DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Binjai
Kota
PPK DESMAN, SKM,M.KES
ID RUP 52941725
Spesifikasi Fungsi Umum Dan Volume Pekerjaan
Volume pekerjaan:
1. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Binjai Kota
No. URAIAN PEKERJAAN ANALISA VOLUME
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Mobilisasi dan Demobilisasi Taksir Ls
1 1,00
Pemindahan AC Existing Taksir Ls
2 1,00
Pekerjaan Bongkaran dan Pembersihan Taksir Ls
3 1,00
Pekerjaan Bowplank/ Pengukuran Ulang Taksir Ls
4 1,00
PEKERJAAN REHABILITASI PUSKESMAS
B. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
Pembuatan Saluran Asap Ruang Genset Taksir Ls
1 1,00
Pekerjaan Dinding 1/2 Bata Camp. 1:4 A.4.4.1.9 M2
2 0,50
Pekerjaan Plesteran Dinding Camp. 1:4 A.4.4.2.4 M2
3 1,00
Harga
Batu Terawang uk. 20x20 cm Bh
4 Satuan 3,00
Pemasangan ACP setara Seven, T. 4-6 mm Supl. ACP M2
5 26,40
Harga
Pek. Kaca One Way T. 5 mm + Rangka M2
6 Satuan 25,86
Harga
Teralis Besi Stainless Steel M2
7 Satuan 10,66
Pasangan Dinding GRC Tanpa Rangka (Gudang) A. 4.6.1.32 M2
8 10,25
C. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Harga
Rehab/ Sisip Rangka Kanopi Existing Ls
1 Satuan 1,00
A.
Pekerjaan Atap Kanopi Spandek T. 0,30 cm M2
2 4.5.2.45.1 49,37
A.4.2.1.21
Rangka Plafond Furing Hollow 40x40mm T=3mm M2
3 B 34,47
Pemasangan Plafond PVC 8 mm doff/ gloss Unit
A.4.5.1.7 B M2
4 B 34,47
Pemasangan List Profil PVC A.4.5.1.9 E M1
5 40,00
Pek. Talang ½ lingkaran D-15 cm A.4.2.1.19 M1
6 11,70
PEKERJAAN KUSEN PINTU, PARTISI DAN
D.
JENDELA
Pekerjaan Pintu Type P1
1
A.4.2.1.11
- Kusen Pintu UPVC Type P1 M1
D 7,50
A.4.2.1.13
- Pintu Kaca UPVC + Assesoris M2
B 1,89
- Jalusi Kaca Mati T. 5 mm A.4.6.2.17 M2
0,57
Pekerjaan Pintu Type P2
2
A.4.2.1.11
- Kusen Pintu UPVC Type P2 M1
D 18,42
A.4.2.1.13
- Pintu Kaca UPVC + Assesoris M2
B 3,78
- Pasangan Kaca Mati T. 5 mm A.4.6.2.17 M2
1,54
- Jalusi Kaca Mati T. 5 mm A.4.6.2.17 M2
1,11
- Rel Pintu Sorong A.4.6.2.14 Bh
1,00
Pekerjaan Pintu Type P2A
3
A.4.2.1.11
- Kusen Pintu UPVC Type P2A M1
D 9,45
A.4.2.1.13
- Pintu Kaca UPVC + Assesoris M2
B 3,36
- Jalusi Kaca Mati T. 5 mm A.4.6.2.17 M2
0,98
- Rel Pintu Sorong A.4.6.2.14 Bh
1,00
Pekerjaan Jendela Type J5
4
A.4.2.1.11
- Kusen Jendela UPVC M1
C 27,67
A.4.2.1.13
- Jendela Kaca UPVC + Assesoris M2
C 1,54
- Pasangan Kaca Mati T. 5 mm A.4.6.2.17 M2
4,78
Pekerjaan Jendela Type J5A
5
A.4.2.1.11
- Kusen Jendela UPVC M1
C 26,87
A.4.2.1.13
- Jendela Kaca UPVC + Assesoris M2
C 1,43
- Pasangan Kaca Mati T. 5 mm A.4.6.2.17 M2
4,11
E. PEKERJAAN PENGECATAN
Pengecatan Dinding Baru 3x ex. Nippon Elastex A. 4.7.1.10 M2
1 11,25
Pekerjaan Cat Dinding Lama 2x A. 4.7.1.11 M2
2 15,31
F. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
Harga
Instalasi Titik Listrik dan Perpipapan Titik
1 Satuan 5,00
Harga
Stop kontak Bh
2 Satuan 3,00
Harga
Saklar Ganda Bh
3 Satuan 1,00
Harga
Lampu LED Panel 20 Watt Bh
4 Satuan 2,00
AC Split 1 Harga
Unit
5 PK Satuan 2,00
G. PEKERJAAN PAGAR RUMAH DINAS
I PEKERJAAN PAGAR
Rehab Pagar Existing A.4.4.1.9 Ls
1 1,00
Harga
Pagar besi hollo komplit + cat M2
2 Satuan 1,86
H. PEKERJAAN AKHIR
Pekerjaan Perapihan dan Pembersihan Akhir Taksir Ls
1 1,00
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIK UMUM
PASAL 1
PENDAHULUAN
Pelaksana/ Kontraktor harus membaca dan mempelajari seluruh GAMBAR KERJA dan
atau RENCANA KERJA SYARAT ini dengan teliti/ seksama untuk memahami benar-
benar maksud dan isi dokumen ini secara keseluruhan maupun setiap bagian.
Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan, jika gugatan itu disebabkan karena peserta
tidak membaca, tidak mamahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dan gambar atau
pernyataan kesalahpahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
PASAL 2
KETENTUAN UMUM
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini menggunakan lembar-lembar ketentuan yang
dianggap telah “dimuat” dalam RENCANA KERJA SYARAT ini dan tetap berlaku,
yaitu :
1. Peraturan Umum (Algemene Voorwaden), disingkat AV.
2. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia Tahun 1980,
disingkat dengan DTPI 1980.
3. Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
4. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982, disingkat dengan
PUBBI 1982.
5. Peraturan Muatan Indonesia Tahun 1970, disingkat dengan PMI 1970 (NI-18).
6. Peraturan Beton Bertulang Indonesia Tahun 1971, disingkat dengan PBI 1971
(NI-2).
7. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SKSNI T-15-1991-03
8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia Tahun 1961, disingkat dengan PKKI 1961
(NI-5).
9. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun 1983, disingkat dengan
PPBBI 1983.
10. Peraturan Umum mengenai Instalasi Listrik (AVE).
11. Peraturan Umum mengenai Instalasi Listrik Tahun 1977, disingkat dengan PUIL
1977.
12. Peraturan-Peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara
(PLN).
13. Peraturan Umum mengenai Instalasi Air Leading (AVWI).
14. Pedoman Plumbing Indonesia.
15. Peraturan-Peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Umum air Minum.
16. Peraturan Umum mengenai Instalasi Penangkal Petir Untuk Bangunan, disingkat
denga PUIPP.
17. Peraturan Cat Indonesia 1961 (NI-4).
18. Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
19. Peraturan dan Ketentuan Tehnis mengenai Pipa PVC STEL-008 dari Telkom.
20. Peraturan dan Standard DIN, VDE, STEL 001-83, ASHARAE, NFPA dan UL.
21. Segala Petunjuk dan Perintah Tugas dari Direksi pada masa Pelaksanaan
Pekerjaan.
22. Peraturan dari Direktorat Jenderal Perawatan DEPNAKER tentang Penggunaan
Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
23. Dan Lain-Lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah setempat temasuk
segala perubahannya hingga kini.
2. Jika ternyata dalam RENCANA KERJA SYARAT ini terdapat kelainan/
penyimpangan dengan peraturan sebagaimana yang dinyatakan di dalam Ayat (1) di
atas, maka RENCANA KERJA SYARAT ini yang mengikat.
3. Jika tidak ditentukan lain dalam RENCANA KERJA SYARAT ini, maka semua
peraturan sebagaimana dinyatakan dalam Ayat (1) di atas termasuk segala perubahan-
perubahannya hingga kini, untuk pelaksanaan penyelesaian pekerjaan ini tetap berlaku.
4. Jika ternyata dalam RENCANA KERJA SYARAT ini terdapat kelainan/
penyimpangan dengan gambar-gambar kerja, maka RENCANA KERJA SYARAT ini
yang mengikat, kecuali ditentukan lain. Kontraktor tidak diperkenankan memutuskan
sendiri, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Perencana, Direksi atau Pemberi
Tugas.
PASAL 3
PENJELASAN UMUM
1. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam RENCANA KERJA
SYARAT ini, Gambar serta Revisi ataupun Tambahannya, Risalah Penjelasan
Pekerjaan dan Keputusan Tertulis oleh Direksi atau Pemberi Tugas.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor dianjurkan untuk mencocokan dahulu ukuran
suatu pekerjaan satu sama lain bila terdapat ketidaksesuaian harus segera memberitahu
Direksi. Kontraktor harus mentaati keputusan Direksi secara tertulis dalam Buku
Harian, Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan kekeliruan ataupun memutuskan
sendiri.
3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan antara lain dengan mendatangkan, mengangkut dan
mengerjakan semua bahan-bahan yang telah ditentukan, peralatan-peralatan sementara,
tenaga kerja dan sebagainya. Pada umumnya termasuk semua keperluan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan pelaksanaan pekerjaan secara cepat, lengkap dan
tepat pada waktunya, meskipun bahan/ alat-alat pekerjaan itu tidak disebutkan/
dinyatakan dalam RENCANA KERJA SYARAT secara tertulis ataupun Gambar-
Gambar Kerja.
4. Direksi berwenang penuh untuk memeriksa semua bahan dan peralatan yang
didatangkan dan menyatakan menolak dan atau mengijinkan penggunaan semua
dengan syarat tertulis ini. Dalam hal bahan yang ditolak, paling lambat dalam 1 x 24
jam sesudah penolakan diberikan secara tertulis, harus sudah diangkut/ dibawa keluar
dari lapangan pekerjaan pembangunan.
5. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor setelah selesai seluruhnya, termasuk
perbaikan kembali kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada jalan-jalan,
saluran-saluran, taman-taman yang ada, sengaja ataupun tidak akibat pelaksanaan
pekerjaan. Penyingkiran segala bahan-bahan sisa pelaksanaan pekerjaan, bongkaran-
bongkaran dan lain-lain, satu dan lain hal harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan
Direksi.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Binjai Kota
PASAL 5
PAPAN NAMA KEGIATAN
1. Kontraktor diharuskan memasang Papan Nama Kegiatan yang terbuat dari multipleks/
Papan dan diberi bingkai kayu 2/5 cm pada sisinya, dipancang di areal pekerjaan yang
mudah dilihat umum.
