| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0210448247122000 | Rp 399,045,000 | 97.75 | - | |
| 0403051592111000 | - | - | Salah satu nilai unsur tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0012282117113000 | - | - | Salah satu nilai unsur tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0028746253121000 | - | - | - | |
| 0022958995121000 | - | - | - | |
| 0018014076121000 | - | - | - | |
| 0022630057124000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0954332060124000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0719897928124000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019746619122000 | - | - | Tidak termasuk dalam Short List | |
| 0030963375121000 | - | - | - | |
| 0022012991122000 | - | - | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | |
| 0027449727121000 | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | |
| 0316432962119000 | - | - | - | |
CV Arbjaya Konsultan | 07*9**4****13**0 | - | - | - |
| 0019751890121000 | - | - | - | |
CV Roseretama Abadi | 03*5**5****25**0 | - | - | - |
| 0014308399124000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN LABKESMAS KOTA BINJAI
Uraian Pendahuluan
1. Latar Bahwa akan dilaksanakannya pekerjaan konstruksi bangunan gedung
Belakang Pembangunan Labkesmas Tier 2 Kota Binjai. Dalam rangka mewujudkan tertib
penyelenggaraan jasa konstruksi, perlu dilakukan pengawasan dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk memastikan terpenuhinya
persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak.
2. Maksud dan Maksud : sebagai acuan bagi pihak konsultan pengawasan untuk kegiatan
Tujuan pengawasan pekerjaan konstruksi Pembangunan Labkesmas Tier 2 Kota Binjai.
Tujuan : jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan terhadap
setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian,
dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib
administrasi.
3. Sasaran Untuk mendapatkan jasa konsultansi pengawasan terbaik bangunan gedung
Pembangunan Labkesmas Tier 2 Kota Binjai.
4. Lokasi Labkesmas Tier 2 akan di bangun di Jalan Kedondong, Kelurahan Bandar
Pekerjaan Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai
5. Sumber Pendanaan pekerjaan ini bersumber dari APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
6. Nama dan Nama PPK: Desman, M.Kes
Organisasi Organisasi: Dinas Kesehatan Kota Binjai
PPK
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Pembangunan akan dilakukan diareal lahan dengan luas lahan sekitar
2716,5 m².
2. Bangunan Gedung akan dibangun dengan 2 (dua) lantai
3. Sebelah utara berbatasan dengan jalan kedondong, sebelah barat
berbatasan dengan Puskesmas Bandar Senembah dan Instalasi Farmasi
Dinkes Kota Binjai.
4. Untuk data dasar/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK dan mencari sendiri data/informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PPK
5. Penyedia jasa Konsultansi harus memeriksa validitas/kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia jasa
8. Standar 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024
Teknis Tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat
2. Desain Tipikal Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tier 1, 2 dan 3
3. SNI 03-7015-2004 tentang Proteksi Petir
4. SNI 03-70141-2004 tentang Proteksi Bangunan Terhadap Petir
5. SNI DT-91-0005-2007 tentang Spesifikasi Unit Paket Instalasi
Pengolahan Air
6. SNI 03-6575-2001 Tata Cara Perancangan System Pencahayaan Buatan
Pada Bangunan Gedung
7. SNI 03-6572-2001 Tata Cara Perancangan System Ventilasi dan
Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
8. SNI 03-6571-2001 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada Bangunan
Gedung
9. SNI 03-6481-2000 Sistem Plambing
10. SNI 6197-2020 Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan
11. SNI 03-6570-2001 Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk Proteksi
Kebakaran
12. SNI 03-3989-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Sprinkler Otomatik Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Gedung
13. SNI 03-1746-2000 Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan
Keluar untuk Penyelamatan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung
14. SNI 04-7019-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Menggunakan
Energi Tersimpan
15. SNI 16-7062-2004 Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
16. SNI 03-1736-2000 Tata Cara Perencanaan dan Sistem Proteksi Pasif
Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
17. SNI 03-1735-2000 Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses
Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya
9. Studi-Studi Hasil Perencanaan/Perancangan Pembangunan Labkesmas Tier 2 Kota Binjai
Terdahulu
10. Referensi 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara
Hukum Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan
Gedung Hijau
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
6. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
P/68/Menlhk-Setjen/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 Tentang Laboratorium Lingkungan
11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 835/Menkes/ SK/IX/2009
Tentang Pedoman Keselamatan dan Keamanan Laboratorium
Mikrobioligis dan Biomedis
13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021
Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus
Disease 2019 (Covid- 19),
14. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/III/2976/2022 Tentang Standar Minimal Izin Usaha
Laboratorium Medis,
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi,
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat,
18. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/Kpts/M/2025 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup konstruksi yang diawasi adalah Pembangunan Labkesmas Tier 2 Kota
Pekerjaan Binjai, dengan tahapan :
a. Tahap persiapan, meliputi:
i. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material
dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
Pertama (provisional hand over); dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun
anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
12. Keluaran Yang menjadi keluaran adalah :
a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
a) Laporan harian
b) Laporan mingguan
c) Laporan bulanan
d) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
e) Laporan akhir pekerjaan perencanaan
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan
b) Pekerjaan tambah kurang
c) Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
13. Peralatan, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari
Material, instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
Personel dan b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat
Fasilitas dari
rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh
PPK
pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil
studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
14. Peralatan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
dan Material yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
dari Penyedia
Jasa
Konsultansi
15. Kompetensi Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
Penyedia (RE201)/Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
(RK001) KBLI 71102. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
pelaporan perpajakan tahun pajak 2024 serta memiliki KSWP yang Valid,
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
16. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup pekerjaan termasuk
Kewenangan segala prosedur dan birokrasi dalam instansi pengguna jasa dalam menjalankan
Penyedia lingkup pekerjaan.
