| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210736914954000 | Rp 1,052,817,798 | - | |
CV Putra Byak | 04*2**4****54**0 | Rp 1,054,147,205 | - |
| 0031479603953000 | Rp 1,069,254,615 | - | |
| 0419922943952000 | Rp 1,105,458,000 | TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0957269236952000 | Rp 1,107,625,000 | TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0958846545954000 | Rp 1,151,496,015 | - | |
| 0210413159954000 | Rp 1,171,359,719 | TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
CV Romos | 0816086284954000 | Rp 1,180,692,946 | - |
CV Warmis | 09*6**0****52**0 | Rp 1,246,167,414 | - |
| 0029227592954000 | - | - | |
CV Ayami | 00*9**2****54**0 | - | - |
| 0538895095954000 | - | - | |
CV Kontrakindo Papua | 06*0**4****54**0 | - | - |
| 0029227030954000 | - | - | |
| 0945945962952000 | - | - | |
PT Ayin Papua Akhsaya | 10*0**0****49**9 | - | - |
CV Sesean Jaya | 07*1**7****54**0 | - | - |
CV Eleora Karya Papua | 04*1**0****54**0 | - | - |
CV Naomi Worabai | 03*3**5****54**0 | - | - |
| 0928194505952000 | - | - | |
| 0415032176952000 | - | - | |
| 0901352302952000 | - | - | |
| 0029228046954000 | - | - | |
CV Abdi Karya | 07*0**3****54**1 | - | - |
CV Peroman Perkasa | 07*8**2****54**0 | - | - |
CV Syowi Bena Numfor | 07*9**7****54**0 | - | - |
| 0719559890952000 | - | - | |
| 0029226081954000 | - | - | |
| 0826134546952000 | - | - | |
| 0940983539952000 | - | - |
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN
RUANG PRAKTIK SISWA ( RPS ) KK
USAHA PERJALANAN WISATA
I. SPESIFIKASI BAHAN / MATERIAL
JENIS BAHAN / SPESIFIKASI
MATERIAL
Pasir Urug Pasir Urug harus tajam, kasar, bebas dari butiran kerikil, tidak mengandung
lumpur dan kotoran serta memenuhi SNI-1968-1990 F dan SKSNI S-04-1989.
Pasir Pasang/Beton Pasir Pasang/Beton harus tajam, kasar, bebas dari butiran kerikil, tidak
mengandung lumpur dan kotoran serta memenuhi SNI-1968-1990 F dan SKSNI
S-04-1989.
Batu Gunung/Batu Pecah ukuran 15-20 cm untuk pasangan harus keras tidak
keropos dan harus bersih dari lumpur, kotoran dan bahan organik lainnya
Batu Gunung/Pecah
sesuai dengan PBI 1971/1983 SNI 03- 2816-1992.
Kerikil Kerikil harus keras tidak mudah hancur, bebas dari tanah, kotoran dan bahan
organik
lainnya
Ukuran 5 x 11 x 22 cm, dengan pembakaran yang matang, tidak mudah
patah/retak, kuat dengan terbuat dari tanah liat yang tidak terlalu banyak
Batu Tela
pasir mempunyai permukaan yang rata. Sesuai dengan SK SNI S-04-1989-F
Besi / Kawat Ukuran Standar, tidak mengandung Karat > 5% sesuai SK. SNI S-05-1989
Beton Paku,
Bendrat
Kayu/Papan yang dipakai harus yang sudah kering dan memakai kayu kelas
I & II sedangkan untuk papan mal (bekisting) dipakai kayu kelas III. Sesuai SNI
Kayu
03-2445- 1991 / SK. SNI S-05-1990-F, SNI 4.3-53.1987/UDC 674.048.004.1
Semen PC produksi dalam negeri dengan kualitas baik, masih baru, tidak ada
bagian yang membatu, dalam zak yang tertutup, Serta memenuhi syarat S11
Portland Cement (PC)
0013-81 dan SKSNI T-28-1991-0.3.
Cat :
Dinding/Plafon Cat produksi dalam negeri dengan kualitas baik, masih baru, tidak ada
d
bagian yang membatu/kering, dalam kaleng, serta tahan terhadap segala
Dasar
Meni Kayu cuaca, air, dan jamur.
1
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
Baja Ringan Ukuran sesuai yang ada dipasaran, tidak berkarat, sesuai SNI yang berlaku
Besi Ukuran Standar, tidak mengandung Karat sesuai SK. SNI S-06-1989-F
Keramik Kualitas Baik, bentuk dan ukuran sesuai dengan perencanaan, spesifikasi mutu
sesuai SK. SNI-S 06-1989.
Kabel Listrik Kualitas Baik, bentuk dan ukuran sesuai dengan perencanaan, jenis NYM/NYY.
Air Kerja Air kerja harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang dapat
merusak struktur seperti minyak, lumpur, bahan kimia dan unsur organik
lainnya.
II. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA
JENIS
KAPASITAS JUMLAH
PERALATAN
3
Dump Truck 3 m 2 unit
Concrete Mixer 425 liter 2 unit
Jack Hammer 900 watt 1 unit
III. SPESIFIKASI PERSONIL MANAJERIAL
NO JABATAN PENDIDIKAN PENGALAMAN KOMPETENSI KERJA KETERANGAN
KERJA KERJA
1 Pelaksana STM/SMK 2 tahun SKT Pelaksana 1 Orang
Lapangan Bangunan Bangunan Gedung
2 Petugas K3 Minimal SMK/ 0 tahun Sertifikat K3 1 Orang
Kontruksi Sederajat Konstruksi
2
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
IV. METODE PELAKSANAAN
PASAL 1
TENAGA KERJA DAN PERALATAN
1. Tanaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai tenaga yang
sesuai dengan tingkat keahlian, pengalaman, serta tidak melanggar ketentuan
– ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia
2. Kontraktor harus menggunakan tenaga yang ahli dalam bidang pelaksanaan
( Skilled Labour ), baik tenaga pelaksana, mandor maupun tukang.
