DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung PSC 119
PPK DESMAN, SKM,M.KES
ID RUP 51991673
Spesifikasi Fungsi Umum Dan Volume Pekerjaan
Volume pekerjaan:
1. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung PSC 119
No. URAIAN PEKERJAAN ANALISA VOLUME
(1) (2) (3) (4)
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Mobilisasi dan Demobilisasi Taksir 1,00 Ls
1
Pembersihan dan Pengangkutan Hasil Bongkaran Taksir 1,00 Ls
2
Pekerjaan Bowplank/ Pengukuran Ulang Taksir 1,00 Ls
3
PEKERJAAN REHABILITASI DAN PEMBUATAN GARASI PSC 119
B. PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
Pekerjaan Galian Tanah Pondasi A.2.3.1.1 0,83 M3
1
Pekerjaan Pasir Urug A.2.3.1.11 1,97 M3
2
Pekerjaan Urugan Kembali Tanah Galian A.2.3.1.9 0,28 M3
3
C. PEKERJAAN STRUKTURAL
Pek. Lantai Kerja Beton K 100 (1PC : 3,8PB : 4,5KR) A.4.1.1.4 0,05 M3
1
Pek. Pondasi Tapak F1, uk. 60x60x25 cm
2
- Besi Beton Polos A.4.1.1.17 35,13 Kg
- Bekisting Pondasi A.4.1.1.20 A 2,20 M2
- Beton mutu f’= 16.9 MPa (K 200) A.4.1.1.6 0,24 M3
Pek. Sloof Uk. 15x25 cm
3
- Besi Beton Polos A.4.1.1.17 13,79 Kg
- Bekisting Sloof A.4.1.1.21 A 1,38 M2
- Beton mutu f’= 16.9 MPa (K 200) A.4.1.1.6 0,10 M3
Pek. Kolom, Uk. 25x25 cm
4
- Besi Beton Polos A.4.1.1.17 61,36 Kg
- Bekisting Kolom A.4.1.1.22 A 9,00 M2
- Beton mutu f’= 16.9 MPa (K 200) A.4.1.1.6 0,56 M3
Pek. Balok, Uk. 15x25 cm
5
- Besi Beton Polos A.4.1.1.17 13,96 Kg
- Bekisting Balok A.4.1.1.23 A 1,79 M2
- Beton mutu f’= 16.9 MPa (K 200) A.4.1.1.6 0,10 M3
D. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
I PEKERJAAN PASANGAN DINDING
Perbaikan Dinding Retak Taksir 1,00 Ls
1
Pekerjaan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4 A.4.4.1.9 10,92 M2
2
Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:4 A.4.4.2.4 10,92 M2
3
II PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
Sisip Keramik Homogeneous Tile Uk. 60x60 cm A. 4.4.3.13 2,16 M2
1
Cor Lantai Beton mutu f’= 16.9 MPa (K 200) T. 15 cm A.4.1.1.6 5,77 M3
2
Waterproof (1 lapis dasar, 1 lapis penutup) Dag Beton A. 4.7.1.23 13,35 M2
3
III PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Kanopi Parkir atap spandeck (rangka besi hollo) Harga Satuan 56,31 M2
1
Pekerjaan Kabel Perkuatan Taksir 1,00 Ls
2
Kanopi Teras atap spandeck (rangka besi hollo) Harga Satuan 19,88 M2
3
Rangka Plafond Furing Hollow 40x40mm T=3mm A.4.2.1.21 B 115,18 M2
4
Pemasangan Plafond Gypsum T. 9 mm + Sisip A.4.5.1.7 1,44 M2
5
Pemasangan Plafond PVC 8 mm doff/ gloss A.4.5.1.7 B 115,18 M2
6
Pemasangan List Profil PVC A.4.5.1.9 E 141,47 M1
7
IV PEKERJAAN KUSEN PINTU, PARTISI DAN JENDELA
Perbaikan Pintu dan Jendela Existing Taksir 1,00 Ls
1
Pemasangan Kaca Pintu Existing A.4.6.2.17 4,40 M2
2
IV PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan Cat Plafond Baru 3x ex. Nippon Elastex A. 4.7.1.10 1,44 M2
1
Pekerjaan Cat Dinding Lama 2x (Lt. 1 dan Lt. 2) Luar A. 4.7.1.11 284,78 M2
2
Pekerjaan Cat Bidang Kayu Lama 2x A. 4.7.1.4 10,16 M2
3
Pekerjaan Cat Besi Jerejak Lama 2x A. 4.7.1.4 15,27 M2
4
E. PEKERJAAN MEKANIKAL/ SANITASI
I PEKERJAAN PIPA
Perbaikan Pipa dan Saluran Distribusi Air Tanki Taksir 1,00 Ls
1
Perbaikan Closed Duduk Taksir 1,00 Ls
2
F. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
Instalasi Titik Listrik dan Perpipapan Harga Satuan 2,00 Titik
1
Saklar Ganda Harga Satuan 1,00 Bh
2
Lampu LED 20 Watt + Fitting Downlight 4" Harga Satuan 2,00 Bh
3
Lampu LED 20 Watt Harga Satuan 16,00 Bh
4
I. PEKERJAAN HALAMAN
I PEKERJAAN PAGAR
Pek. Penambahan Tinggi Kolom
1
- Besi Beton Polos A.4.1.1.17 44,92 Kg
- Bekisting Kolom A.4.1.1.22 A 3,78 M2
- Beton mutu f’= 16.9 MPa (K 200) A.4.1.1.6 0,28 M3
Penambahan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4 A.4.4.1.9 34,95 M2
2
Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:4 A.4.4.2.4 69,90 M2
3
Pengecatan Dinding Baru 3x ex. Nippon Elastex A. 4.7.1.10 69,90 M2
4
Pekerjaan Cat Dinding Lama 2x A. 4.7.1.11 108,60 M2
5
II PEKERJAAN PERKERASAN
Perataan Halaman Taksir 1,00 Ls
1
Pekerjaan Pasir Urug A.2.3.1.11 0,97 M3
2
Pemasangan Paving Block Tipe Bata A. 4.4.3.81 19,36 M2
3
III PEKERJAAN PARIT
Pekerjaan Galian Tanah A.2.3.1.1 5,12 M3
1
Pekerjaan Pasir Urug A.2.3.1.11 0,57 M3
2
Pek. Lantai Kerja Beton K 100 (1PC : 3,8PB : 4,5KR) A.4.1.1.4 0,57 M3
3
Pekerjaan Dinding Parit 1/2 Bata Camp. 1:3 A. 4.4.1.8 10,50 M2
4
Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:3 A.4.4.2.3 15,75 M2
5
J. PEKERJAAN AKHIR
Huruf Signage T. 25 cm Signage acrylic dan Lampu Harga Satuan 6,00 Bh
1
Huruf Signage T. 20 cm Signage acrylic dan Lampu Harga Satuan 10,00 Bh
2
Lambang PSC119 Acrylic (inc. Lampu) ukr. 60 cm Harga Satuan 1,00 Bh
3
Pekerjaan Perapihan dan Pembersihan Akhir Taksir 1,00 Ls
4
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIK UMUM
PASAL 1
PENDAHULUAN
Pelaksana/ Kontraktor harus membaca dan mempelajari seluruh GAMBAR KERJA dan atau
RENCANA KERJA SYARAT ini dengan teliti/ seksama untuk memahami benar-benar maksud
dan isi dokumen ini secara keseluruhan maupun setiap bagian.
Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan, jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak
membaca, tidak mamahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dan gambar atau pernyataan
kesalahpahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
PASAL 2
KETENTUAN UMUM
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan lembar-lembar ketentuan yang dianggap telah
“dimuat” dalam RENCANA KERJA SYARAT ini dan tetap berlaku, yaitu :
1. Peraturan Umum (Algemene Voorwaden), disingkat AV.
2. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia Tahun 1980, disingkat
dengan DTPI 1980.
3. Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
4. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982, disingkat dengan PUBBI
1982.
5. Peraturan Muatan Indonesia Tahun 1970, disingkat dengan PMI 1970 (NI-18).
6. Peraturan Beton Bertulang Indonesia Tahun 1971, disingkat dengan PBI 1971 (NI-2).
7. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SKSNI T-15-1991-03
8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia Tahun 1961, disingkat dengan PKKI 1961 (NI-5).
9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun 1983, disingkat dengan PPBBI
1983.
10. Peraturan Umum mengenai Instalasi Listrik (AVE).
11. Peraturan Umum mengenai Instalasi Listrik Tahun 1977, disingkat dengan PUIL 1977.
12. Peraturan-Peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN).
13. Peraturan Umum mengenai Instalasi Air Leading (AVWI).
14. Pedoman Plumbing Indonesia.
15. Peraturan-Peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Umum air Minum.
16. Peraturan Umum mengenai Instalasi Penangkal Petir Untuk Bangunan, disingkat denga
PUIPP.
17. Peraturan Cat Indonesia 1961 (NI-4).
18. Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
19. Peraturan dan Ketentuan Tehnis mengenai Pipa PVC STEL-008 dari Telkom.
20. Peraturan dan Standard DIN, VDE, STEL 001-83, ASHARAE, NFPA dan UL.
21. Segala Petunjuk dan Perintah Tugas dari Direksi pada masa Pelaksanaan Pekerjaan.
22. Peraturan dari Direktorat Jenderal Perawatan DEPNAKER tentang Penggunaan Tenaga
Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
23. Dan Lain-Lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat temasuk segala
perubahannya hingga kini.
2. Jika ternyata dalam RENCANA KERJA SYARAT ini terdapat kelainan/ penyimpangan
dengan peraturan sebagaimana yang dinyatakan di dalam Ayat (1) di atas, maka RENCANA
KERJA SYARAT ini yang mengikat.
3. Jika tidak ditentukan lain dalam RENCANA KERJA SYARAT ini, maka semua peraturan
sebagaimana dinyatakan dalam Ayat (1) di atas termasuk segala perubahan-perubahannya
hingga kini, untuk pelaksanaan penyelesaian pekerjaan ini tetap berlaku.