Jasa
17. Jangka Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini harus diselesaikan dalam waktu 150
Waktu (seratus lima puluh) hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat Perintah
Penyelesaian Mulai Kerja (SPMK). Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, akan
Pekerjaan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja.
18. Kebutuhan Adapun kebutuhan personel sebagai berikut :
Personel
Minimal Persyaratan
Jabatan Jumlah Bidang SKK
N Pengala
dalam Persone Keahlia Pendidi Kualifi Konstruksi
o man
Tim l (Org) n kan kasi /Sertifikat
(Tahun)
A. Team Leader
Teknik Ahli Ahli Teknik
Team S1/D4
1 1 Bangunan 3 Madya/Je Bangunan
Leader Terapan
Gedung njang 8 Gedung
B. Supervision Engineer (SE)/Quality Engineer/Quantity Engineer:
Ahli
Ahli
Arsitektur Teknik S1/D4 Arsitek
1 1 3 Madya/Je
Bangunan Arsitektur Terapan Madya
njang 8
Gedung
Ahli Teknik
Ahli Ahli Teknik
Struktur Sipil S1/D4
2 1 3 Muda/Jenj Bangunan
Bangunan Konstruks Terapan
ang 7 Gedung
Gedung i
Ahli Ahli
Elektrikal Teknik Ahli Elektrikal
S1/D4
3 Konstruksi 1 Mekanikal 3 Muda/Jenj Konstruksi
Terapan
Bangunan Elektrikal ang 7 Bangunan
Gedung Gedung
C. HSE Engineer :
Ahli
Ahli K3 Ahli Ahli K3
Muda K3 S1/D4
1 Konstruksi 1 3 Muda/Jenj Konstruksi/A
Konstruks Terapan
/Ahli KK ang 7 hli KK
i/Ahli KK
D. Tenaga Pendukung
Pengawas S1/D3
1. Inspektur 1 an Teknik 2 Inspektur
Gedung Sipil
Tugas masing-masing tenaga ahli ditentukan sebagai berikut:
Team leader, bertugas:
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara
teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK
terhadap hasil inspeksi lapangan.
