| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0951678374726000 | Rp 14,918,600,000 | - | |
| 0026738302727000 | Rp 15,328,332,000 | 1. Peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. tidak melengkapi Daftar isian personel manajerial 3. tidak melampirkan Ahli K3 Konstruksi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0928871755727000 | - | - | |
| 0014669345722000 | - | - | |
CV Izul Jaya Utama | 01*9**3****27**0 | - | - |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0014097612727000 | - | - | |
| 0031161326727000 | - | - | |
| 0748226354723000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I.1 Latar Belakang
Drainase merupakan salah satu infrastruktur yang sama pentingnya dengan keberadaan
infrastruktur jalan untuk menangani air limbah dan air kotor, Sarana Infrasturktur Drainase
mempunyai peran yang sangat penting untuk mengurangi aliran air yang menimbulkan genangan
dan banjir, dan menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat sesuai dengan peran Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Penyelenggaraan
Drainase Perkotaan pada Kabupaten/Kota wilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya peningkatan sarana saluran drainase diperkotaan, maka merupakan salah
satu upaya Pemerintah untuk mengurangi banjir dan genangan sehingga kegiatan ekonomi
masyarakat, pemberdayaan msyarakat, khususnya dalam pembangunan pada kawasan yang
mempunyai potensi tinggi akan lebih mudah dikembangkan. Salah satu kawasan yang akan
dilaksanakan perbaikan saluran drainase di Kecamatan Teluk Bayur, yaitu di Kawasan Jalan Jl. Cut
Nyadien dan sekitarnya. Perbaikan dilakukan dengan membangun saluran pembuang dan menata
saluran drainase, bahu jalan dan saluran menjadi lebih rapi dan dapat berfungsi maksimal untuk
pengaturan air limpasan hujan yang dapat berpotensi menjadi genangan air dan banjir,
diharapkan dengan pembangunan ini akan mengurangi genangan dan banjir di jalan serta
mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Keberadaan sarana drainase yang terdiri sistem drainase merupakan sarana yang fungsi dan
keberadaannya haruslah selalu dijaga dan dipelihara untuk menjamin keselamatan dan keamanan
manusia dari bahaya banjir sebagai akibat tidak difungsikannya saluran dengan benar. Seiring
dengan pertumbuhan penduduk, perluasan dan pertambahan penggunaan lahan, seyogyanya
koreksi atas fungsi dan keberlakuan saluran drainase harus dilakukan melalui upaya pembangunan
infrastruktur drainase yang optimal. Dalam pelaksanaannya saluran drainase harus dilaksanakan
secara menyeluruh serta partisipasi masyarakat wajib tinggi tingkat kesadarannya terhadap
lingkungan, saluran air, sampah dan lainnya, Peningkatan pemahaman mengenai drainase kepada
pihak yang telibat baik bagi pelaksana maupun masyarakat perlu dilakukan secara
berkesinambungan agar penanganan drainase dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
4) Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
7) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8) Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
9) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
10) Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 600.1/383/DPUPR-KAB.UM/III/2025,
tanggal 17 Maret 2025.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) ;
2. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
3. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
4. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
5. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Pozolan
6. SNI 2052:2017 baja tulangan beton
7. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat Halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran
dengan bahan dasar semen
8. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat
(ASTM C 142-04, IDT) ;
9. Dokumen Hasil Perencanaan ;
10. Dst…
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan Pembangunan
Drainase saluran Pembuang Jl. Cut Nyadien dan sekitarnya.
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Berau, Khususnya Bidang Sumber Daya Air untuk memberikan kelancaran,
keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar juga diharapkan dapat meningkatkan
perekonomian dilingkungan saluran drainase dan dibangun, serta diperoleh hasil pekerjaan yang
dapat dipertanggung jawabkan
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan Drainase sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga mutu, volume dan
waktu pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah sebagai
berikut : hasil pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar
sesuai dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume
pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat
berfungsi dengan baik serta dapat dirasakan oleh pengguna jasa /masyarakat sesuai dengan
tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini pada Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Pembangunan Drainase saluran Pembuang Jl. Cut Nyadien dan sekitarnya
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 15.590.000.000,- (Lima belas milyar lima ratus
Sembilan Puluh Juta Rupiah).
c. Uang muka diberikan sebesar 2 0% (Dua Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 April 2025 | Lanjutan Rekonstruksi Jalan Bukit Berbunga Kecamatan Sambaliung (Bankeu) | Kab. Berau | Rp 19,550,000,000 |
| 30 March 2024 | Lanjutan Pembangunan Jalan Kampung Teluk Sumbang - Sinondok - Landas Kecamatan Biduk-Biduk (Bankeu Prov) | Kab. Berau | Rp 19,300,000,000 |
| 29 May 2023 | Pembangunan Jalan Kawasan Kampung Teluk Sumbang | Kab. Berau | Rp 19,263,720,000 |
| 11 July 2025 | Lanjutan Drainase Jl. Manggarai, Jl. Kelay Dan Sekitarnya | Kab. Berau | Rp 15,529,771,000 |
| 25 March 2024 | Pembangunan Landscape Dan Healing Garden Rsud Aji Muhammad Parikesit | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 15,461,859,500 |