| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315620245912000 | Rp 882,803,197 | - | |
| 0014139745912000 | Rp 898,995,887 | - | |
CV Cisarua Indah | 00*8**1****12**0 | Rp 799,999,889 | Bukti kepemilikan Alat berupa Concrete Mixer, pompa Air dan Tangki Air tidak benar |
| 0023929862915000 | Rp 898,746,526 | Tidak menghadiri Klarifikasi Penawaran | |
| 0017519745912000 | Rp 849,472,629 | Bukti kepemilikan peralatan tidak benar | |
| 0026271924915000 | - | - | |
| 0765790787912000 | - | - | |
| 0901608745912000 | - | - | |
| 0020301818912000 | - | - | |
| 0752753327913000 | - | - | |
| 0738991611912000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0018842393912000 | - | - | |
| 0747417129912000 | - | - | |
CV Adhi | 03*6**3****15**0 | - | - |
| 0410728976912000 | - | - | |
CV Karya Wiraguna Sejahtera | 0720530401911000 | - | - |
| 0943303289034000 | - | - | |
| 0016182289912000 | - | - | |
| 0032355869912000 | - | - | |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0020300851912000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
| 0012264081913000 | - | - | |
| 0950536029912000 | - | - |
6
D. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah kegiatan pelaksanaan pekerjaan
ini, secara rinci diuraikan sebagai berikut.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PEKERJAAN KANTOR LURAH
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
IV. PEKERJAAN BETON
V. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
VI. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
VII. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING
IX. PEKERJAAN SANITAIRE
X. PEKERJAAN LISTRIK
XI. PEKERJAAN FASAD
B. PEKERJAAN PAGAR KANTOR LURAH
I. PEKERJAAN TANAH
II. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
7
C. PEKERJAAN PENDAHULUAN
A. Pekerjaan Persiapan
1. Persipan Gambar Desain :
Beberapa ketentuan teknik yang harus diperhatikan sehubungan dengan
kegiatan persiapan gambar desain, terdiri dari :
a. Sebelum dimulai pelaksanaan konstruksi, hendaknya dipelajari dengan
seksama semua gambar desain.
b. Setiap adanya perbedaan antara gambar dengan kenyataan di lapangan,
hendaknya dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Pengawas.
c. Berdasarkan gambar desain yang ada, lebih lanjut pihak Penyedia
Barang / Jasa diwajibkan untuk membuat gambar kerja ( shop drawing
), dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja yang telah
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK dan Konsultan
Pengawas, dengan spesifikasi-spesifikasi yang berhubungan dengan
pekerjaan tersebut.
d. Apabila terdapat kekurangan atau hal lain yang meragukan, Penyedia
Barang / Jasa diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas akan mengoreksi serta menjelaskan
gambar-gambar tersebut sebagai kelengkapan spesifikasi teknis.
e. Gambar-gambar kerja harus senantiasa disimpan di lapangan ( ditempel
pada papan gambar) untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan,
melakukan monitoring maupun revisi yang diperlukan.
f. Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan gambar-gambar yang
menunjukkan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja yang
telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Barang / Jasa harus meninjau lokasi pekerjaan terlebih dahulu (
pada saat penjelasan lapangan ) untuk melihat situasi dan lokasi bangunan
yang akan dibangun, dengan demikian Penyedia Barang / Jasa akan dapat
menentukan rencana sistimatika kerja, penempatan bahan, peralatan,
barang dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
3. Ijin mendirikan bangunan ( IMB ) :
Penyedia Barang / Jasa wajib mengurus persyaratan dan kelengkapan
pengurusan IMB untuk diajukan ke Pemda Kota Bima / instansi terkait (
jika diperlukan, biaya perijinan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa
).
4. Pengukuran dan Bouwplank :
a. Pengukuran :
1) Penyedia Barang / Jasa harus mengadakan pengukuran kembali
terhadap tapak proyek/lokasi yang akan dibangun/dikerjakan
untuk mengetahui batas-batas tapak/lokasi, peil ketinggian tanah
dan bangunan yang tidak dibongkar yang disaksikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawas.
2) Peralatan yang digunakan dalam pengukuran adalah Total Station
(TS) yang disediakan oleh Penyedia Barang / Jasa.
3) Jika terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan keadaan
lapangan yang sebenarnya, maka Konsultan Pengawas akan
mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut. Penyedia Barang /
Jasa wajib melaksanakan penggambaran kembali tapak lokasi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
8
pekerjaan, lengkap dengan elevasi/peil ketinggian tanah, batas-batas
dan sebagainya yang diperlukan.
4) Ukuran–ukuran elevasi dari pekerjaan dapat dilihat pada gambar
rencana. Ukuran yang tidak jelas atau tidak tercantum dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
5) Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak
memberitahukan kepada Penyedia Barang / Jasa dan merubah
ketinggian berdasarkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
b. Bouwplank :
1) Pasangan bouwplank dibuat untukmembantu dalam menentukan
as-as/sumbu/siku bangunan 90° dalam perletakan bangunan dan
ketinggian atau elevasi lantai.
2) Semua papan bouwplank menggunakan kayu glugu dan papan
sengon, papan-papan harus lurus dengan diserut rata, permukaan
papan harus “Waterpass” dengan peil lantai + 0,00. Setiap jarak 1,50
m; papan bouwplank diperkuat dengan patok kayu berukuran 6/10
cm atau dolken. Pada papan bouwplank ini harus di cat sumbu-
sumbu yang diperlukan, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh
cuaca.
3) Jarak papan bouwplank minimal 2,00 m; dari garis bangunan
terluar, untuk mencegah kelongsoran terhadap galian-galian tanah
pondasi.
4) Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Penyedia Barang / Jasa
wajib meminta pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Tim
Teknis.
5) Dalam hal ini, peil lantai (± 0.00) ditentukan kemudian di lapangan.
5. Papan nama kegiatan :
a. Penyedia Barang / Jasa diwajibkan memasang papan nama kegiatan
dengan ukuran 150 x 200 di tempat lokasi kegiatan yang mudah dilihat
umum.
b. Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan kegiatan dan dicabut kembali setelah penyerahan kedua
dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
c. Bentuk papan nama kegiatan, ukuran, isi / redaksi dan warna
ditentukan kemudian.
6. Direksi keet, bedeng pekerja dan gudang :
a. Penyedia Barang / Jasa harus membuat/menyewa brak kerja dan
gudang yang rapi dan bersih. Brak kerja dan gudang didirikan di tempat
yang dekat dengan lokasi pekerjaan, sehingga mempermudah dalam
mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan.
b. Pada penyerahan I ( pertama ) barak kerja / gudang serta inventaris
milik Penyedia Barang / Jasa, harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan
atas biaya Penyedia Barang / Jasa serta seijin Pejebat Pembuat
Komitmen (PPK). Bangunan brak kerja / gudang menjadi milik Pejabat
Pembuat Komitmen ( PPK ), kecuali barang – barang inventaris milik
Penyedia Barang / Jasa.
c. Spesifikasi Teknis :
Dalam pembuatan barak / los bahan menggunakan bahan non
permanen dan mudah dibongkar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
9
7. Penyediaan air kerja :
a. Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan air untuk keperluan
pembangunan dan untuk keperluan lainnya, yang harus memenuhi
persyaratan teknis maupun kesehatan.
b. Air untuk mengerjakan pembangunan tersebut harus air tawar yang
bersih, bebas dari mineral, zat organik, lumpur dan larutan alkali serta
kotoran-kotoran lainnya.
8. Listrik kerja :
Penyedia Barang / Jasa mempersiapkan listrik tenaga untuk keperluan
kerja dan penerangan ( besarnya daya disesuaikan dengan kebutuhan ),
lengkap dengan penempatan penerangan buatan ( titik lampu untuk
keperluan pekerjaan ), kabel, stop kontak, saklar dan meteran.
9. Administrasi :
Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan kelengkapan dan perlengkapan
/ peralatan administrasi ( komputer, printer, kertas, papan informasi /
whiteboard, ATK ) untuk pembuatan laporan, monitoring dan kebutuhan
administrasi lainnya yang diperlukan.
10. Dokumentasi :
Penyedia Barang / Jasa wajib membuat foto kegiatan ( 0%, 25%, 50%,
75% dan 100% ) sebanyak 3 set, sesuai arahan dari Konsultan Pengawas
dan dilampirkan bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot
pekerjaan dan penagihan angsuran .
11. Perlengkapan Kesehatan :
Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan perlengkapan kesehatan di
lokasi pekerjaan, sebagai upaya dalam pelaksanaan program Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi, yang utama adalah obat-
obatan untuk pertolongan pertama bagi pekerja ( obat-obatan tersebut harus
memenuhi persyaratan P3K yang telah ditentukan dan harus selalu dijaga
dan dilengkapi setiap saat selama periode pelaksanaan pekerjaan
berlangsung) serta tersedianya perlengkapan seperti : helm, sepatu boot,
masker, sarung tangan, sabuk pengaman dan rambu-rambu.
12. Mobilisasi Peralatan dan Tenaga Kerja
Mobilisasi peralatan dan tenaga kerja merupakan tahap penyediaan dan
pengadaan peralatan serta rekruitmen tenaga kerja yang akan terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan adalah :
a. Penyedia Barang / Jasa harus melakukan mobilisasi tenaga kerja
lengkap dengan alat-alat kerja yang dibutuhkan dengan secukupnya
sesuai dengan kebutuhan dan jadwal masing-masing pekerjaan.
b. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai
dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan.
c. Apabila dipandang perlu, berkaitan dengan kapasitas dan prestasi kerja
yang telah dicapai, pihak Konsultan Pengawas berhak untuk
memerintahkan penambahan jumlah peralatan, atau menggantikannya
dengan kapasitas yang lebih memadai.
d. Kondisi peralatan yang akan digunakan harus dalam keadaan baik, dan
menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat selesai
tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
10
e. Peralatan mesin yang akan digunakan untuk pekerjaan pokok, harus
sudah tersedia di lapangan dan siap operasi 14 (empat belas) hari
kalender setelah tanggal mulai pekerjaan dimulai.
f. Berkaitan dengan mobilisasi/demobilisasi alat berat, perlu dipikirkan
tentang pengadaan prasarana pendukung untuk pencapain lokasi
proyek seperti jalan masuk dan lain sebagainya.
g. Pemindahan/demobilisasi peralatan yang dipergunakan, ke luar lokasi
pekerjaan, harus mendapat ijin tertulis dari pihak Pejabat Pembuat
Komitmen ( PPK ).
