| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0917118416727000 | Rp 5,613,523,076 | - | |
| 0011252863727000 | Rp 5,631,049,546 | Tidak dapat menunjukkan data kualifikasi sampai dengan batas waktu yang disampaikan | |
| 0316689462727000 | - | - | |
CV Aarav Putra Abadi | 02*9**1****41**0 | - | - |
| 0638229617727000 | - | - | |
| 0949095723727000 | - | - | |
| 0022508964727000 | - | - | |
Zaz Generations Contractor,CV | 04*5**1****27**0 | - | - |
| 0730054012727000 | - | - | |
CV Dikara Mulajaji | 10*1**1****23**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
CV Satria Bermuda | 03*4**5****27**0 | - | - |
| 0014097612727000 | - | - | |
| 0316230580727000 | - | - |
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan
ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat.
Pembukaan akses-akses dan mendukung keterhubungan wilayah dilaksanakan dengan pembangunan
jalan. Pembangunan jalan juga dilakukan untuk memperpendek jarak tempuh dari suatu tempat ke
tempat lain sehingga mempercepat waktu tempuh dan pada akhirnya akan menghemat biaya
operasional kendaraan, seperti halnya Pembangunan Jalan Pertanian Menuju Bendungan Merancang
Ulu RT.03 yang berlokasi di Kecamatan Gunung Tabur.
Sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau dalam
Sub Kegiatan Pembangunan Jalan di wilayah Kabupaten Berau bertujuan untuk menunjang kelancaran
aksesibiltas masyarakat dan pengembangan pemukiman sehingga tidak terpusat di jalan-jalan utama
saja serta mengimbangi pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat yang berimbas pada kepadatan lalu
lintas.
Dengan adanya pembangunan jalan diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan,
peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta tercipta
pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
8. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor:600.1/1259/DPUPR-KAB.UM/XI/2024
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi
2) ;
2. SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan beraspal;
3. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
4. SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah
5. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
6. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium;
7. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
8. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Pozolan ;
9. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat (ASTM
C 142-04, IDT) ;
10. Dokumen Hasil Perencanaan ;
11. SNI 06-6399-2000 Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal;
12. SNI 03-6723-2002 Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Beraspal.
13. SNI 03-6893-2002 Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran Beraspal;
14. SNI 03-6894-2002 Metode Pengujian Kadar Aspal Dan Campuran
1.4 Maksud dan Tujuan
Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun dimaksudkan agar target akhir dalam pelaksanaan
pekerjaan adalah untuk tercapainya aksesibilitas masyarakat dan meningkatnya struktur jalan sesuai
dengan spesifikasi teknis binamarga agar tercapai kualitas yang diinginkan.
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Berau melalui Pejabat Pembuat Komitmen untuk memberikan kelancaran, keamanan,
dan kenyamanan bagi pemakai jalan serta masyarakat yang berada disekitar jalan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan Pembangunan Jalan Sesuai dengan Spesifikasi Teknis Binamarga Bidang
Pembangunan Jalan dan Jembatan sehingga mutu, vaolume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah sebagai
berikut : hasil pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai
dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan,
kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi
dengan baik serta dapat digunakan oleh pengguna jasa /masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan
pekerjaan konstruksi ini pada Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Pembangunan Jalan Pertanian Menuju Bendungan Merancang Ulu RT.03
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp 5.651.900.100, (Lima Miliar Enam Ratus Lima Puluh Satu
Juta Sembilan Ratus Ribu Seratus Rupiah);
c. HPS sebesar RP. 5.651.529.368, (Lima Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus
Dua Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)
d. Uang Muka diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.