| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0400970364101000 | Rp 2,462,245,448 | - | |
| 0436469712101000 | Rp 2,464,245,448 | - | |
| 0021224142102000 | Rp 2,465,765,490 | - | |
| 0823515390102000 | Rp 2,457,201,471 | 1. Personil Managerial atas nama : Edward Sahputra, S.T, SKT Pelaksana Bangunan Gedung, No. Registrasi2.2.051.1.001.30.47293, Berlaku Selama 3 (tiga) tahun sejak di tetapkan tgl. 17 Juli 2019 Sampai Tgl. 18 Juli 2022. ( Sudah tidak Berlaku ). | |
| 0028296879102000 | Rp 2,462,812,557 | 1. Data Usula Perlatana Utama tidak ada 2. Data Usulan Personil Managerial Tidak ada 3. Sub Kontrak tidak ada 4. Rencana Keselamatan Konstruksi tidak ada | |
PT Adreena Atha Sentosa | 04*1**7****02**0 | Rp 2,420,653,259 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa . 2. Tabel. B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 dibuat dan di tanda tanggani oleh Direktur Perusahaan, Sesuai Dokumen Pemilihan Tabel tersebut di buat dan ditandatanggani oleh : Pelaksana Pekerjaan Konstruksi , |
| 0819941766104000 | Rp 2,463,778,187 | 1. Daftar Usulan Peralatan Utama tidak Jelas 2. Daftar Usulan Personil Managerial tidak di isi. 3. Formulir Penyampaian TKDN Tidak ada | |
| 0948150610101000 | Rp 2,414,568,914 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, 2. Form Pekerjaan yg di subkontrakkan tidak ada, 3. Form Daftar Pekerjaan yg di Infor tidak ada, 4. Form TKDN Tidak ada. | |
CV Pidiesia Jaya Perkasa | 06*2**9****08**0 | - | - |
| 0719853681102000 | - | - | |
| 0710389826101000 | - | - | |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0032803892101000 | - | - | |
| 0023260094102000 | - | - | |
| 0020325205102000 | - | - | |
| 0028876290104000 | - | - | |
CV Pilar Abadi Network | 0661556795101000 | - | - |
| 0840158042101000 | - | - | |
| 0839136793102000 | - | - | |
| 0840011837101000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0032952558104000 | - | - | |
| 0738712298104000 | - | - | |
CV Pria Sarasi | 07*8**0****04**0 | - | - |
| 0720084722101000 | - | - | |
| 0019023928104000 | - | - | |
| 0847842531101000 | - | - | |
| 0813768843101000 | - | - |
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Bireun (tahap
II);
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
h. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
i. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
j. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
l. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 03 1726-2002;
m. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK SNI T-15-1991-03;
n. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
o. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987;
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
• Surat Perjanjian Pekerjaan;
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
• Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
• Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: I - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/
kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas
tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Bireun secara umum meliputi pekerjaan
standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai
dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan
seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1 s.d 7;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal ;
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor
harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: I - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa
air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan
ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini
berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart
yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama rencana jadwal pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada
saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: I - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PUBI-1982 serta ketentuan
lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan kepada User
untuk mendapatkan persetujuan.pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus
mengajukan contoh bahan yang akan Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan
harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari
Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-
bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
• Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi tidak diperlukan rekomendasi laboratorium.
• Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya. Penyimpanannya
harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat.
• Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran besar antara 0,075 sampai
1,25 mm yang lazim disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi
dari laboratorium.
• Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu
baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam PBI 1971.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: I - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di lahan Komplek Kejaksaan Negeri Bireun. Lokasi proyek akan diserahkan
kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
b. Kekurangtelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/ tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
• Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan, bersih,
bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya
yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air tersebut harus cukup terjamin aman untuk kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri untuk peralatan dan
penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus
pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatanpara pekerja.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/ tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan
ke parit/ selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja
(work yard) di dalam halaman pekerjaan , sesuai yang diperlukan sebagai diatur dalam Kontrak.
Kontraktor harus menyediakan untuk pekerja sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai.
b. Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan rencana konstruksi.
c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los
kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan
pendukung lainnya.
2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor beserta peralatannya.
3. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet yang
sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: I - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
3.6. PAGAR SEMENTARA
1. Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang
akan dibangun dengan persyaratan kualitas bila diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang
sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipasang
dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor
tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di
sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi
agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindar
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan
untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil + 0,00 Bangunan diambil +0,60 m lebih tinggi dari halaman parkir/ tanah eksisting saat ini
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang
utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan
dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian
atasnya
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai
alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian + 0.00 dan as kolom/ dinding. Letak dan ketinggian
permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan
berlangsung.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: I - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh
tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan dalam gambar,
kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan patok batas
pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek ( Gambar Rencana ).
Konsultan Pengawas akan menunjukkan/menentukan Benchmark (BM) sebagai acuan awal
pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan pelaksanaan dilapangan.
Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/ penentuan elevasi pekerjaan dan
pembuatan Benchmark serta patok menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada umumnya adalah
gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan antara ukuran dan gambar, maka
kontraktor harus segera meminta penjelasan dari Konsultan Pengawas untuk menetapkan mana yang
benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Pengawas seperti peta-peta, sketsa-sketsa, titik-titik
ketinggian, patok-patok dan lain-lain harus diperiksa di lapangan. Semua biaya untuk pemeriksaan
lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai
dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang
perlu. Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Kontraktor
wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang
diperlukan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh Kontraktor
harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan
yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia Barang/Jasa harus
mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Konsultan
Pengawas akan membubuhkan tandatangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar
tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia Barang/Jasa. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
2.1.4 Acuan Standar Untuk Pekerjaan Sipil
Acuan normatif dari pekerjaan sipil adalah sebagai berikut:
SNI07-0076-1987 Tali kawat baja
SNI03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding
SNI05-0820-1989 Baja profil I, C dan L
SNI03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton
SNI03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton
SNI03-1972-1990 Metode pengujian slump beton
SNI03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton
SNI03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang kedap air
SNI15-2049-1994 Semen Portland
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak penampang persegi
dengan sistem monolit bahan epoxy
SNI03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI15-3758-1995 Semen adukan pasangan
SNI03-2094-2000 Bata merah pejal untuk pasangan dinding
SNI03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin untuk tulangan beton
SNI03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
SNI03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah
SNI03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan
SNI03-6806-2002 Tata cara perhitungan beton tidak bertulang struktural
SNI03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen
SNI03-6821-2002 Spesifikasi agregat ringan untuk batu cetak beton pasangan dinding
SNI03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland untuk pekerjaan
sipil
SNI03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
SNI03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan pasangan
SNI03-6889-2002 Tata cara pengambilan contoh agregat
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh
tenaga ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dan keadaan seperti yang
ditunjukan dalam gambar, Kontraktor harus segera menyampaikan kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti direksi keet, gudang dan
sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah batas pekerjaan harus
dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas yang diperkirakan dapat jatuh
dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertera didalam syarat-syarat khusus
dan gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm dan ditimbun di
satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada
Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan rindang
dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka pepohonan/tanaman tersebut harus
dijaga betul dari kerusakan atas biaya Penyedia barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak
pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon, akar dan sebagainya
harus dibongkar.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil penebangan, Kontraktor
jasa harus memberitahukan kepada penghuni yang berbatasan dengan pekerjaan minimal 48 jam.
Kontraktor akan bertindak sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku mengenai
pembakaran di tempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak mengganggu setiap patok
pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup
penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan sisa dibebankan kepada Kontraktor.
2.2.3 Galian Tanah
1. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
b. Semua bagian dari tanah harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang,
dalam, kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan elevasi perencanaan. Kalau ternyata akan
menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan. Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan
Pengawas mengenai cara pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya;
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari permukaan air konstan,
dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas sebelum mulai
mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya dapat dilakukan pada
keadaan tanah yang belum diganggu. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk
inspeksi semacam itu, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk diganggu tanpa seijin
dari Konsultan Pengawas. Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan
pada gambar rencana atau atas petunjuk Konsultan Pengawas, galian tersebut harus mempunyai ukuran
yang cukup, agar penempatan konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar
rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak
boleh dianggap bersifat pasti. Konsultan Pengawas dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai
pondasi jika dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Batu-
batubesar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang mungkin ditemui dalam galian, harus dibuang.
Sesudah galian selesai, Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas akan hal ini, dan tidak
diperkenankan untuk melaksanakan penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi
sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-material pondasi serta konstruksi-
konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus
dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas, batu-batuan lapuk, lapisan- lapisan
yang tipis harus dibuang.
4. Galian Tanah Dengan Alat Berat
Pekerjaan ini mencakup penggalian, pembuangan keluar lokasi pekerjaan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari lokasi galian atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
dalam Kontrak ini.
Pekerjaan ini diperlukan untuk pekerjaan galian dengan volume galian yang cukup besar dan atau galian
dengan ketinggian atau kedalaman lebih dari 3 meter dan untuk pembentukan profil dan penampang
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Teknis.
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian dan elevasi yang ditentukan dalam dan harus
mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah
galian tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan
oleh Direksi Teknis pada setiap titiknya.
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus
cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air secara bebas dari
permukaan galian tanpa terjadi genangan.
Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu menahan pekerjaan,
struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian diragukan kestabilannya.
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur disekitarnya, dimana jika
tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang lebih dari 5 meter
harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknis.
Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di daerah
galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan
mendadak yang dapat dengan cepat membanjiri tempat kerja tidak akan terjadi.
Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu
lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna
jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh dan menjamin keselamatan pekerja yang melaksanakan
pekerjaan galian, orang-orang dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang masih
berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
5. Pembuangan Tanah Keluar Lokasi
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan melepaskan
Pejabat Pembuat Komitmen terhadap gugatan/tuntutan dari pihak ketiga atas akibat yang timbul dari
seluruh kegiatan pembuangan galian pekerjaan ini. Kontraktor harus dengan penuh tanggung jawab
menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar terhadap dampak negatif akibat kegiatan
pembuangan galian.
Kontraktor dengan biaya sendiri, harus menyediakan sarana untuk pembersihan/pencucian roda-roda alat
berat dan kendaraan pengangkut, sehingga menjamin kebersihan roda-roda tersebut sebelum
alat/kendaraan tersebut melewati jalan umum. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan umum
disekitar lokasi dari ceceran, lapisan dan tumpukan tanah akibat pembuangan tanah.
Biaya retribusi dan biaya-biaya lain yang diperlukan terkait dengan pekerjaan galian dan pembuangan
tanah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya-biaya tersebut harus telah diperhitungkan dalam
biaya/harga satuan pekerjaan galian dan pembuangan tanah.
6. Penggalian Pada Tanah Tidak Stabil
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti lumpur dan
sebagainya, dan jika menurut pandangan Konsultan Pengawas harus disingkirkan, maka kontraktor harus
menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut.
Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas diperlukan pondasi khusus seperti penggantian tanah atau
penimbunan dengan bahan yang sesuai, kontraktor harus menyelesaikannya sesuai dengan petunjuk
Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi dan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Penguatan Galian
Apabila dipandang perlu oleh Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi galian harus diberi penguat pada
dinding galian, maka kontraktor harus memberi penguat pada sisi-sisi dinding galian agar tidak runtuh,
sehingga para pekerja dapat bekerja dengan aman. Biaya yang timbul dalam pekerjaan ini adalah tanggung
jawab Kontraktor.
2.2.4 Urugan
1. Umum
Urugan dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan tanah harus
dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan dan
penyelesaian tanah halaman di sekitarnya.
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali
ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dar isegala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang
dapat merusak beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras dipisahkan dari
yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenisjenis material yang akan dipakai
untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan dipadatkan. Tebal
dari tiap lapis diambil 20 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan
hasil pemadatan yang maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang besar
sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan, misalnya dapat
merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain. Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai
peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya
permukaan, bergelombang, dan sebagainya
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada pengurugan dengan
tanah timbunan.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan sebagainya harus
dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran,
serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
6. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembiayaan
Jumlah yang akan dibayar adalah jumlah kubikasi dalam m³ dari tanah galian yang diukur dalam keadaan
asli dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m³ dari tanah yang dipadatkan pada pekerjaan
urugan.
Volume tanah atau batu-batuan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi bidang-bidang,
sebagai berikut:
a. Bidang atas, adalah bidang horizontal seluas bidang pondasi yang melewati titik terendah dari
pertokoan tanah asli. Diatas bidang horizontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian tanah
biasa yang sesuai dengan sifatnya;
b. Bidang bawah, adalah bidang yang sesuai dengan sifatnya;
c. Bidang tegak, adalah bidang vertikal keliling.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan dibawah bidang dasar pondasi atau
dibawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Juga tidak diperhitungkan untuk
galian yang diakibatkan oleh pengembangan tanah, pemancangan, longsor, bergeser, runtuh atau karena
sebab-sebab lain.
Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat pendekatan dan
perubahan-perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi dapat diadakan tanpa tambahan pembiayaan.
Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah dibawah muka air tanah, akan dibayar tersendiri, yaitu untuk
volume tanah galian yang terletak minimum 20cm dibawah muka air tanah konstan pada lubang galian.
Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut diatas tanpa mempertimbangkan cara dimana material
tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai dengan mata pembiayaan yang akan disebut
dibawah ini. Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain yang umum
dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
2.3. Pekerjaan Beton
2.3.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan Kolom Utama
b. Pekerjaan Kolom Praktis
c. Pekerjaan Balok Utama
d. Pekerjaan Balok Luifel
e. Pekerjaan Plat lantai
2.3.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas Andalas/Semenpadang atau yang memenuhi
persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau
Standard Inggris BS-12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
kelembapan
d. Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu
sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh
Konsultan Pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat
diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus diafkir
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton tersebut dan diganti dengan
memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan - bahan
organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang
tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang digunakan ukuran 2/3 cm
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak ,asam,garam alkalis
serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Konsultan Pengawas dapat meminta kepada pemborong supaya air yang
dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi atas biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar atau sama dengan
12 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 12, kecuali untuk diameter 16 keatas harus
menggunakan U-32 (ulir) sesuai dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM
Designation A-15. dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat keterangan tentang pengujian oleh
pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk persetujuan konsultan pengawas
sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum dalam gambar
rencana
c. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-cacat seperti
serpih-serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
d. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak diperkenankan
adanya toleransi bentuk ukuran.diameter besi ulir adalah diameter dalam.
e. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain
harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Segala biaya yang diakibatkan oleh
penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah
tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta
asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak
serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
3) Bahan Campuran (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang disebut tegas
dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan
untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang
mengandung garam stearate.
c. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS 1978 & ASTM
C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
d. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji / contoh-
contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.
e. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat
CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah
pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya
dengan cara ditaburkan.
4) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tenal minimal 2 cm dengan rangka
penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga
mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan
beton. Untuk kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu jenis sembarang dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa
besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
c. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku, permukaan
panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
3.3.3 Kelas Beton
Tabel Mutu Beton
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min.
3
Beton Agregat (terhadap berat) (kg/m dari campuran)
Maks.(mm)
37 0,55 290
K250 25 0,55 315
19 0,55 335
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Perbandingan campuran yang diberikan diatas telah diperkirakan guna mencapai kekuatan yang
disyaratkan pada umur 28 hari setelah pengecoran, dengan ketentuan bahwa yang dipakai bermutu baik
dan pengawasan dilakukan dengan baik.
Beton dinilai dengan pengertian bahwa kekuatan yang disyaratkan untuk kelas tertentu lebih menentukan
dari pada perbandingan campuran yang diperlihatkan.
Jika ternyata persyaratan kekuatan tidak terpenuhi, Konsultan Pengawas berwenang untuk memperbaiki
perbandingan campuran atas biaya Kontraktor untuk mencapai kekuatan sesuai rencana
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang dibutuhkan
seperti yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan
contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03
(AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm
2
) Perkiraan “SLUMP” (mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Cara Pemadatan
Beton
15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan Tidak Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K250 165 250 135 210 50 - 100 100 – 150
3.3.4 Pengujian Beton dan Bahan-bahan Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat juga mencakup
pengujian slump dan kompersi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat percobaan slump, adukan yang
tidak disetujui tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari lapangan oleh Kontraktor. Jika pengujian
tekan (kompresi) gagal, harus diterapkan prosedur perbaikan sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971.
Percobaan kubus harus dilaksanakan menurut instruksi dari Konsultan Pengawas, dari 3 sekurang-
kurangnya 1 kubus untuk tiap 10m³ atau 5m³ minimal 3 kubus tiap hari. Kubus-kubus tersebut harus
ditempatkan dalam kondisi yang sama dengan kondisi yang sebenarnya dan harus diuji setelah 7 atau
28 hari harus menurut keputusan Konsultan Pengawas. Biaya percobaan ini akan dibebankan pada
Kontraktor.
3.3.5 Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan Beton
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam yang memiliki
kekuatan serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan dengan
biaya sendiri serta menggunakan alat penimbang yang akurat, sistem volumetrik yang akurat untuk
mengukur air, peralatan yang sesuai untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan fasilitas
lain yang diperlukan untuk pengujian sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut petunjuk
Konsultan Pengawas.
3.3.6 Penolakan Beton
Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok kubus uji gagal mencapai standar yang ditetapkan,
maka Konsultan Pengawas berwenang untuk menolak seluruh pekerjaan beton dari mana kubus-kubus
tersebut diambil. Konsultan Pengawas juga berwenang untuk menolak beton yang berongga, porous
atau yang permukaan akhirnya tidak baik. Dalam hal Kontraktor harus menyingkirkan beton yang
ditolak tersebut dan menggantinya menurut instruksi dari Konsultan Pengawas sehingga hasilnya
menurut penilaian Konsultan Pengawas sudah memuaskan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
3.3.7 Pengukuran Bahan-bahan Beton
Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang boleh diukur
menurut volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume terpisah dengan alat
penimbang yang disetujui, yang memenuhi ketepatan ±1%. Pengukuran volume dapat diijinkan asal
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang ditambahkan serta
metoda penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum beton di cor.
3.3.6 Pengadukan Beton
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan harus
menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai kapasitas minimal
0.25 m3.
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan dijalankan dengan kecepatan sebagaimana
dianjurkan oleh pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas
untuk mutu beton tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel
terbungkus mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air yang
berlebihan.
