| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0738991611912000 | Rp 3,270,538,175 | - | |
| 0018840546912000 | Rp 3,817,471,258 | - | |
| 0808824775911000 | Rp 3,179,000,009 | Berdasarkan klarifikasi : bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan tidak benar (1 buah jack hammer, 1 buah mesin potong besi) | |
| 0012262911912000 | Rp 3,773,563,931 | Berdasarkan klarifikasi : sebagian bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan tidak benar | |
| 0031569585077000 | - | - | |
CV Izar Firdaus | 07*8**9****12**0 | - | - |
| 0018840744912000 | - | - | |
| 0660895368912000 | - | - | |
| 0032355869912000 | - | - | |
| 0016182289912000 | - | - | |
| 0017519745912000 | - | - | |
| 0033110222911000 | - | - | |
| 0015140254911000 | - | - | |
| 0020302642912000 | - | - | |
| 0020536504912000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0901608745912000 | - | - | |
| 0765790787912000 | - | - | |
| 0615409778726000 | - | - | |
| 0946741048912000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan Rumah Sakit merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan
kesehatan pencegahan dan pengobatan serta pemulihan kesehatan.
Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran,
penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia
atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit,
penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat
berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat dimana
laboratorium sebagai pelaksana teknis kesehatan dan sebagai satuan
penelitian kesehatan mempunyai fungsi antara lain :
1. Pelaksana kesehatan sesuai dengan fungsi pembangunan kesehatan
2. Pelaksana dan pembina hubungan kerjasama antara pelaksana
kesehatan lainnya dan masyarakat
Agar pembangunan bidang kesehatan ini dapat berhasil serta tugas dan
fungsi kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik maka selain
peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga peningkatan
pemberdayaan sarana dan prasarana Rumah Sakit bagi penunjangnya,
yang merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan dalam
peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan akan mempengaruhi pula
efesiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya.
Rumah Sakit Umum Kota Bima berperan dalam pelayanan pelayanan
kesehatan sebagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya
kesehatan perorangan (UKP), berupa : pencegahan dan pemberantasan
penyakit, Pengobatan terhadap berbagai penyakit terhadap masyarakat
serta kegiatan lain yang ada di wilayahnya.
Dalam melaksanakan kegiatannya sebagai pelayanan kesehatan RSUD
Kota bima memerlukan ada penambahan Ruangan dalam rangka untuk
terus berupaya mengembangkan diri agar dapat menjadi sebuah Rumah
Sakit Type C guna meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
masyarakat kota bima. Rumah Sakit yang ada sekarang ini adalah
Rumah sakit Type D yang masih minim prasarananya dalam melayani
berbagai keluhan kesehatan masyarakat. Guna memenuhu kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang memadai maka perlu
dilakukan penambahan sarana dan prasarana, sehingg nantinya Rumah
sakit dapat melayani kesehatan masyarakat dengan lebih baik dan lebih
memenuhi kebutuhan masyarakat kota bima.
Dengan demikian masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan layanan
Kesehatan yang lebih lengkap, bermutu dan terjangkau di daerah
sendiri
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilakukan adalah Terciptanya Pelayanan kesehatan
yang lebih baik dan lengkap sebagai Upaya pelayanan Kesehatan
masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan secara optimal.
C. SASARAN
Sasaran yang diperoleh dari pekerjaan ini adalah mengembangkan diri
agar dapat menjadi sebuah rumah sakit type C dengan prasarana yang
lebih lengkap dan memadai dalam upaya kemandirian motivatif,
inisiatif, kreatif dan inovatif dalam menunjukkan pengembangan
kesehatan yang merupakan salah satu tujuan kesehatan nasional.
D. ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA
a. Nama Organisasi : Dinas Kesehatan Cq Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Bima
b. Nama Direktur : dr. FATHURRAHMAN
c. Nama PPK : NURZAITUN, S.Si.,Apt
d. NIP. : NIP. 197507242006042016
e. Jabatan : Kepala Seksi Penunjang Medis
Dan Medis
E. DASAR HUKUM
a. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/JasaPemerintah;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2020 tentang standar dan
pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan prasarana
Rumah Sakit ;
d. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e. UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
f. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit;
g. KEPMENKES-RI No. 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
h. Keputusan menteri kesehatan RI Nomor :
1204/MENKES/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan
lingkungan rumah sakit;
i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2018
tentang Pedoman Pembangunan dan Peningkatan fungsi
Bangunan Puskesmas
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana berasal dari Dana DAU APBD Kota Bima Tahun
Anggaran 2023
b. Total Perkiraan Biaya sebesar : Rp. 3,915,450,000.00 (Tiga Milyar
Sembilan Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah )
G. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor adalah
Rehabilitasi Ruang Poli Rawat Jalan dan Penambahan Ruang Rawat
Inap dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
I. BANGUNAN RAWAT JALAN LT.1
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
3. Pekerjaan Pasangan
4. Pekerjaan Konstruksi Baja
5. Pekerjaan Beton
6. Pekerjaan Penutup Dinding Dan Lantai
7. Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela
8. Pekerjaan Atap Dan Plafon
9. Pekerjaan Instalasi Listrik
10. Pekerjaan Instalasi Air Dan Sanitasi
11. Pekerjaan Pengecatan Dan Politur
12. Pekerjaan Lain - Lain
II. BANGUNAN RAWAT JALAN LT.2
1. Pekerjaan Pasangan
2. Pekerjaan Konstruksi Baja
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Penutup Dinding Dan Lantai
5. Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
6. Pekerjaan Atap Dan Plafon
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Instalasi Air Dan Sanitasi
9. Pekerjaan Pengecatan Dan Politur
10. Pekerjaan Lain – Lain
III. REHAB BANGUNAN LAMA MENJADI RAWAT INAP LT.1
1. Poli Gigi Menjadi Rawat Inap
2. Poli Kandungan Menjadi Rawat Inap
3. Poli Anak Menjadi Rawat Inap
4. Poli Penyakit Dalam Menjadi Rawat Inap
5. Poli Bedah Dalam Menjadi Rawat Inap
6. Ruang Kesmik Menjadi Rawat Inap
7. Ruang Nicu Menjadi Rawat Inap
8. Ruang Apotek Dan Sal Pria Menjadi Ruang Rawat Inap Anak
IV. REHAB BANGUNAN LAMA MENJADI RAWAT INAP LT.1
1. Rehab Ruang Admin
2. Rehab Aula Menjadi Rawat Inap Anak
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini akan dilaksanakan di Jln Datuk Dibanta Kelurahan
Jatiwangi Kota Bima
H. URAIAN PEKERJAAN
1. URAIAN
1.1. Keterangan Umum.
a. Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Kesehatanuntuk UKM Dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
b. Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Poli Rawat Jalan dan
Penambahan Ruang Rawat Inap.
c. Lokasi : Jln Datuk Dibanta Kelurahan Jatiwangi Kota
Bima.
d. Tahun Angg. : 2023.
1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan : Sesuai dengan Volume
Rencana Anggaran Biaya yang terlampir.
1.3. Rencana Waktu Penyelesaian Pekerjaan ini, sejak pengukuran site
dan pemasangan bowplank sampai dengan seslesai secara
keseluruhan (fisik 100%) atau penyerahan pertama (Proposional
Hand Over atau PHO) adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
Hari Kalender, sedangkan masa pemeliharaan sejak PHO, adalah
tidak kurang dari 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1.4. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga
mendatangkan tenaga, bahan-bahan bangunan dan peralatan
dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.5. Menyediakan Direksi Keet yang menjadi tempat/sarana
pertemuan, berkoordinasi bagi penyedia jasa pemborongan dengan
para direksi/pengawas/konsultan yang bertugas dalam
pembangunan ini. Ruang atau tempat dimaksud kapasitas 4-10
orang, dan Los Kerja seluas +/- 24m2 untuk menyimpan alat kerja
serta bahan-bahan bangunan yang akan digunakan dalam
pembangunan.
1.6. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan
membersihkan lokasi atau area disekitar bangunan yang telah
dilaksanakan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan,
termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan tanah,
bekas tanah dan lain sebagainya.
2. PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN
2.1. Sesuai Dokumen Pengadaan Barang/Jasa antara lain :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
b. Gambar Kerja/Gambar Rencana (Bestek)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
d. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada) yang telah
disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi dan
Instansi terkait yang berwenang.
2.2. Menurut syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Algement Voorwarden AV 1941 Persyaratan Pembangunan di
Indonesia yang disyahkan oleh Pemerintah. (Khususnya pasal-
pasal yang masih berlaku/relevan)
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 43Tahun 2019 Pusat
Kesehatan Masyarakat.
d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 9/KPTS/M/2006
tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.
h. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1999,
Tanggal 7 Mei 1999, tentang Undang-undang Jasa Konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
i. Peraturan Pemerintah Nomor : 28 T ahun 2000, tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
j. Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000, tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
k. Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2000, tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
l. Standar Konstruksi dan Bangunan :
1). Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
2). PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun
1987.
3). SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin
lantai keramik marmer dan cara uji.
4). SNI Nomor : 03-3527-1994 tentang : Mutu Kayu
bangunan.
5). SNI Nomor : 03-1726-1984 tentang Pedoman Perencanaan
Tahan Gempa untuk Rumah dan Gedung.
6). SNI Nomor : 03-1734-1989 tentang : Pedoman
Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
7). SNI Nomor : 03-1736-1989 tentang : Tata Cara
Perencanaan Struktur bangunan untuk penanggulangan
bahaya kebakaran.
8). SNI Nomor : 03-2407-1991 tentang : Tata cara pengecatan
kayu untuk Rumah dan Gedung.
9). SNI Nomor : 03-2834-1992 tentang: Tata cara pembuatan
rencana Campuran Beton Normal.
10). SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi
Listrik.
11). SNI Nomor : 03-1727-1989 tentang Perencanaan
Pembebanan untuk rumah dan Gedung.
12). SNI Nomor : 03-2847-1992 tentang : Perhitungan Struktur
Beton untuk Bangunan Gedung.
13). Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1
Maret 1998 tentang: Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada
Bangunan Umum dan Lingkungan.
14). Keputusan Menteri PU Nomor : 10/KPTS/2000 tentang:
Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
15). Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor: 45/PRT/M/2007 tanggal 20 Desember 2007
Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
16). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013
tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
17). Keputusan Walikota Bima No.188.45 Tahun 2019 Tentang
Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Bima Tahun
2022.
m. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pembangunan dari Instansi yang berwenang.
2.3. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam keadaan selesai 100% (seratus Porsen),
sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat
Perjanjian Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan
(bila ada) yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
3. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA DILAPANGAN
Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk
seorang kuasa Penyedia Jasa Pemborongan atau biasa disebut Site
Manager atau Manager Proyek, yang cakap untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Penyedia Jasa Pemborongan
Personil Utama yang disyaratkan adalah :
Pengalaman Kerja
Jabatan dalam pekerjaan Profesional (tahun)
No Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
1 Pelaksana Lapangan 2 tahun SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Pekerjaan Gedung
2. Petugas Kesehatan dan 0 tahun Sertifikat Petugas Kesehatan
Keselamatan (K3) dan Keselamatan (K3)
Konstruksi Konstruksi
Catatan:
1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Petugas K3
Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak
digugurkan.
2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk
pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan
personil dengan jabatan Petugas K3 Konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan
penyedia.
4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja
atau referensi kerja dari pengguna jasa.
6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai
pengalaman.
7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan
keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang
disyaratkan.
8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel
lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK
sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
1. KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERALATAN UTAMA
Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang
diperlukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah
sebagai berikut :
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck ≤3M3 3 (Tiga) Unit
2. Concrete Mixer 0,3 s.d 0,5 m3 2 (Dua) Unit
3. Mesin Pemotong Besi 14 inMch3 ) 1 (Satu) Unit
4. Mesin Las LIstrik 120 A 1 (Satu) Unit
5. Jack Hammer ≤15J 2 (dua) Unit
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang
mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item);
2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli,
dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat
(bukan surat dukungan);
3) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa
harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap
peralatan dari pemberi sewa;
4) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan
peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.
5. JAMINAN KESELAMATAN KERJA
5.1. Penyedia Jasa Pemborongan wajib Menyediakan Alat Pelindung
diri sehingga setiap arang yang berada dilokasi pekerjaan (area
Proyek) terlindung dari resiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Adapun alat tersebut antara lain, Helm Proyek, Rompi yang
berwarna terang, dan Masker. Sehingga setiap orang yang
memasuki areal proyek wajib menggunakan ketiga alat tersebut
5.2. Para Pekerja yang bekerja selai ketiga alat tersebut diatas harus
menggunakan alat pelindung diri tambahan sesuai dengan jenis
pekerjaannya seperti tali pengaman untuk yang berada pada
ketinggian diatas 3m. Kacamata pelindung untuk tukang cat dan
tukang las dan lain-lain
5.3. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan kotak P3K dan
obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk musibah yang terjadi.
5.4. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan air minum yang
bersih dan memenuhi syarat kesehatan bagi semua petugas yang
terkait dan pekerja yang ada dibawah tanggung jawabnya.
5.5. Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengasuransikan semua
petugas yang terkait dan pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja dan
jaminan kesehatan pada BPJS.
6. TIMBANGAN DUGA (PEILHOOTGE)
6.1. Timbangan Duga (Peilhootge) ditentukan sesuai gambar rencana
atau pada saat peninjauan ke lokasi pekerjaan (dalam rangka
uitzet).
6.2. Penyedia Jasa Pemborongan harus membuat patok duga, letak
patok ditentukan kemudian.
7. UKURAN POKOK DAN BATAS DAERAH KERJA
7.1. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang
belum tercantum dalam gambar bestek dapat ditanyakan pada
Dieksi, Konsultan Perencana yang melakukan pengawasan berkala
dan atau pada Konsultan Pengawas.
7.2. Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua
ukuran di dalam gambar, apabila terjadi ketidakcocokan wajib
segera memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi
kesalahan pelaksanaan di luar ijin atau pertimbangan Penyedia
Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan
Perencana, maka menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Pemborongan.
7.3. Apabila dalam Gambar Bestek tergambar, sedang pada
SDP/Spesifikasi Teknis dan BQ tidak tertulis, maka Gambar
Bestek yang mengikat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
7.4. Apabila dalam SDP dan Spesifikasi Teknis tertulis sedangkan
didalam Gambar Bestek dan BQ tidak tergambar/tidak tertulis,
maka SDP/Spesifikasi Teknis yang mengikat.
7.5. Apabila dalam BQ tertulis sedangkan didalam Gambar Bestek dan
SDP/Spesifikasi Teknis tidak tergambar/tidak tertulis, maka BQ
yang mengikat.
7.6. Jika ada perbedaan pada Gambar Bestek maka gambar detail
(gambar besar) yang mengikat.
7.7. Batas daerah kerja adalah batas lahan yang dikerjakan melingkupi
areal RSUD Kota Bima.
8. PEKERJAAN PERSIAPAN
8.1. Pengukuran
a. Lingkup pekerjaan ;
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi
proyek untuk menentukan luasan, batas-batas lokasi,
ketinggian dan level eksisting lokasi proyek hingga
menghasilkan data berupa gambar yang lengkap.
b. Pelaksanaan pekerjaan ;
1). Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) diwajibkan
mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak pohon,
letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah
ditera kebenarannya.
2). Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan
keadaan lapangan yang sebenarnya, harus segera
dilaporkan kepada Tim Teknis Direksi dan Konsultan
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3). Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya
dilakukan dengan alat-alat waterpass/Theodolith yang
ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4). Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) harus
menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Tim Teknis
Direksi dan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
proyek.
5). Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara
azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk
bagian-bagian kecil yang disetujui Tim Teknis Direksi dan
Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
8.2. Pekerjaan Papan Dasar Pengukuran/Bowplank.
a. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan
pembuatan papan dasar pengukuran di lokasi proyek meliputi
pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk
menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.
b. Pelaksanaan pekerjaan merupakan kewajiban penyedia jasa :
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau
Meranti/klas II ukuran 5/7cm, tertancap di tanah sehingga
tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak
maksimum 2 m satu sama lain.
2) Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti/klas II, dengan
ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada
sisi sebelah atasnya (waterpass).
3) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan
lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Tim Teknis Direksi
dan Konsultan Pengawas.
4) Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as
pondasi terluar. Bila mana Lokasi tidak memungkinkan
maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan
harus mendapat persetujuan Tim Teknis Direksi dan
Konsultan Pengawas.
8.3. Kantor Sementara/Direksi Keet
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kantor sementara/Direksi Keet adalah
pekerjaan penyediaan kantor di lokasi proyek sebagai sarana
untuk pengawasan, evaluasi dan koordinasi proyek.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Kantor sementara/Direksi Keet merupakan bangunan
dengan konstruksi rangka kayu, lantai diplester, penutup
pintu/jendela secukupnya untuk
penghawaan/pencahayaan. Ukuran luas kantor
disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak
mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
dengan pemadam kebakaran.
2). Perlengkapan-perlengkapan kantor yang harus disediakan
Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) berupa : Meja
kursi tamu, Meja Kursi Rapat, Papan Tulis (white board)
dan Alat tulis ,Helm Pengaman, P3K, Satu Unit Komputer
dan Alat pemadam Api ringan (APAR)
3). Setelah proyek selesai barang tersebut tetap menjadi milik
penyedia Jasa konstruksi (Kontraktor/pemborong).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
8.4. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan Pembongkaran
bagunan lama. Pembersihan lokasi proyek dengan maksud
bahwa pembesihan lokasi yang ditunjukkan pada gambar
rencana atau petunjuk Direksi, hingga lokasi proyek imaksud
siap untuk pekerjaan selanjutnya.
b. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Lokasi proyek harus dibersihkan dari rumput, semak,
akar-akar pohon.
2). Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bekas
bongkaran harus dikeluarkan dari lokasi proyek, dan
tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek
meskipun untuk sementara.
8.5. Penyediaan Alat-alat Pemadam Kebakaran, Keselamatan Kerja
Selama pembangunan berlangsung, penyedia Jasa
(Kontraktor/pemborong) wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan
jumlah minimal 2 (dua) tabung, masing-masing tabung
berkapasitas 15 kg. Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) harus
menyediakan Peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman,
masker, sepatu lapangan dan alat-alat keselamatan kerja lainnya
yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.
8.6. Membuat / Mendirikan Papan Nama Proyek sesuai ukuran yang
ditentukan Direksi yang berguna sebagai papan informasi umum
tentang proyek yang akan dibangun.
8. STANDART BAHAN
Dalam menggunakan bahan-bahan bangunan berdasarkan PUBI 1982
dan standar yang dipakai di Indonesia seperti dibawah ini:
8.1. Semen Portland (PC).
Semen portland (PC) yang digunakan adalah semen jenis I dengan
standar mutu SII 0013-81 dan sesuai dengan SNI 15.2049.1994
serta memenuhi persyaratan kimia dan fisik sesuai tabel 1-1 dan
1-2 PUBI tahun 1982.
Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta
dalam kantong-kantong semen asli dari pabrik.
Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi
baik, di atas lantai setinggi 30 cm. Kantong semen tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 lapis.
8.2. Air.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur,
minyak, benda terapung yang dapat dilihat secara visual, asam-
asam, zat organik dan sebagainya.
8.3. Pasir Pasang.
Pasir harus dari butiran mineral keras, bersih, kadar lumpur
maksimum 5 %, pasir harus tidak mengandung zat-zat organik dan
angka kehalusan yang lolos ayakan 0,3 mm minimal 15%, untuk
pasir beton sesuai dengan ketentuan pasal 11 PUBI tahun 1982
dan SNI-03-1756-1990.
8.4. Cat.
a. Cat kayu dan cat meni, cat besi harus memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam PUBI tahun 1982 tabel 53-1 dengan
referensi NI 4 (empat) Peraturan Cat Indonesia dan juga SNI 03-
2407-1991.
b. Cat tembok yang digunakan adalah cat emulsion dengan
persyaratan sesuai tabel 54-2 PUBI tahun 1982 dan juga SNI
03-2410-1991.