4. Jika ternyata dalam RENCANA KERJA SYARAT ini terdapat kelainan/ penyimpangan
dengan gambar-gambar kerja, maka RENCANA KERJA SYARAT ini yang mengikat, kecuali
ditentukan lain. Kontraktor tidak diperkenankan memutuskan sendiri, harus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Perencana, Direksi atau Pemberi Tugas.
PASAL 3
PENJELASAN UMUM
1. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam RENCANA KERJA SYARAT
ini, Gambar serta Revisi ataupun Tambahannya, Risalah Penjelasan Pekerjaan dan Keputusan
Tertulis oleh Direksi atau Pemberi Tugas.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor dianjurkan untuk mencocokan dahulu ukuran suatu
pekerjaan satu sama lain bila terdapat ketidaksesuaian harus segera memberitahu Direksi.
Kontraktor harus mentaati keputusan Direksi secara tertulis dalam Buku Harian, Kontraktor
tidak dibenarkan membetulkan kekeliruan ataupun memutuskan sendiri.
3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan antara lain dengan mendatangkan, mengangkut dan
mengerjakan semua bahan-bahan yang telah ditentukan, peralatan-peralatan sementara, tenaga
kerja dan sebagainya. Pada umumnya termasuk semua keperluan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan pelaksanaan pekerjaan secara cepat, lengkap dan tepat pada waktunya,
meskipun bahan/ alat-alat pekerjaan itu tidak disebutkan/ dinyatakan dalam RENCANA
KERJA SYARAT secara tertulis ataupun Gambar-Gambar Kerja.
4. Direksi berwenang penuh untuk memeriksa semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan
menyatakan menolak dan atau mengijinkan penggunaan semua dengan syarat tertulis ini.
Dalam hal bahan yang ditolak, paling lambat dalam 1 x 24 jam sesudah penolakan diberikan
secara tertulis, harus sudah diangkut/ dibawa keluar dari lapangan pekerjaan pembangunan.
5. Tanah dan atau Bangunan diserahkan kepada Kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
6. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor setelah selesai seluruhnya, termasuk perbaikan
kembali kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada jalan-jalan, saluran-saluran, taman-
taman yang ada, sengaja ataupun tidak akibat pelaksanaan pekerjaan. Penyingkiran segala
bahan-bahan sisa pelaksanaan pekerjaan, bongkaran-bongkaran dan lain-lain, satu dan lain hal
harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung PSC 119
PASAL 5
PAPAN NAMA KEGIATAN
1. Kontraktor diharuskan memasang Papan Nama Kegiatan yang terbuat dari multipleks/ Papan
dan diberi bingkai kayu 2/5 cm pada sisinya, dipancang di areal pekerjaan yang mudah dilihat
umum.
2. Pemasangan Papan Nama Kegiatan dilaksanakan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan
dan dibongkar kembali setelah mendapat persetujuan dari Direksi.
3. Bentuk, ukuran dan isi dari Papan Nama Proyek telah ditentukan sebagai berikut :
30 cm
LOGO PEMKO SATUAN KEGIATAN
(DINAS)
NAMA PEKERJAAN
NOMOR KONTRAK
60 cm TANGGAL KONTRA K
NILAI KONTRAK
SUMBER DANA
TAHUN ANGGARAN
WAKTU PELAKSANAAN
PENGAWAS PELAKSANA PT/CV ............
40 cm 80 cm
PELAKSANA KEGIATAN PT/CV ............
PASAL 6
PAGAR SEMENTARA
1. Kontraktor harus mendirikan pagar sementara pada batas-batas yang mengelilingi tapak proyek
(khusus gedung), terbuat dari bahan seng yang dipasang pada tiang rangka kayu.
2. Pagar tersebut harus diperlihara keutuhannya selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan, dan
harus dibongkar setelah kegiatan selesai 100% atas persetujuan Direksi dan material tersebut
adalah milik Kontraktor.
3. Khusus pekerjaan pagar sementara ini tidak masuk dalam volume pekerjaan, tetapi masuk
dalam perhitungan overhead dasar.
PASAL 7
PEMBUATAN DIREKSI KEET DAN GUDANG
1. Direksi Keet, berupa pembuatan Kantor/ Los Kerja di lokasi kegiatan yang berfungsi sebagai
pusat kegiatan di lapangan bagi Direksi dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Bangunan
Kantor/ Los Kerja ini dibuat atau disediakan oleh Kontraktor dan harus memenuhi kebersihan,
kesehatan dan letaknya strategis, sehingga Direksi mudah menjangkau/ memantau setiap unsur
kegiatan di lapangan.
2. Kontraktor harus mengadakan sumber air bersih baik didapat dari luar, tadah hujan dan atau
dengan pembuatan sumur pantek di lokasi untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan atau
sekaligus untuk seterusnya, termasuk pompa dan reservoir/bak air. Air harus selalu bersih,
bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang sifatnya merusak.
3. Kontraktor harus membuat saluran pembuatan air hujan, septictank sementara dan lampu-
lampu penerangan proyek.
4. Semua biaya pengadaan utilitas termasuk pemasangan telepon (jika perlu) dan lain-lain hal
menjadi tanggungjawab Kontraktor sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIK KHUSUS
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN
Disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (R.A.B.)/
Bill Of Quantity (B.O.Q.)
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
a. Sebelum pengukuran/ dimulainya pekerjaan, tapak proyek harus dibersihkan dari, rumput,
semak, lumpur, akar pohon, tanah humus, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak
diperlukan atau yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Segala macam dan bentuk barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek,
selambat-lambatnya sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, dan tidak diperkenankan
untuk menimbunnya di luar pagar sementara, harus segera dibuang jauh dari lokasi
pekerjaan.
2. Pengukuran
a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek dengan teliti,
disaksikan oleh Direksi untuk mengetahui batas-batas tapak, peil ketinggian tanah, letak
pohon-pohon dan bangunan yang tidak akan dibongkar, dengan menggunakan alat-alat
ukur.
b. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Rencana dengan keadaan lapangan sebenarnya,
maka Direksi akan mengeluarkan keputusannya tentang hal tersebut. Dan Kontraktor wajib
melakukan penggambaran kembali (construction drawing) tapak proyek, lengkap dengan
keterangan mengenai peil/ ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan
sebagainya.
c. Ukuran-ukuan proyek dari pekerjaan dapat dilihat dalam Gambar Kerja. Ukuran-ukuran
yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera diberitahukan kepada
Direksi. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak memberitahukan kepada Kontraktor untuk
merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan setelah terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Perencana dan Pengawas.
d. Semua ketepatan pengukuran pekerjaan dan sudut siku-siku harus terjamin dan
diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan mempergunakan alat ukur (meter,
waterpass dan theodolith. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas.
e. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi tanggungjawab
Kontraktor sepenuhnya.
3. Pembuatan patok Dasar
a. Letak patok dasar (Bench Mark) ditentukan oleh Direksi dan dibuat oleh Kontraktor.
Terbuat dari beton bertulang dengan penampang 20x20 cm tertanam kuat sedalam 1 (satu)
meter ke dalam tanah dengan bagian yang muncul di atas muka tanah minimal setinggi
permukaan lantai dasar rencana gedung dan dicat warna merah. Jika tugu patok dasar
berada pada lokasi tanah yang lunak.
b. Pada patok dasar ditentukan letak peil 0,00 sesuai rencana permukaan lantai dasar
gedung.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas keutuhan patok dasar tertentu beserta seluruh tanda-
tandanya, sampai ada perintah tertulis dari Direksi untuk pembongkarannya, apabila semua
pekerjaan telah selesai dikerjakan.
4. Pembagian Halaman Kerja
a. Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi mengenai pembagian
halaman kerja untuk tempat penimbunan barang-barang, ruangan Direksi dan sebagainya.
b. Kontraktor harus menyediakan jalan masuk sementara dan fasilitas-fasilitas lain yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
Yang dimaksud dalam pekerjaan tanah meliputi :
Pekerjaan galian tanah dan timbunan.
Pekerjaan urugan di bawah lantai.
Timbunan tanah/ pemadatan
Urugan tanah kembali pada sisi pondasi batu padas.
Urugan pasir di bawah pondasi.
1. Keadaan Tapak/ Tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus yakin bahwa semua permukaan tanah, baik
secara kenyataan maupun berdasarkan garis transis/ axis dalam Gambar Kerja adalah betul.
b. Jika tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, Kontraktor harus melaporkan
secara tertulis kepada Direksi yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan
bersama.
2. Pematangan Tanah
a. Pekerjaan pematangan tanah adalah pekerjaan pembentukan muka tanah sedemikian rupa
yang meliputi pekerjaan penggalian dan penimbunan tanah serta pemadatannya.
Penggalian tanah mencakup pula pekerjaan pemindahan tanah, batu-batuan atau bahan-
bahan lain yang dijumpai dalam pekerjaan.
b. Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam Gambar Rencana, maka penggalian harus dilanjutkan sampai didapat
kondisi yang memenuhi syarat dan hal ini akan diperhitungkan manjadi Kerja Tambahan.
c. Pada pekerjaan penimbunan tanah, maka perlu diadakan pengupasan lapisan tanah atas (top
soil) yang berkisar antara 35 cm atau tergantung dari ketebalan tanah atas yang harus
dikupas.
d. Materi penimbunan yang akan dipadatkan harus mencapai nilai kepadatan 90% dari
kepadatan kering maksimum untuk tanah di bawah bangunan.
e. Bahan timbunan harus bebas dari segala tumbuh-tumbuhan atau bahan-bahan lain yang
tidak diinginkan dan dapat merusak pekerjaan.
3. Penimbunan Tanah Untuk Peil
a. Penimbunan tanah untuk meninggikan peil dilakukan terlebih dahulu sebelum semua
penggalian dimulai.
b. Sistim penimbunan tanah dilaksanakan sebagaimana dijelaskan pada uraian Ayat (2) di
atas.
