| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023227911727000 | Rp 986,939,850 | 96.68 | 97.35 | - | |
| 0023935471727000 | - | - | - | - | |
| 0023936941727000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai ambang batas Teknis Kualifikasi | |
CV Bina Cipta Consultant | 0022509998727000 | - | - | - | - |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang disampaikan | |
| 0022509293727000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang disampaikan | |
| 0020338737727000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang disampaikan | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai ambang batas Teknis Kualifikasi | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang disampaikan |
| 0032327199727000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang disampaikan | |
| 0028622454727000 | - | - | - | - | |
| 0026737460727000 | - | - | - | - | |
CV Prakarsa Cipta Consulindo | 04*4**0****41**0 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai ambang batas Teknis Kualifikasi |
| 0930018171723000 | - | - | - | - | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - | - | - |
CV Duta Indo Karya | 02*2**2****27**0 | - | - | - | - |
| 0015675929727000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Belakang Angkutan Jalan menyatakan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan
dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,
selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung
kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum,
dan/atau masyarakat. Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik
fungsi Jalan secara teknis dan administratif. Dalam rangka meningkatkan laik fungsi
jalan terutama pada jalan kabupeten khususnya di Kabupaten Berau, maka
Pemerintah Kabupaten Berau salah satunya melalui Kegiatan Pembangunan Jalan
Pekerjaan Konsultan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Jalan Kampung Teluk
Sulaiman - Kampung Teluk Sumbang (APBD) mengupayakan mewujudkan maksud
tersebut.
Berdasarkan latar belakang di atas, serta dalam rangka kembali mendukung
pencapaian target laik fungsi jalan di tahun 2025, maka diperlukan kegiatan jasa
konsultan penyusunan pekerjaan Konsultan Pengawasan Lanjutan Pembangunan
Jalan Kampung Teluk Sulaiman - Kampung Teluk Sumbang (APBD) sesuai dengan
syarat, spesifikasi teknis dan gambar yang direncanakan. Dalam rangka implementasi
penataan di lapangan maka telah disusun perencanaan teknis berupa Shop Drawing
yang akan menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur sarana dan prasarana
jalan.
Sebagai kelanjutan kegiatan Pengawasan Teknis tersebut, maka pada Tahun 2025
kembali akan dilaksanakan kegiatan fisik konstruksi infrastruktur sarana dan
prasarana penataan kawasan. Pada prinsipnya setiap proses pelaksanaan
pembangunan fisik akan memerlukan tindakan pengawasan. Sehingga proses
pelaksanaannya dapat berlangsung dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang
berlaku dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin terjadi.
Tahap pelaksanaan konstruksi, secara umum pekerjaan pengawasan, dimana pada
pelaksanaan fisiknya dilapangan akan ditugaskan pada pihak ketiga, yaitu Konsultan
Supervisi.
Konsultan Supervisi akan melakukan tahapan-tahapan pengawasan terhadap
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa pemborongan yang menyangkut aspek
mutu, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan berlangsung.
2. Maksud Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Supervisi yang
dan Tujuan membuat masukan, asas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan
yang selanjutnya akan diinterpretasikan ke dalam pelaksana tugas pengawasan.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Supervisi dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang di maksud.
Maksud dan tujuan dari diselenggarakan kegiatan supervisi ini bertujuan untuk dapat
dilakukan pengawasan secara langsung pada pembangunan infrastrukturnya,
sehingga pengawasan terhadap mutu, waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan
supervisi & pekerjaan fisiknya dapat dipertanggung jawabkan.
3. Sasaran Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Teridentifikasikannya kendala atau masalah yang akan timbul atau yang timbul
selama masa pelaksanaann pekerjaan sehingga dapat segera teratasi.
b. Tersusunnya hasil pengawasan terhadap Pelaksanaan Konsultan Pengawasan
Lanjutan Pembangunan Jalan Kampung Teluk Sulaiman - Kampung Teluk
Sumbang (APBD), yang sesuai dengan hasil kegiatan Perencanaan Teknis.
c. Terdokumentasikannya setiap tahapan kegiatan Pelaksanaan Penataan Kawasan
pemukiman yang menggambarkan proses pembangunan dari awal kegiatan
sampai dengan akhir atas gambar pelaksanaan.
4. Lokasi Kecamatan Biduk-biduk Kab Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Pekerjaan