8.5. Telah memperhatikan semaksimal mungkin hasil produksi dalam
negeri dan juga kandungan lokal.
8.6. Selain mengacu pada standar bahan tersebut poin 8.1. s/d 8.5.
diatas, penyedia jasa (Kontraktor/pemborong) harus mememenuhi
spesifikasi bahan/material sesuai yang tercantum dalam kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PEKERJAAN ARSITEKTURAL
9. PEKERJAAN TANAH (GALIAN DAN URUGAN)
9.1. Pekerjaan Galian;
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang,
dalam, pemiringan dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan
konstruksinya atau sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik (sesuai persetujuan
Direksi) untuk digunakan sebagai lapisan permukaan atau
pembatas maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk
penggunaan tersebut di atas.
c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan
diangkut ke luar dari halaman. Penyingkiran dan
pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab Penyedia
Jasa (Kontraktor/pemborong) atau bilamana perlu
memindahkan tanah-tanah atau bahan yang tidak dipakai
atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan
atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Direksi atau
Pengawas.
9.2. Persiapan Untuk Urugan;
a. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan atasnya, harus
digilas sehingga kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan
maksimum sampai kedalaman 15 cm.
b. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru
dapat dilakukan pengurugan tanah.
9.3. Pengurugan;
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau
urugan kembali dengan tanah harus dengan persetujuan
Direksi/Pengawas.
b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang
dikehendaki, sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai
dengan yang tertera dalam gambar kerja.
9.4. Pemadatan;
a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat
digunakan untuk pengurugan dan harus dilakukan lapis demi
lapis dengan tebal maximal perlapis adalah 20 cm untuk setiap
kali pemadatan.
b. Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan, dan sedapat-
dapatnya dilakukan dengan mesin pemadat atau hand stamper
dengan menambahkan air/penyiraman dan disetujui
Direksi/Pengawas.
9.5. Pemiringan tanah;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) diharuskan memelihara
segala tanggul-tanggul dan pemiringan-pemiringan tanah yang ada
dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul-tanggul
(bila ada) dan menjaganya sampai batas periode kestabilan dan
harus mempersiapkan segala sesuatunya atas tanggungan sendiri.
9.6. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan;
a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh
Direksi/Pengawas Konstruksi sebelum memulai dengan tahap
selanjutnya. Dalam hal pengurugan, Direksi/Pengawas
Konstruksi akan segera menunjukkan bagian-bagian tanah
mana yang dipadatkan yang harus siap dilaksanakan
pengujian pemadatannya.
b. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup
atau tersembunyi oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum
diadakan pemeriksaan oleh Direksi/Pengawas.
10. PEKERJAAN PONDASI PASANGAN BATU KALI/BATU BELAH (BATU
GUNUNG).
10.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pondasi pasangan batu merupakan pasangan batu kali
atau batu belah (batu gunung) meliputi pekerjaan pemasangan
pondasi batu sesuai dengan ukuran dan profil pada gambar
rencana hingga pekerjaan selanjutnya bisa dilaksanakan.
10.2. Pekerjaan pasangan batu pondasi.
a. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan pondasi
batu meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
Direksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2). Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat
profil-frofil pondasi dari kayu/bambu pada ujung galian
dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang
pondasi.
3). Permukaan dasar pondasi harus diurug dengan pasir urug
setebal 5 cm dan dipadatkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4). Spesi (campuran) pasangan batu kali/belah
menggunakan campuran dengan perbandingan 1 PC : 5
pasir pasang.
5). Pasangan batu dipasang lurus mengikuti benang yang
diikatkan pada profil yang sudah dibuat, sehingga
menghasilkan pasangan batu yang lurus dan rapi.
6). Walaupun tidak tampak pada gambar rencana, untuk
pembesian sloof, dibuat angkur (stek-stek) menggunakan
besi beton polos Ø10mm sepanjang 50cm yang kedua
ujungnya dibuat bengkok-kan setengah lingkaran, dengan
jarak stek adalah setiap 1 meter, ditanam sedalam 30cm
ke dalam pasangan pondasi batu untuk memberikan
ikatan antara sloof dengan pasangan batu kali/belah.
10.3. Material :
a. Semen :
1). Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement
(PC) dan berstandar SNI.
2). Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh
pekerjaan.
3). Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak
pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yang tercantum pada zak.
4). Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
5). Penyimpanan semen yang tidak akan segera digunakan,
harus menjamin mutu semen, dengan menyediakan
tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
6). Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak
dibuat perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak
harus ditolak dan diganti dengan semen baru yang
disetujui Direksi/Pengawas.
b. Batu kali / batu belah (batu gunung)
1). Batu kali / batu belah (batu gunung) yang digunakan
adalah tidak retak.
2). Ukuran batu kali / batu belah (batu gunung) maksimal 20
cm.
c. Agregat halus
1). Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
2). Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan lain yang
terkandung dalam pasir ini adalah maximal 5% dan tidak
mengandung garam.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3). Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan
ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-
3,80 (hasil uji laboratorium bahan dan tanah) yang
disetujui Direksi/Pengawas.
4). Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
11. PEKERJAAN BETON STRUKTUR dan BETON PRAKTIS
11.1. Lingkup Pekerjaan;
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga
kerja dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan Beton
Bertulang untuk sloft, kolom praktis, balok latei, ring balk dan
bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis
ini.
11.2. Pengendalian Pekerjaan;
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus
mengikuti ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam : ASTM
C150, ASTM C 33, SII – 0051 – 74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136
– 84.
11.3. Bahan-bahan;
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar,
agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai
pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara
penyimpanan.
11.4. Ukuran dan Penulangan ;
Ukuran dan detail Penulangan sesuai dengan gambar kerja yang
ada
1.5. Mutu Beton yang digunakan, adalah K.175 dan K.225 untuk pelat
lantai.
12. PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON
12.1. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga
tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan
persyaratan SK-SNI T-15-1991-03.
12.2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam
bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam
gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-
tempat yang dilewati pipa.
12.3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam
gambar, tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam
struktur beton.
12.4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-
bagian yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh
adanya baja tulangan yang terpasang, maka Penyedia Jasa
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
(Kontraktor/pemborong) harus mengkonsultasikan hal ini
dengan Direksi/Konsultan Pengawas.
12.5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau
memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk
memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut
tanpa ijin tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
12.6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti
angkur-angkur, pengait dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang
sebelum pengecoran dilaksanakan.
12.7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan
tepat pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama
pengecoran beton dilakukan.
12.8. Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) harus memberitahukan
serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk memasang
bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
12.9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap
kosong pada benda atau peralatan yang akan ditanam dalam
beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus
ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
13. PEKERJAAN WATERPROOFING
13.1. Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan waterproofing meliputi pekerjaan kedap air pada plat
lantai dan plat duk teras, teritisan atau pelindung/topian
jendela serta talang air beton sesuai yang tertera dalam gambar
rencana.
13.2. Pelaksanaan pekerjaan;
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan water proofing meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Tim Teknis Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Tipe Bahan waterproofing adalah COATING produk sekualitas
setara produk Sikka “Fosroc atau Delta Create”
c. Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih
dari material lain dan sisa-sisa adukan, dan telah dilakukan uji
genangan air selama 24 jam.
d. Semua lubang, sambungan dan retak telah di-grouting.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e. Pada bagian tepi, sudut dan sambungan dibuat fillet dengan
lebar 30 cm susut 45 derajat dan ketinggian minimal 30 cm
dari permukaan lantai.
f. Semua permukaan dilapisi dengan primecoating secara merata
dengan roll atau kuas, pemasangan sesuai, ketentuan
pemasangan membran diatur pada manual produk
waterproofing.
14. PEKERJAAN PASANGAN DINDING/TEMBOK (BATA LOKAL)
14.1. Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan pasangan dinding/tembok adalah pekerjaan
pasangan bata seperti ditunjukkan gambar rencana yang
berfungsi sebagai sekat/dinding, pagar dan penebalan kolom
hingga terbentuk pasangan bata yang sempurna untuk
difinishing lebih lanjut, juga meliputi pekerjaan pasangan bata
yang lain seperti pasangan bata rollag, dan pasangan bata
lainnya seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana.
14.2. Standar :
a. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan
Dinding Bata dan Plasteran) Atau Produk Lokal yang telah
memenuhi standar uji material.
b. Pt T-03-2000-C (Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan
Plasteran Dinding).
c. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A
(Bahan Bangunan Bukan Logam).
d. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk
Pekerjaan Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar
Semen).
14.3. Pelaksanaan pekerjaan;
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
Direksi/Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
b. Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) harus memeriksa detil-
detil denah, ketinggian dinding, dikoordinasikan dengan
gambar pekerjaan–pekerjaan ME.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu
mengenai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d. Pasangan bata yang digunakan adalah pasangan ½ bata dan
pasangan 1 bata (bila dijelaskan dalam Gambar dan BQ).
e. Campuran spesi yang dipakai 1PC : 5 Pasir, untuk dinding
biasa.
f. Campuran untuk dinding trasram 1PC : 3 Pasir.
g. Campuran untuk rollag 1PC : 3 Pasir.
h. Pengadukan spesi harus dilakukan dengan alat pengaduk yaitu
Concrete Mixer (molen).
i. Bata harus di rendam agar jenuh air agar tidak menyerap air
dari campuran.
j. Penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) harus menjamin
pasangan bata horizontal dengan alat bantu profil kayu lot
pengukur ketegakan pasangan dan benang.
k. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan
horisontal.
l. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap
tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan
cor kolom praktis.
m. Bidang dinding yang luasnya lebih besar dari 12,00m2
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 11x11cm, dengan tulangan pokok pokok 4 batang besi
beton polos Ø 10mm (Asli/SNI) sedangkan sengkang
menggunakan tulangan besi beton polos Ø 6mm (Asli/SNI)
jarak 15cm.
n. Pada tiap 30-50 cm tinggi kolom harus diberi tulangan
diameter 8 mm sepanjang 30 cm tiap sisinya untuk menjamin
bahwa kolom menyatu dengan dinding batanya.
o. Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk
pasangan bata yang luasan nya lebih dari 12 m2 harus ada
pasangan kolom praktis).
p. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua
melebihi dari 5 %, termasuk Bata yang patah lebih dari 2 tidak
boleh digunakan.
q. Pasangan bata untuk dinding harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm.
r. Setelah bata terpasang, nad/siar-siar harus dikerok sedalam
1cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram
air.
14.4. Material :
a. Semen.
1). Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement
(PC) “Tiga Roda/Gresik/Tonasa”
2). 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3). Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak
pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yang tercantum pada zak.
4). Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
5). Penyimpanan semen yang tidak akan segera digunakan
harus menjamin mutu semen, dengan menyediakan
tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
6). Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak
dibuat perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak
harus , jika sudah rusak harus ditolak dan diganti dengan
semen yang disetujui Direksi/Pengawas.
b. Batu bata :
1). Batu bata lokal yang digunakan adalah batu bata yang
mempunyai warna merah menyala yang menunjukkan
kesempurnaan pada waktu pembakaran.
2). Batu bata tidak boleh retak diuji dengan memukulkan dua
buah batu bata, suara yang nyaring menunjukkan batu
bata tidak retak.
3). Batu bata harus keras, tidak mudah tergores, dan padat
(tidak banyak pori-pori).
c. Pasir :
1). Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
2). Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan lain dalam
pasir maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
15. PEKERJAAN PLESTERAN, SIARAN, ACIAN DAN SPONENGAN
15.1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan plesteran meliputi pekerjaan : plesteran, acian, dan
sponengan adalah semua pekerjaan plesteran, acian, dan
sponengan pada semua permukaan bata dan beton atau yang
ditunjukkan pada gambar seperti plesteran batu kali, plesteran
ciprat, profilan semen, benangan dan tali air hingga terbentuk
permukaan yang siap difinishing lebih lanjut.
15.2. Standar :
a. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan
Dinding Bata dan Plesteran).
b. Pt T-03-2000-C (Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran
Dinding)
c. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A
(Bahan Bangunan Bukan Logam).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk
Pekerjaan Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen).
15.3. Material
a. Semen
1). Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement
(PC) “Tiga Roda/Gresik/Tonasa”.
2). 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
3). Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak
pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yang tercantum pada zak.
4). Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
5). Penyimpanan semen yang tidak akan segera digunakan
harus menjamin mutu semen, dengan menyediakan
tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
6). Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak
dibuat perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak
harus jika sudah rusak harus ditolak dan diganti dengan
semen yang disetujui Direksi/Pengawas.
b. Pasir
1). Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
2). Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan lain dalam
pasir maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
15.4. Pelaksanaan:
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/pemborong) harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan plesteran, acian, dan sponengan
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim
Teknis Direksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
b. Sebelum memulai pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan conduit
mekanikal dan elektrikal harus sudah selesai.
c. Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan
kuat tertanam sehingga tidak menimbulkan retak pada
plesteran yg sudah jadi.
d. Campuran/bahan dibuat menggunakan mixer selama 3 menit
dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1). Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu
bata yang berhubungan dengan udara luar, dan semua
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
pasangan batu bata di bawah permukan tanah sampai
ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari
permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya dipakai
adukan plesteran 1 pc : 3 pasir.
2). Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1
PC : 5 pasir.
3). Untuk plesteran beton menggunakan campuran 1 pc : 3
pasir.
4). Untuk plesteran transram menggunakan campuran 1 pc :
3 pasir
5). Untuk plesteran ciprat menggunakan campuran 1 pc : 2
pasir.
6). Untuk plesteran pada batu kali menggunakan campuran
1 PC : 4 pasir, dengan ketebalan 10 mm.
7). Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air
sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian
dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(benar-benar kering).
8). Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus
disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan baik dan belum mengering, diusahakan agar
jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk
adukan kedap air.
9). Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplester
dengan memakai spesi kedap air.
10). Plesteran pada sambungan antara beton dan bata harus
diberi kawat ayam untuk menghindari keretakan.
11). Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m,
dipasang tegak dan menggunakan keping-keping plywood
setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang,
pelaksanaan plesteran tidak boleh melebihi 2 hari setelah
dibuat kepalaan.
12). Untuk beton sebelum diplester permukannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian
dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup oleh adukan plesteran.
13). Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan
permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta dalam gambar.
Tebal plasteran minimum 1.5 cm, jika ketebalan melebihi
2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
pekerjaan yang diizinkan .
14). Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm
untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia Jasa
(Kontraktor/pemborong) berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan sendiri.
15). Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding
atau dengan lantai yang membentuk sudut.
16). Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau
dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk menerima
cat.
17). Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya
yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi naat
(tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 05 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
18). Kelembaban plasteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar/tidak terlalu tiba-tiba, dengan cara
membasahi permukaan plasteran setiap kali terlihat
kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
19). Plasteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari
selama 3 hari.
20). Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton
bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran
halus (acian di atas permukaan plasterannya).
21). Plasteran harus sudah berumur minimal 3 hari sebelum
di-aci.
22). Acian harus rata/tidak bergelombang dengan ketebalan
acian 2mm atau maksimal 3mm.
23). Bahan acian menggunakan bahan PC atau bila
dkehendaki oleh Direksi / Pengguna Jasa, dapat di beri
campuran bahan milld butiran halus.
24). Acian harus di curring minimal 1x sehariselama 7 hari.
25). Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang
tidak baik, plasteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
dan Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan
penyedia Jasa (kontraktor/pemborong). Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai, penyedia Jasa
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
(kontraktor/pemborong) harus selalu menyiram dengan
air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari
(pagi dan sore).
16. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI ATAU DINDING
(MARMER/GRANIT/KERAMIK/BATUTEMPEL, DLL)
16.1. Lingkup Pekerjaan;
Pekerjaan Granit atau Keramik dan batu tempel meliputi pekerjaan
pemasangan pada Lantai dan atau dinding, sesuai dengan gambar
rencana atau daftar kuantitas.
16.2. Material;
a. Granit Lantai Tile 60x60cm (sesuai peruntukan dalam
gambar dan BQ) Cutting Polish (KW-1).
b. Keramik Lantai dengan ukuran 50x50cm (KW-1) bermotif.
c. Keramik Dinding (Keramik Cutting) 30x60cm/25X60CM
(sesuai gambar & BQ) (KW-1).
16.3. Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan lantai/pelapis dinding meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
untuk mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas disertai gambar shop drawing.
b. Pelapis Lantai atau Dinding (Granit/Keramik) yang masuk ke
tapak harus diseleksi, agar sesuai dengan ukuran, bentuk dan
warna yang telah ditentukan. Dus Granit/Keramik harus
dalam keadaan tersegel dengan spesifikasi yang ditentukan.
Warna, ukuran, tekstur, dan bentuk harus seragam.
Granit/Keramik yang tidak sesuai dengan spesifikasi tidak
boleh dipasang.
c. Pemasangan Granit/keramik boleh dilakukan bila Instalasi
M&E pada lantai dan dinding sudah selesai.
d. Untuk keramik jenis acian semen, keramik harus direndam air
hingga jenuh air terlebih dahulu sebelum dipasang, untuk
keramik jenis (dengan perekat) adhesive keramik , keramik
tidak boleh direndam air.
e. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar,
level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai,
karenanya screeding dasar harus diatur hingga
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
memungkinkan pada keramik dengan ketebalan yang berbeda
permukaan finishnya terpasang rata.
f. Header/kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan
bantuan alat ukur (theodolit atau waterpass).
g. Adukan semen untuk screeding dibuat dengan pebandingan
1pc:3pasir. Adukan perekat dengan perbandingan 4,5 kg
adesive dengan 1 liter air.
h. Lantai harus benar-benar terpasang rata, baik yang ditentukan
datar maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
i. Kemiringan tidak boleh kurang dari 25mm pada jarak 10m
untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh
kurang dari 12mm pada jarak 10m. Kemiringan harus lurus
hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.
j. Pemotongan keramik harus menggunakan alat yang sesuai
agar menghasilkan hasil potongan yang rata, tidak bergerigi.
k. Keramik harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam
setelah pemasangan dengan menempatkan rambu atau tanda.
l. Pasangan keramik harus diperiksa jarak dan kelurusan nat-
nya, tidak kosong aciannya, tidak retak dan gores, beda tinggi
keramik (plint) maksimal 1 mm.
m. Keramik boleh di-grouting atau kolot setelah berumur 24 jam.
Warna grouting harus seragam, halus dan tanpa celah, bila
perlu gunakan alat bantu untuk meratakan grouting. Tepi
dinding diberi sealant atau dibiarkan saja tanpa grouting untuk
ruang muai-susut.
17. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI.
17.1. Lingkup Pekerjaan;
Pekerjaan pintu dan jendela meliputi seluruh pekerjaan
pemasangan Kusen pintu dan jendela serta Ventilasi, pemasangan
daun pintu dan jendela, sesuai pada gambar perencanaan dan
detail.
17.2. Material;
a. Kusen Pintu Gandeng/Tunggal, dan Ventilasi, menggunakan ;
1). Alumunium warna Putih Profil “Jeep” dan Profil “C” sesuai
peruntukkannya, dengan ketebalan profil alumunium =
1,25 s/d 1,35mm tidak bengkok & retak.
2). Skrup fixer 1 s/d 2 inc dan Sealant.
b. Kusen Jendela Gandeng/Tunggal yang memiliki
daun/penutup dan Ventilasi menggunakan ;
1). Alumunium warna Putih Profil “Jeep” dan Profil “C” sesuai
peruntukkannya, kecuali untuk jendela kaca mati
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
menggunakan Profil “M”, dengan ketebalan profil
alumunium = 1,25 s/d 1,35mm tidak bengkok & retak.
2). Skrup fixer 1 s/d 2 inc dan sealant.
c. Kusen Jendela dengan Kaca Mati dengan Ventilasi,
menggunakan ;
1). Alumunium warna Putih Profil “M” dan Profil “C” sesuai
peruntukkannya, dengan ketebalan profil alumunium =
1,25 s/d 1,35mm tidak bengkok & retak.
2). Skrup fixer 1 s/d 2 inc dan Sealant. kayu.
d. Kusen Ventilasi yang memakai daun/penutup, menggunakan ;
1). Alumunium warna Putih Profil “Jeep”, dengan ketebalan
profil alumunium = 1,25 s/d 1,35mm tidak bengkok &
retak.
