| 0031161326727000 | Rp 16,327,905,388 | |
| 0923834642727000 | - | |
| 0031161318727000 | - | |
| 0316689462727000 | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - |
| 0868623638723000 | - | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - |
| 0930018171723000 | - | |
| 0030396204727000 | - | |
| 0033279290727000 | - | |
| 0028622488727000 | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Drainase merupakan salah satu infrastruktur yang sama pentingnya dengan keberadaan
infrastruktur jalan untuk menangani air limbah dan air kotor, Sarana Infrasturktur Drainase mempunyai
peran yang sangat penting untuk mengurangi aliran air yang menimbulkan genangan dan banjir, dan
menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Penyelenggaraan Drainase Perkotaan pada Kabupaten/Kota
wilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya peningkatan sarana saluran drainase diperkotaan, maka merupakan salah satu
upaya Pemerintah untuk mengurangi banjir dan genangan sehingga kegiatan ekonomi masyarakat,
pemberdayaan msyarakat, khususnya dalam pembangunan pada kawasan yang mempunyai potensi tinggi
akan lebih mudah dikembangkan. Salah satu kawasan yang akan dilaksanakan di Kawasan Kampung
Gurimbang. Perbaikan dilakukan dengan membangun saluran pembuang dan menata saluran drainase,
bahu jalan dan saluran menjadi lebih rapi dan dapat berfungsi maksimal untuk pengaturan air limpasan
hujan yang dapat berpotensi menjadi genangan air dan banjir, diharapkan dengan pembangunan ini akan
mengurangi genangan dan banjir di jalan serta mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Keberadaan sarana drainase yang terdiri sistem drainase merupakan sarana yang fungsi dan
keberadaannya haruslah selalu dijaga dan dipelihara untuk menjamin keselamatan dan keamanan manusia
dari bahaya banjir sebagai akibat tidak difungsikannya saluran dengan benar. Seiring dengan pertumbuhan
penduduk, perluasan dan pertambahan penggunaan lahan, seyogyanya koreksi atas fungsi dan keberlakuan
saluran drainase harus dilakukan melalui upaya pembangunan infrastruktur drainase yang optimal. Dalam
pelaksanaannya saluran drainase harus dilaksanakan secara menyeluruh serta partisipasi masyarakat wajib
tinggi tingkat kesadarannya terhadap lingkungan, saluran air, sampah dan lainnya, Peningkatan pemahaman
mengenai drainase kepada pihak yang telibat baik bagi pelaksana maupun masyarakat perlu dilakukan
secara berkesinambungan agar penanganan drainase dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor perpres 46 tahun 2025 tentang Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintahtentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
8. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 600.1/383/DPUPR-KAB.UM/III/2025 Tanggal 17 Maret
2025.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) ;
2. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
3. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
4. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
5. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Pozolan
6. SNI 2052:2017 baja tulangan beton
7. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat Halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen
8. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat
(ASTM C 142-04, IDT) ;
9. Dokumen Hasil Perencanaan ;
10. Dst…
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan Pembangunan sistem
drainase Jalan poros menuju kampung Gurimbang (jl. Rijang).
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau, Khususnya Bidang Sumber Daya Air untuk memberikan kelancaran, keamanan dan
kenyamanan bagi masyarakat sekitar juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dilingkungan
saluran drainase dan dibangun, serta diperoleh hasil pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
pekerjaan Drainase sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan
terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :
hasil pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai dengan
spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan, kesesuaian lokasi,
kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat
dirasakan oleh pengguna jasa /masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini pada
Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Pembangunan sistem drainase Jalan poros menuju kampung Gurimbang (jl. Rijang)
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah APBD
Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp16.343.000.000,- (Enam Belas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga
Juta Rupiah)
c. Total pada HPS sebesar Rp. 16.342.573.000,- (Enam Belas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta
Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 June 2017 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Labanan | Unit Layanan Pengadaan Pemprov. Kaltim | Rp 10,360,000,000 |
| 8 March 2019 | Lanjutan Peningkatan/Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Tumbit Melayu | Pemerintah Daerah Kabupaten Berau | Rp 4,298,630,000 |
| 27 December 2017 | Peningkatan Jaringan Tata Air Tambak Dr. Seketa Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,260,000,000 |
| 16 October 2015 | Peningkatan Jalan Paribau - Makassang RT.10 | Rp 2,993,720,000 |