URAIAN PEKERJAAN
A. Sasaran
Sasaran pokok dari kegiatan REHABILITASI KANTOR DPRD KOTA BINJAI yang
ada pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai adalah
tersedianya kondisi bangunan gedung kantor dan Rumah Negara yang baik untuk mendukung
peningkatan sarana dan prasarana kegiatan aparatur, sehingga menghasilkan output kinerja
yang optimal.
B. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan ini adalah selama 20 (dua puluh) hari
kalender.
C. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas
Kejaksaan Negeri Binjai adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Dinding
- Pekerjaan Penutup Lantai
- Pekerjaan Pintu
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Sanitasi
- Pekerjaan Lain-Lain
- Pekerjaan Akhir
-
D. SUMBER DANA
Pagu paket kegiatan ini adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) termasuk
PPN, sedangkan HPS kegiatan ini adalah Rp. 196.988.385,08 (seratus sembilan puluh
enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima
koma nol delapan rupiah) termasuk PPN. Kegiatan ini dibiayai dari Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Binjai tahun anggaran 2025.