2. Pemasangan Papan Nama Kegiatan dilaksanakan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dan dibongkar kembali setelah mendapat persetujuan dari Direksi.
3. Bentuk, ukuran dan isi dari Papan Nama Proyek telah ditentukan sebagai berikut :
30 cm LOGO PEMKO SATUAN KEGIATAN
(DINAS)
NAMA PEKERJAAN
NOMOR KONTRAK
TANGGAL KONTRA K
NILAI KONTRAK
SUMBER DANA
60 cm TAHUN ANGGARAN
WAKTU PELAKSANAAN
PENGAWAS PELAKSANA PT/CV ............
PELAKSANA KEGIATAN PT/CV ............
40 cm 80 cm
PASAL 6
PAGAR SEMENTARA
1. Kontraktor harus mendirikan pagar sementara pada batas-batas yang mengelilingi tapak
proyek (khusus gedung), terbuat dari bahan seng yang dipasang pada tiang rangka
kayu.
2. Pagar tersebut harus diperlihara keutuhannya selama pelaksanaan pekerjaan
pembangunan, dan harus dibongkar setelah kegiatan selesai 100% atas persetujuan
Direksi dan material tersebut adalah milik Kontraktor.
3. Khusus pekerjaan pagar sementara ini tidak masuk dalam volume pekerjaan, tetapi
masuk dalam perhitungan overhead dasar.
PASAL 7
PEMBUATAN DIREKSI KEET DAN GUDANG
1. Direksi Keet, berupa pembuatan Kantor/ Los Kerja di lokasi kegiatan yang berfungsi
sebagai pusat kegiatan di lapangan bagi Direksi dalam mengawasi pelaksanaan
pekerjaan. Bangunan Kantor/ Los Kerja ini dibuat atau disediakan oleh Kontraktor dan
harus memenuhi kebersihan, kesehatan dan letaknya strategis, sehingga Direksi mudah
menjangkau/ memantau setiap unsur kegiatan di lapangan.
2. Kontraktor harus mengadakan sumber air bersih baik didapat dari luar, tadah hujan
dan atau dengan pembuatan sumur pantek di lokasi untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan atau sekaligus untuk seterusnya, termasuk pompa dan reservoir/bak air. Air
harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang sifatnya
merusak.
3. Kontraktor harus membuat saluran pembuatan air hujan, septictank sementara dan
lampu-lampu penerangan proyek.
4. Semua biaya pengadaan utilitas termasuk pemasangan telepon (jika perlu) dan lain-
lain hal menjadi tanggungjawab Kontraktor sepenuhnya.
SPESIFIKASI TEKNIK KHUSUS
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN
Disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (R.A.B.)/
Bill Of Quantity (B.O.Q.)
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lahan
a. Sebelum pengukuran/ dimulainya pekerjaan, tapak proyek harus dibersihkan dari,
rumput, semak, lumpur, akar pohon, tanah humus, puing-puing dan segala sesuatu
yang tidak diperlukan atau yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Segala macam dan bentuk barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak
proyek, selambat-lambatnya sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, dan tidak
diperkenankan untuk menimbunnya di luar pagar sementara, harus segera dibuang
jauh dari lokasi pekerjaan.
2. Pengukuran
a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek dengan
teliti, disaksikan oleh Direksi untuk mengetahui batas-batas tapak, peil ketinggian
tanah, letak pohon-pohon dan bangunan yang tidak akan dibongkar, dengan
menggunakan alat-alat ukur.
b. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Rencana dengan keadaan lapangan
sebenarnya, maka Direksi akan mengeluarkan keputusannya tentang hal tersebut.
Dan Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali (construction drawing)
tapak proyek, lengkap dengan keterangan mengenai peil/ ketinggian tanah, batas-
batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
c. Ukuran-ukuan proyek dari pekerjaan dapat dilihat dalam Gambar Kerja. Ukuran-
ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera
diberitahukan kepada Direksi. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak
memberitahukan kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran
suatu bagian pekerjaan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Perencana dan
Pengawas.
d. Semua ketepatan pengukuran pekerjaan dan sudut siku-siku harus terjamin dan
diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan mempergunakan alat ukur
(meter, waterpass dan theodolith. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau
benang diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Direksi
dan Pengawas.
e. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah menjadi
tanggungjawab Kontraktor sepenuhnya.
3. Pembuatan patok Dasar
a. Letak patok dasar (Bench Mark) ditentukan oleh Direksi dan dibuat oleh
Kontraktor. Terbuat dari beton bertulang dengan penampang 20x20 cm tertanam
kuat sedalam 1 (satu) meter ke dalam tanah dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah minimal setinggi permukaan lantai dasar rencana gedung dan dicat
warna merah. Jika tugu patok dasar berada pada lokasi tanah yang lunak.
b. Pada patok dasar ditentukan letak peil 0,00 sesuai rencana permukaan lantai
dasar gedung.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas keutuhan patok dasar tertentu beserta seluruh
tanda-tandanya, sampai ada perintah tertulis dari Direksi untuk pembongkarannya,
apabila semua pekerjaan telah selesai dikerjakan.
4. Pembagian Halaman Kerja
a. Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi mengenai
pembagian halaman kerja untuk tempat penimbunan barang-barang, ruangan
Direksi dan sebagainya.
b. Kontraktor harus menyediakan jalan masuk sementara dan fasilitas-fasilitas lain
yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
Yang dimaksud dalam pekerjaan tanah meliputi :
Pekerjaan galian tanah dan timbunan.
Pekerjaan urugan di bawah lantai.
Timbunan tanah/ pemadatan
Urugan tanah kembali pada sisi pondasi batu padas.
Urugan pasir di bawah pondasi.
1. Keadaan Tapak/ Tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus yakin bahwa semua permukaan
tanah, baik secara kenyataan maupun berdasarkan garis transis/ axis dalam Gambar
Kerja adalah betul.
b. Jika tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, Kontraktor harus
melaporkan secara tertulis kepada Direksi yang selanjutnya akan dipertimbangkan
dan diselesaikan bersama.
2. Pematangan Tanah
a. Pekerjaan pematangan tanah adalah pekerjaan pembentukan muka tanah
sedemikian rupa yang meliputi pekerjaan penggalian dan penimbunan tanah serta
pemadatannya. Penggalian tanah mencakup pula pekerjaan pemindahan tanah,
batu-batuan atau bahan-bahan lain yang dijumpai dalam pekerjaan.
b. Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam Gambar Rencana, maka penggalian harus dilanjutkan sampai
didapat kondisi yang memenuhi syarat dan hal ini akan diperhitungkan manjadi
Kerja Tambahan.
c. Pada pekerjaan penimbunan tanah, maka perlu diadakan pengupasan lapisan tanah
atas (top soil) yang berkisar antara 35 cm atau tergantung dari ketebalan tanah atas
yang harus dikupas.
d. Materi penimbunan yang akan dipadatkan harus mencapai nilai kepadatan 90% dari
kepadatan kering maksimum untuk tanah di bawah bangunan.
e. Bahan timbunan harus bebas dari segala tumbuh-tumbuhan atau bahan-bahan lain
yang tidak diinginkan dan dapat merusak pekerjaan.
3. Penimbunan Tanah Untuk Peil
a. Penimbunan tanah untuk meninggikan peil dilakukan terlebih dahulu sebelum
semua penggalian dimulai.
b. Sistim penimbunan tanah dilaksanakan sebagaimana dijelaskan pada uraian Ayat
(2) di atas.
4. Pekerjaan Pengukuran
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank dilaksanakan setelah pekerjaan
perataan dan peninggian/ perataan dan pemadatan tanah selesai dilaksanakan.
b. Semua papan dasar bangunan (bowplank) menggunakan kayu klas III berukuran 3/
20 cm. Permukaan atas harus diserut rata dan dipasang waterpass pada peil (±
0,00) setiap jarak maksimum 2 m’, papan dasar diperkuat dengan balok-balok kayu
ukuran 5/7 cm, papan dasar tersebut dipasang sekurang-kurangnya berjarak 2 m’
dari garis terluar bangunan.
c. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan Kontraktor
dilaksanakan dengan instrumen waterpass, theodolith dan lain-lain.
d. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar
pelaksanaan serta tanda tinggi dasar/ peil (± 0,00), sumbu dinding dan tiang
disetujui Direksi.
5. Pekerjaan Galian Tanah dan Pondasi
a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan Gambar Kerja, dan tanah
kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau dibuang.
b. Kontraktor bertanggungjawab penuh bilamana harus melalui atau mengganggu
saluran, kabel-kabel bawah tanah yang telah ada untuk mengadakan pekerjaan
khusus, melindungi atau membuat saluran sementara.
c. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan, memasang maupun memindahkan bekisting yang
diperlukan serta pembersihannya.
d. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan
menimba, memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya
Kontraktor.
e. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui
Direksi, segera dimulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
f. Galian yang dalam atau berada di dekat suatu bangunan yang sudah ada harus
diadakan dan dipasang penyangga/ pengaman pinggiran galian.
g. Kontraktor bertanggungjawab bila terjadi longsoran atau kerusakan-kerusakan yang
diakibatkannya.
h. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi, sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi seperti yang tertera dalam gambar, maka
kelebihan di atas harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa
menimbulkan pekerjaan tambahan.
i. Apabila dijumpai kondisi yang tidak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam Gambar-Gambar Rencana, maka penggalian harus diperdalam,
diperbesar atau diubah sampaii disetujui Direksi dan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini akan dinilai sebagai kerja tambahan.
j. Untuk lapisan tanah yang diragukan kekerasannya harus dipasang cerucuk dari
kayu dolken dengan dimeter kayu laut minimal 5” atau kayu damuli dengan
diameter minimal 6”. Kayu cerucuk yang dipakai adalah jenis kayu bakau/ kayu
laut/ kayu galam. Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana dan
dipancangkan tegak lurus.
6. Pekerjaan Urugan
a. Urugan
Urugan dipergunakan jenis tanah urug atau pasir urug dan disesuaikan dengan
kebutuhan.
Material urug harus bersih dari kotoran-kotoran atau biji-bijian yang dapat
tumbuh dikemudian hari.
Material Urugan dipakai untuk mengurug/ menguatkan lapisan tanah ini di
bawah pondasi, di bawah lantai dan pelataran dan lain-lain. Untuk pemadatan
harus menggunakan alat pemadat berupa handpress atau stamper juga dengan
penyiraman air secukupnya. Alat penimbris yang digunakan dari besi seberat 10
kg.
b. Urugan Tanah Kembali
Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug bekas/ sisa galian
pondasi atau saluran-saluran. Semua dapat dilaksanakan sesudah mendapat
persetujuan dari Direksi dan Pengawas.
