| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0815444724104000 | Rp 1,694,088,370 | - | |
| 0748875580104000 | Rp 1,675,093,310 | 1. Personil Managerial A.n . Roikhan Ismail, ST posisi Pelaksana di ajukan sama dengan Personil CV. CAHAYA TELAGA INTAN pada paket pekerjaan yg sama . | |
| 0840158042101000 | Rp 1,580,001,240 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa . 2. Perencanaan keselamatan konstruksi Point B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Pe B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang dibuat Oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi, tapi di tanda tanggani OLeh Direktur (UBAIDILLAH), Sehararus nya di tanda tanggani Oleh ANTONIUS HOBBY MARULITUA SIHOTANG selaku Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. | |
| 0801760174101000 | Rp 1,530,075,807 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa . 2. FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) tidak mengikuti Formulir Dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0019023928104000 | Rp 1,664,932,597 | Pada daftar Usulan Personil Managerial untuk Personil K3 Konstruksi Pengalaman 0 (nol) tahun. | |
| 0033026675101000 | - | - | |
| 0839267739103000 | Rp 1,491,911,428 | 1. Personil Managerial yg di ajukan pada posisi Pelaksana Lapangan atas nama : Andri Gunawan, ST. dan Adhitya Nugraha, ST. K3 Konstruksi Daftar Riwayat Pengalaman Personil hanya 2 tahun yg dipersyratakan dalam K.A.K Pengalaman Personil Managerial Minimal 3 Tahun. | |
| 0764555652101000 | Rp 1,636,000,000 | 1. Personil Managerial yg di ajukan pada posisi Pelaksana Lapangan atas nama : BAMBANG HARDAYANTO, ST. dan RINALDI, ST. K3 Konstruksi Daftar Riwayat Pengalaman Personil hanya 2 tahun yg dipersyratakan dalam K.A.K Pengalaman Personil Managerial Minimal 3 Tahun. | |
| 0840011837101000 | Rp 1,666,340,355 | 1. Personil Managerial yg di ajukan pada posisi Pelaksana Lapangan atas nama : KHALIL SAPUTRA, ST. dan MUHAMMAD NASIR, ST. K3 Konstruksi Daftar Riwayat Pengalaman Personil hanya 2 tahun yg dipersyratakan dalam K.A.K Pengalaman Personil Managerial Minimal 3 Tahun. | |
| 0026891630101000 | Rp 1,482,565,708 | Personil Managerial A.n . KUSBIANTORO, ST posisi Pelaksana di ajukan sama dengan Personil CV. ASJALSE dan CV. HUSIBA. pada paket pekerjaan yg sama . | |
| 0032866311101000 | Rp 1,615,081,198 | Pada Daftar Riwayat Pengalaman Personil Managerial hanya 2(dua ) tahun, Sedangkan dalam K.A.K untuk pengalaman Personil Managerial Pengalaman Minimal 3(tiga) tahun. | |
| 0032866535101000 | Rp 1,537,559,513 | 1. Personil Managerial yg di ajukan pada posisi Pelaksana Lapangan atas nama : Roikhan Ismail, ST. dan AFRIZAL, ST. K3 Konstruksi Daftar Riwayat Pengalaman Personil hanya 2 tahun yg dipersyratakan dalam K.A.K Pengalaman Personil Managerial Minimal 3 Tahun. 2. Personil Managerial A.n . Roikhan Ismail, ST posisi Pelaksana di ajukan sama dengan Personil CV. CAHAYA TELAGA INTAN pada paket pekerjaan yg sama . | |
| 0032734063101000 | Rp 1,402,484,086 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa . 2. FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) tidak mengikuti Formulir Dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0410647168101000 | Rp 1,436,784,585 | Personil Managerial A.n . KUSBIANTORO, ST posisi Pelaksana di ajukan sama dengan Personil CV. HUSIBA pada paket pekerjaan yg sama dan CV. Tualang Lestari. | |
| 0710389826101000 | Rp 1,605,985,688 | - Personil Managerial A.n . KUSBIANTORO, ST posisi Pelaksana di ajukan sama dengan Personil CV. ASJALSEN dan CV. Tualang Lestari.pada paket pekerjaan yg sama dan CV. Tualang Lestari. | |
| 0032903676101000 | - | - | |
PT Juang Awe Karya | 04*9**2****01**0 | - | - |
| 0708587332101000 | - | - | |
| 0943520809101000 | - | - | |
| 0962646584101000 | - | - | |
CV Riskibersaudara | 08*1**4****01**0 | - | - |
| 0829727676101000 | - | - | |
| 0947981049104000 | - | - | |
| 0029711108101000 | - | - | |
| 0025032624101000 | - | - | |
| 0755410784101000 | - | - | |
| 0954673554101000 | - | - | |
| 0661748897101000 | - | - | |
| 0839901410101000 | - | - | |
| 0030300289104000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0032803686101000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
| 0747863710105000 | - | - | |
| 0027064807104000 | - | - | |
| 0901489161108000 | - | - | |
| 0415718774103000 | - | - | |
| 0816327209104000 | - | - | |
| 0830825600103000 | - | - | |
| 0813768843101000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
CV Dirgantara Raya | 0021249974104000 | - | - |
CV Syahla Anaira | 08*5**5****01**0 | - | - |
CV Muda Inovasi Mandiri | 09*9**5****05**0 | - | - |
| 0961888575101000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
CV Pilar Abadi Network | 0661556795101000 | - | - |
| 0026895599101000 | - | - | |
CV Raweue Putra | 00*3**2****04**0 | - | - |
L A P
D
O
I
R
N
A
A
N
(
S
J
P
P
a
K
l a
o
E
n
E
K
g
T
w
M
E
g
e
r
P
R
k .
b
A
e
s
E M
J
C h
i t e
J
s s
E
A
i k
:
U
R
A
D
h
A
R
I N
N
i t i r
t t p
N
e
T
o
s
p
A
U
N
: /
H
M
o
/ p
P
o
K
.
u
E
r
U
2
p
t
A
0
r
K
B
M
e
. b
8
U
m
i r
E
P
D
a
e u
R
0
A
i l
e
%
T
A
:
n
J
E
N
p
k
A
N
u
a
)
p
b
A
B
P
r
. g
I
@
o
N
R
E
b
. i
E
N
i
d
U
r e
- B
8
E
A
u
i
0
e
r
N
T
e
n
u
%
A
k
e
a
n
A
b .
N
g o .
R
i d
U A N G
S T
PESIFIKASI EKNIS
PEKERJAAN
PENGEMBANGAN JARINGAN DISTRIBUSI DAN SAMBUNGAN
RUMAH (SR) DESA KUALA CEURAPE KECAMATAN JANGKA (DAK
REGULER)
TAHUN ANGGARAN 2023
B. SPESIFIKASI TEKNIS
B.1. PENGADAAN PIPA DAN ACCESSORIES
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan untuk paket ini adalah mengadakan dan menyediakan seluruh pipa,
fitting dan accesoriesnya seperti yang ditentukan dalam daftar kuantitas bahan, termasuk
semua baut-baut, mur, packing karet, ring-ring, serta bahan-bahan pendukung lainnya yang
diperlukan untuk paket ini.
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. Kualitas Bahan
Pipa, fitting dan accessories yang telah dapat diproduksi di Indonesia, harus
dilampiri dengan Surat lzin Penggunaan Sll (Standard Industri Indonesia)/ SNI
(Standard Nasioial Indonesia) dan Departemen Perindustrian, oleh produsen/pabrik
pembuat serta dapat menunjukkan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun.
Bahan pipa yang diadakan/ditawarkan dapat berlainan dengan bahan yang
tercantum dalam spesifikasi teknis ini, dengan persyaratan bahwa kualitasnya
secara keseluruhan sekurang-kurangnya harus sama dengan yang tercantum
dalam persyaratan teknis bagian 2.1. Untuk pipa PVC dan bagian 2.2. untuk pipa-
pipa baja, serta harus dilengkapi dengan gambar-gambar detail sambungan (Detail
Junction) termasuk didalamnya ukuran dan spesifikasi dari bahan yang digunakan.
Seluruh pipa, fitting dan accesoriesnya harus sesuai dan dapat digunakan di daerah
tropis dengan temperatur air antara 20° s.d 30° dan derajat keasaman (pH) antara
6 s.d 8. Seluruh pipa, fitting dan accesoriesnya akan ditanam dalam tanah,
kecuali untuk kebutuhan hal-hal yang khusus.
1.2. Standard Kualitas
Standard kualitas yang digunakan untuk spesifikasi teknis ini, adalah standard yang
berlaku secara Nasional di Indonesia dan yang diakui secara Internasional.
SII/SNI - Standard Industri Indonesia / Standard Nasional Indonesia
ISO - International Oraganization for Standardization
JIS - Japan Industrial Standard
ANSI - American National Standard Institute
ASTM - American Society for Testing and Materials
AWWA - American Water Works Association
BS - British Standard
AS - Australian Standard
DIN - Duetsche Industrie Norm
Jika terjadi perbedaan antara Standar Indonesia (Sll) dengan Standar
Intemasional, maka Standar Indonesia yang akan berlaku dan jika standar
Indonesia tidak menetapkan kriteria/persyaratan yang dibutuhkan, maka dapat
digunakan persyaratan yang sesuai dengan Standard Internasional seperti di
atas.
1.3. Gambar Pabrikasi (Shop Drawing)
Sebelum pipa, fitting, dan accessories, dipabrikasi atau dikirim, penyedia harus
menyerahkan gambar-gambar pabrikasi (Shop Drawing) kepada Direksi/Pemberi
tugas untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Gambar-gambar pabrikasi yang digunakan untuk seluruh pipa, fitting dan
accesoriesnya, harus meliputi:
a. Jenis material yang digunakan, dimensi, ketebalan, panjang, jenis-jenis
khusus, bentuk berat, kelas, batasan yang diizinkan serta kualitas.
b. Standar dari Produsen, dimana material dan bahan pipa dipabrikasi.
c. Gambar-gambar pabrikasi secara lengkap termasuk detail-detail khusus, adaptor,
fitting dan desain penyambungan pipa
d. Prosedur pengujian ( jika ada).
e. Metoda pelapisan dan perlindungan material pipa, jika diperlukan
2. PIPA & FITTING
2.1. Pipa PVC-Folyvinyl Chloride, Fitting dan Perlengkapannya
2.1.1.Bahan dan Material Pipa
Pipa PVC harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam SII/SNI
06-0084-2002 S 12,5 (untuk Sambungan Rubber Ring) atau standar
Internasional lain yang dapat diterima dengan kualitas sama atau lebih
tinggi.
Bahan baku utama untuk pipa PVC harus Polyvinyl Chloride tanpa
pembentuk sifat plastis dengan kandungan PVC murni harus lebih besar
dari 60 %. Hasil akhir produksi harus merupakan produk yang homogen,
tahan serta tidak akan terurai oleh air.
Pipa PVC tidak boleh membahayakan bagi kesehatan pemakai air, dimana
bau dan rasa tidak boleh terdeteksi.
Penyedia harus bertanggung jawab atas setiap kegagalan pengujian yang
dilakukan oleh laboratorium independen terhadap kandungan bahan baku
PVC.
2.1.2. Jenis Sambungan
Hubungan dan Sambungan dengan "Solvent Cement" hanya dapat dipakai
untak diameter pipa lebih kecil dari 2", sedangkan untuk diameter pipa
yang lebih besar dipasang dalam tanah dipilih hubungan "Ring Karet"
atau " Rubber Ring".
2.1.3. Fitting-Fitting Pipa
Fitting pipa yang dipakai pada pipa PVC, harus sesuai dengan
SII/SNI
0950-84 atau standard yang sama dan harus dimanufaktur dengan
metoda "Injection Moulded". Fitting-fitting dari bahan "Cast Iron", Ductile
Iron atau "Grey Iron" yang digunakan untuk pipa PVC, harus sesuai dengan
SII/SNI 4829.2-2015.
Flange Socket (ujung-ujung flange dan socket) dipakai untuk menyambung
bagian-bagian dan pipa PVC ke flange pada pekerjaan pipa.
Fitting-Fitting dari bahan cast iron, ductile iron atau grey iron yang ditanam
dalam tanah harus dilindungi bagian dalam dan luar terhadap karat, dengan
lapisan bitumen atau Epoxy dengan ketebalan untuk bagian dalam minimum
0,04 mm. Pelapis bagian dalam harus terbebas dari racun dan bau.
2.1.4. Bahan Penyambung Pipa
Penyedia harus melengkapi dan menyediakan bahan pelumas dan cairan
pembersih, sesuai dengan jumlah yang direkomendasikan oleh
pabrikasi pembuatnya/manufaktur. Jumlah yang harus disediakan ditambah
dengan 15 % sebagai cadangan untuk kelebihan pemakaian dan harus
disebutkan jumlah per paketnya.
