URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Lingkup Kegiatan AMDAL adalah sebagai berikut :
1. Survey lapangan dan pengambilan data sekunder.
- Survey lapangan dimaksudkan untuk mengambil data-data visual
lapangan dan data pendukung untuk proses pelingkupan studi.
- Pengambilan data sekunder.
Data-data sekunder terutama yang berkaitan dengan dokumen-
dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan serta
kegiatan studi.
2. Penyusunan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
(KA ANDAL)
- Formulir KA ANDAL adalah ruang lingkup studi analisis dampak
lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh
Pemrakarsa/ Penyusun AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL. Tujuan
KA ANDAL adalah merumuskan lingkup dan kedalam studi AMDAL
dan mengarahkan studi AMDAL agar berjalan secara efektif dan
efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
Pelingkupan merupakan proses awal untuk menentukan lingkup .
Proses pelingkupan meliputi :
a. Pelingkupan dampak penting
- Identifikasi dampak penting
- Evaluasi dampak potensial
- Klasifikasi dan prioritas dampak penting.
b. Pelingkupan batas wilayah studi
Penetapan lingkup batas wilayah studi dimaksudkan untuk
membatasi luas wilayah studi ANDAL sesuai hasil pelingkupan
dampak potensial, dengan memperhatikan keterbatasan sumber
daya, waktu dan tenaga serta saran/ pendapat dari masyarakat
yang berkepentingan.
Pelingkupan berdasarkan batas ruang antara lain :
- Pelingkupan batas proyek
- Pelingkupan batas ekologi
- Pelingkupan batas social
- Pellingkupan batas administrasi
- Batas ruang lingkup wilayah studi ANDAL.
Pelingkupan berdasarkan batasan waktu rencana kegiatan.
- Adalah batas waktu kajian yang akan digunakan dalam
melakukan perkiraan dan evaluasi dampak dalam kajian
ANDAL. Batas waktu tersebut minimal dilakukan selama
umur rencana usaha/ kegiatan berlangsung.
c. Penentuan rona lingkungan hidup (uji lab), meliputi :
- Aspek fisik kimia
1. Kondisi Kualitas Udara
2. Kondisi hidrologi
- Aspek biologi
- Aspek sosial
1. Kondisi demografi
2. Kondisi perekonomian
3. Kondisi budaya masyarakat.
- Aspek kesehatan masyarakat
Hal tersebut diatas termasuk pengambilan sample dan
uji laboratorium yang menyangkut kualitas air, dan
udara serta survey sosial ekonomi dan budaya.
- Komponen lingkungan hidup yang berubah secara
mendasar :
1. Fungsi ekosistem
2. Pemilikan dan penguasaan lahan
3. Kesempatan kerja dan usaha
4. Taraf hidup masyarakat
5. Kesehatan masyarakat
3. Penyusunan Dokumen ANDAL
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan secara cermat
dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Dokumen ANDAL berisi uraian sebagai berikut :
a. Pendahuluan, yang menjelaskan mengenai latar belakang
dilaksanakannya rencana usaha/ kegiatan ; Tujuan dan
manfaat rencana usaha/kegiatan ; dan peraturan-peraturan
yang terkait usaha/kegiatan.
b. Rencana Usaha/Kegiatan, yang berisi identitas pemrakarsa dan
penyusun; Uraian rencana usaha dan kegiatan mulai tahap
prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi termasuk
dampak yang ditimbulkan setiap tahap kegiatan ; Alternatif-
alternatif yang dikaji dalam ANDAL; Keterkaitan rencana
usaha/kegiatan dengan kegiatan lain disekitarnya.
c. Rona Lingkungan Hidup, meliputi : Rona lingkungan hidup di
wilayah studi; kondisi kuantitatif dan kualitatif berbagai sumber
daya alam yang ada di wilayah studi; Data dan informasi rona
lingkungan hidup.
d. Ruang Lingkup Studi, meliputi ; Dampak penting yang ditelaah;
Wilayah studi dan batas waktu kajian.
e. Prakiraan Dampak Potensial, meliputi ; Prakiraan secara cermat
besaran dampak disetiap tahap kegiatan; Penentuan sifat
penting dampak mengacu pada peraturan yang berlaku;
Identifikasi dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung;
Kajian dampak potensial pada setiap alternatif-alternatif yang
akan dipilih; Metode analisis prakiraan besaran dampak
potensial.
f. Evaluasi Dampak Penting, meliputi ;Telaahan terhadap dampak
penting; Pemilihan alternatif terbaik; Telaahan sebagai dasar
pengelolaan; Rekomendasi penilaian kelayakan lingkungan.
4. Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
RKL adalah upaya pengelolaan dampak penting terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha
dan/ atau kegiatan.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup harus mencakup 4 aktivitas,
yaitu :
a. Menghindari/mencegah dampak negatif lingkungan hidup
melalui pemilihan atas alternatif, tata letak lokasi, dan rancang
bangun proyek.
b. Menanggulangi atau mengendalikan dampak negatif yang timbul
baik pada tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, operasi
hingga pasca operasi.
c. Meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat
memberikan manfaat yang lebih besar , baik kepada
pemrakarsa maupun masyarakat.
Dokumen RKL harus memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Pendahuluan, mencakup : Maksud dan tujuan RKL; Pernyataan
kebijakan lingkungan; Uraian tentang kegunaan RKL.
b. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi
pendekatan teknologi, pendekatan sosial ekonomi, dan
pendekatan institusi.
c. Rencana pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi :
1. Dampak potensial dan sumber dampak
2. Tolak ukur dampak
3. Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup
4. Pengelolaan lingkungan hidup
5. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup
6. Periode pengelolaan lingkungan hidup
7. Institusi pengelolaan lingkungan hidup
5. Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
RPL adalah upaya penanganan dampak penting terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha
dan/ atau kegiatan.
Pemantauan merupakan kegiatan yang berlangsung terus-
menerus, sistematis dan terencana. Pemantauan dilakukan
terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan
sebagai indikator penataan (compliance), kecenderungan (trendline)
dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan
hidup.
Aspek-aspek yang perlu dipantau mencakup :
a. Jenis data yang dikumpulkan
b. Lokasi pemantauan
c. Frekuensi dan jangka waktu pemantauan
d. Metode pengumpulan data ( termasuk peralatan dan
instrument yang digunakan untuk pengumpulan data).
e. Metode analisis data.
Dokumen RPL memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Pendahuluan, berisi tentang latar belakang rencana pemantauan
lingkungan hidup, uraian singkat tentang tujuan pemantauan
lingkungan, uraian tentang kegunaan pemantauan lingkungan.
b. Rencana Pemantauan Lingkungan, yang meliputi : Dampak
penting yang dipantau; Sumber dampak; Parameter lingkungan
yang dipantau; Tujuan rencana pemantauan lingkungan;
Metode pemantauan; Institusi pemantauan lingkungan.
c. Institusi Pemantauan Lingkungan yang perlu d iutarakan
meliputi :
1. Pelaksana pemantauan lingkungan;
2. Pengawas pemantauan lingkungan;
3. Pelaporan hasil pemantauan lingkungan.
6. Pembahasan dokumen KA ANDAL dan pembahasan dokumen
ANDAL, RKL, RPL bersama Tim Teknis dan komisi Penilai AMDAL
Kota Binjai.