| 0963152038915000 | Rp 1,996,551,914 | |
| 0017058025912000 | - | |
| 0012265120912000 | - | |
| 0943803692912000 | - | |
| 0819968793912000 | - | |
Istana Adi Daya | 09*2**7****12**0 | - |
| 0969818558911000 | - | |
CV Bima Lestari Construction | 09*3**8****12**0 | - |
| 0901344697912000 | - | |
CV Reka Bangun Nusa | 08*9**8****12**0 | - |
CV Ambi Canvassing | 01*8**8****12**0 | - |
| 0435163183657000 | - | |
| 0813674322911000 | - | |
Mitra -Andalan Sejahtera | 0960597722915000 | - |
CV Lisna Jaya | 0017519471912000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Sub Kegiatan :
Penataan Bangunan dan Lingkungan
Kawasan Cagar Budaya, Kawasan
Pariwisata,
Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan
Kawasan Str ategis Lainnya
Pekerjaan :
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Ruas
Tersebar
TAHUN 2025
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan Lingkungan Ruas Tersebar
Lokasi : Kota Bima
A. Pekerjaan Persiapan
1. Papan nama Proyek
a. Pemborong harus membuat papan nama Kegiatan dengan ukuran 120 cm x 150 cm
dengan tinggi pemasangan 200 cm, yang dipasang sesuai petunjuk Direksi/Pengawas,
pada patok-patok kayu yang kuat dan ditanam dalam tanah.
b. Pembuatan papan nama Kegiatan tidak dimasukkan dalam penawaran, dan merupakan
kewajiban dari Rekanan untuk membuatnya.
c. Papan nama Proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
proyek memuat :
- Nama proyek
- Pemilik proyek
- Lokasi proyek
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nomor Kontrak
- Tanggal Mulai dan Batas Kontrak
2. Alat/Perlengkapan pekerjaan dan tenaga lapangan
a. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan menetapkan
minimal seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan
mampu dan bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang
ditetapkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.
b. Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak
memenuhi skill.
c. Kontraktor, sub kontraktor dan bagian–bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan-
pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini harus menyediakan alat-alat dan
perlengkapan–perlengkapan pekerjaan (selalu siap dilapangan) sesuai dengan
bidangnya masing–masing seperti:
• Alat-alat ukur (meteran, waterpass)
• Alat-alat pemotong, penduga, penarik
• Alat-alat bantu
• Alat-alat pengetesan yang diperlukan
• Buku–buku laporan (harian, mingguan)
• Buku–buku petunjuk alat–alat yang akan dipakai
• Rencana kerja dan menempatkan tenaga lapangan yang bertanggungjawab penuh
untuk memutuskan segala sesuatu dilapangan dan bertindak atas nama kontraktor
dan sub kontraktor yang bersangkutan.
d. Secara detail kontraktor menyediakan peralalatan dan perlengkapan lapangan sebagai
berikut :
Tabel Peralatan :
No Jenis Peralatan dan Mesin Jumlah Satuan Kapasitas
1 Laboraturium 1 Unit
2 Asphalt Mixing Plant 1 Unit 100 Ton/Jam
3 Asphalt Finisher 1 Unit 100 Ton/Jam
4 Air Compressor 1 Unit 4500-6000 L/M
5 Dumpt Truck 6 Unit 4 Ton
6 Exavator 1 Unit 60-140 HP
7 Motor Greder 1 Unit 100 HP
8 Tandem Roller 1 Unit 6-8 Ton
9 Tire Roller 1 Unit 8-10 Ton
10 Truck Water Pump/Tanker 1 Unit 3000-4500 Liter
11 Truck Asphalt Distibutor 1 Unit 2500-4000 Liter
12 Truck Mixer 1 Unit 4-8 Ton
13 Generator Set 1 Unit 1800 Watt
e. Untuk Personil Manajerial pihak kontraktor menempatkan tenaga lapangan profesional
sesuai keahlian masing-masing sesuai kebutuhan lapangan :
Pengalaman
No Jabatan Soesifikasi Profesi/Keahlian
Tahun
1 Pelaksana Lapangan 2 S1 Sipil SKK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
2 Site Enginer 2 S1 Sipil SKK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
3 Teknisi Labolaturium 3 SMK SKT Asphalt
4 Pelaksanan Keselamatan 1 SMK SKK / Sertifikat K3
Konstruksi
5 Operator Alat Berat 3 SMK SKT Alat
6 Mandor Jalan 3 SMK SKT Jalan
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sebelum melaksakan pekerjaan, pihak pelaksana wajib menyediakan perlengkapan
keselamatan jalan selama periode pelaksanaan kegiatan berlangsung :
Peralatan dan Keselamatan Lalulintas antara lain :
- Rambu batas kecepatan (2 Unit)
- Rambu peringatan dengan kata-kata (2 Unit)
- Rambu peringantan pekerja di jalan (2 Unit)
- Travic Cone (4 Buah)
- Perlalatan komunikasi
4. Keselamatan Konstruksi :
a. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi :
- Pembuatan dokumen RKK
- Pembuatan dokumen dan instruksi kerja
b. Sosialisasi, Promosi dan Pelatiha :
Pengadaan dan pembuatan spanduk, banner, rambu-rambu dan peringatan.