D. PEKERJAAN FISIK
I. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan galian dan urugan meliputi pekerjaan galian permukaan
tanah, galian pondasi, galian saluran air hujan, galian bak kontrol, galian
sumur peresapan, galian septicktank, urugan tanah kembali, urugan tanah
bekas galian digunakan untuk perbaikan / peninggian peil ( sesuai detail
gambar ), urugan pasir ( bawah lantai / rabat, pondasi / lantai kerja ),
B Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Galian :
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang,dalam,
kemiringan dan lengkungan sesuai dengankebutuhan konstruksinya
atau sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digaliternyata baik untukdigunakan sebagai
lapisanpermukaan tanah urug, maka tanah ini perlu diamankan dahulu
untuk penggunaan tersebut diatas.
c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke
luar lokasi kegiatan sejauh minimal 30 m.
d. Penggalian tanah dilakukan dengan alat manual ataupun dengan alat
mesin/berat.
e. Galian harus dalam keadaan kering pada saat pengerjaan pondasi
menerus danfootplat, jika galian tergenang dengan air maka harus di
sedot dengan menggunakan pompa.
f. Jenis dan jumlah pompa yang digunakan untuk penyedot disesuaikan
dengan debit yang ada.
g. Pembuangan dan pengangkutan tanah sisa galian seperti tersebut diatas
merupakan tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa atau bilamana perlu
memindahkantanah-tanahatau bahan yang tidak dipakai atau
kelebihan-kelebihan tanah yangdigunakan untuk urugan atau
sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas.
2. Persiapan Untuk Urugan :
Di atas permukaan tanah / halaman yang akan diurug /ditinggikan
tersebut, dapat dilakukan pengurugan dengan tanah atau sirtu dengan
ketebalan sesuai gambar perencanaan, urugan harus dipadatkan selapis
demi selapis sehingga kepadatannya mencapai 90% menggunakan stamper
untuk semua pekerjaan urugan yang dilaksanakan.
3. Pekerjaan Urugan :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
11
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan, yaitu urugan
kembali, urugan tanah mendatangkan dan urugan sirtu harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang di
kehendaki, sebagaimana dibutuhkan konstruksi, elevasi dasar
bangunan/halaman atau sesuai dengan yang tertera dalam Gambar
Kerja.
c. Urugan untuk peninggian peil, mengunakan tanah urug.
4. Pekerjaan Pemadatan
a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk
pengurugan dalam bangunan dan sekitar bangunan harus dilakukan
lapis demi lapis dengan tebal sebesar-besarnya 20 cm( sambil disiram air
dan tidak boleh jenuh ).
b. Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan menggunakan stamper.
5. Pekerjaan Pemeriksaan Galian dan Urugan
a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pengawas
Lapangan sebelum dimulai dengan tahap pekerjaan selanjutnya.
b. Pengurugan untuk pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau
tersembunyi oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan
pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas.
II. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
A. Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan atau
syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu
kesatuan dalam persyaratan teknis ini.
Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur
beton harus sesuai dengan standard-standard yang sesuai SPESIFIKASI
TEKNIS pasal 32.
b. Penyedia Barang / Jasa wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan
ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam
persyaratan teknis ini,gambar-gambarrencana dan atau instruksi-
instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas / Pengawas lapangan
dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
kegiatan dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
e. Jika tidak dijelaskan dalam gambar kerja (termasuk standar detail
tulangan), maka Gambar kerja (shop drawing) untuk detail penulangan,
pembengkokan,dan pemasangan penulangan beton harus sesuai dengan
SNI 03-6916-2002 dan atau ACI 315 "Manual of Standard Practice for
Detailing Reinforced Concrete Structures" memperlihatkan bar
schedule,jarak sengkang, diagram pembengkokan batang tulangan, dan
pengaturan penulangan beton.
Termasuk penulangan khusus yang diperlukan untuk lubang pada
struktur beton.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
12
f. Perencanaan bekisting mengenai stabilitas struktur dan efisiensi
merupakan tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.
B. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi
seluruh pekerjaan beton struktur, sesuai dengan gambar rencana yaitu :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana
yaitu footplate, kolom struktur, sloof struktur balok lantai, ring balok,
plat lantai serta termasuk di dalamnya adalah pengadaan bahan,
upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan
pekerjaan tersebut.
a. Pekerjaan beton struktur ( jenis, bentuk, ukuran/dimensi dan jarak
tulangan sesuai gambar rencana ).
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang
menunjang pekerjaan beton.
C. Spesifikasi / Persyaratan Bahan
1. Semen :
Semen yang digunakan, sesuai SNI 15-7064-2004. Jumlah semen minimum
adalah 275 kg/m3 sesuai SNI 03-6880-2002 :
a. Semen yang digunakan merupakan hasil produksi dalam negeri satu
merk (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam
jenis/merk).
b. Semen harus disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
c. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau
kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur denganbahan lain.
d. Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan kedatangan semen
tersebut di lokasi pekerjaan.
e. Semen yang akan digunakan harus disertakan brosurnya.
f. Penggunaan bahan tambah pada campuran beton (admixtures) harus
seijin Konsultan Pengawas.
2. Agregat Kasar (krikil/batu pecah) :
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
tentang “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
memenuhi ketentuan ASTM C33 “Specification for Concrete Aggregates”.
Agregat kasaryang digunakan untuk beton struktur adalah batu pecah
dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Batu pecah adalah butiran mineral hasil pecahan batu alam yang
dapat melalui ayakan berlubang persegi 40 mm dan tertinggal di atas
ayakan berlubang persegi 2 mm.
b. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta besar butirannya
dan gradasinya tergantung pada penggunaannya.
c. Kerikil dan batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
13
d. Kerikil harus memiliki kekerasan dengan ditunjukkan dengan uji
Los Angeles yang hancurnya tidak lebih dari 50%.
e. Bentuk kerikil yang kategori pipih dan lonjong tidak lebih dari
20% dari berat keseluruhan.
3. Agregat Halus :
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PBI-1971/NI-3 diantaranya yang paling penting :
a. Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari
dan pengaruh cuaca.
b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
c. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm,
minimal 2% dari berat sisa butiran-butiran di atas ayakan 1 mm
minimal 10% dari berat sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm,
berkisar antara 80% sampai 90% dari berat.
d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
e. Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di
laboratorium.
f. Kadar warna zat organik tidak lebih dari grid 3 (diuji dengan NaOH 7%).
4. Air :
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini :
a. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya yang dapat dilihat secara visual.
b. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/ liter.
c. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak
beton (asam-asam, zatorganic, dan sebagainya)lebih dari 15 gram/liter.
Kandunganclorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat
(sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
5. Baja Tulangan :
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
berikut ini :
a. Sesuai dengan SNI 07-2052-2002, mengenai baja tulangan beton.
b. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
c. Permukaan batang baja tulangan beton deform harus bersirip teratur.
d. Sirip-sirip melintang sepanjang batang baja tulangan beton deform
harus terletak pada jarak yang teratur.
e. Untuk tulangan utama harus digunakan baja tulangan deform (BJTD),
dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70%
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5%
diameter nominalnya.
f. Tulangan ulir menggunakan BJTS 40 dan tulangan polos menggunakan
BJTP 24.
g. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan
harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada
prinsipnya menyatakan nilai kuat – leleh dan berat per meter
panjang dari bahan tulangan dimaksud. Penyedia Barang / Jasa
harus mengajukan brosur atau hasil tes tulangan pada proyek
sebelumnya yang memenuhi syarat dan dapat digunakan pada
pekerjaan ini dan dimasukkan dalam usulan penawaran data teknis.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
14
h. Kuat leleh aktual berdasarkan pengujian di pabrik tidak melampaui
kuat leleh yang ditentukan sebesar lebih dari 120 MPa (uji ulang
tidak boleh memberikan hasil yang melampaui harga ini sebesar lebih
dari 20 MPa) (SNI 03-2847-2002, pasal 23.2.5).
i. Rasio kuat tarik aktual terhadap kuat leleh aktual (batas ulur)
tidak kurang dari 1,25 (SNI 03-2847-2002, pasal 23.2.5).
j. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan
harus ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus
ditentukan dari rumus :
= 4.029 atau = 12.47
Dimana :
d = diameter nominal dalam mm
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
d. Toleransi Ukuran Diameter adalah sebagai berikut :
No Diameter (d) Toleransi Penyimpangan kebundaran (%)
1 (m 6 m ) (±m0,m3)
2 8 ≤ d ≤14 ±0,4
Maksimum 70 dari batas
3 16 ≤ d ≤25 ±0,5
toleransi
4 28 ≤ d ≤34 ±0,6
5 d ≥36 ±0,8
(
S
CATATAN:
u
Penyimpangan kebundaran adalah perbedaan antara diameter
m 1.
b maksimum dan minimum dari hasil pengukuran pada
e penampang yang sama dari baja tulanganbeton.
r
Toleransi untuk baja tulangan beton polos = d –daktual
2.
:
SNI 2052 – 2014 tabel 3)
e. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai
berikut :
Diameternominal (mm) Toleransi (%)
6 ≤ d ≤8 ±7
10 ≤ d ≤14 ±6
16 ≤ d ≤28 ±5
d >28 ±4
( Sumber : SNI 2052 – 2014 tabel 4 )
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
15
f. Toleransi Tarik mínimum dan regangan mínimum sebagai berikut:
Ujitarik Ujilengkung
Kelas
Nomor
Kuat Kuat Regangan
baja
luluh tarik minimu
batang TS/YS
tulang
uji 2 N/mm 2 Sudut Diameter
an
N/mm lengkung pelengkung
(kgf/mm %
2
(kgf/mm ) 2
)
No.2 235 380 20
BjTP24 180° 3 xd -
No.3 (24) (39) 24
No.2 295 440 18 d ≤ 16 = 3xd
BjTP30 180° -
No.3 (30) (45) 20 d >16 =4xd
No.2 295 440 18 d ≤ 16 = 3xd
BjTS30 180° -
No.3 (30) (45) 20 d >16 =4xd
No.2 390 560 16
BjTS40 180° 5 d Min1,2
(40) (57)
No.3 18
No.2 490 620 12 d ≤ 25 = 5xd
BjTS50 90° Min1,2
(50) (63) d > 25 =6xd
No.3 14
(
CATATAN:
1. Hasil uji lengkung tidak boleh retak pada sisi luarlengkungan
S
2. Untuk baja tulangan sirip ≥ S.32 dikurangi 2 % dari nilairegangan
u
m3. Untuk baja tulangan sirip S.40 dan S.50 dikurangi 4 % dari nilai
b regangan
e 2 2
4. 1 kgf/mm = 9,81N/mm
r
5. Regangan adalah regangan total panjang yang dihitung setelah
: sample ujiputus
6.