Pemadatan pengurugan harus menggunakan alat pemadat, cara pelaksanaannya
harus lapis demi lapis.
Material yang dipakai mengurug adalah material dari luar yang bersih dari
kotoran/ humus atau dapat juga tanah bekas/ sisa galian dengan seijin Direksi
dan Pengawas.
Untuk peninggian atau urugan di bawah lantai pelaksanaannya sebagaimana
dijelaskan pada uraian di atas.
7. Perataan Akhir
a. Daerah yang diurug atau digali harus diratakan, sehingga betul-betul rata tidak ada
permukaan yang bergelombang.
b. Tanah di sekitar bangunan dan di tempat-tempat lain yang ditentukan, harus dibuat
suatu kemiringan yang tidak kurang dari 2% (dua persen) ke arah daerah
pembuangan air.
c. Jika tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja, maka semua permukaan tanah pada
daerah dimana bangunan akan didirikan harus rata dan meliputi jarak 5 meter di
luar garis terluar bangunan.
PASAL 4
PEKERJAAN PONDASI
1. Pendahuluan
a. Jenis pondasi adalah pondasi telapak beton bertulang.
b. Bentuk dan ukuran pondasi didasarkan pada Gambar Rencana, selama tidak ada
perubahan kondisi/ keadaan tanah.
c. Perubahan pada konstruksi pondasi hanya diperbolehkan setelah mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan maupun perencana.
d. Pembuatan pondasi harus dalam keadaan lubang galian pondasi kering, jika
terdapat air di dalamnya harus dipompa keluar, serta diusahakan supaya tanah tepi
galian tidak longsor.
e. Persyaratan Pelaksanaan
Pengurukan pasir untuk alas pondasi dilakukan setelah seluruh lubang galian
pondasi selesai digali dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan ukuran-
ukuran yang tertera dalam Gambar.
Semua pekerjaan pondasi, boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
ukuran dan kedalamannya dan disetujui Direksi dan Pengawas.
Bila ada lubang-lubang terdapat banyak air tergenang karena air hujan dan air
tanah, maka sebelum pemasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa
keluar dan lantai kerja dibersihkan dari tanah/ lumpur, bila ada.
2. Pondasi Beton bertulang
Segala ketentuan bahan dan cara pelaksanaan pekerjaan pondasi plat beton ini bisa
dilihat pada uraian pekerjaan beton.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1. Uraian
Penggunaan beton dilaksanakan untuk :
a. Beton bertulang
Pondasi tapak, stick, sloof.
Kolom utama, kolom praktis dan ring balok, maupun balok.
Dan yang lainnya sesuai dengan yang direncanakan.
b. Beton tidak bertulang
Rabat/ Lantai kerja
Batu pinggir bangunan
Dan yang lainnya sesuai dengan yang direncanakan.
2. Bahan dan Persyaratannya
a. Semen
Semen yang dipakai harus Porland Cement Type-I merk yang disyahkan/
disetujui yang berwenang, dan memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam
PBI 1971 (NI-2).
Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterima dalam
kantong asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
Kantong-kantongan semen yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak boleh
dipergunakan.
Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan tidak
kena air, diletakkan pada tempat ketinggian paling sedikit 30 cm dari lantai,
tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m’ dan setiap pengiriman
baru harus dipisahkan dan diberi tanda masuk agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh Direksi
untuk pengujian, baik dari Kontraktor di Proyek maupun dari Pabrik.
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh Direksi
untuk pengujian baik yang berasal dari gudang dilokasi pekerjaan maupun yang
berasalh dari pebrik. Kontraktor harus menyerahkan sertifkat pengujian dari
pabrik untuk tiap pengiriman semen ke lokasi. Semen dapat ditolak atas perintah
Direksi, jika semen tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di
dalam Spesifikasinya.
b. Pasir
Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan organis
maupun lumpur, tanah, karang, garam, dan sebagainya sesuai dengan syarat di
dalam PBI 1971 (NI-2).
Pasir yang digunakan untuk pekerjaa ini adalah pasir alam, Pasir laut sama sekali
tidak diperkenankan untuk dipergunakan. Modulus Kehalusan 2-3,2 ASTM C33-
78 atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Ukuran Ayakan
Diameter % Lolos
No
(mm)
3/ 8” 9.50 100
4 4.75 95 - 100
8 2.36 80 - 100
16 1.18 50 - 85
30 0.60 25 - 60
50 0.30 10 - 30
100 0.15 3 - 12
PAN
Pasir harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah agar tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan pengotorannya.
Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
Kadar lumpur dari pasir beton tidak melebihi dari 5% berat.
Semua pasir yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus disediakan oleh
kontraktor dan dapat diperoleh dari sungai atau sumber-sumber lainnya yang
disetujui. Jika pasir berasal dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau dikuasai
oleh pemberi pekerjaan/ kuasa bangunan, Kontraktor harus membuat semua
pengaturan yang perlu dengan pemilik dan harus membayar semua persewaan
atau biaya-biaya yang bersangkutan dengan hal tersebut.
Persetujuan terhadap sumber-sumber pasir tidak boleh dijadikan sebagai dasar
pembenaran atau pengesahan atas semua bahan yang berasal dari tempat tersebut
dan kontraktor tetap harus bertanggungjawab terhadap kualitas pasir yang
dipasok untuk pekerjaan ini. Kontraktor harus menyerahkan kepada pihak
Direksi contoh pasir yang akan digunakanseberat 15 kg untuk pengujian dan
meminta persetujuan sedikitnya 14 hari sebelum bahan yang diperlukan tersebut
digunakan.
c. Agregat Kasar
- Agregat kasar harus diperoleh dari sumber yang telah disetujui oleh Pihak
Direksi. Agregat kasar ini harus terdiri dari kerikil atau batu pecah atau bahan-
bahan pengisi lainnya yang sejenis.
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan
organis maupun lumpur, tanah, karang, garam, dan sebagainya sesuai dengan
syarat di dalam PBI 1971 (NI-2).
Kontraktor harus melakukan pengujian agregat secara teratur dengan mengambil
contoh dari agregat yang akan digunakan dan memberikan kepada Pihak Direksi
salinan dari setiap pengujian.
Jumlah persentase tanah liat dan debu tidak boleh melebihi dari 1% persatuan
beratnya, harus mempunyai bentuk yang baik, padat, keras, awet dan tidak
berpori-pori. Pengujian kekerasan dari agregat kasar harus dilakukan dengan
menggunakan Mesin Pengaus Los Angeles (Abration Test) dan atau dengan
pengujian Rudellof dengan beban tekan 20 ton. Untuk pengujian Abrasi
pengausan maskimum adalah 50% dari berat, sedangkan untuk pengujian
Rudellof pembubukan maksimum yang boleh terjadi adalah 24% untuk fraksi
9.5 – 19.1 mm dan 22% untuk fraksi 19 – 30mm.
Disamping itu agregat kasar harus merupakan agregat dengan gradasi yang
bervariasi sesuai dengan ASTM C33-78
Ukuran Ayakan
Diameter % Lolos
No
(mm)
1½” 38.1 95 - 100
¾” 19.1 35 - 70
3/ 8” 9.50 10 - 30
4 4.75 0 - 5
8 2.36
16 1.18
30 0.60
50 0.30
100 0.15
PAN
d. Penyimpanan Pasir dan Agregat Kasar
- Semua cara/ metoda yang digunakan Kontraktor untuk membongkar, memuat,
menangani dan menumpuk pasir dan agregat kasar harus mendapat persetujuan
dari Direksi.
- Tempat yang diperuntukkan untuk penimbunan pasir dan agregat kasar harus
dibersihkan dan diratakan agar aliran air menajdi lancar, sehingga bahan yang
ditumpuk tidak tercemar oleh tanah atau bahan lain karena aliran air permukaan
atau air tanah.
- Kontraktor harus menaggung sendiri semua biaya yang diperlukan untuk
mengelola kembali pasir dan atau agregat kasar yang tercemar karena
penimbunan yang tidak baik dan kurangnya pencegahan perlindungan yang
cukup.
- Kontraktor harus mengatur semua pekerjaan penimbunan sedemikian rupa
dengan suatu cara menaruh semua bahan langsung pada posisi akhir dan tebal
lapisan tidak lebih dari 1.25m. Pasir dan agregat kasar tidak boleh dipindahkan
dari satu tempat penimbunan ketempat penimbunan yang lain, kecuali bila
diperlukan perataan permukaan.
- Agregat-agregat dari masing-masing jenis harus dibawa secara terpisah ketempat
pengadukan dan harus ditimbun disuatu tempat sedemikian rupa sehingga tidak
bercampur.
- Agregat harus ditimbun sedemikian rupa agar memungkinkan pengambilan
contoh dan pengukuran secara memuaskan terhadap kadar kelembaban pada
agregat yang terlindung dari matahari dan menyiraminya dengan air untuk
mencegah menghangatnya agregat pada saat pencampuran.
e. Air
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan
yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
Air harus bebas dari hidro-karbon dan dari bahan organik yang merusak. Batas
jumlah bahan anorganik yang larut tidak boleh melebihi dari 500/106 berat dan
endapan tidak boleh melebihi 30/106 berat.
Kontraktor harus mengadakan pengujian secara teratur terhadap air yang diambil
dari sumber air tersebut dalam pola dan kekerapan harus menyerahkan catatan
hasil setiap pengujian air tersebut kepada Direksi.
Kontraktor harus menanggung semua biaya dalam upaya mendapatkan air yang
memenuhi kualitas yang ditentukan.
f. Besi Beton
Besi beton adalah baja lunak dengan ketegangan leleh minimal 2.100 kg/m².
Besi beton ini dalam segala hal harus memenuhi ketentuan PBI 1971 (NI-2).
Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan dingin,
besi beton dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan Gambar Rencana.
Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu
dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing seperti karat, minyak, cat, kulit serta
bahan lain yang mengurangi daya lekat semen.
Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
Baja tulangan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang
panjang.
Kawat beton digunakan yang lazim dipakai untuk mengikat besi beton/ tulangan,
ikatan antara tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama pelaksanaan
pengecoran.
g. Cetakan Beton (Bekisting)
Bahan
Cetakan untuk beton finishing harus dibuat dari multypleks dengan tebal
minimum 9 mm. Dan cetakan untuk beton finishing kasar harus dibuat dari
papan terentang, lain-lain jenis yang digunakan harus dengan seijin Direksi.
Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa hingga dapat dicegah
getaran yang merupakan lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair atau
sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah
pemadatan pengecoran tanpa merusak konstruksi. Kayu yang dipergunakan
untuk menunjang harus terdiri dari kayu yang bermutu baik sehingga dapat
menjamin kekakuan dan kekuataannya. Bambu sama sekali tidak boleh
dipergunakan sebagai tiang penyangga. Dipasang dengan jarak tiang penyangga
maksimum 50cm. Tiap tiang tidak boleh memikul berat lebih dari 1.000 kg.