3.3.9 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Pengawas memeriksa dan
menyetujui bekisting, penulangan, angkur-angkur dan lainnya dimana beton akan di cor. Isi pengaduk
beton (mixer) harus dikeluarkan dalam satu operasi menerus dan beton harus diangkut tanpa terjadi
segregasi komponen-komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong, metoda
pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari Direksi dan harus tepat
mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk maksud tersebut. Alat-alat yang dipakai untuk
mengangkut dan mencor beton harus dibersihkan dan dicuci setiap hari setelah dipakai bekerja dan bila
pengecoran dihentikan selama lebih dari 30 menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan dipadatkan dalam
waktu 40 menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya beton tidak boleh dijatuhkan
bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian pekerjaan tertentu memerlukan agar beton
dijatuhkan dari tempat tinggi maka dikerjakan sedemikian sehingga mencegah segregasi dan harus
dijaga agar aliran beton tidak terputus-putus. Seluruh operasi ini harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi menerus atau
hingga mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan yang menonjol tidak boleh diganggu
dengan cara apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali jika diperoleh ijin tertulis
dari Konsultan Pengawas. Semua beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian manapun
tidak boleh dimulai jika dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin dari
Konsultan Pengawas untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan diberikan jika penyedia
barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai, yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal,bulan dan tahun dan kondisi
lapangan.
Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
3.3.10 Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan seluruhnya dengan memakai vibrator mekanis yang dioperasikan oleh tenaga
ahli, berpengalaman dan terlatih.
Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga, segregasi dan sarang lebah
(honey comb) memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting dibuka dan mempunyai
kepadatan yang mendekati kepadatan uji kubus.
Vibrator bertipe ”Rotary Out of Balance” (berputar diluar keseimbangan) dengan frekuensi tidak kurang
dari 8000 putaran per menit dan mampu menghasilkan percepatan sebesar 69 pada beton yang
disentuhnya. Harus diperhatikan agar semua bagian beton terkena vibrasi tanpa timbul segregasi akibat
vibrasi yang berlebihan.
Vibrator tidak boleh langsung mengenai penulangan terutama jika penulangan menerus pada beton
yang sudah mulai mengeras. Jumlah vibrator yang dipakai di dalam suatu pengecoran harus sesuai
dengan laju pengecoran. Kontraktor harusjuga menyediakan sekurang-kurangnya 1 vibrator cadangan
untuk dipakai bila terjadi kerusakan.
3.3.11 Lantai Kerja
Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika ditetapkan lain, maka
harus dibuat lantai kerja minimal 5 cm (1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton ditempatkan.
3.3.12 Spesi Semen (Semen Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang ditetapkan
dan ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran akhir yang konsistensinya plastisnya
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut keperluan dan
setiap spesi yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih dari 30 menit tidak
boleh dipakai dalam pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak boleh diolah lagi untuk
dipakai.
3.3.13 Perlindungan dan Pengeringan Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus dijaga tetap
lembab dengan cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran. Perlindungan diberikan
menutupi dengan pasir basah sekurang- kurangnya setebal 5cm, atau dengan kantong-kantong goni
basah ataupun dari pengaruh lain yang dapat merusak permukaan yang lunak sebelum terjadi
pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang intansitasnya
dapat menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat pembebanan yang terlalu dini atau
pembebanan berlebih harus diperbaiki oleh Kontraktor atas biaya sendiri hingga memuaskan Konsultan
Pengawas.
3.3.14 Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang dihasilkan
harus datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan pertama dimulai,
permukaan tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk menutupi keretakan dan
mencegah timbulnya lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang terbuka.
3.3.15 Siar-Siar Konstruksi
Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar tersebut harus
berakhir pada bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika perlu dibor guna melewati
penulangan. Bila pengecoran ditunda sampai pengecoran beton mulai mengeras, maka dianggap
terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar
berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Siar-siar konstruksi pada permukaan yang terbuka harus sungguh horizontal atau vertikal dan jika
diperlukan dipasang juga beading didalam dinding bekisting pada permukaan yang terbuka untuk
menjamin penampilan siar yang memuaskan sebelum menempatkan beton baru pada beton yang
sudah mengeras, permukaan siar beton yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari benda-
benda asing atau serpihan.
Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan dengan penyikatan seluruhnya,
tetapi jika umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan tersebut harus dicetak
secara ringan atau ditembus dengan pasir (sand blasted) untuk memperlihatkan agregat. Setelah
permukaan tersebut dibersihkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas bekisting akan diperiksa dan
dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus dikerjakan sebagaimana ditetapkan pada gambar atau
spesifikasi.
3.3.16 Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh Direksi. Penyedia
barang/jasa harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka waktu yang cukup
sebelum pekerjaan dimulai.
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup
jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras.
Bekisting dari kayu dan triplek harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua
sambungan harus cukup kencang agar tidak terjadi kebocoran. Pengikat baja untuk di dalam atau blok
antara (spacer) yang sudah disetujui atau dipakai, bagian dari pengikat atau pengantar yang ditanam
permanen dalam beton sekurang-kurangnya harus berjarak 5 cm dari permukaan akhir beton. Setiap
lubang dalam permukaan beton yang timbul akibat pengikat atau pengantara yang harus ditutup
dengan rapi segera setelah bekisting dibuka dengan spesi semen yang campuran serta konsistensinya
sama dengan mutu beton induknya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi dengan
triplek bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pada umumnya bekisting, akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas lebih dari 3 kali sebelum memasang
kayu bekisting, Konsultan Pengawas akan memilih panil kayu yang boleh dipakai ulang, panil kayu lapis
yang ditolak olehDireksi harus disingkirkan. Konsultan Pengawas sama sekali tidak bertanggung jawab
atas mutu permukaan akhir setelah memberikan persetujuan atas bekisting. Semua sudut kolom dan
balok yang terbuka harus diberi alur (1,5cm) kecuali jika ditetapkan lain oleh Konsultan Pengawas.
Kolom dan dinding harus diber ilubang agar kotoran, debu, dan benda lainnya dapat disingkirkan
sebelum beton dituangkan.
3.3.17 Penulangan
Semua baja tulangan harus bebas dari serpihan karat lepas, minyak, gemuk, cat, debu atau zat lainnya
yang dapat mengganggu perletakan yang sempurna antara tulangan beton. Jika diinstruksikan oleh
Konsultan Pengawas ,baja harus disikat atau dibersihkan sebelum dipakai. Beton tidak boleh dicorkan
sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
a. Bahan-Bahan
Baja tulangan sedang harus BJTP 24 yang sesuai dengan SII 01361984, British Standard No.785 atau
yang setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan tinggi harus BJTP 40 yang sesuai
dengan SII 0136-1984. British Standard No. 4449:1969 atau yang setara untuk baja ulir yang
bertegangan tinggi, tegangan rendah baja tulangan bertengan tinggi harus minimal 40.0 kg/cm².
b. Penyimpangan
Bila baja tulangan harus disimpan dibawah atap yang tahan air dan diberi alas kaki dari muka tanah atau
air yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan dan karat.
c. Penekukan
Pada tahap awal pekerjaan, Kontraktor harus mempersiapkan daftar tekukan (bending schedule) untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua baja tulangan harus ditekuk secara tepat menurut bentuk
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
dan dimensi yang memperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan British Standard 4466:1969 atau
yang setara yang dipasang pada posisi yang ditetapkan dapat dipenuhi semua tempat. Baja harus
ditekuk dengan alat yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Tulangan tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan,
tulangan yang mempunyai lengkungan atau tekukan yang tidak sesuai dengan gambar tidak boleh
dipakai.
Bila diperlukan suatu radius untuk tekukan atau lengkungan maka dikerjakan dengan sebuah per yang
mempunyai diameter 4 kali lebih besar dengan diameter batang yang ditekuk.
d. Pemasangan
Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar dan harus ditahan
jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton atau gantungan logam menurut kebutuhan dan
pada persilangan diikat dengan kawat baja pada pilar dinding dengan diameter tidak kurang dari 2.6
mm, ujung- ujung kawat harus diarahkan kebagian tubuh utama beton.
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking sekurangkurangnya harus
mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan yang ditetapkan untuk beton yang sedang dicor dan
harus sekecil mungkin. Block- block ini harus dikencangkan dengan kawat yang ditanam didalamnya dan
harus dicelupkan dalam air sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar kontruksi atau lainnya
tidak boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali diperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton yang sudah
mongering atau mongering sebagian yang mungkin menempel dari pengecoran sebelumnya. Sebelum
pengecoran tulangan yang sudah dipasang pada tiap pekerjaan harus disetujui oleh Direksi.
Pemberitahuan kepada Direksi untuk melakukan pemeriksaan harus disampaikan dalam tenggang
waktu pekerjaan. Jarak minimal dari permukaan suatu batang termasuk sengkang kepermukaan beton
terdekat dengan gambar untuk tiap bagian pekerjaan.
3.3.18 Beton Ready Mix
Beton ready mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi dan harus memenuhi
persyaratan tentang pedoman campuran beton, Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini termasuk pengontrolan mutu,
keteraturan pengiriman serta pemasukan beton secara berkesinambungan. Jika salah satu dari
persyaratan dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi, Konsultan Pengawas akan menarik kembali
persetujuannya dan mengharuskan Kontraktor mengganti pemasok.
Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix bilamana
diperlukan.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan mengenai semen,
agaregat dan kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas setiap hari.
Berat semen dan agregat kasar serta halus harus terus dicatat dalam dokumen pengiriman, harus
dilakukan pengujian secara periodi untuk menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang
ditambahkan pada setiap adukan harus disesuaikan menurut hasil tes tersebut.
Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan penambahan air,
dikirimkan bersama dengan pengemudi lori diparaf oleh pencatat waktu yang bertanggung jawab di
tempat pengadukan.
Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal berikut ini:
a. Waktu kedatangan lori;
b. Waktu registrasi lori dan nama depot;
c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa gangguan;
d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat maksimum;
e. Posisi dimana beton dicorkan;
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman tersebut;
g. Slump (atau faktur kompaksi).
Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam waktu 1 jam
dari saat semen pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan harus selalu tersedia untuk
diperiksa oleh Direksi atau wakilnya.