S Metodepenentuanbatasulurdapatmenggunakanmetodeoffsetdengann
N
ilaioffset0,2%
I
7. Batang uji tarik No. 2 untuk diameter ≤ 22 mm dan batang uji tarik
2 No. 3 untuk diameter ≥ 25 mm
0
52 – 2014 tabel 5 )
g. Sebelum pengiriman baja tulangan dilakukan, Penyedia Barang /
Jasa harus menunjukan sample, hasil uji tarik, berat dan diameter yang
akan digunakan. Hal ini akan mempermudah dan dapat menjaga
kualitas.
h. Dilokasi kegiatan, Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan alat
sketmat untuk mengukur diameter tulangan polos dan dimasukkan
dalam dokumen penawaran data teknis.
i. Baja tulangan yang didatangkan harus dalam bentuk lonjoran
/tidak boleh ditekuk, kecuali untuk baja tulangan polos dibawah Ø 12
mm.
j. Sebagai akibat dari baja tulangan polos yang ditekuk pada pasal
sebelumnya, maka tulangan sepanjang 500 mm didaerah tekukan tidak
boleh digunakan.
6. Bekisting :
a. Bekisting menggunakan balok kayu, papan, paku dan lain-lain,
dengan semua bahan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Pengawas Lapangan.
b. Jika tidak ditetapkan lain, waktu pembongkaran bekisting adalah
sesuai SNI 03-2847-2002 & S-2002 (ACI 347-04).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
16
c. Tanggung jawab pembongkaran bekisting tersebut sepenuh menjadi
tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.
Kolom : 12 jam.
Sisi samping balok induk & balok anak : 12 jam.
Pelat : Ketika Kuat tekan beton mencapai 75 % fc’ atau umur beton
telah mencapai 7 hari, jika di curing dalam suhu maksimum 32ºC
(90ºF).
Bekisting untuk kolom dan balok, dapat digunakan kembali
maksimal 3 kali penggunaan
7. Perancah :
Untuk perancah / stutwerk, menggunakan schafolding atau bambu / kayu
dengan ukuran dan jarak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Seala :
a. Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213-65 dan
US Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal
Fibrefill, Fiber Pak, Tex Lite atau setara.
b. Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification
SS-S-200 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM,
Febseal 2 part Polysulphide atau yang setara.
D. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Cetakan Beton :
a. Acuan yang dibuat dari kayu balok dan papan, harus memenuhi
syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai permukaan
yang baik/rata untuk pekerjaan finishing.
b. Penyedia Barang / Jasa harus memberikan contoh (sample) bahan
yang akan dipergunakan sabagai acuan untuk persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Cetakan beton (bekisting) harus benar-benar kuat dan kokoh
sehingga tidak terjadi kegagalan pada bekisting, yang dapat
mengubah bentuk maupun ukuran elemen struktur.
2. Perbandingan campuran beton :
a. Campuran beton untuk struktur ( sloof, kolom, balok, plat lantai/ram,
plat daag) dan non struktur ( lantai kerja, kolom praktis, balok latai )
sesuai dengan kuat desak beton minimal yang telah ditentukan
berdasarkan perhitungan Konsultan Perencana.
b. Penyedia Barang / Jasa sebelum pembuatan beton harus membuat
rancangan campuran beton, sesuai yang disyaratkan dalam
perencanaan
c. Beton footplat, menggunakan beton dengan kuat desak beton minimal
19.3 MPa setara dengan K-225.
d. Beton lantai kerja, menggunakan beton dengan kuat desak beton minimal
7,4 MPa setara dengan K-100.
e. Beton Rabat lantai, menggunakan beton dengan kuat desak beton
minimal 14.53 MPa setara dengan K-175.
f. Beton struktur seperti sloof struktur, kolom struktur, balok struktur, plat
bordes, plat tangga, plat lantai dan plat lantai droff of menggunakan
beton dengan kuat desak beton minimal 19.3 MPa setara dengan K-
225.
g. Penyedia Barang / Jasa sebelum pembuatan beton harus membuat
rancangan campuran beton untuk kuat desak beton minimal 14.53
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
17
MPa setara dengan K-175 dan kuat desak beton minimal 19.3 MPa
setara dengan K-225. (Slump (12±2) cm,W/C : 0,56).
3. Penuangan Beton :
a. Sebelum di Cor kebersihan cetakan beton ketepatan dan kebenaran
pemasangan besi beton harus diperhatikan sebaik-baiknya.
b. Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir
(maksimum 1 meter) untuk mencegah terjadinya segregasi karena
penuangan kembali atau pengaliran adukan.
c. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam
keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di
antara tulangan.
d. Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh
material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
e. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
kembali.
f. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan vibrator atau dengan
cara ditusuk-tusuk menggunakan kayu dan harus diusahakan secara
maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan,
terutama daerah sambungan balok dan kolom (joint).
g. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari
terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
h. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
i. Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin dari
Konsultan Pengawas .
j. Bila pelaksanaan mengunakan beton readymix, beton yang dikirim ke
lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air dan slump sesuai
pasal D.2
1) Untuk setiap jumlah 5 m3 pengecoran, Penyedia Barang/Jasa
diwajibkan membuat minimal 1 (satu) buah sample kubus/silinder
untuk pemeriksaan kekuatan tekan beton, pemeriksaan slump test,
dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam PBI 1971/PB 89
(SK-SNI „91).
2) Slump yang diperkenankan dalam pelaksanaan adalah antara 10-12
cm dan faktor air semen maksimum 0,4. Pengambilan-pengambilan
contoh diatas dilakukan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
3) Kubus-kubus/silinder yang telah diambil harus dijaga dapat
mengeras dengan baik. Demikian pula kubus/silinder beton yang
diambil selama pengecoran harus diuji kuat tekannya di
laboratorium yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan hasilnya
dilaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk
dievaluasi.
4) Bilamana hasil pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K-
250 untuk beton struktur lainnya sesuai yang direncanakan,
Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk mengajukan rencana
perbaikan/penanggulangan kepada Konsultan Pengawas dan
mengadakan perkuatan/penyempurnaan konstruksi dengan biaya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
18
Penyedia Barang/Jaqsa apabila hal tersebut dipandang perlu oleh
Konsultan Pengawas.
5) Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang
dari nilai K (kuat tekan karakteristik) yang diisyaratkan, Penyedia
Barang/Jasa harus mengambil cube- sample dari bagian-bagian
konstruksi yang diragukan. Jumlah cube-sample untuk tiap
pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya akan diperiksa di
Laboratorium dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Hasilnya akan
dievaluasi Konsultan Pengawas dan apabila ternyata nilai yang
diperoleh membahayakan konstruksi, Penyedia Barang/Jasa harus
melakukan perbaikan bagian konstruksi tersebut atas biaya
Penyedia Barang/Jasa.
k. Prosedur pengujian slump di lapangan / proyek :
1) Jika truck mixer dalam jumlah banyak sebaiknya di ambil acak
untuk uji slump dan pengambilan sampel silinder yaitu kedatangan
pertama, kedatangan pertengahan, dan kedatangan akhir.
2) Siapkan alat berupa kerucut terpancung (diemeter atas 10 cm,
diameter bawah 30 cm, tinggi 30 cm), Batang besi diameter 10-16
mm panjang 50 cm, penggaris, dan papan triplek atau plat besi.
3) Basahi kerucut terpancung tersebut dengan air.
4) Letakkan triplek atau plat besi pada tempat yang datar.
5) letakkan kerucut terpancung di atas triplek, kemudian adukan beton
masukkan ke dalam kerucut dalam 3 lapis.
6) Adukan beton dimasukkan sampai tinggi 1/3 kerucut lalu ditusuk
menggunakan batang besi sebanyak 30 kali .Setelah itu masukkan
lagi adukan beton sampai 2/3 bagian dan lakukan hal yang sama.
7) Adukan beton dimasukkan sampai penuh ke dalam kerucut
terpancung dan ratakan permukaannya, Tunggu sekitar 30 detik.
8) Angkat kerucut terpancung pelan-pelan tegak lurus ke atas.
9) Letakkan kerucut terpancung di samping adukan beton pada alas
yang sama.
10) Letakkan batang besi secara horizontal pada atas kerucut
terpancung yang melintas diatas adukan beton yang telah runtuh
(seperti gambar di atas).
11) Ukur dengan penggaris jarak antara batang besi dengan puncak
adukan beton yang telah runtuh. Jika hasil 10 ±2 cm maka adukan
beton siap digunakan untuk pengecoran.
12) Cara uji slump beton di proyek perlu diperhatikan oleh Site Engineer
atau pun Pengawas lapangan. Hal ini berkaitan dengan dampak
tingkat mutu beton. Pengawas lapangan sebaiknya menyaksikan dan
mendokumentasikan saat uji slump. Hal ini dilakukan agar
meminimalisir tingkat kesalahan.
4. Pemadatan Beton :
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar
mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan
penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan
alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin
pengisian beton dan pemadatan yang baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
19
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama
pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai
mengeras.
5. Perawatan Beton :
Beton yang sudah dicor terutama plat lantai dan plat parapet harus dijaga
agar tidak terlalu cepat kehilangan kelembaban minimum 14 hari dengan
cara:
a. Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam air.
b. Pada permukaan beton plat lantai dan plat parapet dipergunakan
karung-karung yang dibasahi terus menerus atau dengan cara
disemprot air hingga jenuh 2 – 3 kali dalam sehari.
c. Cara-cara perawatan lainnya harus senantiasa diketahui dan
disetujui Konsultan Pengawas.
6. Pengerjaan Akhir :
a. Pembongkaran Bekisting
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom
tipis dan struktur yang sejenis lebih awal 3x24 jam setelah
pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah dibawah
pelat, balok dan kolom tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa paling sedikit 95% dari kekuatan rancangan
beton yang telah dicapai.
b. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa) :
1) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus
dikerjakan segera setelah pembongkaran acuan.
Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk
memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton,
harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan
lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus
dibersihkan.
2) Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas harus memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan dapat
memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor
yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari
pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedangkan untuk
bagian permukaan beton yang keropos di grouting.