c. Alat Perlindungan Kerja (APK) :
Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai kriteria pekerjaan pada Pekerjaan Perencanaan
Pemeliharaan Jalan Lingkungan (Ruas Tersebar) adalah :
Pembatas area (Restricted Area)
d. Alat Perlindungan Diri (APD) :
- Topi pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Sepatu keselamatan (Safety Shoes)
- Rompi keselamatan (Safety Vest)
e. Asuransi dan Perijinan :
- Menyiapkan dan menyampaikan surat perijinan pelaksanaan kegiatan pada
lokasi tempat pelaksanaan maupun pada instansi terkait.
- Surat ijin laik operasi
- Surat kompetensi operator
- Perijinan terkait lingkungan kerja
f. Personil K3 Konstruksi :
- Menyiapkan petugas ahli K3
- Menyiapkan petugas tanggap darurat
- Menyiapkan petugas P3K atau medis
g. Pengendalian Resiko K3
- Menyiapkan alat pemadam api
- Menyipakan kartu identitas pekerja (KIP)
Rencana Kerja ( Time Schedulle )
1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun
rencana kerja (time schedule) yang kemudian dimintakan pengesahan kepada direksi.
2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu setelah
Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.
3. Setelah rencana kerja disetujui, pemborong menyerahkan 3 (tiga) copy untuk Pemimpin
kegiatan dan Konsultan Pengawas serta 1 (satu) copy ditempatkan diruang direksi.
4. Dalam rencana kerja harus sudah tercantum garis prestasi dan garis termin rencana.
5. Rencana Jadwal Pelaksanaan :
Rencana Pelaksanaan Kegiatan 130 (Seratus Tiga Puluh ) Hari kalender
Bulan
No Uraian Kegiatan
Juli Ags. Sept. Okt. Nov. Des.
1 Kelengkapan Dokumen Pelelangan
2 Pekerjaan Fisik
B. Pekerjaan Drainase
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan drainase berupa pemasangan beton cetak berupa Udith + Penutup
dengan K.200.
2. Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemasangan Udith :
Beton adalah campuran antara semen portlandatau semen hiddraulikyang setara,
agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambahan
membentuk benda padat da nada tiga jenis mutu beton fc Mpa, mutu beton tinggi,
mutu beton sedang, mutu beton tinggi.
1. Perbandingan campuran dan pengadukan beton :
a. Perbandingan adukan harus sesuai dengan ukuran yang diminta atau ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengadukan beton sebaiknya menggunakan mesin pengaduk ( molen ) dengan
lama pengadukan 3 menit, dan adukan beton memperlihatkan susunan warna
yang merata.Semua perbandingan campuran / takaran tersebut di atas adalah
dalam keadaan kering.
d. Beton yang di gunakan dalam pengerjaan ini adalah beton mutu rendah fc’15 MPa
2. Penuangan Beton
a. Sebelum diadakan pengecoran, bekisting dibersihkan terlebih dahulu dari segala
kotoran dan dibasahi pada sisi dalamnya.
b. Sebelum pengecoran dimulai, penulangan diperiksa terlebih dahulu dan diteliti
serta disesuaikan dengan detail gambar. Bila ada hal-hal yang tidak sesuai, posisi /
kedudukan tulangan bengkok atau bergeser / berubah posisinya segera dibetulkan.
