| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019751890121000 | Rp 412,309,500 | 96.66 | - | |
| 0016996423121000 | Rp 418,858,500 | 98.2 | - | |
| 0015364102121000 | Rp 491,385,900 | 98.59 | - | |
| 0019746619122000 | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0012282117113000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0210448247122000 | - | - | - | |
| 0029967882122000 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0015364862121000 | - | - | - | |
| 0015319791121000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0415608280541000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0014308399124000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0014353346545000 | - | - | Tidak Memghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017634601121000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0211518147124000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0826222648543000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0719897928124000 | - | - | - | |
| 0403051592111000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0028484079124000 | - | - | - | |
| 0012197125124000 | - | - | - | |
CV Arbjaya Konsultan | 07*9**4****13**0 | - | - | - |
| 0966533929113000 | - | - | - | |
| 0027449727121000 | - | - | - | |
| 0022012991122000 | - | - | - | |
| 0316356872121000 | - | - | - | |
| 0024393167126001 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BINJAI
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
&
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Paket Pekerjaan :
Penyediaan Jasa Perencanaan Pembangunan Lab Kesmas
Kota Binjai
Tahun Anggaran 2025
DINAS KESEHATAN
Jln. Ikan Hiu No. 59 Telp/Fax (061) 8826932 Kode Pos 20732
B I N J A I
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN LABKESMAS KOTA BINJAI
Uraian Pendahuluan
1. Latar Dalam rangka penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem
Belakang ketahanan kesehatan diperlukan tata kelola penyelenggaraan Laboratorium
Kesehatan Masyarakat sesuai standar. Untuk mendukung tata kelola
penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat, perlu dilakukan pemenuhan
sarana untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan laboratorium
kesehatan yang bermutu, mendukung surveilans penyakit dan faktor risiko
kesehatan berbasis laboratorium, membangun kesiapsiagaan laboratorium
kesehatan dalam menghadapi ancaman penyakit dan KLB, wabah, dan bencana.
Pelayanan laboratorium kesehatan merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan dan dilaksanakan oleh berbagai jenis laboratorium kesehatan baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta dalam suatu jaringan pelayanan
laboratorium kesehatan mulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat nasional.
Diharapkan setiap Kabupaten/Kota mempunyai laboratorium kesehatan yang
mampu melakukan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat serta
pemeriksaan labolatorium klinik dalam rangka meningkatkan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perorangan secara terpadu dan saling
mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya. Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota merupakan
laboratorium kesehatan daerah yang berada di Kabupaten/Kota yang berperan
dalam pelayanan pembangunan kesehatan sebagai upaya kesehatan masyarakat
(UKM) dan Upaya kesehatan perorangan (UKP), berupa pencegahan dan
pemberantasan penyakit, penyediaan dan pengelolaan air bersih dan penyehatan
lingkungan pemukiman serta kegiatan lain yang ada di wilayahnya.
Kota Binjai merupakan Pemerintah Kota saat ini belum memiliki Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Tier 2 sehingga kebutuhan Labkesmas tersebut sangat
diperlukan dalam meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat Kota Binjai.
2. Maksud dan Maksud : sebagai acuan/pedoman bagi penyedia jasa konsultansi perencanaan
Tujuan dalam penyusunan penawaran dalam pengadaan/seleksi.
Tujuan : menyediakan desain teknis bangunan Labkesmas Tier 2 Kota Binjai.
3. Sasaran Untuk mendapatkan jasa konsultansi perencanaan terbaik pembangunan
Labkesmas Tier 2 Kota Binjai.
4. Lokasi Labkesmas Tier 2 akan di bangun di Jalan Kedondong, Kelurahan Bandar
Pekerjaan Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai
5. Sumber Pendanaan pekerjaan ini bersumber dari APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
6. Nama dan Nama PPK: Desman, M.Kes
Organisasi Organisasi: Dinas Kesehatan Kota Binjai
PPK
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Pembangunan akan dilakukan diareal lahan dengan luas lahan sekitar
2716,5 m².
2. Bangunan Gedung akan dibangun dengan 2 (dua) lantai
3. Sebelah utara berbatasan dengan jalan kedondong, sebelah barat
berbatasan dengan Puskesmas Bandar Senembah dan Instalasi Farmasi
Dinkes Kota Binjai.
