DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Dinas Pustu
Marcapada
PPK Desman, SKM.,M.Kes
ID RUP 61479234
Spesifikasi Fungsi Umum Dan Volume Pekerjaan
Volume pekerjaan:
No. URAIAN PEKERJAAN VOLUME
PEKERJAAN REHABILITASI RUMAH DINAS
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan Nama Proyek (90 x 120 cm) 1,00 Unit
2 Penyelenggaraan SMK3 1,00 Ls
3 Pekerjaan Bongkaran dan Pembersihan 1,00 Ls
4 Pekerjaan Bowplank/ Pengukuran Ulang 1,00 Ls
B. PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
1 Pekerjaan Galian Tanah Pondasi 2,42 M3
2 Pekerjaan Pasir Urug 4,58 M3
3 Pekerjaan Urugan Kembali Tanah Galian 0,81 M3
4 Pekerjaan Urugan Tanah 15,97 M3
5 Pemadatan Tanah 15,97 M3
C. PEKERJAAN STRUKTURAL
1 Pek. Lantai Kerja Beton K 100 (1PC : 3,8PB : 4,5KR) 0,34 M3
2 Pek. Pondasi Tapak F3, uk. 60x60x25 cm
- Besi Beton Polos 36,08 Kg
- Bekisting Pondasi 2,04 M2
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 0,27 M3
3 Pek. Sloof Uk.15x20 cm
- Besi Beton Polos 21,62 Kg
- Bekisting Sloof 2,56 M2
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 0,19 M3
4 Pek. Kolom KU, Uk. 30x30 cm
- Besi Beton Polos 45,58 Kg
- Bekisting Kolom 7,20 M2
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 0,54 M3
5 Pek. Kolom Praktis, Uk. 15x15 cm
- Besi Beton Polos 23,62 Kg
- Bekisting Kolom 1,20 M2
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 0,09 M3
6 Pek. Ring Balok 15x20 cm
- Besi Beton Polos 145,67 Kg
- Bekisting Balok 14,60 M2
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 1,10 M3
D. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
I PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1 Perbaikan dan Perapihan Dinding Existing 1,00 Ls
2 Pekerjaan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4 35,69 M2
3 Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:4 47,58 M2
4 Acian Dinding 47,58 M2
5 Acian Beton 8,52 M2
6 Keramik dinding KM/WC 60x60 cm Warna 23,40 M2
7 Pekerjaan Relief Garis 7,00 M1
II PEKERJAAN LANTAI
1 Lantai Keramik Warna/Motif Uk. 40x40 cm 84,91 M2
2 Lantai Keramik Tekstur Kasar Uk. 60x60 cm KM/WC 6,66 M2
III PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1 Pemasangan Kembali Rangka Atap Existing 1,00 Ls
2 Sisip Rangka Atap Existing 30,06 M2
3 Atap Gelombang Spandek Tb 0,30 mm 157,52 M2
4 Rabung Atap Spandek 21,47 M1
5 Lisplank GRC 50,98 M1
6 Rangka Plafond Hollow 40.40 mm T = 3 mm 132,92 M2
7 Pekerjaan Plafond Gypsum T. 9 mm 71,44 M2
8 List Profil Gypsum 89,20 M1
9 Pemasangan Plafond PVC 8 mm doff/ gloss 61,48 M2
10 Pemasangan List Profil PVC 58,53 M1
IV PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1 Pemasangan Kembali Pintu Type P1J2 1,00 Unit
2 Pemasangan Kembali Pintu Type P1 5,00 Unit
3 Rehab dan Pemasangan Kembali Jendela Type J1 1,00 Unit
- Daun Jendela Kaca Uk. 60x115 cm Kayu Kelas II 0,69 M2
- Pasangan Kaca Mati 0,61 M2
4 Pemasangan Kembali Jendela Type J2 2,00 Unit
5 Rehab dan Pemasangan Kembali Jendela Type J3 1,00 Unit
- Daun Jendela Kaca Uk. 60x115 cm Kayu Kelas II 2,07 M2
- Pasangan Kaca Mati 1,82 M2
6 Pemasang Kembali Ventilasi Type V2 4,00 Unit
- Jerjak jendela besi hollo + Cat 2,53 M2
7 Pekerjaan Pintu Aluminium KM/WC 2,00 Unit
8 Engsel Jendela 8,00 Bh
9 Engsel Angin/ Hak Angin Jendela 8,00 Bh
10 Grendel Jendela 4,00 Bh
11 Perbaikan Jerejak Pintu dan Jendela Existing 1,00 Ls
V PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pekerjaan Cat Dinding Baru Interior 36,26 M2
2 Pengecatan Dinding Baru Exterior 19,84 M2
3 Pengecatan Plafond Baru Interior 71,44 M2
4 Pengecatan Bidang Kayu Baru 10,20 M2
5 Pekerjaan Cat Dinding Lama Interior 165,63 M2
6 Pekerjaan Cat Dinding Lama Exterior 58,33 M2
7 Pengecatan Bidang Kayu Lama 19,76 M2
8 Pekerjaan Pengecatan Bidang Besi Lama 4,94 M2
E. PEKERJAAN MEKANIKAL/ SANITASI
I PEKERJAAN PIPA
1 Instalasi Pipa air Bersih Ø1/2" + assesoris 3,00 M1
2 Instalasi Pipa Air Kotor Ø3" + assesoris 3,00 M1
3 Instalasi Pipa Air Kotor Padat Ø4" + assesoris 3,00 M1
II PEKERJAAN SANITASI
1 Kloset duduk model duoblok + jet spray 1,00 Bh
2 Klosed Jongkok 1,00 Bh
3 Kran Air Stainless 2,00 Bh
4 Floordrain 2,00 Bh
5 Bak Air PVC Persegi 2,00 Bh
6 Mesin air automatis 1,00 Unit
F. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
I PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 Instalasi Titik Listrik dan Perpipapan 18,00 Titik
2 Stop kontak
- Stop kontak 6,00 Bh
- Stop kontak AC 1,00 Bh
3 Saklar Single 6,00 Bh
4 Saklar Duoble 1,00 Bh
5 Saklar Triple 1,00 Bh
6 Lampu Plafond LED 20 watt 11,00 Bh
G. PEKERJAAN MEJA BETON
1 Pekerjaan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4 1,26 M2
2 Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:4 2,52 M2
3 Pek. Plat Meja Beton, T:10 cm
- Besi Beton Polos 7,89 Kg
- Bekisting Lantai 1,20 M2
- Pekerjaan Beton Mutu f'c 15 MPa 0,12 M3
4 Lantai Homogeneous Tile Warna/Motif Uk. 60x60 cm 1,20 M2
5 Keramik dinding KM/WC 60x60 cm Warna 5,34 M2
5 Bak Cuci Piring Stainlessteel 1,00 Bh
6 Kran Air Leher Angsa 1,00 Bh
H. PEKERJAAN AKHIR
1 Pekerjaan Perapihan dan Pembersihan Akhir 1,00 Ls
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIK KHUSUS
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN
Disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (R.A.B.)/
Bill Of Quantity (B.O.Q.)
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
a. Sebelum pengukuran/ dimulainya pekerjaan, tapak proyek harus dibersihkan
dari, rumput, semak, lumpur, akar pohon, tanah humus, puing-puing dan
segala sesuatu yang tidak diperlukan atau yang dapat mengganggu jalannya
pekerjaan.
b. Segala macam dan bentuk barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari
tapak proyek, selambat-lambatnya sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, dan
tidak diperkenankan untuk menimbunnya di luar pagar sementara, harus segera
dibuang jauh dari lokasi pekerjaan.
2. Pengukuran
a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek
dengan teliti, disaksikan oleh Direksi untuk mengetahui batas-batas tapak, peil
ketinggian tanah, letak pohon-pohon dan bangunan yang tidak akan dibongkar,
dengan menggunakan alat-alat ukur.
b. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Rencana dengan keadaan lapangan
sebenarnya, maka Direksi akan mengeluarkan keputusannya tentang hal
tersebut. Dan Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali (construction
drawing) tapak proyek, lengkap dengan keterangan mengenai peil/ ketinggian
tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
c. Ukuran-ukuan proyek dari pekerjaan dapat dilihat dalam Gambar Kerja.
Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus
segera diberitahukan kepada Direksi. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak
memberitahukan kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau
ukuran suatu bagian pekerjaan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Perencana dan Pengawas.
d. Semua ketepatan pengukuran pekerjaan dan sudut siku-siku harus terjamin
dan diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan mempergunakan alat
ukur (meter, waterpass dan theodolith. Pengukuran sudut siku-siku dengan
prisma atau benang diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
disetujui oleh Direksi dan Pengawas.
e. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
tanggungjawab Kontraktor sepenuhnya.
