URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA ALAT/BAHAN UNTUK KEGIATAN KANTOR-BAHAN CETAK
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Kota Binjai, melalui Dinas
Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai dibutuhkan barang
cetakan dan penggandaan guna kelancaran pelayanan administrasi
perkantoran.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran
Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan
Perdagangan Kota Binjai, maka pada tahun anggaran 2025 Dinas
Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai berencana untuk
melaksanakan Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak.
2. Maksud dan Tujuan
Untuk memenuhi Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak
guna menunjang penyelenggaraan pelayanan administrasi perkantoran pada
Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai.
3. Target dan Sasaran
Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah ;
Terpenuhinya Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak selama
satu tahun anggaran (12 bulan) secara efektif dan efisien
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang:
a. K/L/D/I : Pemerintah Kota Binjai.
b. Satker/SKPD : Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan
Kota Binjai.
c. PPK : SYAFRIZAL ASWIN LUBIS, SP, M.A.P
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk pekerjaan Belanja Alat/Bahan Untuk
Kegiatan Kantor-Bahan Cetak adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Binjai pada Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan
Perdagangan Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.
b. Pagu Anggaran :
Rp. 139.898.800,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) sudah termasuk
pajak
c. Harga Perkiraan Sendiri :
Rp. 138.861.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam
Puluh Satu Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak
6. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan
Kantor-Bahan Cetak selama 30 (tiga puluh) hari kalender.