3.3.19 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam batas-batas
toleransi 1 cm tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran bagian antara lain pada
potongan-potongan balok/pelat harus tepat dengan toleransi –0,3 cm sampai +0,3 cm.
3.3.20 Toleransi Ukuran Muka Beton Yang Halus (Fair Face)
Toleransi untuk beton dengan muka halus adalah 0,6 cm, posisi bagian struktur maksimum 0,3 cm
untuk bagian struktur. Pergeseran papan bekisting pada siar-siar tidak boleh melebihi 0,1 cm dan
perbedaan garis sepada (alignment) bagian struktur harus dalam batas 0,1% akumulasi toleransi tidak
diperbolehkan.
3.3.21 Pemasangan Kolom-Kolom Pracetak
Kolom-kolom pracetak harus dipasang sedemikian sehingga tidak timbul kerusakan pada kolom.
Sebelum mulai pemasangan kolom, level yang tepat harus ditentukan dengan memakai blok-blok
batas yang dicor pada pondasi, semuanya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Posisi kolom yang
tepat selama pengerasan spesi dijaga dengan penopang-penopang yang didesain dengan baik dan
diangkur pada balok atau pelat pondasi.
Penopang-penopang ini dapat dilepaskan menurut persyaratan kekuatan bahan spesi, tetapi tidak
boleh kurang dari 7 hari setelah spesi diterapkan. Konsultan Pengawas berhak untuk menolak kolom
yang mengalami kerusakan.
3.3.22 Pemberian Lapisan Permukaan
Lantai permukaan sebagaimana ditunjukkan pada gambar harus merupakan master cron, non metalic
floor hardener, pemberian lapisan harus mengikuti pentunjuk dari pabrikan.
3.3.23 Kemiringan Plat Lantai
Semua kemiringan plat lantai sebagaimana ditunjukan pada gambar harus dihitung dari tebal pelat
lantai yang diperlukan, bagian bawah yang diperlukan, bagian bawah dari plat lantai ini baik miring
maupun yang horizontal.
3.3.24 Cacat pada Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Pengawas tetap berhak untuk menolak yang
ternyata memiliki salah satu atau lebih dari cacat berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut ketentuan;
c. Beton mengandung kayu atau benda asing lainnya.
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi dengan spesi
semen yang memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama seperti beton yang harus
dikerjakan hingga mencapai permukaan yang benar dengan memakai kikir.
3.3.25 Percobaan Bekisting untuk Finishing
Untuk menghasilkan akhir yang halus, Kontraktor harus melakukan percobaan finishing untuk
permukaan halus, percobaan ini akan dilakukan pada balok pondasi dan kepala tiang menurut
petunjuk Direksi.
Jika percobaan ini tidak memenuhi standar beton muka halus sebagaimana disebutkan dalam
spesifikasi ini, penyedia barang/jasa harus mengubah rencana campuran beton dan/atau rencana
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
bekisting dan selanjutnya melakukan percobaan lagi sampai dihasilkan standar beton muka halus yang
disetujui oleh Direksi.
Rencana Kontraktor untuk percobaan ini diserahkan kepada Direksi dalam jangka waktu yang cukup
lama sebelum pekerjaan beton dimulai.
3.3.26 Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau kotoran yang
berbahaya yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Pengawas dapat meminta agar dilakukan uji kimiawi setiap saat dan biaya pengujian ini
dibebankan pada Kontraktor.
3.4 Blok-Blok Beton
1. Tipe dari Blok-blok
Karena tidak adanya kesamarataan produksi daerah yang satu dengan daerah lainnya maka tidak
diadakan penentuan mengenai ukuran asalkan tidak melampaui batas dan disetujui oleh Konsultan
Manajamen Konstruksi. Blok-blok beton tersebut harus bersih, tidak menunjukan tanda-tanda retak
ataupun cacat lain yang dapat mengurangi mutu dari blok-blok tersebut.
2. Campuran Adukan
Kalau blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1 bagian Portland
cement dan 4 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan.
Tegangan tekan minimum dari blok beton tidak boleh lebih kecil dari 30kg/cm² pada umur 40 hari.
3. Perawatan Blok-blok Beton
Blok-blok beton yang baru saja dibuat harus dilindungi dari matahari dan dirawat untuk jangka waktu
paling tidak 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan memakai karung basah.
4. Tembok-tembok Ventilasi
Blok-blok yang khusus ventilasi dapat dibuat dari campuran M1. Pasangan ventilasi tersebut harus
cukup baik dan antara satu dengan yang lain harus lurus, seragam dengan menarik garis lurus di
antara kedua ujungnya.
Ventilasi tersebut nantinya harus dicat dengan cat tembok sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas.
3.5 Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada
masing-masing konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Sloof = 4,00 cm
b. Kolom = 3,00 cm
c. Balok = 2,50 cm
d. Pelat Dak Beton = 1,50 cm
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: II - 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN BONGKARAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini. Pekerjaan Ini
meliputi:
1. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton atap, plafon dan lain-
lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik yang berupa
struktural ataupun yang non struktural.
2. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk ukuran sedang keluar
komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
1.2. SYARAT PEMBONGKARAN
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu kepada Pihak
Konsultan Pengawas dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai petunjuk dari
User.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang ada di RAB,
karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka kerusakan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
b) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan merusak bagian-
bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar
c) Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan orang lain,
kecuali atas rekomendasi
d) Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau atas persetujuan
Konsultan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat diareal proyek
e) Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai berikut:
• Paku.
Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
• Kayu.
Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai dengan panjangnya.
• Papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan ukuranya.
• Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-bagian
bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung Kontraktor.
• Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang baru
kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA, BATA RINGAN DAN PARTISI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (15-2094-2000).
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta
merek dagangnya
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
• Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat
dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah
merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung
kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang
• Kualitas bata harus memenuhi persyaratan dari SNI (15-2094-2000). Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan
menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus
segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
• Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm 2 , sesuai ketentuan SNI
15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
• Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi
adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 2 pasir untuk trasraam
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Andalas, Semen Padang atau
produk lain yang mempunyai kualitas standar konstruksi)
• Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung
diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali
• Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
• Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : balok lintel, kolom praktis dan
ringbalk
• Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (Balok Lintel, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 3
pasir : 5 kerikil
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh
pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil
dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut
ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing
ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Balok lintel, kolom praktis dan ringbalk.
• Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan
ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk
dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal
minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
• Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada
air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses
pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
• Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
• Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m
2
harus dipasang beton praktis (kolom, dan
ring balk)
• Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang
yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
• Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan
beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau
dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.
3. Perawatan dan Perlindungan.
• Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
• Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
• Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau
dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
• American Concrete Institute (ACI)
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan pengawas untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
3.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
• Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti Semen
andalas, Semen Padang, atau yang setara.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
• Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang
merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai
dengan ketentuan ASTM C 33.
• Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus
berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion
57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
• Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan
besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan
yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
• Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu
kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga
adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan
PT Cipta Mortar Utama.
3. Air.
• Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak.
• Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air,
kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui
Konsultan Penggawas.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
• Campuran 1 semen dan 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di
bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam
Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
• Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
• Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus
digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
• Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air
dan pencampuran dilanjutkan kembali.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2
menit sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
• Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus
disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu.
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan
kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu yang tertinggal
dalam plesteran.
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan
bahan lain.
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding
atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian–bagian
yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
• Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan
mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata,
halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8
(delapan) hari atau sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus
memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh pada bag yang
telah diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama
dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
4.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan peruntukan partisi, kozen, pintu, jendela
seperti yang tergambar dan tercantum dalam rencana kerja dan syarat- syarat (RKS).
4.2 Pintu, Jendela dan Ventilasi UPVC
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan/
pemasangan pintu, jendela dan Ventilasi sesuai dengan spesifikasi/Brosur Pabrik dan gambar-
gambar.
b. Bahan-bahan
Bahan Rangka terbuat dari Profil UPVC yang diperkuat dengan rangka besi lapis Galvanis yang
berguna untuk menguatkan agar lebih rigid/kaku, berguna untuk intalasi ke tembok dan untuk
instalasi hardware. Penggunaan karet gasket untuk Pintu dan Jendela UPVC berbahan campuran
antara karet dan Plastik untuk lebih tahan getas dan kedap.
c. Tata kerja
I. Semua Pintu, Jendela dan Ventilasi dari bahan UPVC harus dibuat berdasarkan tipe dan ukuran
seperti terlihat pada gambar kerja dan anjuran yang dipersyaratkan produsen/pabrik yang
telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan harus benar-benar direkatkan tanpa lekukan
konstruksinya, tanpa kelihatan sambungan atau lekukan di permukaannya atau sisi-sisi vertikal.
II. Semua pintu dan jendela serta Ventilasi harus kekar, rigit dan rapi hasilnya, bebas dari
pelintiran atau tekukan. Tekukan sudut harus benar dan lurus dan dengan radius minimum
untuk ukuran UPVC yang digunakan.
III. Locking System dan Hardware
a) Pintu, Jendela dan Ventilasi UPVC yang menggunakan multipoin locking system dan
hardware, Rambuncis Casement, Engsel Kupuk-kupu, Spot Arms, flust bolt, Floor hing.
b) Pintu, Jendela dan Ventilasi UPVC yang menggunakan teknik penyambungan welding
0
system yang dipanaskan sampai engan suhu 260 C dan tekanan 0,5 mpa pada titik
penyambungan sehingga menjadikan las titik sambungan kedap dan kokoh.
c) Locking System yang dipakai sesuai dengan bentuk dan Ukuran:
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
d. Instalasi kusen dan daun pintu, Jendela serta ventilasi pada bangunan :
I. Penyetelan kusen di kolom dinding.
Kusen dan daun pintu, jendela dan ventilasi yang telah diproduksi disetel sesuai dengan kolom
yang telah finis yang telah pada bangunan.