3) Bilamana Pengelola Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas
menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan
harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan
beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian
(semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan
lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan
adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan
dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya
dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
20
c. Permukaan ( Pekerjaan Akhir Khusus ) :
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan
akhir berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Lapangan dan Konsultan Pengawas.
1) Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas, harus digaru dengan mistar bersudut
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera
setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual
sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara
memanjang dan melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum
beton mulai mengeras.
2) Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin, harus
sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas, sebelum beton mulai mengeras.
3) Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal
atau yang masih belum rata harus digosok dengan batu gerinda
yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan
semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan
pasir halus yang dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk
pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan
sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang,
dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata.
Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan
tertinggal di tempat.
7. Perbaikan Beton :
a. Penyedia Barang / Jasa harus meminta Konsultan Pengawas /
Pengawas Lapangan untuk memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan
b. Penyedia Barang / Jasa, atas biayanya harus mengganti beton yang
tidak sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan
atau yang rusaknya berlebihan. ( Jangan menambal, mengisi,
memulas, memperbaiki atau mengganti beton ekspos kecuali atas
petunjuk Konsultan Pengawas).
c. Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian
cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus
ditutup. Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat harus
bersih dari tambalan, memiliki sirip – sirip dan tetesan adukan yang
tersikat halus, dan memiliki permukaan yang bebas dari lapisan
penutup dan debu.
d. Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera
setelah pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak
berkerut dan melebihi kekuatan beton. Beton kropos tidak boleh
ditambal manual, menambalan harus digrouting dengan mesin
tekanan hydrolis.
e. Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur
warnanya atau beton yang akan dicat dengan :
1) Semprotan pasir ringan.
2) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air
yang diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat
lembut, kemudian disiram dengan air.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
21
3) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
4) Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak
kurang dari 2% dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume,
yang diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah
dilembabkan dengan air bersih.
5) Hilangkan asam, lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
6) Tambalan semen, mengikir dan menggerenda permukaan beton.
8. Pengujian Kuat Tekan Beton
a. Test Kubus / Silinder.
1) Test mutu beton maupun material-material beton dilaksanakan oleh
laboratorium independen yang telah disetujui oleh Tim Teknis.
2) Cetakan kubus / silinder uji akan berbentuk bujur sangkar dalam
segala arah dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia 1971. Ukuran kubus coba adalah 15 x 15 x 15 cm atau
silinder diameter 15 cm dengan tinggi 30 cm..
3) Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus / silinder coba dan
curingnya dibawah pengawasan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
Prosedurnya akan memenuhi syrat-syarat PBI 1971.
4) 3 kubus / silinder uji akan diambil dari setiap 5 meter kubik beton
yang dicor, serta 1 slump test untuk setiap sample test. Jumlah
kubus coba yang diambil adalah minimal 21 buah. Kubus itu
dipergunakan untuk test kekuatan 3,7, 14 dan 21 hari ( kemudian
diambil rata-rata nilainya ).
5) Tim Teknis / Konsultan Pengawas berhak untuk meminta setiap
saat kepada Penyedia Barang / Jasa untuk membuat kubus /
silinder coba dari adukan yang dibuat.
6) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus / silinder coba
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.
7) Kubus / silinder coba akan ditandai untuk identifikasi dengan suatu
kode yang dapat menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan
adukan bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu
dicatat.
8) Bak air untuk curing kubus / silinder coba disediakan oleh
Pelaksana.
9) Laporan hasil percobaan akan diserahkan kepada Tim Pengawas
segera setelah selesai percobaan.
10) Untuk beton ready mix kubus / silinder beton yang diambil adalah
sebagai berikut:
truk pertama : 3 kubus / silinder
2 - 5 truk : 6 kubus / silinder
6 - 10 truk : 9 kubus / silinder
Setiap 10 truk setelah 10 truk pertama : 3 kubus
Pengambilan adukan beton untuk sample test pada pengecoran
yang menggunakan concrete pump, pengambilan dilakukan
setelah adukan beton keluar dari concrete pump.
11) Prosedur pengujian :
Ambil benda uji yang akan ditentukan kekuatan tekan dari bak
perendam, kemudian bersihkan dari kotoran yang menempel
dengan kain pelembab.
Tentukan berat dan ukuran benda uji.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
22
Letakkan benda uji pada mesin secara sentris sesuai dengan
tempat yang tepat pada mesin tes kuat tekan beton.
Jalankan benda uji atau mesin tekan dengan penambahan
beban konstan berdasar 2 sampai 4 kg/cm² per detik.
Lakukan pembebanan sampai benda uji menjadi hancur dan
catat beban maksimum yang terjadi selama opemeriksaan benda
uji.
Untuk menghitung kekuatan beton pada umur beton hari
kesekian dapat dilihat pada tabel konversi untuk umur beton 3
sampai dengan 28 hari.
b. Core Test
Apabila ternyata hasil test 28 hari tidak memenuhi syarat kekuatan, Tim
Teknis / Konsultan Pengawas berhak meminta core test untuk struktur-
struktur beton yang tidak memenuhi syarat tersebut. Peralatan coring
dan metodanya mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.Seluruh biaya pengambilan sample untuk core test dan biaya
pengetesannya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.
c. Evaluasi Hasil Test
1) Apabila ternyata hasil test 7 hari tidak memenuhi syarat, Penyedia
Barang / Jasa dapat membongkar dan mengganti beton tersebut
sebelum 28 hari. Jika hasil test 28 hari tidak memenuhi syarat,
seluruh volume beton yang dicor dengan campuran tersebut akan
dibongkar, dan segala biaya yang menjadi konsekuensinya adalah
tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.
2) Sebelum melakukan pembongkaran struktur, Penyedia Barang /
Jasa dapat mengusulkan untuk melakukan core test pada struktur-
struktur yang sudah selesai dicor. Penyedia Barang / Jasa juga
dapat mengusulkan untuk melaksanakan loading test pada struktur
tertentu. Metoda pelaksanaan loading test maupun core test akan
terlebih dahulu disetujui oleh Pengawas Lapangan / Konsultan
Pengawas.Semua biaya pengetesan, pembongkaran maupun
pengecoran kembali menjadi tanggung jawab Penyedia Barang /
Jasa.
d. Kegagalan Pekerjaan Beton
1) Penyedia Barang / Jasa akan segera memeriksa seluruh permukaan
beton setelah acuan dibuka dan melaporkannya kepada Pengawas
Lapangan / Konsultan Pengawas apabila ditemukan ada permukaan
beton yang keropos.
2) Apabila ternyata kekeroposan beton tersebut mengakibatkan
pengurangan kekuatan beton, keretakan atau creep dan shrinkage,
atas instruksi Pengawas Lapangan / Konsultan Pengawas, bagian
beton tersebut akan dibongkar dan dicor ulang, tempat pemotongan
dan construction joint ditentukan oleh Pengawas Lapangan /
Konsultan Pengawas atas usul Penyedia Barang / Jasa
3) Apabila kekeroposan masih dapat diperbaiki tanpa pembongkaran,
Penyedia Barang / Jasa akan mengajukan metoda kerjanya kepada
Pengawas Lapangan / Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Perbaikan (penambalan) tidak akan dilaksanakan sebelum diperiksa
dan metoda kerja penambalannya disetujui oleh Pengawas Lapangan
/ Konsulatan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
23
4) Apabila kekeroposan beton ini mengakibatkan kekuatan beton
kurang dari yang dispesifikasikan, Pengawas Lapangan / Konsultan
Pengawas Pengawas dapat menghentikan pekerjaan pengecoran lain
yang mempunyai relevansi dengan unsur struktur tersebut.
III. PEKERJAAN BETON NON-STRUKTUR ( PRAKTIS )
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
a. Pembuatan beton kolom praktis, balok praktis, balok latai, meja beton
plat topi-topi / parapet, penutup bak kontrol / sumur peresapan tebal 5
– 7 cm dan plat penutup septick tank tebal 12 cm.
b. Lantai kerja pondasi footplat dan lantai keliling bangunan menggunakan
rabat beton tebal 5 cm dan 10 cm.
B. Bahan
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai padabeton
konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
C. Pelaksanaan
1. Cetakan Beton :
a. Pembuatan cetakan beton non struktur dapat menggunakan papan kayu
tahun. Pada sambungan papan agar dibuat rapat sedemikian rupa
sehingga air semen tidak merembes keluar, pada bagian sambungan
yang berimpit dapat diplester / lakban disepanjang sambungan papan
tersebut.
b. Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk,
dimensi dan batas-batas sesuai dengan gambar. Cetakan harus rapi,
kokoh, cukup rapat sehingga tidak terjadi kebocoran, untuk itu cetakan
harus dibuat dari bahan yang baik, tidak meresap air dan direncanakan
sedemikian rupa sehingga mudah dilepas dari beton tanpa menyebabkan
kerusakan.
2. Perbandingan campuran dan pengadukan beton :
a. Perbandingan adukan harus sesuai dengan ukuran yang diminta atau
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengadukan beton sebaiknya menggunakan mesin pengaduk ( molen )
dengan lama pengadukan 3 menit, dan adukan beton memperlihatkan
susunan warna yang merata.Semua perbandingan campuran / takaran
tersebut di atas adalah dalam keadaan kering.
c. Beton rabat ( lantai kerja, rabat keliling dan rabat bawah pasangan tegel
keramik), menggunakan beton dengan kuat desak beton minimal 7,4
MPa setara dengan K-100.
3. Penulangan :
a. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan
sesudah pengecoran tidak berubah kedudukannya, untuk itu pada
pertemuan tulangan harus diikat menggunakan kawat bendrat dengan
kuat.
b. Bagian tulangan / sengkang ( beugel ) yang berimpit dengan bidang
permukaan begesting tidak boleh menempel, agar penutup / selimut
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
24
beton ( beton dekking ) memiliki ketebalan yang sama, untuk itu diberi
ganjal beton tahu beton tebal 2 cm.
c. Kolom yang berimpit dengan pasangan dinding harus diberi stek-stek
besi P8 mm horisontal pada setiap jarak 10 lajur pasangan batu bata.
Panjang stek besi dibuat minimal 0.50.
d. Setiap pertemuan ujung balok ring, sloof dan kolom diberi perkuatan
stek dengan kedudukan sesuai detail gambar.
e. Kedudukan kolom pada pasangan pondasi batu kali harus tertanam
sedalam ± 50 cm dengan bagian ujung tulangan dibengkok berlawanan
atau sesuai detail gambar.
f. Kedudukan sloof di atas permukaan pasangan pondasi batu kali pada
setiap jarak 0.50 cm dipasang stek arah vertikal yang tertanam pada
pasangan pondasi dan mengkait tulangan sloof.