3. Perawatan Beton :
Beton yang sudah dicor terutama plat penutup septicktank dan peresapan serta lantai
rabat,harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan kelembaban minimum 14 hari
dengan cara :
a. Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam air atau
dipergunakan karung-karung yang dibasahi terus menerus.
b. Cara-cara perawatan lainnya harus senantiasa diketahui dan disetujui Konsultan
Pengawas.
4. Pengerjaan Akhir :
Pembongkaran Bekisting
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 3x24 jam setelah pengecoran beton.
5. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa) :
a. Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan.
b. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk memegang
cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang dan
dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton.
c. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan cetakan harus dibersihkan.
d. Pengelola Teknis Proyek (PTP) dan Konsultan Pengawas harus memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan dapat
memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang tidak
akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton.
Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan
adukan semen. Sedangkan untuk bagian permukaan beton yang keropos di
grouting.
e. Bilamana Pengelola Teknis Proyek (PTP) dan Konsultan Pengawas menyetujui
pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke
bagian yang utuh, membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan
beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan
air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus
selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari
satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut
sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
Baja tulangan pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai spesifikasi dan gambar dan harus memenuhi standar SNI
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan sesudah
pengecoran tidak berubah kedudukannya, untuk itu pada pertemuan tulangan
harus diikat menggunakan kawat bendrat dengan kuat.
Bagian tulangan / sengkang ( beugel ) yang berimpit dengan bidang permukaan
begesting tidak boleh menempel, agar penutup / selimut beton ( beton dekking )
memiliki ketebalan yang sama, untuk itu diberi ganjal beton tahu beton tebal 2 - 3
cm.
C. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan tanah dan geosintetik berupa galian permukaan tanah untuk pemasangan
beton cetak berupa Udith + Penutup dengan K.200 serta urugan kembali tanah dari galian
serta timbunan pilihan dari galian.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah :
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, kemiringan dan
lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan
tanah urug, maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk penggunaan tersebut
diatas.
c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar lokasi
kegiatan sejauh minimal 30 m.
d. Penggalian tanah dilakukan dengan alat manual ataupun dengan alat mesin/berat.
e. Pembuangan dan pengangkutan tanah sisa galian seperti tersebut diatas merupakan
tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa atau bilamana perlu memindahkan tanah-
tanah atau bahan yang tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan
untuk urugan atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Timbunan Pilihan :
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
bahan material atau berbutir yang disetujui untuk timbunan.
b. Material timbunan yang dimaksud memenuhi ketentuan seleksi material yang
diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah berpasir (sandy
clay) atau padas yang memenuhi persyaratan dan sebagai tambahan harus memiliki
sifat tertentu tergantung dari maksud penggunaannya. Dalam segala hal, seluruh
urugan pilihan harus memiliki CBR paling sedikit 10 %.
c. Timbunan atau material harus mampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung tanah
pada lapisan penopang (capping layer).
d. Timbunan pilihan juga harus dapat menstabilkan pondasi yang dibangun.
e. Untuk mendapatkan hasil maksimal, timbunan yang dihampar dengan alat/manual
sampai mencapai kerataan, kemudian disiram dengan air dan dilakukan pemadatan
dengan alat berat dengan lindasan minimal 8 (delapan) kali dengan vibrator.
D. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan perkerasan berbutir berupa penyediaan material yang angkat dan diangkut
dari AMP atau alam untuk di hamparkan pada lokasi jalan yang dibangun.
