| 0819968793912000 | Rp 2,967,690,135 | |
| 0030865562804000 | - | |
| 0017057597912000 | - | |
| 0411625528912000 | - | |
| 0859058596911000 | - | |
| 0744645367912000 | - | |
| 0012265120912000 | - | |
| 0029242880914000 | - | |
| 0605712223912000 | - | |
| 0029240678914000 | - | |
CV Fatmajaya Mandiri | 0019465558911000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Sub Kegiatan :
PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN
Kegiatan :
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN
TERSEBAR
TAHUN 2023
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Tersebar
Lokasi : Kota Bima
A. Pekerjaan Persiapan
1. Papan nama Proyek
a. Pemborong harus membuat papan nama Kegiatan dengan ukuran 120 cm x 150 cm
dengan tinggi pemasangan 200 cm, yang dipasang sesuai petunjuk Direksi/Pengawas,
pada patok-patok kayu yang kuat dan ditanam dalam tanah.
b. Pembuatan papan nama Kegiatan tidak dimasukkan dalam penawaran, dan merupakan
kewajiban dari Rekanan untuk membuatnya.
c. Papan nama Proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
proyek memuat :
- Nama proyek
- Pemilik proyek
- Lokasi proyek
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nomor Kontrak
- Tanggal Mulai dan Batas Kontrak
2. Alat/Perlengkapan pekerjaan dan tenaga lapangan
a. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan menetapkan
minimal seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan
mampu dan bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang
ditetapkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.
b. Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak
memenuhi skill.
c. Kontraktor, sub kontraktor dan bagian–bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan-
pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini harus menyediakan alat-alat dan
perlengkapan–perlengkapan pekerjaan (selalu siap dilapangan) sesuai dengan
bidangnya masing–masing seperti:
• Alat-alat ukur (meteran, waterpass)
• Alat-alat pemotong, penduga, penarik
• Alat-alat bantu
• Alat-alat pengetesan yang diperlukan
• Buku–buku laporan (harian, mingguan)
• Buku–buku petunjuk alat–alat yang akan dipakai
• Rencana kerja dan menempatkan tenaga lapangan yang bertanggungjawab penuh
untuk memutuskan segala sesuatu dilapangan dan bertindak atas nama kontraktor
dan sub kontraktor yang bersangkutan.
d. Secara detail kontraktor menyediakan peralalatan dan perlengkapan lapangan sebagai
berikut :
Tabel Peralatan :
No Jenis Peralatan dan Mesin Jumlah Satuan Kapasitas
1 Laboraturium 1 Unit
2 Asphalt Mixing Plant 1 Unit
3 Asphalt Finisher 1 Unit
4 Air Compressor 1 Unit 4500-6000 L/M
5 Dumpt Truck 6 Unit 4 Ton
6 Exavator 1 Unit 60-140 HP
7 Motor Greder 1 Unit 100 HP
8 Tandem Roller 1 Unit 6-8 Ton
9 Tire Roller 1 Unit 8-10 Ton
10 Truck Water Pump/Tanker 1 Unit 3000-4500 Liter
11 Truck Asphalt Distibutor 1 Unit 2500-4000 Liter
12 Truck Mixer 1 Unit 4-8 Ton
e. Untuk Personil Manajerial pihak kontraktor menempatkan tenaga lapangan profesional
sesuai keahlian masing-masing sesuai kebutuhan lapangan :
Pengalaman
No Jabatan Soesifikasi Profesi/Keahlian
Tahun
1 Pelaksana Lapangan 3 S1 Sipil SKA Madya Jalan
2 Site Enginer 3 S1 Sipil SKA Madya Jalan
3 Teknisi Labolaturium 3 SMK SKT Asphalt
4 Pelaksanan Keselamatan 1 SMK SKK / Sertifikat K3
Konstruksi
5 Operator Alat Berat 3 SMK SKT Alat
6 Mandor Jalan 3 SMK SKT Jalan
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sebelum melaksakan pekerjaan, pihak pelaksana wajib menyediakan perlengkapan
keselamatan jalan selama periode pelaksanaan kegiatan berlangsung :
Peralatan dan Keselamatan Lalulintas antara lain :
- Rambu batas kecepatan (2 Unit)
- Rambu peringatan dengan kata-kata (2 Unit)
- Rambu peringantan pekerja di jalan (2 Unit)
- Travic Cone (4 Buah)
- Perlalatan komunikasi
4. Keselamatan Konstruksi :
a. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi :
- Pembuatan dokumen RKK
- Pembuatan dokumen dan instruksi kerja
b. Sosialisasi, Promosi dan Pelatiha :
Pengadaan dan pembuatan spanduk, banner, rambu-rambu dan peringatan.
