| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020012845104000 | Rp 2,037,767,995 | - | |
| 0028876290104000 | Rp 2,054,836,240 | - | |
| 0028296879102000 | Rp 2,046,768,423 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. Usulan Daftar Peralatan Utama Tidak Ada 3. Usulan Daftar Personil Managerial Tidak Ada 4. Rencana Keselamatan Konstruksi Tidak ada | |
| 0023260094102000 | Rp 2,055,168,423 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. Usulan Daftar Peralatan Utama Tidak Ada 3. Usulan Daftar Personil Managerial Tidak Ada 4. Rencana Keselamatan Konstruksi Tidak ada | |
| 0020325205102000 | Rp 2,024,407,903 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa . 2.Pengalaman Personil Menegerial tidak sesuai Sub Bidang Pekerjaan yg di lelang (SBU. Kesehatan) - Pengalaman Personil Managerial : - 1. Pembangunan Pasar Rakyat Kuala Bakti, (Sub Bidang Gedung Komersil), 2. Penyelesaian Pembangunan Lantai 1 RKB SMA N2 Tapak Tuan (bertingkat) Kab Aceh Selatan. ( Sub Bidang Pendidikan). | |
| 0722074515101000 | - | - | |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0032803892101000 | - | - | |
| 0738712298104000 | - | - | |
| 0025814666101000 | - | - | |
PT Adreena Atha Sentosa | 04*1**7****02**0 | - | - |
| 0030300289104000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0032803686101000 | - | - | |
CV Pidiesia Jaya Perkasa | 06*2**9****08**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0011287042104000 | - | - |
i
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
``
Spesifikasi Teknis
Pekerjan:
PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR DAN BARAK DALMAS MAPOLRES BIREUEN
(TAHAP II)
Loksi:
Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
2
BAB I DATA PROYEK
Nama Kegiatan
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DIWILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Nama Pekerjaan
PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR DAN BARAK DALMAS MAPOLRES
BIREUEN (TAHAP II)
Lokasi
Cot Gapu - Kabupaten Bireuen
Tahun Anggaran
2023
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
3
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner
dengan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, maka
Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan
seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan secara seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah
seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau
menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan
lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur
organisasi pelaksana lapangan proyek kepada Owner
yang didalamnya tercantum beberapa tenaga ahli
Kontraktor Pelaksana dengan posisi minimal seperti
berikut atau sesuai yang diajukan:
1. Project manager
2. Site Manager
3. Tenaga Ahli Arsitektur
4. Quality Engineer
5. Quantity Engineer
6. Supervisor Lapangan
7. Surveyor
8. Drafman
9. Administrasi Proyek
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan
harus sesuai dengan bobot pekerjaan yang ditangani
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam
struktur organisasi lapangan proyek yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana
selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervis.
8. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
4
kepada Owner dan diketahui oleh Konsultan
Supervis serta tim Teknis jika
hendak meninggalkan lokasi pekerjaan dalam
jangka waktu lebih dari 3 hari.
9. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada
Owner untuk pengantian tenaga ahli Kontraktor
Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika
tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan
dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan
baik.
10. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh
Kontraktor Pelaksana harus mampu memberikan
keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Sub Pelaksana Pekerjaan / Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub Pelaksana pekerjaan / Sub
Kontraktor hanyalah dapat dilakukan dengan
sepengatahuan dan rekomendasi tertulis dari
Konsultan Supervis serta mendapat persetujuan dari
Owner.
2. Apabila hasil pekerjaan Sub Pelaksana tidak
memenuhi semua persyaratan di dalam kontrak
Kerja ataupun tidak memenuhi target prestasi yang
harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka
Konsultan Supervisi berhak menginstruksikan
kepada Kontraktor Pelaksana untuk menganti Sub
Pelaksana pekerjaan tersebut dengan yang lain, dan
yang disetujui oleh Konsultan Supervis dan
Kontraktor Pelaksana harus menjalankan instruksi
tersebut.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk
meninggalkan kewajibannya dengan cara
menyerahkan Kontrak Kerja sebagian atau
seluruhnya kepada pihak lain (Sub Pelaksana
Pekerjaan) tanpa seijin atau persetujuan Owner.
4. Apabila tidak disebutkan dalam Kontrak Kerja, maka
Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan untuk men-
sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi
kewajibanya tanpa persetujuan Owner dan
Konsultan Supervisi.
5. Dalam hal sudah mendapat persetujuan Owner dan
Konsultan Supervisi, maka Kontraktor Pelaksana
tetap bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
5
dan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Sub
Kontraktor, sehingga kesalahan dan kelalaian
tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian
Kontraktor Pelaksana sendiri.
6. Sub Kontraktor adalah pihak-pihak yang mempunyai
Kontrak Kerja langsung dengan Kontraktor
Pelaksana, yaitu dalam menyediakan dan
mengerjakan bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai
dengan keahliannya.
7. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab
sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub Kontraktor.
Pasal 3 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat
Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya,
terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Bestek.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop
Drawing ditentukan oleh Konsultan Supervisi dalam
masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan
pekerjaan sebelum Shop Drawing yang menjadi
kewajibannya di setujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi
Gambar Bestek kecuali atas persetujuan Konsultan
Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar
dan memperkecil kuantitas maupun kualitas
pekerjaan.
Pasal 4 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set
Gambar Bestek /Gambar Revisi dalam format kertas
A3, satu set Shop Drawing, satu set Spesifikasi
Teknis dan satu set Bill of Quantity di lokasi
pekerjaan.
2. Gambar Bestek, Gambar Revisi, Shop Drawing,
Spesifikasi Teknis, dan Bill of Quantity ditempatkan
pada tempat yang baik dan dalam kedaan yang rapi.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
6
Pasal 5 : Buku Instruksi
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah
Buku Instruksi di lokasi pekerjaan dan ditempatkan
pada tempat yang baik.
2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi di lokasi
pekerjaan yang dikeluarkan oleh Konsultan
Supervisi dan Owner untuk dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal
instruksi, waktu instruksi, nama dan jabatan yang
memberi instruksi, dan tanda tangan yang memberi
instruksi.
4. Instruksi Konsultan Supervisi dan Owner yang
berada dalam Buku Instruksi harus diketahui dan
ditanda tangani oleh Kontraktor Pelaksana minimal
Supervisor Lapangan untuk dilaksanakan.
Pasal 4 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat
Gambar Hasil Pelaksanaan (Asbuilt Drawing) yang
sesuai dengan hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima tahap pertama
dilakukan.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan As Built
Drawing adalah pekerjaan Mekanikal, Elektrikal,
Site Plan, Landscaping dan pekerjaan –pekerjaan
lain yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
3. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi,
Konsultan Perencana dan Owner.
4. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set
As Built Drawing yang telah disetujui kepada
Konsultan Supervisi, Owner dan Konsultan
Perencana.
5. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus
disimpan di tempat yang baik oleh Owner atau
pengguna bangunan.
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana
waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule)
keseluruhan kepada Konsultan Supervisi dan Owner
sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
7
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana
waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang
telah disetujui oleh Konsultan Supervis kepada
Owner.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan
rencana waktu penyelesaian pekerjaan mingguan
pada tahap pelaksanaan pekerjaan kepada
Konsultan Supervisi dan diketahui oleh Owner.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui
rencana penyelesaian pekerjaan mingguan yang
diajukan oleh.
Kontraktor Pelaksana dengan memberikan alasan-
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis.
5. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam
menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan dalam
menyusun waktu penyelesaian pekerjaan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam
menyelesaikan pekerjaan karena faktor cuaca
seperti hujan yang lebih dari 1 hari kerja dan
dibuktikan dengan catatan cuaca dalam Laporan
Harian yang disetujui oleh Konsultan Supervisi harus
diperhitungkan untuk penambahan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
7. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam
menyelesaikan pekerjaan karena faktor-faktor non
teknis yang lebih dari 3 hari kerja dan diketahui oleh
Konsultan Supervisi seperti permasalahan dengan
tanah/lahan pekerjaan sehingga Kontraktor
pelaksana tidak bisa memasuki dan memulai
pekerjaan, gangguan keamanan dari masyarakat
setempat harus diperhitungkan untuk penambahan
waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam
menyelesaikan pekerjaan karena permasalahan yang
berhubungan dengan Spesifikasi Teknis, Gambar
Disain, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja dimana
tidak ada keputusan yang pasti dari Konsultan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi,
Konsultan Perencana dan Owner lebih dari 3 hari
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
8
kerja harus diperhitungkan untuk penambahan
waktu pelaksanaan pekerjaan.
9. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam
menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan oleh hal-
hal selain seperti yang disebutkan dalam point 6,
point 7 dan point 8 tidak boleh diperhitungkan untuk
penambahan waktu pelaksanaan kecuali ditentukan
lain dalam Kontrak Kerja dengan persetujuan
Konsultan Supervisi dan Owner.