3. Semua tenaga kerja di pimpin oleh seorang Manajer Lapangan atau Pelaksana
Lapangan sebagai wakil Kontraktor di lapangan
4. Tenaga kerja pelaksana dari sub kontraktor harus di pilih yang sudah
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan yang disub-kontrakkan
5. Hubungan kontraktor dengan sub-kontraktor adalah menyangkut keseluruhan
pekerjaan, dan menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. Klasifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis dan Non Teknis adalah sebagai
berikut :
a. Pelaksana Bangunan Gedung 1 ( satu ) orang, memiliki SKT Pelaksana
Bangunan Gedung, Pendidikan SMK-SMA sederajat, Pengalaman 2 ( dua )
tahun, Memiliki NPWP
b. Mandor tukang batu 1 ( satu ) orang memiliki SKT, Pendidikan SMK sederajat,
Pengalaman 5( lima ) tahun
c. Mandor tukang kayu 1 ( satu ) orang memiliki SKT, Pendidikan SMK sederajat,
Pengalaman 5( lima ) tahun
d. Tukang kayu 1 ( satu ) orang memiliki SKT, Pendidikan SMK sederajat,
Pengalaman 5( lima ) tahun
e. Tukang batu 1 ( satu ) orang memiliki SKT, Pendidikan SMK sederajat,
Pengalaman 5( lima ) tahun
f. Tukang besi 1 ( satu ) orang memiliki SKT, Pendidikan SMK sederajat,
Pengalaman 5( lima ) tahun
g. Tukang listrik 1 ( satu ) orang memiliki SKT, Pendidikan SMK sederajat,
Pengalaman 5( lima ) tahun
7. Alat – alat untuk melaksanakan pekerjaan harus di sediakan oleh kontraktor
dalam keadaan baik dan siap pakai dalam jumlah mencukupi antara lain :
a. Molen ( Concrete Mixer ) 2 ( dua ) unit,
b. Dump Truck 2 ( dua ) unit
c. Jack Hammer 1 ( satu ) unit
d. Genset 1 ( satu ) unit
e. Sekap Listrik 1 ( satu ) unit
f. Saw Mill 1 ( satu ) unit
g. Pick up 1 ( satu ) unit
h. Alat – alat tukang kayu, batu dan besi 1 ( satu ) set
3
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
8. Perusahaan yang akan mengikuti harus memiliki pengalaman 10 tahun terakhir
pada Sub Klasifikasi sesuai yang diminta dengan kemampuan dasar KD sekurang-
kurangnya sebesar nilai HPS
9. Tenaga Teknis Pelaksana Bagunan Gedung melampirkan surat pernyataan
bekerja penuh yang ditanda tangani dan bermaterai mengetahui direktur, Ijazah
Terakhir, Curriculum Vitae, NPWP, SKA, SKTdan KTP
10. Mandor Tukang Batu-Beton, Mandor Tukang Kayu, Tukang Batu, Tukang Kayu,
Tukang Besi melampirkan Surat Pernyataan bekerja penuh yang ditanda tangani
dan bermaterai mengetahui direktur, Ijazah Terakhir, Curriculum Vitae, SKT dan
KTP.
11. Peralatan melampirkan bukti faktur pembelian jika milik sendiri atau surat
dukungan alat atau sewa disertai identitas alat jika bukan milik sendiri
12. Harus disiapkan tenaga operator yang mampu untuk mengoperasikan dan
memperbaiki peralatan/mesin sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar.
PASAL 2
PEMAKAIAN MERK DAGANG
1. Penggunaan merk dagang maupun jenis bahan di utamakan produksi Dalam
Negeri seperti di atur dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 16 Tahun 2018
beserta perubahannya
2. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini hanya di sebutkan satu merk bahan, bukan
berarti hanya dapat di pakai merk tersebut, melainkan dapat di pakai merk lain
dengan standart mutu dari ciri-ciri fisik yang sama dan mendapat persetujun dari
Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan
3. Kontraktor dapat mengusulkan perubahan pemakaian merk dagang secara
tertulis apabila merk dagang tersebut tidak tersedia di pasaran, dengan
melampirkan bukti tertulis dari distributor yang menyatakan bahwa
barang/bahan tersebut tidak tersedia di lapangan
4. Kontraktor harus dapat membuktikan kualitas dan ciri – ciri fisik yang di tuntut
pada rencana kerja dan syarat – syarat, dan untuk mempergunakannya harus
ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan/atau Pengelola
Kegiatan/Penanggungjawab Kegiatan.
PASAL 3
BAHAN - BAHAN
1. Semua bahan yang akan dipergunakan terlebih dahulu contohnya harus
ditunjukkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuannya dan pemborong harus memakai/menggunakan bahan sesuai
contoh yang telah disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
2. Bahan yang diafkir oleh Direksi/Pengawas Lapangan harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak diputuskan.
3. Apabila bahan yang diafkir oleh Direksi/Pengawas Lapangan tetap dipakai,
maka Direksi/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan Pemborong untuk
membongkar tanpa alasan kerugian materi maupun pelaksanaan.
4
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
4. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong
berkewajiban memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian
Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan Pemborong,
begitu pula waktu yang tersita tidak dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
5. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih
( ukuran jadi ).
PASAL 4
SYARAT – SYARAT DAN PERATURAN TEKNIS BANGUNAN
1. Umum
Pedoman pelaksanaan diatur oleh Peraturan Pembangunan yang sah dan
berlaku di Indonesia sepanjang tidak di tetapkan lain dalam rencana kerja syarat
– syarat yang harus ditaati selama pelaksanaan, yaitu :
Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang dan Jasa
Standarisasi Bangunan Gedung Indonesia ( SNI )
Algemene Voorwarden ( A.V ) yang disahkan dengan Keputusan Pemerintah
Nomor 9 tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara Nomor 1457,
apabila tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI 1991 ), SKNI T-15.1919.03
Tata Cara Pengadukan dan Pengcoran Beton SNI 03-3976-1995
Peraturan Muatan Indonesia NI.B dan Indonesia Loding Code ( SKB-
1.2.53.1987 )
Standar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan
Ubin Lantai Keramik, Mutu dan Cara Uji SNI 03-3976-1995
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI ) NI.5
Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984
Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) SNI 04-0225-1987
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan
Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Dan Perumahan
Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan
Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit - Langit Untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan
5
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi Dan Aluminium Untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan
Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Dan Perumahan
Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai Untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan
Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah Dan Gedung SNI 03-2407-1991
Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991
Analisa Harga Satuan Pekerjaan ( AHSP ) Bidang Cipta Karya Permen PUPR
Nomor 1 Tahun 2023
Standart Satuan Harga ( SSH ) Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun
Anggaran 2023 yang di biayai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah ( APBD )
Permen PU Nomor : 22/PRT/M/2018, Tanggal 14 Sepember 2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Kabupaten Biak Numfor Tahun
Anggaran 2023
Peraturan tentang ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
Konstruksi
2. Khusus
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam lingkup pekerjaan,
maka berlaku dan mengikat :
a. Surat Keputusan Penanggung Jawab Kegiatan tentan Penunjukkan
Kontraktor ( Gunning )
b. Surat Kesanggupan Kerja
c. Surat Perintah Kerja
d. Surat Penawaran beserta lampiran – lampirannya
e. Gambar Berstek
f. RKS beserta lampiran – lampirannya
g. Kontrak Pelaksanaan dan Addendum ( Bila ada )
h. Shop drwawings yang di ajukan oleh kontraktor yang di setujui Konsultan
Pengawas/atau Pengelolan Teknis Kegiatan untuk di laksanakan.