c. Alat Perlindungan Kerja (APK) :
Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai kriteria pekerjaan pada Pekerjaan Perencanaan
Pemeliharaan Jalan Lingkungan (Ruas Tersebar) adalah :
Pembatas area (Restricted Area)
d. Alat Perlindungan Diri (APD) :
- Topi pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Sepatu keselamatan (Safety Shoes)
- Rompi keselamatan (Safety Vest)
e. Asuransi dan Perijinan :
- Menyiapkan dan menyampaikan surat perijinan pelaksanaan kegiatan pada
lokasi tempat pelaksanaan maupun pada instansi terkait.
- Surat ijin laik operasi
- Surat kompetensi operator
- Perijinan terkait lingkungan kerja
f. Personil K3 Konstruksi :
- Menyiapkan petugas ahli K3
- Menyiapkan petugas tanggap darurat
- Menyiapkan petugas P3K atau medis
g. Pengendalian Resiko K3
- Menyiapkan alat pemadam api
- Menyipakan kartu identitas pekerja (KIP)
Rencana Kerja ( Time Schedulle )
1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun
rencana kerja (time schedule) yang kemudian dimintakan pengesahan kepada direksi.
2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu setelah
Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.
3. Setelah rencana kerja disetujui, pemborong menyerahkan 3 (tiga) copy untuk Pemimpin
kegiatan dan Konsultan Pengawas serta 1 (satu) copy ditempatkan diruang direksi.
4. Dalam rencana kerja harus sudah tercantum garis prestasi dan garis termin rencana.
5. Rencana Jadwal Pelaksanaan :
Rencana Pelaksanaan Kegiatan 150 (Seratus Lima Puluh ) Hari kalender
Bulan
No Uraian Kegiatan
Juni Juli Ags. Sept. Okt. Nov. Des.
1 Kelengkapan Dokumen Pelelangan
2 Pekerjaan Fisik
B. Pekerjaan Drainase
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan drainase berupa pemasangan beton cetak berupa Udith + Penutup
dengan K.200.
2. Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemasangan Udith :
Beton adalah campuran antara semen portlandatau semen hiddraulikyang setara,
agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambahan
membentuk benda padat da nada tiga jenis mutu beton fc Mpa, mutu beton tinggi,
mutu beton sedang, mutu beton tinggi.
1. Perbandingan campuran dan pengadukan beton :
a. Perbandingan adukan harus sesuai dengan ukuran yang diminta atau ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengadukan beton sebaiknya menggunakan mesin pengaduk ( molen ) dengan
lama pengadukan 3 menit, dan adukan beton memperlihatkan susunan warna
yang merata.Semua perbandingan campuran / takaran tersebut di atas adalah
dalam keadaan kering.
d. Beton yang di gunakan dalam pengerjaan ini adalah beton mutu rendah fc’15 MPa
2. Penuangan Beton
a. Sebelum diadakan pengecoran, bekisting dibersihkan terlebih dahulu dari segala
kotoran dan dibasahi pada sisi dalamnya.
b. Sebelum pengecoran dimulai, penulangan diperiksa terlebih dahulu dan diteliti
serta disesuaikan dengan detail gambar. Bila ada hal-hal yang tidak sesuai, posisi /
kedudukan tulangan bengkok atau bergeser / berubah posisinya segera dibetulkan.