10. Lamanya penambahan waktu atau jumlah hari kerja
tambahan yang diberikan kepada Kontraktor
Pelaksana karena alasan-alasan seperti yang
disebutkan pada point 6, point 7 dan point 8 adalah
menurut keputusan Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 6 : Request Material Dan Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan
permohonan penggunaan semua material bangunan
(request material) sebelum material bangunan
tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor
Pelaksana harus disertai dengan contoh material dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dianggap sah dan diakui
apabila disetujui minimal oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan
menyerahkan satu set contoh material yang telah
disetujui kepada Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, dan
Owner tidak boleh dipakai sebagai material
bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan
permohonan (request pekerjaan) untuk pekerjaan
yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan
pekerjaan tanpa Request Material atau jika Request
Pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
9
Konsultan Supervisi.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request
Pekerjaan ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 7 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode
Pelaksanaan terhadap pekerjaan Pembesian Plat
Lantai, Pengecoran Plat Lantai serta pekerjaan-
pekerjaan lain yang memerlukannya.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan
pekerjaan jika Metode Pelaksanaan yang diajukan
belum disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode
Pelaksanaan ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 8 : Rencana Material Dan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana
material dan peralatan mingguan yang akan
digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap
minggu kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan
rencana material dan peralatan mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada di
lokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui
rencana material dan peralatan mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pasal 9 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana
pengunaan tenaga kerja mingguan yang akan
digunakan untuk penyelesaian pekerjaan setiap
minggu kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga
kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus berada di lokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
10
rencana penggunaan tenaga kerja mingguan yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pasal 10 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan alasan
mempercepat proses penyelesaian pekerjaan harus
diketahui oleh Konsultan Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil
Konsultan Supervisi untuk pengawasan pekerjaan
diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh
terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan diluar
jam kerja normal atau pada malam hari.
Pasal 11 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan
harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan
kepada Konsultan Supervisdan diketahui serta
diperiksa oleh Konsultan Supervisi tentang
kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan
pemeriksaan langsung kelapangan akan kebenaran
data yang ada dalam laporan harian, laporan
minnguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat). Salah satu
tembusan laporan harian, laporan mingguan, dan
laporan bulanan harus berada pada lokasi
pekerjaan. Masing-masing Laporan harian, laporan
mingguan dan bulanan harus diserahkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan
Supervisi dan Owner.
Pasal 12 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
11
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya administratif
harus melalui dan ditujukan kepada Konsultan
Supervisjuga diketahui oleh Konsultan Supervisi
serta Owner.
2. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya teknis harus
melalui dan ditujukan kepada Konsultan Supervisi
juga diketahui oleh Konsultan Supervisserta Owner.
3. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan
dengan Instansi lain di luar proyek tidak perlu
melalui dan diketahui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Kontraktor Pelaksana tetap wajib
memberikan informasi tentang hal tersebut kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal 13 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan (Site Meeting)
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
Owner atau Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat
koordinasi dengan diwakili minimal oleh Site Manager
atau Supervisor Lapangan.
3. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh
Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan lain oleh
Owner.
4. Rapat lapangan (site meeting) diselenggarakan
sekurang- kurangnya 1 (satu) kali setiap minggu,
dipimpin oleh Owner atau Konsultan supervisi.
5. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat
lapangan dengan diwakili minimal oleh Supervisor
lapangan.
6. Kosumsi rapat lapangan tersebut disiapkan oleh
Kontraktor Pelaksana kecuali ditentukan lain oleh
Owner.
Pasal 14 : Wewenang Owner (Pemberi Tugas) Memasuki Lokasi
Pekerjaan
1. Owner (Pemberi Tugas) dan para wakilnya
mempunyai wewenang untuk memasuki lokasi
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
12
dimana Kontraktor Pelaksana melaksanakan
pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain
yang dilakukan oleh Sub Kontraktor Pelaksana
menurut ketentuan dalam Sub Pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus memberikan jaminan agar
supaya Owner dan para wakilnya mempunyai
wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-
tempat lain kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak
memberikan instruksi langsung dilapangan kepada
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi
untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam
proses pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-hal
yang tidak sesuai dengan Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
4. Owner atau Staf Ahli ( Enggineer ) berhak
memerintahkan Konsultan Supervisi secara tertulis
untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara
waktu jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan
Kontrak Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan
bertangung jawab penuh akan keselamatan Owner
dan para wakilnya selama berada dilokasi pekerjaan.
Pasal 15 : Progress Payment
1. Jika tidak ditentukan lain dalam Kontrak Kerja maka
Hasil Pekerjaan Kontraktor Pelaksana di bayar
berdasarkan metode Progress Payment. Artinya
Tagihan Kontraktor Pelaksana dibayar berdasarkan
Progress Realisasi Pekerjaan yang telah diselesaikan
di lapangan.
2. Progress Payment Kontraktor Pelaksana diajukan
kepada Konsultan Supervisdan diperiksa kebenaran
realisasi pekerjaan dilapangannya oleh Konsultan
Supervisi.
3. Konsultan Supervisi dapat menunda atau
membatalkan Progress Payment Kontraktor Pelaksana
jika berdasarkan pengamatan sendiri atau
laporan/rekomendasi Konsultan Supervisi tentang
adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of
Quantity.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
13
4. Progress Payment Kontraktor Pelaksana baru dapat
dibayar oleh Owner jika telah disetujui secara tertulis
oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 16 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan
biaya sendiri semua kesalahan pekerjaan dan cacat
pekerjaan baik pada tahap pelaksanaan maupun
pada saat sebelum Serah Terima Tahap Pertama
(PHO) dan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil
pemeriksaan bersama antara Kontraktor Pelaksana,
Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Serah Terima
Tahap Pertama (PHO) dan pekerjaan dinyatakan
selesai 100%.
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil
pemeriksaan oleh Pelaksana, Konsultan Supervisi
dan Owner dicantumkan dalam sebuah Daftar
Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga
pihak tersebut.
4. Konsultan Manajemen atau Owner harus membuat
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk
ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana,
Konsultan Supervisi dan Owner.
5. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang
ada dalam Daftar Pekerjaan Cacat menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana memperbaikinya dengan
biaya sendiri.
6. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dikarenakan
kurang memahami Gambar dan kurangnya kontrol
terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki
dengan biaya sendiri.
7. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana karena lemahnya pengawasan
dan kontrol oleh Konsultan Supervisi dan bukan atas
dasar perintah tertulis dari Konsultan Supervisi
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
untuk memperbaikinya.
8. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat
pemakaian atau sebab-sebab lain tanpa ada unsur-
unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam
masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
14
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya dengan biaya sendiri kecuali
ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
9. Konsultan Supervisi berhak setiap saat
memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan
cacat pada masa pelaksanaan.
10. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan
pekerjaan cacat harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 17 : Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%
berdasarkan Progress 100% yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan
Supervisi dan Owner , maka pihak Konsultan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
( PHO ) kecuali ditentukan lain oleh Owner.
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama
ditandatangani berdasarkan klaim progress 100%
yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka
Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan
Owner bersama-sama melakukan Pemeriksaan
Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan
tidak sesuai kualitas maupun kuantitas terutama
dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam
Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban
Kontraktor Pelaksana memperbaikinya sebelum
Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
dalam bentuk Daftar Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan
Asbuilt Drawing dan Buku Petunjuk Penggunaan
Bangunan (Hand Book) yang telah disetujui oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan
Owner sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama
ditandatangani.
5. Konsultan Supervisi akan mengeluarkan
rekomendasi tertulis akan realisasi perbaikan dari
semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
15
Asbuilt Drawing yang telah selesai dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk keperluan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Pertama (PHO).
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah
semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan
baik, Konsultan
Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
berarti Serah Terima Kedua ( FHO ) kedua dari pihak
Kontraktor Pelaksana kepada Owner.
Pasal 18 : Pemanfaatan Bangunan Oleh Pemilik/Pengguna
Bangunan
1. Pemafaatan dan penggunaan bangunan oleh Pemilik
Bangunan hanya boleh dilakukan setelah Berita
Acara Serah Terima antara Owner (Pemberi Tugas)
dengan Pemilik/Bangunan ditanda tangani.
2. Pemilik Bangunan tidak boleh menempati,
menggunakan bangunan dan memamfaatkan semua
fasilitas yang ada dalam bangunan selama bangunan
masih dalam proses Serah Terima antara
Kontraktor Pelaksana dengan Owner.
3. Pemamfaatan bangunan oleh siapapun sebelum
Serah Terima antara Owner dan Pemilik Bangunan
ditandatangani harus dengan persetujuan Owner
dan Kontraktor Pelaksana.
4. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh
terhadap perbaikan dengan biaya sendiri semua
cacat dan kerusakan yang timbul akibat penggunaan
bangunan oleh Pemilik Bangunan yang telah
disetujuinya bersama dengan Owner.
Pasal 19 : Penanggung Jawab Pengawasan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner
dengan Penyedia Jasa Konsultasi, maka Konsultan
Supervisi untuk proyek seperti yang disebutkan
dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang
disebutkan dalam Kontrak Kerja Konsultan
Supervisi.
2. Tugas dan kegiatan Konsultan Supervisi adalah
seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri
Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi atau
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
16
menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan
lain oleh Owner dalam Kontrak Kerja konsultan
Supervisi.
3. Konsultan Supervisi harus mengajukan struktur
organisasi pengawasan lapangan proyek kepada
Owner dimana didalamnya tercantum beberapa
tenaga ahli Konsultan Supervisi dengan posisi
minimal seperti berikut atau seperti yang diajukan :
1. Site Enggineer/Leader;
2. Tenaga Ahli Struktur
3. Tenaga Ahli Arsitektur
4. Tenaga Ahli ME
5. Inspector;
6. Tenaga Administrasi; dan
7. Operator Computer.
4. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam
struktur organisasi pengawasan lapangan proyek
yang diajukan oleh Konsultan Supervisi harus
berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
5. Konsultan Supervisi harus menyerahkan Struktur
Organisasi pengawasan lapangan proyek yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisdan Owner kepada
Kontraktor Pelaksana.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Konsultan Supervisi
selama proses pelaksanaan pekerjaan harus
diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisdan
Owner.
7. Leader harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner
dan diketahui oleh Konsultan Supervisi jika hendak
meninggalkan lokasi pekerjaan dalam jangka waktu
lebih dari 3 hari.
8. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan kepada
Konsultan Supervisdan Owner untuk pengantian
tenaga ahli Konsultan Supervisi yang berada dilokasi
pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai
menghambat pekerjaan dan tidak mampu
menjalankan tugasnya dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan
oleh Konsultan Supervisi harus mampu memberikan
keputusan yang bersifat teknis di lokasi pekerjaan.
10. Konsultan Supervisi harus membuat laporan
mingguan dan laporan bulanan kepada Konsultan
Supervisdan diketahui oleh Owner atas segala hal
yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan oleh
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
17
Kontraktor pelaksana.
11. Bentuk, format, dan isi laporan Konsultan Supervisi
adalah berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi
dengan Konsultan Supervisdan Owner.
Pasal 20 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan
melaksanakan semua instruksi atau perintah yang
dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Supervisi harus dalam bentuk tulisan.
3. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan
dibenarkan dan harus diikuti oleh Kontraktor
Pelaksana selama disertai oleh alasan-alasan yang
jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
4. Instruksi dari Konsultan Supervisi dapat berupa hal-
hal seperti disebutkan dibawah ini :
a) Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang
salah sehingga membahayakan bagi konstruksi,
atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau
hal-hal lain yang menyimpang dari Spesifikasi
Teknis dan Gambar Bestek.
b) Perintah untuk menyingkirkan material/bahan
bangunan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi
Teknis.
c) Perintah untuk mengantikan Pelaksana lapangan
dari Kontraktor Pelaksana yang dianggap kurang
mampu.
d) Perintah untuk melakukan penambahan tenaga
kerja dengan alasan untuk mempercepat proses
pelaksanaan pekerjaan.
e) Perintah untuk melakukan perubahan-perubahan
pada metode pelaksanaan Kontraktor Pelaksana
yang dianggap tidak tepat sehingga dapat
mengurangi kualitas dan memperlambat proses
penyelesaian pekerjaan.
Pasal 21 : Perubahan-Perubahan Disain Dan Perbedaan-Perbedaan
1. Konsultan Perencana dan Konsultan Supervisi
dengan persetujuan Konsultan Supervisserta Owner
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
18
berhak mengadakan perubahan-perubahan pada
Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis dan Bill of
Quantity yang wajib dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
2. Kontraktor Pelaksana dengan alasan apapun tidak
boleh melakukan perubahan pada Gambar Bestek,
Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity tanpa
persetujuan Konsultan Supervisi atau Konsultan
Perencana.
3. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan
Spesifikasi Teknis harus disampaikan secara tertulis
kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilaksanakan.
4. Perubahan-perubahan pada Gambar Bestek dan
Spesifikasi Teknis yang dilakukan oleh Konsultan
Supervisi, Konsultan Perencana, dan Owner secara
lisan atau tidak tertulis tidak wajib untuk
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Resiko
karena melaksanakan Instruksi tidak tertulis
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
5. Perubahan-perubahan akan Gambar Bestek dan
Spesifikasi Teknis tidak boleh menambah biaya
pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dari
biaya pelaksanaan yang ada dalam Kontrak Kerja
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau
oleh Owner.
6. Perhitungan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya
karena perubahan Gambar Bestek dan Spesifikasi
Teknis dilakukan oleh Konsultan Perencana
diketahui oleh Konsultan Supervisdan disetujui oleh
Owner.
7. Kontraktor berhak memeriksa hasil perhitungan
akan kuantitas/volume pekerjaan dan biaya yang
dilakukan oleh Konsultan Perencana.
8. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidak sesuaian antara Gambar Bestek, Spesifikasi
Teknis, dan Bill of Quantity Konsultan Supervisi tidak
dibenarkan mengambil keputusan secara sepihak
tetapi harus melaporkannya kepada Owner untuk
tindakan selanjutnya.
9. Konsultan Supervisi dengan persetujuan Konsultan
Perencana dan Owner berhak menentukan acuan
mana yang harus dipegang bila terjadi perbedaan
antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis, dan Bill of
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
19
Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja.
10. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja atau
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, jika terjadi
perbedaan antara Gambar Bestek, Spesifikasi Teknis
dan Bill of Quantity maka urutan acuan yang harus
dipegang ditentukan seperti berikut :
a) Kontrak Kerja;
b) Bill of Quantity;
c) Gambar Bestek dan Gambar Revisi; dan
d) Spesifikasi Teknis.
Pasal 22 : Struktur Organisasi Proyek
1. Struktur Organisasi Proyek dibuat oleh Konsultan
Supervisdengan persetujuan Owner.
2. Struktur Organisasi Proyek harus dapat menjelaskan
secara umum hubungan antara semua pihak yang
terlibat dalam proyek.
3. Struktur Organisasi Proyek adalah pedoman
administratif yang harus diikuti oleh semua pihak
yang terlibat dalam proyek.
4. Perubahan-perubahan pada Struktur Organisasi
Proyek harus segera diberitahukan secara tertulis
kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek.
5. Struktur Organisai Proyek dibuat dalam format kertas A3
dan diletakan pada posisi yang mudah dilihat dan
dibaca pada Direksi Keet ( Kantor Konsultan Supervisi )
dan Kantor Kontraktor Pelaksana.
Pasal 23 : Ketentuan Lain
1. Spesifikasi Teknis ini adalah ketentuan yang
mengikat bagi Kontraktor Pelaksana dan merupakan
bagian dari Kontrak Kerja yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan.
2. Semua aturan dan persyaratan yang terdapat dalam
Spesifikasi Teknis harus dipatuhi dan dilaksanakan
oleh Kontraktor Pelaksana walaupun hal tersebut
tidak disebutkan dalam Gambar Bestek dan Bill of
Quantity kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja atau oleh Konsultan Supervisdengan
Persetujuan Owner.
3. Jika terjadi perbedaan antara aturan yang terdapat
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
20
dalam Spesifikasi Teknis dan aturan dalam Kontrak
Kerja maka aturan yang menjadi acuan adalah
aturan yang terdapat dalam Kontrak Kerja.
4. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Supervisbersama dengan Konsultan Perencana
dengan persetujuan Owner dalam proses
pelaksanaan pekerjaan dan menjadi satu ketentuan
yang mengikat serta wajib diikuti oleh Kontraktor
Pelaksana.
5. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Konsultan
Supervistersebut harus tetap mengacu pada Kontrak
Kerja yang telah ada.
6. Konsultan Supervisbersama Konsultan Perencana
dengan persetujuan Owner dapat mengubah
sebagian besar atau sebagian kecil aturan yang
terdapat dalam Spesifikasi Teknis dan Kontraktor
Pelaksana wajib mengikuti aturan perubahan
tersebut.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
21
BAB III PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan
Nama Proyek yang memuat tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal
150 cm x 250 cm kecuali ditentukan lain oleh
Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari
kayu dengan kualitas terbaik sehingga sanggup
bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu
tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal
minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material
lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek berlatar belakang putih dengan
tulisan warna hitam, kecuali untuk logo atau simbol
dapat dipakai warna yang bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi
Penyandang Dana, Instansi Pemilik Bangunan,
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan
Konsultan Supervisi.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran
pelaksanaan proyek, waktu mulai proyek, dan waktu
penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Kantor Lapangan Konsultan Supervisi ( Direksi Keet )
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus
membuat kantor konsultan Supervisi (Direksi Keet)
untuk keperluan operasional supervisi.
2. Pemamfaatan bangunan lama untuk keperluan
Kantor Konsultan Supervisi (Direksi Keet) harus
dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
3. Direksi Keet mempunyai ukuran minimal 16 m2.
4. Direksi Keet tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
5. Direksi Keet minimal harus mempunyai 2 unit
jendela dan 1 unit pintu dengan penerangan yang
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
22
cukup dan sirkulasi udara yang baik.
7. Lantai Direksi Keet minimal dari perkerasan beton
dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan
permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
beton.
8. Jika Direksi Keet harus dibuat dalam bentuk
bangunan panggung maka lantai Direksi Keet harus
dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak
balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50 cm
dari kayu dengan kelas II.
9. Dinding Direksi Keet minimal papan ukuran 2/20
cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm
dari kayu kelas
II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek
tebal 6 mm.
10. Atap Direksi Keet dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
11. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti
yang telah disebutkan diatas harus dengan
persetujuan Konsultan supervisi.
12. Direksi Keet harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 2 Buah
b. Kursi Kerja : 3 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
13. Posisi dan letak Direksi Keet ditentukan bersama
antara Kontraktor Pelaksana dengan Konsultan
Supervisi. Letak Direksi Keet tidak boleh berada
terlalu dengan dekat dengan posisi bangunan yang
sedang dikerjakan.
Pasal 3 : Kantor Lapangan Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus
membuat Kantor Lapangan untuk keperluan
operasional pelaksanaan pekerjaan.
2. Pemanfaatan bangunan lama untuk keperluan
Kantor Lapangan harus dengan persetujuan
Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Kantor Lapangan mempunyai ukuran minimal 16 m2.
4. Kantor Lapangan tidak boleh dibuat dari material
hasil bongkaran bangunan lama.
5. Kantor Lapangan minimal harus mempunyai 2 unit
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
23
jendela dan 1 unit pintu dengan penerangan yang
cukup dan sirkulasi udara yang baik.
6. Lantai Kantor Lapangan minimal dari perkerasan
beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan
permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
beton.
7. Jika Kantor Lapangan harus dibuat dalam bentuk
bangunan panggung maka lantai Kantor Lapangan
harus dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan
jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
cm dari kayu dengan kelas II.
8. Dinding Kantor Lapangan minimal papan ukuran
2/20 cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10
cm dari kayu kelas II.