4. Pekerjaan Pengukuran
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank dilaksanakan setelah pekerjaan perataan
dan peninggian/ perataan dan pemadatan tanah selesai dilaksanakan.
b. Semua papan dasar bangunan (bowplank) menggunakan kayu klas III berukuran 3/ 20 cm.
Permukaan atas harus diserut rata dan dipasang waterpass pada peil (± 0,00) setiap jarak
maksimum 2 m’, papan dasar diperkuat dengan balok-balok kayu ukuran 5/7 cm, papan
dasar tersebut dipasang sekurang-kurangnya berjarak 2 m’ dari garis terluar bangunan.
c. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan Kontraktor
dilaksanakan dengan instrumen waterpass, theodolith dan lain-lain.
d. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar pelaksanaan serta
tanda tinggi dasar/ peil (± 0,00), sumbu dinding dan tiang disetujui Direksi.
5. Pekerjaan Galian Tanah dan Pondasi
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan Gambar Kerja, dan tanah
kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau dibuang.
b. Kontraktor bertanggungjawab penuh bilamana harus melalui atau mengganggu saluran,
kabel-kabel bawah tanah yang telah ada untuk mengadakan pekerjaan khusus, melindungi
atau membuat saluran sementara.
c. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan, memasang maupun memindahkan bekisting yang diperlukan serta
pembersihannya.
d. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan menimba,
memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya Kontraktor.
e. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui Direksi,
segera dimulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
f. Galian yang dalam atau berada di dekat suatu bangunan yang sudah ada harus diadakan
dan dipasang penyangga/ pengaman pinggiran galian.
g. Kontraktor bertanggungjawab bila terjadi longsoran atau kerusakan-kerusakan yang
diakibatkannya.
h. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi, sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi seperti yang tertera dalam gambar, maka kelebihan di atas harus
ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa menimbulkan pekerjaan tambahan.
i. Apabila dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan
dalam Gambar-Gambar Rencana, maka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau
diubah sampaii disetujui Direksi dan untuk pelaksanaan pekerjaan ini akan dinilai sebagai
kerja tambahan.
j. Untuk lapisan tanah yang diragukan kekerasannya harus dipasang cerucuk dari kayu
dolken dengan dimeter kayu laut minimal 5” atau kayu damuli dengan diameter minimal
6”. Kayu cerucuk yang dipakai adalah jenis kayu bakau/ kayu laut/ kayu galam.
Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana dan dipancangkan tegak lurus.
6. Pekerjaan Urugan
a. Urugan
Urugan dipergunakan jenis tanah urug atau pasir urug dan disesuaikan dengan
kebutuhan.
Material urug harus bersih dari kotoran-kotoran atau biji-bijian yang dapat tumbuh
dikemudian hari.
Material Urugan dipakai untuk mengurug/ menguatkan lapisan tanah ini di bawah
pondasi, di bawah lantai dan pelataran dan lain-lain. Untuk pemadatan harus
menggunakan alat pemadat berupa handpress atau stamper juga dengan penyiraman air
secukupnya. Alat penimbris yang digunakan dari besi seberat 10 kg.
b. Urugan Tanah Kembali
Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug bekas/ sisa galian pondasi
atau saluran-saluran. Semua dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari
Direksi dan Pengawas.
Pemadatan pengurugan harus menggunakan alat pemadat, cara pelaksanaannya harus
lapis demi lapis.
Material yang dipakai mengurug adalah material dari luar yang bersih dari kotoran/
humus atau dapat juga tanah bekas/ sisa galian dengan seijin Direksi dan Pengawas.
Untuk peninggian atau urugan di bawah lantai pelaksanaannya sebagaimana dijelaskan
pada uraian di atas.
7. Perataan Akhir
a. Daerah yang diurug atau digali harus diratakan, sehingga betul-betul rata tidak ada
permukaan yang bergelombang.
b. Tanah di sekitar bangunan dan di tempat-tempat lain yang ditentukan, harus dibuat suatu
kemiringan yang tidak kurang dari 2% (dua persen) ke arah daerah pembuangan air.
c. Jika tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja, maka semua permukaan tanah pada daerah
dimana bangunan akan didirikan harus rata dan meliputi jarak 5 meter di luar garis terluar
bangunan.
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI
1. Pendahuluan
a. Jenis pondasi adalah pondasi telapak beton bertulang.
b. Bentuk dan ukuran pondasi didasarkan pada Gambar Rencana, selama tidak ada perubahan
kondisi/ keadaan tanah.
c. Perubahan pada konstruksi pondasi hanya diperbolehkan setelah mendapat persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan maupun perencana.
d. Pembuatan pondasi harus dalam keadaan lubang galian pondasi kering, jika terdapat air di
dalamnya harus dipompa keluar, serta diusahakan supaya tanah tepi galian tidak longsor.
e. Persyaratan Pelaksanaan
Pengurukan pasir untuk alas pondasi dilakukan setelah seluruh lubang galian pondasi
selesai digali dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan ukuran-ukuran yang tertera
dalam Gambar.
Semua pekerjaan pondasi, boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa ukuran
dan kedalamannya dan disetujui Direksi dan Pengawas.
Bila ada lubang-lubang terdapat banyak air tergenang karena air hujan dan air tanah,
maka sebelum pemasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa keluar dan lantai
kerja dibersihkan dari tanah/ lumpur, bila ada.
2. Pondasi Beton bertulang
Segala ketentuan bahan dan cara pelaksanaan pekerjaan pondasi plat beton ini bisa dilihat pada
uraian pekerjaan beton.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1. Uraian
Penggunaan beton dilaksanakan untuk :
a. Beton bertulang
Pondasi tapak, stick, sloof.
Kolom utama, kolom praktis dan ring balok, maupun balok.
Dan yang lainnya sesuai dengan yang direncanakan.
b. Beton tidak bertulang
Rabat/ Lantai kerja
Batu pinggir bangunan
Dan yang lainnya sesuai dengan yang direncanakan.
2. Bahan dan Persyaratannya
a. Semen
Semen yang dipakai harus Porland Cement Type-I merk yang disyahkan/ disetujui yang
berwenang, dan memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971 (NI-2).
Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterima dalam kantong
asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
Kantong-kantongan semen yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak diperkenankan
dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak boleh
dipergunakan.
Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan tidak kena
air, diletakkan pada tempat ketinggian paling sedikit 30 cm dari lantai, tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m’ dan setiap pengiriman baru harus
dipisahkan dan diberi tanda masuk agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh Direksi untuk
pengujian, baik dari Kontraktor di Proyek maupun dari Pabrik.
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh Direksi untuk
pengujian baik yang berasal dari gudang dilokasi pekerjaan maupun yang berasalh dari
pebrik. Kontraktor harus menyerahkan sertifkat pengujian dari pabrik untuk tiap
pengiriman semen ke lokasi. Semen dapat ditolak atas perintah Direksi, jika semen
tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Spesifikasinya.
b. Pasir
Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan organis maupun
lumpur, tanah, karang, garam, dan sebagainya sesuai dengan syarat di dalam PBI 1971
(NI-2).
Pasir yang digunakan untuk pekerjaa ini adalah pasir alam, Pasir laut sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan. Modulus Kehalusan 2-3,2 ASTM C33-78 atau
dengan ketentuan sebagai berikut :
Ukuran Ayakan
Diameter % Lolos
No
(mm)
3/ 8” 9.50 100
4 4.75 95 - 100
8 2.36 80 - 100
16 1.18 50 - 85
30 0.60 25 - 60
50 0.30 10 - 30
100 0.15 3 - 12
PAN
Pasir harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah agar
tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan pengotorannya.
Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
Kadar lumpur dari pasir beton tidak melebihi dari 5% berat.
Semua pasir yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus disediakan oleh kontraktor dan
dapat diperoleh dari sungai atau sumber-sumber lainnya yang disetujui. Jika pasir
berasal dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau dikuasai oleh pemberi pekerjaan/
kuasa bangunan, Kontraktor harus membuat semua pengaturan yang perlu dengan
pemilik dan harus membayar semua persewaan atau biaya-biaya yang bersangkutan
dengan hal tersebut.
Persetujuan terhadap sumber-sumber pasir tidak boleh dijadikan sebagai dasar
pembenaran atau pengesahan atas semua bahan yang berasal dari tempat tersebut dan
kontraktor tetap harus bertanggungjawab terhadap kualitas pasir yang dipasok untuk
pekerjaan ini. Kontraktor harus menyerahkan kepada pihak Direksi contoh pasir yang
akan digunakanseberat 15 kg untuk pengujian dan meminta persetujuan sedikitnya 14
hari sebelum bahan yang diperlukan tersebut digunakan.
c. Agregat Kasar
- Agregat kasar harus diperoleh dari sumber yang telah disetujui oleh Pihak Direksi.
Agregat kasar ini harus terdiri dari kerikil atau batu pecah atau bahan-bahan pengisi
lainnya yang sejenis.
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan organis
maupun lumpur, tanah, karang, garam, dan sebagainya sesuai dengan syarat di dalam
PBI 1971 (NI-2).
Kontraktor harus melakukan pengujian agregat secara teratur dengan mengambil contoh
dari agregat yang akan digunakan dan memberikan kepada Pihak Direksi salinan dari
setiap pengujian.
Jumlah persentase tanah liat dan debu tidak boleh melebihi dari 1% persatuan beratnya,
harus mempunyai bentuk yang baik, padat, keras, awet dan tidak berpori-pori. Pengujian
kekerasan dari agregat kasar harus dilakukan dengan menggunakan Mesin Pengaus Los
Angeles (Abration Test) dan atau dengan pengujian Rudellof dengan beban tekan 20
ton. Untuk pengujian Abrasi pengausan maskimum adalah 50% dari berat, sedangkan
untuk pengujian Rudellof pembubukan maksimum yang boleh terjadi adalah 24% untuk
fraksi 9.5 – 19.1 mm dan 22% untuk fraksi 19 – 30mm.