Karet Penutup harus tahan terhadap microorganisme dan semua zat-zat
yang dikandung oleh air dan tahan dalam keadaan normal. Cincin-cincin
penutup yang dibuat dari tyrene butadience harus sesuai dengan standar
yang ada. Cincin karet penutup harus dilengkapi dengan jumlah yang
cukup ditambah 5 % cadangan.
Pelumas untuk cincin karet harus tidak membahayakan, tidak menimbulkan
rasa atau warna pada air minum disamping juga tidak akan mempengaruhi
kesehatan.
2.1.5. Pengujian
Sesuai persyaratan SII 0344-84 atau ISO 1167-1973, setiap pipa dan fitting
harus mampu terhadap pengujian tekanan hidrostatis sebesar 2,5 kali dari
tekanan kerja maksimum, atau sekitar 25 atm selama 1 jam pada 20°
temperatur air. Pipa dan fitting yang bocor atau yang rusak dan tidak bisa
diperbaiki lagi, harus diganti dengan yang baru.
2.1.6. Pemberian Tanda
Pada bagian luar setiap pipa dan fittingnya harus diberi tanda yang meliputi:
- Diameter nominal dalam mm
- Klas Pipa
- Nama pabrik pembuat/manufaktur
- Merek dagang serta waktu (bulan dan tahun) manufaklur/
pembuatnya.
Setiap pipa lengkung (Bend dan Elbow) juga diberi tanda seperti tersebut di
atas termasuk besar sudut lengkungnya pada setiap sisi.
Setiap pemberian tanda tersebut tidak boleh mempengaruhi segi kekuatan
pipa dan fitting-fittingnya.
2.2. Pipa Baja dan Perlengkapannya
2.2.1. Umum
Pipa Baja harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam Sll 0161-
81 atau AWWA C 201-202 dan Standard Internasional lain yang sama atau
lebih tinggi.
Untuk pipa baja galvanis dengan diameter nominal (DN) 1/ inchi - 6 inchi
2
menggunakan kelas medium.
Bahan pipa harus dimanufaktur dan baja, yang berdasarkan hasil analisis
menunjukkan bahwa kadar sulfurnya (S) tidak melebihi 0,05 % dan kadar
phosfor (P) tidak melebihi 0,05 %.
Panjang standar pipa harus 6 m, dengan toleransi tidak melebihi 6 mm atau
disesuaikan dengan standar lain yang dapat diterima. Setiap pipa harus diuji
di pabrik, dengan pengujian tekanan hidrolis minimum sebesar 50 atm, jika
ada pipa yang gagal atau rusak dalam pengujian tekanan hidrolis tersebut,
harus diganti dengan yang baru.
2.2.2. Sambungan Pipa
Agar dapat dilakukan penyambungan pipa dengan cara las temu, maka
bidang potong dan ujung-ujung baja serta perlengkapannya
harus diserongkan. Penyerongan dari ujung-ujung pipa tersebut harus
dengan sudut 30° pada sebelah luarnya, diukur dari garis y ang tegak
lurus pada sumbu pipa, dengan toleransi tidak lebih besar dan 5° serta
dengan lebar permukaan pada bagian rata di ujung pipa sekitar 1,6 mm
dengan toleransi lebih/kurang 0,8 mm.
Untuk penyambungan pipa baja dengan menggunakan flange, harus sesuai
dengan persyaratan pada ISO 2531 atau standar lain yang sama.
Penyedia harus mengadakan dan melengkapi semua bahan-bahan untuk
penyambungan pipa, termasuk sabuk penumpu, bahan untuk penyelesaian
lapisan pelindung luar dan dalam pipa setelah penyambungan las selesai
dilakukan.
2.2.3. Perlengkapan Pipa
Seluruh perlengkapan pipa baja harus sesuai dengan persyaratan dan
standar pada AWWA C 201 & 202, ISO 2531 atau standar Internasional
yang sama atau lebih tinggi.
Semua pembuatan perlengkapan pipa baja harus dilakukan di bengkel pipa
(pipe shop) sesuai dengan ketentuan, tekanan yang diizinkan serta
ketebalan minimum yang dipersyaratkan untuk batang pipa baja. Jika
diperlukan, cincin penguat atau pelana harus disediakan dan diadakan oleh
penyedia.
Pembuatan bengkokkan pipa (bend) baja, harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini:
- untuk sudut 60°s/d 90°, maksimum terdiri dan lima bagian.
- untuk sudut 45°, maksimum terdiri dan empat bagian.
- untuk sudut 30°, maksimum terdiri dari tiga bagian.
- untuk sudut 111/ ° s/d 221/ °, maksimum terdiri dari dua bagian.
4 2
Bengkokkan baja yang dibentuk, tidak boleh digunakan untuk pipa yang
diameter nominal kurang dari 450 mm dan hanya dalam kondisi yang
sangat terpaksa. Untuk pipa dengan diameter nominal kurang dan 450 mm
dapat digunakan perlengkapan pipa dan material jenis DCIP. Seluruh detail
rencana untuk perlengkapan pipa harus diajukan serta diuji oleh Direksi /
Pemberi Tugas terlebih dahulu.
2.2.4. Pengelasan Pipa
Hasil pengelasan harus diuji selama proses pembuatannya, sesuai dengan
ketentuan pada AWWA C-200 - 86, sebagai berikut:
a. Contoh hasil las, yang berasal dan bagian ujung pipa, diambil tegak
lurus atau dapat juga dari plat yang dibuat dari bahan yang sama
digunakan untuk pembuatan pipa. Plat uji tersebut harus dilas dengan
prosedur, operator dan plat yang sama serta berurutan, sesuai dengan
pengelasan yang dilakukan pada pipa.
b. 2 (dua) contoh hasil las untuk uji tegangan harus dilakukan dan harus
menunjukkan tegangan patah (tensile strenght) tidak kurang dan 100 %
tegangan patah dan bahan dasar.
c. 2 (dua) contoh uji bengkokkan harus dilakukan dan harus mengalami
pembengkokkan 180 pada jig. Jika melakukan uji "Guided Bend" satu
contoh hasil las harus dibengkokkan dengan permukaan yang
merupakan permukaan dalam pipa menghadap ke dalam uji
bengkokkan, sedangkan hasil contoh las yang ke dua harus
dibengkokkan dengan permukaan yang merupakan permukaan dalam
pipa menghadap keluar pada uji bengkokkan. Contoh hasil las dianggap
memenuhi syarat, apabila :
Tidak terjadi keretakan atau cacat terbuka lainnya melebihi 1/8
inchi, yang diukur ke segala arah pada las atau antara las
dengan bahan dasar setelah pembengkokkan.
Contoh hasil las mengalami retak atau patah dan permukaan
patah menunjukkan penetrasi pada seluruh tebal las, dan tidak
ada slag yang masuk atau keropos, sampai pada tidak
adanya kantong- kantong gas atau slag yang masuk melebihi
1/16 inchi dan jumlah ukuran cacat dalam tiap inchi persegi
dan las tidak melebihi 3/8inchi.
d. Apabila pada contoh hasil las terjadi cacat waktu mengerjakan
dengan mesin atau terdapat cacat-cacat lain yang tidak ada
hubungannya dengan pengelasan, maka hasil contoh pengelasan harus
diganti dengan yang lain.
2.2.5. Perlindungan Pipa
Pipa baja dan perlengkapannya harus diberi lapisan pelindung luar dan
dalam untuk melindungi permukaan bagian dalam dan luar pipa dan kondisi
korosif untuk jangka panjang.
Pelindung luar pipa dan perlengkapannya harus terdiri dari lapisan primer
dan lapisan bagaian luar sesuai dengan standar yang ada.
Sebelum penggunaan bahan-bahan pelindung luar, permukaan bagian luar
pipa harus bersih dan bebas dari minyak, cat, oli, serpihan las, kerak,
ujung yang tajam dan karat yang menggunakan sikat baja atau
sandbalsting.
Untuk pipa yang akan dipasang di atas permukaan tanah harus dicat dasar
sebagai pelapis primer dan kemudian dilapisi dengan cat, pelindung epoxi.
Sedangkan untuk pipa yang akan ditanam di tanah, disamping dilapisi
dengan cat dasar juga dengan coal tar enamel dua lapis.
Pelindung dalam pipa dan pelengkapnya harus sesuai dengan standar AWWA
C-205 atau BS S - 534, dengan menggunakan bahan pelapis "Cement
Mortar".
Pelindung dalam pipa tidak boleh mengandung bahan yang larut dalam air
serta beracun dan dapat menimbulkan rasa dan bau pada air minum setelah
pembersihan pipa (Flushing).
Pelapisan permukaan bagian dalam pipa dilakukan secara sentrifugal dengan
membersihkan dahulu permukaan pipa dari serpihan, karat, kotoran
atau bahan lainnya yang tidak dikehendaki. Ketebalan lapisan cement
mortar harus berkisar antara 6 mm s/d 10 mm untuk ukuran diameter
minimal pipa antara 100 mm s/d 900 mm.
Setelah pelapisan bagian dalam pipa selesai, ujung-ujung pipa harus ditutup
sampai dengan saat pengiriman dan pengangkutan serta ditandai dengan
tanggal pelaksanaan pelapisan pada setiap batangan pipa.
2.2.6. Pemberian tanda
Setiap pipa baja dan perlengkapannya harus diberikan tanda yang mernuat
informasi, tentang hal-hal berikut:
- Mutu dan kualitas bahan
- Pabrik pembuat/manufaktur dan merek dagang
- Diameter nominal, dalam mm dan tebal dinding dalam mm
- Lengkungan/bengkokan pipa harus ditandai dan dinyatakan besaran
sudutnya pada dua sisinya.
2.2.7. Flange & Gasket
A. Flange
a. Jika tidak ditentukan, maka ukuran dan pelubangan dari semua
flange pada pekerjaan pipa harus disesuaikan dengan ketentuan-
ketentuan dari SII O598-81.
b. Bagian leher dan bagian rata dari flange yang dilas St.37.2 sesuai
dengan DIN 17-100 atau standar lain yang sama. Flange yang buntu
St. 37.1 sesuai dengan standar yang sama.
c. Semua flange harus direncanakan sesuai dengan ketentuan- ketentuan
lain yang ada pada spesifikasi teknis ini, dan harus mempunyai celah-
celah tempat sesatan gasket untuk menjamin sambungan yang kedap
air.
d. Setiap flange tunggal harus diberi tanda sesuai dengan diameter
nominal dalam mm, nama pabrik pembuatnya atau merek dagang
dan tahun pembuatnya.
B. Gasket
Gasket untuk flange harus sesuai dengan standar ISO 4633-1983 serta
mempunyai diameter yang sama dengan masing-masing luar flange dan
harus dilengkapi dengan bentuk lubang yang sama dengan bentuk
flange. Gasket flange harus terbuat dari karet, diperkuat dengan satu
atau dua lapis perantara. Ketebalan 3 mm dan harus dapat menahan
arus listrik.
2.2.8. Flange Adaptor
Penyedia harus menyediakan semua adaptor untuk keperluan sambungan
dari berbagai diameter dan material. Detail penyusunan bahan, rencana
dan letak semua adaptor pipa harus diketahui Dereksi untuk disetujui
sebelum dirakit.
2.2.9. Penahan Hubungan Flange (Flange Joint Insulation)
Untuk dua pipa dari logam yang saling berhubungan, harus dilengkapi
dengan insulasi/penahan. Penahan hubungan flange harus cocok untuk
tekanan kerja paling tidak 8 kg/cm2.
Material penahan/insulasi dari polythylene stud-sleeves, 2 fauric reinforced
phenolic washer dan 2 shell washer harus dilengkapi dengan kancing.
Gasket harus dengan muka yang penuh dan harus dilengkapi dengan
kancing dan harus dari lembar-lembar paket dielektrik.
2.2.10. Baut, Mur dan Washer (Ring)
Baut, Mur dan Washer untuk hubungan/sambungan flange harus terbuat
dari baja galvanis yang dipanaskan sesuai dengan ISO 1461. Baut dan mur
harus sesuai dengan ISO/R. 898.
Panjang ulir dari batas akhir mur dalam putaran baut harus sebanding, atau
paling tidak harus sama dengan diameter baut.
Ukuran baut, mur dan washer harus sesuai dengan ukuran flange yang
dipersyaratkan pada Sll 0598-81 atau ISO 13-1978.
Untuk setiap flange pada perpipaan, fitting dan accesoriesnya, dengan
pengecualian untuk flange spigot dan flange-socket, harus dilengkapi
dengan satu set lengkap baut, mur dan washer.
