| 0651079634727000 | Rp 9,155,065,500 | |
| 0941792442803000 | - | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - |
| 0868623638723000 | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - |
| 0930018171723000 | - | |
| 0607205267723000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0028273274643000 | - | |
| 0014092258728000 | - | |
| 0665844932101000 | - | |
| 0316689462727000 | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I.1 Latar Belakang
Saluran Pembawa atau biasa disebut saluran irigasi merupakan salah satu prasarana
irigasi yang memiliki fungsi antara lain mengambil air dari sumber air (intake), membawa atau
mengalirkan air dari sumber ke lahan pertanian, mendistribusikan air kepada tanaman.
Pembangunan saluran pembawa ini diharapkan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi
masyarakat dalam hal ketahanan pangan sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Berau dalam Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Irigasi Primer dan Sekunder Pada Daerah Irigasi Yang Luasnya di bawah 1000 HA dalam 1
(SATU) Daerah Kabupaten/Kotawilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya Pembangunan Saluran Irigasi, maka merupakan salah satu upaya
Pemerintah mendukung sektor pertanian untuk masyarakat, meningkatkan ketahan pangan,
khususnya pada produktivitas padi dan/atau jagung. Salah satu kawasan yg akan dilaksanakan
Peningkatan Jaringan irigasi kampung bebanir bangun sambaliung yang merupakan daerah
potensi untuk Kawasan pertanian. Pembangunan dilakukan berupa saluran pembawa yang
nantinya diharapkan dapat berfungsi maksimal untuk membawa/mendistribusikan air dari
sumber air/intake ke lahan pertanian sehingga lahan tersebut dapat digunakan oleh
masyarakat sekitar untuk bertani. Dalam Pelaksanaannya harus dilakukan secara menyeluruh
terutama berkaitan dengan elevasi dan tinggi air sehingga air mampu mengalir dengan
memanfaatkan gaya gravitasi dari daaerah yang memiliki elevasi yang tinggi ke daerah yang
memeliki elevasi rendah.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
8. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 600.1/383/DPUPR-KAB.UM/III/2025,
tanggal 17 Maret 2025.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai
berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) ;
2. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
3. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles
4. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
5. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Pozolan
6. SNI 2052:2017 baja tulangan beton
7. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat Halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran
dengan bahan dasar semen
8. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat
(ASTM C 142-04, IDT);
9. Dokumen Hasil Perencanaan;
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan
Peningkatan Jaringan irigasi kampung bebanir bangun sambaliung.
Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Berau, Khususnya Bidang Sumber Daya Air untuk memberikan
kelancaran, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar juga diharapkan dapat
meningkatkan perekonomian dilingkungan saluran Irigasi yang dibangun (khususnya)
meningkatkan produksi padi atau komoditas lain di sektor pertanian), serta diperoleh hasil
pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan.
1.5 Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan jaringan irigasi sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga mutu,
volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah
sebagai berikut : hasil pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi
standar sesuai dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian
volume pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan,
sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat dirasakan oleh pengguna jasa /masyarakat
sesuai dengan tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini pada Pasal 1.4 diatas.
1.6 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau
- PPK : Peningkatan Jaringan irigasi kampung bebanir bangun sambaliung
1.7 Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah APBD
Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp 9.450.000.000,00- (Sembilan Milyar Empat Ratus Lima Puluh
Juta rupiah)
c. Uang muka = diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.