4. Penuangan Beton
a. Sebelum diadakan pengecoran, bekisting dibersihkan terlebih dahulu
dari segala kotoran dan dibasahi pada sisi dalamnya.
b. Sebelum pengecoran dimulai, penulangan diperiksa terlebih dahulu dan
diteliti serta disesuaikan dengan detail gambar. Bila ada hal-hal yang
tidak sesuai, posisi / kedudukan tulangan bengkok atau bergeser /
berubah posisinya segera dibetulkan.
5. Perawatan Beton :
Beton yang sudah dicor terutama plat penutup septicktank dan peresapan
serta lantai rabat,harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan
kelembaban minimum 14 hari dengan cara :
a. Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam air atau
dipergunakan karung-karung yang dibasahi terus menerus.
b. Cara-cara perawatan lainnya harus senantiasa diketahui dan disetujui
Konsultan Pengawas.
6. Pengerjaan Akhir :
a. Pembongkaran Bekisting
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom
tipis dan struktur yang sejenis lebih awal 3x24 jam setelah
pengecoran beton.
b. Cetakan yang ditopang oleh perancah dibawah pelat, hingga pengujian
menunjukkan bahwa paling sedikit 95% dari kekuatan rancangan
beton yang telah dicapai.
7. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa) :
a. Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan
segera setelah pembongkaran acuan.
b. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk
memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus
dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah
permukaan beton.
c. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan cetakan harus dibersihkan.
d. Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas harus memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan dapat
memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang
tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
25
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan
lekukan dengan adukan semen. Sedangkan untuk bagian permukaan
beton yang keropos di grouting.
e. Bilamana Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas menyetujui
pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat
sampai ke bagian yang utuh, membentuk permukaan yang tegak
lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan air
dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan
pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian
semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut
sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
IV. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pasangan dan plesteran adalah sebagai berikut :
pekerjaan pasangan pondasi batu belah, pasangan trap tangga pasangan
bata, pasangan bata ( ½ batu ), pasangan bata anak tangga Plesteran
dinding bata, Acian, Skonengan dan atau sesuai dengan gambar rencana.
B. Bahan
1. Batu belah:
Batu belah harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 cm, dan memiliki
minimal 3 bidang kotak, batu kali bulat tidak boleh digunakan untuk
pasangan. Batu belah harus keras, bersifat kekaldan tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak.
2. Batu bata :
Bahan batu harus memenuhi syarat-syarat :
a. Bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata, seragam dan saling
tegak lurus, tidak retak-retak tidak mengandung batu dan tidak
berlubang-lubang.
b. Jenis dan ukuran batu bata : disesuaikan dengan jenis dan ukuran di
pasaran lokal.
c. Penyedia Barang / Jasa harus menyerahkan sampel dari batu bata yang
akan dipakai, untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
d. Batubata yang ternyata tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
e. Batu bata merah yang digunakan mempunyai toleransiukuran sesuai
dengan tabel27-1 dan 27-2PUBI tahun 1982 dantabel27-3PUBI tahun
1982 (tentang kuat tekan) sedang bagian yang pecah tidak boleh lebih
dari 10%.
3.` Pasir :
Pasir untuk pekerjaan pasangan dan plesteran harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-3, diantaranya yang paling
penting :
a. Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
26
b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
c. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4mm,
minimal 2%dari berat sisa butiran-butiran di atas ayakan 1mm minimal
10%dari berat sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar
antara 80% sampai 90% dari berat.
d. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
e. Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di
laboratorium.
f. Kadar warna zat organik tidak lebih dari grid 3 (diuji dengan NaOH 7%).
4. Semen :
Semen yang digunakan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk
(tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk). Semen
harus disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya kerusakan
bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan didalam gudang tertutup, sedemikian
rupa sehingga semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab,
terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
C. Campuran Pasangan ( Adukan / Spesi ) dan Plesteran, Acian dan
Sponengan
Campuran ( adukan / spesi ) bekas pasangan yang tumpah di bawah pada
saatpekerjaan pasangan dinding bata dan sudah ditinggalkan lebih dari 2
(dua) jam,campuran /adukan pasangan tersebut tidak boleh dipakai atau
dicampurkan kembali dengan adukan yang baru.
NO. PEKERJAAN PC PASIR
1. Pasangan pondasi batu belah 1 5
2. Pasangan bata ½ batu 1 5
3. Pasangan bata trasram ½ batu 1 3
4. Plesteran tebal 15 mm 1 5
5. Plesteran trasram tebal 15 mm 1 3
6. Plesteran Beton tebal 15 mm 1 3
7. Acian 1 -
D. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pasangan batu belah
Pelaksanaan pasangan batu belah sebagai berikut :
a. Sebelum pondasi batu belah dipasang,dasar galian pondasi harus diurug
hingga rata dengan pasir setebal 5 cm.
b. Pemadatan pasir urug dengan cara disiram menggunakan air hingga
jenuh, selanjutnya ditimbris menggunakan alat pemadat manual.
c. Semua batubela harus dibersihkan secara menyeluruh dan dibasahi
sebelum dipasang.
d. Batu-batu harus diletakkan denganbagian terpanjang menghadap
kearah horizontal dengan adukan penuh dan sambungan-sambungan
harus ditutup dengan adukan / spesi atau antar batu tidak
bersinggungan.
e. Adukanharus dilaksanakan dengan molen, adukan yang mulai mengeras
tidak boleh digunakan lagi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
27
f. Selama konstruksi, batu belah harus diperlakukan sedemikianrupa
agar tidak mengganggu atau merusak batu belah yang telah terpasang.
g. Ukuran dan dimensi pondasi sesuai dengan gambar kerja.
2. Pekerjaan pasangan dinding bata ½ batu
Pelaksanaan dari pasangan dinding adalah sebagai berikut :
a. Sebelum digunakan, batu bata harus disiram / direndam dengan air.
b. Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikorek
sedalam 1 cm ( dimaksudkan untuk ikatan plesteran ) dan dibersihkan
dengan sapu lidi, kemudian disiram air.
c. Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 20 lapis setiap hari, diikuti dengan pengecoran kolom
praktis.
d. Adukan harus dilaksanakan dengan molen, adukan yang mulai
mengeras tidak boleh digunakan lagi.
e. Bidang bata yang luasnya lebih dari9 m2 dan maksimal jarak vertikal
maupun horizontal 3 m harus ditambahkan kolom dan balok penguat
(kolom dan ring praktis).
f. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom struktur) harus diberi penguat stek besi beton
diameter 10 mm pada jarak setiap pasangan 10 lapis batu bata, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian beton dan bagian
yang ditanam pada bata sekurang-kurangnya 50 cm dari tepi kolom.
g. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua, melebihi 50 %.
h. Pasangan bata merah untuk dinding ½ dan1 batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan 30 cm. Pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
3. Pekerjaan Plesteran dinding bata ½ batu
Pekerjaan plesteran dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pembuatan campuran plesteran harus menggunakan mesin pengaduk
(molen) dan peralatan yang memadai. Membuat campuran plesteran
tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila ada ijin dari
Konsultan Pengawas.
b. Pada permukaan dinding yang akan diplester, bagian siar-siar harus
dikerok terlebih dahulu sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan
plesteran.
c. Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun tidak
sampai jenuh. Plesteran dapat dilakukan apabila permukaan air yang
terlihat sudahlenyap/kering kembali, selanjutnya plesteran lapis pertama
dapat dikerjakan.
d. Plesteran lapis ke dua berupa acian semen.
e. Untuk bidang yang kedap air dan pasangan dinding batu bata
yang dimungkinkan terkena air hujan, pasangan dinding setinggi 50
cm dari permukaan sloof, dinding untuk KM/ WC setinggin 50 cm dan
daerah basah lainnya diplester menggunakan plester kedap air ( trasram
).
f. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran
harus dibuat “kepala plesteran”.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti
tidak rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau
retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk
diperbaiki atas biaya Penyedia Barang / Jasa.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
28
h. Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan dinding
berumur 2 (dua) minggu.
i. Setelah plesteran cukup kering, selanjutnya dilakukan acian pada bidang
permukaan plesteran. Setelah seluruh bidang permukaan plesteran
selesai di aci, untuk menjaga kelembaban bidang acian agar tidak timbul
retak-retak maka dalam perawatannya perlu dilakukan penyiraman
menggunakan air apabila suhu udara cukup panas / kering. Proses
pengeringan bidang acian tidak boleh terlalu cepat kering, agar tidak
timbul retak-retak rambut.
j. Penyedia Barang / Jasa harus memperlihatkan serta menjaga pekerjaan
yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Penyedia Barang / Jasa harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
V. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pintu dan jendela meliputi seluruh pekerjaan pemasangan
Kusen pintu dan jendela serta Ventilasi, pemasangan daun pintu dan
jendela, sesuai pada gambar perencanaan dan detail.
B. Bahan
a. Kusen Pintu Gandeng/Tunggal, dan Ventilasi, menggunakan ;
1). Alumunium warna Putih Profil “Jeep” dan Profil “C” sesuai
peruntukkannya, dengan ketebalan profil alumunium = 1,0 mm tidak
bengkok & retak.
2). Skrup fixer 1 s/d 2 inc dan Sealant.
b. Kusen Jendela Gandeng/Tunggal yang memiliki daun/penutup dan
Ventilasi menggunakan ;
1). Alumunium warna Putih Profil “Jeep” dan Profil “C” sesuai
peruntukkannya, kecuali untuk jendela kaca mati menggunakan Profil
“M”, dengan ketebalan profil alumunium = 1,0 mm tidak bengkok &
retak.
2). Skrup fixer 1 s/d 2 inc dan sealant.
c. Kusen Jendela dengan Kaca Mati dengan Ventilasi, menggunakan ;
1). Alumunium warna Putih Profil “M” dan Profil “C” sesuai
peruntukkannya, dengan ketebalan profil alumunium = 1,0 mm tidak
bengkok & retak.