II. Pengeboran fisher dan pemasangan kusen pada kolom dinding.
Langkah pemasangan dilakukan sebagai berikut :
- Dinding dibor dengan pengebor beton sesuai dengan ukuran kepala fisher.
- Kusen dan daun pintu jendela dan ventilasi dibor sesuai dengan ukuran kaki fisher
berdasarkan posisi lubang pengeboran fisher pada dinding.
- Pemasangan kusen dan daun pintu jendela dan ventilasi dengan system pengikatan dengan
menggunakan fisher dan skrup.
III. Pemasangan kaca mati pada kusen.
Kusen yang telah terpasang maka langkah selanjutnya adalah pemasangan kaca mati pada
kusen, pemasangan kaca mati ini menggunakan lat sebagai penguncinya.
IV. Penyetelan dan pemasangan daun pintu, jendela dan ventilasi.
Apabila seluruh kusen telah terpasang langkah selanjutnya adalah menyetel daun pintu, jendela
dan ventilasi sesuai posisinya masing-masing. Setelah posisinya tepat maka dapat dilakukan
pemasangan daun pintu, jendela dan ventilasi beserta aksesorisnya (hardware).
e. Seluruh kusen dan daun pintu, jendela dan ventilasi yang telah terpasang selanjutnya adalah
pencabutan stiker pada seluruh profil kusen dan daun pintu, jendela dan ventilasi. Setelah itu
dilakukan penyetelan akhir pada seluruh pintu dan jendela, ventilasi untuk memastikan
pemasangan telah selesai dan berfungsi dengan baik.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
4.3 Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
4.4 Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1. Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail
Pelaksanaan.
c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua
pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi
Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan upvc dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari
bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan UPVC dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik
ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan
setelah pemasangan.
c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
3. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan
pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
4.5 Kaca dan Neoprene/Gasket.
a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca memenuhi ketentuan.
c) Bahan : EPDM
d) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4.6 Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
4.7 Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
V. PEKERJAAN KACA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta
pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
5.2. STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap
standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya.
• Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari
keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
5.4. BAHAN-BAHAN
• Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya
merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI
15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.
• Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan
kualitas kaca.
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
• Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
• Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
• Kedalaman celah minimal 16mm.
• Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
• Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
b) Persiapan Permukaan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
• Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain
yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan baik.
• Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup
sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
• Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
• Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan
kimia yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal.
• Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai.
• Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang
berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan.
• Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada
lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
• Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan
biaya dari Pemilik Proyek.
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua
daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
6.2. STANDAR/RUJUKAN
• SNI (Standar Nasional Indonesia)
• ASTM (American Standard Testing Materials)
• JIS (Japanese International Standard)
6.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik
pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh
lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian.
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan
Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
6.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
• Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang
dikenal dan disetujui.
• Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
• Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai
dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus
sama kualitas menengah atau setara dengan merek ONASIS, atau WILKA dengan sistem
Master Key model U handle.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
• Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2
kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
• Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel
stainless steel hair line.
• Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan
jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau
alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt),
lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
• Kunci pintu KM/WC kualitas menengah harus sesuai atau setara dengan merek ONASIS,
atau WILKA, dan terdiri dari :
• Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru di
bagian sisi luar pintu.
• Hendel bentuk gagang di atas pelat.
• Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot pengunci dan
hendel, face plate dan strike plate.
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap
daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak
angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat
pengunci yang memiliki pagangan.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat, kecuali untuk
pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
pemegang pintu kaca.
VII. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
• Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding.
• Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
• Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit.
• Celah antara langit-langit dan dinding.
• Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait.
7.2. STANDAR / RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.3. PROSEDUR UMUM
a) Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
b) Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek jelas dan harus
disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh
kondisi udara.
7.4. BAHAN - BAHAN
a) Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban
tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone
Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau yang setara.
b) Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan
beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze
4400.
c) Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik
yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat
yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Konsultan
Pengawas.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
• Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu,
air, minyak dan segala kotoran.
• Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan
pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
2. Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan
tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4
mm.
3. Cara Pengaplikasian.
• Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat
yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang
tepat.
• Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran
pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi
bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan.
• Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan
penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
• Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus)
• Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
• Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat
puluh delapan) jam.
4. Lapisan Pelindung.
• Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat
akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
• Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air.
Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
VIII. PEKERJAAN RAILING
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan railing, seperti yang tercantum dalam
gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini.
• Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing : fasilitas penyandang cacat dan tangga darurat.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
8.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
• American Welding Society (AWS)
• American Institute of Steel Construction (AISC)
• American National Standard Institute (ANSI)
• Standar Nasional Indonesia (SNI) :
• SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
8.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis/brosur bahan
metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan Pengawas. Daftar berikut harus tercakup dalam
Gambar Detail Pelaksanaan :
• Spesifikasi teknis bahan
• Dimensi bahan
• Detail fabrikasi
• Detail penyambungan dan pengelasan
• Detail pemasangan
• Data jumlah setiap bahan
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
• Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa
bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
• Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala
jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
4. Ketidaksesuaian.
• Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak
sesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
• Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
• Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
8.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum.
• Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP 2” di cat duco.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
• Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36 Bahan-bahan
pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk
maksud yang bersangkutan.
• Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak
secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
8.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
• Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam
pekerjaan ini.
• Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran,
tekukan dan hubungan terbuka.
• Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan
hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
• Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak harus sama dalam
finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
• Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya
termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch.
• Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang ahli
dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel kecuali
disebutkan lain.
• Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
• Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan
fabrikasi atas biaya Kontraktor.
IX. PLAFOND/LANGIT-LANGIT PVC
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel PVC untuk pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
9.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
9.3. PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis.
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis
dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan dengan
merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti tersebut memiliki
karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
ini dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 16
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
• Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus ditutup dengan
papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel.
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi dengan
bebas di sekitar tumpukan.
• Ketidaksesuaian.
a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan
yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi beban
Kontraktor.
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan yang tidak
sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis
ini.
9.4. BAHAN-BAHAN
• Panel Gypsum.
Panel gypsum harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang diperkuat dengan serat
sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan
karakteristik sebagai berikut :
a. Tidak mengandung asbes
b. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut
c. Tahan air
d. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api
e. Tidak mudah lapuk dan membusuk
f. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup
g. Tahan rayap dan binatang kecil lainnya
h. Plafon tidak perlu finishing akhir menggunakan cat
i. Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Perlengkapan Pemasangan.
Rangka.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit, eksterior
dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan
lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai
untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang
setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
• Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head dan self-
tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating.
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan berbadan
langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
• Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape).
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki perekat, sesuai
atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
• Kompon.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 17
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat digunakan untuk
sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau paku.
• Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen berserat harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Umum.
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
• Persiapan.
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum
penyelesaian.
Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat
panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan, seperti armatur
lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat panel kalsium silikat.
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku atau
sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau sekrup kemudian
ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
• Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis, harus diisi
dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan
pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki ukuran yang
sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus ditutup
dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
• Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan.
b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet, dengan alat
pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya.
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon penutup sesuai
rekomendasi pabrik pembuat panel.
• Penyelesaian.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 18
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan amplas
halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang bersih. Butir-butir
lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan pengikis besi.
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
X. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
10.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun luar bangunan sesuai
dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan
pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
10.2. PELAPIS DINDING KERAMIK
10.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat sesuai
petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
10.2.2 STANDAR/RUJUKAN
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
• British Standard (BS)
10.2.3 PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b) Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi
warna untuk setiap set.
c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
b) Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
10.2.4 BAHAN-BAHAN
a. Umum.
• Ubin harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 19
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek Roman, Ikat, Garudai atau setara
terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
• Ubin berglasur ukuran 250 mm x 400 mm untuk dinding KM/WC.
• Ubin berglasur (Hospital Plint) ukuran 300mm x 300mm digunakan untuk plin pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Step nosing dari keramik berglaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik pembuat.
• Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang sudah ditentukan
pada pembangunan tahap sebelumnya.
c. Adukan.
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385,
seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau
yang setara.
d. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang
setara yang disetujui.
10.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan.
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
• Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimu;lai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rat
dan bersih.
• Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1 semen dan 5
pasir.
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 20
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
• Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan
permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang
direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan
untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya
dan disetujui Konsultan Pengawas.
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
lunak yang baru dan bersih.
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup
celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah
mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas.
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
• Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau
cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
XI. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
11.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin dan
tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
11.2 KERAMIK
11.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat sesuai
petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
11.2.2 STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. British Standard (BS)
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 21
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
11.2.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
• Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi
warna untuk setiap set.
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
11.2.4 BAHAN-BAHAN
1. Umum.
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut
berikut :
• Ubin keramik berglasur tipe non-slip ukuran 300mm x 300mm untuk lantai KM/WC.
• Ubin keramik berglasur ukuran 600mm x 600mm untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
3. Adukan.
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385,
seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau
yang setara.
4. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang
setara yang disetujui.
11.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 22
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
2. Pemasangan
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan
sesuai Gambar Kerja.
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan
untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya
dan disetujui Konsultan Pengawas.
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
lunak yang baru dan bersih.
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup
celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah
mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas.
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan.
• Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau
cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
XII. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ZINC ALUMUNIUM
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan sempurna sampai diterima
oleh Konsultan Pengawas.
• Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap bangunan
lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, kaso dan insulasi bangunan atau sesuai dengan
petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 23
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
12.2 PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Penutup Atap
• Diskripsi ;
Lembaran bergelombang monolayer yang terbuat dari plat Aluzinc dengan tanbahan lapisan PU-
Foam (Polyruthane Foam), diberi warna pada kedua sisi ( atas dan bawah ) dengan model deck
lima rusuk gelombang.