2). Skrup fixer 1 s/d 2 inc dan Sealant.
e. Daun Pintu Gandeng Alumunium dan Kaca Bening 5mm ;
1). Rangka adalah warna Putih tebal = 1,4 s/d 1,5mm dengan
dimensi : Ambang Tegak = 60/30mm, Ambang Datar Atas
= 100/30mm, Ambang Datar Tengah = 110/30mm,
Ambang Datar Bawah = 120/30mm, tidak bengkok serta
tidak retak.
2). Isi daun pintu bahagian bawah adalah Profil Alumunium
tebal 1,2mm dan isi daun pintu bahagian atas adalah kaca
bening tebal 5mm
3). Skrup fixer dan sealant.
4). Engsel Pintu Khusus untuk daun pintu rangka
alumunium, dipasang 3bh untuk setiap lembar daun
pintu.
f. Daun Pintu Panel Kayu dan Kaca Bening 5mm ;
1). Rangka dan isi daun bahagian bawah adalah Papan Kayu
Klas II (Jati) Tebal 350mm tua dan kering, tidak
retak/sompak dan tidak bengkok sedangkan isi daun
bahagian atas adalah kacaa bening tebal 5mm tidak
kotor/tergores/retak/pecah.
2). Paku biasa panjang ½ – 1”
3). Lem kayu dan Sealant.
4). Engsel Pintu Khusus untuk daun pintu Panel, dipasang 3
bh untuk setiap lembar daun pintu.
g. Daun Pintu Multiplek 15mm Rangkap dan Kaca Bening 5mm ;
1). Multiplek 15mm dipasang Doble (30mm) Tanpa Rangka
dan difinishing menggunakan HPL
2). Paku biasa panjang ½ – 1”
3). Lem kayu dan Sealant.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4). Engsel Pintu Khusus untuk daun pintu Panel, dipasang
3 bh untuk setiap lembar daun pintu..
h. Daun Jendela dengan engsel Pivot ;
1). Rangka adalah Alumunium warna Putih tebal = 1,4 s/d
1,5mm dengan dimensi 60/30mm, tidak bengkok serta
tidak retak.
2). Isi keseluruhan daun Jendela adalah Kaca Bening Tebal
5mm.
3). Skrup fixer dan sealant.
4). Engsel Pivot besar masing 2 set per daun Jendela dengan
modul bukaan kesamping;
5). Dilengkapi Kunci atau grendel khusus Daun Jendela
pivot.
i. Daun Ventilasi Casement ;
1). Rangka adalah Alumunium warna Putih tebal = 1,4 s/d
1,5mm dengan dimensi 60/30mm, tidak bengkok serta
tidak retak.
2). Isi keseluruhan daun Ventilasi adalah Kaca Bening Tebal
5mm.
3). Skrup fixer dan sealant.
4). Engsel casement kecil masing 2 set per daun ventilasi.
5). Kunci atau grendel khusus ventilasi casement dengan
modul bukaan keatas.
j. Pasang kaca Bening Tebal 5mm pada seluruh jendela kaca
mati.
1). Kaca Bening Tebal 5mm, tidak cacat/tergores atau retak.
2). Lem Kaca atau sealant.
k. Harus diperhatikan Khusus untuk perkiraan sisi posisi Engsel
pintu ataupun jendela, pada bahagian dalam kusen
alumunium tegak, harus diisi kayu usuk secukupnya agar
pemasangan engsel daun pintu dan daun Jendela menjadi kuat
dan kokoh/tidak mudah goyang.
l. Material penunjang ; Handle, Kunci, Engsel dan Grendel,
adalah ;
1). Handle Pintu Dobel dan Pintu Tunggal yang rangkanya
alumunium adalah menggunakan handel pintu kwalitas
baik (KW.1) khusus Pintu Alumunium atau handel besi
stainles.
2). Handle Pintu panel menggunakan handle Besi stainless
type baik (KW-1).
3). Kunci Pintu Double dan Pintu Tunggal yang rangkanya
alumunium maupun Pintu Panel adalah menggunakan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Kunci Silinder atau type kunci 2 slaag (dua kali putaran)
mutu baik (KW.1).
4). Engsel seluruh pintu adalah Engsel Nylon setara Deksson
Tipe baik (KW.1).
5). Engsel jendela casement dan daun ventilasi casement
adalah engsel casement material besi bermutu baik
(KW.1).
6). Grendel seluruh Pintu adalah Grendel besi type baik (KW-
1).
7). Grendel Jendela casement dan daun ventilasi casement
adalah grendel daun jendela dan ventilasi khusus
casement.
m. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan
pemasangannya menyesuaikan dengan gambar rencana.
17.3. Pelaksanaan;
a. Penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) harus menyediakan
sempel material yang akan dipasang untuk dimintai persetujui
Tim Teknis Direksi dan Konsultan Pengawas, sekurang –
kurangnya 2 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
b. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa
(kontraktor / pemborong) harus memberitahukan pada Direksi
dan Konsultan Pengawas serta harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu.
c. Ukuran-ukuran satuan bahan dalam gambar pekerjaan ini
adalah merupakan ukuran final terpasang.
d. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan
rapat pada setiap sambungannya.
e. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar
rencana.
f. Instalasi daun pintu dan daun jendela harus sempurna
sehingga daun pintu dan daun jendela dapat dibuka dengan
berfungsi baik, demikian juga apabila ditutup dapat tertutup
baik dan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau
lantai.
g. Tipe kunci dan handel pintu harus sesuai dengan fungsi ruang,
dipasang setinggi 100 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
Direksi dan Konsultan Pengawas.
h. Engsel pintu menggunakan 3 engsel setiap daun pintu dan
jendela menggunakan 2 engsel setiap daun jendela.
i. Grendel jendela menggunakan 1 grendel setiap daun jendela.
j. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan
jendela harus dilindungi dari gesekan dengan benda lain.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
k. Kaca bening tebal 10mm dan 5mm adalah untuk semua jenis
dan type jendela atau tempat lain yang dipasang kaca sesuai
gambar perencanaan.
Pekerjaan kaca meliputi pemotongan dan pemasangan material
kaca untuk jendela atau tempat lain sesuai gambar rencana,
dengan memperhatikan :
1). Type Kaca adallah sekualitas Asahimas, berupa kaca
bening atau kaca riben atau kaca es, dengan bentuk dan
ukuran sesuai gambar kerja. Pada pasangan yang ada
celah harus tertutup dengan sealing dan atau karet
penjepit kaca, sekualitas silicons sealant warna
menyesuaikan dengan warna kaca.
2). Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus
mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter. Kaca yang digunakan harus
bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada
kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
4). Ketebalan Kaca terpasang adalah sesuai dengan gambar
kerja.
18. PEKERJAAN PLAFOND
18.1. Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan Plafond meliputi pemasangan rangka langit-langit besi
hollow 40x40 dan 40x20mm dan plafond (langit-langit) bahagian
interior maupun exterior (teritisan) menggunakan bahan Gybsum
tebal 6 mm produk dan sesuai dengan yang ditunjukkan pada
gambar rencana.
18.2. Material;
a. Kawat penggantung (kawat DWG) dengan diameter minimal 3.5
mm.
b. Rangka menggunakan pipa hollow 4 x 4 cm, 2 x 4 cm tebal 0,25
mm
c. Rangka Cross tee main tee modul 60 x 60 cm
d. Plafond Gybsum tebal 6 mm
e. List profil bahan Gybsum dengan pelekat Sekrup dan lem
maximal lebar sampai 10 cm
18.3. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan plafond meliputi volume pekerjaan,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Tim Teknis Direksi dan Konsultan
Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
b. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
c. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
d. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk sudut
yang rapi dengan sudut dan ukuran seperti pada gambar,
dengan menggunakan List profil bahan Viber dengan lebar
sampai 7 hingga 10 cm.
e. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar
rencana.
f. Penyambungan antar Plafond harus rapat tidak menimbulkan
goresan bekas sambungan.
g. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas
menggunakan kawat penggantung (kawat DWG) dengan
diameter minimal 4 mm.
19. PEKERJAAN CAT DAN POLITUR
19.1. Lingkup kerja :
Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat tembok/dinding, cat plafond
dan list plafond, cat kayu tampak termasuk polituran, cat beton,
dan besi, sesuai dengan gambar rencana dan atau daftar
kuantitas.
Sebelum pengecatan dimulai, penyedia Jasa
(kontraktor/pemborong) harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture,
material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Tim Teknis Direksi dan
Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
disetujui oleh Tim Teknis Direksi dan Konsultan Pengawas,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
19.2. Material :
a. Cat tembok/dinding luar dan dalam (exterior/interior)
menggunakan cat tembok mutu menengah.
b. Manie yang digunakan adalah manie kayu warna merah,
demikian juga untuk menie besi.
c. Cat Kayu mutu tinggi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d. Cat besi mutu tinggi.
e. Politur adalah politur jadi.
f. Keseluruhan warna terhadap cat dan politur untuk pekrjaan
ini ditentukan oleh Direksi atau Pengguna Jasa atau
disesuaikan dengan warna khusus untuk daerah tertentu atau
sesuai kekhususan yang terkait dengan moto atau yang
melambangkan Kantor/Dinas/Instansi/Pengguna Jasa.
19.3. Pelaksanaan Pekerjaan;
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia
Jasa (kontraktor/pemborong) harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan pengecatan meliputi volume tiap item pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
Direksi dan Konsultan Pengawas.
a. Pelaksanaan Cat tembok/dinding dan plafond;
1). Sebelum pengecatan dimulai plasteran yang telah diaci
telah berumur 14 hari, dinding harus diamplas halus,
bersih dari debu, lubang-lubang yang mungkin ada sudah
diisi, celah dan retak sudah diperbaiki.
2). Permukaan dinding harus kering (periksa dengan
higrometer, kelembaban maksimal 15 %), kadar alkali
rendah (periksa dengan kertas lakmus setelah kurang
lebih 10 menit berubah hijau).
3). Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding
luar tidak boleh menggunakan plamur, namun kalau
permukaan acian masih belum halus dan masih berbintik
dan retak, maka wajib disempurnakan terlebih dahulu
atau dibobol dan diaci ulang.
4). Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari
plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin
sampai membentuk bidang yang rata.
5). Untuk warna-warna yang cat yang sejenis, penyedia Jasa
(kontraktor/ pemborong) diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch
number) yang sama.
6). Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan atau
plafond adalah merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang.
b. Pelaksanaan Pekerjaan Menie Kayu dan cat Kayu;
1). Semua kayu dan besi (jika ada) hanya boleh dimanie dan
dicat dilokasi proyek dan mendapat persetujuan Direksi
dan Konsultan Pengawas. Untuk bidang kayu yang dicat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
diluar lokasi proyek, maka Direksi dan Konsultan
Pengawas berhak untuk memeriksanya dengan teliti dan
dapat ditolak/dilarang pemasagannya apabila tidak
sesuai dengan yang diinstruksikan diatas.
2). Sebelum pekerjaan manie dan cat kayu dan besi (jika ada)
dilakukan, bidang kayu dan besi kasar harus diamplas
dengan amplas kayu dan besi kasar dan dilanjutkan
dengan amplas kayu dan besi halus sampai permukaan
bidang licin dan rata.
3). Pekerjaan manie dan cat kayu atau besi (jika ada)
dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis
demi lapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu atau
besi tertutup sempurna dengan lapisan manie dan cat
kayu dan besi sehingga terlihat rata, halus dengan
sempurna.
20. PEKERJAAN SANITAIR
20.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaian /
pengoperasiannnya.
20.2. Jenis pekerjaan;
Pekerjaan pemasangan klosed jongkok dan perlengkapannya, bak
air viber glas dan perlengkapannya, Pipa PVC Ø 3 dan Ø 4”
pembuangan klosed dan perlengkapannya, Pipa PVC Ø 2” Instalasi
air Kotor buangan dan perlengkapannya, Pipa PVC Ø 1” untuk
Pembagi Air Bersih, Pipa PVC Ø 1/2” Instalasi air bersih dan
perlengkapannya, keran air Ø 1/2” dan perlengkapannya,
Saringan air/Avor besi / stainless dan perlengkapannya, termasuk
pembuatan Septictank kapasitas 3,00 m3 dan perlengkapannya.
20.3. Persyaratan bahan/material;
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Direksi dan konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran atau penggantian
bahan, maka penukaran atau penggantian harus disetujui Direksi
dan konsultan pengawas.
20.4. Pelaksanaan;
a. Sebelum pemasangan dimulai, penyedia Jasa
(kontraktor/pemborong) harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan
gambar-gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) harus segera
melaporkannya kepada Direksi dan Kosultan Pengawas untuk
segera dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana pada saat
melakukan pengawas berkala, sehingga dicapai kesamaan
persepsi untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud.
c. Penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) tidak dibenarkan
memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum permasalahan
kelainan tersebut diselesaikan.
d. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan
dan fungsinya.
e. Penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) wajib memperbaiki /
mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik/Pengguna Jasa.
f. Pemasangann Klosed;
1). Kloset duduk atau jongkok (sesuai gambar dan daftar
kuantitas) berikut kelengkapannya dipakai. Type-type
yang dipakai termasuk kran putar, warna akan
ditentukan Pengguna Jasa.
2). Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang
telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal,
retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Direksi
dan Konsultan Pengawas.
3). Closet harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian
sesuai gambar, waterpass. Semua noda-noda harus
dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran.
g. Pemasangan Bak Air Viber Kapasitas 0,50 m3;
1). Semua bak air yang dipakai, adalah type viber kapasitas
0,50m3 dengan warna ditentuka Direksi dan pengawas,
dipasang pada setiap KM/WC menempel pada lantai dan
dinding dengan lubang pembuangan mengarah kedepan
untuk mempermudah pembersihan.
2). Bak Air dipasang pada posisi dibawah Keran-keran air dan
harus sesuai dengan gambar.
h. Pemasangan Pipa PVC Ø 3" type AW;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1). Pipa ini adalah untuk pipa menyalur tinja dari klosed
mengarah ke Bak Penampungan atau septictank.
2). Pemasangan Semua Pipa PVC Ø 3" yang dipakai, adalah
type AW ditempatkan pada posisi yang telah dipersiapkan
dibawah lantai dan sloft dengan kemiringan/kelandaian
50mm pada jarak 10 meter atau sesuai arahan Direksi dan
Konsultan Pengawas.
3). Pada setiap sambungan pipa menggunakan accessories
sock penyambung sejenis AW.
i. Pemasangan Pipa PVC Ø 2" type AW;
1). Pipa ini adalah untuk pipa pembuangan air kotor dari
KM/WC atau Washtafel mengarah ke setiap titik saluran
air/drainase atau tempat lain yang ditunjuk dalam
gambar perencanaan.
2). Pemasangan Semua Pipa PVC 2" yang dipakai, adalah type
AW ditempatkan pada posisi yang telah dipersiapkan
dibawah lantai atau sloft dan didalam dinding/tembok
atau sesuai arahan Direksi dan Konsultan Pengawas.
3). Pada setiap sambungan pipa menggunakan accessories
sock penyambung sejenis AW.
j. Pemasangan Pipa PVC Ø 1“ & ½" type AW;
1). Pipa ini adalah untuk pipa distribusi air bersih dari pipa
induk atau Tandon Air mengarah ke setiap titik keran air
yang terletak di kamar mandi dan dapur atau tempat lain
yang ditunjuk dalam gambar perencanaan.
2). Pemasangan Semua Pipa PVC ½ " yang dipakai, adalah
type AW ditempatkan pada posisi yang telah dipersiapkan
dibawah lantai atau sloft dan didalam dinding/tembok
atau sesuai arahan Direksi dan Konsultan Pengawas.
3). Pada setiap sambungan pipa menggunakan accessories
sock penyambung sejenis AW.
k. Pemasangan Keran Air ؽ" ;
1). Semua keran air yang dipakai, adalah Keran tembok merk
San Ei dengan chromed finish, dipakai yang berleher
panjang dan mempunyai ring dan dudukan yang sesuai.
Ukuran adalah ؽ" dipasang pada ketinggian 1 posisi
sesuai keperluan gambar, dipasang menempel pada
dinding.
2). Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan
kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar.
l. Pemasangan Saringan Air / Avou Besi;
1). Semua saringan air yang dipakai, adalah saringan/avour
type besi stainless yang telah diseleksi baik, tanpa cacat
dan disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2). Pada tempat-tempat yang akan dipasang saringan air,
penutup lantai harus dilobangi dengan rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain tersebut atau dapat juga
dipersiapkan sedemikian rupa pada saat pemasangan
lantai keramik.
3). Pemasangan saringan air dengan cara ditanam pada lantai
dan berada 10mm dibawah permukaan lantai keramik
KM/WC dan atau lantai dapur.
4). Penempatan saringan air, ditempatkan pada posisi lobang
pembuangan air cuci dan air sisa pakai pada KM/WC
serta pada posisi pembuangan air cuci piring dan lainnya
pada dapur harus sesuai dengan gambar serta disetujui
oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
m. Setelah selesai penanganan pekerjaan sanitair ini, harus
dipastikan bahwa alat/bahan dan accessories sanitasi yang
terpasang telah bebas dari sisa-sisa spesi atau bahan lain,
sehingga tidak mengakibatkan aliran air bersih serta air
kotor/buangan tidak tersumbat, dengan cara dilakukan tes
secara seksama yang disaksikan oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
PEKERJAAN STRUKTURAL
21. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
21.1. Ketentuan Umum;
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan
atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum
menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam
segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur
beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku,
yaitu:
1). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
gedung (SK SNI 03-2847-2002).
2). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI,
1982),
3). Standard Industri Indonesia (SII),
4). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1987.
5). Standart perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan
gedung (SNI 1726-2002),
6). American Society of Testing Material (ASTM).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) wajib melaksanakan
pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana
tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar
rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat
dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) wajib melakukan
pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Direksi dan Konsultan Pengawas
dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan
kembali.
21.2. Lingkup Pekerjaan;
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini
meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai
dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton (Pondasi Foot Plat, Pondasi
menerus, kolom, balok, pelat) yang sesuai dengan gambar
rencana, termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah,
pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan
pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua
penulangan (reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan
lain yang tertanam di dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan
lain yang menunjang pekerjaan beton.
21.3. Standar;
a. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh
untuk Campuran Beton Segar)
b. SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda
Uji Beton di Laboratorium)
c. SNI-T-15-1990-03 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal)
d. SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)
e. SNI S-18-1990-03 (Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton
)
f. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
g. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
h. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
i. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk
Digunakan dalam Beton)
j. SNI 07- 2529-1991 (Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
k. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A
(Bahan Bangunan Bukan Logam).
l. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B
(Bahan Bangunan dari Besi/Baja)
21.4. Bahan-bahan;
a. Semen (Portland Cement/PC);
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen
harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang
tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari
basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur
dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan
kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar;
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan
berikut ini;
1). Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan
persyaratan dari SII 0052-80 tentang ”Mutu dan Cara Uji
Agregat Beton”. Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80,
maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM
C23 “Specification for Concrete Aggregates”.
2). Atas persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas,
agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir 1)., dapat
digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan
pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat
tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,
keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
3). Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal
maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat –
syarat berikut;
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari
cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
• ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau
berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika
menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga
dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. Agregat halus;
1). Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
2). Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal
5% dan tidak mengandung garam.
3). Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan
ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-
3,80.
4). Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
d. A i r;
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi
ketentuan-ketentuan berikut ini:
1). Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia
dan dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
2). Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan
benda terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
3). Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2
gram/liter.
4). Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan
dapat merusak beton (asam-asam, zat organik, dan
sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida
(Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai
SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
5). Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang
menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan
adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari
10 %.
e. Baja Tulangan;
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini.
1). Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan,
retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang
dalam, atau berlapis-lapis.
2). Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan
saja .
3). Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) digunakan
baja tulangan deform polos, dengan jarak antara dua sirip
melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter
nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5
% diameter nominalnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4). Tulangan dengan Ø < 13mm dipakai BJTP 24 (polos), dan
untuk tulangan dengan Ø >= 13mm memakai BJTP 40
(Polos). Semua baja tulangan dengan diameter yang
berbeda yang akan digunakan harus dites di Laboratarium
untuk mengetahui tegangan luluhnya masing-masing 3
sempel.
5). Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang
digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian
laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai
kuat – leleh dan berat per meter panjang dari baja
tulangan dimaksud.
6). Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang
digunakan harus ditentukan dari sertifikat pengujian
tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 √ B, atau d =
12.47√ G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
7). Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam
pasal ini sebagai berikut :
DIAMETER TULANGAN TOLERANSI BERAT
BAJA TULANGAN YANG DI IJINKAN
Ø < 10 mm ± 7 %
10 mm < Ø <16 mm ± 6 %
16 mm < Ø < 28 mm ± 5 %
Ø > 28 mm ± 4 %
8). Toleransi diameter baja tulangan beton bentuk gulung
sesuai dengan Tabel 2 contoh yang diijinkan di dalam
pasal ini sebagai berikut :
No. Diameter Toleransi Penyimpangan
(d) (mm) Kebundaran (%)
(mm)
1 6 ± 0,3 Maximum 70% dari
batas toleransi
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,3 Maximum 70% dari
batas toleransi
3 16 ≤ d ≤ ± 0,3 Maximum 70% dari
25 batas toleransi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
21.5. Beton dan Adukan Beton Struktur;
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia Jasa
(Kontraktor/Pemborong) harus membuat trial mix design
dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang
disyaratkan.
b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan
ini (f’c) tidak boleh kurang dari 20 Mpa. Kuat tekan ini harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium
Bahan Bangunan yang telah disetujui Direksi dan Konsultan
Pengawas.
c. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar
menghasilkan kuat tekan rata-rata (f’cr) minimal sebesar : f’cr
= f’c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari
benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi
statistik dikalikan dengan faktor berikut :
JUMLAH BENDA FAKTOR PENGALI
UJI
< 15 mm Diskusikan dgn Konsultan Pengawas
15 1,16
20 1,08
25 1,03
≥ 30 1
d. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan
diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3
produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah
benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus
mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda
Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
(SK SNI M-62-1990-03).
e. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan
target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka
proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat
digunakan, dan Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong)
(dengan persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas) harus
membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga
kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
f. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana
wajib melakukan trial mix design dengan bahan-bahan
tersebut, dan melakukan pengujian labora-torium untuk
memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan
memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
g. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus
dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut;
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (mm)
a. Pelat Pondasi/Poer 10 - 12
b. Kolom Struktur 10 - 12
c. Balok – Balok 10 - 12
d. Pelat Lantai 10 - 12
h. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan
teknis ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan
yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
21.6. Pengadukan dan Alat-aduk;
a. Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) wajib menyediakan
peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-
masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata
cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang
dilakukan, harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara
kontinyu oleh Konsultan Pengawas
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch
mixer atau portable continous mixer). Sebelum digunakan,
mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci
terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 6.c. di atas, maka
pengadukan beton di lapangan harus mengikuti ketentuan
berikut ini :
1). Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe
yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
2). Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk
tersebut.
3). Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit
setelah semua material dimasukkan ke dalam drum aduk,
kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan
waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini
masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
21.7. Pengangkutan Adukan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat
penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian
hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau
kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton
di tempat penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa
mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan
tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan .
21.8. Penempatan beton yang akan dituang;
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin
ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena
penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan
suatu kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu
dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke
dalam rongga di antara tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori
oleh material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang
diaduk kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh
dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat
secara sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar
dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang
yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.
21.9. Perawatan Beton;
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
tersebut harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling
sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang
dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi,
maka beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling
sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan
perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal
5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
(SK SNI T-15-1990-03).
21.10. Cetakan Beton;
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya)
harus direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan
bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima
gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
adukan beton.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas
bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor
dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak
boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan.
Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan
beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan
ketebalan minimal 12 mm.
e. Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus melakukan
upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh
cetakan dapat dicegah.
f. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa
agar dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan
tanpa adanya ”overstress” atau perpindahan tempat pada
beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang
penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama
pelaksanaan.
g. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi
penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang,
permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan
diberi teak/form oil unuk mencegah lekatnya beton pada
cetakan. Untuk menghindari lekatnya teak/form oil pada
bajatulangan, maka pemberian teak/form oil pada cetakan
harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas, atau jika umur beton telah
melampaui waktu sebagai berikut :
· Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
· Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
· Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 %
f’c)
· Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
i. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan
harus dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
21.11. Pengangkutan dan Pengecoran;
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur
sedemikian rupa hingga memudahkan dalam pelaksanaan
pengecoran.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih
dari 1 jam. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa
untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan
perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian
lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti
talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas
d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas
selambat-lambatnya 2 hari sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
21.12. Pemadatan Beton;
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar
mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton
yang dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari
lubang-lubang, segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan
dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk
menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan
terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang
telah mulai mengeras.
21.13. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete);
Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) boleh menggunakan beton
siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas dengan senantiasa berpedoman pada
ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
b. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat
tambah (additive) maka selain harus mengikuti ketentuan di
dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-
1990-03, pabrik pembuatnya harus menyertakan
sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan
konsentrasi bahan tambah tersebut per m3 adukan beton.
Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini, harus
disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu
toleransi beton tersebut masih dapat digunakan, dan
ketentuan ini mengikat bagi Penyedia Jasa
(Kontraktor/Pemborong) dan Konsultan Pengawas, khususnya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
di dalam penentuan boleh atau tidaknya ready mix concrete
tersebut digunakan.
c. Kecuali jika disebutkan secara khusus di dalam RKS ini, maka
terhadap ready mix concrete harus selalu diadakan pengujian
kualitas, yaitu :
c.1. Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3
kali setiap 5 m3 adukan, yaitu: di awal kedatangan, di
tengah-tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang
digunakan untuk evaluasi adalah nilai slump rata-
ratanya. Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat di dalam butir 21.5.e.,
maka adukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi
syarat, dan tidak boleh digunakan.
c.2. Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak
dengan ketentuan sebagai berikut:
c.2.1. Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus
dibuat 2 buah benda uji berupa silinder beton dengan
diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, seperti
ketentuan yang tercantum di dalam butir 21.5.d. Di
dalam segala hal, pembuatan benda uji ini harus
dilakukan dengan sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
c.2.2.Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan
pengujian kuat tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3
adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat
tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata
kedua benda uji tersebut di dalam butir c.2.1.,
setelah dikonversikan kekuatannya ke kuat tekan
beton umur 28 hari.
c.2.3. Konsultan Pengawas harus selalu melakukan
evaluasi statistik secara periodik terhadap kuat tekan
beton ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku di
dalam Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
c.2.4. Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal
c.2.3. memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih
rendah dari yang disyaratkan, maka Konsultan
Pengawas harus menghentikan pekerjaan beton yang
sedang dilaksanakan. Di dalam hal ini Konsultan
Pengawas harus segera melakukan koordinasi
dengan pihak yang terkait.
d. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete
seperti : tata cara evaluasi kuat tekan beton, pengangkutan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
adukan, perawatan beton, cetakan beton, pengecoran,
pemadatan beton, dan sambungan konstruksi, tetap berlaku
untuk penggunaan ready mix concrete.
22. PEKERJAAN PONDASI FOOT PLAT
22.1. Lingkup kerja;
Pekerjaan pondasi foot plat meliputi semua pekerjaan pekerjaan
pembuatan pondasi foot plat beton bertulang, yang ditunjukan
gambar rencana mulai dari pekerjaan galian, lantai kerja,
pekerjaan pembesian, pekerjaan beton, serta pengurugan kembali.
22.2. Pelaksanaan pekerjaan;
a. Pekerjaan galian tanah pondasi;
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan galian tanah
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat
persetujuan dari Tim Teknis Direksi dan Konsultan
Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2). Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan
gambar perencanaan.
3). Penempatan tanah bekas galian diatur sedemikian rupa
sehingga tidak boleh mengganggu aktifitas pekerjaan lain.
b. Pekerjaan lantai kerja;
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan lantai kerja meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2). Lantai kerja dibuat dengan beton dengan campuran 1
PC:3 Ps:5 Split.
3). Tebal lantai kerja harus sesuai dengan gambar rencana.
4). Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa
kemiringannya dengan waterpass.
c. Pekerjaan Pembesian;
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja meliputi alat, tenaga, alur
kerja, jadwal dan shop drawing yang menunjukkan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area
yang akan dilakukan pengecoran.
2). Jarak bersih antara besi terluas dan Begisting 25 mm.
3). Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
4). Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material
lain yang mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan
beton.
5). Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1
: 6
6). Panjang sambungan minimum 40 x diameter tulangan
pokok.
d. Pekerjaan Begisting :
1). Bahan begisiting kontak atau konek penguat
menggunakan papan kayu Klas II ukuran 2x20x200 cm.
2). Pelaksanaan pekerjaan :
> Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa (Kontraktor
/ Pemborong) harus menyiapkan rencana kerja meliputi
alat, tenaga, alur kerja, jadwal pekerjaan dan shoop
drawing.
> Panel Begisting diperiksa sesuai dengan shop drawing.
> Sambungan panel begisiting harus rapat dengan
ditutup sealtape atau sejenisnya.
> Begisting harus di periksa kevertikalan dan
kelurusaannya dengan lot dan tarikan benang.
> Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur
terhadap level finish.
e. Pelaksanaan Cor Beton :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja pelaksanaan cor beton, volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
Direksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2). Kuat desak beton : 17.5 Mpa (Beton Ready Mix)
3). Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa
pekerjaan sebelumnya atau kotoran-kotoran.
4). Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non
ekspose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan
mudah dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai
ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
5). Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya,
panjang stek minimal 40 kali Diameter tulangan pokok.
6). Pengatur jarak penutup beton harus terpasang pada
tempatnya. Dan batas ketinggian cor harus ditandai
dengan jelas.
7). Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran
material, dan alat pengangkutan adukan beton harus
dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
cadangannya.
8). Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus
disediakan penerangan yang cukup dan dipersiapkan
pelindung hujan.
9). Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk
mendapatkan beton yang homogen. Adukan diangkut ke
tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan
selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah
atau memisah dari campuran.
10). Pengadukan beton, untuk beton struktur harus
menggunakan campuran beton dari ready mix, dan harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis Direksi.
11). Penuangan adukan beton harus terus menerus agar
didapatkan beton yang monolit. Selama penuangan beton,
cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah
posisi, kevertikalan Begisting harus selalu periksa selama
pengecoran.
12). Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh
mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan dengan alat getar
tidak boleh menyentuh Begisting dan atau tulangan.
Pnggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena
akan mengakibatkan segregasi.
13). Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump
untuk mengukur kelencakan atau kekentalan campuran
beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal
5 cm.
14). Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan
pengambilan contoh beton segar. Pengambilan contoh
beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
pengadukan selesai. Pengambilan dilaukukan di beberapa
titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari
truk aduk, dilakukan sebanya 3 kali atau lebih dalam
selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
pengaduk (awal, tengah dan akhir) dengan volume Kurang
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
lebih 5 m3. Pengujian silider percobaan harus dilakukan
di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
15). Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas
orang dan meterial.
f. Pembongkaran Begisting dan perawatan beton;
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (kontraktor/Pemborong) harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan pembongkaran Begisting dan
perawatan beton meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Tim Teknis Direksi dan
Konsultan Pengawas.
2). Alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak
boleh merusak permukaan beton.
3). Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak
terjadi penguapan cepat.
4). Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah
pengecoran.
g. Material : Besi beton dan bendrat harus Sesuai gambar kerja.
23. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
23.1. Umum
a. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala
peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam
gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
spesifikasi lainnya.
b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang
berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh
Konsultan MK. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang
berpengalaman sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan
dengan cepat dan benar.
c. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat
surat pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan
berada di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
d. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat
yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan
urutan dan kecepatan pekerjaan.
e. Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan
tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
23.2. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, material dan peralatan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk
penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan baik bahan dasar
maupun bahan penyambung, peralatan baja dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
baik dan aman.
b. Pengukuran lapangan.
Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada,
seperti hasil pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan, maupun
segala penyimpangan yang terjadi, sehingga dalam gambar kerja
diperlukan penyesuaian.
c. Tenaga ahli.
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di
lokasi pekerjaan, sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang
timbul di lapangan secara cepat dan benar.
d. Gambar kerja/ shop drawings.
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara ditail, sebelum
pekerjaan dimulai, termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan
sampai mendapatkan persetujuan dari Konsultan / Direksi.
e. Gambar terlaksana/ As built drawings.
Setelah pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib membuat gambar
terlaksana sesuai dengan struktur yang dilaksanakan, dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas sesuai dengan kontrak.
23.3. Peraturan - Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1984 (PPBBI)
2. American Institute of Steel Construction Specification (AISC)
3. American Society for Testing and Materials (ASTM)
4. American Welding Society - Structural Welding Code (AWS)
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982)
23.4. Perhitungan Berat Konstruksi Baja
a. Berat jenis baja
Berat jenis baja adalah 7800 kg/m3. Satuan berat elemen baja
adalah sesuai dengan yang tercantum di dalam tabel pabrik
pembuat.
Berat baja di dalam BQ.
Di dalam menghitung volume baja di dalam Bill of Quantity (BQ),
berat baja dihitung berdasarkan volume (berat) teoritis sesuai
dengan gambar struktur. Berat sisa atau "waste" akibat
pemotongan atau pembentukan elemen-elemen struktur dan juga
alat penyambung seperti baut, las, angkur dan pelat buhul harus
diperhitungkan di dalam analisa harga satuan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
23.5. Material
a. Baja
Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua
material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru
dan merupakan "Hot rolled structural steel" dengan mutu baja ST
37 (PPBBI-83) atau ASTM A 36 atau SS 41 (JIS. U 3101-1970), yang
memiliki tegangan leleh (yield stress) minimal, Fy = 240 Mpa dan
tegangan tarik (tensile stress) Fu = 400 Mpa. Baja jenis ini umum
disebut baja karbon (Carbon Steel) yang mengandung karbon antara
0.25 - 0.29 %. Semua material baja harus baru, bebas/bersih dari
karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak terpuntir,
tanpa tekukan, serta memenuhi syarat toleransi sesuai dengan
spesifikasi ini. Baja WF yang dipakai adalah baja WF
b. Baut.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, baut penyambung yang
digunakan adalah HTB A325 yang memiliki tegangan tarik putus
nominal antara 105 - 120 ksi (735 - 840 Mpa). Baut penyambung
harus merupakan material baru, dan panjang ulir harus sesuai
dengan yang diperlukan. Jika tidak disebutkan khusus di dalam
gambar maka baut yang dimaksud adalah type A325-X (ulir terletak
di luar bidang geser). Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-
masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu pelat ring harus sesuai
dengan mutu baut.
c. Elektroda las.
Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur,
maka elektoda las yang digunakan adalah E70XX, sesuai dengan
lokasi penggunaannya.
d. Angkur.
Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang
digunakan harus memiliki kualitas BJTD 40, dengan panjang
penjangkaran minimal sedalam 40 kali diameter. Angkur harus
memiliki ulir yang cukup sehingga pada saat digunakan benar-
benar dapat berfungsi secara benar.
e. Cat dasar/primer dan cat finish.
Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar Zinc
Chromate dengan tebal seperti tertera di dalam spesifikasi ini.
Sedangkan untuk cat finish tertera di dalam spesifikasi teknis
arsitektur dan jika tidak disebutkan harus mengikuti ketentuan di
dalam spesifikasi ini.
f. Angkur khusus.
Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang
baru diperlukan suatu angkur khusus. Angkur tersebut harus
berasal dari pabrik Fischer.
23.6. Penggantian Profil/ Penampang
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pada prinsipnya dalam tahap perencanaan, profil yang digunakan
adalah profil yang diproduksi oleh pabrik. Apabila ternyata profil
tersebut tidak tersedia, maka Kontraktor dapat mengganti profil
tersebut dengan profil lain yang disetujui oleh Konsultan / Direksi.
Usulan perubahan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan yang
menunjukkan bahwa profil pengganti tersebut minimal sama kuat dan
kakunya dengan profil yang digantikan. Juga harus diperhatikan bahwa
tinggi profil pengganti harus mempunyai tinggi maksimal sama dengan
profil original, sehingga tidak mengurangi ruang peralatan M&E.
Walaupun perubahan profil tersebut disetujui, Kontraktor tetap harus
mengantisipasi perubahan tersebut, agar tidak terjadi klaim terhadap
waktu pelaksanaan maupun biaya.
23.7. Toleransi dimensi, panjang dan kelurusan
a. Toleransi dimensi
Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi
sesuai dengan yang tertera di dalam tabel pabrik pembuat baja. Di
dalam pembuatan terjadi variasi yang menyebabkan terjadinya
perbedaan dengan dimensi rencana. Perbedaan terhadap panjang,
lebar serta tebal diizinkan sebesar harga terkecil antara 1/32 inci
(0.75 mm) atau 5 % dari dimensi rencana.
b. Toleransi panjang.
Untuk elemen baja (balok, kolom) yang dipasang merangka satu
terhadap lainnya, toleransi panjang diizinkan sebesar 1/16 inci
(1.50 mm) untuk elemen dengan panjang kurang dari 9.00 meter
dan sebesar 1/8 inci (3.00 mm) untuk panjang lebih dari 9.00 meter.
c. Toleransi kelurusan
Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di
antara 2 titik tumpunya, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan /
Direksi.
23.8. Uji material
a. Contoh Material.
Kontraktor wajib menyediakan contoh material (baja, baut dan lain
lain) untuk diuji pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
/ Direksi. Segala biaya pengujian harus termasuk di dalam
penawaran yang diajukan.
b. Uji pengelasan.
Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi, maka akan
dilakukan testing pada hasil pengelasan. Tipe dan jumlah test
untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai AWS serta
dilakukan atas biaya Kontraktor.
9. Syarat-syarat Pelaksanaan
9.1 Gambar kerja/ shop drawing.
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar
kerja yang diperlukan dan menyerahkan gambar kerja untuk diperiksa
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dan disetujui Konsultan / Direksi. Bilamana disetujui, Kontraktor
dapat mulai pekerjaan fabrikasinya. Pemeriksaan dan persetujuan
Konsultan MK atas gambar kerja tersebut hanya menyangkut segi
kekuatan struktur saja seperti :
1. Ukuran/dimensi profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah
baut/las, tebal pengelasan. Ketepatan ukuran-ukuran panjang,
lebar, tinggi atau posisi dari elemen-elemen konstruksi baja yang
berhubungan dengan pengangkutan menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Dengan kata lain walaupun semua gambar kerja telah
disetujui Konsultan / Direksi, tidaklah berarti mengurangi atau
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab ketidak tepatan
serta kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja.
2. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak
diperkenankan.
3. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan
yang diperlukan untuk keperluan montase serta cara-cara montase
yang direncanakan.
9.2 Fabrikasi
1. Sebelum proses fabrikasi kontraktor wajib memperlihatkan material
baja yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari
pihak Konsultan/Direksi
2. Selama proses fabrikasi Konsultan/Direksi harus menempatkan
staffnya yang berpengalaman dalam fabrikasi baja secara penuh
untuk mengawasi pelaksanaan fabrikasi di bengkel kerja
Kontraktor.
3. Kontraktor harus memberikan Fabrication Manual Procedure
termasuk Procedur Quality Control kepada Konsultan MK untuk
disetujui.
4. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan
oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-
mandor yang ahli dalam konstruksi baja.
5. Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-
ukuran dan/atau bentuk yang diinginkan tanpa menimbulkan
distorsi-distorsi atau kerusakan-kerusakan lainnya dengan
memperhatikan persyaratan untuk penanganan sambungan-
sambungan serta las di lapangan dan sebagainya.
6. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan
dengan rapi dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat
pemotong (brender) atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las
sama sekali tidak diperbolehkan.