2). Skrup fixer 1 s/d 2 inc dan Sealant. kayu.
d. Kusen Ventilasi yang memakai daun/penutup, menggunakan ;
1). Alumunium warna Putih Profil “Jeep”, dengan ketebalan profil
alumunium = 1,0 mm tidak bengkok & retak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
29
2). Skrup fixer 1 s/d 2 inc dan Sealant.
e. Daun Pintu Gandeng Alumunium dan Kaca Bening 5mm ;
1). Rangka adalah warna Putih tebal = 1,0 mm dengan dimensi : Ambang
Tegak = 60/30mm, Ambang Datar Atas = 100/30mm, Ambang Datar
Tengah = 110/30mm, Ambang Datar Bawah = 120/30mm, tidak
bengkok serta tidak retak.
2). Isi daun pintu bahagian bawah adalah Profil Alumunium tebal 1,0mm
dan isi daun pintu bahagian atas adalah kaca bening tebal 5mm
3). Skrup fixer dan sealant.
4). Engsel Pintu Khusus untuk daun pintu rangka alumunium, dipasang
3bh untuk setiap lembar daun pintu.
f. Daun Pintu PVC KM/WC ;
1). Rangka adalah dari bahan Alumunium
2). Isi keseluruhan daun pintu adalah Alumunium
3). Skrup fixer dan sealant.
4). Engsel Pintu Khusus untuk daun pintu Alumunium KM/WC,
dipasang 2bh – 3 bh untuk setiap lembar daun pintu KM/WC.
g. Daun Ventilasi Casement ;
1). Rangka adalah Alumunium warna Putih tebal = 1,0 mm dengan
dimensi 60/30mm, tidak bengkok serta tidak retak.
2). Isi keseluruhan daun Ventilasi adalah Kaca Bening Tebal 5mm.
3). Skrup fixer dan sealant.
4). Engsel casement kecil masing 2 set per daun ventilasi.
5). Kunci atau grendel khusus ventilasi casement dengan modul bukaan
keatas.
h. Pasang kaca Bening Tebal 5mm pada seluruh jendela kaca mati.
1). Kaca Bening Tebal 5mm, tidak cacat/tergores atau retak.
2). Lem Kaca atau sealant.
i. Harus dierhatikan Khusus untuk perkiraan sisi posisi Engsel pintu
ataupun jendela, pada bahagian dalam kusen alumunium tegak, harus
diisi kayu usuk secukupnya agar pemasangan engsel daun pintu dan daun
Jendela menjadi kuat dan kokoh/tidak mudah goyang.
j. Material penunjang ; Handle, Kunci, Engsel dan Grendel, adalah ;
1). Handle Pintu Dobel dan Pintu Tunggal yang rangkanya alumunium
adalah menggunakan pull handel besi stainles kwalitas baik
2). Kunci Pintu Double dan Pintu Tunggal yang rangkanya alumunium
adalah menggunakan Kunci Silinder atau type kunci 2 slaag (dua kali
putaran) mutu baik (KW.1).
3). Engsel seluruh pintu adalah Engsel Nylon setara Deksson Tipe baik
(KW.1).
4). Engsel jendela casement dan daun ventilasi casement adalah engsel
casement material besi bermutu baik (KW.1).
5). Grendel seluruh Pintu adalah Grendel besi type baik (KW-1).
6). Grendel Jendela casement dan daun ventilasi casement adalah
grendel daun jendela dan ventilasi khusus casement.
k. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
30
pemasangannya menyesuaikan dengan gambar rencana.
C. Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa (kontraktor/pemborong) harus menyediakan sempel
material yang akan dipasang untuk dimintai persetujui Tim Teknis Direksi
dan Konsultan Pengawas, sekurang – kurangnya 2 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
b. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa (kontraktor
/ pemborong) harus memberitahukan pada Direksi dan Konsultan
Pengawas serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
c. Ukuran-ukuran satuan bahan dalam gambar pekerjaan ini adalah
merupakan ukuran final terpasang.
d. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada
setiap sambungannya.
e. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
f. Instalasi daun pintu dan daun jendela harus sempurna sehingga daun
pintu dan daun jendela dapat dibuka dengan berfungsi baik, demikian
juga apabila ditutup dapat tertutup baik dan rapat, tanpa menggesek
bagian lain dari kusen atau lantai.
g. Tipe kunci dan handel pintu harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang
setinggi 100 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan
Pengawas.
h. Engsel pintu menggunakan 3 engsel setiap daun pintu dan jendela
menggunakan 2 engsel setiap daun jendela.
i. Grendel jendela menggunakan 1 grendel setiap daun jendela.
j. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus
dilindungi dari gesekan dengan benda lain.
k. Kaca bening tebal 10mm dan 5mm adalah untuk semua jenis dan type
jendela atau tempat lain yang dipasang kaca sesuai gambar perencanaan.
Pekerjaan kaca meliputi pemotongan dan pemasangan material kaca
untuk jendela atau tempat lain sesuai gambar rencana, dengan
memperhatikan :
1). Type Kaca adallah sekualitas Asahimas, berupa kaca bening atau kaca
riben atau kaca es, dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja.
Pada pasanganyang ada celah harus tertutup dengan sealing dan atau
karet penjepit kaca, sekualitas silicons sealant warna menyesuaikan
dengan warna kaca.
2). Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum
yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter. Kaca yang digunakan
harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
4). Ketebalan Kaca terpasang adalah sesuai dengan gambar kerja.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
31
VI. PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan alat serta pemasangan
Granit untuk lantai dan dinding KM/WC Sesuai Gambar Rencana.
B. Bahan
a. Semen :
Semen yang digunakan untuk pekerjaan pasangan Granit
menggunakan semen sesuai dengan RKS ini.
b. Pengisi naad Granit :
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap
pakai.
c. Granit Lantai dengan Ukuran 60x 60cm (KW-1), Granit Lantai Kamar
Mandi dengan Ukuran 30x 30cm (KW-1) bermotif dan tidak licin, Granit
Dinding dengan Ukuran 30x 60cm (KW-1) sesuia gambar rencana.
d. Produk dan ukuran Granit disesuaikan dengan gambar rencana dan
warna ditentukan kemudian.
C. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan Pemasangan Granit:
a. Pekerjaan pemasangan Granit boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai.
b. Pemasangan Granit harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak
dibelakang ( tertanam dinding ) atau dibawah pasangan ubin / lantai
ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2. Pemasangan Granit:
a. Sebelum pemasangan Granit pada lantai maupun dindingdimulai,
plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan
untuk pasangan granit, harus terdiri dari campuran 1 semen, 3
pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
b. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Adukan untuk pasangan Granit pada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Granit kemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau
sesuai petunjuk Gambar Kerja.
d. Adukan untuk pasangan Granit pada lantai harus ditempatkan
diatas rabatbeton sesuai dengan Gambar Kerja.
e. Pasangan Granit harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak
boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar
bidang Granit yamg terpasang tetap lurus dan rata. Granit yang
salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
f. Granit mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
g. Sambungan atau celah-celah antar Granit harus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6
mm, kecuali bila ditentukan lain. Adukan harus rapi, tidak keluar
dari celah sambungan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
32
h. Pemotongan Granit harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus
seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna
mungkin.
i. Siar antar Granit dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna
sama dengan warna granitnya dan disetujui Pengawas Lapangan.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh
garis-garis siar. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-
bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru
dan bersih.
3. Pembersihan dan Perlindungan Granit
Setelah pemasangan selesai, permukaan Granit harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Granit
harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Granit.
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan
eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (
satu ) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
b. Bahan
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
c. Prosedur Umum
1. Data Teknis dan Kartu Warna.
Penyedia Barang / Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu
warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Konsultan Pengawas. Semua
warna ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan akan
diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
2. Contoh dan Pengujian
a. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi
proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan
mencantumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus
diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu
pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
b. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Penyedia Barang / Jasa dan
Konsultan Pengawas mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang
ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup.
Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
33
c. Untuk pengujian, Penyedia Barang / Jasa harus membuat contoh warna
dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel
semen berserat berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing
warna. 1 ( satu) contoh disimpan Penyedia Barang / Jasa dan 1
(satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan
kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan
tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
d. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.
2) Bahan – Bahan
1. Umum
a. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel,
dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula
atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang
semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
b. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari
satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa
semua cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada
cat-cat hasil produksi dalam negeri.
3) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
a. Umum
1) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan
lainnya, permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan
benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau
dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
2) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli
dalam bidang tersebut.
3) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan
lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat
pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
titik nyala diatas 38oC.
4) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian
rupa sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses
pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru
dan basah.
b. Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka
atau kadar air maksimum 15%.Semua pekerjaan pelesteran atau
semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal
dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
34
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air.Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air
dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat
penyemprotan hingga air dapat diserap.
c. Permukaan Barang Besi Baru
Permukaan besi yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan
kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar menggunakan cat
Duco pada semua permukaan barang besi dapat dilakukan sampai
mencapai ketebalan yang disyaratkan.
2. Pelaksanaan Pengecatan
a. Umum
1) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran
punggung cat, tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan
kuas, perbedaan warna dan tekstur.
2) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan
membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
3) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa
memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
4) Permukaan besi atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air,
harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
b. Proses Pengecatan
1) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan
berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari
pabrik pembuat cat dimaksud.
2) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
3) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-
tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-
tanda kerusakan lainnya.
4) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar
seragam konsistensinya selama pengecatan.
5) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan
metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum
dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang
baik untuk 4 liter cat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
35
6) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Penyedia Barang / Jasa untuk memperoleh daya tahan cat yang
tinggi ( mampu menutup warna lapis di bawahnya )
c. Metode Pengecatan
1) Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran, panil kalsiboard /
gypsum diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan
kuas atau rol.
2) Cat dasar untuk permukaan gypsum diberikan dengan kuas
dan dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
3) Cat dasar untuk permukaan kayu dan besi harus diaplikasikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau
semprotan.
VIII. PEKERJAAN PLAFOND
A. Lingkup Pekerjaan
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
c. Pekerjaan pemasangan penutup plafond menggunakan Plafon PVC tebal
8 mm, List Plafond PVC dan rangka plafond Hollow Galvalume 4x4 cm.
J. Bahan
a. Penutup langit-langit
Digunakan Plafon PVC tebal 8 mm + Rangka, dengan mutu baik
b. Assesoris
kelengkapan assesoris yang terpasang berupa screw dan Pelengkapnya.