3. Pembuatan patok Dasar
a. Letak patok dasar (Bench Mark) ditentukan oleh Direksi dan dibuat oleh
Kontraktor. Terbuat dari beton bertulang dengan penampang 20x20 cm
tertanam kuat sedalam 1 (satu) meter ke dalam tanah dengan bagian yang
muncul di atas muka tanah minimal setinggi permukaan lantai dasar rencana
gedung dan dicat warna merah. Jika tugu patok dasar berada pada lokasi tanah
yang lunak.
b. Pada patok dasar ditentukan letak peil 0,00 sesuai rencana permukaan lantai
dasar gedung.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas keutuhan patok dasar tertentu beserta
seluruh tanda-tandanya, sampai ada perintah tertulis dari Direksi untuk
pembongkarannya, apabila semua pekerjaan telah selesai dikerjakan.
4. Pembagian Halaman Kerja
a. Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi mengenai
pembagian halaman kerja untuk tempat penimbunan barang-barang, ruangan
Direksi dan sebagainya.
b. Kontraktor harus menyediakan jalan masuk sementara dan fasilitas-fasilitas
lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
Yang dimaksud dalam pekerjaan tanah meliputi :
Pekerjaan galian tanah dan timbunan.
Pekerjaan urugan di bawah lantai.
Timbunan tanah/ pemadatan
Urugan tanah kembali pada sisi pondasi batu padas.
Urugan pasir di bawah pondasi.
1. Keadaan Tapak/ Tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus yakin bahwa semua permukaan
tanah, baik secara kenyataan maupun berdasarkan garis transis/ axis dalam
Gambar Kerja adalah betul.
b. Jika tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, Kontraktor harus
melaporkan secara tertulis kepada Direksi yang selanjutnya akan
dipertimbangkan dan diselesaikan bersama.
2. Pematangan Tanah
a. Pekerjaan pematangan tanah adalah pekerjaan pembentukan muka tanah
sedemikian rupa yang meliputi pekerjaan penggalian dan penimbunan tanah
serta pemadatannya. Penggalian tanah mencakup pula pekerjaan pemindahan
tanah, batu-batuan atau bahan-bahan lain yang dijumpai dalam pekerjaan.
b. Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam Gambar Rencana, maka penggalian harus dilanjutkan
sampai didapat kondisi yang memenuhi syarat dan hal ini akan diperhitungkan
manjadi Kerja Tambahan.
c. Pada pekerjaan penimbunan tanah, maka perlu diadakan pengupasan lapisan
tanah atas (top soil) yang berkisar antara 35 cm atau tergantung dari ketebalan
tanah atas yang harus dikupas.
d. Materi penimbunan yang akan dipadatkan harus mencapai nilai kepadatan 90%
dari kepadatan kering maksimum untuk tanah di bawah bangunan.
e. Bahan timbunan harus bebas dari segala tumbuh-tumbuhan atau bahan-bahan
lain yang tidak diinginkan dan dapat merusak pekerjaan.
3. Penimbunan Tanah Untuk Peil
a. Penimbunan tanah untuk meninggikan peil dilakukan terlebih dahulu sebelum
semua penggalian dimulai.
b. Sistim penimbunan tanah dilaksanakan sebagaimana dijelaskan pada uraian
Ayat (2) di atas.
4. Pekerjaan Pengukuran
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank dilaksanakan setelah
pekerjaan perataan dan peninggian/ perataan dan pemadatan tanah selesai
dilaksanakan.
b. Semua papan dasar bangunan (bowplank) menggunakan kayu klas III
berukuran 3/ 20 cm. Permukaan atas harus diserut rata dan dipasang
waterpass pada peil (± 0,00) setiap jarak maksimum 2 m’, papan dasar diperkuat
dengan balok-balok kayu ukuran 5/7 cm, papan dasar tersebut dipasang
sekurang-kurangnya berjarak 2 m’ dari garis terluar bangunan.
c. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan
Kontraktor dilaksanakan dengan instrumen waterpass, theodolith dan lain-lain.
d. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar
pelaksanaan serta tanda tinggi dasar/ peil (± 0,00), sumbu dinding dan tiang
disetujui Direksi.
5. Pekerjaan Galian Tanah dan Pondasi
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan Gambar Kerja, dan
tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau dibuang.
b. Kontraktor bertanggungjawab penuh bilamana harus melalui atau mengganggu
saluran, kabel-kabel bawah tanah yang telah ada untuk mengadakan pekerjaan
khusus, melindungi atau membuat saluran sementara.
c. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan, memasang maupun memindahkan
bekisting yang diperlukan serta pembersihannya.
d. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan
menimba, memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya
Kontraktor.
e. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui
Direksi, segera dimulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
f. Galian yang dalam atau berada di dekat suatu bangunan yang sudah ada harus
diadakan dan dipasang penyangga/ pengaman pinggiran galian.
g. Kontraktor bertanggungjawab bila terjadi longsoran atau kerusakan-kerusakan
yang diakibatkannya.
h. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi,
sehingga dicapai kedalaman yang melebihi seperti yang tertera dalam gambar,
maka kelebihan di atas harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan
tanpa menimbulkan pekerjaan tambahan.
i. Apabila dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam Gambar-Gambar Rencana, maka penggalian harus
diperdalam, diperbesar atau diubah sampaii disetujui Direksi dan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini akan dinilai sebagai kerja tambahan.
j. Untuk lapisan tanah yang diragukan kekerasannya harus dipasang cerucuk dari
kayu dolken dengan dimeter kayu laut minimal 5” atau kayu damuli dengan
diameter minimal 6”. Kayu cerucuk yang dipakai adalah jenis kayu bakau/ kayu
laut/ kayu galam. Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana dan
dipancangkan tegak lurus.
6. Pekerjaan Urugan
a. Urugan
Urugan dipergunakan jenis tanah urug atau pasir urug dan disesuaikan
dengan kebutuhan.
Material urug harus bersih dari kotoran-kotoran atau biji-bijian yang dapat
tumbuh dikemudian hari.
Material Urugan dipakai untuk mengurug/ menguatkan lapisan tanah ini di
bawah pondasi, di bawah lantai dan pelataran dan lain-lain. Untuk
pemadatan harus menggunakan alat pemadat berupa handpress atau
stamper juga dengan penyiraman air secukupnya. Alat penimbris yang
digunakan dari besi seberat 10 kg.
b. Urugan Tanah Kembali
Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug bekas/ sisa galian
pondasi atau saluran-saluran. Semua dapat dilaksanakan sesudah mendapat
persetujuan dari Direksi dan Pengawas.
Pemadatan pengurugan harus menggunakan alat pemadat, cara
pelaksanaannya harus lapis demi lapis.
Material yang dipakai mengurug adalah material dari luar yang bersih dari
kotoran/ humus atau dapat juga tanah bekas/ sisa galian dengan seijin
Direksi dan Pengawas.
Untuk peninggian atau urugan di bawah lantai pelaksanaannya sebagaimana
dijelaskan pada uraian di atas.
7. Perataan Akhir
a. Daerah yang diurug atau digali harus diratakan, sehingga betul-betul rata tidak
ada permukaan yang bergelombang.
b. Tanah di sekitar bangunan dan di tempat-tempat lain yang ditentukan, harus
dibuat suatu kemiringan yang tidak kurang dari 2% (dua persen) ke arah daerah
pembuangan air.
c. Jika tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja, maka semua permukaan tanah pada
daerah dimana bangunan akan didirikan harus rata dan meliputi jarak 5 meter
di luar garis terluar bangunan.
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI
1. Pendahuluan
a. Jenis pondasi adalah pondasi telapak beton bertulang.
b. Bentuk dan ukuran pondasi didasarkan pada Gambar Rencana, selama tidak
ada perubahan kondisi/ keadaan tanah.
c. Perubahan pada konstruksi pondasi hanya diperbolehkan setelah mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan maupun perencana.
d. Pembuatan pondasi harus dalam keadaan lubang galian pondasi kering, jika
terdapat air di dalamnya harus dipompa keluar, serta diusahakan supaya tanah
tepi galian tidak longsor.
e. Persyaratan Pelaksanaan
Pengurukan pasir untuk alas pondasi dilakukan setelah seluruh lubang
galian pondasi selesai digali dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan
ukuran-ukuran yang tertera dalam Gambar.
Semua pekerjaan pondasi, boleh dikerjakan apabila galian tanah telah
diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Direksi dan Pengawas.
Bila ada lubang-lubang terdapat banyak air tergenang karena air hujan dan
air tanah, maka sebelum pemasangan dimulai terlebih dahulu air harus
dipompa keluar dan lantai kerja dibersihkan dari tanah/ lumpur, bila ada.
2. Pondasi Beton bertulang
Segala ketentuan bahan dan cara pelaksanaan pekerjaan pondasi plat beton ini
bisa dilihat pada uraian pekerjaan beton.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1. Uraian
Penggunaan beton dilaksanakan untuk :
a. Beton bertulang
Pondasi tapak, stick, sloof.
Kolom utama, kolom praktis dan ring balok, maupun balok.