4. Untuk data dasar/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK dan mencari sendiri data/informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PPK
5. Penyedia jasa Konsultansi harus memeriksa validitas/kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia jasa
8. Standar 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024
Teknis Tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat
2. Desain Tipikal Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tier 1, 2 dan 3
3. SNI 03-7015-2004 tentang Proteksi Petir
4. SNI 03-70141-2004 tentang Proteksi Bangunan Terhadap Petir
5. SNI DT-91-0005-2007 tentang Spesifikasi Unit Paket Instalasi
Pengolahan Air
6. SNI 03-6575-2001 Tata Cara Perancangan System Pencahayaan Buatan
Pada Bangunan Gedung
7. SNI 03-6572-2001 Tata Cara Perancangan System Ventilasi dan
Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
8. SNI 03-6571-2001 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan
Gedung
9. SNI 03-6481-2000 Sistem Plambing
10. SNI 6197-2020 Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan
11. SNI 03-6570-2001 Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi
Kebakaran
12. SNI 03-3989-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Sprinkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Gedung
13. SNI 03-1746-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan
Keluar untuk Penyelamatan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung
14. SNI 04-7019-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Menggunakan
Energi Tersimpan
15. SNI 16-7062-2004 Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
16. SNI 03-1736-2000 Tata Cara Perencanaan dan Sistem Proteksi Pasif
Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
17. SNI 03-1735-2000 Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses
Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya
9. Studi-Studi 1. Analisa Kebutuhan Pembangunan Baru Pembangunan Baru Laboratorium
Terdahulu Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Binjai Tahun 2025
2. Proposal Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan Masyarakat
(Labkesmas) Kota Binjai Tahun 2025
10. Referensi 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara
Hukum Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 tahun 2022 Tentang Organisasi
dan tata Kerja Kementrian Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan
Gedung Hijau
6. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung
8. Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
P/68/Menlhk-Setjen/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 Tentang Laboratorium Lingkungan
12. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 835/Menkes/ SK/IX/2009
Tentang Pedoman Keselamatan dan Keamanan Laboratorium
Mikrobioligis dan Biomedis
14. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021
Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus
Disease 2019 (Covid- 19).
15. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/III/2976/2022 Tentang Standar Minimal Izin Usaha
Laboratorium Medis.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa berpedoman
Pekerjaan pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 22/PRT/M/2018. Penyedia Jasa memiliki lingkup pekerjaan/
kegiatan yang terdiri dari tahapan penyusunan rancangan teknis,
persiapan dan pendampingan tender kontraktor, dan pengawasan
berkala.
12. Keluaran Pada Tahapan Perancangan Teknis :
a. Dokumen/laporan kegiatan penyusunan konsepsi perancangan;
b. Dokumen/laporan kegiatan penyusunan pra rancangan;
c. Dokumen/laporan kegiatan penyusunan pengembangan rancangan;
d. Dokumen/laporan kegiatan penyusunan rancangan detail (RKS
Spesifikasi Teknis sebanyak 5 (lima) buku, Gambar Perencanaan
sebanyak 5 (lima) buku, RAB (EE) sebanyak 5 (lima) buku, Back- up
Survey sebanyak 5 (lima) buku, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebanyak
5 (lima) buku, Bill Of quantity (BQ) sebanyak 5 (lima) buku, Laporan
Perhitungan struktur sebanyak 5 (lima) buku, Laporan Penyilidikan Tanah
sebanyak 5 (lima) buku, Gambar 3D,
termasuk Dokumen Rancangan Konseptual SMKK serta termasuk
identifikasi bahaya dan penetapan tingkat risiko Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi dan Dokumen Analisa dan
penetapan tingkap kompleksitas pekerjaan, apakah termasuk
pekerjaan kompleks atau tidak kompleks pekerjaan konstruksi
e. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
Pada Tahapan Persiapan dan Pendampingan Tender Kontraktor : Menghasilkan
layanan jasa dan dokumentasi atau laporan yang memuat semua butir kegiatan
pada tahap Persiapan dan Pendampingan Tender Kontraktor.
Pada Tahapan Pengawasan Berkala : Menghasilkan layanan jasa dan dokumentasi
atau laporan yang memuat semua butir kegiatan pada tahap Pengawasan berkala
(laporan akhir pengawasan berkala)
13. Peralatan, 1. Peralatan:
Material,
o
Data eksisting bangunan, alat pengukuran tertentu, atau perangkat
Personel dan yang mendukung survei.
Fasilitas dari 2. Material:
PPK
o
Profil Kesehatan, Dokumen studi terdahulu, atau laporan teknis lain.
3. Personel:
o
Petugas pendamping untuk survei lapangan atau penghubung dengan
letak lokasi.
4. Fasilitas:
o
Akses lokasi, ruang kerja sementara, atau izin untuk mengakses
dokumen tertentu.
14. Peralatan Peralatan:
dan Material 1. Perangkat Lunak Desain
dari Penyedia
o
AutoCAD, SketchUp, atau software desain lain yang mendukung
Jasa gambar teknis dan visualisasi 3D.
Konsultansi 2. Komputer/Laptop
o
Spesifikasi minimum: prosesor i7, RAM 16 GB, kartu grafis 4 GB,
layar resolusi tinggi.