3. Perawatan Beton :
Beton yang sudah dicor terutama plat penutup septicktank dan peresapan serta lantai
rabat,harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan kelembaban minimum 14 hari
dengan cara :
a. Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam air atau
dipergunakan karung-karung yang dibasahi terus menerus.
b. Cara-cara perawatan lainnya harus senantiasa diketahui dan disetujui Konsultan
Pengawas.
4. Pengerjaan Akhir :
Pembongkaran Bekisting
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 3x24 jam setelah pengecoran beton.
5. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa) :
a. Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan.
b. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk memegang
cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang dan
dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton.
c. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan cetakan harus dibersihkan.
d. Pengelola Teknis Proyek (PTP) dan Konsultan Pengawas harus memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan dapat
memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang tidak
akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton.
Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan
adukan semen. Sedangkan untuk bagian permukaan beton yang keropos di
grouting.
e. Bilamana Pengelola Teknis Proyek (PTP) dan Konsultan Pengawas menyetujui
pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke
bagian yang utuh, membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan
beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan
air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus
selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari
satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut
sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
Baja tulangan pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan baja
tulangan sesuai spesifikasi dan gambar dan harus memenuhi standar SNI
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan sesudah
pengecoran tidak berubah kedudukannya, untuk itu pada pertemuan tulangan
harus diikat menggunakan kawat bendrat dengan kuat.
Bagian tulangan / sengkang ( beugel ) yang berimpit dengan bidang permukaan
begesting tidak boleh menempel, agar penutup / selimut beton ( beton dekking )
memiliki ketebalan yang sama, untuk itu diberi ganjal beton tahu beton tebal 2 - 3
cm
C. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan tanah dan geosintetik berupa galian permukaan tanah untuk pemasangan
beton cetak berupa Udith + Penutup dengan K.200 serta urugan kembali tanah dari galian
serta timbunan pilihan dari galian.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah :
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, kemiringan dan
lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan
tanah urug, maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk penggunaan tersebut
diatas.
c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar lokasi
kegiatan sejauh minimal 30 m.
d. Penggalian tanah dilakukan dengan alat manual ataupun dengan alat mesin/berat.
e. Pembuangan dan pengangkutan tanah sisa galian seperti tersebut diatas merupakan
tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa atau bilamana perlu memindahkan tanah-
tanah atau bahan yang tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan
untuk urugan atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Timbunan Pilihan :
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
bahan material atau berbutir yang disetujui untuk timbunan.
b. Material timbunan yang dimaksud memenuhi ketentuan seleksi material yang
diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah berpasir (sandy
clay) atau padas yang memenuhi persyaratan dan sebagai tambahan harus memiliki
sifat tertentu tergantung dari maksud penggunaannya. Dalam segala hal, seluruh
urugan pilihan harus memiliki CBR paling sedikit 10 %.
c. Timbunan atau material harus mampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung tanah
pada lapisan penopang (capping layer).
d. Timbunan pilihan juga harus dapat menstabilkan pondasi yang dibangun.
e. Untuk mendapatkan hasil maksimal, timbunan yang dihampar dengan alat/manual
sampai mencapai kerataan, kemudian disiram dengan air dan dilakukan pemadatan
dengan alat berat dengan lindasan minimal 8 (delapan) kali dengan vibrator.
D. Pekerjaan Perkerasan Berbutir
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan perkerasan berbutir berupa penyediaan material yang angkat dan diangkut
dari AMP atau alam untuk di hamparkan pada lokasi jalan yang dibangun.