Dan yang lainnya sesuai dengan yang direncanakan.
b. Beton tidak bertulang
Rabat/ Lantai kerja
Batu pinggir bangunan
Dan yang lainnya sesuai dengan yang direncanakan.
2. Bahan dan Persyaratannya
a. Semen
Semen yang dipakai harus Porland Cement Type-I merk yang disyahkan/
disetujui yang berwenang, dan memenuhi syarat sebagaimana diuraikan
dalam PBI 1971 (NI-2).
Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterima
dalam kantong asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
Kantong-kantongan semen yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak boleh
dipergunakan.
Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan
tidak kena air, diletakkan pada tempat ketinggian paling sedikit 30 cm dari
lantai, tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m’ dan setiap
pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda masuk agar pemakaian
semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh
Direksi untuk pengujian, baik dari Kontraktor di Proyek maupun dari Pabrik.
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh
Direksi untuk pengujian baik yang berasal dari gudang dilokasi pekerjaan
maupun yang berasalh dari pebrik. Kontraktor harus menyerahkan sertifkat
pengujian dari pabrik untuk tiap pengiriman semen ke lokasi. Semen dapat
ditolak atas perintah Direksi, jika semen tersebut tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan di dalam Spesifikasinya.
b. Pasir
Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan organis
maupun lumpur, tanah, karang, garam, dan sebagainya sesuai dengan syarat
di dalam PBI 1971 (NI-2).
Pasir yang digunakan untuk pekerjaa ini adalah pasir alam, Pasir laut sama
sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan. Modulus Kehalusan 2-3,2
ASTM C33-78 atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Ukuran Ayakan
Diameter % Lolos
No
(mm)
3/ 8” 9.50 100
4 4.75 95 - 100
8 2.36 80 - 100
16 1.18 50 - 85
30 0.60 25 - 60
50 0.30 10 - 30
100 0.15 3 - 12
PAN
Pasir harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah agar tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan pengotorannya.
Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
Kadar lumpur dari pasir beton tidak melebihi dari 5% berat.
Semua pasir yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus disediakan oleh
kontraktor dan dapat diperoleh dari sungai atau sumber-sumber lainnya yang
disetujui. Jika pasir berasal dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau
dikuasai oleh pemberi pekerjaan/ kuasa bangunan, Kontraktor harus
membuat semua pengaturan yang perlu dengan pemilik dan harus membayar
semua persewaan atau biaya-biaya yang bersangkutan dengan hal tersebut.
Persetujuan terhadap sumber-sumber pasir tidak boleh dijadikan sebagai
dasar pembenaran atau pengesahan atas semua bahan yang berasal dari
tempat tersebut dan kontraktor tetap harus bertanggungjawab terhadap
kualitas pasir yang dipasok untuk pekerjaan ini. Kontraktor harus
menyerahkan kepada pihak Direksi contoh pasir yang akan digunakanseberat
15 kg untuk pengujian dan meminta persetujuan sedikitnya 14 hari sebelum
bahan yang diperlukan tersebut digunakan.
c. Agregat Kasar
- Agregat kasar harus diperoleh dari sumber yang telah disetujui oleh Pihak
Direksi. Agregat kasar ini harus terdiri dari kerikil atau batu pecah atau
bahan-bahan pengisi lainnya yang sejenis.
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan
organis maupun lumpur, tanah, karang, garam, dan sebagainya sesuai
dengan syarat di dalam PBI 1971 (NI-2).
Kontraktor harus melakukan pengujian agregat secara teratur dengan
mengambil contoh dari agregat yang akan digunakan dan memberikan
kepada Pihak Direksi salinan dari setiap pengujian.
Jumlah persentase tanah liat dan debu tidak boleh melebihi dari 1%
persatuan beratnya, harus mempunyai bentuk yang baik, padat, keras, awet
dan tidak berpori-pori. Pengujian kekerasan dari agregat kasar harus
dilakukan dengan menggunakan Mesin Pengaus Los Angeles (Abration Test)
dan atau dengan pengujian Rudellof dengan beban tekan 20 ton. Untuk
pengujian Abrasi pengausan maskimum adalah 50% dari berat, sedangkan
untuk pengujian Rudellof pembubukan maksimum yang boleh terjadi adalah
24% untuk fraksi 9.5 – 19.1 mm dan 22% untuk fraksi 19 – 30mm.
Disamping itu agregat kasar harus merupakan agregat dengan gradasi yang
bervariasi sesuai dengan ASTM C33-78
Ukuran Ayakan
Diameter % Lolos
No
(mm)
1½” 38.1 95 - 100
¾” 19.1 35 - 70
3/ 8” 9.50 10 - 30
4 4.75 0 - 5
8 2.36
16 1.18
30 0.60
50 0.30
100 0.15
PAN
d. Penyimpanan Pasir dan Agregat Kasar
- Semua cara/ metoda yang digunakan Kontraktor untuk membongkar,
memuat, menangani dan menumpuk pasir dan agregat kasar harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
- Tempat yang diperuntukkan untuk penimbunan pasir dan agregat kasar
harus dibersihkan dan diratakan agar aliran air menajdi lancar, sehingga
bahan yang ditumpuk tidak tercemar oleh tanah atau bahan lain karena
aliran air permukaan atau air tanah.
- Kontraktor harus menaggung sendiri semua biaya yang diperlukan untuk
mengelola kembali pasir dan atau agregat kasar yang tercemar karena
penimbunan yang tidak baik dan kurangnya pencegahan perlindungan yang
cukup.
- Kontraktor harus mengatur semua pekerjaan penimbunan sedemikian rupa
dengan suatu cara menaruh semua bahan langsung pada posisi akhir dan
tebal lapisan tidak lebih dari 1.25m. Pasir dan agregat kasar tidak boleh
dipindahkan dari satu tempat penimbunan ketempat penimbunan yang lain,
kecuali bila diperlukan perataan permukaan.
- Agregat-agregat dari masing-masing jenis harus dibawa secara terpisah
ketempat pengadukan dan harus ditimbun disuatu tempat sedemikian rupa
sehingga tidak bercampur.
- Agregat harus ditimbun sedemikian rupa agar memungkinkan pengambilan
contoh dan pengukuran secara memuaskan terhadap kadar kelembaban
pada agregat yang terlindung dari matahari dan menyiraminya dengan air
untuk mencegah menghangatnya agregat pada saat pencampuran.
e. Air
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-
bahan yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya
lekat semen.
Air harus bebas dari hidro-karbon dan dari bahan organik yang merusak.
Batas jumlah bahan anorganik yang larut tidak boleh melebihi dari 500/106
berat dan endapan tidak boleh melebihi 30/106 berat.
Kontraktor harus mengadakan pengujian secara teratur terhadap air yang
diambil dari sumber air tersebut dalam pola dan kekerapan harus
menyerahkan catatan hasil setiap pengujian air tersebut kepada Direksi.
Kontraktor harus menanggung semua biaya dalam upaya mendapatkan air
yang memenuhi kualitas yang ditentukan.
f. Besi Beton
Besi beton adalah baja lunak dengan ketegangan leleh minimal 2.100 kg/m².
Besi beton ini dalam segala hal harus memenuhi ketentuan PBI 1971 (NI-2).
Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
dingin, besi beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan Gambar
Rencana.
Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing seperti karat, minyak, cat,
kulit serta bahan lain yang mengurangi daya lekat semen.
Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
tidak berubah tempat.
Baja tulangan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu
yang panjang.
Kawat beton digunakan yang lazim dipakai untuk mengikat besi beton/
tulangan, ikatan antara tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama
pelaksanaan pengecoran.
g. Cetakan Beton (Bekisting)
Bahan
Cetakan untuk beton finishing harus dibuat dari multypleks dengan tebal
minimum 9 mm. Dan cetakan untuk beton finishing kasar harus dibuat dari
papan terentang, lain-lain jenis yang digunakan harus dengan seijin Direksi.
Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa hingga dapat dicegah
getaran yang merupakan lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair
atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga
mempermudah pemadatan pengecoran tanpa merusak konstruksi. Kayu yang
dipergunakan untuk menunjang harus terdiri dari kayu yang bermutu baik
sehingga dapat menjamin kekakuan dan kekuataannya. Bambu sama sekali
tidak boleh dipergunakan sebagai tiang penyangga. Dipasang dengan jarak
tiang penyangga maksimum 50cm. Tiap tiang tidak boleh memikul berat lebih
dari 1.000 kg.
Cetakan diteliti, harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak ada yang bocor.
Harus kokoh sehingga kedudukan dan bentuk tetap, tidak bergetar maupun
bergeser pada waktu beton dicor dan setelah selesai pengecoran tetap mudah
dibongkar.
