| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0748095114804000 | Rp 21,383,550,353 | - | |
| 0026738302727000 | Rp 21,785,576,766 | Daftar isian personel manajerial dan Sertifikat Kompetensi Kerja tidak sesuai dengan yang telah di syaratkan di dalam dokumen pemilihan | |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - |
| 0930018171723000 | - | - | |
| 0868623638723000 | - | - | |
| 0607205267723000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
| 0031752777727000 | - | - | |
| 0316689462727000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0028528529728000 | - | - | |
| 0748226354723000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1. Latar Belakang
Kabupaten berau merupakan salah satu kabupaten yang berada pada bagian utara
propinsi Kalimantan Timur. Kabupaten berau memiliki luas wilayah 34.127 km2. letak
daerah ini berada tidak jauh dari garis khatulistiwa dengan posisi berada antara 116˚
sampai dengan 119˚ bujur timur dan 1˚ sampai 2˚ 33’ lintang utara dengan jumlah
penduduk 248.035 (Agustus 2021) dengan Ibukota Tanjung Redeb, yang terdiri dari 13
kecamatan 10 kelurahan dan 100 pedesaan.
Sebagai daerah kabupaten yang sedang berkembang, Kabupaten Berau tentu sedang
gencar melaksanakan program-program pembangunan diberbagai sektor kehidupan.
Besarnya akselerasi pembangunan ini berdampak kepada struktur lingkungan didalam
kota Tanjung Redeb yang secara geografis diapit oleh dua aliran sungai yaitu sungai
Segah dan sungai Kelay. Sebagai konsekuensi dari mobilitas lalulintas yang tinggi di
kedua sungai tersebut berakibat terjadinya erosi atau keruntuhan pada bibir-bibir
sungai. Kerusakan ini tentu harus dicegah mengingat di sepanjang bibir sungai
membentang ruas jalan yang berfungsi sebagai akses bagi masyarakat melakukan
berbagai aktifitas kehidupan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang sangat perlu untuk segera
melaksanakan pengamanan sungai terutama daerah Gunung Tabur guna mendukung
program-program pembangunan daerah Kabupaten Berau secara umum sekaligus
menciptakan lingkungan pinggiran sungai kelay di Gunung Tabur yang bersih dan tertata
di sepanjang sungai tersebut.
1.2. Landasan Hukum
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Surat Edaraan Menteri PUPR Nomor : 11/SE/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
- Surat Edaraan Dirjen Sumber Daya Air Nomor : 01/SE/D/2013 (Lampiran II) dan
Surat Edaran Nomor: 05/SE/D/2016 tentang Operasi dan Pemeliharaan Prasarana
Sungai Serta Pemeliharaan Sungai;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau Nomor: PPK SK No. 600.1/705/DPUPR-KAB.UM/V/2025 tentang
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa, Staf Pengelola Keuangan/kegiatan, Tim Teknis, Staf
Teknis/Pengawas Lapangan, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak di lingkungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.
1 | S p e s i f i k a s i T e k n i s L a n j u t a n P e m b a n g u n a n T U R A P G U N U N G T A B U R
R T 1
1.3. Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah
sebagai berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober
2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan (Revisi 2);
2. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
3. SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah;
4. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium;
5. SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
6. SNI 03-1974-1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
7. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
8. Dokumen Hasil Perencanaan;
1.4. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan
Lanjutan Pembangunan Turap Gunta RT. 1
b. Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah untuk menahan geseran tanah yang
permukaan tidak rata, agar tidak menyebabkan longsornya tanah dari permukaan
yang lebih tinggi ke permukaan yang lebih rendah serta diharapkan dapat
meningkatkan fungsi dan manfaat untuk masyarakat sekitar.
1.5. Target/Sasaran/Kinerja Produk yang diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan pembangunan Turap Sheet Pile sesuai dengan spesifikasi teknis
binamarga sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah hasil
pekerjaan yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai
dengan spesifikasi teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume
pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan,
sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat digunakan oleh pengguna
jasa/masyarakat sesuai dengan tujuan pekerjaan konstruksi ini.
1.6. Nama Organisasi Pengadaan
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
- K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau;
- PPK : Lanjutan Pembangunan Turap Sheet Pile Gunung Tabur RT.1
1.7. Sumber Dana
a. Sumber dana Pagu Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
pekerjaan konstruksi adalah sebesar Rp 22.512.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar
Lima Ratus Dua Belas Juta Rupiah) ;
b. Uang muka diberikan sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.
2 | S p e s i f i k a s i T e k n i s L a n j u t a n P e m b a n g u n a n T U R A P G U N U N G T A B U R
R T 1