3. KATUP ALIRAN / VALVE
3.1. Umum
Penyedia harus menyediakan dan mengadakan semua katup aliran sesuai dengan
keperluan pada daftar kuantitas material. Semua katup-katup untuk jenis
yang sama harus dari satu pabrik/manufaktur. Katup-katup tersebut harus
dilengkapi nama pabrik pembuatnya, tekanan kerja, diameter dan arah aliran pada
badannya.
Tekanan Kerja
Semua katup harus direncanakan untuk tekanan kerja tidak kurang dari 10 kg/cm2.
Setiap katup-katup kalau ditutup kedap terhadap tekanan yang bekerja pada katup
tersebut.
Katup-katup harus sesuai untuk pengoperasian yang sering melakukan penutupan
maupun pengontrolan aliran. Baik dioperasi untuk waktu yang lama, yang
dijalankan pada sistem terbuka maupun tertutup. Semua bagian-bagian katup yang
berhubungan langsung dengan kimia harus tahan terhadap karat yang ditimbulkan.
Bahan-bahan dan Flange
Jika tidak ditentukan lain, katup berukuran 50 mm dan yang lebih kecil seluruhnya
harus terbuat dan perunggu atau bahan-bahan yang tahan karat. Untuk
katup berukuran lebih dari 75 mm menggunakan bahan Gray Cast Iron. Untuk
roda pemegangnya harus dan besi tempa. Katup-katup metalik yang disambung
pada pipa besi atau baja pada lapisan pemisahnya memakai katup dengan ukuran
diameter 75 mm dan yang lebih besar harus diakhiri dengan ujung flange, jika tidak
ditentukan lain dalam gambar atau yang seperti disyaratkan dalam ISO
2531. Semua ulir katup harus dari perunggu atau stanless steel - Aisi Type 304.
Hubungan karet pada ulir katup dengan klem pembungkusnya harus dihindari.
Pelumasan
Semua katup-katup dan ulir yang dioperasikan dengan aliran air penuh harus
dilumasi dari luar secara tersendiri.
Stuffing Box
Stuffing Box harus dari jenis "Gland Packing" jika tidak ditentukan lain. Stuffing box
harus dilengkapi dengan gelang perunggu dan "Square falx packing". Semua baut,
sekrup, kancing dan mur yang dipakai untuk menghubungkan stuffing box harus
sedemikian, sehingga dapat diatur atau dibongkar pasang tanpa mengganggu
bagian-bagian lain atau operasi packing gland.
Operator
Katup-katup harus disediakan lengkap dengan tangki pemegang, roda pemegang
rantai, magnetic operator dan sebagainya seperti yang ditujukkan pada gambar
pabrikasi. Katup-katup dapat dibuka dengan cara memutar berlawanan dengan
arah jarum jam atau panah penunjukkannya yang dibuat oleh pabrik pembuatnya.
Gambar-gambar Pabrikasi
Penyedia harus mengajukan gambar-gambar pabrikasi (shop Drawing) kepada
Direksi/Pemberi Tugas untuk disetujui. Gambar-gambar tersebut harus mencakup:
a. Daftar dan urutan material
b. Detail seal dan bagian-bagian yang dapat berubah
c. Nama Pabriknya
d. Ukuran, Detail, baban dan tebal setiap item.
Penyedia harus mengajukan gambar-gambar dan pabriknya untuk setiap katup
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
3.2. Katup Kupu-kupu (Butterfly Valve)
a. Badan Katup kupu-kupu harus terdiri dari besi cor atau baja dan harus jenis yang
pendek sesuai dengan ASTM A-126. Katup kupu-kupu harus sesuai untuk
dioperasi secara mekanis dengan listrik atau dengan tekanan udara.
b. Disc seating harus dari bahan kuningan dan replaceable cadless, disc gasket
harus dari karet, yang diikatkan pada disc dengan baut baja tidak
berkarat. Karet gasket lebih disukai yang diperkuat dengan logam.
c. Katup-katup harus mampu dijalankan dengan aliran maksimum yang dapat
terjadi pada aliran pada keadaan-keadaan tertentu.
d. Mekanisme untuk setiap katup, kecuali jika ditentukan lain, diikat atau ditahan
pada badan katup dengan sepotong pemisah jarak. Mekanisme pengoperasian
untuk katup-katup yang lain hanis ditinggikan pada kedudukan lantai
yang sesuai dan akan dioperesikan melalui tangki yang sama seperti
yang ditunjukkan dalam gambar pabrikasi dan persyaratan pada AWWA C-504.
Sumbu putar dari semua valve disc harus horizontal kecuali jika ditetapkan lain.
e. Setiap mekanisne pengoperasian harus dapat diganti atau dapat diperiksa
dan diperbaiki. Cara pencegahan harus dibuat agar cakram tidak terkunci pada
saat terbuka penuh atau pada posisi ditutup rapat ketika mekanisme
pengoperasian dihilangkan. Semua bagian mekanisme pengoperasian
harus selalu diperiksa, diatur, diperbaiki dan diganti.
f. Mekanisme pengoperasian untuk semua katup dapat melakukan penguncian,
dengan arti bahwa air tidak dapat mengakibatkan cakram bergerak dari posisi
yang telah ditetapkan lain.
3.3. Katup-katup Penahan (Check Valve)
a. Katup-Katup Penahan harus sesuai untuk digunakan pada posisi horizontal
atau vertikal yang arah alirannya ke atas, sesuai dengan standar AWWA C–508
–82.
b. Katup penahan dengan diameter moninal 300 mm dan lebih besar harus dan
jenis "non slamming" dengan "Concreatic Spring Loaded Disc" atau " Conreatic
Rubber Membrance".
c. Katup penahan dengan diameter lebih kecil dari 300 mm harus dibuat
sedemikian rupa sehingga cakram (disc) atau alat-alat lain sehingga
pelengkapnya mudah dibuka dan diganti tanpa harus membuka seluruh katup
dan perpipaan.
d. Badan katup harus terdiri dari cor dengan kekuatan tarik minimum 2.200
kg/cm3. Cakram harus dari perunggu dengan besi cor atau
perunggu seluruhnya.
e. Body seat harus dengan ulir cepat dan disekrup ke dalam kedudukan yang
benar pada badan. Muka dari cincin harus dihaluskan dengan mesin.
f Setiap katup harus mampu menahan tekanan hidrolis 20
kg/cm2 dengan ujung kepala besar. Pengujian harus menunjukkan tidak
adanya kebocoran pada logam dan sambungan.
3.4. Katup Pintu (Gate Valve)
Jenis, ukuran dan perpipaan katup-katup hendaknya sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar pabrikasi. Semua gate valve yang dipergunakan dalam jalur pipa
hendaknya mampu untuk tekanan kerja 120 m kolom air, doubel disc, badan besi
tuang, bingkai tembaga, gate valve tanpa tangki pemutar sesuai
dengan persyaratan AWWA C-500. Pengakhiran ujung-ujung katup hendaknya
mempunyai
penyambung flange, kecuali bila ditunjukkan lain dalam gambar. Flange
untuk katup bendaknya sesuai dengan ANSI B-16.1 untuk flange dan fitting mur 2
(dua) inchi persegi dan membuka ke arah yang seragam, permukaan-
permukaan luar dan dalam setiap katup hendaknya dilapisi atau dipoles dengan 2
(dua) lapisan karet paking. Gate Valve yang digunakan harus berbahan karet pada
katup pembukanya.
3.5. Rumah Katup
Rumah katup harus dengan badan katup yang bulat, terdiri dari perunggu dan
tekanan rata-rata 10 kg/cm2. Cakram harus dapat diperbaharui, katup-katup harus
mempunyai batang terbuka, roda-roda tangan yang sekrup dengan ulir. Kepala
cakram dan seterusnya dibuat dari cor-coran perunggu 85-5-5-5. Cakram harus
dari campuran setengah lunak atau seperti yang disyaratkan oleh pabrik
pembuatnya.
3.6. Katup Pelepas Udara dan Katup Hampa Udara
a. Katup hampa udara dan katup pelepas udara berbadan kuat sekali dibuat dan
besi cor atau bahan besi tempa, pelampung dari baja tahan karat dan
direncanakan untuk tekanan kerja 10 kg/cm2. Katup mempunyai katup penutup
secara menyeluruh yang digunakan selama pemeliharaannya.
b. Semua unsur yang bergerak harus dibuat dan baja tahan karat atau perunggu.
c. Katup yang berlubang lebar (pemecah kehampaan) harus mempunyai lubang
yang berbentuk bulat, terbuka penuh bila ruang katup kosong dan tertutup
repat
dengan sendirinya bila ruangnya penuh air.
d. Katup berlubang kecil (pelepas udara) digerakkan terapung dan tertutup bila
ruang katupnya penuh dengan air.
e. Katup berlubang rangkap adalah bersifat gabungan antara katup
berlubang kecil dengan katup berlubang lebar. Katupnya akan
mengeluarkan gelembung-gelembung udara yang kecil-kecil bila jaringan
kena tekanan, terbuka penuh mulutnya bila ruang katup kosong dan tertutup
rapat dengan sendirinya, bila ruangnya penuh dengan air.
f. Setiap katup diuji di bawah tekanan hidrostatis 10 kg/cm2 dan
tanpa kebocoran.
4. HIDRAN KEBAKARAN (FIRE HYDRANT)
a. Setiap susunan pemadam kebakaran terdiri dan bagian atas, pemadam, siku-
siku, katup pembuka, alat sambungan atau peralihan yang diperlukan
untuk menyambung katup dengan pipa yang ada. Pemadam kebakaran harus
direncanakan demikian rupa, bila bagian atas pecah, air dari pipa tidak akan
mengalir keluar.
b. Pemadam kebakaran berbadan besi cor, dilapisi seluruhnya dengan perunggu
atau campuran logam tahan karat, type pemadam kebakaran di atas tanah dan
harus mempunyai lubang masuk 100 mm. Setiap pemadam kebakaran harus
dilengkapi pipa penyambung dengan pompa motor secara langsung yang
berukuran 100 mm. Setiap pemadaman kebakaran harus tahan tekanan kerja
10 kg/cm2 dengan katupnya dalam keadaan terbuka atau tertutup.
c. Gelang pengedap (Nipple) slang karet dibuat dari kuningan atau logam tahan
karat. Pemadam kebakaran pada bagian basah dilamuri kembali mengikuti
petunjuk pabriknya, kecuali bagian atas pemadam kebakaran tersebut sebelah
luarnya harus dicat merah.
5. TEST BENCH
5.1. U m u m
Test bench adalah alat kalibrasi yang digunakan untuk mengukur
akurasi/ketepatan dan meteran air ½ “, ¾ ”, 1” perlengkapan test bench tersebut
antara lain :
Inlet Valve
Manometer
Mechanical Clamp
Conecring Head
Vacum Valve
Flow Endicator
Tabung Ukur
Outlet Valve
Tangki Air
Meja Test Bench
Perpipaan
5.2. Bahan dan Ukuran
Meja test bench terbuat dari pelat besi atau besi siku dengan ketebalan 3 – 5 mm,
dengan disesuaikan pada panjang dan lebar alat tersebut. Tangki Test Bench terbuat
dari pelat besi dengan ketebalan 2 – 3 mm atau fibre glass tebal 5 – 6 mm, kapasitas
100 – 200 liter. Conection Head terbuat dari bahan kuningan / brass, sedangkan
perpipaan yang digunakan terbuat dari bahan GIP medium class. Manometer yang
digunakan mampu menahan tekanan minimum 12 bar, dengan range pengukuran
dari 0 – 10 bar Inlet / Outlet Valve yang digunakan dari jenis Ball Valve mampu
menahan tekanan minimum 12 bar.
B.2 PEMASANGAN PIPA & METER AIR
1. URAIAN UMUM
1. 1 Lokasi Pekerjaan
Uraian singkat mengenai lokasi :
Nama Lokasi : Desa Kuala Ceurape Kec. Jangka
Kabupaten : Bireuen
Propinsi : Aceh
1.2 Uraian Umum Pekerjaan
a. Pekerjaan pemasangan pipa termasuk fitting/accessoris, jembatan
pipa, penyeberangan pipa, siphon dan lain-lain.
b. Termasuk pekerjaan ini adalah :
• Pembongkaran/galian pada lokasi pemasangan pipa.
• Pekerjaan pengangkutan, penurunan dan pemasangan pipa serta pembuatan
thrust block.
• Pekerjaan timbunan/urugan kembali.
• Pekerjaan pengetesan dan pengurasan pipa.
• Pekerjaan perbaikan kembali jalan, dan lain-lain.
• Pekerjaan jembatan pipa siphon, pemasangan katup, dan lain-lain.