Pelapis Cetakan
Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup pelapis cetakan, dapat
dipergunakan dari bahan yang telah disetujui. Minyak pelumas, baik yang
sudah dipakai atau yang belum dipakai tidak boleh digunakan dalam
pekerjaan ini.
h. Adukan Beton
Rencana Adukan
Jenis adukan beton yang dipergunakan adalah sesuai dengan tabel berikut
ini :
Jenis Adukan Mutu Beton Kompsisi Adukan
C.1 K-125 1 Pc: 3 Ps: 5 Kr
C.2 K-175 1 Pc: 2 Ps: 3 Kr
C.3 K-225 1Pc: 1,5 Ps: 2,5 Kr
C.4 K-250 1Pc: 1,5 Ps: 2 Kr
Kekuatan Beton
Untuk mutu beton C1 dan C2 digunakan campuran normal semen seperti
yang tertera diatas dengan jumlah semen untuk setiap m3 beton adalah
300kg. Untuk jenis C.3 harus menggunakan campuran yang direncanakan (Mix
Design). Mutu beton C3 ini harus tercapai dengan standar Silinder diameter 15
cm dan tinggi 30 cm dengan kekuatan tekan pada umur 28 hari sebesar 175
kg/cm². Apabila digunakan benda uji dengan bentuk yang berbeda dari
silinder diameter 15cm tinggi 30cm maka harus diperhatikan syarat-syarat
faktor bentuk sesuai dengan PBI 1971 (NI-2).
Concrete Mix Design
Walaupun telah ditentukan campuran beton untuk mutu yang telah
disebutkan seperti diatas Kontraktor wajib melakukan pemeriksaan material
pada laboratorium yang telah disetujui oleh Direksi guna mendapatkan
komposisi campuran yang sesuai untuk mutu C3 tersebut. Material yang
dibawa ke laboratorium adalah material yang direncanakan akan dipakai
untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Tegangan beton yang harus dicapai dalam
Mix Design ini harus sesuai dengan yang diuraikan berikut :
2
n
f f '
c cm
f ' f ' 1.64S S 1
c cm
n 1
n
f
c
f ' 1
cm
n
f’ = Kuat tekan beton karateristik (kg/cm²)
c
f’ =Kuat tekan beton rata-rata (kg/cm²)
cm
f = Kuat tekan masing-masing benda uji benda uji (kg/cm²)
c
n = Jumlah benda uji (minimal 20 buah)
- Trial Mix
Setelah hasil Mix Design diperoleh dari pihak laboratorium, Kontraktor harus
melakukan Trial Mix untuk menyesuaikan komposisi campuran yang telah
dikeluarkan oleh pihak laboratorium dengan kondisi lapangan. Pelaksanaan
Trial Mix ini harus dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Direksi.
Komposisi beton untuk kegiatan ini harus dibuat dalam beberapa kompisisi
dengan nilai slump yang bervariasi. Benda uji hasil Trial Mix dicatat
komposisi dan nilai slump yang diperoleh, kemudian setelah 1 (satu) hari
cetakan dapat dibuka dan dilakukan curing dengan merendam benda uji
dalam air. Pengujian hasil Trial Mix dapat dilakukan setelah benda uji
berumur sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari. Dari hasil Trial Mix ini akan
ditentukan campuran akhir beton untuk pelaksanaan dilapangan.
Penggunaan Jenis Adukan
Adukan C.1 :
Rabat beton, untuk pemasangan lantai keramik pada lantai.
Adukan C.2 :
Lantai kerja tebal 5 cm di bawah semua beton bertulang, batu-batu pinggir
jalan (batas jalan concrete block dan rumput) yang dicetak.
Adukan C.3 dan C.4 :
Pondasi beton, kolom, ring balok, plat lantai dan sloop beton, yang
menerima beban langsung (struktural).
Campuran Tambahan
Hanya jika disetujui oleh Pemberi Tugas secara khusus dan tertulis, misalnya
untuk beton kedap air, pengeras beton dan sistim penyambungan beton.
Adapun yang dimaksud dengan material ini adalah :
Waterfroofing, sebagai pencegah terjadinya tiris air terhadap beton kedap
air.
Floorhardener, sebagai campuran tambahan untuk beton yang akan
memikul beban berat atau yang akan menerima sesuatu gesekan benda
yang mungkin akan mengakibatkan beton aus.
Bonding Agent, sebagai penghubung terhadap sambungan beton yang
telah dicor dengan beton yang akan dicor pada hari-hari berikutnya.
Khusus untuk pekerjaan-pekerjaan ini harus mengikut petunjuk dan brosur
serta dimintakan garansi dari, biaya tambahan sebagai akibat pemakaian
bahan tambahan ini menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya (tidak
ada tambahan).
Pengadukan
Semua pengadukan beton untuk jenis adukan C.2, C.3, C.4 harus dilakukan
dengan mesin pengaduk (mollen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350
liter.
Beton Decking
Beton decking/ ganjal, harus dibuat/ disediakan/ dicetak dahulu dengan
adukan 1 Pc: 3 Ps, dicetak semacam tahu lengkap dengan tali kawatnya,
sesudah mengeras dan mengering udara, harus direndam dalam air.
Ketebalan beton decking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang 3
buah untuk setiap 1 m’, ketebalan beton decking untuk plat adalah 2 cm,
dipasang sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2.
Selain beton decking, juga harus dipasang ganjal-ganjal dari bahan
tulangan beton. Bila didalam balok terdapat tulangan 2 baris atau lebih
harus diganjal dengan besi berdiameter sama dengan diameter tulangan.
Untuk plat beton dengan tulangan rangkap (atas dan bawah) harus
diganjal dengan cakar ayam sebanyak 3 buah setiap 1 m’.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecoran
a. Komposisi semen, pasir dan kerikil adalah minimal, jadi tidak diijinkan untuk
dikurangi dan untuk pengecoran beton type C3 harus mengikuti komposisi yang
dikeluarkan oleh laboratorium dengan memperhatikan trial mix yang telah
dilakukan.
b. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran
seperti bekas serbuk gergaji, tanah, minyak, dan lain-lain serta harus dibasahi
secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan
mengumpulnya air pembasahan pada sisi bawah.
c. Sebelum melaksanakan pengecoran beton pada pembagian utama dari
pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan Direksi dan mendapat
persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan
pengecoran tidak disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor mungkin
diperintahkan membongkar beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
d. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (mollen) sekurang-
kurangnya 5 menit setelah semua bahan dimasukkan ke dalam drum pengaduk,
adukan harus memperlihatkan susunan dan warna yang merata/ sama.
e. Adukan beton sudah harus dicor dalam waktu 15 menit, setelah pengadukan
dengan air dimulai. Bila adukan digerakkan secara kontinue, jangka waktu ini
bisa diperpanjang hingga 2 jam.
f. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
berhenti dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Direksi. Tidak
boleh mengecor beton diwaktu hujan, kecuali jika Kontraktor telah mengambil
tindakan-tindakan pencegahan kerusakan yang disetujui oleh Direksi dan
Pengawas.
g. Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator)
yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran per menit.
Penggetar harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan dilanjutkan
dengan adukan berikutnya.
h. Dalam permukaan yang vertikal, vibrator harus dekat ke sisi cetakan (bekisting),
tetapi tidak menyentuh. Juga tidak boleh menggetarkan pada satu bagian
adukan lebih dari 2 menit.
i. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke
bagian-bagian yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus
disesuaikan dengan kapasitas vibrator, dan tidak boleh ada adukan yang
tergetar lebih dari 7,5 cm tebalnya, bila karena terlalu banyak yang harus
dipadatkan.
j. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, hingga dapat dicegah adanya
pemisahan bagian-bagian bahannya dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian
lebih dari 2 m.
k. Apabila memungkinkan, Kontraktor diperkenankan menggunakan pemakaian
READY MIX CONCRETE dengan tidak mengurangi mutu beton yang ditentukan
dengan menunjukkan SERTIFIKAT PEMAKAIAN MUTU BETON dari
produsennya kepada pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
3. Pemasangan Angker
Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom beton praktis dengan
tulangan, harus dipasang batang tulangan baja lunak yang ukuran dan segala
sesuatunya telah direncanakan pada Gambar Kerja dan atau dengan diameter besi
10 mm, panjang 50 cm, dibengkokkan ujung yang satu dimasukkan ke dalam
beton yang satunya lagi panjang 35 cm, dibiarkan menjorok untuk dimasukkan ke
dalam sambungan dinding tembok. Angker-angker ini harus ditempatkan dengan
jarak 35cm –150cm -250 cm, dan seterusnya diukur dari atas sloof pondasi beton
bertulang. Pemasangan anker harus direncakanan sebelum kolom-kolom dicor,
jadi anker tidak boleh dipasang dengan cara membobok kolom yang sudah dicor.
4. Lubang dan Balok klos
Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang lubang-lubang dengan
kayu-kayu keras dan paku, atau klos-klos anker dan sebagainya, yang diperlukan
untuk tempat pipa-pipa bersilang, memasang rangka-rangka atau lain-lain
pekerjaan kayu halus. Alat-alat yang salah penempatannya harus disingkirkan jika
memang diperintahkan oleh Direksi.
