| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
CV Arbjaya Konsultan | 07*9**4****13**0 | Rp 192,585,000 | 94.55 | - |
| 0022012991122000 | Rp 238,797,630 | 97.97 | - | |
| 0316356872121000 | - | 96.51 | Berdasarkan Model Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Bab. III. Instruksi Kepada Peserta, Huruf F. Penetapan Pemenang, Angka 29.2 Huruf b. Apabila menawarkan tenaga ahli yang sama untuk beberapa seleksi yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat di tetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan tenaga ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada tenaga ahlinya dan di nyatakan gugur. | |
| 0015364102121000 | - | - | - | |
| 0403051592111000 | - | - | - | |
| 0015321938122000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Desain Struktur Konsultan | 09*4**9****22**0 | - | - | - |
| 0015319791121000 | - | - | - | |
| 0027449727121000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAN KEGIATAN DAK SMP
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Untuk meningkatkan kinerja pelayanan Khususnya di
bidang Pendidikan Pemerintah Kota Binjai Melalui Dinas
Pendidikan kota Binjai melakukan perbaikan dan
pembangunan sarana dan prasarana gedung sekolah di kota
Binjai. Guna mendukung kelancaran terhadap proses belajar
mengajar oleh sebab itu kebutuhan akan merehabilitasi dan
membangun gedung sekolah sangat diperlukan demi
menunjang Pembelajaran pada gedung sekolah kota binjai.
Berdasarkan hal inilah maka perlu adanya penyelenggaran
kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi yang akan
dilaksanakan secara integratif dengan kegiatan teknis
lainnya, Tentunya sangat membutuhkan pengawasan guna
mengawasi agar Pembangunan / Rehabilitasi Gedung sekolah
dapat memadai sehingga kontruksi bangunan dan
pendukungnya dapat dilaksankaan dengan tepat waktu dan
efesien.
2. Maksud dan Tujun Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan
pengawasan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi
sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan
pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran
fisik dan tertib administrasi.
3. Sasaran Terlaksana Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Kegiatan
DAK SMP
4. Lokasi Pekerjaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Binjai
5. Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2024
6. Nama Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Auzar Habibie Marpaung, SE
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kota Binjai
7. Sumber Dana dan a) Sumber Dana dibebankan pada APBD Kota Binjai
Perkiraan Biaya Tahun 2024
b) Pagu Anggaran : Rp. 240.000.000,- (Dua ratus empat
puluh juta rupiah )
c) Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 239.996.430,- (Dua ratus
tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
Data – Data Penunjang
8. Data Dasar Kondisi Geografis di sekitar lokasi kerja di Wilayah Kota
Binjai Provinsi Sumatera Utara
9. Standart Teknis a. PerMen PU Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Standar
dan pedoman teknis pembangunan bangunan gedung
negara;
b. Norma, Standar Prosedur dan Manual tentang
Bangunan Gedung
10. Studi – Studi Tedahulu Hasil Perencanaan Kegiatan DAK SMP Tahun Anggaran
2024
11. Referensi Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa I
Melalui Penyedia
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 Tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Lingkup
12. Lingkup Pekerjaan a. Tahap Persiapaan Meliputi :
memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan Meliputi :
melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
melakukan pengawasan penggunaan tenaga
kerja, material. dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
membantu penyusunan Serita Acara Pekerjaan 100%
(serratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
membantu PPK dalam menyusunan Serita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
13. Keluaran 1. Laporan pengawasan, meliputi:
A. Laporan mingguan
B. Laporan bulanan
C. Laporan akhir pengawasan
2. Serita acara pengawasan, meliputi:
A. Perubahan pekerjaan
B. Pekerjaan tambah kurang
C. Serah terima pertama
14. Peralatan, Material, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
Personel dan Fasilitas Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan
dari Pejabat Pembuat dari konsultan.
Komitmen b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan
ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa
c. Pengguna Jasa menyediakan Kumpulan laporan
dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai Stat Teknik dan
Staff
e. Administrasi dalam rangka pelaksanaan
konsultansi.
15. Peralatan dan Material a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
dari Penyedia Jasa perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
Konsultansi tugas konsultansi
16. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Penyedia Jasa pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
17. Jangka Waktu 120 (Seratus dua puluh) hari kalender sejak Surat Perintah
Penyelesaian Mulai Kerja
Pekerjaan
18. Personel Posisi Kualifikasi Keahlian
Team Leader Pendidikan Minimal SKK atau SKA
( 1 / OB ) S1 Teknik Sipil Ahli Muda
Teknik
Pengalaman Kerja Bangunan
Minimal 2 Tahun Gedung
(24 Bulan)
Inspector Pendidikan Minimal -
( 3 / OB ) D3 Teknik Sipil atau
S1 Teknik Sipil
Pengalaman Kerja
Minimal 3 Tahun
(24 Bulan) Untuk
D3 Teknik Sipil dan
Pengalaman Kerja 1
Tahun (12 Bulan)
Untuk S1 Teknik
Sipil
Tugas Personil ditentukan sebagai berikut :
A. Team Leader
1. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondist lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
2. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi
dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
3. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
5. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
6. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK
jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
7. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setia pekerjaan.
8. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu. volume dan jumlah pekerjaan yang
telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap
lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
13. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as built drawings)
dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over); dan
14. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran .
B. Inspector
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
lapangan;
2. Mengharuskan Kontraktor untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan
keselamatan kerja;
3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Kontraktor;
4. Memberi instruksi kepada Kontraktor, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar
atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku
harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team Leader;
5. Memeriksa pekerjaan keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan
penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan
6. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Kontraktor
19. Jadwal Tahapan a. Tahap Persiapaan : Hari Ke 1 Sampai Ke10
Pelaksanaan Pekerjaan b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan : Hari Ke 1 Sampai Ke
120
c. Tahap Serah Terima Pertama
20. Kualifikasi Penyedia Penyedia Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Jasa Gedung adalah Perusahaan yang memiliki salah satu
Kualifikasi Sub Bidang / Sub layanan berikut :
1. Memiliki Sertifikat Bidang Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan Jasa Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) atau Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK001) KBLI 71102.
2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
pelaporan perpajakan tahun pajak 2023 dan memiliki
KSWP yang Valid.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
Laporan
21. Laporan Mingguan Laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan kegiatan yang
dimaksudkan untuk memberikan informasi perkembangan
kegiatan selama jangka waktu pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan yang tertera didalam kontrak, yang memuat antara lain
progress yang telah dicapai menyangkut kemajuan fisik,
permasalahan dan usul/saran penyelesaian
22. Laporan Bulanan Laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan lanjutan kegiatan
yang dimaksudkan untuk memberikan informasi
perkembangan kegiatan selama jangka waktupelaksanaan
kegiatan sesuai dengan yang tertera didalam kontrak, yang
memuat antara lain progress yang telah dicapai menyangkut
kemajuan fisik, permasalahan dan usul/saran penyelesaian.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh)
hari pada bulan berikutnya diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat :
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul "Keluaran",
berupa:
a. Laporan pengawasan, meliputi:
Laporan Mingguan
Laporan Bulanan
b. Berita acara pengawasan, meliputi :
Perubahan pekerjaan
Pekerjaan tambah kurang
Serah terima pertama
Hal – Hal Lain
24. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
25. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Tidak boleh ada
kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut:
Lapangan a) Mematuhi protokol Kesehatan dan Keselamatan Atas
izin tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiba
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
seperti tersebut pada ruang lingkup pekerjaan
Ditetapkan di Binjai
Oleh : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
13 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI
AUZAR HABIBIE MARPAUNG, SE
NIP. 198405062009011001