9.3 Tanda-tanda pada konstruksi baja
1. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus
dibedakan dengan kode yang jelas sesuai bagian masing-masing
agar dapat dipasang dengan mudah.
2. Kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
3. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan
untuk sambungan-sambungan di lapangan, harus dibaut/diikat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
sementara dulu pada masing-masing elemen dengan tetap diberi
tanda-tanda.
9.4 Pengelasan
1. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification
dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari
Konsultan / Direksi. Pengelasan harus dilakukan dengan las listrik,
bukan dengan las karbit.
2. Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh
Konsultan / Direksi. Ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal
pengelasan.
3. Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman
dengan hasil pengalaman yang baik dalam dalam melaksanakan
konstrksi baja sejenis. Hal ini harus dibuktikan dengan
menunjukkan sertifikat yang masih berlaku.
4. Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran
las yang tercantum di dalam gambar (las sudut, las tumpul dan lain-
lain), dan Kontraktor harus mempunyai alat untuk mengukur tebal
las sehingga dengan mudah dapat diketahui apakah tebal las sudah
sesuai dengan gambar atau tidak.
5. Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat,
minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar dengan
menggunakan mechanical wire brush dan untuk daerah-daerah
yang sulit dapat digunakan sikat baja. Bekas potongan api harus
dihaluskan dengan menggunakan gurinda agar permukaan baja
menjadi baik. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan
disikat.
6. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak timbul distorsi dan tegangan residual pada elemen konstruksi
baja yang dilas. Pengelasan pada pertemuan elemen-elemen yang
padat seperti pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik
preheating.
7. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan
lebih dari satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan
berikutnya lapisan terdahulu harus dibersihkan dahulu dari kerak-
kerak las/slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las
yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
8. Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu
pengelasan yang baik, maka pada dasarnya semua pekerjaan
pengelasan harus dilakukan di bengkel. Bila akan mengadakan
pengelasan lapangan harus seijin tertulis dari Konsultan / Direksi.
9. Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan di
lapangan (field weld), dimana posisi dari tukang las harus
sedemikian sehingga dapat dengan mudah melakukan pengelasan
dengan hasil yang baik tanpa mengabaikan keselamatan kerja.
10. Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk
mengetahui apakah :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik (bersih, gap
yang cukup dan lain-lain).
b. las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau
cacat-cacat lain.
c. ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar.
11. Pada jumlah lokasi 30% dari seluruh lokasi pengelasan juga harus
dilakukan "Liquid Penetrant Test". Lokasi pengetesan ditentukan
oleh Konsultan / Direksi.
12. Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi atau apabila ada
keraguan terhadap hasil "Liquid Penetrant Test" tersebut, maka
Konsultan / Direksi dapat meminta pada Kontraktor untuk juga
melakukan Radiographic Test.
13. Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan
Konsultan / Direksi dan semua biaya pengujian las menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
9.5 Baut penyambung dan Angkur.
1. Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada
laboratorium yang disetujui oleh Konsultan MK, sebelum
Kontraktor memesan baut yang akan dipakai.
2. Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah
minimum 3 (tiga) buah.
3. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan / Direksi
berhak untuk meminta diadakan uji baut lainnya dengan jumlah 1
(satu) baut dari setiap 250 baut yang digunakan. Biaya pengujian
baut tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
4. Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai
dengan diameter baut. Jika tidak disebutkan secara khusus di
dalam gambar, maka diameter lubang baut maksimal 1.60 mm
(1/16 inci) lebih besar dari diameter baut. Kontraktor tidak boleh
membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin Konsultan / Direksi.
5. Pembuatan lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi yang
tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons. Membuat
lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
6. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan
kunci momen torsi yang sebelumnya sudah dikalibrasi, sebagai
berikut :
Diameter Baut Torsi
(inci) (mm) (lbs.ft) (kg.m)
½ 12 90 12,454
5/8 16 180 24,908
¾ 19 320 44,287
7/8 22 470 65,038
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1 25 710 98,249
132,84
1 1/8 28 960
4
186,87
1 ¼ 32 1.350
2
357,01
1 ½ 38 2.580
8
7. Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya
tarik baut sesuai dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaannya harus
diawasi secara langsung oleh Konsultan / Direksi.
8. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah
dikencangkan masih dapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada
permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut
tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini harus
diganti dan tidak boleh digunakan.
9. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan
maka baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda
dengan cat.
10. Percobaan Pengangkatan di Bengkel
Untuk memudahkan pengangkatan konstruksi baja di lapangan, maka
disyaratkan agar dilakukan percobaan pengangkatan di pabrik
(workshop assembly), sehingga dapat diketahui dengan jelas mengenai
ketepatan/keakuratan elemen-elemen konstruksi baja yang terpasang
berikut sambungan-sambungannya. Percobaan tersebut penting untuk
dilaksanakan, agar dapat diketahui dengan pasti ketepatan ukuran dan
juga kekuatan konstuksi baja tersebut, serta dapat dilakukan
penyempurnaan sebelum baja tersebut dipasang pada tempatnya.
11. Metode Pengangkatan
11.1 Waktu pengajuan.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pengangkatan dimulai,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis permohonan untuk hal
ini. Metode dan skedul pengangkatan tersebut harus disetujui oleh
Konsultan / Direksi. Metode pengangkatan harus mencakup antara
lain :
1. Rencana pengiriman baja dari bengkel.
2. Lokasi penyimpanan elemen baja yang hendak dipasang.
3. Alat-alat bantu yang digunakan berikut perlengkapannya.
4. Urut-urutan pengangkatan.
5. Langkah pengamanan selama pengangkatan berlangsung.
6. Pengaku sementara untuk pengaman konstruksi selama
pengangkatan berlangsung.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
7. Skedul pengangkatan elemen-elemen baja.
8. Perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan.
11.2 Pemeriksaan akhir sebelum pengiriman.
Kontraktor harus membuat jadual rencana pengiriman dari pabrik ke
lapangan kepada Konsultan MK. Dengan jadual tersebut, Konsultan /
Direksi dapat mengatur waktu untuk pemeriksaan akhir sebelum baja
dikirim. Setiap pengiriman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat
ditolak oleh Konsultan / Direksi dan risiko biaya serta akibat lainnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
11.3 Lokasi penempatan baja di lapangan.
Penempatan elemen baja di lapangan harus pada tempat yang kering/
terlindung sehingga elemen-elemen tersebut tetap dalam kondisi baik
hingga terpasang. Konsultan / Direksi berhak untuk menolak elemen-
elemen baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak akibat
proses apapun juga.
11.4 Waktu pengangkatan.
Pengangkatan elemen-elemen baja hanya boleh dilaksanakan setelah
metode dan jadual pengangkatan disetujui oleh Konsultan / Direksi.
11.5 Posisi angkur dll.
Sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali
dudukan/ posisi angkur-angkur baja untuk memastikan bahwa
semuanya dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan,
demikian juga dengan jarak dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
Perhatian khusus dalam pemasangan angkur-angkur untuk rangka
baja dimana jarak-jarak/kedudukan angkur-angkur harus tetap dan
akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini
harus dijaga agar selama pengecoran angkur-angkur tersebut tidak
bergeser, misalnya dengan mengelas pada tulangan kolom/balok atap.
11.6 Keselamatan di lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di
lapangan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang
pengaman, topi pengaman, sarung tangan dan alat lain yang diperlukan
selama pekerjaan berlangsung.
11.7 Kegagalan pengangkatan
Kontraktor harus merencanakan pengangkatan ini dengan baik dan
mempersiapkan segala alat penunjang agar proses pengangkatan dapat
berjalan sesuai dengan rencana. Kegagalan pengangkatan akibat
kelalaian maupun sebab lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, baik terhadap biaya maupun waktu.
11.8 Kerusakan elemen baja
Secara prinsip elemen baja yang rusak baik karena salah pemotongan
maupun tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan tidak diizinkan
untuk digunakan pada proyek ini, kecuali diizinkan oleh Konsultan /
Direksi.
11.9 Tenaga ahli untuk pengangkatan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Untuk proses pengangkatan di lapangan, Kontraktor harus
menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa
mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Tenaga ahli
untuk mengawasi pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan / Direksi.
11.10 Las lapangan.
Secara prinsip las di lapangan sedapat mungkin dihindarkan. Jika
pengelasan harus dilakukan di lapangan dengan alasan tertentu, maka
Kontraktor wajib membuktikan bahwa hasil las lapangan tersebut
secara teknis memenuhi syarat. Untuk itu Kontraktor harus
mengusulkan cara pengujian atas hasil las lapangan ini, agar dapat
disetujui oleh Konsultan / Direksi. Uji las tersebut meliputi antara lain
tebal las, kualitas las dan kepadatan las.
12. Pengecatan
12.1 Persiapan Pengecatan
Semua permukaan elemen baja sebelum dicat harus bebas dari :
1. lapisan mill, yaitu lapisan tipis mengkilap yang berasal dari pabrik
baja.
2. karat
3. minyak dan bahan kimia lainnya.
4. kotoran yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan.
Pembersihan harus dilakukan dengan menggunakan "mechanical wire
brush" (sikat baja mekanis) dan tidak boleh menggunakan sikat baja
manual, kecuali hanya untuk permukaan-permukaan yang betul-betul
tidak dapat dijangkau oleh "mechanical wire brush" tersebut, sebelum
pengecatan dilakukan. Pembersihan dengan menggunakan sand
blasting sangat dianjurkan, terutama untuk permukaan baja yang
mengalami korosi.
12.2 Pengecatan Primer/Dasar
Setelah persiapan pengecatan seperti tersebut di atas, elemen baja dicat
dasar sebagai berikut :
Item Cat Dasar
Tipe Zinc Chromate
Ketebalan 35 micron
Cat dilakukan di Workshop/ pabrik
Apabila cat dasar yang sudah dilakukan belum sempurna, maka
Kontraktor wajib memperbaiki kondisi ini dengan melakukan
pembersihan atas cat dasar tersebut dan pengecatan diulang kembali
sesuai dengan prosedur yang ada.
12.3 Cat Finish.
Jika tidak disebutkan secara khusus maka cat finish harus dilakukan
2 (dua) kali dengan ketentuan sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Item Cat Finish I Cat Finish II
Tipe Cat gloss enamel Cat gloss enamel
Ketebalan 30 micron 30 micron
Cat dilakukan di Pabrik Pabrik
Sama seperti cat dasar, maka cat finish I maupun cat finish II baru
boleh dilaksanakan setelah lapisan cat-cat sebelumnya betul-betul
kering. Kontraktor wajib melakukan pengecatan sehingga hasil yang
diperoleh sesuai dengan yang diinginkan. Hasil yang tidak sempurna,
harus diperbaiki dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala risiko
yang terjadi.
12.4 Pemeriksaan tebal cat.
Untuk memeriksa tebal cat, Kontraktor harus menyediakan alat ukur
khusus untuk itu.
12.5 Baja yang dibungkus dan baja sementara.
Khusus untuk elemen baja yang akan dibungkus beton atau baja yang
tidak permanen, maka bagian permukaan tersebut hanya dicat dengan
cat dasar saja.
13. Anti Lendut
Secara umum konstruksi baja harus difabrikasi dengan
memperhatikan anti lendut khususnya untuk kuda-kuda dan
kantilever. Besarnya anti lendut adalah minimum sama dengan
besarnya lendutan akibat beban mati. Besarnya anti lendut
tersebut dapat dilihat pada gambar atau jika tidak disebutkan secara
khusus besarnya adalah sebesar 1/350 kali bentang.
23. PEKERJAAN BALOK SLOOF, KOLOM, BALOK, DAN PELAT BETON
23.1. Lingkup kerja;
Pekerjaan BALOK SLOOF, KOLOM, BALOK, DAN PELAT BETON
adalah pekerjaan pembuatan beton bertulang sesuai dengan
gambar perencanaan, baik dimensi beton jadi, maupun besi yang
akan di gunakan.
23.2. Pelaksanaan pekerjaan
a. Pekerjaan Pembesian.
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Direksi dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2). Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area
yang akan dicor harus sesuai dengan gambar kerja.
3). Panjang sambungan minimum 40xdiameter tulangan
pokok.
4). Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 25 mm.
5). Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
6). Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material
lain yang mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan
beton.
7). Sambungan besi atas harus terletak pada daerah
lapangan.
8). Sambungan besi bawah harus terletak pada daerah
tumpuan.
9). Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1
: 6.
b. Pekerjaan Begisting :
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2). Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di setujui
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Direksi.
3). Bahan Begisting cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
4). Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup
sealtape atau sejenisnya.
5). Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya
dengan lot dan tarikan benang.
6). Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur
terhadap level finish.
7). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof
maksimal 1/5.
8). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.
c. Pelaksanaan Cor Beton
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan sloof, volume
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
Direksi dan Konsultan Pengawas, disertai gambar shop
drawing untuk pengecekan.
2). Kuat desak beton rencana : 20 Mpa (Beton Ready Mix)
3). Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa
pekerjaan sebelumnya atau kotoran-kotoran.
4). Pengadukan beton, untuk beton struktur harus
menggunakan campuran beton dari ready mix, dan harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis Direksi.
5). Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non
ekspose) dan mold oil/sika form oil (expose) agar beton
tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk
Begisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat
sehingga layak digunakan.
6). Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya,
panjang stek minimal 40 kali Diameter tulangan pokok.
7). Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada
tempatnya. Dan batas ketinggian cor harus ditandai
dengan jelas.
8). Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-
angkur harus terpasang sebelum pengecoran dan
diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
9). Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran
material, dan alat pengakutan adukan beton harus dalam
kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
10). Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus
disediakan penerangan yang cukup dan dipersiapkan
pelindung hujan.
11). Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk
mendapatkan beton yang homogen.
12). Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen
mulai berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-
bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
13). Penuangan adukan beton harus terus menerus agar
didapatkan beton yang monolit. Selama penuangan beton,
cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah
posisi.
14). Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh
mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan dengan alat getar
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
tidak boleh menyentuh Begisting dan atau tulangan.
Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena
akan mengakibatkan segregasi.
15). Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump
untuk mengukur kepekatan atau kekentalan campuran
beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal
5 cm.
16). Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan
pengambilan contoh beton segar. Pengambilan contoh
beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
pengadukan selesai. Pengambilan dilakukan di beberapa
titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari
truk aduk, dilakukan sebanya 3 kali atau lebih dalam
selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
pengaduk (awal, tengah dan akhir).
17). Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di
laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis Direksi.
18). Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas
orang dan meterial.
d. Pembongkaran Begisting dan perawatan Beton
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran
Begisting dan perawatan beton volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan.
2). Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
3). Alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak
boleh merusak permukaan beton.
4). Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak
terjadi penguapan cepat.
5). Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah
pengecoran.
e. Material : Besi beton dan bendrat Sesuai gambar kerja.
24. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
24.1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan rangka atap meliputi pekerjaan kuda-kuda, nok,
gording, jurai, reuter, usuk, reng, dan lainnya termasuk
Pemasangan List Plank, sampai dengan pemasangan penutup
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dengan bentuk dan type seperti yang ditunjukkan pada gambar
kerja.
24.2. Material :
a. Keseluruhan Rangka atap menggunakan Baja Ringan Ukuran
C.75.35.0,75mm untuk atap Spandek (sesuai Gambar).
b. Adapun sebahagian yang menggunakan rangka atap Baja
Ringan adalah Type C serta ukuran dan lainnya sesuai
Gambar.
b. Keseluruhan Penutup Atap dan bubungan menggunakan
Spandek 0,35 mm dengan warna yang ditentukan kemudian
oleh Direksi atau pengguna jasa.
c. Rangka Listplank menggunakan bahan metal furring (besi
hollow) ukuran 40x40mm dan 20x40mm.
d. Penutup Listplank menggunakan Kalciplank ukuran
10x200mm.
e. Penggunaan Baut/Moer, Dynabold, Spiser, Paku, sekrup dan
lain-lain harus memenuhii standar material rangka dan
penutup yang akan dipasang sesuai brosur dan petunjuk dari
pabrik yang bersetifikat.
f. Keseluruhan material rangka dan atap serta listplank harus
disertai sertifikat dan jaminan dari pabrik atau distributor yang
mendapat persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas.
24.3. Pelaksanaan pekerjaan Atap dan Listplank;
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan rangka atap dan penutup atap
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis Direksi dan
Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.
b. Sebelum memulai pemasangan rangka atap, penyedia Jasa
(Kontraktor / Pemborong) harus mendapat persetujuan Direksi
dan Konsultan Pengawas tentang keccukupan umur dari beton
ring balk.
c. Pekerjaan ini dikerjakan oleh tenaga profesional dari
perusahaan baja ringan yang telah mempunyai certifikat Dari
Pabrik yang disetujui Direksi dan Konsultan Pengawas.
24.4. Jaminan/Garansi Pabrik terhadap rangka Atap baja
berat/padat maupun baja Ringan;
a. Jaminan/Garansi Asli yang dikeluarkan oleh pabrik Baja
berat/padat Baja Ringan yang diakui dengan memuat jelas
tentang, antara lain ;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
> Nama, Alamat, penanggungjawab, pemberi jaminan/garansi.
> Nama, Alamat, penanggungjawab, penyalur/distributor
resmi terhadapp material pabrikan.
> Nama, Alamat, penanggungjawab, Kontraktor
Pelaksana/Pemborong.
> Nama, Alamat, pengguna jasa, Proyek/Kegiatan/pekerjaan.
> Masa berlaku, (tentang kapan mulai dan kapan berakhir
masa berlaku garansi pabrik).
b. Jaminan/garansi asli harus ditunjukkan kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas sebelum memulai pemasangan, untuk
diteliti dan mendapat persetujuan pemasangan.
c. Jaminan/Garansi berlaku minimal 15 (lima belas) Tahun, sejak
serah terima pekerjaan pertama kali (Proporsional Hand Over /
PHO).
PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
25. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
25.1. Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus menawarkan
seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan
antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipakai dengan
spesifikasi yang dipakai pada bab ini, merupakan kewajiban
penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) untuk mengganti bahan
atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
25.2. Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan
ketentuan yang tertera pada peraturan-peraturan seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
b. SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi
Listrik.
c. Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
d. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
e. Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard,
JIS Jepang, NFC Perancis, NEMA USA.
f. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
g. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti Telkom, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan
Pemerintah Daerah setempat.
h. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan
yang memiliki surat ijin instalasi dari instansi yang berwenang
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi
pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
26. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
26.1. Gambar-gambar;
a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata
letak dari peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan
dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing"
instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia Jasa
(Kontraktor/Pemborong) harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk dapat
diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan
gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan dengan
instalasi ini.
e. Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) instalasi ini harus
membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction,
technical instruction, spare part instruction dan harus
diserahkan kepada Direksi Konsultan Pengawas pada saat
penyerahaan pertama dalam rangkap 5 (lima). (Construction
detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
26.2. Koordinasi;
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan
Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa (Kontraktor/pemborong Utama).
26.3. Pelaksanaan Pemasangan;
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya
kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila
ada sesuatu yang diragukan, pemborong harus segera
menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau
pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab pemborong.
26.4. Testing & Commissioning;
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang ada.
b. Testing/pengujian meliputi : Uji tahanan Isolasi dan Uji Beban
Penuh..
c. Uji tahanan isolasi harus dilakukan pada kabel-kabel feeder
sebelum dan sesudah dipasang. Tahanan isolasi dari semua
bagian yang tidak diketanahkan baik antara hantaran dan
hantaran maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-
kurangnya 1000 ohm untuk setiap satu volt tegangan nominal.
d. Test elektrikal beban penuh selama 3x24 jam, harus
disaksikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan bila terjadi
kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas
tanggungjawab Pemborong.
e. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong.
f. Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
26.5. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan;
a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam
bulan terhitung sejak saat penyerahaan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini
diwajibkan mengatasi dan mengganti segala kerusakan yang
terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab
Pemborong sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini
tidak melaksanakan teguran dari Konsultan Pengawas atas
perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka
Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan /
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Pemborong instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus
melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemilik/pengguna
jasa sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat
dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang
baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan Konsultan
Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
h. Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus
bersedia datang ke lokasi Kegiatan untuk mengatasi dan
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas yang
ditunjuk oleh Pemborong harus sudah hadir paling lambat 3
jam setelah dihubungi oleh Pemberi Tugas.