5. Toleransi-Toleransi
a. Toleransi pada beton cetakan kasar
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam 1 cm, tetapi toleransi
ini tidak boleh bertambah (kumulatif). Ukuran masing-masing bagian harus
seksama dalam 0,3 - 0,5 cm.
b. Toleransi pada beton cetakan halus
Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing-masing bagian. Lagi pula
penggantian papan penutup pada sambungan-sambungan tidak boleh lebih
besar dari 0,1 cm, dan penggantian dari kelurusan masing-masing bagian harus
dalam 1% (satu persen), tetapi toleransi ini tidak boleh bertambah.
6. Pipa-pipa
a. Pipa listrik dan lain-lain serta bagian-bagiannya yang tertanam di dalam
ataupun bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak merusak
beton.
b. Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari alluminium tidak boleh tertanam
dalam beton, kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif yang dapat
mencegah reaksi kimia antara aluminium dengan beton dan atau dapat
mencegah proses elektronika alluminium dengan baja.
c. Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang lebih
besar daripada sepertiga tebal beton tempat pipa tersebut tertanam.
d. Pipa yang menembus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak
mengurangi kekuatan konstruksi.
7. Perlindungan Beton
Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan,
sampai beton ini mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu
cepat harus diambil tindakan :
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus sebelum
cetakan dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 4 hari
berturut-turut.
8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan yang
cukup untuk memikul 2 kali beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran
cetakan, pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih
tinggi daripada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
keadaan tersebut tetap berlangsung.
b. Perlu ditekankan, bahwa tanggungjawab atas keamanan konstruksi beton
seluruhnya terletak pada Kontraktor dan perhatian Kontraktor mengenai
pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI 1971 (NI-2) dalam pasal yang
bersangkutan.
c. Kontraktor harus memberitahukan Direksi bila ia bermaksud akan membongkar
cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan diminta
persetujuannya, tetapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Kontraktor
lepas tanggungjawab.
d. Bahan-bahan sisa pembongkaran yang tidak bisa/ akan dipergunakan lagi
harus dengan segera diangkut ke luar lapangan pekerjaan, agar tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan.
e. Pada bagian-bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakan dan tiang
penyanggah akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban
menurut rencana akan terjadi keadaan lebih berbahaya daripada yang
diperhitungkan maka cetakan tersebut tidak boleh dibongkar selama keadaan
tersebut tetap berlangsung.
9. Cacat pada Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Direksi mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos.
b. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
Jenis adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pasangan diklasifikasikan sebagai
berikut :
Jenis Adukan Penggunaan Komposisi Adukan
A.1 Daerah yang terkena air (trasraam) 1 Pc: 2 Ps
A.2 Dinding biasa 1 Pc: 3 Ps
A.3 Pasangan batu kali/ batu bata 1 Pc: 4 Ps
1. Pasangan Batu Bata
a. Uraian
Pekerjaan pasangan batu bata meliputi :
Pekerjaan dinding bangunan.
Dan pekerjaan lainnya seperti yang telah direncanakan.
b. Bahan dan Persyaratan
Batu Bata.
Semua bata harus dari mutu kelas I, padat, keras dan baik dalam proses
pembuatannya.
Dimensinya harus sama besar dan berasal dari satu pabrik yang sama.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
Batu bata patah melintang/ memanjang dan besar patahannya lebih besar
dari setengah panjang, tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
Semua bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
untuk mencapai daya rekat yang lebih baik.
Pemasangan bata harus membentuk bidang tegak, rata mendatar dengan alat
bantu secukupnya. Siar yang terbentuk pada pasangan bata harus seragam
setebal 1 cm. Siar tegak lurus boleh saling menyambung yang membentuk
garis lurus.
Setiap tahap pemasangan diperlukan hanya 24 lapis (maksimum) setiap
harinya dan tinggi bagian tahapan tidak boleh berbeda lebih dari 1 m dari
bagian lainnya.
Untuk setiap bidang pemasangan bata sebesar 12 m2 harus diberi rangka/
bingkai dengan kolom praktis dan ringk balok beton dan diberi anker diameter
10 mm setiap jarak 50 cm.
Bagian atas pasangan bata harus diakhiri dengan ring balok beton. Bila tidak
ditentukan lain dalam gambar, maka dimensi kolom praktis dan ring balok
beton ialah :
Kolom praktis beton, balok kolom ampig dimensi 15 x 15 cm, tulangan
4xdiameter 10 mm dan beugel dimater 6 sejarak 20 cm, adukan 1:2:3.
Ring balok beton dimensi konstruksi 15x20 cm, tulangan pokok 4 x
diameter 12 mm, beugel diameter 6 x sejarak 20 cm, adukan 1: 2: 3.
PASAL 7
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Uraian
Jenis plesteran untuk pekerjaan penyelesaian adalah sebagai berikut :
Jenis Pekerjaan Komposisi Dengan Adukan Plesteran
P.1 1 Pc: 2 Ps
P.2 1 Pc: 3 Ps
P.3 1 Pc: 4 Ps
P.4 1 Pc: 5 Ps
2. Bahan dan Persyaratan
a. Untuk adukan plesteran, penggunaan Portland Cement dan air dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Kualitas semen harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan NI-8 serta untuk air mengikuti
persyaratan tertulis Pasal 10 dari NI-3.
b. Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dan berwarna asli
harus sesuai seperti yang tersebut dalam NI-3 Pasal 14.
c. Khusus pasir, digunakan pasir pasang dengan gradasi tidak lebih dari diameter
0,35 mm, bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik organis maupun
lumpur, tanah, garam dan sebagainya.
d. Adukan harus dicampur di dalam alat pencampur atau dicampur dengan tangan
di atas permukaan yang keras.
e. Tidak diperbolehkan memakai adukan yang mulai mengeras dengan
membubuhkan semen baru.
3. Penggunaan Jenis Plesteran
a. Plesteran Kasar (Brafen)
Permukaan pasangan batu yang terendam di dalam tanah (harus kedap air),
harus plesteran dengan menggunakan jenis plesteran P.1, bila pasangan
tersebut juga menggunakan adukan A.1.
b. Plesteran Halus
Untuk menyelesaikan/ menutup permukaan pasangan bata yang tidak ditutup
dengan bahan lain, harus diplester secara halus, rapi, rata dan tebalnya tidak
boleh lebih dari 2 cm.
Plesteran dengan adukan P.1 adalah untuk daerah yang terkena air, atau
pasangan tersebut menggunakan adukan A.1.
Plesteran dengan adukan P.2 adalah untuk bagian sudut-sudut, pinggiran
ambang pintu dan jendela yang mudah rusak.
Plesteran dengan adukan P.4 adalah untuk penutup permukaan pasangan
bata yang menggunakan adukan A.4.
Untuk diperhatikan, bahwa pekerjaan plesteran dinding dapat dilaksanakan
sesudah semua bahan/ alat yang harus tertanam dalam dinding, misalnya
pipa-pipa listrik dan pipa air telah selesai dikerjakan sebelumnya.
Permukaan pasangan yang akan diplester harus bebas dari segala kotoran,
kemudian disiram air.
c. Plesteran Lebih Halus (Acian)
Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan di atas, selanjutnya
permukaan plesteran tersebut diperhalus lagi dengan plesteran halus (acian)
yang menggunakan jenis plesteran yang sejenis dengan plesteran sebelumnya,
hanya pasir pasang yang digunakan, disaring/ diayak agar menghasilkan
butiran yang lebih halus dari pasir pasang untuk plesteran.
d. Plesteran Siar
Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah,
atau bahan-bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran P.2.
e. Plesteran Beton
Plesteran beton adalah semua permukaan beton yang terlihat misalnya kolom-
kolom, balok, luifel, plat beton sunscreen dan sebagainya harus diplesteran
dengan ukuran P.2.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk mengerjakan plesteran dinding, dinding bata dan permukaan beton
harus diberikan cukup waktu. Tidak diperkenankan memulai pekerjaan
plesteran sampai tembok dinding betul-betul kering.
b. Permukaan beton harus dikasarkan dengan jalan dipahat atau dipalu, lemak
dan atau minyak yang melekat harus dibersihkan sebelum diplester.
c. Semua permukaan/ bahan yang akan diplester harus disikat kasar (besi)
terutama pada bidang-bidang yang berlumut, kemudian dibasahi atau disiram
dengan air.
d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya permukaan-
permukaannya harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab, hal ini untuk
menghindari retak-retak rambut di kemudian hari.
5. Perbaikan dan Pembersihan
a. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan dengan
membongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar.
b. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada yang retak-retak, noda dan cacat
lainnya.
c. Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan, semua permukaan yang menjadi kotor dalam melaksanakan
pekerjaan harus dibersihkan.
PASAL 8
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Uraian
Pekerjaan pintu jendela meliputi seluruh pekerjaan pemasangan pintu dan jendela/
boven pada gambar perencanaan.
