| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0859058596911000 | Rp 2,293,720,498 | - | |
| 0765790787912000 | Rp 2,301,787,218 | - | |
| 0012260642915000 | Rp 2,312,411,082 | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0833676489912000 | Rp 2,434,424,640 | - | |
| 0012262911912000 | - | - | |
| 0946741048912000 | - | - | |
CV Izar Firdaus | 07*8**9****12**0 | - | - |
| 0029242880914000 | - | - | |
| 0019597079912000 | - | - | |
| 0032355869912000 | - | - | |
| 0623638657912000 | - | - | |
| 0017519745912000 | - | - | |
| 0018842393912000 | - | - | |
| 0033110222911000 | - | - | |
| 0805543444912000 | - | - | |
| 0738991611912000 | - | - | |
| 0012265070912000 | - | - | |
| 0020536504912000 | - | - | |
CV Karya Wiraguna Sejahtera | 0720530401911000 | - | - |
| 0015135171915000 | - | - | |
| 0901608745912000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0020302642912000 | - | - | |
| 0031569585077000 | - | - | |
| 0018840546912000 | - | - | |
| 0020300851912000 | - | - | |
| 0020301818912000 | - | - | |
| 0615409778726000 | - | - |
1
URAIAN PEKERJAAN
A. Lokasi Pekerjaan
Komplek Kantor Walikota Bima
B. Tenaga dan Sarana Kerja
a. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu kerja dan lampu kerja lembur, dan alat lainnya
yang disebutkan dalam RKS ini.
c. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat
selesai pada waktunya.
C. Cara Pelaksanaan
a. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan Dokumen Pelelangan, Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan (BAP) Serta mengikuti petunjuk
Pengelola Teknis Proyek ( PTP ).
b. Pada akhir kerja Penyedia Barang / Jasa diharuskan membersihkan
area kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan pelaksanaan
pembangunan termasuk sisa material bangunan.
D. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah kegiatan pelaksanaan pekerjaan
ini, secara rinci diuraikan sebagai berikut.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Pekerjaan Persiapan
II. PEKERJAAN STRUKTUR
A. Pekerjaan Galian dan Urugan
B. Pekerjaan Beton
C. Pekerjaan Besi Baja
D. Pekerjaan Struktur Atap
III. PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. Pekerjaan Galian dan Urugan
B. Pekerjaan Beton Praktis
C. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
D. Pekrjaan Pintu dan Jendela
E. Pekerjaan Plafon
F. Pekerjaan Finishing lantai dan Dinding
G. Pekerjaan Pengecatan
H. Pekerjaan Peralatan Sanitair
IV. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
V. PEKERJAAN MEKANIKAL
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
2
Pasal 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. Pekerjaan Persiapan
1. Persipan Gambar Desain
2. Penyedia Barang / Jasa harus meninjau lokasi pekerjaan terlebih dahulu (
pada saat penjelasan lapangan ) untuk melihat situasi dan lokasi bangunan
yang akan dibangun, dengan demikian Penyedia Barang / Jasa akan dapat
menentukan rencana sistimatika kerja, penempatan bahan, peralatan,
barang dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
3. Ijin mendirikan bangunan ( IMB ) :
Penyedia Barang / Jasa wajib mengurus persyaratan dan kelengkapan
pengurusan IMB untuk diajukan ke Pemda Kota Bima / instansi terkait (
jika diperlukan, biaya perijinan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa
).
4. Pengukuran dan Bouwplank :
a. Pengukuran
b. Bouwplank
5. Papan nama kegiatan
6. Direksi keet, bedeng pekerja dan gudang
7. Penyediaan air kerja
8. Listrik kerja
9. Administrasi
10. Dokumentasi
11. Perlengkapan Kesehatan
12. Mobilisasi Peralatan dan Tenaga Kerja
Pasal 3
PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan galian dan urugan meliputi pekerjaan galian permukaan
tanah, galian pondasi, galian saluran air hujan, galian bak kontrol, galian
sumur peresapan, galian septicktank, urugan tanah kembali, urugan tanah
bekas galian digunakan untuk perbaikan / peninggian peil ( sesuai detail
gambar ), urugan pasir ( bawah lantai / rabat, pondasi / lantai kerja ),
B Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Galian
2. Persiapan Untuk Urugan
3. Pekerjaan Urugan
4. Pekerjaan Pemadatan
5. Pekerjaan Pemeriksaan Galian dan Urugan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
3
Pasal 4
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
A. Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan atau
syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu
kesatuan dalam persyaratan teknis ini.
Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur
beton harus sesuai dengan standard-standard yang sesuai SPESIFIKASI
TEKNIS pasal 32.
b. Penyedia Barang / Jasa wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan
ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam
persyaratan teknis ini,gambar-gambarrencana dan atau instruksi-
instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas / Pengawas lapangan
dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
kegiatan dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
e. Jika tidak dijelaskan dalam gambar kerja (termasuk standar detail
tulangan), maka Gambar kerja (shop drawing) untuk detail penulangan,
pembengkokan,dan pemasangan penulangan beton harus sesuai dengan
SNI 03-6916-2002 dan atau ACI 315 "Manual of Standard Practice for
Detailing Reinforced Concrete Structures" memperlihatkan bar
schedule,jarak sengkang, diagram pembengkokan batang tulangan, dan
pengaturan penulangan beton.
Termasuk penulangan khusus yang diperlukan untuk lubang pada
struktur beton.
f. Perencanaan bekisting mengenai stabilitas struktur dan efisiensi
merupakan tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.
B. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi
seluruh pekerjaan beton struktur, sesuai dengan gambar rencana yaitu :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana
yaitu footplate, kolom struktur, sloof struktur balok lantai, ring balok,
plat lantai serta termasuk di dalamnya adalah pengadaan bahan,
upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan
pekerjaan tersebut.
a. Pekerjaan beton struktur ( jenis, bentuk, ukuran/dimensi dan jarak
tulangan sesuai gambar rencana ).
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang
menunjang pekerjaan beton.
C. Spesifikasi / Persyaratan Bahan
1. Semen :
Semen yang digunakan, sesuai SNI 15-7064-2004. Jumlah semen minimum
adalah 275 kg/m3 sesuai SNI 03-6880-2002 :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
4
a. Semen yang digunakan merupakan hasil produksi dalam negeri satu
merk (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam
jenis/merk).
b. Semen harus disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
c. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau
kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur denganbahan lain.
d. Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan kedatangan semen
tersebut di lokasi pekerjaan.
e. Semen yang akan digunakan harus disertakan brosurnya.
f. Penggunaan bahan tambah pada campuran beton (admixtures) harus
seijin Konsultan Pengawas.
2. Agregat Kasar (krikil/batu pecah) :
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
tentang “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
memenuhi ketentuan ASTM C33 “Specification for Concrete Aggregates”.
Agregat kasaryang digunakan untuk beton struktur adalah batu pecah
dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Batu pecah adalah butiran mineral hasil pecahan batu alam yang
dapat melalui ayakan berlubang persegi 40 mm dan tertinggal di atas
ayakan berlubang persegi 2 mm.
b. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta besar butirannya
dan gradasinya tergantung pada penggunaannya.
c. Kerikil dan batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%.
d. Kerikil harus memiliki kekerasan dengan ditunjukkan dengan uji
Los Angeles yang hancurnya tidak lebih dari 50%.
e. Bentuk kerikil yang kategori pipih dan lonjong tidak lebih dari
20% dari berat keseluruhan.
3. Agregat Halus :
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PBI-1971/NI-3 diantaranya yang paling penting :
a. Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari
dan pengaruh cuaca.
b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
c. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm,
minimal 2% dari berat sisa butiran-butiran di atas ayakan 1 mm
minimal 10% dari berat sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm,
berkisar antara 80% sampai 90% dari berat.
d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
e. Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di
laboratorium.
f. Kadar warna zat organik tidak lebih dari grid 3 (diuji dengan NaOH 7%).
4. Air :
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini :
a. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya yang dapat dilihat secara visual.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
5
b. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/ liter.
c. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak
beton (asam-asam, zatorganic, dan sebagainya)lebih dari 15 gram/liter.
Kandunganclorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat
(sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
5. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
berikut ini :
a. Sesuai dengan SNI 07-2052-2002, mengenai baja tulangan beton.
b. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
c. Permukaan batang baja tulangan beton deform harus bersirip teratur.
d. Sirip-sirip melintang sepanjang batang baja tulangan beton deform
harus terletak pada jarak yang teratur.
e. Untuk tulangan utama harus digunakan baja tulangan deform (BJTD),
dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70%
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5%
diameter nominalnya.
f. Tulangan ulir menggunakan BJTS 40 dan tulangan polos menggunakan
BJTP 24.
g. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan
harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada
prinsipnya menyatakan nilai kuat – leleh dan berat per meter
panjang dari bahan tulangan dimaksud. Penyedia Barang / Jasa
harus mengajukan brosur atau hasil tes tulangan pada proyek
sebelumnya yang memenuhi syarat dan dapat digunakan pada
pekerjaan ini dan dimasukkan dalam usulan penawaran data teknis.
h. Kuat leleh aktual berdasarkan pengujian di pabrik tidak melampaui
kuat leleh yang ditentukan sebesar lebih dari 120 MPa (uji ulang
tidak boleh memberikan hasil yang melampaui harga ini sebesar lebih
dari 20 MPa) (SNI 03-2847-2002, pasal 23.2.5).
i. Rasio kuat tarik aktual terhadap kuat leleh aktual (batas ulur)
tidak kurang dari 1,25 (SNI 03-2847-2002, pasal 23.2.5).
j. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan
harus ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus
ditentukan dari rumus :
= 4.029 atau = 12.47
Dimana :
d = diameter nominal dalam mm
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
d. Toleransi Ukuran Diameter adalah sebagai berikut :
No Diameter (d) Toleransi Penyimpangan kebundaran (%)
1 (m 6 m ) (±m0,m3)
2 8 ≤ d ≤14 ±0,4
Maksimum 70 dari batas
3 16 ≤ d ≤25 ±0,5
toleransi
4 28 ≤ d ≤34 ±0,6
5 d ≥36 ±0,8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
6
CATATAN:
Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter
1.
maksimum dan minimum dari hasil pengukuran pada
penampang yang sama dari baja tulanganbeton.
Toleransi untuk baja tulangan beton polos = d –daktual
2.
(Sumber
: SNI 2052 – 2014 tabel 3)
e. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai
berikut :
Diameternominal (mm) Toleransi (%)
6 ≤ d ≤8 ±7
10 ≤ d ≤14 ±6
16 ≤ d ≤28 ±5
d >28 ±4
( Sumber : SNI 2052 – 2014 tabel 4 )
f. Toleransi Tarik mínimum dan regangan mínimum sebagai berikut:
Ujitarik Ujilengkung
Kelas
Nomor
Kuat Kuat Regangan
baja
luluh tarik minimu
batang TS/YS
tulang
uji 2 N/mm 2 Sudut Diameter
an
N/mm lengkung pelengkung
(kgf/mm %
2
(kgf/mm ) 2
)
No.2 235 380 20
BjTP24 180° 3 xd -
No.3 (24) (39) 24
No.2 295 440 18 d ≤ 16 = 3xd
BjTP30 180° -
No.3 (30) (45) 20 d >16 =4xd
No.2 295 440 18 d ≤ 16 = 3xd
BjTS30 180° -
No.3 (30) (45) 20 d >16 =4xd
No.2 390 560 16
BjTS40 180° 5 d Min1,2
(40) (57)
No.3 18
No.2 490 620 12 d ≤ 25 = 5xd
BjTS50 90° Min1,2
(50) (63) d > 25 =6xd
No.3 14
(
CATATAN:
1. Hasil uji lengkung tidak boleh retak pada sisi luarlengkungan
S
2. Untuk baja tulangan sirip ≥ S.32 dikurangi 2 % dari nilairegangan
u
m3. Untuk baja tulangan sirip S.40 dan S.50 dikurangi 4 % dari nilai
b regangan
e 2 2
4. 1 kgf/mm = 9,81N/mm
r
5. Regangan adalah regangan total panjang yang dihitung setelah
: sample ujiputus
6.
S Metodepenentuanbatasulurdapatmenggunakanmetodeoffsetdengann
N
ilaioffset0,2%
I
7. Batang uji tarik No. 2 untuk diameter ≤ 22 mm dan batang uji tarik
2 No. 3 untuk diameter ≥ 25 mm
0
52 – 2014 tabel 5 )
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
7
g. Sebelum pengiriman baja tulangan dilakukan, Penyedia Barang /
Jasa harus menunjukan sample, hasil uji tarik, berat dan diameter yang
akan digunakan. Hal ini akan mempermudah dan dapat menjaga
kualitas.
h. Dilokasi kegiatan, Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan alat
sketmat untuk mengukur diameter tulangan polos dan dimasukkan
dalam dokumen penawaran data teknis.
i. Baja tulangan yang didatangkan harus dalam bentuk lonjoran
/tidak boleh ditekuk, kecuali untuk baja tulangan polos dibawah Ø 12
mm.
j. Sebagai akibat dari baja tulangan polos yang ditekuk pada pasal
sebelumnya, maka tulangan sepanjang 500 mm didaerah tekukan tidak
boleh digunakan.