• Pekerjaan yang nyata-nyata termasuk didalam syarat-syarat untuk pekerjaan
yang baik diperlukan untuk menjamin penyerahan pekerjaan yang selesai
dengan sempurna.
c. Pekerjaan tersebut pada ayat 1.2.a dan 1.2.b harus dilaksanakan sesuai dengan
Gambar situasi
Gambar-gambar konstruksi, profil memanjang, melintang, gambar detail dan
gambar susulan bila ada dari Direksi.
Uraian pekerjaan dan syarat-syaratnya.
Risalah Rapat Penjelasan
Petunjuk dan Direksi.
Untuk lancarnya pekerjaan, Penyedia diwajibkan mendatangkan bahan-
bahan / alat-alat yang diperlukan dalam jumlah yang cukup dan memenuhi
syarat.
Penyedia harus menyerahkan pekerjaan dengan lengkap dan sempurna dimana
termasuk pula perbaikan dan semua kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan,
sisa-sisa pembongkaran, alat-alat pembantu dan segala-galanya sesuai
dengan pertimbangan Direksi.
2. GAMBAR-GAMBAR KONSTRUKSI
Semua pekerjaan sebagaimana yang telah diuraikan dalam perincian
uraian pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai dengan gambar.
Bilamana Direksi menganggap perlu dan atau atas permintaan Penyedia,
maka
Direksi dapat memutuskan untuk menyerahkan tambahan perincian
gambar- gambar kepada Penyedia.
Penyedia tidak diperbolehkan merubah sesuatu yang terdapat dalam RKS sebelum
berunding dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan.
Perbaikan penentuan ukuran dan gambar konstruksi yang tadinya kurang jelas,
hanya dapat dikerjakan oleh Penyedia setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi/Pengawas lapangan.
Pelaksanaan harus mengadakan peralatan kerja sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan bangunan.
Selama waktu pelaksanaan Penyedia diharuskan menempatkan
minimal seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap, yang cakap dan
mampu serta bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana/Pengawas yang ditetapkan harus dilaporkan dan mendapat
persetujuan Direksi.
Direksi berhak menolak pelaksana/pengawas tersebut dengan
pertimbangan tidak memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan
kecakapan serta terbukti tidak mampu memenuhi skill.
Penyedia harus menyediakan papan nama proyek dibuat dan papan setebal
2 cm dengan warna dasar putih, dan tulisan dengan warna hitam. Ukuran
papan nama tersebut kurang lebih panjang 1,5 meter dan lebar 1,00 meter.
Penyedia harus menulis papan dengan teks sesuai dengan petunjuk Direksi
dengan pemasangan papan di lokasi yang disetujui oleh Direksi.
3. DIREKSI KEET
Penyedia harus menyediakan sebuah bangunan untuk Direksi Keet dan papan, atap
seng dan lantai semen dengan luas minimum 12 meter bujur sangkar dan dilengkapi
dengan papan untuk menempelkan gambar-gambar, meja tulis dengan kursi yang
cukup. Direksi keet tidak boleh digunakan untuk kantor oleh penyedia. Bila dipandang
perlu dapat digunakan pos-pos/keet pembantu ditempat-tempat pekerjaan yang
terpenting.
4. JALUR DAN UKURAN
Jalur dan ukuran dan detail pemasangan pipa tertera pada gambar, Penyedia
hendaknya mentaati jalur dan ukuran-ukuran tersebut dan ikut menelitinya.
Apabila ada perbedaan harus dipertimbangkan dengan Direksi.
Penyedia bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut jalur dan ukuran dalam gambar-gambar dan uraian/syarat-
syarat pelaksanaan.
Penyedia diwajibkan memberitahukan kepada Direksi setiap kali suatu bagian
pekerjaan akan dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketetapan jalur
dan kedalamannya.
Ukuran-ukuran patok dilapangan harus ditegaskan dan dipelihara dengan baik.
Semua pekerjaan dan pembuatan ukuran-ukuran patok yang berkaitan dengan
pekerjaan ini menjadi tanggungan Penyedia dan dilaksanakan dengan alat
meteran dengan biaya sendiri dari Penyedia.
Penyedia harus membuat titik-titik tetap/bantu untuk memperlancar
pelaksanaan proyek.
5. PENGUKURAN KEMBALI DAN PEMATOKAN
5.1 Pengukuran Kembali
a. Sebelum memulai pekerjaan Penyedia harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti panjang pipa sesuai jalurnya, lebar jalan atau lainnya sesuai
permintaan Direksi.
b. Alat-alat ukur yang digunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus
mendapat persetujuan dari Direksi. Baik dan jenis maupun dari kondisinya.
c. Cara pengukuran, ketepatan hasil pengukuran dan pembuatan serta pemasangan
patok bantu akan ditentukan oleh Direksi
d. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak penyedia dalam menginterpretasikan
angka-angka dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi
untuk dimintakan penjelasan.
e. Apabila terdapat perbedaan antara panjang yang tercantum dalam gambar
dengan hasil pengukuran ulang maka Direksi akan memutuskan hal itu.
f. Apabila terdapat perbedaan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran
ulang menjadi tanggung jawab Penyedia.
5. 2 Pematokan
a. Penyedia mengerjakan pematokan untuk menentukan jalur pipa sesuai dengan
gambar rencana, pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui oleh Direksi
sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. Sebelum memulai pekerjaan
pemasangan pematokan tersebut Penyedia harus memberitahukan kepada
direksi sebelumnya sehingga Direksi dapat mempersiapkan sesuatunya
yang diperlukan untuk pengawasan pekerjaan. Pematokan yang telah
selesai diukur oleh Penyedia harus telah diperiksa disetujui oleh Direksi.
b. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur
dan pekerja yang diperlukan oleh Direksi untuk melakukan
pengawasan/pengujian hasil pematokan atau pekerjaan lain yang serupa. Semua
tanda-tanda dilapangan harus disediakan dan dipasang sendiri oleh
Penyedia dan dijaga dengan baik. Apabila ada tanda-tanda yang rusak harus
segera diganti dengan yang baru dengan persetujuan dari Direksi.
c. Pembuatan dan pemasangan papan dasar (bouwplank) termasuk
pekerjaan harus dibuat dari kayu kelas II.
d. Pada keadaan dimana ada penyimpangan dan gambar rencana, Penyedia harus
mengajukan gambar shop drawing. Direksi akan membubuhkan tanda tangan
persetujuan revisi pada lembar gambar tersebut dan mengembalikannya kepada
Penyedia.
6. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN,
KESELAMATAN KERJA (SMK3)
a. Sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia
diwajibkan untuk memasang tanda-tanda pengaman lalu lintas dengan ketentuan
sebagai berikut :
• Semua papan dan tanda-tanda perhatian harus dibuat dari papan
tebal minimum 1,5 cm dengan warna dasar kuning dan tulisan "HATI-HATI
ADA PEKERJAAN PIPA" dengan warna hitam, dengan ukuran panjang 1
meter dan lebar 50 cm.
• Pada malam hari ditempat-tempat yang berbahaya bagi yang lewat harus
dipasang lampu merah yang cukup jelas dan terang menurut petunjuk Direksi
untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
• Pada alat-alat dan bahan-bahan yang terdapat ditepi jalan pada malam hari
harus juga diberi warna fluorescent yang bersinar bila tersorot cahaya.
b. Penutupan lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali setelah ada persetujuan
dari Direksi/ pihak berwenang.
c. Penyedia harus menjaga jangan sampai lalu lintas macet. Penyedia harus
menyediakan orang untuk mengatur lalu lintas tersebut atas biaya Penyedia
sendiri.
d. Semua pekerja wajib diberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan sesuai
dengan jenis kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.
e. Setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian Penyedia memberi
pengaman seperti tersebut diatas, sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab
Penyedia.
7. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan
bangunan-bangunan, jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang
merupakan milik Instansi/Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi
pekerjaan.
Pekerjaan Penyedia menurut petunjuk-petunjuk Direksi dan syarat-syarat teknis dan
instansi yang bersangkutan.
7. 2 Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Penyedia dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan
tidak merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian
bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus
sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus
disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
c. Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan
yang dimaksud dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh
Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang bersangkutan.
d. Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan
bangunan, maka sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya harus
dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
e. Setiap bangunan/saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan
ini harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan
Direksi.
f. Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus
dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai
petunjuk Direksi.
7. 3 Bahan dan Bekas Bongkaran
a. Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, ubin trotoar dan lain-lain harus
dibersihkan dan disusun dilokasi pekerjaan atau diangkut ketempat penyimpanan
sesuai petunjuk Direksi.
b. Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan
dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.
c. Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali
diangkat ketempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
d. Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan
bahan-bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Penyedia.
8. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN
8.1 U m u m
a. Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan
berikut :
Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti yang
ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi lain yang dikeluarkan atau
yang disetujui secara tertulis oleh Direksi.
Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan agregat harus
diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
Untuk penyimpanan pipa pada jangka panjang (lebih dari 6 bulan) harus
diperhatikan pencegahan terjadinya distrorsi pada pipa dan perubahan sifat
material pipa. Dan juga dibutuhkan alas papan untuk menghindari
melengkungknya pipa dan harus pula dilindungi dari goresan benda tajam.
Pipa-pipa lurus harus diberi alas kayu dengan ukuran lebar minimum 75 mm
setiap jarak 1.5 meter. Tumpukan maksimum yang direkomendasikan adalah 2
meter.
b. Penyerahan
Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan satu daerah
galian untuk suatu bahan, Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi
contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan. Contoh tersebut harus
disertai informasi mengenai sumber, lokasi sumber, sertifikat pengujian
ataupun klarifikasi lain yang diperlukan oleh Direksi untuk memenuhi
persyaratan-persyaratan spesifikasi.
Penyedia harus menyelenggarakan, menempatkan, memperoleh dan
memproses bahan-bahan alam yang sesuai dengan spesifikasi ini serta harus
memberitahu Direksi paling sedikit 15 hari sebelumnya atau suatu jangka
waktu lain yang dinyatakan oleh Direksi secara tertulis bahwa bahan
tersebut dapat digunakan dalam pekerjaan. Laporan ini berisi semua
informasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah sumber tidak berarti bahwa
semua bahan-bahan dalam sumber tersebut disetujui. Dalam kasus bahan-
bahan aspal, semen, baja dan kayu struktural serta bahan-bahan buatan
pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum
persetujuan dari Direksi diberikan. Direksi akan memberikan persetujuan ini
secara tertulis.
8.2 Sumber bahan-bahan
a. Sumber-sumber
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang diperlihatkan
dalam Dokumen-dokumen atau yang diberikan oleh Direksi, disediakan
sebagai satu petunjuk saja. Adalah tanggung jawab penyedia untuk
mengadakan identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-sumber
bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk mendapatkan
persetujuan Direksi.
Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi, hutan lindung,
atau dalam daerah yang mudah terjadi longsoran tanah atau erosi.
Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan menimbulkan
erosi atau longsoran tanah, hilangnya tanah produktif atau secara lain
berpengaruh negatif dengan daerah sekelilingnya.
b. Persetujuan
Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi telah memberikan
persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-bahan tidak boleh di gunakan
untuk maksud lain dari pada yang telah disetujui oleh Direksi. Jika kualitas
atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang disetujui
Direksi, maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan minta diganti.
8.3 Penyimpanan Bahan
a. Umum
Bahan-bahan harus disimpan dalam cara sedemikian rupa sehingga bahan-
bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga
bahan tersebut selalu siap digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh
Direksi.
Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan air, bebas
pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh bercampur
dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu lapisan alas dasar pelindung harus
disediakan. Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan bahan-bahan sejenis
harus dilindungi sepantasnya dari hujan dan banjir.
b. Penumpukan Agregat
Agregat batu harus ditumpuk dalam satu cara yang disetujui sedemikian
sehingga tidak ada degradasi serta menjamin gradasi yang memadai. Tinggi
tumpukan maksimum adalah 5 meter. Masing-masing jenis berbagai agregat
harus ditumpuk secara terpisah atau dipisahkan dengan partisi kayu.
Penempatan tumpukan material dan peralatan, harus di tempat-tempat yang
memadai serta tidak boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
membendung lintasan air.
Penyedia harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada jalan-jalan
angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta penumpukan material lainnya,
khususnya selama musim kering.
c. Penanganan Dan Penyimpanan Semen
Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke tempat pekerjaan
supaya semen tidak menjadi basah atau kantong semen menjadi rusak.
Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
dengan penumpukan yang rapih dan secara sistematis menurut jatuh temponya,
sehingga penggunaan (konsumsi) semen dapat diatur serta semen tidak berada
terlalu lama dalam penyimpanan.