3. Penjelasan Gambar
Penjelasan gambar pelaksanaan yang harus di ikuti oleh kontraktor adalah
merupakan suatu syarat – syarat yang sangat penting dan tidak dapat
diabaikan. Untuk itu penjelasan mengenai gambar dapat diartikan sebagai
berikut :
Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang harus
diikuti adalah gambar detail
a. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda,
maka ukuran dalam gambar yang berlaku
6
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
b. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
konstruksi maupun ukurannya, maka rekanan berkewajiban untuk
menanyakan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
c. Dalam hal terjadi penyimpangan detail antara gambar bestek dan keadaan
di lapangan, kontraktor dapat mengajukan gambar kerja ( Shop Drawing )
yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam
pelaksanaan dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
d. Di dalam semua hal, bila terjadi pengambilan ukuran yang salah adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor
e. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran,
sedangkan dalam rencana kerja dan syarat – syarat tidak disebutkan, maka
gambar yang harus dilaksanakan
PASAL 5
SITUASI PEKERJAAN
1. Pemborong telah dianggap mengetahui keadaan lokasi pekerjaan yang akan
dilaksanakan lengkap dengan kondisi tanahnya.
2. Lokasi untuk pekerjaan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Pemborong dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan persiapan ijin dan
melakukan koordinasi dengan Pihak Pengelola Kegiatan/Penanggungjawab
Kegiatan dan Konsultan Pengawas
4. Mengadakan pengamanan lokasi kegiatan dari segala gangguan
5. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan
6. Apabila lokasi bangunan akan dipagar untuk pengamanan maka harus
berkonsultasi kepada Pember Tugas
PASAL 6
PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON
1. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran ini meliputi seluruh tapak bangunan
yang akan dibersihkan terlebih dahulu harus berkonsultasi kepada Pengawas /
Direksi guna mendapatkan petunjuk pada bagian - bagian mana yang akan di
bongkar dan mana yang tidak dibongkar
2. Pemborong tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon
yang melintasi pagar dan mengenai areal lokasi proyek, kecuali bila telah
ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang
menandakan bahwa pohon-pohon tersebut tidak boleh di tebang. Jika ada
sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan,
maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi Tugas.
3. Pembersihan ini juga meliputi pembersihan tanah lapisan atas ( stripping ),
berupa rumput - rumput dan semak belukar yang nantinya akan mempengaruhi
timbunan dan pemadatan tanah
7
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
PASAL 7
PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sambungan
dari PDAM atau disuplai dari luar.
2. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/Pengawas.
3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pekerjaan fisik dilaksanakan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
4. Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air diatas adalah beban kontraktor.
PASAL 8
PAPAN NAMA PROYEK
Pemborong harus membuat dan memasang 1 ( satu ) buah papan nama proyek
berukuran minimal 100 x 120 cm dari papan dan tiang kayu cukup kuat sampai
selesainya pekerjaan, dipasang ditempat yang mudah terbaca/terlihat dari jalan. Dicat
putih dengan tulisan warna hitam, yang mencantumkan :
Nama pemberi tugas
Nama kegiatan
Nama pekerjaan yang dilaksanakan
Nama pemborong yang melaksanakan
Nomor SPK / SPP
Sumber dana pembiayaan
Pengelola Teknis DINAS PUPR Kabupaten Biak Numfor
Nama konsultan perencana
Nama konsultan pengawas
Jangka waktu pelaksanaan ( tanggal mulai s/d selesainya pekerjaan )
Biaya pembuatan termasuk dalam usulan biaya ( RAB ) borongan
PASAL 9
DIREKSI KEET, GUDANG DAN BARAK KERJA
1. Direksi Keet
Pemborong sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan jika diperlukan dapat
membuat Direksi Keet bangunan sementara sesuai kebutuhan untuk Direksi
Lapangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
lantai kayu
8
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
rangka kayu matoa
dinding papan/tripleks
atap dari seng
dilengkapi jendela-jendela dan pintu sesuai dengan permintaan Direksi
luas bangunan tak boleh kurang dari 4x6 m²
ruangan dilengkapi dengan meja multiplek ukuran 1,2 x 2 m, 4 kursi duduk,
satu mesin ketik, satu set peralatan gambar dan satu almari yang dapat
dikunci ( filling kabinet ).
satu set kelengkapan PPPK ( P3K )
Adapun alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat
dapat digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
1 ( satu ) buah kamera SLR lengkap dengan blitsnya
Selain itu Pemborong harus memelihara kebersihan bangunan Direksi Keet serta
alat inventarisnya. Menyediakan air minum yang bersih dan dimasak ( teh/kopi )
untuk staf Direksi/tamu-tamunya. Bangunan sementara serta inventarisnya tetap
milik Pemborong dan harus dibongkar dan bahan-bahannya diangkut dari
tempat pekerjaan apabila Direksi menghendaki.
2. Gudang dan Barak Kerja
a. Pemborong harus mengusahakan agar bahan-bahan yang tersimpan dalam
gudang dan dalam halaman kerja terjaga dari gangguan iklim dan pencuri.
b. Bila dipandang perlu oleh Direksi, Pemborong harus membangun barak kerja
untuk pekerjanya, sehingga terhindar dari panas matahari, hujan dan angin.
c. Barak kerja dan gudang harus didirikan atas petunjuk Direksi.
d. Pemborong harus menyediakan ruangan yang dapat dikunci untuk
menyimpan alat-alat dan bahan-bahan bagi pekerjanya.
PASAL 10
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi proyek
apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau tidak.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian bangunan dan sudut harus menggunakan alatalat
pengukur yang sudah ditera keberadaannya seperti dengan alat-alat
waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
kontraktor.
2. Pemasangan Bouwplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang
diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas
9
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-
akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau
wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi
berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan :
• Tiang bouwplank menggunakan kayu campuran ukuran 5/10 dipasang
setiap jarak 2 m’, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 dari kayu
matoa diketam halus dan lurus bagian atasnya dipasang datar
( waterpass ).
• Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’
dari As tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak
boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan
trasram tembok bawah.