3. Alat Ukur Digital
o
Laser distance meter untuk pengukuran ruang.
o
Waterpas digital untuk memeriksa kemiringan lantai dan dinding.
4. Kamera Digital
o
Kamera beresolusi tinggi untuk dokumentasi lapangan.
Material:
1. Kertas dan Media Cetak
o
Kertas cetak ukuran A3 untuk penyusunan gambar kerja dan
presentasi.
2. Dokumen Pendukung
o
Buku atau referensi teknis standar lainnya.
15. Kompetensi Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian
Penyedia (SBU RK 001)
16. Lingkup Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:
Kewenangan 1. Survei dan Pengumpulan Data:
Penyedia
o
Melakukan survei lokasi untuk mendapatkan data eksisting bangunan,
Jasa termasuk dimensi ruang, kondisi fisik, dan kebutuhan khusus fasilitas
objek survei.
o
Mengidentifikasi kebutuhan ruang berdasarkan masukan dari
pengguna jasa, tenaga medis, dan pasien.
2. Penyusunan Konsep Desain:
o
Menyusun konsep desain interior yang memperhatikan aspek
fungsional, estetika, dan kenyamanan pengguna sesuai dengan standar
kesehatan.
o
Menyelaraskan desain dengan regulasi dan standar teknis yang
berlaku.
3. Penyediaan Dokumen Teknis:
o
Menyusun gambar kerja yang meliputi denah tata ruang, potongan,
detail teknis, dan visualisasi 3D desain.
o
Menyusun dokumen spesifikasi teknis material interior, seperti jenis
lantai, plafon, dinding, dan furnitur yang sesuai standar yang ada.
o
Menyediakan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk
pelaksanaan desain interior.
4. Koordinasi dan Presentasi:
o
Berkoordinasi dengan PPK dan pihak konstruksi terkait setiap tahapan
desain.
o
Memberikan presentasi desain kepada pemangku kepentingan dan
menerima masukan untuk revisi desain.
5. Pengawasan Berkala:
o
Memberikan supervisi teknis selama implementasi desain di lapangan
untuk memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis.
o
Memberikan laporan berkala kepada PPK terkait progres pelaksanaan
desain.
6. Batasan Kewenangan:
Penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas pengadaan material fisik
atau pelaksanaan konstruksi di luar lingkup pengawasan teknis desain
interior.
Keputusan final terkait anggaran pekerjaan dan jadwal pelaksanaan
berada pada kewenangan PPK.
17. Jangka Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini harus diselesaikan dalam waktu 60
Waktu (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai
Penyelesaian Kerja (SPMK).
Pekerjaan Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, akan dikenakan denda
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja.
18. Kebutuhan
Personel Tabel Kebutuhan Personel Minimal
Minimal Kualifikasi
Tingkat Status
Posisi Pengal-
Pendidi- Jurusan Keahlian Tenaga
aman
kan Ahli
Tenaga Ahli:
SKK Ahli
Karyawan
Teknik
Strata – 1 3 (tiga) Tetap /
Team Leader Teknik Sipil Bangunan
(S1) Tahun Tidak
Gedung-
tetap
Jenjang 8
SKK Ahli
Karyawan
Ahli Teknik
Strata – 1 3 (tiga) Tetap /
Bangunan Teknik Sipil Bangunan
(S1) Tahun Tidak
Gedung Gedung-
tetap
Jenjang 7
Karyawan
Teknik SKK Ahli
Ahli Strata – 1 3 (tiga) Tetap /
Sipil/Teknik Geoteknik -
Geoteknik (S1) Tahun Tidak
Geologi Jenjang 7
tetap
SKK Ahli
Karyawan
Teknik
Quantity Strata – 1 3 (tiga) Tetap /
Teknik Sipil Bangunan
Engineer (S1) Tahun Tidak
Gedung-
tetap
Jenjang 7
SKK Ahli
Karyawan
Teknik
Ahli Strata – 1 3 (tiga) Tetap /
Arsitektur Bangunan
Arsitektur (S1) Tahun Tidak
Gedung-
tetap
Jenjang 7
SKK Ahli -
Elektrikal Karyawan
Strata – 1 Teknik Konstruksi 3 (tiga) Tetap /
Ahli Eletrikal
(S1) Elektro Bangunan Tahun Tidak
Gedung - tetap
Jenjang 7
Tenaga Pendukung :
Operator
SMK 1 (satu) Karyawan
CAD/Juru SMK -
Bangunan Tahun Tetap /
Gambar
Tidak
tetap
Karyawan
SMK 1 (satu) Tetap /
Surveyor SMK -
Bangunan Tahun Tidak
tetap
Karyawan
Diploma Komputerisasi 1 (satu) Tetap /
Adminitrasi -
– 3 ( D3) Akuntansi Tahun Tidak
tetap
19. Jadwal Pekerjaan ini diasumsikan dalam perhitungan anggaran perencanaan adalah
Tahapan selama 60 (enam puluh) hari kalender
Pelaksanaan
Pekerjaan
Laporan
20. Laporan Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir semua
keluaran sebagaimana pada poin [12. KELUARAN] diatas dan Penyedia
jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi
laporan yang disampaikan, diantaranya sebagai berikut :
a. Draft Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) buku
b. Draft Laporan Antara, sebanyak 5 (lima) buku
c. Draft Laporan Akhir, sebanyak 5 (lima) buku
d. RKS Spesifikasi Teknis sebanyak 5 (lima) buku
e. Gambar Perencanaan sebanyak 5 (lima) buku
f. RAB (EE), Back- up Survey dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebanyak 5
(lima) buku
g. Bill Of quantity (BQ) sebanyak 5 (lima) buku
h. Laporan Perhitungan struktur sebanyak 5 (lima) buku
i. Laporan Penyilidikan Tanah sebanyak 5 (lima) buku
j. Gambar 3D, sebanyak 6 View
Hal-Hal Lain
21. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerja sama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
1. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
2. Persyaratan lainya sebagaimana peraturan perundang undangan.
23. Pedoman Pedoman Pengumpulan Data Lapangan:
Pengumpulan 1. Tujuan Pengumpulan Data:
Data Pengumpulan data lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi
Lapangan terkait dimensi ruang, kondisi objek eksisting, serta alur operasional objek
yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan desain interior.
2. Jenis Data yang Dikumpulkan:
a. Data Fisik Bangunan:
o
Pengukuran dimensi ruang (panjang, lebar, tinggi) pada setiap
ruangan.
o
Kondisi struktural bangunan (dinding, lantai, plafon).
b. Data Kebutuhan Fungsional:
o
Alur pergerakan pasien, tenaga medis, dan pengunjung.
o
Kebutuhan ruang untuk peralatan medis, furnitur, dan penyimpanan.
c. Data Lingkungan:
o
Kondisi pencahayaan alami dan buatan.
o
Sumber ventilasi dan sistem AC yang ada.
3. Metode Pengumpulan Data:
o
Survei Lapangan:
Pengukuran langsung dengan alat ukur laser dan pita ukur untuk
mendapatkan data dimensi ruang.
o
Wawancara:
Mengumpulkan informasi dari pihak pengguna jasa, termasuk tenaga
medis dan manajemen terkait alur kerja dan kebutuhan ruang.
o
Observasi:
Observasi langsung terhadap alur pergerakan pasien dan tenaga medis
untuk merancang desain yang efisien.
4. Instrumen yang Digunakan:
o
Alat ukur laser untuk pengukuran dimensi ruang.
o
Kamera digital untuk mendokumentasikan kondisi fisik bangunan.
o
Formulir wawancara dan catatan observasi untuk mencatat hasil
wawancara dan observasi lapangan.
5. Standar yang Digunakan dalam Pengumpulan Data :
Pengumpulan data lapangan harus mengikuti standar sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1801/2024 Tentang Standar Laboratorium
Kesehatan Masyarakat
b. Desain Tipikal Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tier 1, 2 dan 3
6. Verifikasi dan Kualitas Data:
o
Semua data yang dikumpulkan akan diverifikasi dengan
membandingkan hasil pengukuran lapangan dengan dokumen
eksisting bangunan.
o
Pengecekan ganda dilakukan untuk memastikan akurasi pengukuran
dan informasi yang dikumpulkan.
7. Jadwal Pengumpulan Data Lapangan:
Pengumpulan data lapangan dilakukan dalam waktu 15 (lima belas) hari
kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Pihak yang Bertanggung Jawab:
o
Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab atas pengumpulan
data fisik dan kebutuhan ruang.
o
PPK akan memberikan akses dan dukungan untuk melakukan
wawancara dengan semua pihak yang dapat membantu perancangan.
24. Alih Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
Pengetahuan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan/workshop kepada
staf/pengguna/personel PPK mengenai prosedur desain, termasuk pemilihan
material yang sesuai dengan standar kesehatan, alur ruang yang efisien, dan
penggunaan perangkat lunak desain yang diterapkan dalam pekerjaan.
25. Kontingensi Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan anggaran,
sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan berdampak paket harus
dibatalkan, maka Penyedia tidak menuntut ganti rugi atau melakukan tindakan
hukum apapun atas hal tersebut.
26. Program Penyedia jasa konsultansi harus Menerapkan SMKK dalam pelaksanaan
SMKK pekerjaan perancangan dengan item sebegai berikut :
a. penyiapan rancangan konseptual SMKK;
b. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; dan
c. kegiatan dan peralatan terkait pengendalian risiko Keselamatan
Konstruksi.