• Terbuat dari bahan dasar : Plat AluZinc
• Dimensi / ukuran : Panjang 400 mm
: lebar 760 mm
: Tebal 0.35 mm
• Warna : Ditentukan kemudian.
• Standart Spesifikasi Material : SNI.
2. Baja Zinc Aluminium
Atap yang digunakan adalah atap baja Zinc Aluminium Union Curved Deck dengan ketentuan sbb :
• Bahan dasar : Baja Zinc Aluminium
• Lapis Lindung : Zinc Aluminium
• Tebal Standar : 0,45 mm BMT
3. Aksesoris Atap
Atap metal Zinc Aluminium sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan aksesoris-aksesoris material
sejenis, yang antara lain :
• Nok Ridge capping
• Fascia Capping ( penutup akhir )
• Sekrup ( sesuai type yang dibutuhkan )
4. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
5. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam keadaan baik
dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
6. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan dalam pengiriman,
penyimpanan dan selama pelaksanaan.
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan termasuk
lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran
setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan
lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka diperiksa
terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang),
4. Pemasangan Tepi Atap (Lisplank) Listplank yang dipasang untuk tepi atap harus rapi tidak terdapat
lengkungan/ bergelombang. Penyelesaian permukaan dari lisplank ini adalah dengan menggunakan cat .
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 24
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
5. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung dengan teknis
lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai atau tepi atap pelat ini
dibentuk dan dicat dengan plincote hingga merata.
6. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan termasuk jarak
gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas/ MK.
7. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti yang rusak
baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung
Kontraktor.
XIII. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan
bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar
Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan
minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.2 STANDAR/RUJUKAN
1. Steel Structures Painting Council (SSPC).
2. British Standard (BS).
3. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
13.3 PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan,
untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
• Semua warna ditentukan oleh Pemilik Pekerjaan/Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian.
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup,
bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus
diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh
dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi
dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-
benar dapat mewakili.
• Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing
warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Konsultan Pengawas
guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata
tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 25
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
13.4 BAHAN-BAHAN
a) Umum.
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih
absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
pada daftar cat.
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat
akhir yang akan digunakan.
• Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex, Jotun, ICI atau setara.
• Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan
ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang digunakan adalah setara produk Jotun atau setara.
b) Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat
dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin,
pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih
o
dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38 C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat
yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 26
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat)
minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga
garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan
dan tetesan-tetesan adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai
dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat
penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gipsum/Kalsiboard.
a) Permukaan gipsum/kalsibooard harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk gipsum,
untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Besi/Baja Baru.
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand blasting sesuai
standar persyaratan.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut
yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja
dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir
yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Spesifikasi Teknis ini.
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat,
baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang
terdeteksi.
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai
bersih, sesuai standar, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan
pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan di atas.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 27
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut
dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan
dari pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai
ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau
standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk
selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 28
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang
kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
XIV. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA
14.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
14.2 PEKERJAAN SANITAIR
14.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam gambar,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
14.1.2 BAHAN-BAHAN
1. Water Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
• Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).
2. Keran, Floor Drain, Dll
• Keran air, merek dan type sesuai gambar kerja
• Floor Drain, merek dan type sesuai gambar kerja
• Roof Drain, merek dan type sesuai gambar kerja
3. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun. Kontraktor
harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan
Perencana.
14.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan barang sanitair
yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 29
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
• Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan sambungan
sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
• Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak
bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat perlengkaan
sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
4. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan diskrupkan pada
dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang
dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi
dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan
sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding 100 cm di
atas lantai.
XV. PEKERJAAN WATER PROOFING
15.1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta
memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Bagian yang di waterproofing :
- Pelat atap daag dan talang-talang beton.
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
1. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Beton Bertulang.
b. Pekerjaan Ubin Keramik.
c. Pekerjaan Plumbing.
2. Standard.
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
b. A STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.
3. Persetujuan.
Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan
permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan/Perencana.
4. Gambar Detail Pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar
dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 30
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Management Konstruksi.
5. Contoh.
a. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
b. Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
6. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan.
a. Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada
pekerjaan.
b. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama "generic" dan
"merk dagang" dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama kontraktor dan nama proyek.
c. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup, terlindung dari
sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas, dan lain-lain.
d. Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan untuk 1 (satu)
hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap melaksanakan aplikasi
bahan tersebut.
7. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus
mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa :
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's Process Performance Warranty) dan
- Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicator's Workmanship Warranty).
15.2 BAHAN/PRODUK
1. Waterproofing untuk Atap
a. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi sebagai atap.
b. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan jaringan serat kaca
(fibre glass mat) merk Traffigard, product Sikalastic Decseal.
c. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis fibre glass mat.
d. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan plat beton
sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan (kemiringan minimal 2 %)
e. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah
pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan pabrik/produsen.
f. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari pilihan warna yang
tersedia.
2. Waterproofing untuk reservoir, toilet, pantry ruang mesin serta bagian-bagian yang tidak terexposed
langsung pada matahari. Bahan terbuat dari campuran semen kwarsa halus dan bahan kimia aktif,
merk Vandex Super dan Vandex Premix, produk Hitchin Group, New Zealand.
a. Pemakaian lapisan waterproofing, dengan komposisi :
▪ Vandex Super 0,75 kg / m2.
▪ Vandex Premix 1,00 kg / m2.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 31
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
b. Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi, cara pelapisan, ketebalan
pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk
yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
c Pelaksanaan :
- Permukaan harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak dengan menggunakan air
bertekanan tinggi, termasuk juga bagian yang keropos harus dipahat dan dicuci.
- Contractor joint harus dipahat dan diberikan special treatment sesuai dengan ketentuan
dari Vandex.
- Penyemprotan/pengkuasan dilakukan setelah tenggang waktu 15 - 30 menit sehingga tercapai
ketentuan pemakaian bahan per meter persegi.
- Vandex Premix disemprotkan/dikuas diatas lapisan Vandex Super. Permukaan bidang harus
dilindungi terhadap hujan, matahari dan angin dengan penutup plastik.
- Kelembaban harus tetap dipertahankan selama 6 hari dan jangka waktu tersebut permukaan
dinding harus disiram air.
- Test rendam dilakukan 2 x 24 jam sesudah pemasangan Vandex Premix.
3. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
Bahan terbuat dari dua komponen epoxy mortar A dan B, merk Brush bond FORMROK 122 produk
Hitchin Group New Zealand atau setara. Pada waktu pelaksanaan komponen A dan B diaduk menjadi
satu bagian dan kemudian dipasang pada setiap sparing pipa pembuangan air terutama areal
toilet/kamar mandi, roof drain. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh
pabrik/produsen.
15.3 PELAKSANAAN
1. Persiapan.
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Management Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan.
b. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus
dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Konsultan Management Konstruksi. Peil dan
ukuran harus sesuai gambar.
c. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan, dan atas persetujuan Konsultan Management Konstruksi.
d. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor
harus segera melaporkan kepada Konsultan Management Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada kelainan/
perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
2. Aplikasi.
a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi
pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan "metode pelaksanaan" sesuai dengan
spesifikasi pabrik untuk mendapat persetu-juan dari Konsultan Pengawas. Khusus untuk bahan
waterproofing yang dipasang ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi
tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra voilet atau apabila disyaratkan dalam gambar
pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian lapisan atas dari lembar waterproofing ini
harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed
maupun material finishing.
3. Pengamanan Pekerjaan
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 32
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan,
terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
b. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai pada
waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Management Konstruksi. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
4. Pengujian
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan
yang diberi lapisan kedap air pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Management Konstruksi.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: III - 33
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING
& TATA UDARA
4.1. PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
a. Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih
b. Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan sistem Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) jika ada;
c. Pekerjaan talang Air Hujan.
d. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
e. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.1.2. Pekerjaan Air Bersih
a. Lingkup Pekerjaan
▪ Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap sehingga
sistem dapat bekerja secara baik.
▪ Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa di ruang
mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan Dan Peralatan
▪ Pompa Air Bersih
- Ketentuan Umum,
a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang
ditentukan pada pasal berikutnya.
b) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan
bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil.
c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang
ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa
yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
e) Motor Horse-power (name plate HP) rating harus dipilih sesuai dengan
kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller
maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi 'overloading'.
f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen
pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan
penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang; apabila hal ini belum
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor harus melakukan
penyejajaran kembali di tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Spesifikasi Teknis
a) Jenis : sesuai gambar kerja
b) Stage : sesuai gambar kerja
c) Kapasitas : sesuai gambar kerja,
d) Discharge head : sesuai gambar kerja,
e) Konstruksi : sesuai gambar kerja,
f) Kondisi : seal harus baik, sesedikit mungkin
kebocoran,beroperasi pada daerah stabil.
g) Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi
dengan Panel kontrol start-stop.
- Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut,
a) Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm
2
boleh menggunakan 'stuffing-box
with gland packing seal'
b) Untuk shut-off head 10 kg/cm
2
atau lebih harus menggunakan 'mechanical
seal'
- Casing,
Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5
kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange
standard.
- Coupling And Baseplate,
a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai untuk
torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling
guard).
b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (baseplate)
dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan
dudukan peredam getar untuk setiap alat.
c) Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara pompa dan
motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
- Kelengkapan,
a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan, katup
penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi tekannya dan
dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage)
dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran pada
baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros,
flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan
lainnya.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
c. Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor
▪ Kontruksi Panel
- Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mm, rangka plat
baja kontruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu.
- Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dengan lainnya
harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas las.
- Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman
tetapi mudah pemeliharaan.
- Komponen-komponen panel harus semerek.
- Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi
dengan 'wye-delta starting unit'.
- Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang telah memiliki built-in
starting device.
- Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat
sehingga tahan oleh gangguan mekanis.
- Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar
arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel
digunakan.
- Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
- Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor timer
switch, disconnecting switch dan lain lain harus mempunyai rating setingkat lebih
tinggi dari rating pengaman rangkaian komponen-komponen tersebut.
- Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel harus disediakan terminal
penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam
arti kata pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan keluar dari
terminal penyambungan.
- Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari
plat alumunium atau sesuai standard DIN 4070.
d. Kemampuan Operasi.
▪ Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih
- Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk :
a) Menjalankan dan mematikan pompa.
b) Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara
bergantian.
c) Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara
otomatis ataupun secara manual.
d) Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih (selector
switch).
e) Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram yang
dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga dari panel kontrol tersebut dapat
dimonitor operasi sistem pompa distribusi air bersih.
f) Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam ground
reservoir telah mencapai level yang paling rendah.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
- Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual dilakukan
dengan menggunakan push-button normally open dan normally close.
- Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan (pressure
switch) yang dipasang pada pressure tank dan pressure switch yang dipasang di
dalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai tertentu
(nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah satu pompa akan
beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga tertentu (nilai setting
yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan berhenti.
- Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan terus
berlangsung selama persediaan air di dalam ground reservoir berada pada batas-
batas maximum level, sedangkan apabila level air di dalam ground reservoir telah
mencapai batas-batas minimum level, maka pompa akan berhenti secara
otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur
'water level control unit' yang dilengkapi dengan elektroda.
- Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor
pada panel kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi
dengan lampu indikator.
▪ Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump
Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing-masing harus dapat beroperasi untuk :
- Menjalankan dan mematikan pompa.
- Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi pompa yang dikontrolnya.
▪ Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
- Pemipaan
a) Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis Poly Prophylene
(PPr).
b) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam
buku Pedoman Plambing Indonesia.
c) Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui, selambat-
lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan pemasangan.
d) Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah
katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus
benar-benar tegak.
e) Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan
kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.
f) Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow,
standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
g) Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan
aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan
pada buku ini.
h) Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul
kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
i) Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai
ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.
j) Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa
yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan
dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa
PPR/PVC.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
k) Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara
kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran
kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama
sekali.
l) Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu,
dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal terdahulu
- Desinfeksi
a) Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat
berfungsi dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama.
b) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem dengan
cara injeksi.
c) Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
d) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga
kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.
- Pengujian Instalasi Pemipaan
a) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-
pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang.
b) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan
siap untuk dilakukan pengujian.
c) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem
pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum
2
10 kg/cm .
d) Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan.
e) Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab-
sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
f) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
4.1.3. Pekerjaan Air Kotor Dan Air Bekas Dalam Bangunan
a. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) Existing.
b. Persyaratan Bahan dan Peralatan
▪ Pipa dan Fitting
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem
pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII
1246-85 dan SII 1448-85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa
bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard yang
diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari
berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up)
antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Direksi
Konsultan Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk penggunaan
pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan
fitting tersebut.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan
seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
▪ Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-kan
perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan
sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
c. Persyaratan Pelaksanaan
▪ Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama
sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau
COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat
sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm di atas
atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa
air kotor dan bekas.
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar
tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas yang
berbau kedalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem
permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan
stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang clean
out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
- Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi dan lain-
lain, air yang mengandung infeksius dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu.
- Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus dipisahkan dari lemak
di grease trap.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan
seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
▪ Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-air
setelah lewat 6 (enam) jam.
4.1.4. Pekerjaan Talang.
a. Lingkup Pekerjaan
▪ Pengadaan dan pemasangan talang air hujan
▪ Pembuatan saluran gedung ke saluran drainase luar bangunan (saluran air hujan
tapak).
b. Pekerjaan Talang Air Hujan
▪ Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu
- Bahan pipa talang,
Jenis : sesuai gambar kerja
Kelas : sesuai gambar kerja
- Roof drain,
Jenis : sesuai gambar kerja
Konstruksi : sesuai gambar kerja
▪ Persyaratan Pelaksanaan
- Pemipaan,
a. Pipa tegak,
Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
Jarak maksimum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak sejauh
jarak lantai ke lantai.
b. Pipa datar,
- Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung
pada pipa air bersih.
- Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini,
i. diam. 50 mm atau lebih kecil, setiap 200 Cm
ii. diam. 65 mm atau lebih besar, setiap 300 cm dengan kemiringan
minimum sebesar 1 persen.
c. Pipa yang ditanam dalam tanah,
- Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa datar
harus diberi dudukan dari blok beton.
- Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke bak titik
sambung dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum
0.5 persen.
- Sambungan,
a. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 50 mm meng-
gunakan solvent cement.
b. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan rubberring.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
c. Daftar Material
No Matrial Merk
1. Pipa Air Bersih Wavin,Rucika,Banlon
2. Pipa Air Kotor,Bekas & Hujan Wavin,Rucika,Banlon
3. Valve Kitzawa,Toyo,Reser
4. Roof Tank FRP Induro,Well,Sekise
4.2. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan,
tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan
pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam
buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam
Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan
pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk
keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
▪ Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Kabel Daya Tegangan Menengah
b. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main Distribution
Panel (MVMDP)
c. Transformator Daya
d. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution
Panel, Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
e. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian
kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya
serta harus termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi listrik.
f. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-
peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem
Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku
Persyaratan Teknis.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
g. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai
dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
h. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast,
starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan
dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan
kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light
Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan
keaslian produk dan garansi untuk semua tipe armature.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
i. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan
peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk
seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
j. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos
saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit,
klem dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem
Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan
dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.
k. Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis,
hantaran mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi
Penangkal Petir meskipun peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan secara
terinci dalam gambar perencanaan.
l. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
4.3.2 Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
▪ Sistem Distribusi Listrik
▪ Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang
berasal dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
▪ Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis
sebagian kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari
Diesel Generating Set.
▪ Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh
signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali
daya listrik untuk mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump lift
kebakaran, peralatan bantu evakuasi.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
4.3.3 Sistem Penerangan
3a. Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan
intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam
gedung.
Armature Lampu Recessed Mounted
1. Louvre Aluminium
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing) dengan
penyelesaian cat baker, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing dan plates, socket bridges, reflector, saluran kabel dan penutup ballast:
terbuat dari baja cold rolled (tebal 0.5 mm). Housing juga harus sesuai dengan
klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar Internasional IEC 598.
B. Cover depan harus berbentuk Louvre dengan standarisasi M6 dengan reflektor
optik berstruktur khusus sehingga menghasilkan intensitas cahaya yang optimal
untuk mencapai illuminasi yang tinggi.
C. Armature dibuat sedemikian rupa hingga ballast dapat diperbaiki atau diganti tanpa
melepas housing armature tersebut.
2. Cover Prismatic
Armature lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing) dengan
penyelesaian cat powder putih (ISO2913-60) , dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan
dalam Gambar Kerja.
A. Housing armature terbuat dari plat baja cold rolled berkekuatan tinggi dengan
finishing cat bubuk berwarna putih (ISO 2913 – 60), menjamin refleksi yang tinggi
(reflection rate diatas 0,8), setiap sambungan disambung dengan pengelasan halus
dan dijamin kualitas dan kekuatannya.
B. Armature memiliki Cover Prismatic yang terbuat dari plat polimer PMMA yang
tahan terhadap benturan. Cover juga memiliki proteksi UV untuk menjamin
stabilitas dan penyebaran cahaya yang baik.
Armature Lampu LED
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing) dengan
penyelesaian cat baker, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing dan plates, socket bridges, reflector, saluran kabel dan penutup ballast:
terbuat dari baja cold rolled (tebal 0.5 mm). Housing juga harus sesuai dengan klasifikasi
proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar Internasional IEC 598. Sistem Pemasangan
Pendant.
B. Cover depan harus berbentuk Louvre dengan standarisasi M6 dengan reflektor optik
berstruktur khusus sehingga menghasilkan intensitas cahaya yang optimal untuk
mencapai illuminasi yang tinggi.
C. Sumber cahaya menggunakan TL-LED Master LEDTube 22W865
Armature Lampu Balk TL’D
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian cat bubuk warna putih,
dengan kapasitas lampu 1 x TLD 18 Watt atau sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar
Internasional IEC 598.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
B. Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu 105OC, berwarna biru
transparant
C. Armature harus dilengkapi dengan aksesoris berupa reflektor aluminium dengan
finishing cat putih atau cover prismatic PMMA.
Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan.
Armature Lampu Downlight
Rangka armatur lampu menggunakan lampu PL-C 1x13 Watt atau 2x13 Watt buatan Philips
dan harus terbuat dari alumunium die cast dan Housing gear terbuat dari stainless steel.
Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer bening untuk
memelihara permukaan, di mana aluminum dengan suatu proses anodic, pernis lacquer
bersih yang melapisi mungkin dapat dihilangkan.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
Armature Lampu Baret
Armature lampu baret menggunakan TLE 22Watt buatan Philips. Memenuhi standar proteksi
(IP54). Cover berwarna putih susu (opal) terbuat dari acrylic. Ballast dan starter sudah
termasuk dalam perlengkapan lampu (Complete set). Housing dilengkapi dengan sealer pada
sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk ke dalam
kompartment armature tersebut.