Disamping itu agregat kasar harus merupakan agregat dengan gradasi yang bervariasi
sesuai dengan ASTM C33-78
Ukuran Ayakan
Diameter % Lolos
No
(mm)
1½” 38.1 95 - 100
¾” 19.1 35 - 70
3/ 8” 9.50 10 - 30
4 4.75 0 - 5
8 2.36
16 1.18
30 0.60
50 0.30
100 0.15
PAN
d. Penyimpanan Pasir dan Agregat Kasar
- Semua cara/ metoda yang digunakan Kontraktor untuk membongkar, memuat,
menangani dan menumpuk pasir dan agregat kasar harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
- Tempat yang diperuntukkan untuk penimbunan pasir dan agregat kasar harus
dibersihkan dan diratakan agar aliran air menajdi lancar, sehingga bahan yang ditumpuk
tidak tercemar oleh tanah atau bahan lain karena aliran air permukaan atau air tanah.
- Kontraktor harus menaggung sendiri semua biaya yang diperlukan untuk mengelola
kembali pasir dan atau agregat kasar yang tercemar karena penimbunan yang tidak baik
dan kurangnya pencegahan perlindungan yang cukup.
- Kontraktor harus mengatur semua pekerjaan penimbunan sedemikian rupa dengan suatu
cara menaruh semua bahan langsung pada posisi akhir dan tebal lapisan tidak lebih dari
1.25m. Pasir dan agregat kasar tidak boleh dipindahkan dari satu tempat penimbunan
ketempat penimbunan yang lain, kecuali bila diperlukan perataan permukaan.
- Agregat-agregat dari masing-masing jenis harus dibawa secara terpisah ketempat
pengadukan dan harus ditimbun disuatu tempat sedemikian rupa sehingga tidak
bercampur.
- Agregat harus ditimbun sedemikian rupa agar memungkinkan pengambilan contoh dan
pengukuran secara memuaskan terhadap kadar kelembaban pada agregat yang
terlindung dari matahari dan menyiraminya dengan air untuk mencegah menghangatnya
agregat pada saat pencampuran.
e. Air
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang
merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
Air harus bebas dari hidro-karbon dan dari bahan organik yang merusak. Batas jumlah
bahan anorganik yang larut tidak boleh melebihi dari 500/106 berat dan endapan tidak
boleh melebihi 30/106 berat.
Kontraktor harus mengadakan pengujian secara teratur terhadap air yang diambil dari
sumber air tersebut dalam pola dan kekerapan harus menyerahkan catatan hasil setiap
pengujian air tersebut kepada Direksi.
Kontraktor harus menanggung semua biaya dalam upaya mendapatkan air yang
memenuhi kualitas yang ditentukan.
f. Besi Beton
Besi beton adalah baja lunak dengan ketegangan leleh minimal 2.100 kg/m². Besi beton
ini dalam segala hal harus memenuhi ketentuan PBI 1971 (NI-2).
Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan dingin, besi
beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan Gambar Rencana.
Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu dan
bebas dari lumpur atau zat-zat asing seperti karat, minyak, cat, kulit serta bahan lain
yang mengurangi daya lekat semen.
Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempat.
Baja tulangan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
Kawat beton digunakan yang lazim dipakai untuk mengikat besi beton/ tulangan, ikatan
antara tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama pelaksanaan pengecoran.
g. Cetakan Beton (Bekisting)
Bahan
Cetakan untuk beton finishing harus dibuat dari multypleks dengan tebal minimum 9
mm. Dan cetakan untuk beton finishing kasar harus dibuat dari papan terentang, lain-
lain jenis yang digunakan harus dengan seijin Direksi.
Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa hingga dapat dicegah getaran yang
merupakan lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat.
Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah pemadatan pengecoran
tanpa merusak konstruksi. Kayu yang dipergunakan untuk menunjang harus terdiri dari
kayu yang bermutu baik sehingga dapat menjamin kekakuan dan kekuataannya. Bambu
sama sekali tidak boleh dipergunakan sebagai tiang penyangga. Dipasang dengan jarak
tiang penyangga maksimum 50cm. Tiap tiang tidak boleh memikul berat lebih dari
1.000 kg.
Cetakan diteliti, harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak ada yang bocor. Harus kokoh
sehingga kedudukan dan bentuk tetap, tidak bergetar maupun bergeser pada waktu beton
dicor dan setelah selesai pengecoran tetap mudah dibongkar.
Pelapis Cetakan
Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup pelapis cetakan, dapat
dipergunakan dari bahan yang telah disetujui. Minyak pelumas, baik yang sudah dipakai
atau yang belum dipakai tidak boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
h. Adukan Beton
Rencana Adukan
Jenis adukan beton yang dipergunakan adalah sesuai dengan tabel berikut ini :
Jenis Adukan Mutu Beton Kompsisi Adukan
C.1 K-125 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
C.2 K-175 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
C.3 K-225 1Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr
C.4 K-250 1Pc : 1,5 Ps : 2 Kr
Kekuatan Beton
Untuk mutu beton C1 dan C2 digunakan campuran normal semen seperti yang tertera
diatas dengan jumlah semen untuk setiap m3 beton adalah 300kg. Untuk jenis C.3 harus
menggunakan campuran yang direncanakan (Mix Design). Mutu beton C3 ini harus
tercapai dengan standar Silinder diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dengan kekuatan
tekan pada umur 28 hari sebesar 175 kg/cm². Apabila digunakan benda uji dengan
bentuk yang berbeda dari silinder diameter 15cm tinggi 30cm maka harus diperhatikan
syarat-syarat faktor bentuk sesuai dengan PBI 1971 (NI-2).
Concrete Mix Design
Walaupun telah ditentukan campuran beton untuk mutu yang telah disebutkan seperti
diatas Kontraktor wajib melakukan pemeriksaan material pada laboratorium yang telah
disetujui oleh Direksi guna mendapatkan komposisi campuran yang sesuai untuk mutu
C3 tersebut. Material yang dibawa ke laboratorium adalah material yang direncanakan
akan dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Tegangan beton yang harus dicapai
dalam Mix Design ini harus sesuai dengan yang diuraikan berikut :
2
n
f f '
c cm
f ' f ' 1.64S S 1
c cm
n 1
n
f
c
f ' 1
cm
n
f’ = Kuat tekan beton karateristik (kg/cm²)
c
f’ =Kuat tekan beton rata-rata (kg/cm²)
cm
f = Kuat tekan masing-masing benda uji benda uji (kg/cm²)
c
n = Jumlah benda uji (minimal 20 buah)
- Trial Mix
Setelah hasil Mix Design diperoleh dari pihak laboratorium, Kontraktor harus
melakukan Trial Mix untuk menyesuaikan komposisi campuran yang telah dikeluarkan
oleh pihak laboratorium dengan kondisi lapangan. Pelaksanaan Trial Mix ini harus
dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Direksi. Komposisi beton untuk kegiatan ini
harus dibuat dalam beberapa kompisisi dengan nilai slump yang bervariasi. Benda uji
hasil Trial Mix dicatat komposisi dan nilai slump yang diperoleh, kemudian setelah 1
(satu) hari cetakan dapat dibuka dan dilakukan curing dengan merendam benda uji
dalam air. Pengujian hasil Trial Mix dapat dilakukan setelah benda uji berumur
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari. Dari hasil Trial Mix ini akan ditentukan campuran
akhir beton untuk pelaksanaan dilapangan.
Penggunaan Jenis Adukan
Adukan C.1 :
Rabat beton, untuk pemasangan lantai keramik pada lantai.
Adukan C.2 :
Lantai kerja tebal 5 cm di bawah semua beton bertulang, batu-batu pinggir jalan
(batas jalan concrete block dan rumput) yang dicetak.
Adukan C.3 dan C.4 :
Pondasi beton, kolom, ring balok, plat lantai dan sloop beton, yang menerima beban
langsung (struktural).
Campuran Tambahan
Hanya jika disetujui oleh Pemberi Tugas secara khusus dan tertulis, misalnya untuk
beton kedap air, pengeras beton dan sistim penyambungan beton.
Adapun yang dimaksud dengan material ini adalah :
Waterfroofing, sebagai pencegah terjadinya tiris air terhadap beton kedap air.
Floorhardener, sebagai campuran tambahan untuk beton yang akan memikul beban
berat atau yang akan menerima sesuatu gesekan benda yang mungkin akan
mengakibatkan beton aus.
Bonding Agent, sebagai penghubung terhadap sambungan beton yang telah dicor
dengan beton yang akan dicor pada hari-hari berikutnya.
Khusus untuk pekerjaan-pekerjaan ini harus mengikut petunjuk dan brosur serta
dimintakan garansi dari, biaya tambahan sebagai akibat pemakaian bahan tambahan ini
menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya (tidak ada tambahan).
Pengadukan
Semua pengadukan beton untuk jenis adukan C.2, C.3, C.4 harus dilakukan dengan
mesin pengaduk (mollen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter.
Beton Decking
Beton decking/ ganjal, harus dibuat/ disediakan/ dicetak dahulu dengan adukan 1 Pc :
3 Ps, dicetak semacam tahu lengkap dengan tali kawatnya, sesudah mengeras dan
mengering udara, harus direndam dalam air.
Ketebalan beton decking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang 3 buah untuk
setiap 1 m’, ketebalan beton decking untuk plat adalah 2 cm, dipasang sebanyak 5
buah untuk setiap 1 m2.
Selain beton decking, juga harus dipasang ganjal-ganjal dari bahan tulangan beton.