Cetakan diteliti, harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak ada yang bocor. Harus
kokoh sehingga kedudukan dan bentuk tetap, tidak bergetar maupun bergeser
pada waktu beton dicor dan setelah selesai pengecoran tetap mudah dibongkar.
Pelapis Cetakan
Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup pelapis cetakan, dapat
dipergunakan dari bahan yang telah disetujui. Minyak pelumas, baik yang sudah
dipakai atau yang belum dipakai tidak boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
h. Adukan Beton
Rencana Adukan
Jenis adukan beton yang dipergunakan adalah sesuai dengan tabel berikut ini :
Jenis Adukan Mutu Beton Kompsisi Adukan
C.1 K-125 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
C.2 K-175 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
C.3 K-225 1Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr
C.4 K-250 1Pc : 1,5 Ps : 2 Kr
Kekuatan Beton
Untuk mutu beton C1 dan C2 digunakan campuran normal semen seperti yang
tertera diatas dengan jumlah semen untuk setiap m3 beton adalah 300kg. Untuk
jenis C.3 harus menggunakan campuran yang direncanakan (Mix Design). Mutu
beton C3 ini harus tercapai dengan standar Silinder diameter 15 cm dan tinggi
30 cm dengan kekuatan tekan pada umur 28 hari sebesar 175 kg/cm². Apabila
digunakan benda uji dengan bentuk yang berbeda dari silinder diameter 15cm
tinggi 30cm maka harus diperhatikan syarat-syarat faktor bentuk sesuai dengan
PBI 1971 (NI-2).
Concrete Mix Design
Walaupun telah ditentukan campuran beton untuk mutu yang telah disebutkan
seperti diatas Kontraktor wajib melakukan pemeriksaan material pada
laboratorium yang telah disetujui oleh Direksi guna mendapatkan komposisi
campuran yang sesuai untuk mutu C3 tersebut. Material yang dibawa ke
laboratorium adalah material yang direncanakan akan dipakai untuk pelaksanaan
pekerjaan ini. Tegangan beton yang harus dicapai dalam Mix Design ini harus
sesuai dengan yang diuraikan berikut :
2
n
f f '
c cm
f ' f ' 1.64S S 1
c cm
n 1
n
f
c
f ' 1
cm
n
f’ = Kuat tekan beton karateristik (kg/cm²)
c
f’ =Kuat tekan beton rata-rata (kg/cm²)
cm
f = Kuat tekan masing-masing benda uji benda uji (kg/cm²)
c
n = Jumlah benda uji (minimal 20 buah)
- Trial Mix
Setelah hasil Mix Design diperoleh dari pihak laboratorium, Kontraktor harus
melakukan Trial Mix untuk menyesuaikan komposisi campuran yang telah
dikeluarkan oleh pihak laboratorium dengan kondisi lapangan. Pelaksanaan Trial
Mix ini harus dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Direksi. Komposisi
beton untuk kegiatan ini harus dibuat dalam beberapa kompisisi dengan nilai
slump yang bervariasi. Benda uji hasil Trial Mix dicatat komposisi dan nilai
slump yang diperoleh, kemudian setelah 1 (satu) hari cetakan dapat dibuka dan
dilakukan curing dengan merendam benda uji dalam air. Pengujian hasil Trial
Mix dapat dilakukan setelah benda uji berumur sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari. Dari hasil Trial Mix ini akan ditentukan campuran akhir beton untuk
pelaksanaan dilapangan.
Penggunaan Jenis Adukan
Adukan C.1 :
Rabat beton, untuk pemasangan lantai keramik pada lantai.
Adukan C.2 :
Lantai kerja tebal 5 cm di bawah semua beton bertulang, batu-batu pinggir
jalan (batas jalan concrete block dan rumput) yang dicetak.
Adukan C.3 dan C.4 :
Pondasi beton, kolom, ring balok, plat lantai dan sloop beton, yang menerima
beban langsung (struktural).
Campuran Tambahan
Hanya jika disetujui oleh Pemberi Tugas secara khusus dan tertulis, misalnya
untuk beton kedap air, pengeras beton dan sistim penyambungan beton.
Adapun yang dimaksud dengan material ini adalah :
Waterfroofing, sebagai pencegah terjadinya tiris air terhadap beton kedap air.
Floorhardener, sebagai campuran tambahan untuk beton yang akan memikul
beban berat atau yang akan menerima sesuatu gesekan benda yang mungkin
akan mengakibatkan beton aus.
Bonding Agent, sebagai penghubung terhadap sambungan beton yang telah
dicor dengan beton yang akan dicor pada hari-hari berikutnya.
Khusus untuk pekerjaan-pekerjaan ini harus mengikut petunjuk dan brosur serta
dimintakan garansi dari, biaya tambahan sebagai akibat pemakaian bahan
tambahan ini menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya (tidak ada
tambahan).
Pengadukan
Semua pengadukan beton untuk jenis adukan C.2, C.3, C.4 harus dilakukan
dengan mesin pengaduk (mollen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter.
Beton Decking
Beton decking/ ganjal, harus dibuat/ disediakan/ dicetak dahulu dengan
adukan 1 Pc : 3 Ps, dicetak semacam tahu lengkap dengan tali kawatnya,
sesudah mengeras dan mengering udara, harus direndam dalam air.
Ketebalan beton decking untuk kolom dan balok adalah 3 cm dipasang 3 buah
untuk setiap 1 m’, ketebalan beton decking untuk plat adalah 2 cm, dipasang
sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2.
Selain beton decking, juga harus dipasang ganjal-ganjal dari bahan tulangan
beton. Bila didalam balok terdapat tulangan 2 baris atau lebih harus diganjal
dengan besi berdiameter sama dengan diameter tulangan. Untuk plat beton
dengan tulangan rangkap (atas dan bawah) harus diganjal dengan cakar ayam
sebanyak 3 buah setiap 1 m’.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecoran
a. Komposisi semen, pasir dan kerikil adalah minimal, jadi tidak diijinkan untuk
dikurangi dan untuk pengecoran beton type C3 harus mengikuti komposisi yang
dikeluarkan oleh laboratorium dengan memperhatikan trial mix yang telah
dilakukan.
b. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran seperti
bekas serbuk gergaji, tanah, minyak, dan lain-lain serta harus dibasahi secukupnya.
Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan mengumpulnya air
pembasahan pada sisi bawah.
c. Sebelum melaksanakan pengecoran beton pada pembagian utama dari pekerjaan,
Kontraktor harus memberitahukan Direksi dan mendapat persetujuan. Jika tidak
ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh
Direksi, maka Kontraktor mungkin diperintahkan membongkar beton yang baru
dicor atas biaya sendiri.
d. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (mollen) sekurang-
kurangnya 5 menit setelah semua bahan dimasukkan ke dalam drum pengaduk,
adukan harus memperlihatkan susunan dan warna yang merata/ sama.
e. Adukan beton sudah harus dicor dalam waktu 15 menit, setelah pengadukan
dengan air dimulai. Bila adukan digerakkan secara kontinue, jangka waktu ini bisa
diperpanjang hingga 2 jam.
f. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti
dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Direksi. Tidak boleh mengecor
beton diwaktu hujan, kecuali jika Kontraktor telah mengambil tindakan-tindakan
pencegahan kerusakan yang disetujui oleh Direksi dan Pengawas.
g. Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran per menit. Penggetar harus
dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan dilanjutkan dengan adukan
berikutnya.
h. Dalam permukaan yang vertikal, vibrator harus dekat ke sisi cetakan (bekisting),
tetapi tidak menyentuh. Juga tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan
lebih dari 2 menit.
i. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan ke
bagian-bagian yang sudah mengeras. Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan
dengan kapasitas vibrator, dan tidak boleh ada adukan yang tergetar lebih dari 7,5
cm tebalnya, bila karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.
j. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, hingga dapat dicegah adanya
pemisahan bagian-bagian bahannya dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian
lebih dari 2 m.
k. Apabila memungkinkan, Kontraktor diperkenankan menggunakan pemakaian
READY MIX CONCRETE dengan tidak mengurangi mutu beton yang ditentukan
dengan menunjukkan SERTIFIKAT PEMAKAIAN MUTU BETON dari
produsennya kepada pihak Pemberi Tugas dan Direksi.
3. Pemasangan Angker
Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom beton praktis dengan tulangan,
harus dipasang batang tulangan baja lunak yang ukuran dan segala sesuatunya telah
direncanakan pada Gambar Kerja dan atau dengan diameter besi 10 mm, panjang 50
cm, dibengkokkan ujung yang satu dimasukkan ke dalam beton yang satunya lagi
panjang 35 cm, dibiarkan menjorok untuk dimasukkan ke dalam sambungan dinding
tembok. Angker-angker ini harus ditempatkan dengan jarak 35cm –150cm -250 cm,
dan seterusnya diukur dari atas sloof pondasi beton bertulang. Pemasangan anker harus
direncakanan sebelum kolom-kolom dicor, jadi anker tidak boleh dipasang dengan cara
membobok kolom yang sudah dicor.
4. Lubang dan Balok klos
Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang lubang-lubang dengan kayu-kayu
keras dan paku, atau klos-klos anker dan sebagainya, yang diperlukan untuk tempat
pipa-pipa bersilang, memasang rangka-rangka atau lain-lain pekerjaan kayu halus.
Alat-alat yang salah penempatannya harus disingkirkan jika memang diperintahkan
oleh Direksi.
5. Toleransi-Toleransi
a. Toleransi pada beton cetakan kasar
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam 1 cm, tetapi toleransi ini
tidak boleh bertambah (kumulatif). Ukuran masing-masing bagian harus seksama
dalam 0,3 - 0,5 cm.
b. Toleransi pada beton cetakan halus
Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing-masing bagian. Lagi pula
penggantian papan penutup pada sambungan-sambungan tidak boleh lebih besar
dari 0,1 cm, dan penggantian dari kelurusan masing-masing bagian harus dalam 1%
(satu persen), tetapi toleransi ini tidak boleh bertambah.
6. Pipa-pipa
a. Pipa listrik dan lain-lain serta bagian-bagiannya yang tertanam di dalam ataupun
bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak merusak beton.
b. Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari alluminium tidak boleh tertanam
dalam beton, kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif yang dapat mencegah
reaksi kimia antara aluminium dengan beton dan atau dapat mencegah proses
elektronika alluminium dengan baja.
c. Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang lebih besar
daripada sepertiga tebal beton tempat pipa tersebut tertanam.
d. Pipa yang menembus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak
mengurangi kekuatan konstruksi.