9. Atap Kantor Lapangan dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti
yang telah disebutkan diatas harus dengan
persetujuan Konsultan supervisi.
11. Kantor Lapangan harus dilengkapi minimal dengan :
a. Meja Kerja : 2 Buah
b. Kursi Kerja : 4 buah
c. Papan Tulis : 1 Buah
d. Rak Arsip : 1 Buah
e. Meja Rapat : 1 Buah
12. Posisi dan letak Kantor Lapangan ditentukan
bersama antara Konraktor Pelaksana dengan
Konsultan Supervisi. Letak Kantor Lapangan tidak
boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi
bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 4 : Toilet / WC Dan Kamar Mandi Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus
membuat Kamar Mandi dan WC untuk keperluan
Staf Kontraktor Pelaksana, Staf Konsultan Supervisi,
dan para pekerjan dan buruh.
2. Pemamfaatan Bangunan Lama atau Kamar Mandi
dan WC lama yang telah ada dilokasi pekerjaan
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Kamar Mandi dan WC mempunyai ukuran minimal 12 m2.
4. Toilet/WC staf Kontraktor Pelaksana dan staf
Konsultan Supervisi harus dibuat terpisah dengan
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
24
Toilet/WC serta Kamar Mandi pekerja.
5. Kamar Mandi dan WC tidak boleh dibuat dari
material hasil bongkaran bangunan lama.
6. Lantai Kamar Mandi dan WC minimal dari
perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3
Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus
dengan acian beton.
7. Dinding Kamar Mandi dan WC 1 meter dari lantai
dibuat dari pasangan batu bata dan diplaster
sedangkan bagia atasnya boleh dibuat dari dinding
papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding kayu
ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
8. Atap Kamar Mandi dan WC dari bahan seng BJLS 0,20
mm.
9. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti
yang telah disebutkan diatas harus dengan
persetujuan Konsultan supervisi.
10. Kamar Mandi dan WC harus dilengkapi dengan
Kloset jongkok, kran air, bak tampungan air, dan
saluran pembuangan air kotor. Kamar Mandi dan
WC juga harus dilengkapi dengan Septictank dan
saluran resapan.
11. Posisi dan letak Kamar Mandi dan WC ditentukan
bersama antara Konraktor Pelaksana dengan
Konsultan Supervisi. Letak Kantor Lapangan tidak
boleh berada terlalu dengan dekat dengan posisi
bangunan yang sedang dikerjakan.
Pasal 5 : Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus
membuat Gudang penyimpanan material untuk
melindungi material yang tidak segera dipakai.
2. Pemamfaatan bangunan lama dilokasi pekerjaan
untuk keperluan Gudang Penyimpanan Material
harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan
Owner.
3. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran
minimal 32 m2.
4. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat
dari material hasil bongkaran bangunan lama.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
25
5. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari
perkerasan beton dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3
Kr dengan permukaan yang rata dan diperhalus
dengan acian beton.
6. Untuk tempat penyimpanan material semen
lantainya harus dibuat benar-benar terlindung dari
rembesan air.
7. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat
dalam bentuk bangunan panggung maka lantai
Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan
ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai
ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan
kelas II.
8. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal
papan ukuran 2/20 cm dengan rangka dinding
kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding
dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
9. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng
BJLS 0,20 mm.
10. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti
yang telah disebutkan diatas harus dengan
persetujuan Konsultan supervisi.
11. Posisi dan letak Gudang Penyimpanan Material
ditentukan bersama antara Konraktor Pelaksana
dengan Konsultan Supervisi. Letak Gudang
Penyimpanan Material tidak boleh berada terlalu
dengan dekat dengan posisi bangunan yang sedang
dikerjakan.
12. Gudang Penyimpanan Material sebaiknya tidak
diletakkan didalam lokasi pekerjaan kecuali dalam
keadaan memaksa dan sulit mencari lokasi lain.
Pasal 6 : Barak Pekerja
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus
membuat Barak Pekerja untuk keperluan pekerja
yang menginap dilokasi pekerjaan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang ada dilokasi
pekerjaan untuk keperluan Barak Kerja harus
dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
4. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua
pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan atau
minimal berukuran 32 m2.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
26
5. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur
untuk keperluan kosumsi sehari-hari para pekerja.
6. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
7. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton
dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan
permukaan yang rata dan diperhalus dengan acian
beton.
8. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk
bangunan panggung maka lantai Gudang
Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran
2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran
5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
9. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20
cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm
dari kayu kelas
II. Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek
tebal 6 mm.
10. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
11. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti
yang telah disebutkan diatas harus dengan
persetujuan Konsultan supervisi.
12. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama
antara Konraktor Pelaksana dengan Konsultan
Supervisi.
13. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi
pekerjaan.
Pasal 7 : Bengkel Kerja / Pabrikasi
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus
membuat Bengkel Kerja atau tempat Pabrikasi
terutama untuk pekerjaan yang berhubungan
dengan kayu dan baja profil dan baja tulangan.
2. Pemamfaatan bangunan lama yang telah ada dilokasi
pekerjaan untuk keperluan Bengkel Kerja harus
dengan persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
3. Ukuran minimal Bengkel Kerja pekerjaan untuk
masing- masing pekerjaan pabrikasi adalah 40 m2.
4. Bengkel Kerja tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
27
5. Bangunan Bengkel Kerja dapat dibuat dari konstruksi
kayu.
6. Atap Bengkel Kerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
7. Bengkel Kerja tidak boleh ditempatkan dalam lokasi
pekerjaan kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 8 : Instalasi Air Bersih Dan Instalasi Listrik Sementara
1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus
menyediakan Instalasi air bersih dan Instalasi listrik
sementara selama berlangsungnya masa
pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan
operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan
konstruksi.
2. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan Instalasi
Listrik dan Instalasi Air Bersih dan Sumber Air
Bersih yang telah ada di lokasi pekerjaan tanpa
persetujuan Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 9 : Perlengkapan Keamanan Kerja Dan P3K
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan
perlengkapan keamanan kerja untuk semua pekerja
yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang
berkunjung kelokasi pekerjaan.
2. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat
seperti berikut ini :
1. Helm Pelindung Kepala;
2. Sepatu untuk melindungi kaki;
3. Jaring Pengaman
4. Sabuk pengaman
5. Pemadam Kebakaran; dan
6. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada
kecelakaan kerja.
3. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan maka
Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil segala
tindakan guna kepentingan si korban.
4. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan
pengobatan korban kecelakaan di lokasi pekerjaan
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
5. Yang dimaksud dengan korban dilokasi pekerjaan
yang menjadi tanggung jawab Kontraktor pelaksana
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
28
adalah :
a. Personil atau semua tenaga kerja Kontraktor Pelaksana;
b. Personil Konsultan Manajemen Konstruksi;
c. Personil Konsultan Perencana;
d. Personil Konsultan Supervisi.;
e. Owner dan para wakilnya;
f. Tamu yang berkunjung kelokasi pekerjaan; dan
g. Orang yang berada dalam lokasi pekerjaan
dengan ijin dan sepengetahuan Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 10 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri harus
menyediakan tempat/pos penjaga keamanan lokasi
pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga keamanan
yang bekerja selama 24 jam.
2. Bangunan pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan
bentuk dan dimensinya ditentukan oleh Kontraktor
Pelaksana.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan
tidak boleh berada di dalam lokasi pekerjaan.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
29
BAB IV PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi
pekerjaan dari segala sesuatu yang dapat
menggangu pelaksanaan pekerjaan seperti
pepohonan, semak belukar, tower air lama dan
tanah humus.
2. Yang dimaksud dengan Muka Tanah Dasar pada
Gambar Bestek adalah muka tanah yang telah bersih
dari pepohonan, semak belukar, dan lapisan tanah
humus atau muka tanah timbun yang telah
dipadatkan kecuali diitentukan lain dalam Gambar
Bestek.
Pasal 2 : Penentuan Letak Bangunan ( Setting Out )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan Setting Out
atau pengukuran kembali akan kebenaran posisi
bangunan yang akan dibangun seperti yang telah
ada dalam Lay Out bangunan pada Gambar Bestek.
2. Pekerjaan Setting Out yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus diketahui dan didampinggi oleh
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana, Owner
dan Pemilik Bangunan.
3. Pekerjaan Setting Out tidak boleh dilakukan secara
manual tetapi harus menggunakan alat ukur seperti
Theodolit dan Waterpas.
4. Hasil pekerjaan Setting Out harus menghasilkan satu
ketetapan bersama yang pasti akan elevasi tanah,
elevasi bangunan, posisi penempatan bangunan dan
batas-batas lahan kerja. Ketetapan akan elevasi dan
posisi bangunan harus direalisasikan dilapangan
dengan memasang patok- patok sementara dari kayu
ukuran 5/7 cm yang ditanam minimal 30 cm dalam
tanah dan ujungnya ditandai dengan cat minyak.
5. Hasil pekerjaan Seetting Out tidak boleh berbeda
dengan Lay Out bangunan yang ada dalam Gambar
Bestek kecuali dengan alasan-alasan kondisi lahan
existing yang berubah dan alasan-alasan teknis yang
disetujui oleh Konsultan Perencana atau Konsultan
Supervisi.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
30
7. Perubahan-perubahan posisi bangunan karena
alasan keterbatasan lahan atau berubahnya kondisi
existing lahan harus disetujui oleh Konsultan
Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
8. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar hasil
pekerjaan Setting Out dan disetujui oleh Konsultan
Perencana, Konsultan Supervisi dan Owner.
Pasal 4 : Pagar Pelindungan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus melindungi lokasi
pekerjaan selama berlangsungnya pekerjaan
konstruksi dari ganguan luar.
2. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa Pagar
Seng BJLS 0,20 mm dengan rangka kayu setinggi 2
meter dari muka tanah dan dicat dengan rapi.
3. Pagar Pelindung lokasi pekerjaan harus segera
dibuat setelah hasil pekerjaan Setting Out disetujui
oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan
Owner.
Pasal 5 : Pemasangan Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan
Bouwplank sebagai acuan tetap pada semua
bangunan yang akan dikerjakan termasuk septictank
dan Ground Resevoir.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari struktur terluar
bangunan yang akan dibangun minimal 1 m dan
maksimal 2 m.
3. Bouwplank dibuat dari tiang-tiang kayu ukuran 5/7
cm yang ditanam dalam tanah minimal 40 cm dan
dengan jarak maksimal setiap tiang adalah 2 meter.
Untuk keperluan acuan elevasi dipakai papan kayu
2,5/25 cm atau kayu ukuran 2,5/7 cm yang dipaku
pada tiang-tiang kayu 5/7 cm.
4. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi
yang tetap terhadap bangunan yang akan dibangun
dan tidak boleh berubah posisi dan elevasinya
sebelum struktur bangunan yang paling rendah
seperti pondasi dan sloof selesai dikerjakan.
5. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan
hasil pekerjaan Setting Out.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
31
6. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 7 : Pembersihan Akhir
1. Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja
harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap untuk
dipakai Pemilik.
2. Kontraktor Pelaksana juga harus mengembalikan
bagian- bagian dari tempat kerja yang tidak
diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
semula.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
32
BAB V
PEKERJAAN QUALITY KONTROL
Pasal 1 : Ruang Lingkup
1. Pekerjaan Quality Kontrol atau Pemeriksaan Kualitas
meliputi semua percobaan-percobaan dan
pengujian-pengujian terhadap material bangunan
serta pemeriksaan-pemeriksaan terhadap hasil kerja
Kontraktor Pelaksana.
2. Yang dimaksud dengan Pekerjaan Quality Kontrol atau
Pemeriksaan Kualitas dalam Proyek ini adalah
beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana sebagai berikut :
a. Pemeriksaan dan Pembuatan Job Mix Desain Beton;
b. Pemeriksaan Kualitas Material Penyusun Beton;
c. Pemeriksaan Mutu Beton;
d. Pemeriksaan Kuat Tarik Baja Tulangan;
e. Pemeriksaan Sifat-Sifat Fisik Material Timbunan; dan
f. Pemeriksaaan-Pemeriksaan Lain yang disyaratkan
dan diminta oleh Konsultan Perencana, Kosultan
Supervisi dan Owner.
3. Semua material bangunan harus diperiksa dan
dibuktikan kualitasnya dengan biaya sendiri oleh
Kontarktor Pelaksana dengan cara-cara yang
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Semua pekerjaan Quality Kontrol yang dilakukan
oleh Kontraktor Pelaksana harus diketahui, dihadiri
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan
Perencana serta Owner.
Pasal 2 : Biaya Quality Kontrol
1. Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk
pekerjaan Quality Kontrol seperti yang disebutkan
dalam Pasal 1 adalah menjadi tanggungan dan
dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana walaupun
tidak disebutkan dalam Bill of Quantity.
3. Biaya Penginapan, Transportasi dan Konsumsi
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan
Owner yang turut hadir dalam Pekerjaan Quality
Kontrol menjadi tanggungan dan dibebankan
kepada Kontraktor Pelaksana.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
33
BAB VI
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
Pasal 1 : Tanah Timbun
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan tanah atau
perbaikan tanah Kontraktor Pelaksana harus
memastikan pekerjaan galian tanah pondasi telah
selesai 100% dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang
gembur tidak berbungkah-bungkah, bukan tanah
liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir urug
dan bukan pasir beton.
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
4. Material Timbunan harus melalui proses pemeriksaan
di Laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Supervisi dan Owner.
5. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request
Material timbunan tanah kepada Konsultan
Supervisi sebelum material tersebut didatangkan ke
lokasi pekerjaan.
6. Material timbunan tanah harus dipadatkan lapisan
demi lapisan dengan Alat Stamper. Tebal minimal
tiap lapisan adalah 30 cm.
7. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus
mencapai 95% dari standar proctor laboratorium
pada kadar air optimum dengan pemeriksaan
kepadatan standar.
8. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
9. Tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan lain diatas
permukaan tanah timbunan sebelum pekerjaan
timbunan dan pemadatan tanah selesai 100% serta
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 2 : Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah
lantai bangunan, timbunan, pasir alas pondasi batu
gunung serta alas pekerjaan lantai kerja beton ( Line
Concrete ) Pondasi Plat Lantai Beton.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
34
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan
beton struktural dan beton non struktural.
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras
dan bersifat kekal.
4. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan
bukan pasir laut.
5. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari
berat keringnya.
6. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat
Stemper hingga mencapai kepadatan yang disetujui
oleh Konsultan Supervisi atau jenuh air sebelum
dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Galian Pondasi Tapak
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Tapak
Kontraktor Pelaksana harus memastikan lokasi
disekitar penggalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
2. Posisi galian pondasi tapak harus tepat benar
dengan posisi perletakan bangunan menurut hasil
Setting Out atau Lay Out daerah galian pondasi yang
ada dalam Gambar Bestek.
3. Pekerjaan galian pondasi tapak tidak boleh merusak
struktur tanah disekitar galian pondasi.
4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi tapak
sesuai dengan Gambar Bestek.
5. Penggalian pondasi tapak harus mempunyai lebar
yang cukup untuk membangun maupun
memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan
dan juga untuk mengadakan pembersihan.
6. Jika diperlukan Kontraktor Pelaksana harus
membuat Shop Drawing untuk pekerjaan galian
pondasi Tapak ini untuk kemudahan pekerjaan di
lapangan.
7. Kesalahan penggalian sehingga kedalaman galian
melebihi dari kedalaman yang diperlukan, maka
kelebihan kedalaman tersebut harus diurug kembali
dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
8. Dasar galian yang telah selesai digali harus
dipadatkan kembali dengan alat pemadat sehingga
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
35
mencapai kepadatan yang cukup menurut Konsultan
Supervisi.
9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar
tumbuhan lama atau puing-puing bangunan lama
maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta
diurug kembali dengan pasir urug hingga mencapai
elevasi kedalaman yang diperlukan.
10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali
untuk urugan pondasi harus ditempatkan dengan
jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali
kedalam lubang galian dan tidak menggangu
pekerjaan konstruksi pondasi.
11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap
dan tidak berubah sebelum pekerjaan konstruksi
pondasi tapak selesai dikerjakan.
12. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 4 : Galian Pondasi Batu Kali
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi
Kontraktor Pelaksana harus memastikan lokasi
disekitar penggalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan
posisi perletakan bangunan menurut hasil Setting
Out atau Lay Out daerah galian pondasi yang ada
dalam Gambar Bestek.
3. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai
dengan Gambar Bestek.
4. Kesalahan penggalian sehingga kedalaman galian
melebihi dari kedalaman yang diperlukan, maka
kelebihan kedalaman tersebut harus diurug kembali
dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
5. Dasar galian yang telah selesai digali harus
dipadatkan kembali dengan alat pemadat sehingga
mencapai kepadatan yang cukup menurut Konsultan
Supervisi.
6. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar
tumbuhan lama atau puing-puing bangunan lama
maka akar dan puing tersebut harus diangkat serta
diurug kembali dengan pasir urug hingga mencapai
elevasi kedalaman yang diperlukan.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
36
7. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali
untuk urugan pondasi harus ditempatkan dengan
jarak tertentu sehingga tidak masuk kembali
kedalam lubang galian dan tidak menggangu
pekerjaan konstruksi pondasi.
8. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap
dan tidak berubah sebelum pekerjaan konstruksi
pondasi tapak selesai dikerjakan.
9. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Urugan Galian Pondasi
1. Urugan galian pondasi dikerjakan setelah pekerjaan
konstruksi pondasi selesai dikerjakan 100%.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil
galian pondasi atau material lain yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
3. Jika untuk urugan pondasi dipakai tanah lain dan
bukan tanah hasil galian pondasi maka tanah tersebut
harus melalui proses pemeriksaan di Laboratorium
Mekanika Tanah sebelum dipakai sebagai material
urugan pondasi dan hal ini harus diketahui serta
disetujui oleh Konsultan Supervisi. Semua biaya yang
dikeluarkan untuk pengadaan material tanah dan
proses pemeriksaan di Laboratorium Mekanika
Tanah dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
4. Tanah Humus atau tanah hasil pembersihan
lapangan setebal 30 cm dari muka tanah dasar tidak
boleh digunakan sebagai urugan pondasi.
5. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat
pemadat stemper atau alat lain yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
6. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan
ketebalan minimal setiap lapisanya adalah 30 cm.
7. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Galian Pipa Air dan Instalasi Listrik
1. Yang dimaksud dengan galian pipa adalah semua
pekerjaan yang berhubungan dengan Instalasi Air
Kotor dan Instalasi Air Bersih.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
37
2. Bentuk dan kedalaman galian harus sesuai dengan
Gambar Bestek atau menurut petunjuk Konsultan
Supervisi.
3. Kedalaman galian pipa minimal 50 cm dari muka
tanah dasar atau muka tanah timbun kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek dan Bill of
Quantity. Khusus untuk galian Instalasi Listrik harus
dibuat minimal 80 cm dari muka tanah dasar atau
muka tanah timbun.