26.6. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi;
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pihak Direksi dan Konsultan
Pengawas.
b. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
perubahan yang ada kepada pihak Direksi dan Konsultan
Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh
Pemborong kepada Direksi dan Konsultan Pengawas secara
tertulis. Dan pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada
harus disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas secara
tertulis.
26.7. I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
26.8. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran;
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang
diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja
instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat
dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Direksi dan
Konsultan Pengawas secara tertulis.
27. RUANG LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
27.1. Garis besar scop pekerjaan.
Kontraktor melakukan pekerjaan instalasi listrik ini harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar scope
pekerjaan instalasi listrik yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan sambungan baru TR PLN.
b. Pengadaan dan pemasangan panel-panel elektrikal tegangan
rendah.
c. Pengadaan dan pemasangan kabel toevoer dari KWH meter ke
MDP (Main Distribution Panel) bangunan, dari MDP ke Panel
Penerangan Indoor & Outdoor (Lighting Panel) maupun Panel
AC, serta sparing-sparing saluran kabel sampai ± 2 m di luar
power house.
d. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop
kontak bangunan.
e. Pengadaan dan pemasangan sistem telepon (jika
ada/dipersyaratkan).
f. Pengadaan dan pemasangan sistem komunikasi data LAN (jika
ada / dipersyaratkan).
g. Pengadaan dan pemasangan sistem Fire Alarm (jika
ada/dipersyaratkan).
h. Pengadaan dan pemasangan penyalur petir sistem early
streamers (jika ada/dipersyaratkan).
i. Mengurus ijin-ijin pekerjaan elektrikal sampai selesai hingga
instalasi ini dapat berfungsi dengan baik.
27.2. Kabel Daya Tegangan Rendah;
Uraian Umum;
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-
macam ukuran dan type yang sesuai dengan gambar rencana
(NYY, NYM) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan
standard SII atau SPLN.
a. Bahan;
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat
harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis
kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² ke atas haruslah
terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali
untuk pemakaian kabel kendali/kontrol.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari
tipe :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1). Untuk instalasi penerangan adalah NYY/NYM dengan
conduit Hight Impact uPVC.
2). Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke LVMDP
menggunakan kabel jenis NYY.
3). Kabel yang digunakan harus setara dengan merk
Kabelindo, Kabelmetal, Tanka dan Supreme.
4). Semua kabel NYY yang ditanam di dalam perkerasan
(tembok, beton, dll) harus berada di dalam conduit
Galvanis yang diameter dalamnya minimal 1,3 dari
diameter luar kabel.
b. "Splice" / Pencabangan;
1). Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun
sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai (accessible).
2). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat
secara mekanis dan harus teguh secara electric, dengan
cara-cara "Solderless Connector". Jenis kabel tekanan,
jenis compression atau soldered.
3). Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan
pada konductor-konduktor dengan baik, sehingga semua
konductor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang
yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
4). emua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel
ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector
yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen
atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan
dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi;
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain
seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case,
compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lainnya harus
dipasang memakai cara yang disetujui atau sesuai saran teknis
dari pabrik pembuat.
d. Penyambungan Kabel;
1). Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam
kotak-kotak penyambung yang khusus untuk itu
(misalnya junction box dan lain-lain). Pemborong harus
memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada
Perencana.
2). Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-
warna atau nama-namanya masing-masing, dan harus
diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan
sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan
harus tertulis dan disaksikan oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
3). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi
dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-
penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
4). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi
dengan pipa PVC / procelen yang khusus untuk listrik.
5). Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu
untuk menjaga nilai isolasi tertentu.
6). Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus
diikuti, misal temperatur-temperatur pengecoran dan
semua lobang-lobang udara harus dibuka selama
pengecoran.
7). Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang
terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan
tebal minimal 2,5 mm.
e. Pemasangan Kabel dalam Tanah;
1). Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam
80 cm.
2). Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus
dilindungi dengan bata merah, dan diberi pasir, ditanam
minimal sedalam 80 cm.
3). Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan
dilindungi dengan pipa Galvanized dengan diameter
minimum 2 kali.
4). Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi
dengan pipa galvanized atau pipa beton yang dilapisi
dengan pipa PVC type AW, kabel harus berjarak tidak
kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5). Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam
tanah harus bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak
isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan
lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir
kali setebal 10 cm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya
diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
6). Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
7). Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan
marking yang jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya.
Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan
kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/tercangkul.
f. Pengujian & Testing;
1). Factory Test
Pengetesan Individual;
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan
terdiri dari pengetesan sebagai berikut :
> Pengetesan ukuran tahanan hantaran.
> Pengetesan dielektrik.
> Pengukuran loss factor.
> Continuity.
2). Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang
akan dipakai. Pengetesan tersebut terdiri dari test sebagai
berikut :
> Test tegangan impuls
> Mekanikal test
> Pengukuran loss factor pada bermacam-macam
temperature
> Pengetesan dielektrik
> Pengetesan perambatan (Creep Test)
3). Site Test
Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel
ditanam, penyambungan-penyambungan dan
pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan
dielektrik/insulation test.
27.3. Panel-Panel;
a. Pemasangan Panel;
Panel dipasang sedemikian rupa sehingga setiap
peralatan/komponen dalam panel masih mudah dijangkau.
Tergantung pada macam/tipe panel, bila dibutuhkan
alas/pondasi/ penumpu/penggantung, maka pemborong
harus menyediakan dan memasangnya walaupun tidak tertera
pada gambar.
b. Terminal dan Mur/Baut;
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (Vertin) dan
disekrup menggunakan mur/baut dan ring dari bahan
tembaga atau yang diberi Nikel (stainless).
c. Kabel Kontrol;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1). Kabel kontrol panel harus diset di bengkel/pabrik secara
lengkap serta dibundel dan dilindungi dari kerusakan
akibat tekanan mekanis.
2). Ukuran minimum kabel 2,5 mm2, 600 V, isolasi PVC.
27.4. Kabel Penerangan dan Conduit;
a. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat
dipergunakan adalah type NYM, penampang kabel minimum
yang dapat dipakai adalah 2,5 mm², 3 core (NYM 3x2,5 mm²).
Kabel-kabel ini harus dipasang di dalam pipa conduit 20mm,
atau disesuaikan dengan kabel yang dipakai.
b. Untuk penerangan outdoor, kabel yang dipergunakan adalah
type NYY, penampang kabel minimum yang dapat dipakai
adalah 2,5 mm², 3 core (NYY 3x2,5 mm²). Kabel-kabel ini harus
dipasang di dalam pipa conduit dengan ukuran menyesuaikan
dengan kabel yang dipakai.
c. Kabel-kabel yang turun dari plafond ke stop kontak dan saklar
melalui dinding dapat memakai pipa conduit PVC. Diameter
pipa yang dipergunakan disesuaikan dengan kabel yang
dipakai.
d. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan
terminal box (dura doos, tee doos) dari PVC. Terminal box
tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali
dengan mudah, dengan memakai skrup. Sedang untuk
penyambungan di dalam beton harus memakai terminal box
metal.
e. Pemasangan pipa kabel-kabel diatas plafond harus disusun
rapih dan harus diklem/diikat dengan kawat pada rak-rak
kabel (trunking) dan pada prinsipnya kabel-kabel tidak
diperkenankan langsung diklem pada konstruksi bangunan.
f. Kabel-kabel yang terpasang di dalam dak beton kolom beton,
dinding beton harus menggunakan pipa PVC.
g. Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak di
dalam doos harus memakai las dop yang terbuat dari bakelit
berwarna (buatan Legrand, 3M atau equivalent yang dapat
disetujui oleh Direksi). Las dop dari bahan poselin tidak
diperkenankan untuk dipergunakan.
h. Saluran cadangan (stop kontak dan penerangan) harus
dipasang sampai di atas plafond, dilengkapi kotak sambung.
i. Semua instalasi pengabelan harus dipasang di dalam conduit,
baik yang dipasang rak kabel (trunking) maupun yang menuju
ke titik-titik lampu dan stop kontak.
27.5. Stop Kontak dan Saklar;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Stop Kontak 1 phase yang dipakai untuk panggung adalah
yang dipasang rata (flush Mounting) 250 V, 10 A.
b. Stop Kontak area panggung dipasang 20 cm di atas lantai.
c. Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan
grounding.
d. Saklar dinding yang dipakai adalah Flush mounting, rating 250
V, 10 Ampere, single gang, double gangs, atau muliti gangs (grid
switch), dipasang 150 cm di atas lantai.
e. Stop Kontak dan saklar diruang basah/lembab harus jenis WD
(Water Dich)
f. Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak
harus dari Bahan Metal yang mempunyai Terminal Grounding,
dipasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga
diperoleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi.
Junction Box harus mempunyai Terminal Grounding.
27.6. Lampu dan Armatur;
a. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksud
dalam gambar rencana atau daftar kuantitas.
b. Semua lampu flouresence dan lampu gas discharge harus
dikompensasi dengan power factor correction capasitor,
sehingga faktor daya tidak kurang dari 0,85.
c. Ballast lampu harus dari jenis lost lass ballast dan harus
digunakan satu ballast untuk satu lampu.
d. Ballast lampu, capasitor dan tabung dengan merek Phillips
atau yang setara, dengan persetujuan perencana.
e. Tipe dan diskripsi lampu penerangan :
1). Lampu Plafon/Downlight LED Philips Integrated 59447
Meson GEN 3 5Watt - Putih.
2). Lampu Downlight LED Philips DN027B 18 Watt 7 inch.
3). Lampu RMI 2x18 Watt LED Philips.
4). Lampu Jalan LED Solar Sell 60 Watt tipe led taiwan epistar
chip SMD35X35.
5). Lampu Sorot Led Tenaga Surya 200 Watt Solar Cell Panel
200W
27.7. Persyaratan Bahan/Material;
a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pemborong
harus baru dan cocok untuk dipasang di daerah tropis.
b. Material harus dari produk dengan kualitas baik dari produksi
baru.
27.8. Daftar Material;
Untuk semua material yang ditawarkan, pemborong wajib mengisi
daftar material yang menyebutkan: Merk, Tipe, dan Kelas. Juga
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
dilengkapi dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu
tender/pelelangan.
27.9. Penyebutan Merk/Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi Teknis atau pada gambar rencana
disebutkan beberapa merk tertentu atau kelas mutu dari
material/komponen tertentu, maka pemborong wajib
melaksanakan/ menawar material yang dalam taraf mutu yang
disebutkan.
Apabila nanti selama Kegiatan berjalan terjadi tidak dapat
diadakan material yang disebutkan dalam tabel Material, karena
disebabkan oleh sesuatu alasan kuat dan dapat diterima pemilik,
Konsultan Pengawas dan perencana, maka dapat dipikirkan
penggantinya merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada
pemborong.
27.10. Daftar Merk/Produk Material;
a. Kabel TR. : Supreme, Kabelindo, Kabel Metal
b. Panel TR : Lokal
c. Komponen Panel : Siemens, MG, GAE, AEG.
d. Peralatan Meter : H & B, Telemecanique.
e. Komponen Lampu :
1). Tube : Phillips, Osram.
2). Capasitor : Phillips, Notocon, May&Christie.
3). Fitting : Phillips, B&J
4). Starter : Phillips
5). Stop Kontak/Saklar : Broco, Clipsal.
6). Conduit Instalasi : MK, EGA, Clipsal
7). Armatur lampu : Phillips, Artolite, Artoria, setara
27.11. Grounding;
a. Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking ,
cable ladder dan bagian-bagian metal lainnya yang
berhubungan dengan instalasi listrik harus digrounding.
b. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC =
Bare Copper Conductor) atau kawat yang terisolasi yang diberi
warna kuning strip hijau.
c. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incoming feeder).
d. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih
kecil dari 2 (dua) Ohm, diukur setelah tidak hujan selama 2
hari.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
e. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa
galvanis yang ujungnya dipasang copper rod sepanjang 0,5 m.
f. Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
sedalam 12 meter atau sampai mencapai permukaan air.
g. Semua sambungan pada sistem grounding harus
menggunakan baut dengan bahan campuran Tembaga.
h. Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara terpisah,
dengan menyambungkan terminal pembumian khusus arus
lemah.
28. PEKERJAAN SISTEM TELEPHONE
28.1. Lingkup Pekerjaan;
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pemasangan, pengujian dan
pemeliharaan peralatan-peralatan di bawah ini :
a. Kotak-kontak telepon/outlet telepon
b. Kabel dan pipa instalasi telepon
c. Pesawat telepon
d. PABX
28.2. Gambar-gambar Rencana;
Gambar-gambar secara umum menunjukan tata letak, instalasi dan
lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, karena
keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian
ditentukan oleh kondisi lapangan.
28.3. Gambar-gambar sesuai pelaksanaan;
Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus membuat catatan
yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar
kalkir sebagai gambar sesuai pelaksanaan(as built drawing). As
built drawing harus segera diserahkan kepada Direksi atau
Penggguna Jasa setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya
sebanyak 3 set.
28.4. Standar dan Peraturan;
Seluruh pekerjaan instalasi telepon harus dilaksanakan mengikuti
standar CCITT dan PT. Telkom. Selain itu harus ditaati pula
peraturan hukum setempat yang ada hubunganya dengan
pekerjaan tersebut di atas.
28.5. Bahan-Bahan, Peralatan dan Ttenaga Pelaksana;
a. Bahan-bahan dan peralatan yang dipasang harus dalam
keadaan baru dan baik sesuai dengan yang dimaksudkan.
b. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawing) harus
diserahkan kepada Manajemen Konstruksi atau Konsultan
Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
pemasangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus menempatkan di
lapangan secara penuh (Life time) seorang koordinator yang
ahli di bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang
serupa dan dapat mewakili Penyedia Jasa dengan predikat
baik. Curriculum vitae personil tersebut harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas.
d. Tenaga pelaksana lainya harus dipilih yang sudah
berpengalaman dan sudah biasa menangani pekerjaan
instalasi ini secara kuat, aman dan rapi.
e. PABX
f. PABX yang digunakan berkapasitas 3 line 16 extension.
g. Pesawat telepon
h. Pesawat telepon yang dipakai harus dari jenis digital, tipe meja
dan dari jenis push button dialing yang disetujui oleh
PT.TELKOM.
i. Kotak-kontak telepon
j. Kotak-kontak dibuat rata dinding, terbuat dari bahan baja yang
dilapisi bahan anti karat. Kotak-kontak telepon yang boleh
digunakan adalah dari merk : Panasonic, Clipsal.
k. Kabel/Line;
Kabel telepon harus dari jenis pasangan dalam berinsulasi
PVC, diameter konduktor 0,6 mm, kapasitas 2 pair.
Pemasangan dalam PVC conduit.
Untuk jenis pasangan luar (under ground) berinsulasi
Galvanizet Steel type Armouredant Polyethylene Sheated,
konduktor 0,6 mm, kapasitas sesuai dengan yang ditunjukan
dalam gambar perencanaan.
l. Pipa pelindung instalasi kabel;
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit
khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan
kelengkapan lainya harus sesuai antara satu dan lainya.
Diameter yang dipakai adalah 20mm dan 25mm.
PVC conduit harus dari merk: EGA, Clipsal.
m. Tambahan;
Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus menambahkan
peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini
(meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk
memberikan performance yang dikehendaki.
28.6. Pengujian;
Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) harus melakukan semua
pengujian untuk mendemontrasikan bahwa bekerjanya atau kabel
dan material yang telah dipasang memang benar-benar memenuhi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
persyaratan ini. Penyedia Jasa (Kontraktor / Pemborong) harus
menyediakan perlatan yang perlu dan personil untuk melakukan
semua pengujian.
29. PEKERJAAN SISTEM FIRE ALARM
29.1. Umum
Semua bahan, peralatan dan cara pelaksanaan harus sesuai
dengan standar standar yang berlaku, antara lain :
a. Persyaratan-persyaratan terakhir dari National Protection Fire
Association (NPFA) Dinas Kebakaran Jawatan Keselamatan
Kerja.
b. Persyaratan spesifikasi Teknis Material yang dipotong sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatannya.
29.2. Lingkup Pekerjaan;
Yang tercakup dalam pekerjaan ini adalah pengadaan dan
pemasangan Fire Alarm Sistem dan Fire Extinguisher Unit.
29.3. Spesifikasi Instalasi;
Melaksanakan instalasi sistem Fire Alarm dan Fire Extinguisher
Unit secara rapi dan sempurna.
29.4. Persyaratan peralatan;
a. Semua bahan/peralatan harus baru, dalam arti bukan barang
bekas atau hasil perbaikan.
b. Bahan/Peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang
cukup.
c. Bahan/Peralatan harus sesuai dengan
spesifikasi/Persyaratan.
d. Bahan/Peralatan dari tipe/Klasifikasi yang sama diminta
merk/perusahaan yang sama.
29.5. Peralatan (Equipment);
a. Master Control Fire Alarm (MCFA) / Fire Alarm Control Panel
mempunyai kapasitas minimal 5 zones. Harus mempunyai
perlengkapan-perlengkapan standar sebagai berikut :
1). Indicator/signal zones sesuai dengan jumlah zone.
2). Buzzer/Horn.
3). Fire Brigade Telephone Line.
4). Fire Fighting (Fire Pump) Line.
5). Signal otomatis dan manual monitor untuk memberi
petunjuk terjadinya gangguan open circuit maupun short
circuit pada jaringan loop ataupun gangguan inatalasinya.
Panel dibua dari konstruksi rangka besi tebal plat 1,5 mm
cat finish warna merah. MCFA diletakkan di ruang Kontrol
Engineering (Operator).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
6). Integrated dan instruksi ke pressurization fan pada saat
tejadi kebakaran.
7). Pada Indicator Zones, harus menunjukkan lokasi tiap
zones untuk mempermudah identifikasi.
b. Power Supply Tegangan input Power Supply 220 V, 50 Hz,
output disuaikan kebutuhan peralatan fire Alarm. Dalam
keadaan catu daya PLN Terputus (Emergency) maka
dipergunakan supply battery yang dapat melayani sistem
selama 12 jam baterai harus jenis Nickel Cadmium (NiCad).
Pengisian Baterai Otomatis. Sisitem Penghubungan antara
perlengkapan Fire Alarm dengan PLN atau Batterai adalah
otomatis, yaitu bila catu PLN terputus maka pencatunya dari
baterai, bila catu PLN Hidup/terhubung maka pencatunya dari
PLN lagi yang dilakukan secara otomatis.
c. Fire Alarm Detector;
Maximum Fixed Temperature detector mempunyai daerah
cakup :
1). ± 40 m2 dengan temperatur maksimum 65 ̊ C
2). ± 30 m2 dengan temperatur maksimum 75 ̊ C
d. Alarm Bell;
e. Dipasang outblow, Vibration type, Ø 6”, minimum 89 dB pada
jarak 1 feet.
f. Manual Break Glass/Manual Call Point
g. Indoor type, dipasang Flush atau surface mounted mudah
direset.
h. Horn Alarm.
i. Dipasang outdoor, daerah terbuka, parkir atau tempat lainnya
lengkap dengan tiang, mempunyai frekuensi dan amplitudo
yang cukup sehingga dapat terdenganr dengan jelas didalam
bangunan atau tempat lain.
j. Portable Fire Fighting Extinguisher unit.
Portable Fire Fighting Extinguisher unit adalah unit pemadam
kebakaran tipe halon free non CFC, multipurpose untuk tipe
class fire A,B,C, dan E, Kapasitas 3,5 kg, daya semprot ±6 m,
fixed type diletakkan menggantung pada diding atau lemari fire.
k. Kabel Instalasi;
Sistem Instalasi dari terminal Box ke Fire Detector, manual Call
Point, atau Alarm Bell dipergunakan kabel NYA 1,5 mm2
dengan sistem konduit.