2. Lapisan Pondasi Agregat Klas A :
a. Pekerjaan ini meliputi pemasokan, pemrosesan dan pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat diatas permukaan yang telah disiapkan dan
telah diterima sesuai dengan detail gambar, dan memelihara lapis fondasi agregat
yang selesai sesuai dengan yang di syaratkan, pemrosesan harus meliputi
pemecahan, pengayakan, pemisahan pencampuran dan kegiatan lain yang perlu
untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan standard spesifikasi.
b. Lapis fondasi agregat kelas A adalah mutu lapis fondasi atas untuk lapisan di bawah
lapisan beraspal dan lapis Fondasi agregat kelas B adalah lapis Fondasi bawah
c. Bahan lapis fondasi agregat harus di pilih dari sumber yang di sesuai dengan
spesifikasi
d. Penyedia jasa harus mengirim kepada pengawas pekerjaan setiap penggunaan
bahan lapis fondasi agregat sebagai bahan rujukan selama masa pelaksanaan.
Perihal asal dan komposisi setiap bahan yang di usulkan.
e. Seluruh lapis Fondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan bahan yang tidak di kehendaki. Dan setelah di padatkan harus
memenuhi ketentuan Gradasi ( mengunakan pengayakan secara basah )
f. Penghamparan lapis fondasi agregat harus dengan takaran merata agar
menghasilkan tabal padat yang di perlukan
g. Pemadatan setiap lapis harus menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan
memadai. Kepadatan dan kadar air bahan lapis fondasi agregat harus secara rutin
diperiksa. Dan pengujian kedalaman harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis
tersebut pada lokasi yang ditetapkan.
E. Pekerjaan Perkerasan Aspal
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan berupa penyiraman lapis resap pengilat aspal panas pasa permukaan
Lapis Pondasi Atas (LPA) dan penghamparan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base).
2. Pekerjaan Lapis resap aspal cair/emulsi :
a. Untuk Lapis aspal resap pengikat , pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan
pemakaian suatu bahan pengikat aspal dengan kekentalan rendah yang tepilih
diatas satu lapis pondasi jalan atau permukaan perkerasan tanpa lapis penutup
yang sudah disiapkan, untuk menutup permukaan tersebut yang akan
menyediakan adhesi (pelekatan)untuk satu lapis permukaan beraspal (lapen).
b. Untuk lapis aspal pengikat pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan
pemakaian satu lapisan sangat tipis bahan aspal pengikat yang terpilih diatas satu
permukaan yang sudah ber aspal sebelumnya dalam persiapan untuk
pemasangan satu lapis permukaan aspal baru
c. Lapis aspal resap pengikat hanya digunakan diatas permukaan yang kering atau
sedit lembab. Lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap pengikat yang akan
digunakan selama ada angin kuat atau hujan deras, atau jika hujan mungkin turun.
d. Syarat syarat pekerjaan.
- Tidak boleh ada bahan aspal yang dibuang kedalam saluran tepi, parit
atau jalan air.
- Permukaan-permukaan struktur, pohon pohon atau hak milik disekitar
permukaan jalan yang sedang dilapisi harus dilindungi dari kerusakan
akibat pekerjaan penyemprotan aspal.
- Penyedia harus menyediakan dan memelihara dilapangan dimana aspal
sedang dipanaskan, alat pengendalian dan pencegahan kebakaran yang
memadai ,dan juga peralatan dan sarana untuk pertolongan pertama.
- Kecuali diperoleh satu pengalihan ( alternatif) lalulintas, pekerjaan
harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memungkinkan satu jalur
lalu lintas, dengan diadakan pengaturan pengendalian lalu lintas
sehingga mendapatkan persetujuan dari Direksi teknik.
- Penyedia harus bertangung jawab terhadap semua konsekuensi (akibat)
lalu lintas yang terlalu dini di izinkan melewati lapis aspal pengikat atau
lapis aspal resap pelekat yang baru dipasang dan harus melindungi
permukaan tersebut.
e. Bahan-bahan
Bahan untuk lapis aspal resap pengikat Jenis aspal bitumen gradasi kental, diencerkan
den, atau seperti diperintahkan lain oleh direksi teknik atas dasar suatu percobaan yang
dilaksanakan atau (tekstur)permukaan jalan pemilihan lapis aspal resap pelekat.
f. Pelaksanaan Pekerjaan .