4. Galian pipa tidak boleh mengganggu struktur dan
konstruksi bangunan lain yang ada disekitarnya.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
38
BAB VII PEKERJAAN PONDASI
Pasal 1 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan
ukuran butiran halus dan tidak lagi memerlukan
proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang dipakai
untuk keperluan Pasangan Batu Kali, Pasangan
Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran
Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5% dari berat kering, apabila pasir pasang
tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka
pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran
yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena
pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal
dari Sungai dan bukan Pasir yang berasal dari laut.
7. Apabila pasir harus dicuci untuk menghilangkan
kadar lumpur maka Kontraktor Pelaksana harus
mengajukan Metode Pencucian yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi atau mengikuti Metode
Pencucian yang disarankan oleh Konsultan
Perencana.
Pasal 2 : Lapisan Pondasi Batu Kali / Aanstamping
1. Batu Kali yang dipergunakan harus berkualitas baik
dari jenis yang keras, tidak berlubang dan porius.
2. Batu Kali harus bersih dan tidak boleh mengandung
atau menempel tanah dan lumut pada
permukaannya.
3. Tidak dibenarkan menggunakan batu karang
sebagai pasangan batu kosong, pasangan pondasi
dan pasangan dinding saluran air kotor.
4. Ukuran maksimal batu kali adalah 10 - 15 cm atau
sesuai dengan ketebalan lapisan pasangan batu
pada Gambar Bestek.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
39
5. Penggunaan material lain selain batu kali untuk
keperluan pondasi, pasangan batu kosong dan
saluran air kotor harus dengan persetujuan
Konsultan Supervisi.
8. Lapisan Batu kosong dipasang dengan cara disusun
dengan rapi satu demi satu sesuai ketebalan lapisan
rencana.
9. Untuk merekatkan atau memperkuat susunan batu
dalam celah–celah susunan batu diisi pasir halus.
10. Permukaan akhir bagian atas susunan batu harus
mempunyai elevasi yang seragam, hal ini harus
dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 3 : Pondasi Batu Kali / Batu Gunung
1. Batu Batu Kali/Gunung yang dipergunakan harus
berkualitas baik dari jenis yang keras, tidak
berlubang dan forius.
2. Batu Kali /Batu Gunung harus bersih dan tidak boleh
mengadung atau menempel tanah dan lumut pada
permukaannya.
3. Tidak dibenarkan mengunakan batu karang sebagai
pasangan batu kosong, pasangan pondasi dan
pasangan dinding saluran air kotor.
4. Untuk keperluan pondasi batu kali / batu gunung
ukuran maksimal batu kaki/batu gunung adalah 25
cm.
5. Untuk keperluan pasangan Aanstamping/Batu
Kosong ukuran maksimal batu kali /batu gunung
adalah 7 cm.
7. Penggunaan material lain selain batu kali / batu
gunung untuk keperluan pondasi, pasangan batu
kosong dan saluran air kotor harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
Pondasi batu gunung dipasang dengan cara diprofilkan
11.
sesuai Gambar Bestek dengan perekat spesi
campuran 1 pc : 4 Ps.
Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
12.
Pasangan Pondasi dilakukan lapis demi lapis, Antara
13.
batu dengan batu harus diberi spesi (antara batu
dengan batu tidak boleh bersentuhan langsung
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
40
tanpa spesi), dan rongga- rongga diisi dengan batu
yang sesuai dengan besarnya serta spesi
secukupnya.
Permukaan bagian atas Pondasi Batu Kali/Batu
14.
Gunung harus rata (Water Pass), diberi spesi dan
dikasarkan (digaris- garis silang). Pada tempat-tempat
yang akan dipasang kolom praktis harus diberi stick
besi beton.
Pasal 4 : Lantai Kerja / Line Concrete
1. Semua komponen struktur dari beton dan beton
bertulang yang berhubungan langsung dengan tanah
harus dikerjakan di atas lantai kerja/line concrete.
2. Lantai kerja dibuat dari beton dengan campuran 1
SM : 3 PS : 6 KR atau seperti yang dijelaskan dalam
Gambar Bestek serta Bill of Quantity.
3. Tebal lantai kerja minimal 5 cm atau sesuai Gambar
Bestek.
4. Pekerjaan pengecoran lantai kerja tidak boleh
dilakukan dalam kondisi tergenang air.
5. Hasil pekerjaan lantai kerja harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Pondasi Tapak
1. Sebelum pekerjaan pondasi tapak dilakukan
Kontraktor Pelaksana harus memastikan dan
disetujui oleh Konsultan Supervisi bawah pekerjaan
galian tanah sudah selesai 100%.
2. Mutu Beton Pondasi Tapak adalah seperti yang
ditentukan dalam Gambar Bestek dan Bill of
Quantity.
3. Dimensi dan ukuran pondasi tapak adalah sesuai
dengan Gambar Bestek.
4. Kedalaman pondasi tapak minimal sesuai Gambar Bestek.
5. Pekerjaan pengecoran plat pondasi dengan alasan
apapun tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian
pondasi tergenang air.
6. Elevasi lantai kerja harus sama untuk semua
penempatan tapak pondasi.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
41
7. Tidak boleh ada perbedaan elevasi lantai kerja untuk
dudukan tapak pondasi yang melebihi 1 cm.
8. Hasil pekerjaan pengecoran tapak pondasi harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
42
BAB VIII
PEKERJAAN BETON
Pasal 1 : Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari
berat kering, apabila lebih dari 5% maka pasir
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus
dibuktikan dengan penelitian di Laboratorium
Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena
pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik
dan sesuai untuk campuran material beton.
6. Ukuran maksimal pasir beton adalah 6 mm dan
ukuran minimal pasir beton adalah butiran yang
tertahan pada saringan nomor 100.
7. Pasir beton tidak mengandung zat alkali atau zat-zat
lain yang dapat merusak beton.
8. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton
harus melalui proses penyelidikan di Laboratorium
Beton.
9. Jika Dalam Job Mix Disain disebutkan bahwa Pasir
Beton harus dicuci untuk menghilangkan kadar
lumpur maka Kontraktor Pelaksana harus
mengajukan Metode Pencucian yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi atau mengikuti Metode
Pencucian yang disarankan oleh Konsultan
Perencana.
10. Metode Pencucian Pasir Beton yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa kadar
lumpur dalam Pasir Beton akan berkurang setelah
pencucian sampai dibawah toleransi yang diijinkan.
11. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan
untuk Pasir Beton dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2 : Kerikil Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam
serta bersifat kekal.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
43
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari
berat kering, apabila lebih dari 1% maka kerikil
tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus
dibuktikan dengan penelitian di Laboratorium
Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena
pengaruh panas matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik
dan sesuai untuk campuran material beton.
6. Ukuran maksimal kerikil beton adalah 31 mm dan
ukuran minimal pasir beton adalah 6 mm.
7. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang
dapat merusak beton.
8. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton
harus melalui proses penyelidikan di Laboratorium
Beton.
9. Jika Dalam Job Mix Disain disebutkan bahwa Kerikil
harus dicuci untuk menghilangkan kadar lumpur
maka Kontraktor Pelaksana harus mengajukan
Metode Pencucian yang disetujui oleh Konsultan
Supervisi atau mengikuti Metode Pencucian yang
disarankan oleh Konsultan Perencana.
10. Metode Pencucian Kerikil yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana harus menjamin bahwa kadar
lumpur dalam Kerikil akan berkurang setelah
pencucian sampai dibawah toleransi yang diijinkan.
11. Pengunaan batu pecah sebagai pengganti kerikil beton
diperbolehkan dengan syarat ukuran butiran batu
pecah adalah antara 30 mm sampai 10 mm.
12. Persyaratan yang berlaku pada kerikil beton juga
berlaku pada material batu pecah.
13. Jumlah batuan pipih dalam setiap meter kubik batu
pecah tidak boleh lebih dari 5%.
14. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan
untuk Kerikil Beton dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi Teknis
ini.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
44
Pasal 3 : Batu Pecah
1. Batu pecah adalah hasil produksi mesin pemecah
batu (Stone Cruser) dan bukan hasil pekerjaan
manual (manusia).
2. Batu pecah berasal dari batuan kali.
3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal
95%.
5. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
6. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang
dapat merusak `beton seperti zat alkali.
7. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran
butiran terbesar maksimal 3 cm.
8. Butiran batu pecah dalam setiap meter kubiknya
tidak boleh seragam tetapi merupakan campuran
antara butiran 1 cm sampai butiran 3 cm.
9. Batu pecah yang akan dipakai untuk material
campuran beton harus melalui proses pemeriksaan
di Laboratorium beton.
10. Batu pecah hanya dan harus dipakai pada campuran
beton struktural atau beton dengan mutu K-250
keatas.
Pasal 4 : Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam
untuk semua pekerjaan beton struktural maupun
beton non struktural.
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Semen yang dipakai untuk semua pekerjaan struktur
beton adalah Semen Portland Type I.
6. Semua peraturan tentang penggunaan semen
portland di Indonesia untuk bangunan gedung
berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
45
Pasal 5 : Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak
berwarna dan tidak berasa.
2. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan
zat organik yang dapat merusak beton.
3. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor
serta yang didatangkan dari tempat lain ke lokasi
pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan
Supervisi sebelum digunakan.
Pasal 6 : Zat Additive
1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk
segala alasan yang berhubungan dengan kemudahan
dalam pengerjaan beton atau Workability harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus
melalui proses penelitian dan percobaan di
laboratorium beton dengan biaya sendiri dari
Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana harus menunjukkan standar,
aturan, dan syarat yang berlaku secara umum
mengenai zat additive yang akan dipakai.
4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat
penggunaan zat additive yang dapat dibuktikan
secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 7 : Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada
baja tulangan ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
2. Baja tulangan utama dan tulangan sengkang/begel
adalah baja polos.