Biasanya jangka waktu akhir penyimpanan semen untuk konstruksi beton tidak
boleh lebih dari 3 bulan. Direksi secara teratur akan memeriksa semen yang
disimpan di lapangan dan tidak akan mengizinkan telah mengeras.
d. Bahan-bahan yang ditumpuk di Pinggir Jalan
Direksi akan memberikan petunjuk mengenai lokasi yang tepat untuk menumpuk
bahan-bahan di pinggir jalan, dan semua tempat yang dipilih harus
keras, tanah dengan drainase yang baik, bebas dan menjadi adonan dan
kering serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan tersebut dimana
bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas yang
lewat. Tempat penumpukan harus dibersihkan dari tumbuhan rendah dan
sampah, dan bila perlu tanah tersebut ditinggikan dengan grader.
Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapih menurut ukuran mal, dengan
sumbu memanjang tumpukan tersebut biasanya sejajar dengan garis
tengah jalan.
8.4 Pengukuran dan Pembayaran
a. Biaya Kompensasi
Semua biaya untuk kompensasi bagi pemilik lahan atau sumber bahan, misalnya
sewa, royalty, pajak dan biaya-biaya semacam, akan dimasukkan dalam harga
satuan bagi bahan-bahan yang bersangkutan serta tidak ada klaim pembayaran
terpisah untuk biaya-biaya ini.
b. Pekerjaan Lapangan untuk Sumber bahan
Penyedia akan menyelenggarkan semua pengaturan untuk membuka sumber
bahan kecuali diperintahkan lain oleh Direksi secara tertulis.
Semua biaya yang diperlukan untuk pembukaan sumber-sumber bahan, seperti
pembongkaran tanah selimut dan tanah bagian atas, serta menimbun kembali
lapangan tersebut setelah galian diselesaikan, akan dimasukkan dalam harga
satuan, dan tidak ada pembayaran terpisah bagi pekerjaan ini.
9 PEKERJAAN TANAH
9.1 Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan-pekerjaan penting untuk penggalian timbunan dan pekerjaan-
pekerjaan tanah yang lainnya yang diperlukan harus dilaksanakan sesuai dokumen
kontrak dan petunjuk Direksi.
Dalam hal ini terdapat modifikasi pada spesifikasi Direksi akan memberitahukan
Penyedia secara tertulis.
9.2 Pembersihan Lapangan
Lokasi pekerjaan yang telah diserahkan Direksi harus dibersihkan dari pohon, semak,
sampah dan bahan lain yang tidak diperlukan pada daerah sekitar lokasi pekerjaan.
9.3 Pengupasan Akar dan Humus
a. Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu tempat yang mana akan digunakan
harus dibersihkan dari akar-akar pohon dan tanah humus/atau lainnya.
b. Bilamana terdapat akar tanaman atau tonggak kayu yang lebih dalam, harus dicabut
sampai bersih dan dibuang ditempat yang sudah ditunjuk oleh Direksi.
9.4 Galian Tanah
a. Dasar dan sisi galian dimana akan digunakan harus diselesaikan dengan baik dan
rapi menurut dimensi yang ditentukan gambar situasi, propil memanjang/melintang
dan potongan.
b. Garis ketinggian galian harus dilaksanakan sesuai dengan control line dan
ketinggian dasar yang direncanakan. Penyimpangan dan ketentuan ini hanyalah
dapat diberikan bila ada persetujuan tertulis dan Direksi.
c. Bilamana terdapat ketidak telitian titik-titik ketinggian dalam kontur atau gambar
dengan kenyataan, paling lambat 7 (hari) setelah perintah kerja
dikeluarkan, Penyedia harus memberitahukan secara tertulis kepada Direksi.
d. Jika galian tergali dalam dari kedalaman yang ditentukan, maka bagian kelebihan
tersebut harus diurug dengan pasir dan dipadatkan.
e. Jika pekerjaan galian selesai dikerjakan dan telah mendapat persetujuan Direksi
maka Penyedia harus segera memulai dengan pekerjaan selanjutnya dan tidak
boleh membiarkan galian yang telah selesai digali terlalu lama terbuka (lebih dari 48
jam). Jika galian dibiarkan lebih dari 48 jam maka segala akibat dari hal tersebut
akan ditanggung oleh penyedia.
f. Pekerjaan galian pipa dianjurkan bertahap tidak telalu jauh untuk mencegah
kelongsoran, genangan, hambatan kerja atau lalu lintas akibat kemacetan
maksimum 300 meter.
9.5 Urugan Tanah/Timbunan
a. Urugan tanah yang dilaksanakan untuk pemasangan pipa sesuai dengan ukuran-
ukuran yang tercantum pada gambar perencanaan.
b. Tanah urugan harus bebas dari potongan kayu, akar-akar tanaman serta segala
macam kotoran yang mudah lapuk.
c. Sisa-sisa tanah/material bekas galian, setelah pengurugan selesai harus diangkat
dan dibuang jauh-jauh sehingga bersih dan rapih atau sesuai dengan petunjuk-
petunjuk Direksi.
10. PEKERJAAN BETON
10.1 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland
a. Kualitas semen portland yang digunakan adalah yang disetujui oleh Dureksi
dan telah memenuhi syarat dalam standar Indonesia (N. 1. 8.) atau
memenuhi standar mutu dan cara uji semen portland (SU - 0013081).
b. Banyaknya semen yang dipergunakan disesuaikan dengan jumlah takaran
yang diperlukan pada setiap jenis pekerjaan.
c. Penyimpanan semen harus ditempatkan dalam gudang yang terlindung
dari cuaca dan bebas dan kelembaban udara mempunyai alat penyimpanan
minimal 30 cm atas tanah.
2. Agregat
a. Agregat halus (pasir)
• Agregat halus terdiri dan butir-butir yang keras, tajam, sebagai
hasil diintegrasi alami dari batu-batuan dan tidak mengandung batu
berpori atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecahan
batu.
• Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (Ditentukan terhadap
berat kering) dan kalau melebihi 5 % harus dicuci.
• Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton, kecuali dengan petunjuk dan lembaga pemeriksaan bahan-bahan
yang diakuinya.
b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Agregat kasar harus terdiri dari butiran-butiran yang keras, tidak
berpori sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau batu pecah
yang tidak diperoleh dari pemecah batu.
Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat
dipakai apabila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20%
dari berat agregat seluruhnya. Tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1 % (Ditentukan terhadap berat kering) dan apabila
mengandung lumpur lebih dari 1 % maka agregat kasar harus
dicuci. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat
merusak batu ataupun baja tulangan.
3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan lain yang dapat merusak beton dan
atau baja tulangan. Dalam hal ini dapat di pakai air bersih yang dapat diminum.
4. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana
atau yang diperintahkan oleh Direksi.
Kelas dan mutu beton seperti yang disebutkan dalam FBI 1971
Pengawasan
Terhadap
Kelas Mutu (Kg/cm2) (Kg/cm2 Tujuan Mutu Kekuatan
) Agregat Tekan
Non
I Bo - - Ringan Tanah
Strukturil
II BI - - Strukturil Sedang Tanpa
K125 125 200 Strukturil Ketat Kontinu
K175 175 250 Strukturil Ketat Kontinu
5. Mutu Baja
Pada urnumnya baja tulangan yang terdapat di Indonesia adalah sebagai berikut :
Tegangan leleh karakteristik
Mutu Sebutan atau
karakteristik memberikan tegangan
tetap
U - 22 Baja Lunak (0,22). 2d0a0l am
U - 24 Baja Lunak k2g./4c0m0 2
U - 32 Baja Sedang 3.200
U - 39 Baja Keras 3.900
U - 40 Baja Keras 4.800
10.2 Pekerjaan Pembetonan
a. Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera pada
gambar rencana dan detail konstruksi yang berpedoman pada persyaratan yang
ditetapkan dalam PBI - 1971.
b. Penyedia tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan-perubahan atau
penyimpangan dan gambar dan detail konstruksi kecuali atas persetujuan
Direksi.
c. Mutu beton harus mencapai Mutu yang disyaratkan dalam Gambar Rencana
berdasarkan campuran yang direncanakan.
d. Pengadukan beton dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Beton Molen) atau
dapat diperkenankan dengan tenaga manusia untuk volume kurang dan 1 m3.
e. Takaran adukan beton harus memenuhi syarat campuran beton
yang direncana- kan dan mendapat persetujuan Direksi .
f. Pengangkutan campuran harus hati-hati, tidak berceceran dalam perjalanan
dan tidak terjadi perubahan waktu yang besar antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor.
g. Penulangan hanis tetap dan tidak berubah tempat selama pengecoran,
begitu juga dengan selimut beton harus dijaga jaraknya agar tetap minimum 2,5
cm.
h. Jika karena keadaan pasaran besi, penulangan perlu diganti guna kelancaran
pakerjaan, maka hias penampang tidak boleh kurang dengan memperhatikan
syarat-syarat yang termuat dalam PBI-1971 dan atas Persetujuan.
10.3 Pekerjaan Besi Tulangan
a. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
letaknya.
b. Penyedia harus mempersiapkan daftar pembengkokan tulangan dalam bentuk
yang sesuai dengan gambar dan disetujui oleh Direksi.
c. Baja tulangan beton harus bengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi yang
diberikan kepada Penyedia atau yang telah dibuatkan tabelnya oleh Penyedia.
d. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar/perhitungan dan
dipastikan tidak terjadi pergeseran/perhitungan dan dipastikan tidak terjadi
pergeseran/pemindahan dengan pemakaian kawat pengikat tulangan beton
pada perpotongan/pertemuan tulangan dan rangka tulangan harus
didukung oleh pengganjal blok beton (batu tahu), perenggang (spacer)
sebagaimana yang dibutuhkan.
e. Baja tulangan beton untuk plat (slab) langsung dari atas tanah harus didukung
dengan blok beton yang dicetak lebih dahulu. Permukaan dari blok beton
harus rata berukuran kira-kira 7,5 cm x 10 cm x tebal 5 cm.
f. Jarak terkecil antara batang paralel harus satu diameter dari batang-batang
tetapi jarak terbuka sekali-kali jangan kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari
agregat kasar kerikil.
g. Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukkan pada gambar, bentuk dari sambungan harus ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan.
h. Overlap pada sambungan untuk tulangan-tulangan dinding tegak (vertical) dan
kolom sedikitnya harus 40 kali diameter batang dan harus mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
10.4 Perawatan Beton
a. Untuk mencegah terjadinya hidrasi, setelah beton dicor mulai mengering
maka beton yang selesai dicor harus dibasahi secara kontinyu selama proses
pengerasan berlangsung (dua minggu atau lebih).
b. Bekisting dapat dibongkar bila konstruksi tersebut telah mencapai kekuatan
untuk dapat memikul sendiri konstruksi.
c. Jika ijin pembongkaran ditentukan tidak atas hasil pemeriksaan benda uji,
maka cetakan batu dapat dibongkar setelah beton baru berumur 3 (tiga) minggu.
d. Keropos yang terjadi akibat pengecoran kurang sempurna dapat diperbaiki bila
mendapat persetujuan dan Direksi.
11 PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN PIPA DAN PENGUJIANNYA
11.1 Umum
Penyedia harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pemasangan pipa
sesuai dengan dokumen pelelangan dan syarat-syarat yang tercantum dalam
spesifikasi teknis ini. Pekerjaan yang tidak tercantum dalam persyaratan-persyaratan
yang ditentukan akan dilaksanakan sesuai dengan praktek-praktek yang bisa dikerjakan
dan sesuai dengan persyaratan Direksi /Pemberi Tugas.
11.2 Lintasan dan Sudut Belokan
1. Tanggung Jawab Penyedia
Penyedia harus bertanggung jawab atas persyaratan dasar bahwa pipa
dipasang sesuai dengan lintasan dan sudut belokan yang dikehendaki dengan
sambungan (fitting). Katup-katup (Valves) dan penguras (Drain) pada
tempat yang diperlukan.
2. Penyimpangan-Penyimpangan (Deviasi) oleh Struktur Lain
Jika terdapat hambatan yang tidak tampak dalam gambar dan akan mengganggu
kemajuan pekerjaan sehingga diperlukan perubahan-perubahan maka Direksi/
Pemberi Tugas berhak untuk merubah gambar-gambar rencana yang ada.
3. Berhati-hati dalam Penggalian
Penyedia harus berhati-hati dalam penggalian dan persiapan galian, sehingga
lokasi yang tepat dan struktur-struktur lain dibawah dapat
ditentukan. Kerusakan-kerusakan yang terjadi atas struktur-struktur tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia.
4. Eksplorasi Bawah Tanah
Jika dikehendaki oleh Direksi/Pemberi Tugas, Penyedia harus mengadakan
penelitian dan penggalian untuk menentukan lokasi struktur bawah tanah yang
ada atas biaya dibawah pengawasan Direksi/Pemberi Tugas.