Bila didalam balok terdapat tulangan 2 baris atau lebih harus diganjal dengan besi
berdiameter sama dengan diameter tulangan. Untuk plat beton dengan tulangan
rangkap (atas dan bawah) harus diganjal dengan cakar ayam sebanyak 3 buah setiap
1 m’.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecoran
a. Komposisi semen, pasir dan kerikil adalah minimal, jadi tidak diijinkan untuk dikurangi
dan untuk pengecoran beton type C3 harus mengikuti komposisi yang dikeluarkan oleh
laboratorium dengan memperhatikan trial mix yang telah dilakukan.
b. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran seperti bekas
serbuk gergaji, tanah, minyak, dan lain-lain serta harus dibasahi secukupnya. Perlu
diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan mengumpulnya air pembasahan pada
sisi bawah.
c. Sebelum melaksanakan pengecoran beton pada pembagian utama dari pekerjaan,
Kontraktor harus memberitahukan Direksi dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
pemberitahuan yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi,
maka Kontraktor mungkin diperintahkan membongkar beton yang baru dicor atas biaya
sendiri.
d. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (mollen) sekurang-kurangnya
5 menit setelah semua bahan dimasukkan ke dalam drum pengaduk, adukan harus
memperlihatkan susunan dan warna yang merata/ sama.
e. Adukan beton sudah harus dicor dalam waktu 15 menit, setelah pengadukan dengan air
dimulai. Bila adukan digerakkan secara kontinue, jangka waktu ini bisa diperpanjang
hingga 2 jam.
f. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan
tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Direksi. Tidak boleh mengecor beton
diwaktu hujan, kecuali jika Kontraktor telah mengambil tindakan-tindakan pencegahan
kerusakan yang disetujui oleh Direksi dan Pengawas.
g. Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran per menit. Penggetar harus dimulai
pada waktu adukan dimasukkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
h. Dalam permukaan yang vertikal, vibrator harus dekat ke sisi cetakan (bekisting), tetapi
tidak menyentuh. Juga tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari 2
menit.
i. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke bagian-
bagian yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan dengan
kapasitas vibrator, dan tidak boleh ada adukan yang tergetar lebih dari 7,5 cm tebalnya,
bila karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.
j. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, hingga dapat dicegah adanya pemisahan
bagian-bagian bahannya dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 m.
k. Apabila memungkinkan, Kontraktor diperkenankan menggunakan pemakaian READY
MIX CONCRETE dengan tidak mengurangi mutu beton yang ditentukan dengan
menunjukkan SERTIFIKAT PEMAKAIAN MUTU BETON dari produsennya kepada
pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
3. Pemasangan Angker
Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom beton praktis dengan tulangan, harus
dipasang batang tulangan baja lunak yang ukuran dan segala sesuatunya telah direncanakan
pada Gambar Kerja dan atau dengan diameter besi 10 mm, panjang 50 cm, dibengkokkan ujung
yang satu dimasukkan ke dalam beton yang satunya lagi panjang 35 cm, dibiarkan menjorok
untuk dimasukkan ke dalam sambungan dinding tembok. Angker-angker ini harus ditempatkan
dengan jarak 35cm –150cm -250 cm, dan seterusnya diukur dari atas sloof pondasi beton
bertulang. Pemasangan anker harus direncakanan sebelum kolom-kolom dicor, jadi anker tidak
boleh dipasang dengan cara membobok kolom yang sudah dicor.
4. Lubang dan Balok klos
Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang lubang-lubang dengan kayu-kayu keras
dan paku, atau klos-klos anker dan sebagainya, yang diperlukan untuk tempat pipa-pipa
bersilang, memasang rangka-rangka atau lain-lain pekerjaan kayu halus. Alat-alat yang salah
penempatannya harus disingkirkan jika memang diperintahkan oleh Direksi.
5. Toleransi-Toleransi
a. Toleransi pada beton cetakan kasar
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam 1 cm, tetapi toleransi ini tidak
boleh bertambah (kumulatif). Ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam 0,3 -
0,5 cm.
b. Toleransi pada beton cetakan halus
Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing-masing bagian. Lagi pula
penggantian papan penutup pada sambungan-sambungan tidak boleh lebih besar dari 0,1
cm, dan penggantian dari kelurusan masing-masing bagian harus dalam 1% (satu persen),
tetapi toleransi ini tidak boleh bertambah.
6. Pipa-pipa
a. Pipa listrik dan lain-lain serta bagian-bagiannya yang tertanam di dalam ataupun
bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak merusak beton.
b. Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari alluminium tidak boleh tertanam dalam beton,
kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif yang dapat mencegah reaksi kimia antara
aluminium dengan beton dan atau dapat mencegah proses elektronika alluminium dengan
baja.
c. Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang lebih besar daripada
sepertiga tebal beton tempat pipa tersebut tertanam.
d. Pipa yang menembus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak mengurangi
kekuatan konstruksi.
7. Perlindungan Beton
Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton ini
mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus diambil tindakan :
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus sebelum cetakan
dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 4 hari berturut-turut.
8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan yang cukup untuk
memikul 2 kali beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian-bagian
konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban rencana, maka
cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
b. Perlu ditekankan, bahwa tanggungjawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya
terletak pada Kontraktor dan perhatian Kontraktor mengenai pembongkaran cetakan
ditujukan ke PBI 1971 (NI-2) dalam pasal yang bersangkutan.
c. Kontraktor harus memberitahukan Direksi bila ia bermaksud akan membongkar cetakan
pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan diminta persetujuannya, tetapi dengan
adanya persetujuan itu tidak berarti Kontraktor lepas tanggungjawab.
d. Bahan-bahan sisa pembongkaran yang tidak bisa/ akan dipergunakan lagi harus dengan
segera diangkut ke luar lapangan pekerjaan, agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
e. Pada bagian-bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakan dan tiang penyanggah
akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban menurut rencana akan terjadi
keadaan lebih berbahaya daripada yang diperhitungkan maka cetakan tersebut tidak boleh
dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
9. Cacat pada Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Direksi mempunyai wewenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos.
b. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
Jenis adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pasangan diklasifikasikan sebagai berikut :
Jenis Adukan Penggunaan Komposisi Adukan
A.1 Daerah yang terkena air (trasraam) 1 Pc : 2 Ps
A.2 Dinding biasa 1 Pc : 3 Ps
A.3 Pasangan batu kali/ batu bata 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan Batu Bata
a. Uraian
Pekerjaan pasangan batu bata meliputi :
Pekerjaan dinding bangunan.
Dan pekerjaan lainnya seperti yang telah direncanakan.
b. Bahan dan Persyaratan
Batu Bata.
Semua bata harus dari mutu kelas I, padat, keras dan baik dalam proses pembuatannya.
Dimensinya harus sama besar dan berasal dari satu pabrik yang sama.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
Batu bata patah melintang/ memanjang dan besar patahannya lebih besar dari setengah
panjang, tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
Semua bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu untuk mencapai
daya rekat yang lebih baik.
Pemasangan bata harus membentuk bidang tegak, rata mendatar dengan alat bantu
secukupnya. Siar yang terbentuk pada pasangan bata harus seragam setebal 1 cm. Siar
tegak lurus boleh saling menyambung yang membentuk garis lurus.
Setiap tahap pemasangan diperlukan hanya 24 lapis (maksimum) setiap harinya dan
tinggi bagian tahapan tidak boleh berbeda lebih dari 1 m dari bagian lainnya.
Untuk setiap bidang pemasangan bata sebesar 12 m2 harus diberi rangka/ bingkai
dengan kolom praktis dan ringk balok beton dan diberi anker diameter 10 mm setiap
jarak 50 cm.
Bagian atas pasangan bata harus diakhiri dengan ring balok beton. Bila tidak ditentukan
lain dalam gambar, maka dimensi kolom praktis dan ring balok beton ialah :
Kolom praktis beton, balok kolom ampig dimensi 15 x 15 cm, tulangan 4xdiameter
10 mm dan beugel dimater 6 sejarak 20 cm, adukan 1:2:3.
Ring balok beton dimensi konstruksi 15x20 cm, tulangan pokok 4 x diameter 12 mm,
beugel diameter 6 x sejarak 20 cm, adukan 1 : 2 : 3.
PASAL 7
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Uraian
Jenis plesteran untuk pekerjaan penyelesaian adalah sebagai berikut :
Jenis Pekerjaan Komposisi Dengan Adukan Plesteran
P.1 1 Pc : 2 Ps
P.2 1 Pc : 3 Ps
P.3 1 Pc : 4 Ps
P.4 1 Pc : 5 Ps
2. Bahan dan Persyaratan
a. Untuk adukan plesteran, penggunaan Portland Cement dan air dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Kualitas semen harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan NI-8 serta untuk air mengikuti persyaratan tertulis Pasal 10 dari NI-3.
b. Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dan berwarna asli harus sesuai
seperti yang tersebut dalam NI-3 Pasal 14.
c. Khusus pasir, digunakan pasir pasang dengan gradasi tidak lebih dari diameter 0,35 mm,
bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik organis maupun lumpur, tanah, garam
dan sebagainya.
d. Adukan harus dicampur di dalam alat pencampur atau dicampur dengan tangan di atas
permukaan yang keras.
e. Tidak diperbolehkan memakai adukan yang mulai mengeras dengan membubuhkan semen
baru.
3. Penggunaan Jenis Plesteran
a. Plesteran Kasar (Brafen)
Permukaan pasangan batu yang terendam di dalam tanah (harus kedap air), harus plesteran
dengan menggunakan jenis plesteran P.1, bila pasangan tersebut juga menggunakan
adukan A.1.
b. Plesteran Halus
Untuk menyelesaikan/ menutup permukaan pasangan bata yang tidak ditutup dengan bahan
lain, harus diplester secara halus, rapi, rata dan tebalnya tidak boleh lebih dari 2 cm.
Plesteran dengan adukan P.1 adalah untuk daerah yang terkena air, atau pasangan
tersebut menggunakan adukan A.1.
Plesteran dengan adukan P.2 adalah untuk bagian sudut-sudut, pinggiran ambang pintu
dan jendela yang mudah rusak.
Plesteran dengan adukan P.4 adalah untuk penutup permukaan pasangan bata yang
menggunakan adukan A.4.
Untuk diperhatikan, bahwa pekerjaan plesteran dinding dapat dilaksanakan sesudah
semua bahan/ alat yang harus tertanam dalam dinding, misalnya pipa-pipa listrik dan
pipa air telah selesai dikerjakan sebelumnya.