3. Baja Tulangan Polos untuk tulangan utama adalah
dari jenis U32 dengan Kuat Tarik minimal 3200
kg/cm2 atau 320 MPa.
4. Baja Tulangan Polos untuk tulangan sengkang/begel
adalah dari jenis U24 dengan Kuat Tarik minimal
2400 kg/cm2 atau
240 MPa dan hanya dipakai untuk Begel atau
Sengkang dengan diameter minimal 8 mm.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
46
5. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh baja tulangan
harus dibuktikan dengan percobaan Uji Tarik pada
Laboratorium Beton dengan minimal 3 sampel
tulangan untuk masing- masing diameter.
6. Baja tulangan mempunyai bentuk dan penampang
yang sesuai dengan yang dibutuhkan atau sesuai
Gambar Bestek.
7. Baja tulangan harus disimpan sedemikian rupa
sehingga terlindung dari hubungan langsung dengan
tanah dan terlindung dari air hujan.
8. Semua peraturan tentang baja tulangan di Indonesia
untuk bangunan gedung berlaku juga pada
spesifikasi teknis ini.
Pasal 8 : Selimut Beton
1. Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Perencana
dalam Bill of Quantiti dan Gambar Bestek maka
aturan ketebalan selimut beton adalah seperti
berikut ini :
Beton yang Beton yang
Kompon Tidak Langsung Berhubungan
en Berhubungan Dengan Tanah
Struktu Dengan Tanah Atau Cuaca
r Atau Cuaca
Lantai Sesuai bestek Sesuai bestek
Lantai Sesuai bestek Sesuai bestek
Dinding Sesuai bestek Sesuai bestek
Dinding Sesuai bestek Sesuai bestek
Balok Sesuai bestek Sesuai bestek
Balok Sesuai bestek Sesuai bestek
Kolom Sesuai bestek Sesuai bestek
Kolom Sesuai bestek Sesuai bestek
2. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung
pada tanah dan selalu berhubungan dengan tanah
berlaku suatu tebal penutup beton minimal yang
umum sebesar 70 mm.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
47
Pasal 9 : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton
struktural dengan mutu K-250 sebagaimana
disyaratkan Kontraktor Pelaksana harus membuat
Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain).
2. Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat
Tekan Karakteristik yang diperoleh dari pengujian
benda uji kubus umur 28 hari minimal dengan 20
benda uji.
3. Mutu beton untuk semua komponen struktur kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek dan Bill of
Quantity adalah K-250 (setara 21 MPa)
4. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada
Laboratorium Beton yang diakui oleh Pemerintah.
5. Material Pasir dan Kerikil Beton yang dipakai untuk
Job Mix Disain haruslah material yang akan dipakai
nantinya pada pelaksanaan di lapangan dan material
tersebut tersedia dalam jumlah yang cukup di lokasi
pekerjaan sampai volume pekerjaan beton selesai
dikerjakan.
6. Pengantian material dengan material selain material
dalam Laporan Job Mix Disain pada tahap
pelaksanaan pekerjaan beton tidak dibenarkan.
7. Pengantian material dengan material selain material
dalam Laporan Job Mix Disain pada tahap
pelaksanaan pekerjaan beton mengharuskan
Kontraktor Pelaksana untuk membuat Job Mix
Desain baru.
8. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu
beton minimal harus mencantumkan :
1. Laporan hasil penelitian Pasir Beton;
2. Laporan hasil penelitian Kerikil Beton;
3. Komposisi Pasir Beton;
4. Komposisi Kerikil Beton;.
5. Komposisi Air Beton;
6. Nilai Slump Rencana; dan
7. Nilai Faktor Air semen.
8. Komposisi Zat Additive jika digunakan;
9. Job Mix Desain yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi
sebelum dilaksanakan.
10. Semua aturan yang disyaratkan dalam Job Mix
Desain dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
48
harus diikuti dan dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 10 : Rencana Campuran Lapangan (Job Mix Formula)
1. Berdasarkan Job Mix Desain yang telah disetujui
oleh Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana
membuat Rencana Campuran Lapangan (Job Mix
Formula) beton struktural dengan mutu K-250
(setara 21 Mpa).
2. Job Mix Formula tidak boleh berbeda dengan Job
Mix Desain terutama dari segi komposisi material
beton.
3. Hasil perhitungan Job Mix Formula harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat media standar
berupa bak-bak dari kayu atau timba-timba plastik
yang dipakai untuk mentakar komposisi material
berdasarkan perhitungan Job Mix Formula.
5. Pentakaran komposisi material campuran beton
dengan bak- bak standar dilokasi pekerjaan tidak
boleh mengurangi dan berbeda dengan komposisi
material beton yang ada dalam Job Mix Disain.
6. Tidak tercapainya mutu beton seperti yang
diinginkan karena kesalahan dalam perhitungan Job
Mix Formula sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 11 : Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan
di bengkel kerja oleh Kontraktor Pelaksana atau
langsung pada lokasi konstruksi.
2. Khusus untuk Pondasi Tapak perakitan tulangan
harus dilakukan langsung di lokasi konstruksi.
3. Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang
penyaluran tulangan harus sesuai dengan Gambar
Bestek dan Shop Drawing atau standar yang ada
dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI).
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop
Drawing dan daftar bengkokan, dimensi, model, dan
panjang penyaluran tulangan pada bengkel kerja
untuk menghindari kesalahan dalam pekerjaan
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
49
perakitan tulangan.
5. Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit
jika tidak langsung dipasang harus diletakkan
ditempat yang terlindungi dari hujan dan tidak
boleh bersentuhan langsung dengan tanah.
6. Untuk tulangan plat lantai dan plat dack dirakit
langsung diatas bekisting yang telebih dahulu telah
selesai dikerjakan.
7. Semua tulangan utama balok dan kolom harus
terikat dengan baik oleh sengkang dengan alat ikat
kawat beton.
8. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu
dengan yang lain dengan alat ikat kawat beton.
9. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh
dibiarkan lebih dari 3 hari dalam bekisting.
Pasal 12 : Sambungan Antar Tulangan
1. Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan
dan panjang penyaluran tulangan pada kondisi
pembeban lentur, beban tarik, beban tekan, jika
tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka
harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SNI
2847:2013.
2. Sambungan antara tulangan harus sesuai dengan
detail prinsip penyambungan yang diberikan dalam
Gambar Bestek.
3. Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat
lantai tidak boleh dibuat pada posisi satu garis lurus.
Sambungan harus dibuat selang-seling atau zig-zag
antara batang yang disambung dengan batang yang
tidak disambung.
4. Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan
lain dalam Gambar Bestek, Peraturan Beton
Indonesia (PBI) harus diambil minimal 40 kali
diameter batang yang disambung atau sesuai yang
ditentukan SNI 2847:2013.
5. Sambungan-sambungan harus dibuat antara
sesama tulangan utama. Tidak dibenarkan dengan
alasan apapun menggunakan tulangan extra
(tulangan tambahan) untuk menyambung tulangan
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
50
utama dengan tulangan utama lain kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Beton Indonesia
(PBI) dan SNI 2847:2013.
6. Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi
pemutusan tulangan jika tidak ditentukan lain dalam
Gambar Bestek maka harus sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan dalam Peraturan Beton
Indonesia (PBI) dan SNI 2847:2013.
7. Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban
tarik dan lentur pada komponen balok, plat lantai
dan plat dack ujung- ujung sambungan harus dibuat
kait (hook) kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Beton Indonesia (PBI) dan SNI 2847:2013.
8. Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada
posisi diluar Sendi Plastis atau pada posisi tengah
bentang kolom, balok serta plat lantai.
Penyambungan pada posisi selain pada posisi
tersebut dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
9. Sambungan-sambungan lewatan tidak boleh berada
pada daerah Sendi Plastis atau pada daerah 2 kali
tinggi efektif balok dari muka kolom untuk balok
serta pada daerah 2 kali tinggi efektif kolom dari
muka sloof/plat lantai.
10. Semua sambungan lewatan harus diperhitungkan
menerima beban tarik sehingga ujung-ujungnya
harus diberi kait (hook).
Pasal 13 : Support Dan Beton Tahu
1. Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan
jarak dalam arah vertikal antara jaring atas dan
jaring bawah pada pembesian plat lantai dan plat
dack hingga sesuai dengan Gambar Bestek maka
pada setiap 1 m2 luas plat lantai harus diberikan
support/dukungan dari besi tulangan ulir dengan
diameter 13 mm atau minimal sebesar diameter
tulangan plat lantai /plat dack.
2. Jumlah support/dukungan dalam 1 m2 luas
diameter luas plat lantai atau plat dack adalah 5
buah.
3. Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan
Gambar Bestek atau Shop Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
51
sehingga dapat mempertahankan jarak vertikal
antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban
pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
5. Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut
beton agar sesuai dengan yang disyaratkan maka
harus diberi penyangga dari beton atau Beton Tahu
antara tulangan dengan bekisting.
6. Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan
jarak atau ketebalan selimut beton pada masing-
masing komponen struktur.
7. Untuk Komponen kolom dan balok ukuran beton
tahu adalah 4 x 4 x 4 cm dan dipasang minimal 2
buah setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi
kolom.
8. Untuk Komponen plat lantai dan plat dack ukuran
beton tahu adalah 2 x 4 x 5 cm dan dipasang
minimal 5 buah setiap jarak 1 m2 plat lantai atau
plat dack.
Pasal 14 : Acuan / Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 9 mm yang
diperkuat oleh balok-balok kayu 5/7 cm atau 5/10
cm dari kayu kelas kuat III.