PASAL 11
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang
berkaitan dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada
kaitannya dengan struktur bangunan antara lain pembersihan tanah, galian
tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah.
b. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat,
pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah.
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
a. Bagian ini meliputi pembersihan/perataan lapangan, pengecekan keadaan
countur, pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan akan
dilaksanakan, seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar dan sesuai
dengan yang ditunjukkan oleh Pengawas.
b. Pemborong bertanggung jawab untuk :
• Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan
persyaratanpersyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang sehubungan
dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
• Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan,
serta semua fasilitas yang ada.
• Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan
ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang
disyaratkan pada gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas.
10
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
c. Pemborong bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari
informasi yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi
tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya. Pemborong diperbolehkan atas
biaya sendiri melakukan pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya
perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna
pembangunan yang dipersyaratkan.
d. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian/urugan, Pemborong harus yakin
bahwa semua permukaan tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang
tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika Pemborong tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah,
maka Pemborong harus memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi
Tugas, jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah
tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
a. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai
dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan
lanjutan ( tahapan pekerjaan pondasi atau konstruksi lain diatasnya) dapat
dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari
Pengawas.
b. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian
tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air
atau lain-lain sebab dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan
keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus
dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini
harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir,
disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpass.
d. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau
penunjang sementara atau lereng yang cukup.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan
pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Pengawas.
g. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara
berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95 % kepadatan
maksimum yang dibuktikan dengan test laboratorium ( jika di perlukan )
11
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
h. Tanah hasil galian yang memenuhi persyaratan atas persetujuan Direksi/
Pengawas dapat dipergunakan sebagai bahan urugan, sedangkan
kelebihan tanah hasil galian tersebut harus dikeluarkan/dibuang keluar lokasi
yang telah disetujui oleh Pihak Direksi/Pengawas. Kontraktor bertanggung
jawab untuk mendapatkan lokasi pembuangan termasuk biaya-biaya lain
yang diperlukan.
PASAL 12
PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian lantai dan rabat
bangunan maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam
pekerjaan ini adalah pekerjaan pemadatan untuk setiap layer urugan.
2. Persiapan Untuk Urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya
yang akan ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh
Direksi/Pengawas. Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal
jika ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan gambar rencana
Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas, jika
tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
3. Bahan-bahan Urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal ( site ) pada ketinggian tertentu
diurug dengan karang timbun dan pasir urug yang didatangkan dari luar
lokasi.
b. Bahan-bahan urugan tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar
lumpur tidak boleh melapaui tinggi dan bahan urugan mudah untuk
dipadatkan.
4. Cara Pengurugan
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan
pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan
diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus
dibuang keluar lokasi.
b. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15-
20 cm dipadatkan dengan mesin pemadat/kompaktor yang diijinkan.
c. Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/Pengawas yang
harus menyetujui seluruh bahan terlebih dahulu sebelum digunakan.
Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pengurugan tanpa kehadiran
Pengawas.
PASAL 13
ADUKAN DAN CAMPURAN
12
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
1. Perbandingan dari berbagai adukan, diberikan dalam daftar dibawah ini.
Angka-angka yang tertera menyatakan perbandingan jumlah isi, yang ditakar
dalam keadaan kering.
2. Kotak-kotak ukuran dibuat dengan ukuran yang sama dengan dalam 50 cm.
Volume kotak dibuat sesuai dengan volume 1 zak PC (50 Kg), diselenggarakan
atas petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Daftar adukan
PC Pasir Kerikil Adukan batu belah/gunung 1 4 -
Adukan tahan air ( kedap air ) 1 2 -
Pasangan tembok dalam 1 4 -
Pasangan tembok luar 1 2 -
Plesteran tahan air ( kedap air ) 1 2 -
Plesteran tembok luar 1 4 -
Plesteran tembok dalam 1 4 -
Plesteran beton 1 2 -
Pasangan keramik lantai 1 3 -
Pasangan lantai keramik KM//WC 1 2 -
Pasangan dinding keramik KM/WC 1 2 -
Cor beton secara umum 1 2 3
Cor beton dan lantai kerja 1 3 5
4. Adukan-adukan kuat 1 PC : 2 Ps digunakan pada :
a. Bagian-bagian tertentu dari pondasi dan dinding
b. Semua pasangan batu tela sampai 30 cm diatas lantai
c. Dinding yang berhubungan dengan air seperti KM/WC, dipasang sampai
± 160 cm.
d. Bagian-bagian yang ditetapkan dalam gambar, ataupun tempat-tempat
dibutuhkan dan dianggap perlu oleh Direksi.
PASAL 14
PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
1. Persyaratan Bahan
a. Batu gunung harus keras, tidak mudan pecah, tidak lapuk dan minimal
memiliki 3 sisi bidang pecah serta tidak bulat. Persyaratan bahan lainnya
sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton bertulang.
b. Adukan yang dipergunakan adalah campuran 1 PC : 4 Pasir .
2. Syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang
menggunakan pasangan batu gunung termasuk pasangan batu
kosong/aanstamping.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
pengukuran-pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus
dimintakan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
13
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
c. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan bila ada
perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar
arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
d. Pelaksanaan pasangan batu kosong/aanstamping harus dalam keadaan
lubang galian kering dan sudah diberi urugan pasir setebal 5 cm padat.
e. Pasangan batu kosong/aanstamping adalah pasangan batu gunung yang
disusun berdiri tanpa perekat ( campuran ) setebal 15-20 cm, celah antara
batu-batu diisi pasir dan disiram air sehingga celah penuh terisi pasir dan
kedudukan batu cukup kokoh sebagai dudukan pondasi.
f. Pasangan batu gunung tidak boleh berongga dalam pemasangannya.
g. Batu gunung disusun satu persatu dengan penyangga
PASAL 15
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah
mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah
dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton/Pasir cor
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971. Pasir yang digunakan untuk
Pekerjaan Beton Struktur adalah pasir non lokal yang dipakai untuk seluruh
pekerjaan sloof, kolom, ringbalk dan kolom.
c. Batu ciping/Karang cor
Digunakan batu pecah kali batu ciping/karang cor yang bersih, bermutu baik,
tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syaratsyarat
PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan batu pecah/karang cor beton harus
dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat. Batu ciping/batu
pecah/Karang cor yang digunakan untuk Pekerjaan Beton Struktur adalah
batu pecah non lokal yang dipakai untuk seluruh pekerjaan sloof, kolom,
ringbalk dan kolom jepit, dan untuk ukuran batu ciping/karang cor yang
dipakai adalah ukuran 2/3.
d. Air Bersih
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
14
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos dengan mutu U24 yang terdiri dari
besi beton tulangan pokok diameter 12 mm, diameter 10 mm dan besi beton
tulangan beugel diameter 8 mm dengan penggunaan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi
harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 ( PBI 1971 ).
Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
kontraktor.
Pemakaian besi beton di sesuaikan dengan gambar rencana kerja yang
terlampir dan telah di setujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Lapangan.
Adapun ukuran pembesian yang digunakan adalah sebagi berikut :
1. Untuk pembesian sloof menggunakan tulangan pokok diameter 12 mm
dan beugeul menggunakan tulangan diameter 8 mm dan diameter 10
mm
2. Untuk pembesian kolom utama dan kolom teras menggunakan tulangan
pokok diameter 12 mm dan diameter 10 mm dan beugeul menggunakan
tulangan diameter 8 mm
3. Untuk pembesian kolom praktis menggunakan tulangan pokok diameter
10 mm dan beugeul menggunakan tulangan diameter 8 mm
4. Untuk pembesian ringbalok menggunakan tulangan pokok diameter 10
mm dan beugeul menggunakan tulangan diameter 8 mm
5. Untuk pembesian plat dak beton menggunakan tulangan pokok diameter
10 mm.
6. Untuk pembesian penutup plat beton septicktank dan plat beton bak
peresapan menggunakan tulangan pokok diameter 12 mm
7. Untuk pembesian plat meja beton menggunakan tulangan pokok
diameter 10 mm
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
- Peraturan-peraturan beton bertulang Indonesia 1971, NI-2.
- Peraturan konstruksi kayu Indonesia 1961, NI-5
- Peraturan semen portland Indonesaia 1972, NI-8
- Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan
umum ( AV ) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan lembaran negara
No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi/Pengawas Lapangan
- Standar Normalisasi Jerman ( DIN )
- American society for testing and material ( ASTM )
- American Concrete Institute ( ACI )
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
15
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan sehingga beton dapat dengan
baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan
selama pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuanacuan tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan
perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila perlu
harusdilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan
tersebut dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan
papan-papan, atau kayu lapis dengan penguat dari balok 5/10, 5/5 atau
konstruksi form work yang lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak
pada Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi/Pengawas
lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar pada
bagianbagian konstruksi utama.
5. Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu
dilapisi plesteran ( beton ekspose ), maka dapat dibuat cetakan harus
dengan syarat sebagai berikut :
• Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya
cetakan yang bermutu baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
• Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould
release agent ) yang bermaksud untuk menghasilkan permukaan
beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan kemudahan pada
saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
• Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal
( diplester ) sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture beton
semula.
b. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai
kekuatan tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut.
1. Beton untuk pekerjaan non strukturil seperti lantai kerja ( work floor ).
2. Mutu Beton Struktur dengan mutu K-175 untuk pekerjaan-pekerjaan sloof
kolom dan ring balok praktis.
c. Pembesian
1. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang ( ring ),
persyaratannya harus sesuai PBI 1971.
2. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan
dengan gambar konstruksi.
3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan arus beban
16
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
sesuai dengan ketentuan PBI 1971.
4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
d. Cara pengadukan
1. Cara pengadukan harus menggunakan mesin molen ( Concrete mixer )
2. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump
minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
e. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar ( vibrator ) untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarangsarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
5. Pengecoran dapat di hentikan apabila ada persetujuan dari Pengawas
Lapangan
6. Pengecoran dapat dilanjutkan kembali apabila ada persetujuan dari
Konsultan Pengawas Lapangan
PASAL 16
PASANGAN BATU TELA
1. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan ).
b. Batu tela harus berkualitas ( tidak mudah pecah ) serta berukuran sama.
c. Penggunaan adukan :
• Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai pasangan dinding kedap air/trasraam.
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh pasangan dinding lainnya
17
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan
adukan campuran 1 PC : 4 Pasir pasang. Untuk semua dinding lantai dasar
mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai
dasar, dinding didaerah basah setinggi 150 - 160 cm dari permukaan lantai,
serta semua dinding yang ada pada gambar yang menggunakan simbol
aduk trasraam/kedap air digunakan adukan rapat air dengan campuran 1
PC : 2 Pasir pasang.
b. Batu tela yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan batu tela harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
d. Pemasangan nat atau siar batu tela tidak melebihi dari 2,5 cm
e. Pasangan dinding batu tela sebelum diplester harus dibasahi dengan air dan
dibersikan dari sisa - sisa campuran beton yang menempel
f. Tidak diperkenankan memasang batu tela yang patah melebihi dari 5%.
g. Pemasangan dinding batu tela tidak boleh melebihi dari 1,5 m dan pada akhir
pemberhentiannya harus di buat trap ( tangga )
PASAL 17
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinishing dengan acian dari bahan PC.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu tela telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
b. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
c. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua adukan plester.
d. Untuk bidang pasangan dinding batu tela dan beton bertulang yang akan
difinishing dengan cat dipakai plesteran halus ( acian ) diatas permukaan
plesterannya.
e. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
f. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
18
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
pemborong berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
pemborong.
g. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap
kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
h. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Direksi/Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan
pemborong. Selama 7 ( tujuh ) hari setelah pengacian selesai pemborong
harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali
setiap hari.
i. Tebal acian yang akan dilaksanakan tidak boleh melebihi dari 1 mm
PASAL 18
PEKERJAAN LANTAI BETON COR/RABAT BETON
1. Persyaratan Bahan
a. Pekerjaan cor lantai beton yang akan dilaksanakan harus menggunakan
batu ciping/karang cor dan pasir yang telah dipersyaratkan untuk pekerjaan
beton.
b. Air yang digunakan harus air bersih dan tidak boleh air yang mengandung
bahan organik atau air yang mengandung garam
c. Bahan ciping/karang cordan pasir tidak boleh mengandung tanah
2. Syarat – syarat pelaksanaan
a. Untuk pengecoran lantai beton terlebih dahulu permukaan dudukan beton
harus dalam keadaan yang padat dan tidak goyang, agar hasil pengecoran
tidak mudah retak pada saat masa pemeliharaan beton
b. Agar mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh
daya dukung tanah yang maksimum maka pemadatan mempergunakan
alat timbris.
c. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang
dapat mengurangi mutu daripada cor beton
d. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan
gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang
maksimal.