7. Perlindungan Beton
Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan, sampai
beton ini mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus
diambil tindakan :
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus sebelum
cetakan dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 4 hari berturut-
turut.
8. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan yang cukup
untuk memikul 2 kali beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada
bagian-bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada
beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap
berlangsung.
b. Perlu ditekankan, bahwa tanggungjawab atas keamanan konstruksi beton
seluruhnya terletak pada Kontraktor dan perhatian Kontraktor mengenai
pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI 1971 (NI-2) dalam pasal yang
bersangkutan.
c. Kontraktor harus memberitahukan Direksi bila ia bermaksud akan membongkar
cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan diminta persetujuannya,
tetapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Kontraktor lepas tanggungjawab.
d. Bahan-bahan sisa pembongkaran yang tidak bisa/ akan dipergunakan lagi harus
dengan segera diangkut ke luar lapangan pekerjaan, agar tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan.
e. Pada bagian-bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakan dan tiang
penyanggah akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban menurut
rencana akan terjadi keadaan lebih berbahaya daripada yang diperhitungkan maka
cetakan tersebut tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
9. Cacat pada Beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Direksi mempunyai wewenang
untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos.
b. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN
Jenis adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pasangan diklasifikasikan sebagai berikut
:
Jenis Adukan Penggunaan Komposisi Adukan
A.1 Daerah yang terkena air (trasraam) 1 Pc : 2 Ps
A.2 Dinding biasa 1 Pc : 3 Ps
A.3 Pasangan batu kali/ batu bata 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan Batu Bata
a. Uraian
Pekerjaan pasangan batu bata meliputi :
Pekerjaan dinding bangunan.
Dan pekerjaan lainnya seperti yang telah direncanakan.
b. Bahan dan Persyaratan
Batu Bata.
Semua bata harus dari mutu kelas I, padat, keras dan baik dalam proses
pembuatannya.
Dimensinya harus sama besar dan berasal dari satu pabrik yang sama.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
Batu bata patah melintang/ memanjang dan besar patahannya lebih besar dari
setengah panjang, tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
Semua bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu untuk
mencapai daya rekat yang lebih baik.
Pemasangan bata harus membentuk bidang tegak, rata mendatar dengan alat
bantu secukupnya. Siar yang terbentuk pada pasangan bata harus seragam
setebal 1 cm. Siar tegak lurus boleh saling menyambung yang membentuk garis
lurus.
Setiap tahap pemasangan diperlukan hanya 24 lapis (maksimum) setiap harinya
dan tinggi bagian tahapan tidak boleh berbeda lebih dari 1 m dari bagian lainnya.
Untuk setiap bidang pemasangan bata sebesar 12 m2 harus diberi rangka/ bingkai
dengan kolom praktis dan ringk balok beton dan diberi anker diameter 10 mm
setiap jarak 50 cm.
Bagian atas pasangan bata harus diakhiri dengan ring balok beton. Bila tidak
ditentukan lain dalam gambar, maka dimensi kolom praktis dan ring balok beton
ialah :
Kolom praktis beton, balok kolom ampig dimensi 15 x 15 cm, tulangan
4xdiameter 10 mm dan beugel dimater 6 sejarak 20 cm, adukan 1:2:3.
Ring balok beton dimensi konstruksi 15x20 cm, tulangan pokok 4 x diameter
12 mm, beugel diameter 6 x sejarak 20 cm, adukan 1 : 2 : 3.
PASAL 7
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Uraian
Jenis plesteran untuk pekerjaan penyelesaian adalah sebagai berikut :
Jenis Pekerjaan Komposisi Dengan Adukan Plesteran
P.1 1 Pc : 2 Ps
P.2 1 Pc : 3 Ps
P.3 1 Pc : 4 Ps
P.4 1 Pc : 5 Ps
2. Bahan dan Persyaratan
a. Untuk adukan plesteran, penggunaan Portland Cement dan air dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Kualitas semen harus memenuhi
persyaratan sesuai dengan NI-8 serta untuk air mengikuti persyaratan tertulis Pasal
10 dari NI-3.
b. Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dan berwarna asli harus
sesuai seperti yang tersebut dalam NI-3 Pasal 14.
c. Khusus pasir, digunakan pasir pasang dengan gradasi tidak lebih dari diameter 0,35
mm, bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik organis maupun lumpur,
tanah, garam dan sebagainya.
d. Adukan harus dicampur di dalam alat pencampur atau dicampur dengan tangan di
atas permukaan yang keras.
e. Tidak diperbolehkan memakai adukan yang mulai mengeras dengan membubuhkan
semen baru.
3. Penggunaan Jenis Plesteran
a. Plesteran Kasar (Brafen)
Permukaan pasangan batu yang terendam di dalam tanah (harus kedap air), harus
plesteran dengan menggunakan jenis plesteran P.1, bila pasangan tersebut juga
menggunakan adukan A.1.
b. Plesteran Halus
Untuk menyelesaikan/ menutup permukaan pasangan bata yang tidak ditutup
dengan bahan lain, harus diplester secara halus, rapi, rata dan tebalnya tidak boleh
lebih dari 2 cm.
Plesteran dengan adukan P.1 adalah untuk daerah yang terkena air, atau
pasangan tersebut menggunakan adukan A.1.
Plesteran dengan adukan P.2 adalah untuk bagian sudut-sudut, pinggiran ambang
pintu dan jendela yang mudah rusak.
Plesteran dengan adukan P.4 adalah untuk penutup permukaan pasangan bata
yang menggunakan adukan A.4.
Untuk diperhatikan, bahwa pekerjaan plesteran dinding dapat dilaksanakan
sesudah semua bahan/ alat yang harus tertanam dalam dinding, misalnya pipa-
pipa listrik dan pipa air telah selesai dikerjakan sebelumnya.
Permukaan pasangan yang akan diplester harus bebas dari segala kotoran,
kemudian disiram air.
c. Plesteran Lebih Halus (Acian)
Setelah diplester dengan jenis plesteran seperti diuraikan di atas, selanjutnya
permukaan plesteran tersebut diperhalus lagi dengan plesteran halus (acian) yang
menggunakan jenis plesteran yang sejenis dengan plesteran sebelumnya, hanya
pasir pasang yang digunakan, disaring/ diayak agar menghasilkan butiran yang
lebih halus dari pasir pasang untuk plesteran.
d. Plesteran Siar
Bila ada plesteran siar untuk penyelesaian permukaan pasangan batu pecah, atau
bahan-bahan penutup lainnya digunakan jenis plesteran P.2.
e. Plesteran Beton
Plesteran beton adalah semua permukaan beton yang terlihat misalnya kolom-
kolom, balok, luifel, plat beton sunscreen dan sebagainya harus diplesteran dengan
ukuran P.2.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk mengerjakan plesteran dinding, dinding bata dan permukaan beton harus
diberikan cukup waktu. Tidak diperkenankan memulai pekerjaan plesteran sampai
tembok dinding betul-betul kering.
b. Permukaan beton harus dikasarkan dengan jalan dipahat atau dipalu, lemak dan
atau minyak yang melekat harus dibersihkan sebelum diplester.
c. Semua permukaan/ bahan yang akan diplester harus disikat kasar (besi) terutama
pada bidang-bidang yang berlumut, kemudian dibasahi atau disiram dengan air.
d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya permukaan-
permukaannya harus dibasahi dengan air hingga tetap lembab, hal ini untuk
menghindari retak-retak rambut di kemudian hari.
5. Perbaikan dan Pembersihan
a. Membetulkan semua pekerjaan yang cacat harus dilaksanakan dengan
membongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar.
b. Pekerjaan yang sudah selesai tidak boleh ada yang retak-retak, noda dan cacat
lainnya.
c. Sewaktu-waktu dengan teratur, selama pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan,
semua permukaan yang menjadi kotor dalam melaksanakan pekerjaan harus
dibersihkan.
PASAL 8
PEKERJAAN PAVING BLOCK
1. Lingkup pekerjaan ini mencakupi Pekerjaan Perkerasan Halaman yang terdapat dalam
gambar perencanaan.
2. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan termasuk alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
3. Pekerjaan meliputi:
Persiapanarea, subgrade, dan basecoarse.
Urugan pasir Paving dan pemadatannya.
Pasangan pavingblock, Kansteen, stopper dan assesories lainnya, warna natural dan
type akan ditentukan kernudian.
4. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pertamanan
Pekerjaan Drainase
Pekerjaan Kansteen
Persyaratan Bahan
1. Agregat
Penggunaan agregat halus ataupun kasar harus dapat memenuhi unsur-unsur yang ada
dalam standard spesifikasi ASTMC3 3.
2. Semen
Penggunaan semen sebagai binder material harus memenuhi persyaratan ASTMC979.
3. Dimensi Paving block
Tebal minimal 60 mm dan lebar minima l80 mm.
4. Toleransi
Toleransi ukuran yang masih diperkenankan adalah 2 mm panjang dan lebar. Untuk
tebal adalah 3 mm kerataan maksimal tidak boleh melebihi 10 mm dari level yang
dikehendaki dan toleransi 5 mm dalam 3 m1 dari level atau slope seperti yang
ditunjukkan dalam gambar untuk finish permukaan paving.
5. Strength
Kuat tekan yang harus dicapai minimal 300 kg/cm2. Kuat lentur yang harus dicapai
minimal 50 kg/cm2. Ketahanan aus yang harus dicapai rata-rata minimal 1,2
6. Paving block yang dikirim kelapangan harus diterima dalam keadaan utuh tanpa adanya
cacat yang akan mempengaruhi hasil akhir pemasangan.
7. Batas kandungan air (Moisture Cement) pasir adalah 6-8% dan max 1% untuk pasir
pengisi (Joint Filler) pasir harus bersih dan bebas dari kandungan garam yang nantinya
akan menyebabkan terjadinya efflorescence.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Lapisan Sub Grade
Lapisan tanah dasar (subgrade) diratakan atau dipotong sedemikian rupa sesuai dengan
elevasi rencana sehingga mempunyai profil dengan kemiringan (Water Run Off)
minimal 1,5 %, dan sub grade harus dipadatkan lapis perlapis sampai CBR 6% tiap
lapisannya.
2. Taburkan Sand Beding (abu batu atau pasir) setebal 50 mm atau ditentukan lain dalam
gambar, dan jaga agar kandungan kelembaban konstan dan kepadatan longgar dan
konstan sampai paving block dipasang dan dipadatkan.
Sumber bahan:
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari pencarian
dan pekerjaan muat, angkut, bongkar kelokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor.
Kontraktor harus melaporkan lokasi tersebut kepada MK secepatnya secara tertulis
disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan da rencana
operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek.
Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit seperti dibawah ini:
UKURAN TAPIS % LOLOS TERHADAP BERAT
9,52 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 m 25 - 60
300 m 10 - 30
150 m 5 - 15
75 m 0 - 10
Bahan pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil,
tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan.
Untuk menghindari karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan
agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
PemasanganPavingBlock
Paving block dipasang dengan lebar sambungan minimum 1 mm dan maksimum 4
mm, hati-hati jangan menggangu leveling base, jika paving block mempunyai
spacerbars, pasang paving block dengan tangan yang kencang terhadap spacersbars.
Gunakan benang untuk menjaga garis tangan yang lurus. Pilih unit dari 4 atau lebih
cubes untuk mencampur variasi warna dan texture. Is'gap antara unit yang melebihi 4
mm dengan potongan unit yang dipotong agar serasi dengan unit paving block yang
utuh.
3. Bahan : Paving blok tebal 8 cm, natural, untuk jalan/sirkulasi kendaraan.
Type : Persegi panjang, lengkap dengan tipe tepi/pengakhir.
Kuat tekan : Minimal 300 kg/cm2.
4. Getarkan dan padatkan paving block sampai dengan level yang diinginkan dengan
compactor machine (stamper) dengan plat permukaan 0,35-0,5 m2 dan mempunyai gaya
sentrifugal sebesar 16 sampai 20 KN dengan frekuensi getaran 75 sampai 100 Hz.
Minimal 2 kali lintasan difungsikan untuk pemadatan pasir atas dengan penurunan
sekitar 5-25 mm dan getarkan dan padatkan lagi bersamaan dengan pengisian dan
dengan pasir minimal 2 kali lintasan. Getarkan dengan kondisi-kondisi berikut:
Setelah paving block pinggir (topi uskup) terpasang dan permukaan telah selesai dan
sebelum permukaan terkena hujan
Sebelum mengakhiri pekerjaan setiap kali, padatkan sepenuhnya paving block yang
terpasang yang berjarak lebih dari 1 m dari akhir pasangan. Tutup lapisan yang
terbuka dengan lembaran plastic yang bersih, lebihkan penutup 1,2 m pada setiap sisi
dari pasangan untuk pelindung terhadap hujan.
5. Sebarkan pasir secepatnya setelah menggetarkan paving block sampai dengan level
yang dikehendaki. Sapu dan getarkan pasir sampai sambungan-sambungan betul-betul
terisi setiap penuh, kemudian bersihkan pasir yang tersisa. Ulangi proses pengisian
sambungan 30 hari kemudian.
6. Tempatkan unit paving secara hati-hati dengan tangan mengikuti acuan yang lurus
untuk menjaga ketepatan dan keseragaman permukaan atas dengan akurat. Lindungi
unit paving yang baru dipasang dengan plywood sebagai tempat berdiri para pekerja.
Majukan panel pelindung seiring kemajuan pekerjaan tetapi lindungi daerah tersebut
sesuai dengan perpindahan selanjutnya diikuti dengan perpindahan bahan-bahan dan
peralatan untuk menghindari cakukan atau mengganggu keserasian unit paving. Jika
diperlukan tambahan ketinggian pada paving yang kurang tinggi sebelum pekerjaan
pengisian sambungan.
JointTreatment
Pasang unit paving penyambungan dengan tangan secara kencang isi dengan campuran
kering dari 1 bagian semen Portland dan 3 bagian pasir dengan cara menyapur
campuran tersebut diatas permukaan paving sampai sambungan-sambungan tidak
terlihat tanda-tanda penggantian.
1. Singkirkan dan ganti unit paving yang longgar, retak, patah, bemoda atau kerusakan lain
atau unit tidak serasi dengan unit sebelahnya seperti yang dikehendaki. Sediakan unit-
unit baru untuk mencocokan unit yang bersebelahan dan pasang dengan cara yang sama
seperti unit semula, dengan melakukan pengisian sambungan yang sama agar tidak
kelihatan tanda-tanda penggantian.
2. Sediakan perlindungan akhir dan jagalah keadaan tersebut dengan suatu cara yang
disetujui oleh aplikator yang menjamin pekerjaan unit paving tidak rusak atau menjadi
jelek pada saat Serah Terima Pekerjaan.
PASAL 9
PEKERJAAN UPVC
1. Uraian
Pekerjaan pintu jendela meliputi seluruh pekerjaan pemasangan pintu dan jendela/
boven pada gambar perencanaan.
2. Bahan
a. Pintu
Kusen UPVC 4“ warna Putih
Daun pintu dari kaca tempered 12 mm di lapis sticker sunblasting kecuali
disebutkan lain dengan Gambar Rencana.
Penjepit pitu (glass fitting) dari “Dekkson”
Engsel Floor hinge
Kaca dengan ketebalan 5 mm
b. Jendela
menggunakan UPVC tebal 4” warna.
Panil dari kaca Rayben 5 mm
Hardwere serata “Dekkson”
c. Engsel, Handle dan door closer, pengunci sekualitas “Dekkson”.
Selot tanam untuk pintu produk setara “Dekkson”
Grendel putar (kosong-isi) dipakai untuk pintu-pintu W.C./lavatory.
Grendel pegas untuk jendela jungkit/ BY
Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm
dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Engsel pintu menggunakan 3 engsel dan jendela menggunakan 2 engsel
Untuk jendela BY jungkit dipakai engsel khusus untuk maksud itu (engsel
pivot) dengan ukuran yang sesuai untuk masing-masing ukuran jendela.
d. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya
disuaikan dengan gambar rencana, meliputi antara lain
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
b. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap
sambungannya.
c. Instalasi daun pintu jendela harus sempurna sehingga daun pintu atau jendela ngi
dibuka dengan ngina dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari
kusen atau lantai.
d. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus dilindungi dari
gesekan dengan benda lain,
e. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus disetujui oleh
Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sekurang-kurang nya 2 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
f. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa konstruksi harus
memberitahukan pada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis serta harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGGANTUNG/ KUNCI
1. Pekerjaan Kunci
a. Untuk daun pintu dipergunakan kunci dengan merk CISA, BOSTINCO atau ISI
atau setara.
b. Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada rangka daun
pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu dan jendela pada umumnya menggunakan engsel ukuran yang sesuai
dengan gambar rencana yang sekualitas baik produksi dalam negeri atau setara,
dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama.
b. Engsel dan alat-alat penggantung lainnya harus dari kualitas terbaik dan terbuat
dari bahan anti karat.
c. Sebelum mengadakan pembelian/ pemasangan Kontraktor harus mengajukan
contoh-contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
3. Pekerjaan Door Closer
a. Pasangan door closer digunakan untuk pintu-pintu double sesuai dengan Gambar
Rencana dan petunjuk Direksi.
b. Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam negeri atau
setara.
4. Pekerjaan Espagnolet Tanam
a. Pasangan espagnolet tanam digunakan untuk pintu double sesuai dengan Gambar
Rencana atau petunjuk Direksi.
b. Terbuat dari bahan dengan kualitas terbaik/ anti karat produksi dalam negeri atau
setara.
PASAL 11
PEKERJAAN KACA
1. Bahan dan Persyaratan
a. Kaca yang dipergunakan adalah kaca dengan ketebalan 5 mm, jenis kaca yang
digunakan sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Dempul atau punyl gasket/ neoprene yang akan digunakan untuk mengisi antara
kaca dan rangka harus disetujui Direksi.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Alur kusen yang akan dipasang kaca harus dibersihkan, sebelum kacanya dipasang.
b. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, dengan kelonggaran sedikit, lalu
dipasang dan dilakukan memakai dempul/ lat kayu untuk kusen kayu dan punyl
gasket/ neoprene untuk kusen alluminium.
c. Setelah kaca selesai dipasang, tidak diperkenankan memberi tanda-tanda yang
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan lem sagu atau dengan isolasiband. Pembersihan akhir dari kaca
harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih
kaca.
PASAL 12
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPISITED PANEL (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan Aluminium Composite Panel seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana pada semua tembok-tembok, kolom, bidang-
bidang pasangan bata, bidang beton yang tidak dinyatakan penyelesaiannya dengan
bahan lain, diselesaikan dengan plesteran/aci, yang kemudian dicat tembok, kecuali
disebut lain dalam gambar.
2. Bahan
Sistem panel terdiri atas 2 lapis almunium tebal 0,5 mm, diantara ke 2 lapisan
tersebut direkatkan polythirene dengan thermo setting adhesive, Tebal total : 4 - 6
mm.
Bahan : Alloy 5005.
Finishing : KYNAR 500. PVDF
Bending strength : 45-50 kg/ 5mm.
Heat deformation : 200 °C.
Warna : Setara QS 3102 Sub Silver.
Setara : SEVEN, ALUCOBOND, ALPOLIC, RAYNOBOND, HOWSOLPAN.
Rangka Almunium
Contoh material harus diserahkan kepada konsultan supervisi atau Tim Teknis untuk
mendapatkan persetujuan.
3. Pelaksanaan
ACP yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu jenis.
Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu mempermudah
serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan akurat, teliti dan tepat
pada posisinya.
Rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti, tegak
lurus dan tepat pada posisinya.
Metode pemasangan antara lain: dijepit di antara bagian-bagian sungkup puncak
ganda; Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasangan dengan skrup;
Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealent hingga rapat dan tidak bocor.
Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
PASAL 13
PEKERJAAN SANITAIR
1. Persyaratan Bahan
Pipa distribusi air bersih dari PVC kualitas baik dengan diameter disesuaikan
dengan rencana.
Kran lapis “Verchroom” kualitas baik.
Stop kran kuningan diameter ¾” kualitas baik.
Closet jongkok porselin produksi dalam negeri atau setara.
Saringan air/floor drain dari kuningan atau setara.
Atau disesuaikan dengan rencana
2. Pekerjaan Saluran Air Bersih
a. Uraian
Pemasangan instalasi air minum dikerjakan oleh Instalatur yang mempunyai
ijin kerja dari instalasi yang berwenang dan masih berlaku, dan harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
Pipa-pipa yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun dahulu sebelum disetujui
Direksi, pemasangan di dalam pipa-pipa bangunan-bangunan bersifat inbow.
Pipa-pipa yang melintas jalan harus dilindungi oleh pipa pelindung (GIP) yang
berdiameter 2 kali dari pipa yang dipasang.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan ialah pemasangan dan penyambungan
saluran air minum lengkap dengan kran-krannya sampai keluar air dan siap
didistribusi.
Bahan-bahan yang digunakan untuk instalasi air minum serta pelaksanaan
teknisnya harus memenuhi syarat A.V serta peraturan dari PAM.
Semua instalasi air minum harus ditest dengan percobaan tekanan ± ATM atau
selama 30 menit atas persetujuan Direksi atau Jawatan yang bersangkutan.
