| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022509277727000 | Rp 17,253,919,860 | - | |
CV Kumalabaru Jaya | 09*9**7****27**0 | Rp 17,560,283,875 | Kualifikasi usaha kecil sedangkan persyaratan dokumen pemilihan adalah Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0954190898741000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0014097612727000 | - | - | |
| 0026738302727000 | - | - | |
| 0759234404727000 | - | - |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan ekonomi masyarakat sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
diwilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya pembangunan jalan, kegiatan sosial masyarakat dan pemberdayaan lokal,
khususnya dalam membangun kawasan yang mempunyai potensi sumber daya alam yang
tinggi akan lebih mudah dikembangkan guna meningkatkan perekonomian sekitarnya.
Kegiatan ekonomi masyarakat ini akan berkembang apabila mempunyai prasarana dan
sarana transportasi yang baik untuk aksesibilitas dalam memenuhi kebutuhan barang dan
jasa. Pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat berdampak pada kepadatan lalu lintas,
baik jalan dalam kota maupun luar kota sehingga perlu adanya pembangunan jalan untuk
meningkatkan konektivitas antar wilayah.
1.2 Landasan Hukum
a. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Surat Edaraan Menteri PUPR Nomor : 11/SE/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
d. Surat Edaraan Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 3);
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
f. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau Nomor: 600.1/1259/DPUPR-KAB.UM/XI/2024 tanggal 19
November 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Staf Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak, Tim Teknis dan Pengawas Teknis di Lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
a. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 3);
b. SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan beraspal;
c. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
d. SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah;
e. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
f. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium;
g. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
h. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam
agregat (ASTM C 142-04, IDT);
i. SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat halus
j. SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat kasar
k. SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton.
l. SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang
dicetak
m. SNI 2049:2015 : Semen Portland
n. SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
o. SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton dilaboratorium
p. Dokumen Hasil Perencanaan;
1.4 Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan Pembangunan
Jalan Poros Merappun-Muara Lesan
b. Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah adalah memberikan kelancaran, keamanan
dan kenyamanan bagi pengguna jalan serta diharapkan dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar.
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan pembangunan jalan sesuai dengan spesifikasi teknis binamarga
sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah hasil
pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai
dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume
pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga
dapat berfungsi dengan baik serta dapat digunakan oleh pengguna jasa/masyarakat sesuai
dengan tujuan pekerjaan konstruksi ini.
1.6 Nama Organisasi Pengadaan
Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi:
→ K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Berau;
→ SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau;
→ PPK : Pembangunan Jalan Poros Merappun-Muara Lesan
1.7 Sumber Dana
a. Sumber Dana Pekerjaan Konstruksi: APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah sebesar Rp17.832.621.500,- (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Dua
Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah);
c. HPS sebesar Rp17.832.326.076,- (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Dua
Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah)
d. Uang muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari total nilai kontrak.