e. Pekerjaan beton cor/rabat beton yang dilaksanakan adalah dengan
ketebalan 5 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail
dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kerikil pengecoran dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan standarisasi beton bertulang yang telah ditetapkan
f. Untuk pngecoran lantai naik ke parkiran mobil menggunakan campuran
1 : 2 : 3 dengan ketebalan pengecoran 10 cm
19
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
PASAL 19
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN DINDING/PLINT
1. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik lantai dinding/plint:
• Jenis Keramik Lantai /Dinding/Plint yang di pakai adalah
kwalitas baik yang telah mendapat persetujun dari PPK dan
Konsultan Pengawas maupun Direksi Lapangan
• Bahan perekat dengan adukan 1 PC : 3 Ps
• Ukuran keramik/lantai :
- Untuk Lantai Ruangan dan Rabat/Teras depan menggunakan Lantai
keramik ukuran 60x60 cm bermotif dan ukuran plint 10x60 cm sesuai
dengan gambar kerja atau sesuai dengan RAB yang menjadi kontrak
kerja
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding beton/batu tela yang ada, keramik dapat langsung
diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 Ps diaduk baik
dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau dengan memperhatikan
ketebalan dinding sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera
pada gambar.
b. Lantai/dinding keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, warna, motif tiap lantai keramik harus sama tidak boleh retak, gompal
atau cacat lainnya.
c. Sebelum lantai/dinding keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus
direndam dalam air hingga jenuh.
d. Pola lantai/dinding keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua
peralatan yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar
dan lain-lain yang tertera didalam gambar.
e. Bidang dinding dan lantai/dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis
siar harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada
dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan
satu garis lurus.
f. Lantai/dinding keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
g. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan
siarsiarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang
sama pula dan tidak boleh lebih dari 2 mm.
h. Yang termasuk dalam pekerjaan keramik ini meliputi seluruh pekerjaan
keramik yang di tunjukkan dalam gambar, kecuali dinyatakan lain dalam
gambar.
20
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
i. Sambungan antar siar keramik harus di cor dengan adukan semen putih atau
sesuai warna keramik yang ada.
j. Lantai/dinding keramik yang sudah terpasang tidak boleh di injak dan harus
steril dan dihindarkan dari beban – beban yang berat yang akan melalui
lantai keramik tersebut
k. Waktu pengerasan yang di butuhkan untuk menghindari beban lantai
keramik adalah sekurang – kurangnya 2x24 jam.
PASAL 20
PEKERJAAN KUDA – KUDA KAYU BESI
DAN GORDING KAYU MATOA
1. Persyaratan Bahan
a. Kuda – kuda yang dipakai adalah kayu besi klas I ( satu ) dengan ukuran
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar yaitu 5/10
b. Kayu yang akan dipakai harus betul - betul telah diseleksi atau tidak
melengkung
c. Tidak memiliki mata kayu melintang seperti apa yang telah dijelaskan pada
persyaratan kayu.
d. Tidak diperkenankan memakai kayu matoa sebagai kuda – kuda atau bahan
kayu lainnya
e. Kayu matoa hanya di pakai untuk gording dengan ukuran 5/10
2. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan kuda – kuda dilaksanakan apabila tahap pekerjaan
pengecoran ringbalk telah selesai dilaksanakan.
b. Pemakaian kayu seluruhya harus diserut.
c. Untuk mendapatkan pemasangan atap yang rapi kaki kuda – kuda yang
dipasang dengan kemiringan harus diserut permukaannya, agar
mendapatkan dudukan gording yang rata.
d. Sebagai pengikat kuda – kuda satu dengan yang lainnya dipasang balok klos
sebagai pengikat balok jepit kuda – kuda yang akan dipasang seluruhnya
harus mengikuti gambar kerja yang ada.
e. Pemasanagan harus mengikuti gambar kerja yang ada dengan
memperhatikan bagian - bagian sudut maupun jurai yang perlu penanganan
secara khusus atau tersendiri
f. Balok apit ( jepit ) maupun kaki kuda – kuda yang dipasang harus merupakan
ukuran yang sesuai dengan petunjuk.
g. Pemasangan baut, ring dan angker harus sesuai dengan gambar.
h. Agar tidak mendapat kesulitan pada waktu pelaksanaan hendaknya
pelaksana kontraktor harus selalu memantau dan berkonsultasi kepada
konsultan pengawas.
i. Pemasangan gording dapat dilaksanakan apabila pemasangan kuda – kuda
telah selesai seluruhnya.
j. Pemasangan gording harus rapih dan harus kokoh ataupun kuat dan
mengikat pada klos gording dan kaki kuda – kuda.
21
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
k. Gording yang akan dipasang harus merupakan satu garis lurus dengan jarak
yang harus sama sesuai gambar kerja.
PASAL 21
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
21.1. PEKERJAAN KUSEN KAYU BESI
1. Persyaratan Bahan
a. Kusen terbuat dari kayu besi ukuran 5 cm dan 10 cm dengan pemakaian
lebar bahan sesuai dengan gambar rencana dan kosen aluminium
alexindo ukuran 5x10.
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syaratsyarat dari pekerjaan kayu yang telah diuraikan sebelumnya
c. Konstruksi kusen kayu besi dikerjakan seperti pada persyaratan
pelaksanaan pekerjaan kayu dengan bentuk sesuai dengan yang
ditunjukan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
2. Bahan Finishing
Untuk permukaan kusen jendala dan pintu diberi lapisan finishing berupa
menie kayu sebanyak 3 kali dan difinishing dengan cat kilat kayu sebanyak 3
kali.
21.2. PEKERJAAN PINTU PANIL DAN JENDELA PANIL KACA
1. Persyaratan Bahan
a. Bahan rangka kayu menggunakan kayu besi dengan persyaratan bahan,
lihat pada pasal pekerjaan kayu. Tebal rangka daun pintu dan jendela
disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Bahan panel daun pintu
Daun pintu dengan konstruksi panil papan, bahan-bahan :
Papan panil kayu besi dengan ketebalan 3 cm bermutu baik yang
disetujui Direksi/Pengawas Lapangan dipergunakan untuk panel pintu
utama sesuai gambar.
Semua sambungan pintu panil tidak boleh di paku dan harus
menggunakan pen kayu dengan pemasangan di setiap sudut bingkai
pintu dan jendela
Pembuatan pintu panil dan jendela panil harus sesuai gambar.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
c. Bahan pintu dan jendela panil kaca.