2. Bahan
a. Pintu
Kusen Aluminium 4“ warna setara Alexindo
Daun pintu dari kaca tempered 12 mm di lapis sticker sunblasting kecuali
disebutkan lain dengan Gambar Rencana.
Penjepit pitu (glass fitting) dari “Dekkson”
Engsel Floor hinge
Kaca dengan ketebalan 5 mm
b. Jendela
menggunakan Almunium tebal 4” warna.
Panil dari kaca Rayben 5 mm
Hardwere serata “Dekkson”
c. Engsel, Handle dan door closer, pengunci sekualitas “Dekkson”.
Selot tanam untuk pintu produk setara “Dekkson”
Grendel putar (kosong-isi) dipakai untuk pintu-pintu W.C./lavatory.
Grendel pegas untuk jendela jungkit/ BY
Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100
cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Engsel pintu menggunakan 3 engsel dan jendela menggunakan 2 engsel
Untuk jendela BY jungkit dipakai engsel khusus untuk maksud itu (engsel
pivot) dengan ukuran yang sesuai untuk masing-masing ukuran jendela.
d. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya
disuaikan dengan gambar rencana, meliputi antara lain
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
b. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap
sambungannya.
c. Instalasi daun pintu jendela harus sempurna sehingga daun pintu atau jendela ngi
dibuka dengan ngina dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari
kusen atau lantai.
d. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus dilindungi dari
gesekan dengan benda lain,
e. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui
oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang-kurang nya 2 hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
f. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa konstruksi harus
memberitahukan pada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis serta harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu.
PASAL 9
PEKERJAAN PLAFOND
1. Uraian
Pekerjaan Plafond meliputi pemasangan rangka dan plafond Gypsum Board tebal 9
mm produk sekualitas “Jaya board atau Elephant”dan sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar rencana.
2. Bahan dan Persyaratan:
a. Kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
b. Rangka menggunakan furing hollow 3 x 3 cm, 2 x 4 cm tebal 0,6 mm
c. Rangka Cross tee main tee modul 60 x 60 cm
d. Gipsum Board tebal 9 mm
e. kasiboard tebal 6 mm
f. List profil gypsum lebar 7 sampai 10 cm
3. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim
Teknis dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
b. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
c. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
d. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk sudut yang rapi dengan
sudut dan ukuran seperti pada gambar, dengan menggunakan list profil gypsum
dengan lebar sampai 5 cm.
e. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar rencana.
f. Penyambungan antar Gypsum harus rapat tidak menimbulkan goresan bekas
sambungan.
g. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas menggunakan
kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
PASAL 10
PEKERJAAN KACA
1. Bahan dan Persyaratan
a. Kaca yang dipergunakan adalah kaca dengan ketebalan 5 mm, jenis kaca yang
digunakan sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Dempul atau punyl gasket/ neoprene yang akan digunakan untuk mengisi
antara kaca dan rangka harus disetujui Direksi.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alur kusen yang akan dipasang kaca harus dibersihkan, sebelum kacanya
dipasang.
b. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, dengan kelonggaran sedikit, lalu
dipasang dan dilakukan memakai dempul/ lat kayu untuk kusen kayu dan
punyl gasket/ neoprene untuk kusen alluminium.
c. Setelah kaca selesai dipasang, tidak diperkenankan memberi tanda-tanda yang
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan lem sagu atau dengan isolasiband. Pembersihan akhir dari
kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGGANTUNG/ KUNCI
1. Pekerjaan Kunci
a. Untuk daun pintu dipergunakan kunci dengan merk CISA, BOSTINCO atau ISI
atau setara.
b. Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada rangka
daun pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai dengan petunjuk
Direksi.
2. Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu dan jendela pada umumnya menggunakan engsel ukuran yang
sesuai dengan gambar rencana yang sekualitas baik produksi dalam negeri atau
setara, dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama.
b. Engsel dan alat-alat penggantung lainnya harus dari kualitas terbaik dan
terbuat dari bahan anti karat.
c. Sebelum mengadakan pembelian/ pemasangan Kontraktor harus mengajukan
contoh-contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
3. Pekerjaan Door Closer
a. Pasangan door closer digunakan untuk pintu-pintu double sesuai dengan
Gambar Rencana dan petunjuk Direksi.
b. Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam negeri
atau setara.
4. Pekerjaan Espagnolet Tanam
a. Pasangan espagnolet tanam digunakan untuk pintu double sesuai dengan
Gambar Rencana atau petunjuk Direksi.
b. Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam negeri
atau setara.
PASAL 12
PEKERJAAN LANTAI dan KERAMIK
1. Uraian
Pekerjaan penyelesaian lantai dilaksanakan setelah pekerjaan-pekerjaan dinding,
pengecatan, pemasangan langit-langit telah selesai dikerjakan.
2. Bahan dan Persyaratan
a. Keramik yang digunakan adalah keramik dengan mutu yang baik dan harus
memenuhi Standar Industri Indonesia (SII) dengan mutu KW-1
b. Warna lantai keramik yang dipakai akan ditentukan kemudian.
c. Ukuran lantai keramik yang digunakan adalah keramik 60x60 cm warna/ motif
dan anti noda, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada,
kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
d. Ukuran lantai KM/ WC yang digunakan adalah keramik 60x60 cm warna dengan
tekstur anti slip, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada.
e. Ukuran keramik dinding KM/ WC yang digunakan adalah keramik 30x60 cm
sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada.
f. Produk yang dipakai adalah produksi dalam negeri atau setara.
g. Sebelum Kontraktor/ Pelaksana mamasukkan bahan, harus menunjukkan
contoh yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan/ Direksi Teknis.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan keramik harus rapi dan padat, sehingga tidak terdapat celah-celah
atau lubang diantara sambungan.
b. Bahan nat untuk kuncian antara keramik harus sesuai dengan warna dasar
bahannya.
c. Spesi untuk pasangan keramik adalah 1 Pc: 2 Psr.
d. Pekerjaan pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tukang khusus yang ahli.
e. Bahan untuk lantai harus memenuhi Standard Industri Indonesia (SII), dan
warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
f. Sebelum dipasang semua bahan harus mendapat persetujuan dari Direksi.
PASAL 13
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Uraian
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi listrik/ elektrikal adalah pemasangan
seluruh instalasi penerangan dan stop kontak, sistim operasi perangkat, sistim
pendingin ruangan serta satu kesatuan pengaman gedung dan perangkat dari
bahaya kebakaran, sehingga diperoleh satu instalasi yang lengkap dan baik, setelah
diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Pekerjaan instalasi listrik/ elektrikal disini meliputi :
Pengadaan atau pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak berikut
ardenya.
Pengadaan sistim pengadaan catu daya (energi).
Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak yang akan
dipakai meliputi pemasangan :
Downlight
Stop kontak.
Saklar tunggal.
Saklar seri.
Arde CU 16 mm2.
Kabel instalasi Listrik.
Pemasangan instalasi penerangan beserta stop kontak yang akan dipakai
disesuaikan dengan Rencana.
2. Persyaratan Bagi Instalatur Pelaksana
Memiliki PAS PLN serta surat-surat ijin yang harus ada dari instansi-instansi
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah setempat, maupun surat-surat ijin
lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah
digariskan dalam Gambar Rencana baik dalam segi ukuran, kualitas bahan
maupun jumlahnya.
Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini, Instalatur harus menghubungi PLN
terlebih dahulu, untuk kelancaran pembangunan sampai pada hari penyerahan
dengan hasil test akhir yang memuaskan.
Sebelum memulai pekerjaan, Instalatur hendaknya membuat Rencana Kerja
(TIME SCHEDULE) yang disesuaikan dengan rencana disiplin lain. Juga
disesuaikan jumlah tenaga pelaksana dan tenaga ahlinya.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus memenuhi semua aturan yang tercantum serta aturan-aturan
tambahannya.
b. Peralatan kerja harus lengkap untuk mendapatkan hasil kerja dengan mutu baik
serta tidak merusak material bahan instalasi, termasuk pula keamanan bagi
pekerja pelaksana yang harus mengikuti peraturan dari DEPARTEMEN TENAGA
KERJA dan DINAS KESELAMATAN KERJA.
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
Semua sistim dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam memenuhi
fungsinya dan dapat menyala.
Ada surat pengesahan atau sertifikat hasil test baik dari PLN setempat.
d. Gambar Rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang. Instalatur
hendaknya terlebih dahulu mengajukan Gambar Kerja Instalasi yang harus
terlebih dahulu disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan dimulai. Selanjutnya
gambar ini pula yang harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari PLN.
Direksi dan Perencana masing-masing mendapat tembusan dari gambar
tersebut.
e. Setelah pekerjaan selesai, Instalatur harus membuat 3 lembar Gambar Revisi
(As built drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan
pemeliharaan instalasi bagi User. Kemudian diserahkan kepada Direksi dan
Perencana.
f. Surat “KEUR INSTALASI BAIK” dari PLN harus didapat secara prosedur yang
benar. Biaya-biaya yang diperlukan untuk hal itu menjadi tanggungan
Kontraktor.