5. Kedalaman Pipa
Semua pipa harus dipasang pada kedalaman sebagai berikut :
D = 150 mm, 100 mm dan 75 mm , H = sesuai gambar
Dimana :
D = Diameter Nominal Pipa
H = KedalamanTimbunan
11.3 Penggalian dan Persiapan Galian
1. Umum
Galian harus dibuat sedemikian, sehingga pipa dapat diletakkan pada lintasan
dan kedalaman yang dikehendaki. Penggalian hanya dilakukan sesuai dengan pipa
yang akan dipasang seperti yang diijinkan oleh Direksi/Pemberi Tugas.
Galian harus dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan, sehingga pekerjaan
yang dikerjakan dalam galian dapat aman dan efisien.
Untuk pipa PVC, jika kedalaman galian tidak ditentukan, lapisan di bagian atas
pipa harus ditentukan sehingga mampu melindungi pipa dari beban luar,
kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain, dan konstruksi jalan.
Jika memungkinkan pipa harus dipasang pada batas kedalaman minimum seperti
terlihat pada tabel di bawah ini atau mengikuti gambar kerja:
Kondisi Pemasangan Kedalaman Minimum (mm)
Tak ada benda/material di atas yang
500
menyebabkan timbulnya beban
Terdapat beban/material di atas
Bukan jalan raya 550
Pada jalan raya yang dilengkapi konstruksi 600
pendukung di atasnya
Pada jalan raya yang dilengkapi konstruksi 750
pendukung di bawahnya
Pipa yang terletak dibawah jalan raya atau 750
pada kondisi konstruksi bangunan berat di
atasnya
Kedalaman di atas hanya berlaku untuk pemasangan khusus seperti beban
memanjang pada pipa; pemadatan tambahan dari bahan penimbun sekitar
pipa atau timbunan pelindung, standar AS 2566 harus dipergunakan.
2. Lebar Galian
Lebar galian harus cukup untuk meletakkan pipa dan sambungannya secara baik.
Timbunan harus ditempatkan seperti yang disyaratkan. Galian harus dibuat dengan
lebar ekstra, jika diperlukan seperti untuk memasukkan penyangga-
penyangga galian dan peralatan pipa.
Lebar galian minimum harus mencakup untuk pemadatan/ pemasangan bahan
penyangga samping.
3. Ruang Penyambungan
Ruang penyambungan harus dibuat agar setiap sambungan dapat dikerjakan
dengan baik.
4. Penggalian dan Pembuatan Dasar Pipa
Galian harus dibuat sesuai dengan kedalaman yang dikehendaki, untuk membuat
dasar pipa yang rata dan seragam pada tanah serta padat untuk setiap tempat
diantara ruang penyambung. Setiap bagian dasar galian yang disyaratkan harus
diganti dengan bahan yang disetujui oleh Direksi.
5. Penggalian Pada Tanah yang Jelek
Jika dasar galian temyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan seperti debu,
sampah dan sebagainya yang menurut Direksi harus disingkirkan, maka Penyedia
harus mengadakan penggalian dan membuang bahan-bahan tersebut.
Jika menurut Direksi diperlukan pondasi khusus seperti penggalian tanah atau
penimbunan, Penyedia harus menyelesaikannya dengan petunjuk Direksi.
6. Penguat Galian
Jika diperlukan, galian dapat diberi penguatan agar tidak runtuh, juga untuk
ancaman pekerja dan pengamanan permukaan jalan serta bangunan-bangunan
lainnya.
7. Pemakaian Bahan-Bahan Bangunan
Bahan-bahan bangunan yang dapat dipakai kembali untuk memperbaiki
permukaan bekas galian harus dipisahkan dan bahan-bahan buangan lainnya.
8. Penimbunan Bahan-Bahan Galian
Semua bahan-bahan galian ditimbun sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu pekerjaan, jalan orang dan lalu lintas. Bahan galian tidak boleh
merusak bangunan-bangunan perorangan lainnya.
9. Barikade dan Petunjuk Direksi
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan, harus diadakan barikade,
papan-papan penunjuk, lampu-lampu merah dan penjaga secukupnya selama
pekerjaan berlangsung. Semua bahan-bahan penyangga peralatan dan pipa yang
mengganggu lalu lintas harus dilindungi dengan pagar atau barikade serta
penerangan lampu seperlunya.
10. Pengamanan Lalu Lintas
Penyedia harus mengatur perkerjaan sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan kemacetan lalu lintas. Jika lalu lintas terpaksa lewat diatas galian,
Penyedia harus menyediakan jembatan plat baja atau semacam penutup yang
sesuai dengan panjang galian. Disamping itu Penyedia juga harus mengatur lalu
lintas.
11. Gangguan Pelayanan
Gangguan pelayanan untuk pekerjaan sambungan dan pipa baru ke pipa lama
harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu langganan dan
tidak terlalu lama menghentikan pipa dinas serta diusahakan agar daerah
pelayanan yang terganggu seminimal mungkin.
11.4 Pengangkutan Pipa ke Lapangan
Untuk mencegah penanganan yang tidak perlu semua batangan pipa harus
ditempatkan sedekat mungkin pada lokasi akhir pada jalur pipa dengan
memperhitungkan keamanan lalu-lintas. Pipa tidak boleh ditempatkan di lapangan
lebih dari 30 m di depan parit galian.
11.5 Kebersihan Dalam Pipa
Setiap saat Penyedia harus menjamin bahwa bagian dalam pipa selalu dalam keadaan
bersih dan bebas dari benda-benda asing. Setiap kerusakan pada pipa dan
peralatan lain yang disebabkan oleh benda-benda asing dalam instalasi pipa harus
diperbaiki atas beban beban Penyedia.
11.6 Pemasangan Pipa
Penyedia tidak boleh memulai pekerjaannya sebelum alat - alat bantunya yang
diperlukan sudah tersedia di Lapangan (berlaku untuk pemasangan pipa yang
diadakan baik oleh Pemberi Tugas maupun oleh Penyedia).
Pipa harus dipasang sesuai dengan gambar rencana kecuali bila oleh Direksi diberi
petunjuk cara yang lain. Pada umumnya gambar rencana menunjukkan tempat
prakiraan sedangkan Direksi akan menunjuk tempat pipa yang tepat. Perhatian harus
diberikan dalam penanganan pipa dan alat bantunya yang diserahkan kepada
Penyedia.
Sebelum pemasangan dilaksanakan terlebih dahulu semua pipa dan peralatan harus
diteliti dan dibersihkan dengan seksama. Pipa yang berminyak, bergemuk dan
sebagainya yang mungkin telah retak atau mengalami kerusakan lainnya khususnya
pada ujung pipa tidak boleh dipergunakan. Pipa dan peralatan-peralatan rakit yang
rusak harus dipisahkan untuk diteliti kembali apakah dapat diperbaiki ataukah harus
ditolak sesuai keputusan yang diambil oleh Direksi / Tenaga Ahli.
Kehilangan atau kerusakan material-material merupakan tanggung jawab Penyedia
dan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada Direksi dengan segala uraian-
uraian yang diperlukan.
Setiap pipa harus diperiksa dengan seksama sebelum dan setelah dipasang, pipa yang
rusak harus diperbaiki atau diganti. Setiap hari apabilla pekerjaan telah
berakhir maka ujung pipa yang terbuka untuk sementara waktu harus ditutup dengan
balok-balok dari kayu, penyekat-penyekat atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh
Direksi / Tenaga Ahli. Setiap pipa harus dipasang dengan tepat menurut garis dan
kelandaian sesungguhnya dan sedemikian rupa sehingga dengan pipa yang
berbatasan merupakan suatu sambungan konsentrasi yang tertutup.
Selama pemasangan, alat bantu sementara sebagai penompang pipa untuk
pengosongan dari sistim perpipaan pada titik terendah selalu terjamin. Peralatan-
peralatan rakit dan alat bantu harus dipasang pada lokasi yang tepat sesuai gambar
rencana kecuali ditentukan lain oleh Direksi / Tenaga Ahli.
Bila kerusakan terjadi pada waktu pemasangan pipa, peralatan-peralatan rakit atau
alat bantu pipa selama pemasangan, harus dilaporkan kepada Direksi / Tenaga Ahli
yang akan mengambil keputusan apakah harus diperbaiki atau menolak bahan pipa
bersangkutan yang rusak.
Pada ujung / akhir pemasangan pipa atau bila pemasangan pipa harus berhenti
maka harus dipasang cap / dop dengan sambungan yang sesuai spesifikasinya
kecuali ditentukan lain oleh Direksi / Tenaga Ahli.
1. Pemotongan Pipa
Pemotongan pipa dilaksanakan dengan alat potong pipa yang disetujui oleh
Direksi / Tenaga Ahli serta harus dibersihkan dan dilakukan tegak lurus terhadap
sumbu pipa.
Semua pipa yang sudah dipotong harus mempunyai permukaan potong yang licin
sesuai dengan sudut yang diinginkan terhadap sumbu pipa tanpa merusak pipa
tersebut, pipa diameter 200 mm dan yang lebih besar, harus dipotong dengan
mesin potong agar cocok dengan alat penyambung.
Untuk pipa PVC, pinggiran-pinggiran harus dipinggul agar pipa dapat masuk
dengan mudah kedalam alat penyambung. Untuk itu ujung pipa sebelah luar
dikikir / digerinda tidak lebih dari setengah tebal pipa sampai licin dan lingkaran
ujung pipa dibuat dengan sudut 150 terhadap as pipa. Umumnya pipa PVC
(pipa bell ring) yang dikeluarkan dari pabrik telah digerinda / dipinggul
lebih dahulu.
Penyambung-penyambung cincin karet dari PVC memerlukan sebuah alat
pembantu profil ujung (end shoper tool).
Pemotong pipa untuk menempatkan tee, bend, katup dan lain-lain harus
dikerjakan dengan rapi dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada pipa dan
lapisannya, ujungnya harus dibuat halus dan rata.
2. Penurunan Pipa Kedalaman Galian
Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan, Penyedia harus
menggunakan semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui Direksi. Semua
pipa-pipa sambungan dan katup diturunkan kedalam galian dengan hati-hati
menggunakan derek, tali atau peralatan yang lain untuk menghindari kerusakan
pipa dan lapisan pipa. Pipa tidak boleh dijatuhkan kedalam galian, jika terjadi
kerusakan pada pipa, sambungan, katup atau peralatan lain sewaktu
pengangkutan, harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk dilakukan
perbaikan, membuang atau mengganti bahan-bahan yang rusak.
3. Pemeriksaan Sebelum Penyambungan
Semua pipa dan sambungan harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak
dan kerusakan lain pada waktu pipa berada diatas galian sebelum
pemasangannya. Ujung pipa harus diperiksa dengan seksama, karena bagian ini
yang paling mudah rusak pada waktu pengangkutan.
4. Pembersihan Pipa dan Peralatan
Pastikan bahwa ujung-ujung pipa dan fitting-fitting, flanges dan perlengkapannya
tidak menyentuh tanah aslinya.
5. Peletakan dan Penyangga Pipa
Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk kedalam pipa ketika pipa
diletakkan pada waktu peralatan pipa berada dalam galian. Bahan yang
digunakan untuk penyangga harus disesuaikan dengan kebutuhan pada bahan
pelindung. Bahan penyangga harus dipadatkan dengan rata minimal setebal 75
mm untuk pipa sampai dengan diameter 250 mm dan 150 mm untuk pipa dengan
diamater 300 mm ke atas.
6. Arah Ujung Pipa Pada Pemasangan
Pipa harus dipasang pada ujung pipa yang menghadap kearah depan dan
pemasangan. Jika pipa diletakkan pada sudut 10 derajat atau lebih besar,
pemasangan dimulai pada bagian atas dan diawali dengan ujung pipa yang
bersudut.
7. Kondisi yang Tidak Sesuai untuk Pasangan Pipa
Pemasangan pipa tidak boleh dilakukan jika menurut Direksi kondisi didalam
galian tidak memungkinkan.
11.7 Penyambungan Pipa ”Push on Joint”
Semua alat rakit dan ujung pipa harus dibersihkan dengan seksama sebelum
disambungkan. Sambungan-sambungan antara pipa maupun antara pipa dan
peralatan-peralatan rakit harus dilaksanakan dengan mempergunakan cincin-cincin
karet, flens-flens dilas dan lain-lain sesuai gambar rencana.
Semua sambungan dan peralatan rakit yang diperlukan harus dipasang dengan cara
yang memenuhi syarat sehingga tidak menimbulkan tegangan dalam keseluruhan
sistem pipa dan harus dilaksanakan menurut petunjuk dari pabrik bersangkutan.
Defleksi pada sambungan-sambungan pipa PVC tidak boleh melebihi 3 derajat.