Bingkai pintu dan jendela terbuat dari kayu besi ukuran 3/8 dengan
pemakaian panil kaca bening tebal 5 mm termasuk kaca mati dengan
ukuran yang sama sesuai gambar. Untuk pintu dan jendela panel kaca
setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan tidak melintir.
d. Kaca yang digunakan adalah kacabening tebal 5 mm kwalitas baik
22
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan ( ukuran dan
lubanglubang ), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu/jendela
ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung
dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan/
pemasangan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Daun pintu :
Daun pintu panil papan yang dipasang sebagai panil maupun
bingkai pintu dan jendela setiap pertemuannya harus rata atau lurus
tanpa ada perbedaan selisih dan apabila ada perbedaan selisih maka
permukaan sambungan bingkai pintu harus di serut hingga rata.
Apabila sambungan yang terpasang tidak di perbolehkan adanya
celah atau lubang yang akan mengakibatkan rongga sehingga dapat
mengakibatkan kesikuan dari pada pintu dan jendela yang akan di
pasang.
g. Dinding partisi gipsum board tebal 9 mm di pasang sebagai dinding
pemisah ruangan bersamaan dengan kosen aluminium dengan sistem
pemasangan sesuai standart.
PASAL 22
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Persyaratan Bahan
a. Semua pengunci dan penggantung yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikai teknis. Bila terjadi perubahan
atau penggantian pengunci dan penggantung akibat dari pemilihan merk,
kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi/Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat
alluminium berukuran 3x6 cm dengan tebal 1 mm.
c. Merek yang akan di gunakan untuk pekerjaan penggantung dan pengunci
adalah kwalitas baik
23
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
2. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
Untuk kunci pintu memakai kunci tanam 2 slaag dengan merek Belluci
Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci kwalitas baik
Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
Untuk pintu panil menggunakan engsel pintu Belluci type kupu-kupu
dengan ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) buah untuk
setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20
Kg.
Untuk jendela menggunakan engsel Belluci type kupu-kupu dengan
ukuran 3” dipasang sekurang-kurangnya 2 ( dua ) buah untuk setiap daun
jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin
Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin, dipasang pada
bagian kanan dan kiri atau sesuai petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan.
Hak angin yang dipergunakan adalah hak angin kwalitas baik dan telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
d. Pekerjaan tarikan Jendela
Tarikan jendela dipasang pada setiap jendela panil kaca
Tarikan dipasang pada sisi kiri jendela
e. Pekerjaan grendel
Setiap daun pintu dan jendela ungkit diberi masing-masing 1 buah
grendel.
Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang dan daun jendela
menggunakan grendel kecil/pengunci jendela.
PASAL 23
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISPLANK
1. Persyaratan Bahan
a. Rangka atap kuda – kuda, gording harus lurus, dengan permukaan yang rata,
Penutup atap menggunakan ATAP SPANDECK warna disesuaikan dengan
pasaran yang ada dengan ketebalan 0,30 termasuk nok plat atap dengan
penggunaan sesuai dengan gambar rencana.
b. Untuk pemakaian paku atap harus sesuai dengan paku standar dari pabrikasi
yang telah disetujui.
c. Sebelum pemasangan atap harus diperiksa dahulu keabsahannya ( tidak
berkarat, atau berlubang dan sudut harus siku) dan harus mendapat
24
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan. Bahan nok menggunakan nok
seng plat COLOUR DECK tebal 0,30.
d. Untuk lisplank menggunakan CALSIBOARD lebar 25 cm tebal 9 mm.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum permukaan rangka atap dimulai/dikerjakan, permukaan balok yang
akan menjadi dasar perletakan atap harus telah diselesaikan dengan finishing
rata dan rapi.
b. Kayu rangka atap kuda – kuda, gording, pemasangannya harus kuat, kokoh
dan tidak berubah tempat/goyah, jarak ataupun ukuran-ukuran disesuaikan
dengan gambar.
c. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan standar yang terbaik yang biasa
dikerjakan. Seandainya ada bagian-bagian yang belum tertera dalam
gambar, pemborong harus melengkapinya sesuai dengan standar terbaik
tanpa tambahan biaya dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
d. Listplank calsiboard dalam pembuatan sambungan harus rapi dan tidak
boleh terlihat, begitu pula paku ataupun baut yang dipakai juga harus
tersembunyi tanpa terlihat dipasang rapat tanpa cela agar tidak mudah
masuk oleh air hujan
e. Penutup atap maupun listplank dipasang dengan sempurna lengkap dengan
paku/baut sesuai dengan kebutuhan. Semua pengikat dan penutup atap
dilengkapi dengan cincin karet, dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak
merembes melalui lobang atap.
f. Semua pekerjaan penutup atap baru dapat dimulai atas persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
g. Seluruh pekerjaan lisplank harus benar – benar lurus dan tidak melengkung
agar pemasangan rangka plafond, list plafond dan plafond gipsum dapat
terlihat dengan rata dan rapi.
PASAL 24
PEKERJAAN PLAFOND TRIPLEKS DAN PLAFOND GIPSUM
1. Rangka Langit-langit ( Plafond )
a. Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka langit-langit plafond tripleks terbuat dari
kayu matoa ukuran 5x10 dan ukuran 5x5 sebagai suport rangka utama dan rangka
besi holow 4/4 dan 2/4 atau sesuai dengan gambar dengan persyaratan bahan
sesuai dengan yang telah di tentukan.
b. Semua batang profil untuk rangka langit-langit yang akan di pasang harus telah
diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
c. Seluruh rangka langit-langit digantung pada kuda – kuda dan dipasang/ditempel
pada dinding batu tela.
d. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka
25
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
harus saling tegak lurus dan bagian bawah yang akan dipasang tripleks harus telah
diserut sedemikian rupa sehingga dudukan tripleks dapat terpasang dengan rata.
e. Plafond yang digunakan adalah plafond tripleks dengan ketebalan 4 mm
2. Pemasangan Penutup Langit-Langit ( Plafond )
a. Bahan penutup langit-langit plafond tripleks tebal 4 mm dengan ukuran rangka 60 x
120 cm, dari as ke as dan plafond gipsum tebal 9 mm
b. Pemasangan plafond harus mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas
Lapangan.
c. Pemasangan plafond tripleks yang akan dipasang harus di bagi menjadi 4 bagian
dengan ukuran masing - masing 60x120 cm dan di pasang harus merupakan satu
garis lurus dan rata.
d. Plafond yang terpasang harus dilengkapi dengan list plafond kayu ukuran 1x4 cm
e. Semua pemasangan list plafond yang akan di pasang harus dapat menempel
tanpa celah pada dinding dan lisplank dan apabila terdapat celah maka harus
dicek dan di bongkar kembali untuk di perbaiki.
f. Semua pemasangan rangka plafond kayu harus kuat dan kokoh dan saling
mengikat satu dan yang lainnya.
g. Untuk pekerjaan plafond harus disesuaikan dengan gambar kerja yang ada dan
ukuran yang telah ditentukan.