Permukaan pasangan yang akan diplester harus bebas dari segala kotoran, kemudian
disiram air.
c. Plesteran Lebih Halus (Acian)
Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan di atas, selanjutnya permukaan
plesteran tersebut diperhalus lagi dengan plesteran halus (acian) yang menggunakan jenis
plesteran yang sejenis dengan plesteran sebelumnya, hanya pasir pasang yang digunakan,
disaring/ diayak agar menghasilkan butiran yang lebih halus dari pasir pasang untuk
plesteran.
d. Plesteran Siar
Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah, atau bahan-
bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran P.2.
e. Plesteran Beton
Plesteran beton adalah semua permukaan beton yang terlihat misalnya kolom-kolom,
balok, luifel, plat beton sunscreen dan sebagainya harus diplesteran dengan ukuran P.2.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk mengerjakan plesteran dinding, dinding bata dan permukaan beton harus diberikan
cukup waktu. Tidak diperkenankan memulai pekerjaan plesteran sampai tembok dinding
betul-betul kering.
b. Permukaan beton harus dikasarkan dengan jalan dipahat atau dipalu, lemak dan atau
minyak yang melekat harus dibersihkan sebelum diplester.
c. Semua permukaan/ bahan yang akan diplester harus disikat kasar (besi) terutama pada
bidang-bidang yang berlumut, kemudian dibasahi atau disiram dengan air.
d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya permukaan-permukaannya
harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab, hal ini untuk menghindari retak-retak
rambut di kemudian hari.
5. Perbaikan dan Pembersihan
a. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan dengan membongkar bagian
tersebut sampai berbentuk bujur sangkar.
b. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada yang retak-retak, noda dan cacat lainnya.
c. Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, semua
permukaan yang menjadi kotor dalam melaksanakan pekerjaan harus dibersihkan.
PASAL 8
PEKERJAAN ALUMINIUM
1. Uraian
Pekerjaan pintu jendela meliputi seluruh pekerjaan pemasangan pintu dan jendela/ boven pada
gambar perencanaan.
2. Bahan
a. Pintu
Kusen Aluminium 4“ warna setara Alexindo
Daun pintu dari kaca tempered 12 mm di lapis sticker sunblasting kecuali disebutkan lain
dengan Gambar Rencana.
Penjepit pitu (glass fitting) dari “Dekkson”
Engsel Floor hinge
Kaca dengan ketebalan 5 mm
b. Jendela
menggunakan Almunium tebal 4” warna.
Panil dari kaca Rayben 5 mm
Hardwere serata “Dekkson”
c. Engsel, Handle dan door closer, pengunci sekualitas “Dekkson”.
Selot tanam untuk pintu produk setara “Dekkson”
Grendel putar (kosong-isi) dipakai untuk pintu-pintu W.C./lavatory.
Grendel pegas untuk jendela jungkit/ BY
Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm dari
lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Engsel pintu menggunakan 3 engsel dan jendela menggunakan 2 engsel
Untuk jendela BY jungkit dipakai engsel khusus untuk maksud itu (engsel
pivot) dengan ukuran yang sesuai untuk masing-masing ukuran jendela.
d. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya disuaikan
dengan gambar rencana, meliputi antara lain
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
b. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap sambungannya.
c. Instalasi daun pintu jendela harus sempurna sehingga daun pintu atau jendela ngi dibuka
dengan ngina dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau lantai.
d. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus dilindungi dari gesekan
dengan benda lain,
e. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh Tim
Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang-kurang nya 2 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
f. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa konstruksi harus memberitahukan
pada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
PASAL 9
PEKERJAAN PENGGANTUNG/ KUNCI
1. Pekerjaan Kunci
a. Untuk daun pintu dipergunakan kunci dengan merk CISA, BOSTINCO atau ISI atau
setara.
b. Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada rangka daun pintu,
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu dan jendela pada umumnya menggunakan engsel ukuran yang sesuai dengan
gambar rencana yang sekualitas baik produksi dalam negeri atau setara, dipasang
sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama.
b. Engsel dan alat-alat penggantung lainnya harus dari kualitas terbaik dan terbuat dari bahan
anti karat.
c. Sebelum mengadakan pembelian/ pemasangan Kontraktor harus mengajukan contoh-
contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
3. Pekerjaan Door Closer
a. Pasangan door closer digunakan untuk pintu-pintu double sesuai dengan Gambar Rencana
dan petunjuk Direksi.
b. Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam negeri atau setara.
4. Pekerjaan Espagnolet Tanam
a. Pasangan espagnolet tanam digunakan untuk pintu double sesuai dengan Gambar Rencana
atau petunjuk Direksi.
b. Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam negeri atau setara.
PASAL 10
PEKERJAAN KACA
1. Bahan dan Persyaratan
a. Kaca yang dipergunakan adalah kaca dengan ketebalan 5 mm, jenis kaca yang digunakan
sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Dempul atau punyl gasket/ neoprene yang akan digunakan untuk mengisi antara kaca dan
rangka harus disetujui Direksi.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alur kusen yang akan dipasang kaca harus dibersihkan, sebelum kacanya dipasang.
b. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, dengan kelonggaran sedikit, lalu dipasang dan
dilakukan memakai dempul/ lat kayu untuk kusen kayu dan punyl gasket/ neoprene untuk
kusen alluminium.
c. Setelah kaca selesai dipasang, tidak diperkenankan memberi tanda-tanda yang
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan
dengan lem sagu atau dengan isolasiband. Pembersihan akhir dari kaca harus
menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
PASAL 11
PEKERJAAN LANTAI dan KERAMIK
1. Uraian
Pekerjaan penyelesaian lantai dilaksanakan setelah pekerjaan-pekerjaan dinding, pengecatan,
pemasangan langit-langit telah selesai dikerjakan.
2. Bahan dan Persyaratan
a. Keramik yang digunakan adalah keramik dengan mutu yang baik dan harus memenuhi
Standar Industri Indonesia (SII) dengan mutu KW-1
b. Warna lantai keramik yang dipakai akan ditentukan kemudian.
c. Ukuran lantai keramik yang digunakan adalah keramik 60x60 cm warna/ motif dan anti
noda, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada, kecuali dinyatakan lain
dalam gambar.
d. Ukuran lantai KM/ WC yang digunakan adalah keramik warna 60x60 cm warna dengan
tekstur anti slip, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada.
e. Ukuran keramik dinding KM/ WC yang digunakan adalah keramik 30x60 cm sesuai
dengan Rencana Anggaran Biaya atau BQ yang ada.
f. Produk yang dipakai adalah produksi dalam negeri atau setara.
g. Sebelum Kontraktor/ Pelaksana mamasukkan bahan, harus menunjukkan contoh yang akan
dipakai untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/ Direksi Teknis.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan keramik harus rapi dan padat, sehingga tidak terdapat
celah-celah atau lubang diantara sambungan.
b. Bahan nat untuk kuncian antara keramik harus sesuai dengan warna
dasar bahannya.
c. Spesi untuk pasangan keramik adalah 1 Pc : 2 Psr.
d. Pekerjaan pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tukang khusus
yang ahli.
e. Bahan untuk lantai harus memenuhi Standard Industri Indonesia (SII),
dan warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
f. Sebelum dipasang semua bahan harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
PASAL 12
PEKERJAAN SANITAIR
1. Persyaratan Bahan
Pipa distribusi air bersih dari PVC kualitas baik dengan diameter disesuaikan dengan
rencana.
Kran lapis “Verchroom” kualitas baik.
Stop kran kuningan diameter ¾” kualitas baik.
Closet jongkok porselin produksi dalam negeri atau setara.
Saringan air/floor drain dari kuningan atau setara.
Atau disesuaikan dengan rencana
2. Pekerjaan Saluran Air Bersih
a. Uraian
Pemasangan instalasi air minum dikerjakan oleh Instalatur yang mempunyai ijin kerja
dari instalasi yang berwenang dan masih berlaku, dan harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
Pipa-pipa yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun dahulu sebelum disetujui
Direksi, pemasangan di dalam pipa-pipa bangunan-bangunan bersifat inbow.
Pipa-pipa yang melintas jalan harus dilindungi oleh pipa pelindung (GIP) yang
berdiameter 2 kali dari pipa yang dipasang.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan ialah pemasangan dan penyambungan saluran air
minum lengkap dengan kran-krannya sampai keluar air dan siap didistribusi.
Bahan-bahan yang digunakan untuk instalasi air minum serta pelaksanaan teknisnya
harus memenuhi syarat A.V serta peraturan dari PAM.
Semua instalasi air minum harus ditest dengan percobaan tekanan ± ATM atau selama
30 menit atas persetujuan Direksi atau Jawatan yang bersangkutan.
Setelah pemasangan pipa selesai, galian diurug dan dipadatkan kembali rata dengan
tanah semula.
Sebelum pekerjaan dimulai, Instalatur harus memasukkan gambar-gambar yang
dibutuhkan.
Setelah selesainya pekerjaan, Instalatur harus menyerahkan As Built Drawing.
b. Ukuran dan Alat Bantu Pekerjaan Saluran Air Bersih
Diameter pipa yang disebut adalah diameter lingkaran dalam.
Pipa baja yang digalvanisi
Pipa baja galvanisir dan fightingnya harus sesuai dengan Gambar dan disetujui,
serta harus memakai sekrup dan socket standard pula, disambungkan dengan semen
timah (RED LEAD CEMENT) memakai pintalan benang atau pipa khusus,
memakai bengkokan siku-siku yang sama atau sambungan, jika dikehendaki untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Pipa-pipa harus yang berkualitas baik menurut SII.
Permukaan yang digalvanis untuk semua pipa harus jernih dan kelihatan seperti
kristal atau mengkilap.
Pipa-pipa harus dipasang tertanam di dalam dinding tembok.
Pipa-pipa harus diuji dengan cara diketuk dengan palu sambil ditekan sekuat-
kuatnya.
Pemasangan pipa tidak boleh ada yang dibengkokkan di dalam bangunan, harus
horizontal atau vertikal dengan menggunakan L-Bough atau T-Stuck.