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi
tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara
tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setia pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
Supervision Engineer, bertugas:
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi
Quality Engineer, bertugas:
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses
dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan
alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan
penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk
selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji
mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan
Quantity Engineer, bertugas:
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan
4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
10. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
Health Safety Environment (HSE) Engineer, bertugas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu
lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang
diambil
Inspektur bertugas :
1. Memastikan semua dokumen proyek, seperti gambar kerja, spesifikasi
teknis, dan rencana kerja, lengkap dan valid,
2. Memeriksa gambar kerja tambahan (shop drawings) dan perhitungan
yang diajukan kontraktor, dan melakukan pemeriksaan gambar rencana
dan gambar pelaksanaan,
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik,
4. Memantau pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan sesuai
spesifikasi teknis dan mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan,
5. Menyetujui program kerja harian atau mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang diajukan kontraktor,
6. Memastikan standar keselamatan dan kesehatan terpenuhi di lokasi
proyek, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan praktek
kerja yang aman,
7. Melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan dan kondisi lingkungan
kerja,
8. Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan tentang kemajuan
pekerjaan, masalah yang terjadi, dan perubahan yang dilakuka serta
mencatat hasil pengukuran kuantitas pekerjaan,
9. Membantu membuat laporan akhir proyek,
10. Mengidentifikasi dan memantau perubahan pekerjaan yang diajukan oleh
kontraktor,
11. Mengusulkan solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan,
12. Melakukan pengujian dan pemeriksaan kualitas bahan dan hasil
pekerjaan sesuai spesifikasi,
13. Memeriksa hasil pekerjaan sebelum pembayaran
14. Memastikan konstruksi selesai sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
19. Jadwal Pekerjaan ini diasumsikan dalam perhitungan anggaran pengawasan adalah
Tahapan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender :
Pelaksanaan
Pekerjaan No. Kegiatan Durasi
1. Tahap persiapan Hari ke 1 sampai 10
2. Tahap pelaksanaan pengawasan Hari ke 1 sampai 150
3. Tahap serah terima pertama Hari ke 140 sampai 150
4. Tahap serah terima akhir Hari ke 150 atau BAST PHO
sampai 6 bulan
Laporan
20. Laporan Laporan pendahuluan berisi tentang rencana kerja (Program Mutu) kegiatan
Pendahuluan pengawasan. kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang
rencana mobilisasi personal dan rencana program mutu
21. Laporan Laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan lanjutan kegiatan yang dimaksudkan
Bulanan untuk memberikan informasi perkembangan kegiatan selama jangka
waktupelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tertera didalam kontrak, yang
memuat antara lain progress yang telah dicapai menyangkut kemajuan fisik,
permasalahan dan usul/saran penyelesaian. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 10 (sepuluh) hari pada bulan berikutnya diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan
22. Laporan Laporan Akhir memuat :
Akhir Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”, berupa:
a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
a. Laporan harian
b. Laporan mingguan
c. Laporan bulanan
d. Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
e. Laporan akhir pekerjaan perencanaan
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
a. Perubahan pekerjaan
b. Pekerjaan tambah kurang
c. Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
Hal-Hal Lain
23. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerja sama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
1. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
2. Persyaratan lainya sebagaimana peraturan perundang undangan.
25. Pedoman 1. Standar yang Digunakan dalam Pengumpulan Data :
Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus mengikuti standar sebagai berikut:
Data a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Lapangan HK.01.07/MENKES/1801/2024 Tentang Standar Laboratorium
Kesehatan Masyarakat
b. Desain Tipikal Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tier 1, 2 dan 3
c. Mematuhi protokol kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi
26. Alih Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
Pengetahuan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan/workshop kepada
staf/pengguna/personel PPK mengenai prosedur desain, termasuk pemilihan
material yang sesuai dengan standar kesehatan, alur ruang yang efisien, dan
penggunaan perangkat lunak desain yang diterapkan dalam pekerjaan.
27. Kontingensi Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan anggaran,
sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan berdampak paket harus
dibatalkan, maka Penyedia tidak menuntut ganti rugi atau melakukan tindakan
hukum apapun atas hal tersebut.
28. Program Penyedia jasa konsultansi harus Menerapkan SMKK dalam pelaksanaan
SMKK pekerjaan perancangan dengan item sebegai berikut :
a. penyiapan rancangan konseptual SMKK;
b. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; dan
c. kegiatan dan peralatan terkait pengendalian risiko Keselamatan
Konstruksi.
29. Program Anti Atas dasar itu penyedia jasa konsultansi Perancangan baik dalam proses
Kolusi, Korupsi pemilihan penyedia barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap
dan Nepotisme lingkup kerjanya berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung
(KKN) tinggi nilai-nilai Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung
dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota
Binjai semakin berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain (pinjam bendera);
4. Menyampaikan penawaran harga yang tidak wajar dengan mengorbankan
volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
6. Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kontrak
Pemerintah Kota Binjai tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap
setiap praktik-praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap
memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap penyedia
yang melanggar ketentuan dalam proses pengadaan barang/jasa.
30. Penutup Setelah KAK ini diterima, Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Hal–
hal yang berhubungan dengan pengadaan jasa konsultasi ini yang belum
tercantum atau perubahan-perubahan subtansi lainnya dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini akan disampaikan pada saat penjelasan pekerjaan dan atau diatur
dalam Kontrak/ Surat Perjanjian kerjasama (SPK).
Ditetapkan : Binjai
Menyetujui, Pada Tanggal : Mei 2025
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
dr. Sugianto, Sp.OG, MKM Desman, M.Kes
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 19660607 199903 1 003 NIP. 19801226 200501 1 005