Setiap lengkungan pada pipa harus diperlengkapi dengan peralatan rakit yang layak
dan harus dipasang menurut sudut yang diinginkan.
Istilah “bell end” atau “socket” pada pipa PVC yang digunakan di sini harus dianggap
sebagai ujung dari pipa push - on joint.
Pipa harus dipasang dengan ujung bell yang menghadap ke arah depan dari
pemasangangan kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi.
Jika pipa diletakkan pada sudut 10 derajat atau lebih besar, pemasangan harus
dimulai pada bagian atas dan harus mendahului bagian atas dengan ujung bell dari
pipa yang bersudut.
Ujung spigot dari pipa harus dimasukkan ke dalam socket dengan hati-hati agar
tidak bersentuhan dengan tanah. Sambungan harus diselesaikan dengan menekan
bagian ujung yang datar ke dasar socket dengan alat atau peralatan lain yang
disetujui Direksi.
Bagian dalam ujung bell dan bagian luar ujung spigot harus dibersihkan dari minyak,
pasir dan benda-benda asing lainnya. Jika dipakai gelang karet untuk sambungan
maka gelang karet yang melingkar harus dipasang dan dimasukkan ke dalam gasket
pada bell socket.
Lapisan tipis minyak gelang harus dilapiskan baik pada permukaan bagian dalam dari
gasket atau pada ujung pipa atau keduanya. Minyak gelang harus berasal
dari
persediaan yang diberikan pabrik dan disetujui oleh Direksi / Tenaga Ahli. Penyedia
tidak diperkenankan mempergunakan bahan yang tidak disetujui.
Jika dipakai sambungan dengan solvent cement maka bagian yang akan disambung
harus dibersihkan dari debu, kotoran dan air. Oleskan, solvent cement dengan sikat
yang tipis sampai merata pada ujung pipa sedalam socket atau bagian dalam fitting
yang akan disambung sesuai dengan yang diinstrusikan oleh pabrik pipa
bersangkutan.
Pada waktu peletakan pipa dalam galian, letak ujung spigot harus tepat dengan bell
dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang benar.
Jika diperlukan untuk membuat defleksi pada pipa push-on-joint untuk
membentuk
belahan berjari-jari panjang maka jumlah defleksi harus dengan persyaratan Direksi /
Tenaga Ahli dan petunjuk dari pabrik harus diikuti. Penting untuk membuat
sambungan pipa pada lintasan yang lurus dan defleksi dibuat sesudah sambungan
diselesaikan.
11.8 Sambungan Flens Pipa CI/Steel (Flange Joint)
Setelah flens pipa sudah bersih permukaannya, semua alat-alat bantu harus disetel
dan dibaut dengan putaran secukupnya.
Sebelum pekerjaan pembautan, semua baut dan mur harus diberi gemuk dengan
sempurna.
Baut-baut harus dikunci dengan kunci-kunci khusus sehingga dapat menjamin
kesamarataan baut-baut pipa dengan kedudukan flens pipa, sehingga terdapat
tekanan yang sama pada seluruh permukaan dari flens.
11.9 Sambungan dengan Pengelasan Pipa CI/Steel
Permukaan yang akan dilas harus tanpa sisik lepas, karat, cat dan kotoran-kotoran
lainnya.
Semua pekerjaan las di bawah tata cara pengawasan yang mengikuti tata cara
sesuai dengan AWWA C-2000. Semua pengelasan harus sesuai dengan praktek
pengelasan yang baik dengan memperhatikan ketebalan unsur-unsurnya yang akan
dilas dan bahannya.
Setelah pengelasan setiap jalur las, logam yang tertinggal harus dipapras atau
diketok-ketok untuk membebaskan tegangan susut, lalu disikat dengan kuas baja
untuk membersihkan kerak, kotoran, cairan las, sebelum las berikutnya dilakukan.
Semua hasil las harus menunjukkan bagian-bagian yang seragam, logam yang
halus, pinggiran yang berbentuk bulu tanpa ada yang tumpang tindih, tanda ada yang
keropos atau tidak berarang.
Pemeriksaan dengan mata pada pinggiran dan ujung hasil harus tampak kesatuan
yang baik pada logam induknya (dasarnya).
Pada waktu penggabungan dan pengelasan, unsur-unsur yang akan disusun harus
ditempatkan pada tempatnya dengan menggunakan jepitan yang cukup atau dengan
cara lain yang dapat memegang bagian-bagiannya pada kedudukan yang tepat dan
bersentuhan.
11.10 Penyambungan Pipa pada Jaringan Pipa Lama
Perincian mengenai penyambungan-penyambungan yang harus dikerjakan, tertera
pada gambar-gambar untuk memperpendek gangguan pada pengadaan air, maka
Penyedia harus menyelesaikan penyambungan secepat mungkin, Penyedia harus
memberitahukan kepada Direksi / Tenaga Ahli mengenai maksudnya, untuk
mengerjakan penyambungan dan harus membuat rencana kerja, termasuk jadwal
waktu, bahan-bahan perlengkapan dan tenaga kerja, paling lambat 3
hari sebelumnya. Bilamana menurut pandangan Direksi persiapan Pekerjaan oleh
Penyedia tidak mencukupi, maka Direksi / Tenaga Ahli tidak akan mengijinkan
Pekerjaan itu dimulai.
Penyedia harus menyediakan perlengkapan-perlengkapan untuk memperoleh
penyam-bungan-penyambungan yang layak ke pipa-pipa yang telah ada, biaya ini
dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
Gangguan pelayanan untuk pekerjaan sambungan dari pipa baru ke pipa yang telah
ada, harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga tidak banyak mengganggu
langganan dan tidak terlalu lama menghentikan aliran. Daerah yang terganggu
diusahakan sekecil mungkin. Tidak ada satupun katup (valve) dari sistim yang telah
ada, yang diubah-ubah oleh Penyedia untuk tujuan apapun juga. PDAM setempat
akan mengatur semua valve jika diperlukan.
Apabila diperlukan, penyambungan dapat dilakukan tanpa menghentikan aliran pipa
lama dengan menggunakan clamp saddle beserta katup, kemudian dibor dengan
tapping bor khusus.
11.11 Penimbunan Kembali
1. Bahan Timbunan
Semua bahan timbunan harus bebas dari batu-batuan, sampah, debu atau
bahan-bahan lain yang tidak sesuai sebagai bahan timbunan.
2. Penggunaan Bahan Galian Sebagai Timbunan
Jika jenis bahan tidak dicantumkan dalam uraian pekerjaan maupun gambar,
maka Penyedia dapat menimbun dengan galian yang terdiri dari bahan-bahan
yang mengandung lempung, pasir, kerikil, atau bahan lainnya yang dapat dipakai
sebagai bahan timbunan.
3. Penimbunan Pasir dan Kerikil
Jika penimbunan pasir dan kerikil tidak ditunjukkan dalam gambar dan menurut
rencana Direksi harus digunakan pada sebagian dari pekerjaan, maka Penyedia
harus menyediakan dan menimbun dengan pasir atau kerikil sesuai dengan
petunjuk Direksi sebagai suatu pekerjaan tambahan.
11.12 Pemasangan Katup (Valve) dan Penyambungan (Fitting)
1. Persyaratan Umum
Katup dan perlengkapan pipa lainnya, harus diatur dan dipasang pada pipa
seperti yang diisyaratkan pada bagian sebelumnya mengenai pembersihan
peletakan dan penyambungan pipa.
2. Lokasi katup
Lokasi katup dijalur pipa harus sesuai dengan ketentuan dan pengarahan yang
diberikan oleh Direksi.
3. Bak Katup Permukaan (Surface Valve Box) dan Ruang Katup (Valve
Chamber)
Surface valve boxes tidak boleh meneruskan goncangan atau tekanan pada valve,
jadi pemasangannya harus tepat dan lurus diatas valve. Mur dari katup harus dapat
dioperasikan dengan mudah melalui lubang pembuka dari ruang katup. Penutup
dari box tingginya harus sama dengan permukaan jalan aspal/tanah yang ada,
ataupun harus memenuhi level dan ketinggian yang ditentukan oleh Direksi.
4. Pemasangan Air Valve (Katup pembuang udara)
Air valve yang akan dipasang pada pipa baja dilaksanakan seperti tertera di dalam
gambar dan seperti ditentukan di dalam pasal ini. Pipa baja untuk kedudukan air
valve tercantum di dalam gambar setelah plat pembalut (Clamp Saddle) tersebut
selesai dilas dengan pipa, baru valve dipasang. Air valve harus dibaut dan dikunci
dengan sempurna pada Clamp Saddle sehingga kedap air.
5. Pipa Penguras (Wash Out)
Cabang penguras tidak boleh terendam alir sungai, saluran atau dipasang
sedemikian sehingga menyebabkan sifon balik ke sistem distribusi. Parit-parit
pengeluaran dari pengurasan pada saluran pipa harus digali ke parit terbuka yang
terdekat atau ke saluran air seperti tampak di gambar atau sebagaimana
diperintahkan lain oleh Direksi. Pada pipa pengeluaran dari pipa pengurasan,
ruangan terbuat dari beton pra-cetak atau bangunan pelindung parit mungkin
diperlukan untuk dibangun yang rincian tipikalnya adalah seperti tampak dalam
gambar.
Saluran pembuangan (blow of branches) tidak diperbolehkan dipasang dan
disambung terendam di dalam air sungai kecil ataupun saluran/gorong- gorong
pembuangan air kotor. Cara-cara pemasangan blow of brances dengan cara-cara
lain harus meminta petunjuk dan ijin dari Direksi. Bila seandainya hal-hal tersebut di
atas diperbolehkan harus dijaga, agar jangan sampai terjadi pencemaran air di
dalam pipa.
11.13 Thrust Block
Semua perlengkapan pipa seperti tee, bend, valve, reducer, dan lain-lain dengan
ukuran DN 50 mm dan lebih besar harus diberi Trust block
Trust block terbuat dari beton K-175. Ukuran Thrust block ditunjukkan dalam gambar
standar/typical kecuali jika Direksi menentukan lain. Pipa-pipa yang akan dikelilingi
beton ini harus diletakkan benar-benar menurut garis dan ketinggiannya, di atas plat
beton pra-cetak dengan lobang-lobang berbentuk bel dan kemudian beton dicetakkan
sekeliling pipa dan digetarkan untuk membentuk massa yang padat dan homogen yang
melekat serapat-rapatnya dengan pipa. Tindakan hati-hati harus diambil untuk
mencegah terapungnya pipa selama pengecoran.
Beton yang mengelilingi pipa dalam parit harus dicorkan pada tanah langsung pada
bagian bawah dan sisi parit dan harus pada ukuran maksimum yang diperlihatkan pada
gambar. Dimana parit telah digali lebih besar dari pada lebar dan kedalaman minimum
yang diperlihatkan pada gambar. Penyedia harus menyediakan tambahan beton dan
acuan yang diperlukan atas biaya sendiri.
11.14 Pemasangan Pipa Menembus Beton atau Pasangan Batu
Permukaan luar dari semua pipa yang dipasang ke dalam bangunan penahan air harus
disediakan dengan flens pudel dan harus dibersihkan secara menyeluruh dari karat,
serpihan, minyak, gemuk dan bahan-bahan lain yang mungkin menghambat pelekatan
yang baik antara pipa dan beton.
Dimanapun tidak dibenarkan terjadinya kontak logam antara pipa dengan tulangan atau
batangan yang tidak terisolasi. Dimana pipa dipasang menembus dinding maka
sambungan antara pipa dan dinding harus dibuat kedap air.
11.15 Pekerjaan Jembatan Pipa
(a) Umum
Semua pekerjaan jembatan pipa dikerjakan menurut berbagai type sebagaimana
tertera dalam gambar. Pada umumnya pekerjaan jembatan pipa meliputi :
Pekerjaan persiapan
Pekerjaan tanah
Pekerjaan beton
Pekerjaan kayu
Pekerjaan pemasangan accessories
Pekerjaan besi
Sebelum melakukan pekerjaan tersebut Penyedia berkewajiban mengajukan
metoda pelaksanaan pada masing-masing item pekerjaan dan diajukan serta
disetujui oleh Direksi.
(b) Pekerjaan Kepala Jembatan
Apabila telah dilakukan pengukuran kembali dimana lokasi kepala jembatan telah
ditetapkan, maka dapat dimulai pekerjaan kepala jembatan sesuai dengan gambar
yang telah diberikan.
Segala resiko pada saat pelaksanaan misalnya longsor kena banjir dan sebagainya
adalah tanggung jawab Penyedia. Pekerjaan kepala jembatan terdiri dari beton
bertulang K-225.