4. Persyaratan Bahan
a. Material/ Bahan
Material/ bahan yang digunakan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang
dimaksud dan harus dalam keadaan baru, pekerjaan atas material/ bahan ini
harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli atau mendapat perhatian khusus.
b. Contoh Material/ bahan
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari material bahan-bahan yang akan
dipasang oleh proyek ini untuk disetujui oleh Konsultan atau Direksi. Semua
biaya yang timbul bersamaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh atas
Material/ bahan tersebut menjadi tanggungjawab Kontraktor.
c. Daftar Material/ bahan
Dalam waktu tidal lebih dari 15 hari setelah Kontraktor menerima
pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk orang lain oleh
Direksi, Kontraktor harus menyerahkan daftar atas material/ bahan yang
digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 dan didalamnya tercantum nama
dan alamat pabrik pembuatnya, katalog dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu oleh Konsultan/ Direksi.
d. Peralatan dan Penggantinya
Material/ bahan, peralatan, perlengkapan, accessories, dan lain-lain yang
disebut dan dipersyaratkan dengan nama atau merk tertentu, Kontraktor wajib
menyediakan sesuai dengan yang dimaksud. Apabila kemungkinan adanya
penggantian dengan merk lain, maka Kontraktor harus mengajukan alasan-
alasan yang cukup dan harus diminta persetujuan dari Direksi/ Konsultan.
Panel utama, panel cabang dan panel penerangan
Panel Utama distribusi (MDP) harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan
2 mm sedangkan panel-panel cabang dan panel-panel penerangan dengan
ketebalan minimal 1,5 mm.
Semua komponen-komponen panel adalah produksi dalam negeri
5. Persyaratan Pemasangan
a. Pemasangan Panel
Panel utama, panel cabang dan panel penerangan harus dicat dengan anti
karat, finished cat bakar minimum 2 kali, warna cat finsihing untuk panel
ditentukan kemudian.
Rangka/ frame dari panel harus dapat diketanahkan.
Setiap panel harus lengkap dengan kombinasi “catch and flat key lock”.
Pemasangan lampu/ armatur.
Semua fixture penerangan, armatur dan perlengkapan harus dipasang
dengan cara yang disetujui Direksi. Pada waktu pemasangan armatur,
peralatan ini harus dalam kondisi baik/ tidak cacat. Apabila terdapat bagian-
bagian yang rusak/ cacat harus segera diganti dengan beban biaya
Kontraktor.
Pemasangan stop kontak dan saklar.
Stop kontak dan saklar dipasang inbouw.
Untuk saklar dipasang 150 cm di atas lantai jadi. Tinggi pemasangan dan
untuk stop kontak disesuaikan dengan kegunaan di lokasi.
b. Pemasangan dan Penyambungan Kabel
Semua kabel penerangan dan daya harus terpasang di dalam conduit minimal
5/ 8” dipasang dengan klem serta diberi penguat/ pendukung sesuai dengan
keperluan yang dimaksud.
Semua kabel harus dipasang lurus atau sejajar. Kabel harus mempunyai jari-
jari lengkung minimum 15 kali dari diameter kabel.
Pemasangan kabel Toever yang menyeberang alur selokan atau pipa air/ pipa
gas/ telepon harus dilindungi dengan pipa galvanise atau pipa beton yang
dilapisi dengan pipa PVC type AW di dalam dengan penampang minimum 2,5
kali penampang kabel.
Kabel yang dipasang di dalam tanah, harus dipasang sekurang-kurangnya
sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas setebal 10 cm lalu ditutup dengan
bata pelindung sebelum diurug kembali.
Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung
khusus (Junction Box), Kontraktor harus memberikan brosur-brosur
mengenai cara penyambungan dalam kotak-kotak penyambung yang
dinyatakan oleh pabrik.
Pada prinsipnya setiap penarikan kabel Touver yang berada di dalam
bangunan maupun di luar bangunan termasuk penanaman dalam tanah
tidak dibenarkan adanya sambungan apapun.
PASAL 14
PEKERJAAN PENGECATAN
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Pengecatan ini meliputi :
Pengecatan tembok dinding luar/ dalam.
Pengecatan plafond.
Pengecatan lisplank.
1. Bahan dan Persyaratannya
a. Semua cat harus diaduk dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan perincian/
aturan pakai dari pabriknya, juga bila dikehendaki harus menggunakan
plamur/ cat dasar.
b. Cat harus diaduk benar-benar sebelum digunakan.
c. Cat kayu yang dipakai untuk pengecatan harus yang mengandung
SYNTHETIC/ SYNTETHIC RESINS dan yang khusus sesuai untuk pengecatan
kayu, dalam hal ini adalah produk dalam negeri.
d. Untuk dinding luar dan dalam, harus memakai cat EMULSION, berdasarkan
ALKUD RESINS, dengan cat dasar yang tahan cuaca.
e. Cat dasar untuk pekerjaan baja, harus mengandung RED OXID, lapisan
penyelesaian harus mengandung SYNTETHIC RESINS, dan yang khusus sesuai
untuk pengecatan baja.
f. Cat tembok yang digunakan adalah produksi dalam negeri atau setara.
2. Warna
a. Selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
Kontraktor harus mengajukan warna pengecatan kepada Direksi untuk dipilih
dan disetujui penggunaannya.
b. Segera setelah Direksi menentukan warna pilihan, Kontraktor menyiapkan
bahan dan bidang pengecatannya untuk dijadikan contoh atas biaya Kontraktor.
3. Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai
harus telah selesai dikerjakan.
b. Kemudian bidang yang akan dicat harus dibersihkan agar cat tidak bercampur
dengan debu.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding
Setelah pekerjaan plesteran dinding selesai dikerjakan dengan rapi dan rata,
dimana antara selesainya pekerjaan plesteran dengan pengecatan tembok
harus diberi waktu secukupnya untuk pengeringan dengan sempurna.
Setelah pengeringan sempurna dimana juga plesteran yang rusak telah
dirapikan kembali, kemudian permukaan plesteran/ tembok dibersihkan
dengan amplas hingga mendapatkan permukaan yang benar-benar rata dan
licin.
Setelah kita mendapatkan permukaan dinding yang baik/ licin, baru
kemudian dimulai pekerjaan pengecatan tembok dengan alat kuas atau roller.
Pengecatan pertama dengan 1 lapis ALKALI RESISTANCE PRIMER untuk
interior dan untuk exterior dengan MISONRY SCOLER kemudian dengan 3
lapis cat VINYL ACRYLIC EMULSION.
Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila sudah merupakan bidang
yang utuh, rata, licin dan tidak ada bagian yang belang dan bidang dijaga dari
kotoran-kotoran.
b. Pekerjaan Pengecatan Plafond
Setelah pemasangan plafond selesai dan dianggap perlu pengecatan finishing,
dimulai pengecatan dengan alat kuas atau roller. Pengecatan pertama dengan 1
lapis ALKALI RESISTANCE PRIMER dan berikutnya dengan 3 lapis cat VINYL
ACRYLIC EMULSION.
PASAL 15
PEKERJAAN FURNITURE
1. Persyaratan Umum
Batasan
Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk
membuat custommade furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam
gambar desain.
2. Produk
Bahan / Material
Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah
sebagai berikut :
a. Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu padat.
b. Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan HPL.
c. Bahan pengikat & perekat.
d. Bahan finishing 1 : Melamic .
e. Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ) .
f. Bahan finishing 3 : pelapis kain/kulit (upholstery).
g. Bahan pelengkap/Hardware.
h. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar
rancangan/desain, seperti : marmer ex Impor tipe Nero Marquina dan Serpegiante,
kaca bening tebal minimal 8 mm, dan stainless steel ( baik pelat maupun profil ).
Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai
dengan spesifikasi.
Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis
bahan / material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternatif
tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
3. Syarat Pelaksanaan
Plywood Veneer dan Kayu Padat
Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan plywood
mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer yang
dipakai dalam satu barang/item tersebut.
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran
kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air yang
cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang
sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi
syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan,
baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk
kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10% WMC.
Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu dekoratif,
baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun “banding”, harus
sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan
contoh warna pada Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-
baiknya sehingga menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar,
halus dan menghasilkan daerah-daerah pertemuan yang rapi.
Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam
ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara
langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun
sesudah terpasang.
Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja
Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur,
paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus
tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi
furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak
retak.
Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari
logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga
tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat
dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda
(terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent
finish”).
Bahan Finishing 1 - Melamic
Persyaratan : Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan
skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas
warna sama antara masing-masing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh
warna melamic, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui
Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
Lapisan akhir : seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir dengan
jenis polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar rencana.
Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua
permukaan yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup.
Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :
- Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0
- Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
- Digosok dengan amplas duco
- Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan warna
yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : IMPRA, NIPPON PAINT atau sejenis.
- Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, NIPPON PAINT atau
sejenis
- Digosok dengan amplas ducco
- Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau sejenis.
Bahan Finishing 2 - HPL
Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Grassmerino
motif kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan
material yang dikeluarkan oleh Perencana.
Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan
profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di bengkel
/ work-shop Kontraktor.
Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi edging
berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya atau
sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
Bahan Finishing 3 - Pelapis / “Upholstery”
Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan
tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang
awet, tidak luntur / “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari
/ “UV resistant.
Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi standard
keselamatan.
Anti noda : Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti noda yang sesuai
dan memenuhi standard.
Bahan Pelengkap / Hardware
Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah
produk Hafele ex Jerman, Blum ex Austria atau Stanley.
Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi dengan
diameter handel 12mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam gambar
rencana/desain ( misal dengan finger pull, dll ).
Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza : Berbahan plastik atau karet keras
harus berasal dari sumber yang disetujui Perencana / KP dan dianggap memenuhi
persyaratan penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan contohnya.
Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon ex Jerman atau setara untuk
bahan penutup permukaan BAGIAN BAWAH meja, lemari simpan dan lain-lain,
dipersyaratkan dengan kwalitas yang baik dan warna merata.
Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dll, harus kuat
dan tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai dengan
ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada
kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus
mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.
Mock Up
Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh) buah / unit
atau lebih, maka dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu) contoh
/ mock up.
Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan Konsultan
Pengawas/MK. Hasil penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.
Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi, metode
pelaksanaan atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan
mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari Perencana dan Konsultan
Pengawas/MK.
Penyesuaian dan Pembersihan
Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan penyesuaian
/ penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat.
Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan
barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun
kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang baik
dan sempurna.
4. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau
ternoda.
Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain
yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture.
Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh furniture,
sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah
ditempatkan di site diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung
oleh Pelaksana.
PENUTUP
PASAL 1
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Apabila terdapat perselisihan pendapat antara Kontraktor dan Direksi atas sesuatu
bahan bangunan, maka Direksi memerintahkan mengambil contoh bahan-bahan
tersebut yang dipertentangkan di tempat pekerjaan oleh Kontraktor dan
mengirimkan contoh-contoh tersebut ke laboratorium pemeriksaan bahan-bahan.
Sementara itu pekerjaan boleh berjalan terus dengan catatan apabila ternyata
bahan yang dipermasalahkan tidak memenuhi syarat, pekerjaan harus dibongkar
kembali dan diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi. Segala biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi resiko Kontraktor.
2. Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu Kontraktor harus
memberikan contoh untuk mendapat persetujuan Direksi.
3. Contoh yang sudah disetujui Direksi akan dipergunakan sebagai standard bahan-
bahan yang akan dipergunakan selanjutnya.
4. Khusus pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan elektrikal, Kontraktor kepada
Direksi/ Pemberi Tugas harus :
Memberikan pedoman berupa Buku Petunjuk dari masing-masing jenis
pekerjaan dan atau perangkat.
Memberikan jaminan/ garansi dari masing-masing jenis pekerjaan dan atau
perangkat.
Melakukan testing terhadap masing-masing jenis pekerjaan dan atau perangkat
yang dipasang.
Membuat tabel nama permanen pada masing-masing jenis pekerjaan dan atau
perangkat yang telah dipasang.
PASAL 2
1. Meskipun di dalam Rencana Kerja Syarat ini pada uraian pekerjaan dan bahan-
bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang, dibuat, dilaksanakan dan
disediakan oleh Kontraktor dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan
ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan Kontraktor, maka pernyataan tersebut
dianggap “dimuat” di dalam Rencana Kerja Syarat ini dan bukan sebagai pekerjaan
lebih.
2. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan maka Kontraktor diharuskan
membersihkan kotoran-kotoran di dalam maupun di luar bangunan sampai bersih
dan rapi.
B. Persyaratan Penyedia :
I. Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah :
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka
jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
2. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Konstruksi Gedung Lainnya BG009, KBLI 41019;
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidan
berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang bersangkutan
mengamil cuti diluar tanggunan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
C. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Molen (concrete mixer) 0,6 M3 1 unit
2 Scaffolding - 3 set
3 Genset 6 KVa 1 unit
Catatan :
1. Milik sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,
BPKB, Invoice),
2. Sewa Beli dilakukan terhadap bukti pembayaran sewa beli (contoh Invoice
Uang Muka, Angsuran),
3. Jika Sewa, maka melampirkan surat perjanjian sewa disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
D. Sumber Pendanaan
Pendanaan pekerjaan ini bersumber dari APBD-DAU Kota Binjai Tahun
Anggaran 2025, dengan Pagu senilai Rp 200.000.000,-.
E. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam
Pengalaman
Sertifikat
pekerjaan yang
No Kerja
Kompetensi Kerja
akan
(tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 4
2 Petugas K3 - Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 3
F. Keterangan Gambar (terlampir)
G. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan waktu selama 40
(empat puluh) hari kalender.
H. Perkiraan dan pengendalian risiko dalam pekerjaan
No Tahapan Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan Kecelakaan dan gangguan kesehatan
akibat tempat kerja, tempat
penyimpanan peralatan dan bahan
material kurang memenuhi syarat
2. Pekerjaan Galian dan Timbunan Terjadi kecelakaan akibat proses
penumpahan adukan beton dan
Menurunkan Batu
3. Pekerjaan Struktural Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
4. Pekerjaan Arsitektural Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
5. Pekerjaan Mekanikal/Sanitasi Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
6. Pekerjaan Mekanikal dan Terjadi kecelakaan akibat proses
Elektrikal pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
7. Pekerjaan Meja Beton Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
8. Pekerjaan Akhir Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
Skala prioritas:
1. Besar: risiko yang harus segera ditangani
2. Sedang: risiko yang perlu diperhatikan dan ditangani sesuai dengan rencana manajemen
risiko
3. Kecil: risiko yang bisa ditangani dalam waktu yang lebih fleksibel atau sesuai dengan
jadwal perawatan rutin
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang skala prioritas:
1. Risiko Besar: Tahap pekerjaan yang memiliki tingkat risiko Besar memerlukan intervensi
segera untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Pada tahap ini, perlu adanya
perencanaan yang baik, peralatan keselamatan yang memadai, serta pelatihan dan
pengawasan ketat bagi pekerja. Contoh tindakan yang bisa diambil meliputi penerapan
metode kerja yang lebih aman, pemberian peralatan pelindung diri (APD) yang sesuai,
serta penyuluhan tentang keselamatan kerja.
2. Risiko Sedang: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko sedang memerlukan upaya untuk
mengurangi risiko melalui manajemen risiko yang sistematis. Tindakan yang bisa diambil
meliputi evaluasi prosedur kerja, penyediaan peralatan keselamatan yang memadai, dan
pengawasan untuk memastikan pekerja mematuhi aturan keselamatan. Pada tahap ini,
pencegahan kecelakaan dapat dilakukan melalui perbaikan perencanaan dan koordinasi
antara pekerja dan pihak terkait.
3. Risiko Kecil: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko Kecil bisa ditangani dengan lebih
fleksibel dan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Tindakan yang bisa diambil meliputi
pengecekan rutin terhadap peralatan dan kondisi kerja, serta penyuluhan tentang
keselamatan kerja. Pada tahap ini, risiko kecelakaan relatif lebih kecil, namun tetap perlu
dikelola secara efektif untuk menjaga keselamatan pekerja dan menghindari potensi risiko
yang lebih besar.
Dokumen spesifikasi teknis menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi (RKK)
untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah adalah
RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (BESAR / SEDANG / KECIL)
INFORMASI LAINNYA 1. Peserta pemilihan penyedia wajib mempelajari
keseluruh isi dokumen spesifikasi teknis ini secara utuh
dan lengkap
2. Peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan pada tahap pemberian
penjelasan terhadap dokumen spesifikasi teknis ini
3. Setelah tahap pemberian penjelasan selesai, maka
seluruh pelaku usaha dianggap sudah membaca,
memahami dan menerima seluruh isi dokumen
spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi ini
4. Batas akhir perubahan spesifikasi teknis pada tahap
pemilihan penyedia adalah tahap pembukaan dokumen
penawaran, sehingga setelah tahap ini, keseluruhan isi
dokumen spesifikasi teknis bersifat mengikat secara
hukum sebagai dasar untuk pelaksanaan proses
pemilihan penyedia dan menjadi dasar seluruh peserta
pelaku usaha untuk berkompetisi dalam proses
pemilihan penyedia apabila melalui tender
SPESIFIKASI TEKNIS ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang
telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Binjai, 27 Oktober 2025
Diketahui Oleh : Dibuat Oleh :
Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Binjai
dr. SUGIANTO, Sp.OG, MKM DESMAN, SKM. M.KES
NIP. 19660607 199003 1 003 NIP : 198012262005011005