29.6. Tambahan;
a. Pemborong harus menambah peralatan bantu yang perlu
untuk pekerjaan ini, meskipun tidak disebutkan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
persyaratan teknis, untuk memberikan performance yang
dikehendaki.
b. Pemborong harus melengkapi peralatan-peralatan dengan
papan tanda yang menunjukkan adanya Fire Fighting
(Extinguiser), Emergency. Papan nama dibuat plat besi dengan
0,8 mm , ukuran disesuaikan dengan jumlah huruf. Warna
dasar merah, Huruf kuning, terbaca oleh mata normal dari
jarak minimum 10 m.
29.7. Pengujian;
Pengujian sistem diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan ini
selesai. Pengujian terbagi menjadi :
a. Pengujian instalasi : Continuity Test, Instalation Test.
b. Pengujian kerja sistem.
Pengujian dilaksanakan atas persetujuan Manajemen
Konstruksi, Pemborong harus mendemonstrasikan bahwa
semua peralatan dapat bekerja dan berfungsi secara
memuaskan sesuai dengan yang dimaksud. Pengujian
disaksikan oleh Manajemen Konstruksi, perencana, dan
pemilik pekerjaan/wakilnya. Pemborong harus membuat
Berita Acara rangkap/copy 4 (empat) diserahkan kepada
Manajemen Konstruksi. Seluruh pengujian dilaksanakan oleh
pemborong, segala biaya pengujian ditanggung oleh
pemborong.
29.8. Garansi;
Semua pekerjaan, bahan, dan peralatan harus digaransikan
selama 1 (satu) tahun. Semua peralatan, bahan, dan pekerjaan
yang tidak baik harus secepatnya diganti atau diperbaiki oleh
pemborong tanpa biaya tambahan. Peralatan dan bahan pengganti
harus merk/tipe yang sama.
29.9. Persyaratan Bahan/Material;
a. Semua Material yang disuplai dan dipasang oleh Penyedia Jasa
Konstruksi harus baru dan material tersebut khusus untuk
dipakai didaerah tropis. Sebelum pemasangan harus mendapat
persetujuan tertulis dari perencana/direksi lapangan.
b. Pemborong harus bersediua mengganti material yang tidak
disetujui (karena menyimpang dari spesifikasi) tanpa biaya
tambahan.
c. Komponen/Material yang dimungkinkan sering diganti harus
dipilih yang mudah didapat dipasaran bebas.
29.10. Daftar Material;
a. Main Equipment : Apron, Hozeki.
b. Detector, Bell, Break Glass : Apron, Hozeki.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Kabel : Supreme, Kabel Metal, Kabelindo,
EGA
d. Pipa Konduit : EGA, Clipsal
e.. Fire Fighting Unit : Apron, Indoka.
30. PEKERJAAN JARINGAN KABEL DATA (LAN)
30.1. Lingkup Pekerjaan;
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan jaringan kabel data.
b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak utk computer.
c. Pengadaan dan pemasangan HUB dan perlengkapannya.
d. Pengadaan dan pemasangan komputer server.
30.2. Standar / Rujukan;
a. PUIL 2000.
b. Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung.
30.3. Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan;
a. Kontraktor harus menyerahkan pengajuan persetujuan
material kapada pihak pengawas ahli selambat lambatnya
3(tiga) hari sebelum pekerjaan di maksud dilaksanakan.
b. Kontraktor di wajibkan untuk memeriksa kembali atas segala
ukuran dan kapasitas peralatan (Equipment) yang akan
dipasang. Apabila terdapat keraguan raguan kontraktor harus
segera menghubingi pengawas ahli untuk berkonsultansi.
c. Pengambilan ukuran dan pemilihan kapasitas Equipment.
Yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Pengawas ahli
apakah terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Untuk itu pemakaian material dan
equipment harus mendapat persetujuan Pengawas Ahli
d. Semua bahan dan peralatan yang di datangkan harus dalam
keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat dan di lengkapi
dengan label, data teknis dan data lain yang diperlukan.
e. Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang
didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan
Gambar kerja dari/atau mengganti setiap pekerjaan yang di
niali tidak sesuai, tanpa tambahan biaya.
f. Kabel Data yang dipergunakan pada sistem jaringan komputer
menggunakan kabel Data tipe UTP CAT 5E.
g. Switch Hub harus jenis 10 Base – T Switch dengan jumlah port
8, yang memenuhi standar IEEE 802.3 CSMA/CD, IEEE 802.3i
10 Base T, 10 Base-F (FL/FOIRL) dan ISO 8802-3, dan masing
masing harus dilengkapi dengan outlet tipe RJ-45.
h. Komputer server dengan spesifikasi sbb : 1xQuad Core Intel
Xeon E5520, Memory 6GB (3x2GB) PC310600E Unbuffered
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
(UDIMM) memory, NC362i Integrated Dual Port Gigabit Server
Adapter, HP Smart Array P212 /256MB Controller (RAID
0/1/10/5/50), 750W Power Supplies Common Slot , Form
Factor Rack (2U).
i. Semua jaringan kabel computer pada bangunan harus
dipasang dan ditempatkan dalam conduit sesuai dengan
ketentuan Spesifikasi Teknis Daya dan Distribusi.
j. Semua kabel data dan switch harus dipasang sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dan gambar
Detail pelaksanaan yang telah di setujui, pada tempat tempat
seperti di tunjuk dalam gambar kerja.
k. Setiap data outlet dan port panel harus dilengkapi dengan label
permanent yang jelas dan menggambarkan pengenal unit
outlet port.
30.4. Garansi;
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Ahli, Garansi,
tertulis yang mencakup kelancaran pengoprasian peralatan selam
1 (satu) tahun, dimulai dari saat penerimaan pengujian
pengoprasian. Selama periode ini, Kontraktor atau pabrik
pembuat/pemasok harus memperbaiki atau mengganti dan
menanggung biaya setiap pekerjaan yang rusak atau cacat.
30.5. Standar Merk;
a. Kabel LAN : Belden, setara
b. Outlet Data : Panasonic, Clipsal, setara
c. Switch HUB : 3COM, TPLink, setara.
d. Komputer server : HP, Dell, IBM
31. PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
31.1. Umum;
a. Instalasi penangkal petir menggunakan sistem Early
Streamers.
b. Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir meliputi pengadaan dan
pemasangan Spitz, Lightinng Protection Terminal, Connecting
Sleeve, Coaxial Cable down conductor, dan Grounding System,
serta peralatan/komponen yang diperlukan dalam sistem
instalasi penangkal petir tipe Early Streamers.
c. Instalasi penangkal petir harus mampu melindungi seluruh
bangunan yang bersangkutan beserta isinya dari gangguan
petir.
d. Pemborong harus mengerjakan seluruh pekerjaan instalasi
penangkal petir sesuai gambar perencanaan dan
bertanggungjawab penuh atas hasil pelaksanaan pekerjaan.
31.2. Jenis Pekerjaan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Pemasangan batang spit beserta dudukannya, down
conductor, meet coupling, dan elektroda pentanahan.
b. Pengurusan perijinan, testing & commisioning.
c. Jumlah, spesifikasi dan cara pemasangan dapat dilihat pada
gambar perencanaan.
d. Tahanan pentanahan yang diperbolehkan adalah maksimum 2
(dua) ohm pada kondisi kering.
31.3. Uji Coba;
a. Bila pekerjaan telah selesai, harus diadakan pengujian
besarnya tahanan pentanahan. Dalam hal ini yang berwenang
adalah Dinas Keselamatan kerja setempat.
b. Bila harga penyebaran tahanan pentanahan belum bisa
mencapai yang ditentukan (2 (dua) Ω) maka harus diusahakan
sampai memenuhi syarat.
c. Usaha pencapaian harga tahanan pentanahan dapat dilakukan
:
1). Memperdalam penanaman batang elektroda sampai
benar-benar mencapai titik air.
2). Menghubungkan satu dengan lainnya semua elektroda
pentanahan menggunakan kabel BC 50 mm2 sehingga
membentuk hubungan melingkar (Ring).
31.4. Lain – lain;
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pemborong supaya
memperhatikan petunjuk-petunjuk pengawas.
31.5. Standar Merk;
Merk yang digunakan adalah : EF, LPI-Guardian Cat,Viking LPI
3000, Pusar.
32. PEKERJAAN MEKANIKAL
Ruang Lingkup Pekerjaan Mekanikal;
Kontraktor melakukan pekerjaan mekanikal ini harus melakukan
pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik
dan siap untuk dipergunakan. Garis besar scope pekerjaan mekanikal
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
32.1. Pengadaan dan pemasangan sistem tata udara.
32.2. Pekerjaan dan pemasangan sistem plumbing air bersih.
32.3. Pekerjaan dan pemasangan sistem plumbing air limbah.
32.4. Pekerjaan dan pemasangan sistem drainase air hujan.
32.5. Mengurus ijin-ijin pekerjaan mekanikal sampai selesai hingga
sistem ini dapat berfungsi dengan baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
33. PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA
33.1. Persyaratan Umum;
a. Lingkup Pekerjaan;
Lingkup pekerjaan untuk instalasi tata udara adalah seluruh
pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar dan buku
spesifikasi ini, yang meliputi (tetapi tidak terbatas) pada hal-
hal sebagai berikut yaitu : Pengadaan dan pemasangan lengkap
dengan instalasinya sesuai dengan gambar rencana dan buku
spesifikasi ini dari :
1) AC 2 PK (Type Split) Termasuk MCB
2) Pengadaan Dan Pemasangan AC 1/2 PK (AC Split Standard)
Termasuk MCB (Ac Sharp MCB Schneider).
3) EXHAUST FAN 6" PLAFON (CEROBONG) Sistem Control
4) Sparing
5) Pondasi Mesin-mesin
6) Testing dan Balancing
7) Pemeliharaan
b. Koordinasi;
1). Adalah bukan tujuan spesifikasi ini atau gambar-gambar
rencana untuk menggambarkan secara detail tentang
masalah dari peralatan-peralatan, dan sambungan-
sambungannya. Pemborong harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan.
2). Gambar-gambar rencana hanya menunjukkan secara
umum tentang posisi dari peralatan-peralatan, pemipaan,
ducting dan lain-lain. Pemborong harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang sesuai
dengan kondisi-kondisi bangunan tanpa tambahan-
tambahan biaya.
3). Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi tapi tidak
ditunjukkan pada gambar atau sebaliknya, harus
dilengkapi dan dipasang.
33.2. Standard dan Peraturan;
Standarad dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan antara
lain :
a. ASHRAE : American Society of Heating Refrigeration and Air
Engineers.
b. ARI : American Refrigerating Institute
c. SMACNA : Sheet Metal and Air conditioning Contractor
National Association
d. NFPA : National Fire Protection Association
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
33.3. Gambar Kerja dan Petunjuk Instalasi;
Pemborong harus mengirimkan yang tersebut dibawah ini sebelum
instalasi dilaksanakan, yaitu :
a. Gambar Kerja (shop Drawing) yang menunjukkan secara detail
tentang pemasangan peralatan serta hubungannya dengan
pekerjaan lain.
b. Gambar kerja yang menunjukkan posisi elevasi, pengkabelan,
serta detail-detail pemasangan alat/bahan pada
posisi/ruangannya.
c. Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat
peralatan.
d. Pemborong juga diharuskan membuat gambar kerja pada
bagian-bagian tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan
oleh Pengawas.
33.4. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Setelah pekerjaan selesai, pemborong harus membuat gambar-
gambar instalasi terpasang (as built drawing) yang telah
disetujui Konsultan Pengawas dan menyerahkan kepada
pemberi tugas sebanyak tiga set yang terdiri satu set
transparan (kalkir) dan dua cetak biru. Penyerahan gambar-
gambar paling lambat 30 hari kalender setelah serah terima
pertama.
b. Pemborong harus menyerahkan tiga set buku yang berisi
petunjuk operasi perawatan dari seluruh instalasi dan
peralatan kepada pemberi tugas paling lambat 30 hari kalender
setelah serah terima pertama.
c. Pemborong harus bertanggung jawab untuk mendidik operator
yang ditunjuk oleh pemberi tugas sehingga yang bersangkutan
terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik.
33.5. Sistem;
Penggunaannya operasional kantor digunakan AC split dengan
type ceiling duct, dan sparing AC untuk ruang-ruang yang
nantinya direncanakan akan dipasang AC.
Kondisi ruang yang direncanakan adalah :
a. Suhu tabung kering : 75 ̊ F (24 ̊ C) ± 2 ̊ F
b. Lembab Relative : 50%
33.6. Persyaratan Peralatan;
a. Split sistem unit air conditioning yang digunakan adalah dari
type Air Cooled Condenser, yang terdiri dari DX Coil Indoor Unit
(Fan Coil) dan Air cooled Condensing Unit. Pemasangan split
harus sesuai dngan schedule peralatan gambar rencana.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Condensing Unit dari type Air Cooled hendaknya “Factory
Build” dan telah ditest di pabriknya sesuai schedule peralatan
gambar rencana.
c. Compresor hendaknya dari jenis “Semi Hermatic” didinginkan
oleh gas refrigerant dan motor dilindungi secara “Inherent” Coil
condensor harus direkatkan secara meklanis. Coil ini harus
sudah diuji terhadap kebocoran dan telah di dehidrated dan
diisi gas refrigerant secukupnya dari pabriknya. Fan Condensor
harus dari jenis Propeller dan dihubungkan langsung denngan
fan motor.
d. Fan harus telah dibalans statis maupun dinamis di pabrik fan
motor hendaknya dari jenis “Permanent Split Capacitor”, yang
dilindungi secara inherent serta mempunyai bantalan peluru
yang dilumasi secara tetap. Dinding dan rangka hendaknya
telah dicat anti karat dan sesuai dengan pemasangan.
e. DX fan coil (Evaporator Blower) dari jenis Wall Mounted dab
Ceiling Cassette, sesuai dengan kebutuhan. Fan dari jenis
centrifugal dan telah dibalans di pabrik, baik secara statis
maupun secara dinamis.
f. Dinding unit minimal dari pelat besi ukuran “20 gauge” seluruh
panel atau lubang-lubang berpintu harus dapat dengan mudah
dan cepat dibuka, dan rangka hendaknya dilengkapi dengan
titik-titik penyangga yang telah diperkuat, Dinding dan rangka
hendaknya dilapisi dengan cat anti karat.
g. Bak pengembunan air hendaknya terletak dibawah coil
pendingin dan harus cukup besar untuk menampung seluruh
pengembunan uap air dari coil pada kondisi isolasi, yang
dimulai pada unit ini hendaknya diisolasi, yang mulai pada
daerah/tempat masuknya sampai pada keluarnya udara pada
unit tersebut.
h. Isolasi harus cukup kuat, tebal serta berat jenisnya cukup
untuk menghalangi terjadinya pengembunan. Isolasi harus
tahan terhadap aliran udara dan tahan api, sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
i. Tempat penampungan air pengembunan harus diisolasi untuk
menghindari terjadinya pengembunan pada bagian luarnya.
Coil pendingin harus terbuat dari tembaga dengan Fin serta
alumunium yang direkatkan secara mekanis. Coil ini harus
diuji terhadap kebocoran di pabriknya.
j. Exhaust fan yang digunakan adalah tipe ceiling exhaust fan 80
cfm.
33.7. Persyaratan Bahan dan Ppemasangan;
a. Pekerjaan Pipa;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1). Pemborong harus memasang pipa pembuangan air (drain)
dari mesin-mesin air conditioning sampai ke pembuangan
terdekat yang tidak menggangu.
2). Untuk pembuangan air (drain) dipergunakan pipa PVC
type AW.
3). Pipa kondensasi drain harus dilengkapi dengan bak
kontrol, leher angsa serta peralatan lain yang diperlukan,
harus diberi lapisan isolasi, yang sama dengan isolasi pipa
Chilled water, kecuali pipa yang masuk kedalam dinding,
yaitu harus dibalut dengan Polyethylene Tape.
4.) Bilamana menembus dinding, lantai, langit-langit dan
lain-lain, pipa ini harus diberi lapisan isolasi getaran dan
dilindungi dengan pipa yang lebih besar.
b. Pekerjaan Instalasi Listrik;
1). Syarat-syarat ;
> Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000) yang
berlaku.
> Persyaratan Pemerintah dan/atau Jawatan
keselamatan setempat.
> Harus dimintakana izin/persetujuan Konsultan
terlebih dahulu.
2). Lingkup Pekerjaan ;
Pekerjaan instalsi listrik yang dimaksud disini ialah
seluruh pelaksanaan instalasi Pemasangan kabel tenaga
dimulai dari panel listrik yang disediakan sampai ke
mesin-mesin yang dipasang, sesuai dengan gambar
rencana listrik.
3). Bahan Instalasi ;
Seluruh bahan yang dipergunakan (kabel-kabel) harus
berkualitas baik dan dalam keadaan baru,
buatan/keluaran Kabelindo, Kabel metal dan Tranka.
4). Pelaksanaan Pemasangan Instalasi ;
> Semua hantaran, baik yang ditarik dalam pipa
(conduit) ataupun tidak, harus diusahakan tidak
tampak dari luar (tertutup).
> Semua kabel hantaran harus dipasang dalam
plesteran/balut dinding, dimana pipa-pipa
pelindungnya harus diklem pada pasangan bata
(pemahatan dan pemasangan pipa harus dilakukan
sebelum dinding yang bersangkutan diplester/balut).
33.8. Pengujian
Pada keseluruhan sistem instalasi Air conditioning (termasuk
perlatan yang telah selesai terpasang), harus dilakukan pengujian
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
(test), balancing dan adjusting, sehingga persyaratan-persyaratan
pengkondisian udara yang telah ditentukan dapat dicapai, yang
dinyatakan dalam berita. Pelaksanaan pengujian ini harus
disaksikan oleh Pengawas yang berkepentingan, atas beban biaya
Pemborong. Pengujian, balancing dan adjusting ini harus
dilakukan terhadap: pipa, listrik, dan temperatur.
a. Pengujian Terhadap Pipa
1). Pengujian terhadap kebocoran pada semua sambungan
pipa, dilakukan dengan cara pemberian tekanan pada
seluruh pipa-pipa air,dengan tekanan hidrolik minimal
sebesar satu setengah kali tekanan kerja selama 4 (empat
) jam terus menerus.
2). Pengujian terhadap kebocoran pada pipa Refrigerant dan
Halidetoch atau yang lainnya yang sejenis.
3). Pengukuran balancing dan adjusting jumlah aliran air,
suhu dan lain-lain sistem harus dilakukan dengan flow
meter presurre gauge dan alat-alat lainnya yang
diperlukan.
4). Jumlah aliran air pipa tiap-tiap circuit pipa harus diatur
dengan balancing Valve atau Balancing Cock, dengan
memperhatikan perbedaan tekanan yang terjadi. Setelah
keadaan balance tercapai, kedudukan balancing Valve
dan Balancing cock yang sudah permanent harus diberi
tanda.
b. Pengujian Terhadap Listrik;
Pengukuran dan pengujian harus dilakukan terhadap kuat
arus tegangan RPM, untuk setiap phase unit-unit kompresor,
motor dan sistem pengaturan listrik yang ada. Hasil
pengukuran dan pengujian ini kemudian harus dibandingkan
dengan harga yang direncanakan atau data dari pabriknya.
c. Pengujian Terhadap Temperatur;
1). Semua pengujian harus dilakukan setelah sistem berjalan
dengan baik secara kontinue, minimal selama 3x4 jam.
2). Pengukuran dan pengujian terakhir harus dilakukan
setelah sistem “balance” sesuai dengan persyaratan teknis
yang telah ditentukan.
3). Pengukuran dan pengujian harus dilakukan pada saat
udara luar pada suhu 92 ̊ F.
4). Semua peralatan penguji dan pengukur harus ditera
sebelum dan setelah dipergunakan.