2. Lapisan Pondasi Agregat Klas A :
a. Pekerjaan ini meliputi pemasokan, pemrosesan dan pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat diatas permukaan yang telah disiapkan dan
telah diterima sesuai dengan detail gambar, dan memelihara lapis fondasi agregat
yang selesai sesuai dengan yang di syaratkan, pemrosesan harus meliputi
pemecahan, pengayakan, pemisahan pencampuran dan kegiatan lain yang perlu
untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan standard spesifikasi.
b. Lapis fondasi agregat kelas A adalah mutu lapis fondasi atas untuk lapisan di bawah
lapisan beraspal dan lapis Fondasi agregat kelas B adalah lapis Fondasi bawah
c. Bahan lapis fondasi agregat harus di pilih dari sumber yang di sesuai dengan
spesifikasi
d. Penyedia jasa harus mengirim kepada pengawas pekerjaan setiap penggunaan
bahan lapis fondasi agregat sebagai bahan rujukan selama masa pelaksanaan.
Perihal asal dan komposisi setiap bahan yang di usulkan.
e. Seluruh lapis Fondasi agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan bahan yang tidak di kehendaki. Dan setelah di padatkan harus
memenuhi ketentuan Gradasi ( mengunakan pengayakan secara basah )
f. Penghamparan lapis fondasi agregat harus dengan takaran merata agar
menghasilkan tabal padat yang di perlukan
g. Pemadatan setiap lapis harus menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan
memadai. Kepadatan dan kadar air bahan lapis fondasi agregat harus secara rutin
diperiksa. Dan pengujian kedalaman harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis
tersebut pada lokasi yang ditetapkan.
E. Pekerjaan Perkerasan Aspal
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan berupa penyiraman lapis resap pengilat aspal panas pasa permukaan
Lapis Pondasi Atas (LPA) dan penghamparan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base).
2. Pekerjaan Lapis resap aspal cair/emulsi :
a. Untuk Lapis aspal resap pengikat , pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan
pemakaian suatu bahan pengikat aspal dengan kekentalan rendah yang tepilih
diatas satu lapis pondasi jalan atau permukaan perkerasan tanpa lapis penutup
yang sudah disiapkan, untuk menutup permukaan tersebut yang akan
menyediakan adhesi (pelekatan)untuk satu lapis permukaan beraspal (lapen).
b. Untuk lapis aspal pengikat pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan
pemakaian satu lapisan sangat tipis bahan aspal pengikat yang terpilih diatas satu
permukaan yang sudah ber aspal sebelumnya dalam persiapan untuk
pemasangan satu lapis permukaan aspal baru
c. Lapis aspal resap pengikat hanya digunakan diatas permukaan yang kering atau
sedit lembab. Lapis aspal pengikat atau lapis aspal resap pengikat yang akan
digunakan selama ada angin kuat atau hujan deras, atau jika hujan mungkin turun.
d. Syarat syarat pekerjaan.
- Tidak boleh ada bahan aspal yang dibuang kedalam saluran tepi, parit
atau jalan air.
- Permukaan-permukaan struktur, pohon pohon atau hak milik disekitar
permukaan jalan yang sedang dilapisi harus dilindungi dari kerusakan
akibat pekerjaan penyemprotan aspal.
- Penyedia harus menyediakan dan memelihara dilapangan dimana aspal
sedang dipanaskan, alat pengendalian dan pencegahan kebakaran yang
memadai ,dan juga peralatan dan sarana untuk pertolongan pertama.
- Kecuali diperoleh satu pengalihan ( alternatif) lalulintas, pekerjaan
harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memungkinkan satu jalur
lalu lintas, dengan diadakan pengaturan pengendalian lalu lintas
sehingga mendapatkan persetujuan dari Direksi teknik.
- Penyedia harus bertangung jawab terhadap semua konsekuensi (akibat)
lalu lintas yang terlalu dini di izinkan melewati lapis aspal pengikat atau
lapis aspal resap pelekat yang baru dipasang dan harus melindungi
permukaan tersebut.
e. Bahan-bahan
Bahan untuk lapis aspal resap pengikat Jenis aspal bitumen gradasi kental, diencerkan
den, atau seperti diperintahkan lain oleh direksi teknik atas dasar suatu percobaan yang
dilaksanakan atau (tekstur)permukaan jalan pemilihan lapis aspal resap pelekat.
f. Pelaksanaan Pekerjaan .