Pipa PVC
Dimana bahan ini telah ditentukan untuk pekerjaan pipa, maka pipa tersebut harus
PVC yang berkualitas baik/tidak mudah patah.
Fighting-fighting harus dari jenis standard, dikeluarkan oleh pabrik yang disetujui
Direksi.
Pipa dan fighting harus disambungkan dengan memakai perekat khusus atau cara-
cara lain yang sesuai.
Stop kran
Stop kran untuk air bersih dengan diameter ¾”-1” dengan kualitas baik dan disetujui
oleh Direksi.
Pekerjaan Kran
Semua kran yang dipasang adalah produksi dalam negeri yang berkualitas baik
atau yang setara, terbuat dari stainless steel lengkap dengan penutupnya dari bahan
fibreglass. Ukuran disesuaikan dengan keperluan masing-masing, seperti Gambar
Rencana plumbing dan brosur alat-alat sanitasi.
Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan
yang harus dipasang menempel pada dinding. Kran-kran dipasang di halaman
harus mempunyai ulir untuk sambungan selang.
Kran-kran untuk metalzing disambung dengan pipa leher angsa (extension).
Pekerjaan Alat-Alat Sanitair
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan sanitair yang dipakai adalah dari bahan keramik dengan produksi dalam
negeri yang beerkualitas baik atau setara, type/warna akan ditentukan oleh Direksi.
Sanitair yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian
yang rusak, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Direksi. Alat-
alat sanitair ini harus terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggian sesuai dengan
Gambar Rencana, waterpass. Semua noda-noda bekas semen yang menempel
harus dibersihkan.
Floor Drain
Floor drain terbuat dari stainless steel, lubang diameter 2”-3” dilengkapi dengan
syphon atau penutup berengsel. Floor drain dipasang pada tiap-tiap tempat yang
ditentukan pada Gambar Rencana. Floor drain yang dipasang telah diseleksi
dengan baik, tanpa cacat dan disetujui oleh Direksi. Pada tempat-tempat yang akan
dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi dengan rapi, dengan bentuk
dan ukuran sesuai dengan ukuran floor drain. Hubungan saluran metal dengan
beton atau lantai menggunakan perekat beton kedap air dan pada lapis teratas
setebal 5 mm diisi dengan lem khusus untuk itu. Floor drain terpasang dengan rapi,
waterpass dan bersih dari noda-noda semen dan kotoran-kotoran lainnya.
Pekerjaan Saluran Air Hujan disesuaikan dengan Rencana
Lingkup pekerjaan :
Pembuatan bak kontrol.
Pemasangan saluran air hujan terbuka dan tertutup.
Rembesan air hujan.
Persyaratan pekerjaan :
Pada tiap pertemuan saluran terbuka dibuat bak kontrol dengakn ukuran
disesuaikan dengan Gambar Rencana.
Bila saluran air hujan terbuat dari buis beton tertutup, maka setiap jarak 10 m atau
sesuai dengan Gambar Rencana harus dibuat bak kontrol memakai tutup yang
dimaksudkan untuk memudahkan pemeliharaan.
Saluran yang menembus pekerjaan pondasi atau bangunan lainnya harus dipasang
bersamaan dengan pemasangan pondasi bangunan tersebut.
Pada tempat-tempat tertentu, seperti pada Gambar Rencana, saluran terbuka
dilindungi dengan grill besi plat ukuran 4 x 40 mm yang dipasang posisi tegak
memanjang.
Semua saluran harus bebas dari tanah, puing-puing kelebihan semen dan lain-lain
kotoran, dimana pekerjaan akan diserahkan dalam keadaan bersih.
Saluran yang harus ditimbun, tidak boleh diurug sebelum saluran diuji dan
dinyatakan baik oleh Direksi.
Tanah urugan untuk dasar parit-parit sampai ketinggian 30 cm di atas pipa, harus
dari bahan urug yang dipilih, jika perlu dipadatkan dengan tangan, juga pada kedua
sisi kiri/kanan pipa saluran tersebut harus dipadatkan hingga rata dan utuh sama
dengan permukaan tanah existing.
Seluruh pekerjaan saluran air hujan harus diuji, sehingga Pemberi Tugas merasa
puas. Pengujian tersebut harus dilakukan dari setiap bak kontrol.
Pekerjaan Pengadaan Air
Sumber Air
Sumber air didapat dari Perusahaan Air Minum (PAM) setempat dan sumur
dangkal maupun sumur bor, atau mata air disekitar lingkungan yang selanjutnya
disalurkan dan didistribusikan ke KM/WC.
Pekerjaan Saluran Air Kotor
Lingkup pekerjaan :
Pemasangan saluran air kotor.
Pembuatan tanki septic dari beton bertulang dan resapan.
Pembuatan bak kontrol tertutup dari pemasangan batu merah diperuntukkan untuk
saluran-saluran yang disesuaikan dengan rencana.
Persyaratan bahan :
Saluran di dalam bangunan dengan menggunakan pipa PVC.
Septic tank dari bata merah dengan adukan 1 PC : 4 Ps.
Bak kontrol dibuat dari pasangan bata atau beton campuran 1:2:3 ditutup plat beton
bertulang yang diberi pegangan.
Persyaratan pekerjaan :
Semua pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan di
bawah ini:
Pemasangan pipa harus miring ke arah pembuangan minimum kemiringan 1% dan
untuk penyaluran ke bawah harus tegak.
Pipa air harus dipasang sedemikian rupa, hingga tidak ada hawa busuk yang keluar
dari pipa-pipa tersebut, tidak ada rongga-rongga udara.
Pipa panjang harus dipakai pada konstruksi saluran-saluran, kecuali jika panjang
yang dibutuhkan tidak membutuhkan seluruh panjangnya pipa.
Pipa panjang harus dipasang sedemikian rupa, hingga tidak banyak mendapat
tekanan-tekanan.
Pipa harus bebas/bersih, tidak tersumbat, sebelum pipa panjang dan fighting
dipasang, harus diperiksa dengan seksama dan segala yang menyumbat harus
disingkirkan.
Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan cermat, sehingga
menjamin bahwa air dapat mengalir dengan lancar dan memungkinkan drainase
total dan pengontrolan sistimnya, jika perlu pipa-pipa buangan harus diadakan.
Ujung pipa dan lubang-lubang harus segera ditutup selama pemasangan, untuk
mencegah kotoran masuk ke dalam pipa.
Sebelum semua pekerjaan tersebut diserahkan harus ditest terlebih dahulu terhadap
kelancaran air dan kebocoran saluran.
Saluran air kotor dari kamar mandi disalurkan ke rembesan dengan kemiringan
sebesar 2%-3%.
PASAL 13
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Uraian
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi listrik/ elektrikal adalah pemasangan seluruh
instalasi penerangan dan stop kontak, sistim operasi perangkat, sistim pendingin ruangan serta
satu kesatuan pengaman gedung dan perangkat dari bahaya kebakaran, sehingga diperoleh satu
instalasi yang lengkap dan baik, setelah diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Pekerjaan instalasi listrik/ elektrikal disini meliputi :
Pengadaan atau pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak berikut ardenya.
Pengadaan sistim pengadaan catu daya (energi).
Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak yang akan dipakai meliputi
pemasangan :
Downlight
Stop kontak.
Saklar tunggal.
Saklar seri.
Arde CU 16 mm2.
Kabel instalasi Listrik.
Pemasangan instalasi penerangan beserta stop kontak yang akan dipakai disesuaikan dengan
Rencana.
2. Persyaratan Bagi Instalatur Pelaksana
Memiliki PAS PLN serta surat-surat ijin yang harus ada dari instansi-instansi sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Daerah setempat, maupun surat-surat ijin lain yang diminta oleh
Pemberi Tugas.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan
dalam Gambar Rencana baik dalam segi ukuran, kualitas bahan maupun jumlahnya.
Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini, Instalatur harus menghubungi PLN terlebih
dahulu, untuk kelancaran pembangunan sampai pada hari penyerahan dengan hasil test akhir
yang memuaskan.
Sebelum memulai pekerjaan, Instalatur hendaknya membuat Rencana Kerja (TIME
SCHEDULE) yang disesuaikan dengan rencana disiplin lain. Juga disesuaikan jumlah
tenaga pelaksana dan tenaga ahlinya.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus memenuhi semua aturan yang tercantum serta aturan-aturan tambahannya.
b. Peralatan kerja harus lengkap untuk mendapatkan hasil kerja dengan mutu baik serta tidak
merusak material bahan instalasi, termasuk pula keamanan bagi pekerja pelaksana yang
harus mengikuti peraturan dari DEPARTEMEN TENAGA KERJA dan DINAS
KESELAMATAN KERJA.
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
Semua sistim dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam memenuhi fungsinya dan
dapat menyala.
Ada surat pengesahan atau sertifikat hasil test baik dari PLN setempat.
d. Gambar Rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang. Instalatur hendaknya terlebih
dahulu mengajukan Gambar Kerja Instalasi yang harus terlebih dahulu disetujui oleh
Direksi sebelum pekerjaan dimulai. Selanjutnya gambar ini pula yang harus diajukan untuk
mendapatkan persetujuan dari PLN. Direksi dan Perencana masing-masing mendapat
tembusan dari gambar tersebut.
e. Setelah pekerjaan selesai, Instalatur harus membuat 3 lembar Gambar Revisi (As built
drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan pemeliharaan instalasi bagi
User. Kemudian diserahkan kepada Direksi dan Perencana.
f. Surat “KEUR INSTALASI BAIK” dari PLN harus didapat secara prosedur yang benar.