33.9. Masa Pemeliharaan dan Garansi
Setelah serah terima kedua pemborong/ supplier harus
memberikan garansi terhadap peralatan yang dipasang serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
mengadakan service/pemeliharaan selama masa yang ditentukan,
yaitu Garansi minimal selama satu tahun dan pemeliharaan
minimal selama enam bulan. Selama masa pemeliharaan
pemborong diwajibkan :
a. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan
pekerjaan.
b. Memelihara dan merawat peralatan-peralatan yang dipasang
secara berkala sesuai dengan persyaratan pabrik.
c. Melatih operator yang ditugaskan oleh pemberi tugas sehingga
petugas operator tersebut mahir dalam menjnalankan dan
merawat peralatan yang dipasang.
33.10. Standard Merk;
a. Unit AC : Sharp.
b. Exhaust Fan tipe Maspion
c. Kabel : Supreme, Kabelindo, Kabelmetal.
d. Conduit : Ega, Clipsal.
34. PEKERJAAN PLUMBING
Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan
dan pengadaan bahan-bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-
peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-
lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang
dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh instalasi plumbing yang
lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan. Spesifikasi ini
melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plambing,
sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana, yang terdiri dari,
dan tidak terbatas pada :
a. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih kolam sesuai
dengan gambar rencana dan buku spesifikasi ini.
b. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh
peralatan plambing.
c. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing .
d. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh
Pemberi Tugas (6 bulan).
e. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan
pembuatan as built drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
34.1. Koordinasi;
a. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar
rencana untuk menunjukkan secara detail berbagai item
pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan-
penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan
untuk melengkapi pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara
umum dari peralatan, pemipaan, cabinet dll. Pemborong harus
memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang
dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan
yang sempurna dari peralatan-peralatan tersebut.
c. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan
tidak ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya, harus
dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut
oleh spesifikasi dan ditunjukkan dalam gambar.
d. Penyedia Jasa (Kontraktor/Pemborong) pekerjaan instalasi ini
hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan, harus bekerja sama
dengan pemborong bidang lainnya, agar seluruh pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
ditetapkan.
e. Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis
pekerjaan yang satu tidak menghalangi pekerjaan yang
lainnya.
34.2. Kualifikasi Pekerjaan;
a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini
harus dilakukan oleh pekerja-pekerja dan supervisor yang
benar-benar ahli dan berpengalaman dalam bidangnya.
b. Konsultan Pengawas dapat menolak atau menunda
pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana
tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.
34.3. Bahan Dan Contoh Material
a. Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus
mengajukan Shop drawing yang menunjukkan secara detail
pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan dan pemipaan,
penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun
perubahan-perubahan atau modifikasi yang diusulkan
terhadap gambar rencana.
1). Sebelum pekerjaan ini dimulai pemborong harus
menyerahkan kepada Direksi daftar bahan-bahan yang
dipakai dalam rangkap 4 (empat).
2). Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada
Direksi contoh bahan-bahan yang dipakai dan semua
biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah tanggungan
Penyedia Jasa Konstruksi.
3). Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengadakan
recheck atas segala ukuran-ukuran/ kapasitas equipment
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
yang akan dipasang. Dalam hal terjadi keragu-raguan
harus segera menghubungi Direksi.
4). Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas
equipment yang keliru akan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk itu pemilihan equipment
dan material harus mendapat persetujuan dari Direksi.
5). Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah
dari jenis material berkualitas baik, dalam keadaan baru
(tidak dalam keadaan rusak atau diafkir sesuai dengan
mutu dan standard yang berlaku atau standard
internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SII dan yang
setaraf.
6). Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas mutu
dan kwalitas material yang akan dipakai, setelah
mendapat persetujuan dari Direksi/ Konsultan Pengawas.
34.4. Review;
a. Konsultan Pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-
pengajuan dari pemborong dan memberi komentar atas hal
tersebut.
b. Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya
sesuai dengan komentar Konsultan Pengawas, sampai didapat
persetujuan dari Direksi.
34.5. Standard dan Code;
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada
pekerjaan ini berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut :
a. Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.
b. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
Bangunan Gedung - Departemen PU.
c. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PAM daerah
setempat.
d. Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia
2000.
e. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, dan persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik yang
memproduksi material yang dipasang.
f. Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh
perusahaan yang biasa mengerjakan pemasangan sistim ini.
34.6. Gambar - Gambar Instalasi Terpasang dan petunjuk Operasi
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (working drawing)
serta harus diajukan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui
oleh Direksi, dianggap pemborong telah mempelajari situasi
dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
c. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini
merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-
pisahkan, saling melengkapi dan sama-sama mengikatnya.
d. Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata
letak dari peralatan instalasi, sedang pemasangan harus
dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari pekerjaan.
Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja
dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, Penyedia Jasa
Konstruksi harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya
tambahan. Gambar-gambar Arsitek dan sipil/struktur harus
dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail
"finishing" dari pekerjaan.
e. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah
terima pertama, Pemborong wajib menyerahkan gambar-
gambar instalasi terpasang sebanyak 3 (tiga) set cetak biru dan
1 (satu) set transparant.
f. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set
petunjuk operasi dan maintenance dari sistem yang dipasang.
34.7. Sistem
a. Air Bersih;
Kebutuhan air didapat dari bak penampungan, kemudian
dipompakan ke 2 (dua) buah Roof tank dengan kapasitas
masing-masing 500 liter. Rooftank dari bahan stainless steel.
b. Air Kotor;
Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet
yang ada di setiap lantai ditampung dalam septictank bio,
kemudian disalukan ke sumur peresapan septic, kemudian
overflow di salurkan ke saluran drainase.
34.8. Spesifikasi Material;
a. Alat-alat sanitair;
Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi
Arsitek dan gambar.
1). Untuk instalasi air bersih dengan pipa PVC, dipakai
diameter ½”, ¾”, dan 1” 1 ½” produksi setara AW.
2). Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan
ukuran pipa diameter 3“ dan 4“.
3). Closed Duduk Kwalitas I
4). Wasthafel lengkap dengan Kran Air
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
5). Kran air, produk
6). Stop kran dia 1"
7). Floor drain dengan grill cover stainless steel produk
b. Pompa;
1). Pompa transfer : 100 W / 1ph / 220V / 50 Hz / 2856 rpm
/ Head = 37 meter / Q = 50 Lt/mnt, merk produ.
2). Pompa booster : 40W / 1ph / 220V/380V / 50 Hz / 2900
rpm/ Head = 9 meter / Q = 30 Lt/mnt, merk produk.
c. Pemipaan air bersih;
1). Untuk instalasi air bersih dengan pipa PPR PN10 produksi
Agrusan, SD,.
2). Untuk instalasi air kotor dan air bekas dengan PVC kelas
AW, produksi Wavin, Vinilon, Pralon. Sambungan lem
yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi dari
pabrik.
3). Pipa vent dengan PVC kelas AW, produksi Wavin, Vinilon,
Pralon. Sambungan lem yang digunakan harus sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik.
4). Pipa air hujan dengan PVC kelas AW, produksi Wavin,
Vinilon, Pralon. Sambungan lem yang digunakan harus
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik.
5). Untuk fitting dipergunakan bahan PVC setara Rucika.
d. Bak Penampung Air Bekas;
Bak penampung air bekas berfungsi menampung air bekas dari
saluran pengumpul air bekas, terbuat dari konstruksi beton
tertutup dengan lubang inspeksi, serta lubang Konsultan
Pengawas yang cukup untuk memudahkan operasi &
pemeliharaan.
Bak penampung juga berfungsi sebagai bak penerus dari
kumpulan air bekas yang ada yang selanjutnya mempunyai
kedalaman air tetap tertentu untuk sistem pemompaan.
34.9. Bahan - Bahan Pengganti;
a. Semua bahan, peralatan, atau fixtures yang akan digunakan
dan tidak disebutkan dalam spesifikasi ini hanya
diperbolehkan, apabila telah disetujui secara tertulis oleh
Direksi dan biaya pengujian bahan/peralatan/fixtures tersebut
(apabila diminta oleh pemilik) ditanggung oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
b. Apabila diperlukan pengujian atas bahan/peralatan/fixtures
harus dilakukan oleh badan-badan atau lembaga-lembaga
yang ditentukan oleh pemilik dan dengan cara-cara standard
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
yang berlaku. Apabila cara-cara standard tidak ada, pemilik
berhak menentukan prosedur pengujian.
c. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixtures dan
peralatan-peralatan yang akan dipasang pada instalasi ini,
harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pabrik
pembuatnya.
d. Fitting dan fixtures yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut
harus diganti atas tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
34.10. Persyaratan Penyambungan.
a. Pipa PVC dan Fitting
1). Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan
PVC glue yang sesuai dengan diameter pipa dan sebelum
dilem, pipa harus dibersihkan dulu dengan cleaning fluid
/ amplas.
2). Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini
harus dipergunakan alat press khusus.
3). Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap
batang pipa.
4). Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus
mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa yang bersangkutan.
b. Sambungan yang mudah dibuka.
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat sanitair atau
peralatan lain yang karena sesuatu hal perlu dilepas dari pipa
yang menghubungkannya antara lain :
- Antara lavatory faucet dan supply valve.
- Antara flush valve dan urinal.
- Antara flush valve dan closet duduk.
- Pada faste fitting dan siphon.
- Pada peralatan lain yang memerlukan.
Pada sambungan ini kerapatan yang diperoleh oleh adanya
paking dan bukan seal threat.
Sambungan jenis ini antara lain union, flens atau yang sejenis
lainnya.
34.11. Pelaksanaan Pemasangan Instalasi Pipa
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus membuat
rencana kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan rencana
kerja Pemborong pekerjaan lain yang terdahulu yang berkaitan
dengan pekerjaan plambing. Apabila terjadi suatu perubahan,
Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat, untuk itu Pemborong harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara detail
sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa
dan memahami pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-
pihak lain tersebut yang dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan Pemborong itu sendiri. Apabila terjadi suatu
keadaan di mana Pemborong tidak mungkin menghasilkan
kualitas pengerjaan terbaik, Pemborong wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
dan mengajukan saran-saran perbaikan/perubahan. Apabila
hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggungjawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkan.
d. Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor
drain dan roof drain, pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang
harus diperiksa sesuai dengan gambar-gambar perencanaan
mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuran-
ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.
e. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik
dan semua pembongkaran bagian-bagian bangunan yang
lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas Gambar-gambar pemasangan instalasi
secara mendetail harus dibuat oleh Pemborong, sementara
penyambungan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini agar
dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang
pada dinding dan lantai yang diperlukan untuk lewatnya pipa-
pipa. Pemborong bertanggungjawab atas ukuran (dimensi) dan
lokasi lubang-lubang tersebut dan apabila perlu harus
melakukan pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
f. Pada setiap cabang utama pipa air bersih yang disambungkan
ke pipa tegak pada shaft untuk setiap lantai, harus dilengkapi
dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang dari
keseluruhan sistem, agar dapat dilakukan perbaikan-
perbaikan yang perlu untuk fixture pada lantai tersebut tanpa
mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain.
g. Pemborong bertanggungjawab atas penyediaan dan lokasi
pemasangan yang tepat. Pemasangan pada konstruksi
bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh
Pemborong struktur atas petunjuk Pemborong plambing.
h. Insert (tempat penyekerupan) harus ditanam dengan baik
dalam dinding atau lantai dan rata dengan permukaan akhir
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
(finish) dari dinding atau lantai tersebut dan setelah alat-alat
tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan.
i. Semua baut, mur sekrup yang kelihatan (eksposed) harus
dibuat dengan dilapis chromium atau nickel, demikian pula
cincin (washer) untuk pemasangannya.
j. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman
dan kemiringan yang tepat.
k. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga
seluruh panjang pipa terletak / tertumpu dengan baik.
l. Untuk pipa-pipa air bersih dan air baku yang terlihat (exposed)
harus diberi lapisan (cat) finish dengan warna yang ditentukan
kemudian .
m. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir
kurang lebih 10 cm di sekelilingnya, dengan pasir urug yang
bebas batu.
n. Selama Konsultan Pengawasan berkala, Pemborong harus
menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah
masuknya tanah, debu, dan kotoran lain.
o. Semua sambungan / cabang dari pipa pembuangan air kotor
(sanitair) harus dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk
air kotor mempunyai kemiringan minimal 1,5%, dan air bekas
1%, dan air hujan mempunyai kemiringan minimal 1%.
p. Pada instalasi pemasangan floor drain dan kitchen sink, harus
dilengkapi dengan leher angsa / U-Trap.
q. Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan
disambungkan ke saluran utama di luar bangunan dengan bak
kontrol (junction box) dari beton.
r. Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-
sama dengan pelaksanaan konstruksi bangunannya.
Pemborong harus memberikan informasi tentang lubang-
lubang pipa pada dinding dan lantai kepada Pemborong
Struktur apabila diperlukan. Semua pipa dan fitting yang
harus ditanam dalam beton harus dibersihkan benar-benar
dan bebas dari karat dan cat.
s. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala
kolom, ataupun balok, tanpa mendapatkan ijin tertulis dari
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
t. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan
diameter yang berbeda harus menggunakan Reducing Fitting.
Sedapat mungkin harus digunakan belokan dari jenis Long
Radius, sedangkan Short Radius hanya boleh digunakan
apabila kondisi setempat tidak memungkinkan digunakan
belokan jenis Long Radius dan Pemborong harus
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas Fitting
dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang
tidak wajar tidak boleh digunakan.
u. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap
kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.
v. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan
ketebalan minimal 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-
kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun
isolasinya.
x. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja atau GIP.
y. Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis
flashing sleeves. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu
atau diberi klem yang akan mengikat Flashing Sleeves.
z. Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air karena akan
diisi dengan gasket atau media lain yang secara umum dipakai
(timah pakal).
aa. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat pada
penggantung atau angker yang dipergunakan harus cukup
kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga
agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk
mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa
sehingga masih memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa
oleh perubahan temperatur.
ab. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang
dapat diatur (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari 2
meter.
ac. Pemborong harus mengajukan konstruksi dari
penggantungnya untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas
Penggantung terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun
perforated strip tidak boleh digunakan.
ad. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat)
pada konstruksi bangunan dengan insert yang dipasang pada
waktu pengecoran beton atau penembokan, atau dengan baut
tembok (Ramset Bolt).
ae. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar),
paling jauh dengan jarak antara dua lantai (tingkat).
af. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam
lainnya yang akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan
lainnya harus dilapisi dulu dengan cat menie atau cat penahan
karat, jenis Zink Chromate yang dilaksanakan dalam 2 bagian
(2 lapis).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ag. Semua pipa dari besi/baja yang dilapisi dengan tar (tar coated)
harus dicat dengan dua lapis shellac dan dua lapis cat minyak
(oil paint).
ah. Semua pipa-pipa yang terlihat (exposed) dan tidak dilapisi
chromium atau nickel harus dapat dikenali dengan memberi
cat yang warnanya berbeda-beda, seperti yang diminta
perencana.
35. AS BUILT DRAWING DAN BENDEL HASIL PENGUJIAN DAN
PENGESAHAN, SERTA SURAT GARANSI / JAMINAN
35.1. Sebelum pekerjaan diserahkan untuk yang pertama kalinya
(Penyerahan I), Kontraktor harus menyiapkan 3 set gambar
instalasi dan sistem terpasang yang telah disahkan oleh lembaga
terkait (PLN, PT. TELKOM, PDAM, atau Depnaker untuk semua
gambar- yang tercakup dalam bidang Mekanikal dan Elektrikal.
35.2. Menyerahkan hasil uji/ test yang telah disahkan oleh Lembaga
terkait sebanyak 3 (tiga) set.
36.3. Menyerahkan Surat Garansi/ Jaminan atas pekerjaan yang
dilakukan bermaterai Rp. 6.000,00 (Enam ribu rupiah) yang
ditandatangani Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
SPESIFIKASI BAHAN
Nama
No. Barang/Mata Uraian Spesifikasi Teknis Keterangan
Pembayaran
1. Penyediaan Besi Besi polos ukuran Ø 6 dan 16 Besi polos SNI U24
Tulangan mm
2. Baja IWF dan Mutu Baja Bj37 Lampiri Surat
HWF Dukungan Pabrik
dan sertifikasi
Standard SNI
3. Alumunium ACP Type PVDF 0.3mm Glosy Lampirkan
Composit Panel Dukungan Pabrik
dan Sertifikat
Standard SNI
4. Baja Wire Mash Baja Wire Mash M-10 SNI U50, Standard SNI
M-10 SNI Besi Ulir ukuran 2.1 x 5.4m
Anyaman Pabrikan 15/15cm
5. Penyediaan Floordeck tebal 0,75 mm Standard SNI
Floordeck
6. Penyediaan Cor Ready Mix lengkap dengan Lampiri dengan
Cor/Beton Jadi alat bantunya Surat Dukungan
Pabrik.
Mutu K-175 dan K-225
7. Penyediaan Bahan rangka atap baja ringan Standard SNI
Rangka Atap dan Canal 0,75 dan 0,35 mm
Plafond
8. Penyediaan Atap Bahan Zincalume tebal 0.35 mm Standard SNI
9. Penyediaan Bahan Gybsum tebal 6 mm Standard SNI
Plafond
10. Penyediaan Lantai Bahan granit ukuran 60 x 60 Standard SNI
dan Dinding cm, Keramik Lantai Uk.50x50
cm dan 30x60 cm Cutting (motif
warna dan grace/kasar)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
11. Penyediaan Kusen Bahan Alumunium, kaca polos 5 Standard SNI
mm.
12. Penyediaan Bahan kabel SNI Standard SNI
Mekanikal
Stop kontak dan saklar SNI
Elektrikal
Lampu LED
13. Penyediaan Cat Bahan cat tembok Mutu Sedang
interior dan eksterior
36. PEMBERSIHAN AKHIR
36.1. U m u m
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus
tetap memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas
dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang
dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan program. Pada saat
selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan
seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah,
perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari
lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan harus
terlihat bersih dan program yang akan diserahkan harus sudah
dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh
Direksi/Pengawas/Pengguna Jasa.
36.2. Pembersihan Selama Pelaksanaan;
a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk
menjamin daerah kerja, kantor darurat dan hunian, tetap
terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah, dan
terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari
operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap memelihara
daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-
kotoran dan terbebas dari bahan-bahan lepas dan tetap
berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan
kotoran-kotoran lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah
debu atau pasir yang tertiup angin.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk
pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah
sebelum dibuang.
e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada
tempat yang telah ditentukan dan sesuai dengan
peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan
peraturan pemerintah daerah setempat dan harus mentaati
undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah
kerja program tanpa persetujuan Pengawas.
37 PENUTUP
Apabila didalam RKS / Bestek ini tidak tercantum uraian–uraian
dan ketentuan-ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi, maka pekerjaan lain yang
belum diatur dalam ketentuan ini, akan ditentukan kemudian.
Apabila dilakukan perbaikan (tambah kurang) harus atas
persetujuan Direksi Pekerjaan / Pengawas atau Pejabat Pembuat
Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran/KPA.
Kota Bima, April 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 July 2025 | Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 9,450,000,000 |
| 26 March 2025 | Penyediaan Air Bersih Kota Bima | Kota Bima | Rp 3,500,000,000 |
| 27 December 2021 | Pemeliharaan Berkala Sungai Di Kab. Rote Ndao | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 23 May 2024 | Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Kel. Kendo | Kota Bima | Rp 2,775,000,000 |
| 10 April 2023 | Belanja Modal Pagar Kawasan Kolo | Kota Bima | Rp 1,000,000,000 |
| 20 August 2025 | Peningkatan Jalan Kompleks Kantor Bupati (Jalan Depan Kantor Dpmptsp) | Kab. Bima | Rp 1,000,000,000 |
| 15 March 2020 | Pengadaan Bibit Unggas | Kota Bima | Rp 920,000,000 |
| 5 March 2023 | Belanja Modal Rumah Negara Golongan II - Guest House | Kota Bima | Rp 850,000,000 |
| 3 October 2025 | Paket 72.330 Ppsu Kebon Kongok Kec. Gerung Kab. Lombok Barat | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 760,000,000 |
| 28 October 2019 | Pengadaan Ternak Kambing | Pemerintah Daerah Kabupaten Bima | Rp 534,000,000 |