K. Pelaksanaan
a. Pekerjaan pemasangan rangka Pelafon dengan penutup Plafon PVC
ditangani oleh aplikator/ahli yang berpengalamandalam pekerjaan ini
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
diwajibkan untuk membuat shop drawing dan meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
c. Rangka harus benar-benar kuat dan tegak lurus, sesuai dengan peil
yang dikehendaki.
d. Pemasangan rangka plafon diatur sedemikian rupa agar tepat pada as
sambungan.
e. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam
gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-
langit.
f. Cara pemasangan plafond PVC :
1) Menyiapkan peralatan yang umumnya digunakan untuk memasang
plafon, seperti bor (impact drill), cutter, mata bor untuk mengunci
sekrup, angle grinder, siku, meteran ukur, pensil, dan peralatan
lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
36
2) Menyiapkan bahan yang diperlukan untuk rangka, perekat (sekrup
untuk kerangka hollow), paku beton sebagai perekat kerangka ke
tembok, lembaran plafon PVC dan list-nya. Untuk menentukan
jumlah bahan, harus dilakukan pengukuran terlebih dahulu di
lokasi pekerjaan.
3) Langkah selanjutnya adalah mengukur ruangan untuk menentukan
titik tengah sesuai dengan model/desain yang digunakan.
4) Pemasangan kerangka plafon, dimulai dari memasang kerangka
pada tembok, kemudian menyusul memasang rangka pada bagian
lain sesuai dengan model yang akan digunakan. Setelah seluruh
rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
5) Jika dalam satu ruangan kerangka telah terpasang, selanjutnya
memasang list terlebih dahulu pada salah satu sudut tembok. Untuk
memotong list, gunakan angle grinder terutama pada bagian sudut
sehingga menghasilkan sudut 45 derajat. Kencangkan list
menggunakan sekrup.
6) Pasang lembaran plafon satu-persatu dengan sistem knock-down.
Agar ukurannya pas, maka potong terlebih dahulu lembaran plafon
pvc sesuai kebutuhan dengan cutter. Demikian seterusnya
memasang lembaran plafon hingga selesai.
7) Pada bagian terakhir, ukur lebar sisa ruang dan potong lembaran
plafon sesuai dengan hasil pengukuran tadi.
8) Sebagai proses finishing adalah memeriksa hasil pemasangan
terutama pada bagian list, jika masih terlihat belum rapi, maka
harus diperbaiki.
9) Terakhir adalah membersihkan plafon dengan kain lap bersih dan
halus (terbuat dari bahan cotton).
g. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/ access panel
di langit-langit yang bisa dibuka ( tanpa merusak plafond PVC di
sekelilingnya), untuk keperluan pemeriksaan/ pemeliharaan M&E ).
h. Pada bagian sisi plafond yang berimpit dengan dinding, ditutup dengan
list Plafon.
IX. PEKERJAAN SANITAIR
A. Pekerjaan Peralatan dan Perlengkapan Sanitair
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair dan air bersih ini
sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar,
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan sanitair
Closet Jongkok
Kran dan stop kran
Floor Drain
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
37
b. Sarana pembuangan
Pipa air kotor 3” dan 4”
Septicktank
Peresapan air kotor
c. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah
didapatkan dipasaran kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
e. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
b. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian,
maka bahan pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih
dahulu berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Barang / Jasa.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Barang / Jasa harus
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Barang /
Jasa harus segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
e. Penyedia Barang / Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan di
suatu tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum
kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
g. Penyedia Barang / Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti
bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
masa garansi, atas biaya Penyedia Barang / Jasa, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pengguna .
X. PEKERJAAN MEKANIKAL
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
Instalasi air bersih, Instalasi air limbah, Instalasi air kotor dan air hujan
dengan mengunakan Pipa PVC Ø ¾ untuk pipa distribusi air bersih, Pipa
PVC Ø 3 dan Ø 4 untuk pipa saluran air kotor dan untuk pipa saluran air
hujan PVC Ø 4, sumur peresapan dan Septictank.
B. Pekerjaan Mekanikal
1. Lingkup Pekerjaan
a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan
dalam gambar mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow,
sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
b. Semua panel control dan panel listrik yang dibutuhkan untuk
menjalankan system distribusi air bersih.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
38
c. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di
dalam bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang
diperlukan.
d. System pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan
hingga ke jaringan pembuangan air kotor, seperti ditunjukan dalam
gambar mekanikal.
2. Bahan Dan Peralatan
a. Batu kali
Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 cm, dan memiliki
minimal 3 bidang kotak, batu kali bulat tidak boleh digunakan
untuk pasangan atau sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
b. Pasir
Pasir yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang disebutkan
pada bagian lain.
c. Semen
Semen yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
d. Batu bata
Batu bata yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
e. Kerikil
Kerikil yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
f. Buis beton dan penutup
Buis beton Ø 80 lengkap dengan penutupnya, harus berkualitas baik
dengan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
g. Pipa air bersih
Pipa distribusi air bersih menggunakan pipa dengan dimensi ¾” untuk
penyambungan instalasi dari sumber air bersih atau sesuai dengan
gambar kerja.
h. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing(fixture) ke pipa tegak yang
terletak di shaft terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 7,5
kg/cm2 dengan ukuran 3”, 4”. Pipa PVC.
i. Pipa air hujan
Pipa air menggunakan PVC Ø 4” yang ditanam dan dihubungkan dari
bak kontrol U20 ke peresapan air hujan atau sesuai gambar rencana.
Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang
akan dipasang pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari
pabrik pembuatnya.
3. Perancangan
a. Air bersih ke setiap unit ruang yang membutuhkan dilayani dengan
instalasi jaringan yang tertanam pada dinding / lantai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
39
4. Pemasangan
a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan
semua pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh
dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci
oleh Penyedia Barang / Jasa. Hal ini agar dapat diketahui dengan
tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan
untuk jalur-jalur pipa.
b. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas penyediaan lokasi
pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang
dicor dengan beton dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa, atas
petunjuk pelaksana plambing.
c. Selama pemasangan berlangsung, Penyedia Barang / Jasa harus
menutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu,
dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan
ukuran yang berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat
mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius.
Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi
setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan Penyedia
Barang / Jasa harus memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas. Fiting dan alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang
tidak wajar tidak boleh digunakan.
e. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi
dengan katup penyetop (gate valve).
f. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam
pekerjaan ini harus disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia
Barang / Jasa tanpa menuntut biaya tambahan.
5. Pengujian
a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji
dengan tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working
Pressure) selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami
kebocoran.
b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau
kontruksi bangunan lainnya, maka bagian tersebut harus diuji dengan
cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan
tembok atau konstruksi bangunan lainnya.
c. Penyedia Barang / Jasa harus menguji semua motor yang telah
terpasang pada beban normal dan menyerahkan hasil pengujian
kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas untuk arsip Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
d. Penyedia Barang / Jasa harus melakukan penyetelan yang perlu pada
semua alat-alat pengaturan otomatis.
e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka
Penyedia Barang / Jasa harus mengganti bagian yang rusak tersebut
dan pengujian diulang sampai hasil pengujiannya diterima oleh
Konsultan Pengawas.
f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
6. Persetujuan Bahan dan Peralatan
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia
Barang / Jasa memperoleh kontrak pekerjaan, Penyedia Barang /
Jasa harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
40
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau
bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Setelah daftar tersebut disetujui, Penyedia Barang / Jasa harus
menyerahkan brosur-brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pembiayaan yang perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari
contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-brosur
untuk mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas.
C. Pengujian dan Disinfeksi
1. Pengujian
a. Pengujian pipa air bersih
Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian
kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat
berfungsi dengan baik. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan
hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan
penurunan maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kerusakan/kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia
Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
b. Pengujian pipa-pipa sanitasi
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan
pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga
sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2 kg/cm2,
selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan maximal sebesar 5%
dari harga tersebut di atas. Kebocoran/kerusakan yang timbul harus
diperbaiki oleh Penyedia Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
c. Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu
diadakan pembilasan atas seluruh jaringan pipa dengan cara
menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air
masing-masing selama 5 menit.
d. Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka
semua sistem harus diuji terhadap pemakaian dengan cara
menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau
gangguan.
e. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses
pengetesan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa.
2. Disinfeksi
a. Penyedia Barang / Jasa harus melaksanakan pembilasan dan
disinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum diserahkan kepada
Pemilik/ Pengguna.
b. Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam
sistem pipa, dengan cara/metode yang disetujui oleh KP.
Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m. (part per million).
c. Setelah 16 jam seluruh istem pipa tersebut harus dibilas dengan
air bersih sehingga kadar clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 p.p.m.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
41
d. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses
disinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama
jangka waktu 16 jam tersebut di atas.
e. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-
bukti hasil pemeriksaan baik (goed keuring) yang ditanda tangani
bersama oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan
Direksi serta jika perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan
Kerja.
f. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Penyedia Barang / Jasa
pekerjaan instalasi ini tidak melaksanakan teguran-teguran atas
perbaikan/penggantian/kekurangan selama masa pemeliharaan maka
Tim Teknis berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/ kekurangan
tersebut kepada pihak lain atas biaya pelaksana pekerjaan instalasi
tersebut.
g. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa harus
mendidik/melatih karyawan/petugas dari pemilik sehingga mengenali
sistem instalasi dan dapat menjalankan serta melaksanakan
pemeliharaannya.
XI. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. Pekerjaan Kabel Listrik Pada Sistem Distribusi Tegangan Rendah
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun
kabel instalasi penerangan.
b. Untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA dengan diameter
kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC
dengan diameter minimal pipa 5/8 inci.
d. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung
baja (NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi
ditanam ( dengan dibuat saluran bawah tanah tertutup ), misal : yang
menghubungkan dari panel ruang Genset / traffo PLN terdekat ke
tiap unit bangunan atau antar unit bangunan. Sedangkan besarnya
penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut.
e. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA. Untuk kabel
NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci. Kabel tegangan rendah
di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
dengan diameter minimal kabel 2 x 2.5 mm2.
B. Bahan
Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang
disyaratkan PLN.
C. Pelaksanaan
1. Gambar-Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
42
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari
lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Penyedia Barang / Jasa harus membuat gambar-gambar kerja (shop
drawing) yang menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan
diameter kabel yang digunakan.
b. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan
kabel yang akan dipasang harus diserahkan kepada konsultan
pengawas untuk diperiksa
Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari
sebelum pemasangan.
2. Gambar-Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built Drawing)
Penyedia Barang / Jasa harus membuat catatan yang cermat dari
penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun
instalasi kabel di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap
gambar (kalkir) dan tiga set lengkap blue print sebagai gambar-gambar
sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera setelah pekerjaan selesai.