Biaya-biaya yang diperlukan untuk hal itu menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Persyaratan Bahan
a. Material/ Bahan
Material/ bahan yang digunakan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang dimaksud
dan harus dalam keadaan baru, pekerjaan atas material/ bahan ini harus dilakukan oleh
orang-orang yang ahli atau mendapat perhatian khusus.
b. Contoh Material/ bahan
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari material bahan-bahan yang akan dipasang oleh
proyek ini untuk disetujui oleh Konsultan atau Direksi. Semua biaya yang timbul
bersamaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh atas Material/ bahan tersebut
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
c. Daftar Material/ bahan
Dalam waktu tidal lebih dari 15 hari setelah Kontraktor menerima pemberitahuan
pelaksanaan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk orang lain oleh Direksi, Kontraktor harus
menyerahkan daftar atas material/ bahan yang digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
dan didalamnya tercantum nama dan alamat pabrik pembuatnya, katalog dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan/ Direksi.
d. Peralatan dan Penggantinya
Material/ bahan, peralatan, perlengkapan, accessories, dan lain-lain yang disebut dan
dipersyaratkan dengan nama atau merk tertentu, Kontraktor wajib menyediakan sesuai
dengan yang dimaksud. Apabila kemungkinan adanya penggantian dengan merk lain, maka
Kontraktor harus mengajukan alasan-alasan yang cukup dan harus diminta persetujuan dari
Direksi/ Konsultan.
Panel utama, panel cabang dan panel penerangan
Panel Utama distribusi (MDP) harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm
sedangkan panel-panel cabang dan panel-panel penerangan dengan ketebalan minimal
1,5 mm.
Semua komponen-komponen panel adalah produksi dalam negeri
5. Persyaratan Pemasangan
a. Pemasangan Panel
Panel utama, panel cabang dan panel penerangan harus dicat dengan anti karat, finished
cat bakar minimum 2 kali, warna cat finsihing untuk panel ditentukan kemudian.
Rangka/ frame dari panel harus dapat diketanahkan.
Setiap panel harus lengkap dengan kombinasi “catch and flat key lock”.
Pemasangan lampu/ armatur.
Semua fixture penerangan, armatur dan perlengkapan harus dipasang dengan cara yang
disetujui Direksi. Pada waktu pemasangan armatur, peralatan ini harus dalam kondisi
baik/ tidak cacat. Apabila terdapat bagian-bagian yang rusak/ cacat harus segera diganti
dengan beban biaya Kontraktor.
Pemasangan stop kontak dan saklar.
Stop kontak dan saklar dipasang inbouw.
Untuk saklar dipasang 150 cm di atas lantai jadi. Tinggi pemasangan dan untuk stop
kontak disesuaikan dengan kegunaan di lokasi.
b. Pemasangan dan Penyambungan Kabel
Semua kabel penerangan dan daya harus terpasang di dalam conduit minimal 5/ 8”
dipasang dengan klem serta diberi penguat/ pendukung sesuai dengan keperluan yang
dimaksud.
Semua kabel harus dipasang lurus atau sejajar. Kabel harus mempunyai jari-jari
lengkung minimum 15 kali dari diameter kabel.
Pemasangan kabel Toever yang menyeberang alur selokan atau pipa air/ pipa gas/
telepon harus dilindungi dengan pipa galvanise atau pipa beton yang dilapisi dengan
pipa PVC type AW di dalam dengan penampang minimum 2,5 kali penampang kabel.
Kabel yang dipasang di dalam tanah, harus dipasang sekurang-kurangnya sedalam 75
cm dengan pasir sebagai alas setebal 10 cm lalu ditutup dengan bata pelindung sebelum
diurug kembali.
Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung khusus
(Junction Box), Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai cara
penyambungan dalam kotak-kotak penyambung yang dinyatakan oleh pabrik.
Pada prinsipnya setiap penarikan kabel Touver yang berada di dalam bangunan maupun
di luar bangunan termasuk penanaman dalam tanah tidak dibenarkan adanya sambungan
apapun.
PASAL 14
PEKERJAAN PENGECATAN
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Pengecatan ini meliputi :
Pengecatan tembok dinding luar/ dalam.
Pengecatan plafond.
Pengecatan lisplank.
1. Bahan dan Persyaratannya
a. Semua cat harus diaduk dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan perincian/ aturan pakai
dari pabriknya, juga bila dikehendaki harus menggunakan plamur/ cat dasar.
b. Cat harus diaduk benar-benar sebelum digunakan.
c. Cat kayu yang dipakai untuk pengecatan harus yang mengandung SYNTHETIC/
SYNTETHIC RESINS dan yang khusus sesuai untuk pengecatan kayu, dalam hal ini
adalah produk dalam negeri.
d. Untuk dinding luar dan dalam, harus memakai cat EMULSION, berdasarkan ALKUD
RESINS, dengan cat dasar yang tahan cuaca.
e. Cat dasar untuk pekerjaan baja, harus mengandung RED OXID, lapisan penyelesaian harus
mengandung SYNTETHIC RESINS, dan yang khusus sesuai untuk pengecatan baja.
f. Cat tembok yang digunakan adalah produksi dalam negeri atau setara.
2. Warna
a. Selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan warna pengecatan kepada Direksi untuk dipilih dan disetujui penggunaannya.
b. Segera setelah Direksi menentukan warna pilihan, Kontraktor menyiapkan bahan dan
bidang pengecatannya untuk dijadikan contoh atas biaya Kontraktor.
3. Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai harus telah
selesai dikerjakan.
b. Kemudian bidang yang akan dicat harus dibersihkan agar cat tidak bercampur dengan
debu.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding
Setelah pekerjaan plesteran dinding selesai dikerjakan dengan rapi dan rata, dimana
antara selesainya pekerjaan plesteran dengan pengecatan tembok harus diberi waktu
secukupnya untuk pengeringan dengan sempurna. Setelah pengeringan sempurna
dimana juga plesteran yang rusak telah dirapikan kembali, kemudian permukaan
plesteran/ tembok dibersihkan dengan amplas hingga mendapatkan permukaan yang
benar-benar rata dan licin.
Setelah kita mendapatkan permukaan dinding yang baik/ licin, baru kemudian dimulai
pekerjaan pengecatan tembok dengan alat kuas atau roller. Pengecatan pertama dengan
1 lapis ALKALI RESISTANCE PRIMER untuk interior dan untuk exterior dengan
MISONRY SCOLER kemudian dengan 3 lapis cat VINYL ACRYLIC EMULSION.
Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila sudah merupakan bidang yang utuh, rata,
licin dan tidak ada bagian yang belang dan bidang dijaga dari kotoran-kotoran.
b. Pekerjaan Pengecatan Plafond
Setelah pemasangan plafond selesai dan dianggap perlu pengecatan finishing, dimulai
pengecatan dengan alat kuas atau roller. Pengecatan pertama dengan 1 lapis ALKALI
RESISTANCE PRIMER dan berikutnya dengan 3 lapis cat VINYL ACRYLIC
EMULSION.
PENUTUP
PASAL 1
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Apabila terdapat perselisihan pendapat antara Kontraktor dan Direksi atas sesuatu bahan
bangunan, maka Direksi memerintahkan mengambil contoh bahan-bahan tersebut yang
dipertentangkan di tempat pekerjaan oleh Kontraktor dan mengirimkan contoh-contoh tersebut
ke laboratorium pemeriksaan bahan-bahan. Sementara itu pekerjaan boleh berjalan terus
dengan catatan apabila ternyata bahan yang dipermasalahkan tidak memenuhi syarat,
pekerjaan harus dibongkar kembali dan diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi.
Segala biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi resiko Kontraktor.
2. Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan contoh
untuk mendapat persetujuan Direksi.
3. Contoh yang sudah disetujui Direksi akan dipergunakan sebagai standard bahan-bahan yang
akan dipergunakan selanjutnya.
4. Khusus pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan elektrikal, Kontraktor kepada Direksi/
Pemberi Tugas harus :
Memberikan pedoman berupa Buku Petunjuk dari masing-masing jenis pekerjaan dan atau
perangkat.
Memberikan jaminan/ garansi dari masing-masing jenis pekerjaan dan atau perangkat.
Melakukan testing terhadap masing-masing jenis pekerjaan dan atau perangkat yang
dipasang.
Membuat tabel nama permanen pada masing-masing jenis pekerjaan dan atau perangkat
yang telah dipasang.
PASAL 2
1. Meskipun di dalam Rencana Kerja Syarat ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan tidak
dinyatakan kata-kata yang harus dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan oleh
Kontraktor dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari
pekerjaan Kontraktor, maka pernyataan tersebut dianggap “dimuat” di dalam Rencana Kerja
Syarat ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
2. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan maka Kontraktor diharuskan membersihkan
kotoran-kotoran di dalam maupun di luar bangunan sampai bersih dan rapi.
B. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Molen 0,5 m3 1 unit
2 Pickup 1 ton 1 unit
3 Bor listrik ≥ 450 watt 1 unit
4 Gerinda listrik ≥ 450 watt 1 unit
Catatan :
1. Milik sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,
BPKB, Invoice),
2. Sewa Beli dilakukan terhadap bukti pembayaran sewa beli (contoh Invoice
Uang Muka, Angsuran),
3. Jika Sewa, maka melampirkan surat perjanjian sewa disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
C. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan Yang Kerja Jumlah Kerja
Akan Dilaksanakan (tahun/min) tenaga
kerja
1 Pelaksana 2 1 Pelaksana gedung
bangunan
2 Petugas K3 0 1 Sertifikat Petugas
Keselamatan Konstruksi
D. Keterangan Gambar (terlampir)
E. Perkiraan dan pengendalian risiko dalam pekerjaan
No Tahapan Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pendahuluan Kecelakaan dan gangguan kesehatan
akibat tempat kerja, tempat
penyimpanan peralatan dan bahan
material kurang memenuhi syarat
2. Pekerjaan Galian dan Timbunan Terjadi kecelakaan akibat proses
penumpahan adukan beton dan
Menurunkan Batu
3. Pekerjaan Struktural Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
4. Pekerjaan Arsitektural Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
5. Pekerjaan Mekanikal/Sanitasi Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
6. Pekerjaan Mekanikal dan Terjadi kecelakaan akibat proses
Elektrikal pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
7. Pekerjaan Halaman Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
8. Pekerjaan Akhir Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.
Binjai, 03 Juni 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kota Binjai
DESMAN, SKM. M.KES
NIP : 198012262005011005