11.16 Pengujian Tekanan Hidrostatis Umum
1. Umum
Uraian berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pengujian sambungan
pipa dalam menjamin, tingkat kebocoran dapat ditekan sekecil mungkin. Semua
valve harus ditempatkan pada posisi terbuka dan penempatan valve pada ujung
pipa untuk mengeluarkan udara dari jalur pipa selama pengisian berlangsung.
Sesudah pipa dipasang dan sebagian ditimbun, pipa-pipa yang telah terpasang
harus diuji terhadap tekanan hidrostatis
Semua peralatan yang diperlukan untuk keperluan pengujian harus disediakan oleh
penyedia atas biaya penyedia, Peralatan dan metode pelaksanaan pengujian
harus mendapat persetujuan Direksi Proyek
Semua biaya untuk keperluan pengujian/pengetesan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab penyedia dan sudah diperhitungkan didalam penawaran harga
satuan yang diajukan oleh penyedia. Keberhasilan pengetesan ini menjadi ukuran
untuk merealisir pembayaran 100% item pekerjaan tanah dan yang terkait serta
item pekerjaan pemasangan pipa dan valve (katup).
2. Pengujian Tekanan
Sesudah pipa dipasang dan sebagian ditimbun, pipa-pipa yang telah terpasang
harus diuji terhadap tekanan hidrostatis.
Pengujian harus dilaksanakan dalam dua tahap : Uji bagian yang tidak melebihi 1000
m panjang pasangan pipa. Uji akhir dari keseluruhan pekerjaan setelah selesai.
Air yang diperlukan untuk pengisian dan pengujian pipa harus diperoleh dari sumber
yang disetujui dan harus kualitas air bersih. Biaya air untuk pengujian harus
ditanggung oleh Penyedia.
3. Lamanya Pengujian
Lamanya pengujian tekanan harus paling sedikit 1 jam atau sesuai dengan
pengarahan Direksi, dan dilanjutkan dengan membuka ball valve pada ujung lainnya
untuk memperlihatkan ketinggian tekanan airnya.
4. Prosedur
Untuk pipa dengan diameter 300 mm atau lebih kecil, setiap segmen pengetesan
harus diisi perlahan-lahan dengan air dan harus diuji dengan pengujian tekanan
sebesar 1,5 kali tekanan kerja dengan memakai pompa uji tekan yang dihubungkan
kejalur pipa yang telah disetujui Direksi.
Sebelum dilakukan pengujian, Penyedia harus membuat kepastian, bahwa semua
cabang saluran keluar yang menerima gaya dorong pada ujungnya sudah dipasang
dengan baik dan bahwa urugan kembali bagian bawah sudah selesai sampai
ketinggian 100 mm di atas permukaan atas pipa, dengan semua sambungan pipa
yang berada di bagian parit yang masih terbuka. Penyedia harus memberitahu
sebelumnya kepada Direksi tidak kurang dari 48 jam mengenai maksudnya untuk
menguji suatu bagian dari pasangan pipa.
Selanjutnya, seluruh sambungan pipa harus benar-benar di inspeksi secara visual
untuk kemungkinan terjadinya kebocoran pada sambungan, oleh karena itu
sebelum pengetesan berhasil sempurna maka pada semua titik sambungan tidak
diperbolehkan untuk di timbun (di urug).
5. Menghilangkan Udara Sebelum Pengujian
Sebelum diadakan pengujian tekanan, seluruh udara dari pipa harus dikeluarkan. Jika
tidak, terdapat katup udara yang permanen pada setiap titik yang tinggi harus
memasang “Corporation Cock” pada titik tersebut sesuai dengan arahan dari Direksi,
sehingga udara dapat dikeluarkan dengan air.
6. Pemeriksaan dibawah Tekanan
Pipa, perlengkapan katup-katup dan sambungan lain terbuka harus betul-betul
diperiksa selama pengujian tekanan. Jika terlihat adanya kebocoran, sambungan
harus dikencangkan. Setiap terjadi retakan atau kerusakan pada pipa, perlengkapan
atau pada katup-katupnya pada waktu pengujian, maka harus disingkirkan dan
diganti sesuai dengan petunjuk Direksi dan Pengujian harus diulangi sampai
mendapat persetujuan dari Direksi.
7. Pengujian Kebocoran
Pengujian kebocoran dilakukan sesudah pengujian tekanan diselesaikan dengan
baik. Alat pengukuran dan peralatan untuk pengujian kebocoran ini disediakan
oleh Penyedia, peralatan pipa, sambungan-sambungan serta alat-alat lainnya yang
membantu pengerjaan pengujian ini. Lamanya waktu setiap pengujian, kebocoran
ini adalah 1 (satu) jam dan selama pengujian, pipa harus beroperasi pada tekanan
normal pipa tersebut.
Kebocoran akan didefinisikan sebagai jumlah air yang harus disediakan pada pipa
yang baru dipasang untuk mengatur tekanan sesudah udara dalam pipa tidak
akan diterima bila kebocoran lebih besar dari nilai yang tertera dalam tabel berikut
ini. Semua nilai dalam tabel ini dihitung berdasarkan standard AWWA.
8. Variasi Kebocoran yang Diijinkan
Jika pada pengujian terhadap pipa yang terpasang terjadi kebocoran yang lebih
besar dari tabel yang diberikan diatas, maka letak kebocoran harus ditemukan
dan Penyedia harus memperbaiki sambungan yang bocor dan diuji kembali atas
biaya Penyedia.
Tidak ada pasangan pipa yang diterima jika kebocoran untuk bagian yang diuji
tersebut lebih banyak dari (dinyatakan dalam liter tiap 100 m pasangan pipa)
seperti ditentukan dalam tabel di bawah.
Tabel Kebocoran yang Diperkenankan (l/jam/100 m pipa)
Pengujian Diameter
Tekanan (m m)
50 75 100 150 200 250
(Kg/cm2)
8 - 10 1.2 1.6 2.0 2.5 3.3 4.0
9. Penimbunan Sebelum Pengujian
Jika diinginkan penimbunan sebagian, karena masalah gangguan lalu lintas
atau keperluan lain, maka Penyedia harus mengerjakan sesuai dengan petunjuk
Direksi.
11.17 Pembersihan dan Sterilisasi Pasangan Pipa
Jika diperintahkan oleh Direksi, pasangan pipa harus dibersihkan agar
mengalirkan air yang deras. Untuk keperluan ini Penyedia harus menyediakan
semua tenaga yang diperlukan, peralatan dan bahan-bahan. Ketika pekerjaan
pipa sedang diisi untuk diuji akhir.
Penyedia harus memasukkan larutan chloor kedalam pasangan pipa pada tempat-
tempat yang dipilih sebagaimana diperintahkan Direksi.
Penyedia harus menjamin bahwa semua pekerjaannya yang menangani larutan
chloor, dilindungi secukupnya dengan pakaian yang sesuai termasuk
pelindung mata dan sarung tangan karet.
Penyedia juga harus menjamin bahwa larutan chloor tersebut ditangani dengan
sangat hati-hati sehingga tercegah tumpah ketanah atau masuk kedalam
saluran air yang ada, dan harus menyediakan semua pekerja yang diperlukan,
peralatan dan bahan-bahan untuk sterilisasi. Pipa yang akan disterilisasi
dicuci dengan bersih, kedalam pipa dimasukkan larutan chloor dengan kadar 10
mg/l. Larutan tersebut dibiarkan selama 24 jam.
Jika setelah 24 jam, diperoleh sisa chlor sama dengan atau lebih dari 5 mg/l
berarti pekerjaan desinfeksi tersebut sudah memenuhi persyaratan.
Jika setelah 24 jam, diperoleh sisa chlor kurang dari 5 mg/l, maka larutan
chlor harus ditambah dan ditunggu selama 24 jam lagi lalu sisa chlor yang tersisa
diperiksa kembali, demikian seterusnya hingga diperoleh sisa chlor sama dengan
atau lebih dari 5 mg/l.
11.18 Penimbunan Kembali Setelah Pengetesan
a. Bahan Timbunan
Semua bahan timbunan harus bebas dari batu-batuan, sampah, debu atau
bahan-bahan lain yang tidak sesuai sebagai bahan timbunan.
b. Penggunaan Bahan Galian Sebagai Timbunan
Jika jenis bahan tidak dicantumkan dalam uraian pekerjaan maupun gambar,
maka Penyedia dapat menimbun dengan galian yang terdiri dari bahan-bahan
yang mengandung lempung, pasir, kerikil, atau bahan lainnya yang dapat
dipakai sebagai bahan timbunan.
c. Penimbunan Pasir dan Kerikil
Jika penimbunan pasir dan kerikil tidak ditunjukkan dalam gambar dan menurut
rencana Direksi harus digunakan pada sebagian dari pekerjaan, maka
Penyedia harus menyediakan dan menimbun dengan pasir atau kerikil sesuai
dengan petunjuk Direksi sebagai suatu pekerjaan tambahan.
11.19 Gambar Terpasang (As-built Drawing)
Setelah satu bulan pengujian tekanan hidrostatis selesai dilaksanakan seluruhnya
dengan memuaskan, Penyedia harus mengirimkan kepada Tenaga Ahli atas biaya
sendiri, dua eksemplar foto copy atau blue print dan aslinya / kalkir dari gambar
terpasang (as built drawing), yang memperlihatkan jaringan perpipaan yang
sebenarnya terpasang termasuk sambungan-sambungan dengan jaringan
perpipaan lainnya (bila ada).
Semua gambar perpipaan terpasang dikaitkan dengan :
1. Ketinggian as jalan
2. Bangunan-bangunan dan sarana - sarana di dalam tanah dan di sekitarnya.
Gambar tersebut diserahkan untuk diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Tenaga
Ahli, begitu gambar terpasang disetujui maka Penyedia harus segera menyerahkan
hard copy serta soft copy dalam bentuk CD kepada Direksi Proyek.
12 PEMASANGAN METER DISTRIK DAN ACCESSORIES
12.1 Peralatan
Penyedia harus menyediakan peralatan yang diperlukan minimal sebagai berikut:
1. Kunci pipa sebanyak 2 unit,
2. Kunci shock/ kunci ring 1 set,
3. Pipe cutter 1 unit,
4. Gergaji besi 2 unit,
5. Minyak pelumas sesuai kebutuhan,
6. Seal tape sesuai kebutuhan,
7. Alat bor pipa,
8. Kuas cat,
9. Cat anti karat/ Sincromate,
10. Peralatan lain sesuai kebutuhan dilapangan.
12.2 Pekerjaan Galian, Bongkaran dan Perbaikan
Apabila dalam pelaksanaan penggalian berdekatan atau melalui saluran, perpipaan,
jaringan kabel dan lain sebagainya, maka Penyedia harus menggunakan penguat
sementara atau gantungan bilamana diperlukan.
Semua galian harus ditimbun sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
pekerjaan, jalan orang dan lalu lintas. Bahan galian tidak boleh merusak bangunan
umum atau bangunan perorangan lainnya. Semua kerusakan pada saluran, pagar,
tembok atau bangunan lainnya selama pelaksanaan pekerjaan harus diperbaiki
sampai mencapai keadaan paling sedikit sama dengan keadaan seperti semula dan
dapat diterima oleh Direksi. Pengeluaran untuk pekerjaan ini dianggap telah termasuk
dalam harga satuan rencana anggaran biaya yang diusulkan Penyedia.
12.3 Pekerjaan Pemasangan Distrik Meter
Semua pekerjaan pemasangan distrik meter atau pipa penganti dipasang dengan
cara yang rapih dan menurut tatacara kerja yang baik, instruksi dari
pabrikan sedapat mungkin diterapkan. Semua pipa, alat bantu dan accessories harus
baik dan bersih sebelum dipasang. Sebelum Pipa disambung bagian flange atau ujung
pipa harus dibersihkan dari kotoran setelah itu pada flange tersebut dipasang seal
gasket lalu disambungkan secara hati-hati dengan cara memutar baut tersebut, dan
perlu diperhatikan sebelum penyambungan harus diperhatikan dan diperiksa agar
jangan ada benda asing yang masuk ke dalam perpipaan.
Setiap kerusakan pada pipa dan accessories harus diperbaiki atas beban Penyedia.
Bila ada pemotongan pipa yang diperlukan maka hasil potongan harus tegak lurus
terhadap as pipa. Pemotongan pipa harus dikerjakan secara hati-hati agar tidak
merusak lapisan galvanis pada permukaan pipa.
Setiap district meter/ potongan penganti yang akan dipasang harus sesuai dengan
gambar rencana kecuali bila oleh Direksi diberi petunjuk cara yang lain. Pada
umumnya gambar rencana menunjukkan tempat prakiraan sedangkan Direksi akan
menunjukkan tempat district meter yang tepat.