Jenis alat dan cara pengoperasian akan berdasarkan intruksi-intruksi yang
diberikan direksi teknik dan sesuai dengan daftar unit intlasi dan peralatan disetujui
untuk kontrak tertentu. Secara umum akan dipilih jenis peralatan berikutini:
- Distributor aspal bertekanan beserta penyemprot
- Peralatan untuk memanaskan aspal
- Sapu sikat untuk penyapuan manual
Distributor aspal harus memenuhi standard rencana internasional yang disetujui
dengan roda peneumatik dan dilengkapi dengan sebuah batang penyemprot. Alat
harus dapat menyemprotkan bahan aspal pada tingkat yang tekendali dan
seragam dan pada suhu yang ditentukan . Peralatan termasuk Tacho Meter,
ukuran tekanan , batang kali brasi tangki, thermometer untuk pengukur suhu aspal
dalam tangki, dan alat alat untuk pengukuran kecepatan secara tepat pada
kecepatan rendah.
Tingkat Penggunaan Lapis Aspal Pengikat dan Lapis Aspal Resap Pengikat Jika
diminta demikian oleh direksi teknik, percobaan lapangan harus dilaksanakan
untuk menetapkan tingkat pemakaian yang memadai untuk berbagai kondisi
permukaan.
3. Pekerjaan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base) :
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran aspal panas yang terdiri dari
agregat, bahan aspal, bahan anti pengelupas dan bahan tambahan. yang
dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar dan
memadatkan campuran tersebut diatas fondasi atau di permukaaan jalan yang
telah di siapkan sesuau dengan spesifikasi.
b. Lapis tipis aspal beton ( hot rolled sheet, HRS ) lataston yang sebut HRS terdiri
dari 2 jenis yaitu HRS BASE dan HRS lapis aus HRS WC dan ukuran masing
masing agregat 19 mm HRS BASE mempunyai proporsi agregat lebih kasar dari
HRS WC.
c. Agregat yang di gunakan harus sedemikian rupa agar campuran beraspal yang
proporsional sesuai dengan rumusan campuran. Campuran aspal terdiri dari
agregat, bahan pengisi bahan aditif, bahan tambahan atau stabilizer untuk SMA
dan aspal. Persentase aspal yang actual di tambahkan kedalam campuran
didasarkan pecobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tecantum dalam
rancana campuran ( JMF ) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang di
gunakan.
d. Suluruh lubang uji yang di buat dengan mengambil benda uji inti ( core ) atau
lainya harus di tutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh penyedia
jasa.
F. P e n u t u p
1. Hal – hal yang belum jelas dalam peraturan dan syarat – syarat ini akan ditentukan kemudian
oleh Direksi ditempat pekerjaan.
2. Apabila dalam Dokumen/ Spesifikasi Teknik ini tidak tercantum uraian peraturan dan ketentuan
yang harus dilaksanakan, maka akan diatur dalam Addendum Spesifikasi Teknik.
Bima, Juli 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Bima
SRI WAHYUNINGSIH, ST
NIP. 19791127 201001 2 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2025 | Pemeliharaan Berkala Jalan Kota Tersebar | Kota Bima | Rp 1,500,000,000 |
| 4 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Di Smp Negeri 10 Praya Barat Pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah | Kab. Lombok Tengah | Rp 528,000,000 |
| 5 July 2023 | Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Pada Smp Negeri 6 Praya | Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah | Rp 240,000,000 |
| 9 May 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya 50201032 - Sd Negeri Embung Rungkas | Kab. Lombok Tengah | Rp 238,627,700 |
| 8 November 2025 | Rehab Ruang Kelas Sd Negeri 1 Sengkol | Kab. Lombok Tengah | Rp 176,000,000 |
| 13 June 2025 | Penataan Lingkungan Desa Mangkung Kec. Praya Barat | Kab. Lombok Tengah | Rp 90,000,000 |
| 13 June 2025 | Penataan Lingkungan Desa Mangkung 2 Kec. Praya Barat | Kab. Lombok Tengah | Rp 90,000,000 |