Setelah pemasangan pipa selesai, galian diurug dan dipadatkan kembali rata
dengan tanah semula.
Sebelum pekerjaan dimulai, Instalatur harus memasukkan gambar-gambar yang
dibutuhkan.
Setelah selesainya pekerjaan, Instalatur harus menyerahkan As Built Drawing.
b. Ukuran dan Alat Bantu Pekerjaan Saluran Air Bersih
Diameter pipa yang disebut adalah diameter lingkaran dalam.
Pipa baja yang digalvanisi
Pipa baja galvanisir dan fightingnya harus sesuai dengan Gambar dan
disetujui, serta harus memakai sekrup dan socket standard pula,
disambungkan dengan semen timah (RED LEAD CEMENT) memakai
pintalan benang atau pipa khusus, memakai bengkokan siku-siku yang sama
atau sambungan, jika dikehendaki untuk menyelesaikan pekerjaan dengan
baik.
Pipa-pipa harus yang berkualitas baik menurut SII.
Permukaan yang digalvanis untuk semua pipa harus jernih dan kelihatan
seperti kristal atau mengkilap.
Pipa-pipa harus dipasang tertanam di dalam dinding tembok.
Pipa-pipa harus diuji dengan cara diketuk dengan palu sambil ditekan
sekuat-kuatnya.
Pemasangan pipa tidak boleh ada yang dibengkokkan di dalam bangunan,
harus horizontal atau vertikal dengan menggunakan L-Bough atau T-Stuck.
Pipa PVC
Dimana bahan ini telah ditentukan untuk pekerjaan pipa, maka pipa tersebut
harus PVC yang berkualitas baik/tidak mudah patah.
Fighting-fighting harus dari jenis standard, dikeluarkan oleh pabrik yang
disetujui Direksi.
Pipa dan fighting harus disambungkan dengan memakai perekat khusus atau
cara-cara lain yang sesuai.
Stop kran
Stop kran untuk air bersih dengan diameter ¾”-1” dengan kualitas baik dan
disetujui oleh Direksi.
Pekerjaan Kran
Semua kran yang dipasang adalah produksi dalam negeri yang berkualitas
baik atau yang setara, terbuat dari stainless steel lengkap dengan
penutupnya dari bahan fibreglass. Ukuran disesuaikan dengan keperluan
masing-masing, seperti Gambar Rencana plumbing dan brosur alat-alat
sanitasi.
Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring
dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding. Kran-kran dipasang
di halaman harus mempunyai ulir untuk sambungan selang.
Kran-kran untuk metalzing disambung dengan pipa leher angsa (extension).
Pekerjaan Alat-Alat Sanitair
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan sanitair yang dipakai adalah dari bahan keramik dengan produksi
dalam negeri yang beerkualitas baik atau setara, type/warna akan ditentukan
oleh Direksi. Sanitair yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang rusak, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Direksi. Alat-alat sanitair ini harus terpasang dengan kokoh,
letak dan ketinggian sesuai dengan Gambar Rencana, waterpass. Semua
noda-noda bekas semen yang menempel harus dibersihkan.
Floor Drain
Floor drain terbuat dari stainless steel, lubang diameter 2”-3” dilengkapi
dengan syphon atau penutup berengsel. Floor drain dipasang pada tiap-tiap
tempat yang ditentukan pada Gambar Rencana. Floor drain yang dipasang
telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan disetujui oleh Direksi. Pada
tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi dengan rapi, dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran
floor drain. Hubungan saluran metal dengan beton atau lantai menggunakan
perekat beton kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan
lem khusus untuk itu. Floor drain terpasang dengan rapi, waterpass dan
bersih dari noda-noda semen dan kotoran-kotoran lainnya.
Pekerjaan Saluran Air Hujan disesuaikan dengan Rencana
Lingkup pekerjaan :
Pembuatan bak kontrol.
Pemasangan saluran air hujan terbuka dan tertutup.
Rembesan air hujan.
Persyaratan pekerjaan :
Pada tiap pertemuan saluran terbuka dibuat bak kontrol dengakn ukuran
disesuaikan dengan Gambar Rencana.
Bila saluran air hujan terbuat dari buis beton tertutup, maka setiap jarak 10
m atau sesuai dengan Gambar Rencana harus dibuat bak kontrol memakai
tutup yang dimaksudkan untuk memudahkan pemeliharaan.
Saluran yang menembus pekerjaan pondasi atau bangunan lainnya harus
dipasang bersamaan dengan pemasangan pondasi bangunan tersebut.
Pada tempat-tempat tertentu, seperti pada Gambar Rencana, saluran terbuka
dilindungi dengan grill besi plat ukuran 4 x 40 mm yang dipasang posisi
tegak memanjang.
Semua saluran harus bebas dari tanah, puing-puing kelebihan semen dan
lain-lain kotoran, dimana pekerjaan akan diserahkan dalam keadaan bersih.
Saluran yang harus ditimbun, tidak boleh diurug sebelum saluran diuji dan
dinyatakan baik oleh Direksi.
Tanah urugan untuk dasar parit-parit sampai ketinggian 30 cm di atas pipa,
harus dari bahan urug yang dipilih, jika perlu dipadatkan dengan tangan,
juga pada kedua sisi kiri/kanan pipa saluran tersebut harus dipadatkan
hingga rata dan utuh sama dengan permukaan tanah existing.
Seluruh pekerjaan saluran air hujan harus diuji, sehingga Pemberi Tugas
merasa puas. Pengujian tersebut harus dilakukan dari setiap bak kontrol.
Pekerjaan Pengadaan Air
Sumber Air
Sumber air didapat dari Perusahaan Air Minum (PAM) setempat dan sumur
dangkal maupun sumur bor, atau mata air disekitar lingkungan yang
selanjutnya disalurkan dan didistribusikan ke KM/WC.
Pekerjaan Saluran Air Kotor
Lingkup pekerjaan :
Pemasangan saluran air kotor.
Pembuatan tanki septic dari beton bertulang dan resapan.
Pembuatan bak kontrol tertutup dari pemasangan batu merah diperuntukkan
untuk saluran-saluran yang disesuaikan dengan rencana.
Persyaratan bahan :
Saluran di dalam bangunan dengan menggunakan pipa PVC.
Septic tank dari bata merah dengan adukan 1 PC : 4 Ps.
Bak kontrol dibuat dari pasangan bata atau beton campuran 1:2:3 ditutup
plat beton bertulang yang diberi pegangan.
Persyaratan pekerjaan :
Semua pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan
di bawah ini:
Pemasangan pipa harus miring ke arah pembuangan minimum kemiringan
1% dan untuk penyaluran ke bawah harus tegak.
Pipa air harus dipasang sedemikian rupa, hingga tidak ada hawa busuk yang
keluar dari pipa-pipa tersebut, tidak ada rongga-rongga udara.
Pipa panjang harus dipakai pada konstruksi saluran-saluran, kecuali jika
panjang yang dibutuhkan tidak membutuhkan seluruh panjangnya pipa.
Pipa panjang harus dipasang sedemikian rupa, hingga tidak banyak
mendapat tekanan-tekanan.
Pipa harus bebas/bersih, tidak tersumbat, sebelum pipa panjang dan fighting
dipasang, harus diperiksa dengan seksama dan segala yang menyumbat
harus disingkirkan.
Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan cermat,
sehingga menjamin bahwa air dapat mengalir dengan lancar dan
memungkinkan drainase total dan pengontrolan sistimnya, jika perlu pipa-
pipa buangan harus diadakan.
Ujung pipa dan lubang-lubang harus segera ditutup selama pemasangan,
untuk mencegah kotoran masuk ke dalam pipa.
Sebelum semua pekerjaan tersebut diserahkan harus ditest terlebih dahulu
terhadap kelancaran air dan kebocoran saluran.
Saluran air kotor dari kamar mandi disalurkan ke rembesan dengan
kemiringan sebesar 2%-3%.
PASAL 14
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Uraian
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi listrik/ elektrikal adalah pemasangan
seluruh instalasi penerangan dan stop kontak, sistim operasi perangkat, sistim
pendingin ruangan serta satu kesatuan pengaman gedung dan perangkat dari bahaya
kebakaran, sehingga diperoleh satu instalasi yang lengkap dan baik, setelah diuji
dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Pekerjaan instalasi listrik/ elektrikal disini meliputi :
Pengadaan atau pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak berikut ardenya.
Pengadaan sistim pengadaan catu daya (energi).
Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak yang akan dipakai
meliputi pemasangan :
Downlight
Stop kontak.
Saklar tunggal.
Saklar seri.
Arde CU 16 mm2.
Kabel instalasi Listrik.
Pemasangan instalasi penerangan beserta stop kontak yang akan dipakai disesuaikan
dengan Rencana.
2. Persyaratan Bagi Instalatur Pelaksana
Memiliki PAS PLN serta surat-surat ijin yang harus ada dari instansi-instansi sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Daerah setempat, maupun surat-surat ijin lain yang
diminta oleh Pemberi Tugas.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah
digariskan dalam Gambar Rencana baik dalam segi ukuran, kualitas bahan maupun
jumlahnya.
Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini, Instalatur harus menghubungi PLN
terlebih dahulu, untuk kelancaran pembangunan sampai pada hari penyerahan
dengan hasil test akhir yang memuaskan.
Sebelum memulai pekerjaan, Instalatur hendaknya membuat Rencana Kerja (TIME
SCHEDULE) yang disesuaikan dengan rencana disiplin lain. Juga disesuaikan
jumlah tenaga pelaksana dan tenaga ahlinya.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus memenuhi semua aturan yang tercantum serta aturan-aturan
tambahannya.
b. Peralatan kerja harus lengkap untuk mendapatkan hasil kerja dengan mutu baik
serta tidak merusak material bahan instalasi, termasuk pula keamanan bagi pekerja
pelaksana yang harus mengikuti peraturan dari DEPARTEMEN TENAGA KERJA
dan DINAS KESELAMATAN KERJA.
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
Semua sistim dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam memenuhi fungsinya
dan dapat menyala.