6. Bekisting
7. Perancah
8. Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Seala
a. Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213-65 dan
US Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal
Fibrefill, Fiber Pak, Tex Lite atau setara.
b. Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification
SS-S-200 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM,
Febseal 2 part Polysulphide atau yang setara.
D. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Cetakan Beton
2. Perbandingan campuran beton
3. Penuangan Beton
4. Pemadatan Beton
5. Perawatan Beton
6. Pengerjaan Akhir :
a. Pembongkaran Bekisting
b. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
c. Permukaan ( Pekerjaan Akhir Khusus )
7. Perbaikan Beton
a.
8. Pengujian Kuat Tekan Beton
a. Test Kubus / Silinder.
b. Core Test
c. Evaluasi Hasil Test
d. Kegagalan Pekerjaan Beton
Pasal 5
PEKERJAAN BETON NON-STRUKTUR ( PRAKTIS )
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
a. Pembuatan beton kolom praktis, balok praktis, balok latai, meja beton
plat topi-topi / parapet, penutup bak kontrol / sumur peresapan tebal 5
– 7 cm dan plat penutup septick tank tebal 12 cm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
8
b. Lantai kerja pondasi footplat dan lantai keliling bangunan menggunakan
rabat beton tebal 5 cm dan 10 cm.
B. Bahan
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai padabeton
konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
C. Pelaksanaan
1. Cetakan Beton
2. Perbandingan campuran dan pengadukan beton
3. Penulangan
4. Penuangan Beton
5. Perawatan Beton
6. Pengerjaan Akhir
7. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa) :
Pasal 6
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pasangan dan plesteran adalah sebagai berikut :
pekerjaan pasangan pondasi batu belah, pasangan trap tangga pasangan
bata, pasangan bata ( ½ batu ), pasangan bata anak tangga Plesteran
dinding bata, Acian, Skonengan dan atau sesuai dengan gambar rencana.
B. Bahan
1. Batu belah
2. Batu bata
3.` Pasir
4. Semen
C. Campuran Pasangan ( Adukan / Spesi ) dan Plesteran, Acian dan
Sponengan
D. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pasangan batu belah
2. Pekerjaan pasangan dinding bata ½ batu
3. Pekerjaan Plesteran dinding bata ½ batu
Pasal 7
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
9
b. Pekerjaan pintu dan jendela meliputi seluruh pekerjaan pemasangan
Kusen pintu dan jendela serta Ventilasi, pemasangan daun pintu dan
jendela, sesuai pada gambar perencanaan dan detail.
B. Bahan
a. Kusen Pintu Gandeng/Tunggal, dan Ventilasi, menggunakan
b. Kusen Jendela Gandeng/Tunggal yang memiliki daun/penutup dan
Ventilasi menggunakan
c. Kusen Jendela dengan Kaca Mati dengan Ventilasi, menggunakan ;
d. Kusen Ventilasi yang memakai daun/penutup, menggunakan ;
e. Daun Ventilasi Casement ;
f. Pasang kaca Bening Tebal 5mm pada seluruh jendela kaca mati.
g. Harus dierhatikan Khusus untuk perkiraan sisi posisi Engsel pintu
ataupun jendela, pada bahagian dalam kusen alumunium tegak, harus
diisi kayu usuk secukupnya agar pemasangan engsel daun pintu dan daun
Jendela menjadi kuat dan kokoh/tidak mudah goyang.
h. Material penunjang ; Handle, Kunci, Engsel dan Grendel;
i. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya
menyesuaikan dengan gambar rencana.
C. Pelaksanaan
Pasal 8
PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan alat serta pemasangan
Granit untuk lantai dan dinding KM/WC Sesuai Gambar Rencana.
B. Bahan
a. Semen
b. Pengisi naad Granit
c. Granit Lantai dengan Ukuran 60x 60cm (KW-1), Granit Lantai Kamar
Mandi dengan Ukuran 30x 30cm (KW-1) bermotif dan tidak licin, Granit
Dinding dengan Ukuran 30x 60cm (KW-1) sesuia gambar rencana.
d. Produk dan ukuran Granit disesuaikan dengan gambar rencana dan
warna ditentukan kemudian.
C. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan Pemasangan Granit
2. Pemasangan Granit
3. Pembersihan dan Perlindungan Granit
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
b. Bahan
c. Prosedur Umum
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
10
1. Data Teknis dan Kartu Warna.
2. Contoh dan Pengujian
2) Bahan – Bahan
1. Umum
a. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel,
dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula
atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang
semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
b. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari
satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa
semua cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada
cat-cat hasil produksi dalam negeri.
3) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
a. Umum
b. Permukaan Pelesteran dan Beton.
c. Permukaan Barang Besi Baru
2. Pelaksanaan Pengecatan
a. Umum
b. Proses Pengecatan
c. Metode Pengecatan
Pasal 10
PEKERJAAN PLAFOND
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan penutup plafond menggunakan Plafon PVC tebal
8 mm, List Plafond PVC dan rangka plafond Hollow Galvalume 4x4 cm.
B. Bahan
a. Penutup langit-langit
b. Assesoris
C. Pelaksanaan
Pasal 11
PEKERJAAN SANITAIR
A. Pekerjaan Peralatan dan Perlengkapan Sanitair
1. Lingkup Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
11
2. Persyaratan Bahan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pasal 12
PEKERJAAN MEKANIKAL
A. Lingkup Pekerjaan
B. Pekerjaan Mekanikal
1. Lingkup Pekerjaan
2. Bahan Dan Peralatan
a. Batu kali
b. Pasir
c. Semen
d. Batu bata
e. Kerikil
f. Buis beton dan penutup
g. Pipa air bersih
h. Pipa air kotor
i. Pipa air hujan
3. Perancangan
4. Pemasangan
5. Pengujian
6. Persetujuan Bahan dan Peralatan
C. Pengujian dan Disinfeksi
1. Pengujian
a. Pengujian pipa air bersih
b. Pengujian pipa-pipa sanitasi
c. Pembilasan
d. Pengujian pemakaian
e. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses
pengetesan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa.
2. Disinfeksi
Pasal 13
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. Pekerjaan Kabel Listrik Pada Sistem Distribusi Tegangan Rendah
1. Lingkup Pekerjaan
B. Bahan
C. Pelaksanaan
Gambar-Gambar Rencana
9. Spesifikasi bahan instalasi kabel
D. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK
1. Lingkup Pekerjaan
2. Spesifikasi Lampu Penerangan
3. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa
4. Kabel Instalasi
5. Pemeriksaan dan pengujian
6. Pipa instalasi pelindung kabel
7. Pemasangan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR
12
8. Bahan dan alat
E. PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. Umum;
2. Jenis Pekerjaan;
3. Uji Coba;
4. Lain – lain;
Pasal 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
A. Lingkup Pekerjaan
B. Persyaratan Bahan
C. Pelaksanaan
Pasal 15
PENUTUP
a. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing) dan akan dituangkan /
dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
b. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas bersama
dengan Pengawas Lapangan dan Penyedia Barang / Jasa. Bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
c. Selama pemeliharaan, Penyedia Barang / Jasa wajib merawat, mengaman -
kan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum
penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
Kota Bima, 26 Mei 2023
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
SRI WAHYUNINGSIH, ST
NIP. 19791127 2010101 2006
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor DAMKAR| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 September 2021 | Jasa Konstruksi Revitalisasi Gedung Pendukung Pembelajaran (Pembangunan Lift Rektorat) Universitas Mataram | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 4,825,679,000 |
| 12 June 2019 | Pembangunan Kantor Camat Ampenan | Pemerintah Daerah Kota Mataram | Rp 1,530,000,000 |
| 16 April 2019 | Pembangunan Gedung Kua Sbsn Kecamatan Ampenan | Kementerian Agama | Rp 1,425,000,000 |
| 14 June 2019 | Pembangunan Pasar Eyat Mayang, Lembar | Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat | Rp 1,414,200,000 |
| 28 May 2019 | Pembangunan Pasar Alas (Dak) | Kab. Sumbawa | Rp 1,343,335,470 |
| 3 June 2021 | Rehab Ruang Kelas Smpn 1 Lembar Dak | Kab. Lombok Barat | Rp 937,600,000 |
| 16 June 2021 | Konstruksi Mako Polsubsektor Labuhan Badas T. 170 M2 Polres Sumbawa Ta. 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 858,670,000 |
| 29 May 2021 | (Dak) Balai Pertemuan Nelayan | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 600,000,000 |
| 3 June 2021 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smpn 2 Gunungsari | Kab. Lombok Barat | Rp 576,000,000 |
| 1 August 2023 | Rehabilitasi Gedung/ Kantor Dan Jalan Lingkungan Pelabuhan Senggigi | Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat | Rp 521,250,000 |