BAB I
URAIAN SINGKAT
1.1. Latar Belakang
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan
ekonomi masyarakat sesuai dengan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Berau dalam Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota wilayah Kabupaten Berau.
Dengan adanya peningkatan sarana transportasi, kegiatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan
masyarakat, khususnya dalam pembangunan pada kawasan yang mempunyai potensi tinggi akan
lebih mudah dikembangkan.
Kegiatan ekonomi masyarakat ini akan berkembang apabila mempunyai prasarana dan sarana
transportasi yang baik untuk aksesibilitas dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Pertumbuhan kendaraan yang begitu cepat berdampak pada kepadatan lalu lintas, baik jalan dalam
kota maupun luar kota sehingga perlu adanya peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur jalan.
1.2. Landasan Hukum
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Surat Edaraan Menteri PUPR Nomor : 11/SE/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Petunjuk
Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
- Surat Edaraan Menteri PUPR Nomor : 22/SE/M/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang
Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
- Surat Edaraan Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia;
- DPA/DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau Tahun
Anggaran 2025 Nomor DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Tanggal 2 Januari 2024;
- Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Berau Nomor : 600.1/1092/DPUPR-KAB.UM/IX/2025 tentang Penetapan Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Pengelola Keuangan, Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa, Tim Teknis, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Pengawas Teknis
di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Berau (APBD-P Tahun
Anggaran 2025).
1.3. Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
2. SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan beraspal;
3. SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah;
4. SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair Tanah;
5. SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles;
6. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium;
1 | S p e s i f i k a s i T e k n i s – M e r a s a
7. SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar
8. SNI 0302 : 2014 Semen Portland Portlan;
9. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat (ASTM
C 142-04, IDT);
10. Dokumen Hasil Perencanaan;
11. SNI 06-6399-2000 Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal;
12. SNI 03-6723-2002 Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Beraspal;
13. SNI 03-6893-2002 Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran Beraspal;
14. SNI 03-6894-2002 Metode Pengujian Kadar Aspal Dan Campuran.
1.4. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
Jalan Poros Meraang RT.4, RT.5 dan RT. 11 Kampung Tumbit Melayu (APBD-P);
b. Tujuan dari pengadaan konstruksi adalah adalah memberikan kelancaran, keamanan dan
kenyamanan bagi pengguna jalan sebagai salah satu akses utama masyarakat dari dan menuju
Kampun Tumbit Melayu.
1.5. Target/Sasaran/Kinerja Produk yang diharapkan
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
pekerjaan preservasi jalan sesuai dengan spesifikasi teknis binamarga sehingga mutu, volume dan
waktu pelaksanaan terpenuhi.
Kinerja Produk (output performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah hasil pekerjaan
yang keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai dengan spesifikasi
teknis, baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan, kesesuaian lokasi,
kesesuaian kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat
digunakan oleh pengguna jasa/masyarakat sesuai dengan tujuan pekerjaan konstruksi ini.
1.6. Nama Organisasi Pengadaan
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
- K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Berau;
- SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau;
- PPK : Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan.
1.7. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Dana
APBD-P Kabupaten Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.240.384.454,-
c. Nilai HPS Rp. 2.240.000.000,-
d. Uang muka diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Perseratus) dari total nilai kontrak.
2 | S p e s i f i k a s i T e k n i s – M e r a s a
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1. Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan Konstruksi yang bersifat pekerjaan konstruksi
umum. Berdasarkan kompleksitas pekerjaanya, maka pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan
tidak kompleks.
2.2. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi adalah perkerasan beton semen, meliputi :
1) Divisi 1 Umum, meliputi pekerjaan :
1.2 Mobilisasi
1.21 Perbaikan Utilitas Masyarakat
1.8(1)Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Manajemen Mutu
2) Divisi 2 Sistem Manajemen dan Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3) Divisi 7 Perkerasan Aspal, meliputi pekerjaan :
- Lapis Resap Pengikat – Aspal cair/emulsi
- Laston Lapis Antara (AC-BC)
- Bahan Anti Pengelupasan
4) Divisi 8 Struktur, meliputi pekerjaan :
- Pembongkaran Beton
5) Divisi 10 Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain
- Pengadaan dan Pemasangan MainholeDivisi 7 Struktur, meliputi pekerjaan :
b. Lokasi pekerjaan konstruksi berada di jalan Poros Meraang di Kampung Tumbit Melayu, Kec.
2.3. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 45 (Empat Puluh Lima)
hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
2.4. Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Kontruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini harus
memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan perundangan dalam pengadaan jasa konstruksi
serta ketentuan peraturan perundangan terkait lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki kualifikasi badan usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) :
Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil
Kualifikasi Usaha : Kecil
Sub Kualifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan,
Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (SI.003)
atau
Untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS.001) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3 | S p e s i f i k a s i T e k n i s – M e r a s a