Jenis alat dan cara pengoperasian akan berdasarkan intruksi-intruksi yang
diberikan direksi teknik dan sesuai dengan daftar unit intlasi dan peralatan disetujui
untuk kontrak tertentu. Secara umum akan dipilih jenis peralatan berikutini:
- Distributor aspal bertekanan beserta penyemprot
- Peralatan untuk memanaskan aspal
- Sapu sikat untuk penyapuan manual
Distributor aspal harus memenuhi standard rencana internasional yang disetujui
dengan roda peneumatik dan dilengkapi dengan sebuah batang penyemprot. Alat
harus dapat menyemprotkan bahan aspal pada tingkat yang tekendali dan
seragam dan pada suhu yang ditentukan . Peralatan termasuk Tacho Meter,
ukuran tekanan , batang kali brasi tangki, thermometer untuk pengukur suhu aspal
dalam tangki, dan alat alat untuk pengukuran kecepatan secara tepat pada
kecepatan rendah.
Tingkat Penggunaan Lapis Aspal Pengikat dan Lapis Aspal Resap Pengikat Jika
diminta demikian oleh direksi teknik, percobaan lapangan harus dilaksanakan
untuk menetapkan tingkat pemakaian yang memadai untuk berbagai kondisi
permukaan.
3. Pekerjaan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base) :
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran aspal panas yang terdiri dari
agregat, bahan aspal, bahan anti pengelupas dan bahan tambahan. yang
dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar dan
memadatkan campuran tersebut diatas fondasi atau di permukaaan jalan yang
telah di siapkan sesuau dengan spesifikasi.
b. Lapis tipis aspal beton ( hot rolled sheet, HRS ) lataston yang sebut HRS terdiri
dari 2 jenis yaitu HRS BASE dan HRS lapis aus HRS WC dan ukuran masing
masing agregat 19 mm HRS BASE mempunyai proporsi agregat lebih kasar dari
HRS WC.
c. Agregat yang di gunakan harus sedemikian rupa agar campuran beraspal yang
proporsional sesuai dengan rumusan campuran. Campuran aspal terdiri dari
agregat, bahan pengisi bahan aditif, bahan tambahan atau stabilizer untuk SMA
dan aspal. Persentase aspal yang actual di tambahkan kedalam campuran
didasarkan pecobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tecantum dalam
rancana campuran ( JMF ) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang di
gunakan.
d. Suluruh lubang uji yang di buat dengan mengambil benda uji inti ( core ) atau
lainya harus di tutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh penyedia
jasa.
F. Pekerjaan Struktur
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang
diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan yang akan
dipergunakan harus. mendapat persetujuan tertulis dan pengguna barang/jasa atau
Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis
meranti atau setaraf.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan
beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan sepert] tercanturn pada
"Recommended Practice For Concrete Formwork" (ACI. 347-68) dan peninjauan terhadap
beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap, peraturan pembangunan
pemerintah daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar dan perhitungan
acuan serta. sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa
atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan
tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian
itu.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan
cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap, sesuai dengan jalannya
pengecoran beton
e. Susunan acuan dengan. penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa, sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh pengguna barang/jasa atau
pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil gergaji, tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yang ukuran,kerataan/kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi
bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa atau pengawas
baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus
berada dalam beton.
k. Pada, bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scaffolding).
Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat dipertimbangkan oleh pengguna
barang/jasa atau pengawas selama masih memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas,
selesai, penyedia barang/jasa harus meminta persetujuan dan pengguna barang/jasa atau
pengawas dan minimum (3) hari sebelum pengecoran, pemborong harus mengajukan
permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada pengguna barang/jasa atau pengawas.
a. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-matenial lain disekitamya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.
b. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka penyedia barang/jasa harus segera memberitahukan kepada pengguna
barang/jasa atau pengawas, untuk meminta persetujuan tertulls mengenai cara
perbaikan pengisian atau. pembongkaranya.
Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang
keropos tanpa persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua
resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut
G. Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan bekisting,
pengecoran dan perawatan.
Persyaratan-persyaratan Peraturan Beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 (NI-2),
atau perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan kepada semua pekerjaan beton,
terkecuali dinyatakan secara lain atau yang memacu kepada pemeriksaan AASHTO dan
spesifikasi khusus yang tidak disebut dalam PBI 1971.
Klasifikasi dan rujukan mutu beton harus seperti yang diberikan pada tabel sebagai berikut :
Tabel Kelas - Kelas Beton
Kelas Rujukan Mutu Jenis Uraian
Untuk alas beton lurus dan
BO Non Struktural
I
perataan pondasi
Beton dengan penulangan ringan
II
digunakann untuk pondasi pelat,
K 125 Struktural
dinding-dinding kaison, kereo dan
jalan setapak
Konstruksi beton bertulang termasuk
gelagar-gelagar, kolom-kolom lantai
K 175 Struktural / pelat lantai / dinding penahan,
gorong-gorong pipa, gorong-gorong
kotak / persegi.
Beton bertulang tinggi untuk lantai
K 225 – K 350 Struktural jembatan, dan bagian-bagian
konstruksi utama lainnya.
Bagian - bagian Konstruksi beton
K 400 Struktural pratekan dan tiang- tiang beton
pracetak.
Catatan : Kelas khusus K 225 digunakan untuk beton didalam air.
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan Sloof, kolom, ring balk praktis, kolom praktis,
dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai kerja.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal (mesin), dan semua pekerjaan beton
dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah I bagian semen pc : 3 bagian pasir : 5
bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan mutu beton minimum
dengan karakteristik K175.
f. Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya,
dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah terbawanya
tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.
g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur yang tidak
terpisah.
h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali, garam,
bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai dengan ketentuan
PAM, jernih dan tawar.
i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan
agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga homogen
setelah semua bahan masuk.
Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan
bahan-bahan lain, begitu pula alat pengaduk.
k. Tata cara pengecoran beton bertulang :
Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan
agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI 03-2410-1989.
Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam lapisan
horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan dan segera
setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator).
Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan maupun bekisting.
Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang mengeras,
permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan, permukaan sambungan
disiram dengan air semen. Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan
bahan penyarnbung.
Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-bidang beton
selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus menerus, antara lain
dengan menutupinya dengan karung basah (atau plastik untuk struktur kolom).
3. Pekerjaan Pembesian.
a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan yang
lainnya (sesual gambar keria).
b. Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang yang
disyaratkan.
b. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan
perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel harus
diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
c. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan sampai
menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal selimut beton yang
disyaratkan dalam SKSNI.
d. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
e. Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24.
f. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
g. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
4. Pekerjaan Bekisting.
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap. Semua acuan
harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama
pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah
kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan
penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya
kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga
pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan
beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi
yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
b. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi
bawah.
c. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan-perlengkapan lain
yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan
konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).
d. Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan. beban-beban, tekanan
lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban angin dan lain-lain
peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan Pemerintah daerah setempat.
e. Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur minimal 8
hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
H. P e n u t u p
1. Hal – hal yang belum jelas dalam peraturan dan syarat – syarat ini akan ditentukan kemudian
oleh Direksi ditempat pekerjaan.
2. Apabila dalam Dokumen/ Spesifikasi Teknik ini tidak tercantum uraian peraturan dan ketentuan
yang harus dilaksanakan, maka akan diatur dalam Addendum Spesifikasi Teknik.
Bima, Mei 2023
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Bima
SRI WAHYUNINGSIH, ST
NIP. 19791127 201001 2 006