PASAL 25
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Standar Pengerjaan
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini
akan ditentukan oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan dan perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
2. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan ( dari cat dasar s/d lapisan akhir ).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Direksi/pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan, untuk
kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan
jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
26
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
3. Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
permukaan plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain
ditentukan gambar dan cat yang digunakan adalah cat PARAGON
b. Untuk semua dinding-dinding bangunan digunakan cat dengan kwalitas baik
lapisan dasar plamur, warna merk ditentukan kemudian.
c. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok.
d. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan.
e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
f. Sesudah 7 ( tujuh ) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai
betulbetul bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
g. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x ( tiga kali ) dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
Lapisan I encer ( tambahan 20 % air )
Lapisan II kental
Lapisan III encer
h. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran ( batch number ) yang sama.
i. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
4. Pekerjaan Cat Langit-langit ( Plafond )
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit plafond
gipsum dan tripleks atau bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan adalah CAT PARAGON, warna ditentukan
Direksi/Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
dalam pasal ini.
5. Pekerjaan Cat Kilat Kayu
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah cat lispalnk dan cat clear
dinding batu andesit yang ditentukan dan cat yang digunakan adalah CAT
POLIBEST
b. Cat yang digunakan adalah cat kilat kayu jenis kwalitas baik, warna
ditentukan Direksi/Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan
pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat sebelumnya dibersihkan dari debu yang menempel
pada dinding permukaan termasuk permukaan dinding batu andesit.
27
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
d. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada
bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
pengotoran.
8. Pekerjaan Residu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan kuda –
kuda, gording, dan bagian-bagian lain yang ditentukan gambar dan cat
residu yang digunakan adalah CAT RESIDU INDIAN
b. Residu yang digunakan adalah residu yang kwalitas baik
c. Sebelum pemasangan atap semua kuda – kuda dan gording yang akan di
residu harus sudah selesai di cat
d. Hendaknya residu yang akan dilaksanakan harus merata pada 4 ( empat ) sisi
permukaan kuda – kuda maupun gording.
PASAL 26
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Teknik Instalasi
a. Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan SII dan SPLN yaitu KABEL LISTRIK ETERNA
b. Penyambungan kabel
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak
penyambungan. Penyambungan kabel tembaga harus
mempergunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang
dilapisi timah putih dengan kuat.
Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka
harus dilindungi dengan pipa baja tebal 3 mm setinggi makasimal 2,5
meter.
c. Saluran penghantar dalam bangunan
Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS plain
conduit dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap percabangan
harus menggunakan box terminal yang sesuai dan sambungan yang
lebih dari satu harus menggunakan terminal strip didalam box.
Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan terminal box harus
dilengkapi dengan socket sehingga pipa tidak mudah tercabut dari
panel. Jumlah pipa keluar dari panel harus dilebihkan 20% dari jumlah
sirkuit yang keluar dari panel bersangkutan sebagai line cadangan
(blind pipe).
2. Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
a. Lampu dan armature.
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal antara lain.
- Jenis lampu PHILIPS SL 20 Watt dipasang lengkap dengan assesories
- Jenis lampu PHILIPS SL 18 Watt dipasang lengkap dengan assesories
b. Kotak Kontak Biasa ( KKB ).
28
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua
kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan.
Kotak kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding,
dengan rating 250 volts, 10 Amp.
c. Saklar dinding dan stop kontak
Saklar tunggal dan saklar ganda termasuk stop kontak yang akan dipakai
adalah merek panasonic dan semua harus dari satu type yang sama untuk
semua pemasangan yang rata dinding.
d. Kabel instalasi.
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih ( NYA
atau NYY ). Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm². Kode
warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai
berikut :
- Fasa - 1 : merah -
- Fasa - 2 : kuning
- Fasa - 3 : hitam
- Netral : biru
- Tanah ( ground ) : hijau dan kuning
3. Pemasangan
a. Pemasangan Saklar.
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar
dinding harus 1,50 m dari permukaan lantai cor atau lantai keramik yang ada.
b. Pemasangan Lampu-lampu.
1. Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus
dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara
standart yang harus disetujui oleh Pengawas seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
2. Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, para tukang
listrik harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi
sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
3. Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya
harus siap menyala. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas
dari debu, plaster dan lain-lain.
4. Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi penerangan dan kotak
kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.Pemeriksaan
dan pengujian tersebut terdiri dari :
- Pemeriksaan secara visual ( apprearence inspection )
terhadap kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai
dengan yang dimaksud.
- Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
- Pengujian sambungan-sambungan.
- Pengujian tahanan insulasi.
- Pengujian pentanahan.
- Pengujian pemberian tegangan.
29
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
PASAL 27
PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN
Pekerjaan akhir/penyelesaian terdiri dari pembersihan umum lokasi proyek dari sisa –
sisa bahan bongkaran, maupun sisa – sisa potongan kayu atau kotoran lainnya,
sehingga pada waktu penyerahan pekerjanaan lokasi proyek harus bersih dan rapih
PASAL 28
P E N U T U P
1. Pada umumnya pekerjaan finishing harus dilaksankan oleh tukang-tukang yang
ahli untuk setiap pekerjaan yang akan di laksanakan.
2. Dalam hal ini apabila pemborong memakai tukung-tukang yang tidak sesuai
dengan kualifikasi keahliannya maka tukang-tukang tersebutdapat di
gantisesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan oleh penggantian
tukang-tukang, seluruhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Dalam hal apapun tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan finishing ada pada
kontraktor seluruhnya.
5. Jika terdapat bagian-bagian pekerjaan yang belum dijelaskan dalam Spesifikasi
Teknis ini, maka kontraktor dapat menanyakan terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan atau Pemberi Tugas dan apa yang belum
tercantumkan dalam Spesifikasi Teknis ini adalah merupakan bagian yang tak
terpisahkan.
Biak, April 2023
Menyetujui/Mengetahui : Disusun Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) KONSULTAN PERENCANA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN CV. GARIS LURUS KONSULTAN
KABUPATEN BIAK NUMFOR
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
GOTLIF RUBEN MAYOR, SE ALSTON ARISOI
NIP. 19751210 199610 1 001 Direktur
30
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BIAK NUMFOR Tahun Anggaran 2023
31
Spesifikasi Teknis