Ada surat pengesahan atau sertifikat hasil test baik dari PLN setempat.
d. Gambar Rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang. Instalatur hendaknya
terlebih dahulu mengajukan Gambar Kerja Instalasi yang harus terlebih dahulu
disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan dimulai. Selanjutnya gambar ini pula yang
harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari PLN. Direksi dan Perencana
masing-masing mendapat tembusan dari gambar tersebut.
e. Setelah pekerjaan selesai, Instalatur harus membuat 3 lembar Gambar Revisi (As
built drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan pemeliharaan
instalasi bagi User. Kemudian diserahkan kepada Direksi dan Perencana.
f. Surat “KEUR INSTALASI BAIK” dari PLN harus didapat secara prosedur yang
benar. Biaya-biaya yang diperlukan untuk hal itu menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Persyaratan Bahan
a. Material/ Bahan
Material/ bahan yang digunakan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang
dimaksud dan harus dalam keadaan baru, pekerjaan atas material/ bahan ini harus
dilakukan oleh orang-orang yang ahli atau mendapat perhatian khusus.
b. Contoh Material/ bahan
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari material bahan-bahan yang akan
dipasang oleh proyek ini untuk disetujui oleh Konsultan atau Direksi. Semua biaya
yang timbul bersamaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh atas Material/
bahan tersebut menjadi tanggungjawab Kontraktor.
c. Daftar Material/ bahan
Dalam waktu tidal lebih dari 15 hari setelah Kontraktor menerima pemberitahuan
pelaksanaan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk orang lain oleh Direksi, Kontraktor
harus menyerahkan daftar atas material/ bahan yang digunakan. Daftar ini harus
dibuat rangkap 4 dan didalamnya tercantum nama dan alamat pabrik pembuatnya,
katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan/
Direksi.
d. Peralatan dan Penggantinya
Material/ bahan, peralatan, perlengkapan, accessories, dan lain-lain yang disebut
dan dipersyaratkan dengan nama atau merk tertentu, Kontraktor wajib menyediakan
sesuai dengan yang dimaksud. Apabila kemungkinan adanya penggantian dengan
merk lain, maka Kontraktor harus mengajukan alasan-alasan yang cukup dan harus
diminta persetujuan dari Direksi/ Konsultan.
Panel utama, panel cabang dan panel penerangan
Panel Utama distribusi (MDP) harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2
mm sedangkan panel-panel cabang dan panel-panel penerangan dengan
ketebalan minimal 1,5 mm.
Semua komponen-komponen panel adalah produksi dalam negeri
5. Persyaratan Pemasangan
a. Pemasangan Panel
Panel utama, panel cabang dan panel penerangan harus dicat dengan anti karat,
finished cat bakar minimum 2 kali, warna cat finsihing untuk panel ditentukan
kemudian.
Rangka/ frame dari panel harus dapat diketanahkan.
Setiap panel harus lengkap dengan kombinasi “catch and flat key lock”.
Pemasangan lampu/ armatur.
Semua fixture penerangan, armatur dan perlengkapan harus dipasang dengan
cara yang disetujui Direksi. Pada waktu pemasangan armatur, peralatan ini harus
dalam kondisi baik/ tidak cacat. Apabila terdapat bagian-bagian yang rusak/
cacat harus segera diganti dengan beban biaya Kontraktor.
Pemasangan stop kontak dan saklar.
Stop kontak dan saklar dipasang inbouw.
Untuk saklar dipasang 150 cm di atas lantai jadi. Tinggi pemasangan dan untuk
stop kontak disesuaikan dengan kegunaan di lokasi.
b. Pemasangan dan Penyambungan Kabel
Semua kabel penerangan dan daya harus terpasang di dalam conduit minimal 5/
8” dipasang dengan klem serta diberi penguat/ pendukung sesuai dengan
keperluan yang dimaksud.
Semua kabel harus dipasang lurus atau sejajar. Kabel harus mempunyai jari-jari
lengkung minimum 15 kali dari diameter kabel.
Pemasangan kabel Toever yang menyeberang alur selokan atau pipa air/ pipa
gas/ telepon harus dilindungi dengan pipa galvanise atau pipa beton yang dilapisi
dengan pipa PVC type AW di dalam dengan penampang minimum 2,5 kali
penampang kabel.
Kabel yang dipasang di dalam tanah, harus dipasang sekurang-kurangnya
sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas setebal 10 cm lalu ditutup dengan bata
pelindung sebelum diurug kembali.
Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung
khusus (Junction Box), Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai
cara penyambungan dalam kotak-kotak penyambung yang dinyatakan oleh
pabrik.
Pada prinsipnya setiap penarikan kabel Touver yang berada di dalam bangunan
maupun di luar bangunan termasuk penanaman dalam tanah tidak dibenarkan
adanya sambungan apapun.
PASAL 15
PEKERJAAN PENGECATAN
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Pengecatan ini meliputi :
Pengecatan tembok dinding luar/ dalam.
Pengecatan plafond.
Pengecatan lisplank.
1. Bahan dan Persyaratannya
a. Semua cat harus diaduk dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan perincian/ aturan
pakai dari pabriknya, juga bila dikehendaki harus menggunakan plamur/ cat dasar.
b. Cat harus diaduk benar-benar sebelum digunakan.
c. Cat kayu yang dipakai untuk pengecatan harus yang mengandung SYNTHETIC/
SYNTETHIC RESINS dan yang khusus sesuai untuk pengecatan kayu, dalam hal
ini adalah produk dalam negeri.
d. Untuk dinding luar dan dalam, harus memakai cat EMULSION, berdasarkan
ALKUD RESINS, dengan cat dasar yang tahan cuaca.
e. Cat dasar untuk pekerjaan baja, harus mengandung RED OXID, lapisan
penyelesaian harus mengandung SYNTETHIC RESINS, dan yang khusus sesuai
untuk pengecatan baja.
f. Cat tembok yang digunakan adalah produksi dalam negeri atau setara.
2. Warna
a. Selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor
harus mengajukan warna pengecatan kepada Direksi untuk dipilih dan disetujui
penggunaannya.
b. Segera setelah Direksi menentukan warna pilihan, Kontraktor menyiapkan bahan
dan bidang pengecatannya untuk dijadikan contoh atas biaya Kontraktor.
3. Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai
harus telah selesai dikerjakan.
b. Kemudian bidang yang akan dicat harus dibersihkan agar cat tidak bercampur
dengan debu.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding
Setelah pekerjaan plesteran dinding selesai dikerjakan dengan rapi dan rata,
dimana antara selesainya pekerjaan plesteran dengan pengecatan tembok harus
diberi waktu secukupnya untuk pengeringan dengan sempurna. Setelah
pengeringan sempurna dimana juga plesteran yang rusak telah dirapikan
kembali, kemudian permukaan plesteran/ tembok dibersihkan dengan amplas
hingga mendapatkan permukaan yang benar-benar rata dan licin.
Setelah kita mendapatkan permukaan dinding yang baik/ licin, baru kemudian
dimulai pekerjaan pengecatan tembok dengan alat kuas atau roller. Pengecatan
pertama dengan 1 lapis ALKALI RESISTANCE PRIMER untuk interior dan
untuk exterior dengan MISONRY SCOLER kemudian dengan 3 lapis cat
VINYL ACRYLIC EMULSION.
Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila sudah merupakan bidang yang
utuh, rata, licin dan tidak ada bagian yang belang dan bidang dijaga dari kotoran-
kotoran.
b. Pekerjaan Pengecatan Plafond
Setelah pemasangan plafond selesai dan dianggap perlu pengecatan finishing,
dimulai pengecatan dengan alat kuas atau roller. Pengecatan pertama dengan 1 lapis
ALKALI RESISTANCE PRIMER dan berikutnya dengan 3 lapis cat VINYL
ACRYLIC EMULSION.
PENUTUP
PASAL 1
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Apabila terdapat perselisihan pendapat antara Kontraktor dan Direksi atas sesuatu
bahan bangunan, maka Direksi memerintahkan mengambil contoh bahan-bahan
tersebut yang dipertentangkan di tempat pekerjaan oleh Kontraktor dan mengirimkan
contoh-contoh tersebut ke laboratorium pemeriksaan bahan-bahan. Sementara itu
pekerjaan boleh berjalan terus dengan catatan apabila ternyata bahan yang
dipermasalahkan tidak memenuhi syarat, pekerjaan harus dibongkar kembali dan
diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi. Segala biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi resiko Kontraktor.
2. Semua bahan yang akan dipergunakan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan
contoh untuk mendapat persetujuan Direksi.
3. Contoh yang sudah disetujui Direksi akan dipergunakan sebagai standard bahan-bahan
yang akan dipergunakan selanjutnya.
4. Khusus pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan elektrikal, Kontraktor kepada
Direksi/ Pemberi Tugas harus :
Memberikan pedoman berupa Buku Petunjuk dari masing-masing jenis pekerjaan
dan atau perangkat.
Memberikan jaminan/ garansi dari masing-masing jenis pekerjaan dan atau
perangkat.
Melakukan testing terhadap masing-masing jenis pekerjaan dan atau perangkat
yang dipasang.
Membuat tabel nama permanen pada masing-masing jenis pekerjaan dan atau
perangkat yang telah dipasang.
PASAL 2
1. Meskipun di dalam Rencana Kerja Syarat ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan
oleh Kontraktor dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi
bagian dari pekerjaan Kontraktor, maka pernyataan tersebut dianggap “dimuat” di
dalam Rencana Kerja Syarat ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
2. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan maka Kontraktor diharuskan
membersihkan kotoran-kotoran di dalam maupun di luar bangunan sampai bersih dan
rapi.
B. Persyaratan Penyedia :
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
(BG005 KBLI 41015 Konstruksi Bangunan Kesehatan).
C. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Pickup 1 ton 1 unit
2 Bor Listrik ≥ 450 watt 2 set
3 Gerinda Listrik ≥ 450 watt 2 set
Catatan :
1. Milik sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK,
BPKB, Invoice),
2. Sewa Beli dilakukan terhadap bukti pembayaran sewa beli (contoh Invoice
Uang Muka, Angsuran),
3. Jika Sewa, maka melampirkan surat perjanjian sewa disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
D. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam
Pengalaman
pekerjaan yang Sertifikat Kompetensi
No Kerja
akan Kerja
(tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 4
2 Petugas K3 - Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 3
E. Keterangan Gambar (terlampir)
F. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan waktu selama 60
(enam puluh) hari kalender.
G. Perkiraan dan pengendalian risiko dalam pekerjaan
No Tahapan Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pendahuluan Kecelakaan dan gangguan kesehatan
akibat tempat kerja, tempat
penyimpanan peralatan dan bahan
material kurang memenuhi syarat
2. Pekerjaan Pasangan Dinding Terjadi kecelakaan akibat proses
penumpahan adukan beton dan
Menurunkan Batu
3. Pekerjaan Atap dan Plafond Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
4. Pekerjaan Kusen Pintu, Partisi Terjadi kecelakaan akibat proses
dan Jendela pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
5. Pekerjaan Pengecatan Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
8. Pekerjaan Mekanikal dan Terjadi kecelakaan akibat proses
Elektrikal pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
9. Pekerjaan Pagar Rumah Dinas Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
10. Pekerjaan Akhir Terjadi kecelakaan akibat proses
pemasangan dan terkena peralatan
kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.
Binjai, 11 Oktober 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kota Binjai
DESMAN, SKM. M.KES
NIP : 198012262005011005