3. Standart dan Peraturan
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti
standart dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, atau standart-
standart internasional yang tidak bertentangan dangan PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada
hubungannya dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja
sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus
dimiliki secara sah oleh Penyedia Barang / Jasa, satu copy surat ijin
tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
4. Pemotongan Dan Pembobokan (Cutting & Patching)
Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas penyelesaian/
penyempurnaan kembali semua pemotongan dan pembobokan dari
setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan
pemasangan instalasi elektrikal ini.
Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap
pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulisdari
Pengawas.
Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan
pemasangan insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus
dilaksanakan selama tahap konstruksi.
5. Sleeves dan insert
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk
pemasangan instalasi elektrikal harus dilaksanakan oleh Penyedia
Barang / Jasa. Sleeves cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan
memakai grout. Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan
instalasi peralatan listrik, termasuk inserts untuk conduits, hunger dan
support harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa.
6. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus
dilindungi terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
43
bersih, semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian peralatan yang
tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah
masuknya kotoran.
7. Pembersihan Site
Penyedia Barang / Jasa harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu
dalam keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal
ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai Penyedia
Barang / Jasa harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam
keadaan rapi, bersih dan siap pakai.
8. Material bahan dan peralatan yang digunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru,
dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan,
brosur dan gambar kerja (shop drawings) harus diserahkan kepada
pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
Penyedia Barang / Jasa harus menempatkan secara tugas penuh (full time)
seorang koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam
pekerjaan serupa dan dapat sepenuhnya mewakili Penyedia Barang /
Jasa dengan predikat baik. Tenaga pelaksana harus menangani
pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi.
a. Material
1) Kabel TR dengan pelindung PVC
● Type : NYA, uk. Sesuai dengan gambar.
● Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
a) Konstruksi
Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart,
bentuk bulat, insulasi PVC, warna insulasi PVC terdiri dari
merah, kuning, hitam, biru serta hijau.
b) Tanda Pengenal
Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang
tidak dapat dihapus sebagai berikut :
(1) Nominal voltage.
(2) Type
(3) Ukuran nominal
(4) Tahun pembuatan
(5) Nama pabrik pembuat / merk dagang
c) Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan dipasang
meliputi :
(1) Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)
(2) Pengujiaan tahanan dari penghantar.
(3) Pengujiaan tahanan insulasi
(4) Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti Supreme,
Kabel Metal, Kabelindo atau Tranka atau setara
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
44
9. Spesifikasi bahan instalasi kabel
Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang
digunakan menggunakan spesifikasi seperti dibawah ini :
a. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga
● Kabel NYA uk. 2 x 2,5 mm²
D. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa
hal yang harus di kerjakan agar sistim penerangan dan kotak kontak
dapat digunakan sesuai fungsinya.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring
instalasi) instalasi lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila
diperlukan) selama masa pemeliharaan.
Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam
spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang
kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum diperlukan
agar dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau
bahan tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan
kotak kontak yang harus di kerjakan diantaranya :
a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .
b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara
lain kabel, pipa PVC, T dos, lasdop, isolasi, elbow, dan lain lain.
2. Spesifikasi Lampu Penerangan
Adapun spesifikasi untuk lampu penerangan adalah sebagai berikut :
a. Lampu Tempel Plafond 12 Watt Serta Lampu Sorot
3. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa
a. Sakelar
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata
dinding, mempunyai rating 200 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau
double gang atau multiple gangs (grid switches). Kecuali tercatat atau
ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar
dinding, harus 150 cm dari lantai.
Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk
pada tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal, ganda
atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu
diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut harus
berada 1.50 m diatas permukaan lantai. Kotak kontak outlet dekat
pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen
pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar
arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh Pengawas.
b. Stop -Kontak Biasa (KKB) pemasangan Dinding.
Stop kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa.
Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan
pentanahan. Stop kontakharus dari satu type, untuk pemasangan rata
dinding, dengan rating 200 Volts 10 Amp. Merk yang dipakai adalah
sekualitas Clipsal. Semua stop kontak dinding dipasang max 1,50 cm
atau 30 cm dari lantai ( dipasang sesuai keperluan pemakaian ).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
45
c. Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari plat dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal harus
mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak
terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan
dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
4. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih ( NYA).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2.Dengan kode warna
kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000,sebagai berikut :
● fasa : R : merah
● fasa : S : kuning
● fasa : T : hitam
● netral : N : biru
● tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
Kabel merupakan sekualitas Supreme
5. Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi system penerangan dan
kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap
kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e. Pengujian pentanahan.
f. Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Penyedia
Barang / Jasa harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian
harus disaksikan oleh Pengawas.
Penyedia Barang / Jasa harus membuat catatan (record) mengenai hasil
pengujian, dan 2 copy diserahkan oleh Pengawas. Seluruh pengujian
diselenggarakan oleh Penyedia Barang / Jasa, dan segala biaya untuk itu
ditanggung oleh Penyedia Barang / Jasa.
6. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit
khusus untuk instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan
accessories lainya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi
kabel antara junction box dan armatur lampu. Semua instalasi kabel yang
ada berada dalam pipa pelindung.
7. Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak
a. Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-
perlengkapannya harus dipasang oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui Konsultan
Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu
menempel pada kanal yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
46
c. Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus
sudah siap menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan
harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain lain. Semua reflector,
kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh Penyedia Barang / Jasa tanpa
biaya tambahan.
8. Bahan dan alat
Macam bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan lampu
dan kotak kontak dalam pekerjaan ini sesuai dengan sepesifikasi yang
ditetapkan.
a. Instalasi listrik titik lampu
Lampu LED 18 watt
1 Instalasi listrik stop kontak dan saklar
Stop kontak
Saklar tunggal
Saklar ganda / double
2. Kabel Instalasi
3. Kabel instalasi NYA 2 x 2,5 mm2
E. PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. Umum;
a. Instalasi penangkal petir menggunakan sistem Early Streamers.
b. Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir meliputi pengadaan dan pemasangan
Spitz, Lightinng Protection Terminal, Connecting Sleeve, Coaxial Cable
down conductor, dan Grounding System, serta peralatan/komponen
yang diperlukan dalam sistem instalasi penangkal petir tipe Early
Streamers.
c. Instalasi penangkal petir harus mampu melindungi seluruh bangunan
yang bersangkutan beserta isinya dari gangguan petir.
d. Pemborong harus mengerjakan seluruh pekerjaan instalasi penangkal
petir sesuai gambar perencanaan dan bertanggungjawab penuh atas
hasil pelaksanaan pekerjaan.
2. Jenis Pekerjaan;
a. Pemasangan batang spit beserta dudukannya, down conductor, meet
coupling, dan elektroda pentanahan.
b. Pengurusan perijinan, testing & commisioning.
c. Jumlah, spesifikasi dan cara pemasangan dapat dilihat pada gambar
perencanaan.
d. Tahanan pentanahan yang diperbolehkan adalah maksimum 2 (dua)
ohm pada kondisi kering.
3. Uji Coba;
a. Bila pekerjaan telah selesai, harus diadakan pengujian besarnya
tahanan pentanahan. Dalam hal ini yang berwenang adalah Dinas
Keselamatan kerja setempat.
b. Bila harga penyebaran tahanan pentanahan belum bisa mencapai yang
ditentukan (2 (dua) Ω) maka harus diusahakan sampai memenuhi
syarat.
c. Usaha pencapaian harga tahanan pentanahan dapat dilakukan :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
47
1). Memperdalam penanaman batang elektroda sampai benar-benar
mencapai titik air.
2). Menghubungkan satu dengan lainnya semua elektroda pentanahan
menggunakan kabel BC 50 mm2 sehingga membentuk hubungan
melingkar (Ring).
4. Lain – lain;
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pemborong supaya memperhatikan
petunjuk-petunjuk pengawas.
5. Standar Merk;
Merk yang digunakan adalah : EF, LPI-Guardian Cat,Viking LPI 3000, Pusar.
XII. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
A. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat
konstruksi baja.
b. Pekerjaan rangka atap meliputi pekerjaan kuda-kuda, nok, gording,
jurai, reuter, usuk, reng, dan lainnya termasuk Pemasangan List Plank,
sampai dengan pemasangan penutup dengan bentuk dan type seperti
yang ditunjukkan pada gambar kerja.
B. Persyaratan Bahan
a. Keseluruhan Rangka atap menggunakan Baja Ringan Ukuran
C.75.35.0,75mm (sesuai Gambar).
b. Keseluruhan Penutup Atap dan bubungan menggunakan Metal roof 0,25
mm dan Spandek 0.3 mm dengan warna yang ditentukan kemudian oleh
Direksi atau pengguna jasa.
c. Rangka Listplank menggunakan bahan metal furring (besi hollow)
ukuran 40x40mm.
d. Penutup Listplank menggunakan Kalciplank ukuran 10x200mm.
e. Penggunaan Baut/Moer, Dynabold, Spiser, Paku, sekrup dan lain-lain
harus memenuhii standar material rangka dan penutup yang akan
dipasang sesuai brosur dan petunjuk dari pabrik yang bersetifikat.
f. Keseluruhan material rangka dan atap serta listplank harus disertai
sertifikat dan jaminan dari pabrik atau distributor yang mendapat
persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas.
C. Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
(Kontraktor/Pemborong) harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan
rangka atap dan penutup atap meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae
48
untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis Direksi dan Konsultan
Pengawas, disertai gambar shop drawing.
b. Sebelum memulai pemasangan rangka atap, penyedia Jasa (Kontraktor /
Pemborong) harus mendapat persetujuan Direksi dan Konsultan
Pengawas tentang kecukupan umur dari beton ring balk.
c. Pekerjaan ini dikerjakan oleh tenaga profesional dari perusahaan baja
ringan yang telah mempunyai certifikat Dari Pabrik yang disetujui
Direksi dan Konsultan Pengawas.
XIII. PENUTUP
a. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing) dan akan dituangkan /
dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
b. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas bersama
dengan Pengawas Lapangan dan Penyedia Barang / Jasa. Bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
c. Selama pemeliharaan, Penyedia Barang / Jasa wajib merawat, mengaman -
kan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum
penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
Kota Bima, Desember 2022
Di Setujui,
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
(PPK) CV. Proper Inti Selaras
TAUFIQURRAHMAN, ST MULIADIN, ST
NIP. 19770903 200501 1 004 Direktur
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan Kantor Lurah Penanae