Armature Lampu Dust proof T’LD
Armature lampu Dust Proof menggunakan lampu TLD 36 Watt/865. Armature harus
memenuhi standar indeks proteksi IP66 dan harus sesuai dengan standar IEC598. Housing
terbuat dari polycarbonate berkualitas tinggi sehingga armature lampu dijamin memiliki
ketahanan yang tinggi terhadap benturan. Cover lampu bening terbuat dari clear
polycarbonate dan dilengkapi dengan anti-UV.
Bracket terbuat dari stainless steel dan harus mudah dipasang pada plafond, lampu dipasang
di permukaan plafond (surface mounting). Housing harus dilengkapi dengan sealer pada
sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk ke dalam
kompartment armature tersebut.
Armature Lampu Sorot (floodlight)
Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu Metal Halide 250-1000W buatan Philips. Housing
armature terbuat dari alumunium ekstrusi dengan finishing anodized dan memenuhi Standar
Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu dan harus sesuai dengan standar IEC598.
Armature harus diintegrasikan dengan Power supply dalam jenis dan jumlah yang sesuai (48-
264VAC input, 24VDC output).
b. Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai
pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada
kondisi normal maupun darurat.
Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :
- Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran dan
keamanan evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
- Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan keluar
yang aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
- Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:
No. Kondisi Lampu Sumber Daya
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
2. Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup Genset
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
c. Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan
atau mematikan lampu.
d. Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi kerja
antara magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu penerangan
luar tergantung pada terang gelapnya cuaca.
e. Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Minimum setting unit : 15 menit/unit,
- Minimum setting interval : 15 menit/unit,
- Back up failure : NICd battery,
- Back up time : 48 Jam (2 hari),
- Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa,
- Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.
3b. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Menengah
3c. Konstruksi Box Panel.
▪ Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
▪ Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 mm dan pintu
minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan
diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan powder coating warna abu
abu.
▪ Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock sehingga :
a. Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON dan sebaliknya pintu
panel bisa ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
b. Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
c. Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah terbuka. Tujuan
interlock diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
d. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan (grounding)
dan busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pembumian.
3d. Kelengkapan – kelengkapan
MVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
a. Fuse tegangan menengah 63 A,
b. Disconnecting Switch 400 A,
c. Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
d. Saklar pembumian 630 A,
e. Terminal ukur,
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
f. Dudukan kabel (terminating),
g. Capasitor voltage divider,
h. Lampu indikator,
i. Mimic diagram,
j. Penunjuk untuk posisi saklar pembumian,
k. Single phase protector.
l. Heater.
3e. Persyaratan listrik
Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Tegangan kerja nominal : 24 kV
b. Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) : 50 kV
c. Basic Insulation Lavel : 125 kV
d. Arus nominal : 630 A
e. Thermal withstand (1 detik) : 14,5 kA
f. Electrodynamic withstand (sesaat) : 62.5 kA
3f. Bus bar
a. Panel mempunyai tiga buah bus bar phasa dan satu bar atauterminal untuk pembumian
yang terbuat dari tembaga dengan ukuran masing-masing 40 x 10 mm.
b. Bus bar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
c. Bus bar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan oleh gangguan mekanis
akibat electrodynamic force.
3g. Circuit Breaker (CB).
a. Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari jenis autopneumatic dimana penutupan
dan pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung kecepatan operator.
b. CB dipasang pada 'fixed element'.
c. CB jenis SF
d. CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih dahulu kemudian
ACB ( kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat besar/inrush current yang dapat
mengakibatkan Fuse medium voltage putus ).
3h. Peralatan Ukur.
MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur yang terdiri dari:
- Amperemeter,
- Voltmeter,
- kWH-meter,
- Trafo ukur tegangan menengah.
4.3.4 Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
4a. Ketentuan Umum.
▪ Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya,
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
b. Instalasi daya,
c. Instalasi penerangan.
▪ Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu
dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
▪ Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya
dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke
Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump,
Jockey Pump, Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan
Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit,
sparing, doos untuk outlet daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-
peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
▪ Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara
panel-panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi
penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
4b. Jenis Kabel.
▪ Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
▪ Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang
digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
▪ Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang
terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
▪ Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain
seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel
PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di
bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NY
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible
mineral indulated
▪ Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran
antara lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat
o
menahan temperatur 950 C selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
▪ Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating
tegangan kerja dan standard yang digunakan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
▪ Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya
kabel/beban tersebut.
4c. Persyaratan Pemasangan.
▪ Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2000
atau peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
▪ Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau
rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
▪ Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh
kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat kabel.
▪ Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan
ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan
isolasi ciut panas yang sesuai.
▪ Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi
penerangan. Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box
atau doos sesuai dengan persyaratan.
▪ Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
▪ Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari
kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun
bagian isolasi kabel tidak rusak.
▪ Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Ditanam langsung di dalam tanah,
b. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
c. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai
berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian
sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata
pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian
yang digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
d. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai
pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan.
Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah
daerah tertentu lainnya sesuai dengan modul pipa.
e. e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3
phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
g. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka
kabel kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7
cm.
h. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang
memakai handle dan harus mudah dibuka.
i. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga
bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel
tersebut harus disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak
merusak kabel dan tidak mudah rusak.
▪ Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Pada rak kabel,
b. Di dalam dinding.
▪ Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kabel harus diatur rapi
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan
mur baut pada dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit
(di dalam High Impact Conduit).
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di
dalam kotak sambung atau kotak cabang.
▪ Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit)
sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60
cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut
harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan kawat
ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.
c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi
dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing
dengan metal flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
4.3.5 Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Outlet Daya.
▪ Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
▪ Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
c. Tipe pemasangan : recessed
▪ Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
▪ Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 16
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
▪ Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak
Perencana Arsitektur/Interior.
▪ Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor,
penempatan outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh
Perencana Interior.
▪ Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan
tata letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
▪ Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
▪ Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
▪ Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
▪ Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan
lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan
doos.
▪ Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan
Perencana Interior.
3) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
▪ Rigid Conduit.
▪ Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type
thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam
tembok atau beton menggunakan High Impact Conduit.
▪ Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total
diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu,
kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan
dilindunginya.
▪ Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
▪ Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara
dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
a. Instalasi listrik : warna hitam,
b. Instalasi fire alarm : warna merah,
c. Instalasi tata suara : warna putih,
d. Instalasi telepon : warna kuning,
▪ Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi
penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi
mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
▪ Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur
untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan
lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 17
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
▪ Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas
lainnya.
▪ Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk
dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan
tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
▪ Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas
plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible
conduit.Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
▪ Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti
banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya
maupun untuk kabel lain.
▪ Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
▪ Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum
sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu
buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
4) Metal Flexible Conduit.
▪ Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
a. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
b. Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
c. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
d. Pembelokan instalasi.
e. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
▪ Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos
penyambungan.
▪ Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar
kabel yang dilindunginya.
▪ Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
▪ Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
5) Rak Kabel.
▪ Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya,
penerangan serta kabel instalasi arus lemah.
▪ Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped
Galvanised dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan dengan standart BS
729 (dalam shaft).
▪ Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak antar ruang
penyangga kabel maximum 50 cm.
▪ Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat untuk
menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-gangguan
mekanis
▪ Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat dari
bahan besi.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 18
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
4.3.6 Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
6a. Armature Lamp
▪ Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai
dengan Gambar Perencanaan.
▪ Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik.
▪ Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat
minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau
sesuai petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar.
▪ Armatur lampu untuk lampu TL, PL, SL harus dilengkapi dengan komponen-komponen lampu
berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
▪ Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas
oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
6b. Lampu Penerangan Buatan.
▪ Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
▪ Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
▪ Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
▪ Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
b. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
c. Frekuensi : 50 Hertz
6c. Emergency Lamp
▪ Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi
kebakaran.
▪ Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
▪ Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
▪ Lampu Exit dilengkapi dengan :
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3
jam operasi.
- Change Over Switch
- Converter – Inverter
6d. Escape Lamp
▪ Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset dan recharger,
battery bekerja.
▪ Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber daya selama 3 jam
operasi.
▪ Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus dilengkapi dengan
battery.
6e. Exit Lamp
▪ Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi
kebakaran.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 19
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
▪ Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
▪ Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
▪ Lampu Exit dilengkapi dengan :
a. High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama
3 jam operasi.
b. Change Over Switch
c. Converter - Inverter
6f. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-
badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana
pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan
seperti hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi
bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan
sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang
diakui di Negara Republik Indonesia.
6g. Konstruksi.
▪ Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
▪ Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi
seperti Gambar Perencanaan.
▪ Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat
dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus
lebih kecil dari 50 Volt.
6h. Pemasangan
▪ Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang
tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod
mempunyai tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
▪ Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol
harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi
sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian
grounding rod. Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
▪ Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang
diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut
berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
▪ Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar
Perencanaan.
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 20
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
▪ Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
a. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
b. Pembumian sistem telepon,
c. Pembumian sistem tata suara,
d. Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
e. Pembumian sistem MATV.
6i. Power Factor Correction
6j. Pengaman
▪ Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor menggunakan Miniature Circuit
Breaker.
▪ Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai spesifikasi
teknis sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
6k. Magnetic Contactor
▪ Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
▪ Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai spesifikasi teknis
sebagai berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
- Tegangan : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor regulator yang
digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
6l. Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard dan
rekomendasi produk terpilih.
6m. Power Factor Regulator,
▪ Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap sistem
pengoperasian secara keseluruhan.
▪ Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun secara manual
dengan menggunakan push button.
- Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 25 kVAR,
- Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai dengan 0.95
(leading).
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 21
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
- Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus dapat
melepaskan semua capasitor.
- Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
▪ Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
- Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus dan
perlengkapan lainnya.
- Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6 inductive s/d
0,8 capacitive.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada
perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan
tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu
dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut
pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi
dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak
dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya,
maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
mendapatkan kepastian.
Bireuen, April 2023
Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR
Kota Bireun
Ir. FADHLI, ST, MT
'Pembina TK.I/Nip. 19750826 200604 1 001
Kejaksaan Negeri Bireun Halaman: IV - 22