2. Penggunaan papan kayu sebagai bekisting dengan
alasan apapun tidak diperbolehkan.
3. Pengantian material bekisting dengan material
selain yang disebutkan pada point 1 harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor pelaksana harus mengajukan Shop
Drawing untuk bentuk konstruksi bekisting balok,
kolom, plat lantai, dan plat atap serta konstruksi lain
yang dianggap perlu oleh Konsultan supervisi.
5. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari
bahan besi harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
6. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan
dengan cairan Residu atau cairan Ter supaya hasil
campuran beton tidak menempel pada bekisting
waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan
permukaan beton yang rapi.
7. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi
akhir sesuai rencana.
8. Bekisting harus kokoh dan rapat sehingga pada
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
52
waktu diisi dengan campuran beton tidak bocor atau
berubah bentuknya.
9. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali
kebenaran elevasi ,kelurusannya terhadap arah
vertikal oleh Kontraktor Pelaksana dengan alat
Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara
manual tidak dibenarkan.
10. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi sebelum dilakukan pekerjaan
pengecoran beton.
11. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka
kurang dari 28 hari terhitung sejak waktu pengecoran
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi
karena alasan penggunaan zat additive yang dapat
mempercepat proses pengerasan beton atau alasan-
alasan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan .
12. Pekerjaan membuka bekisting tidak boleh merusak
permukaan beton jika hal ini terjadi Kontraktor
Pelaksana harus memperbaikinya dengan pekerjaan
acian beton.
13. Perbaikan permukaan beton yang rusak akibat
kesalahan pembukaan bekisting atau sebab lain
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 15 : Lantai Kerja Beton ( Line Concrete )
1. Untuk komponen struktur beton yang berhubungan
langsung dengan tanah atau pasir urug, pada lapisan
dasarnya harus memakai Lantai Kerja Beton ( Line
Concrete ) dengan tebal minimal 7 cm.
2. Lantai Kerja Beton dibuat dari Campuran 1 Semen
Portland : 3 Pasir Beton : 6 Kerikil Beton.
3. Hasil pekerjaan Lantai Kerja Beton harus benar-
benar elevasi , hal ini harus dibuktikan dengan
pekerjaan Waterpassing.
Pasal 16 : Pengecoran Beton ( Casting Concrete )
1. Sebelum memulai pekerjaan pengecoran Kontraktor
Pelaksana harus memastikan Acuan/bekisting telah
selesai 100% dan telah disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
2. Pengecoran beton struktural K-250 hanya boleh
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
53
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana jika Job Mix
Disain, Job Mix Formula, Perakitan Tulangan,
Bekisting, Request Pekerjaan dan hal-hal lain yang
diperlukan dan berhubungan dengan pekerjaan
pengecoran sudah disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
3. Sedapat mungkin untuk melakukan sekali
pengecoran untuk setiap bagian konstruksi sehingga
dapat menghindari sambungan-sambungan beton.
4. Pengecoran dalam kondisi cuaca hujan tidak
dibenarkan kecuali Kontraktor Pelaksana menjamin
bahwa bekisting dan hasil pengecoran tidak
berhubungan langsung dengan air hujan.
5. Pengecoran beton harus dilakukan minimal dengan
menggunakan mesin molen atau sebaiknya
menggunakan Beton Ready-Mix dan tidak
diperbolehkan melakukan pengecoran dengan cara
pengadukan manual kecuali untuk beton-beton
dengan mutu dibawah K-125 atau nonstruktural.
6. Urutan pemasukan material beton dimulai dengan
Kerikil Beton, Pasir Beton, Semen, Air, dan Zat
Additive (jika ada). Urutan ini bisa dirubah dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
9. Beton segar hasil pengadukan molen dapat diangkut
dengan kereta dorong oleh pekerja ke lokasi
bekisting untuk dituang.
10. Beton segar harus segera dituang kedalam bekisting
dan tidak boleh dibiarkan lebih dari 10 menit berada
dalam wadah kereta sorong atau bak tampungan
beton. Penggunaan zat additive seperti Super
Plasticizer juga tidak membolehkan beton segar
terlalu lama dalam wadah tampungan kecuali disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
11. Beton segar yang telah dituangkan harus dipadatkan
dengan Concrete Vibrator sampai mencapai
kepadatan optimum.
12. Tinggi jatuh penuangan beton untuk bekisting kolom
minimal 1,5 meter.
13. Penuangan beton dalam balok, plat lantai, plat atap,
dan kolom tidak boleh menciptakan sangkar kerikil
atau penumpukan kerikil pada posisi tententu pada
saat bekisting dibuka.
14. Jika terjadi sangkar kerikil Kontraktor Pelaksana
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
54
harus memperbaiki bagian itu dengan
mempergunakan beton campuran zat kimia khusus
untuk sambungan (joint) seperti Produk SIKA
dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
15. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan langsung
diatas tanah Kontraktor Pelaksana harus membuat
lantai kerja dari campuran 1 Sm : 3 Ps : 6 Kr
sehingga air semen tidak meresap dalam tanah dan
bentuk penampang beton sesuai dengan yang
direncanakan.
16. Antara pengecoran pertama dengan pengecoran
kedua untuk konstruksi yang sama tidak boleh lebih
dari 1 hari.
17. Hasil pekerjaan pengecoran dengan Ready Mix
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 17 : Beton Ready Mix
1. Penggunaan beton Ready Mix oleh Kontraktor
Pelaksana harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana tetap diwajibkan untuk
menyerahkan Job Mix Desain kepada Konsultan
Supervisi terhadap semua mutu beton struktural
yang menggunakan Beton Ready Mix.
3. Job Mix Desain harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi sebelum digunakan.
4. Kualitas beton yang dihasilkan oleh Batching Plant
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 18 : Pemadatan Beton
1. Beton Segar yang telah berada dalam
Acuan/Bekisting harus dipadatkan dengan cara
mekanik menggunakan alat Concrete Vibrator.
2. Pemadatan harus dilakukan dengan sehati-hati
mungkin sehingga ujung Conctere Vibrator tidak
bersentuhan dengan besi tulangan dan
acuan/bekisting.
3. Pemadatan harus dilakukan secara merata untuk
semua beton segar yang ada dalam acuan/bekisting
sampai mencapai kepadatan optimum.
4. Lamanya waktu pemadatan dengan Concrete
Voibrator adalah bedasarkan petunjuk Konsultan
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
55
Supervisi.
5. Pemadatan tidak boleh dilakukan secara berlebihan
karena akan berakibat terjadinya Bleeding
(pendarahan) dimana air semen akan naik
kepermukaan beton.
Pasal 19 : Perawatan Beton ( Curing )
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan perawatan
dan pemeliharaan terhadap beton yang telah selesai
dituang dalam bekisting.
2. Perawatan dapat berupa menutup permukaan beton
dengan karung goni kemudian menyiram air secara
rutin ke permukaan beton sampai beton berumur
28 hari. Penggunaan metode lain untuk perawatan
beton harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 20 : Quality Control
a. Slump Test
1. Pemeriksaan kekentalan beton (konsistensi) harus
dilakukan setiap beton dituangkan dari Concrete Mixer
atau Beton ready Mix minimal setiap 3 m3 pekerjaan
beton pada setiap mutu beton.
2. Pemeriksaan kekentalan beton dilakukan dengan
metode Slump Test dimana nilai slump yang diperoleh
harus sesuai dengan nilai slump rencana yang ada
pada Job Mix Desain.
b. Benda Uji Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji
beton dalam bentuk kubus dan slinder standar.
Ukuran kubus adalah 15 x 15 cm dan ukuran silinder
diameter 15 cm dan tinggi 30 cm.
2. Benda uji beton harus diambil minimal 3 buah
benda uji untuk setiap item pengecoran.
3. Benda uji beton harus dirawat dalam bak dan
terendam dalam air sampai berumur 28 hari.
4. Pada benda uji beton harus dicantumkan mutu
beton, nama benda uji dan tanggal pengambilan
benda uji yang tidak mudah hilang dan luntur.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
56
c. Kuat Tekan Beton
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan
pemeriksaan terhadap kuat tekan beton yang telah
selesai mereka kerjakan minimal sebelum pekerjaan
pengecoran melebihi 50% dari total pekerjaan
pengecoran.
2. Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di
Laboratorium Beton dengan minimal 20 benda uji
kubus atau silinder untuk setiap mutu beton.
3. Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium
Beton oleh Kontraktor Pelaksana harus didampingi
oleh Konsultan Supervisi. Pemeriksaan kuat tekan
beton tanpa didampingi oleh Konsultan Supervisi
hasilnya dianggap tidak sah.
4. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan
pemeriksaan kuat tekan beton ini dibebankan
kepada Kontraktor Pelaksana.
5. Hasil pemeriksaan kuat tekan beton harus
menghasilkan kuat tekan beton karakteristik yang
sesuai dengan yang direncanakan dalam Job Mix
Desain.
7. Kuat tekan beton yang kurang dari 95% dari kuat
tekan beton rencana dianggap gagal dan beton yang
telah selesai dikerjakan di lapangan harus dibongkar
kecuali diputuskan lain oleh Konsultan Perencana
dengan disertakan Rekomendasi Ahli beton.
8. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan
melanjutkan pekerjaan pengecoran beton jika hasil
pemeriksaan kuat tekan beton menghasilkan kuat
tekan yang berbeda dengan kuat tekan beton
rencana.
9. Perencanaan ulang untuk Job Mix Desain harus
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk beton
yang gagal dalam uji kuat tekan jika dalam
pemeriksaan oleh Konsultan Supervisi bersama
dengan Kontraktor Pelaksana kegagalan kuat tekan
disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan
campuran dan bukan karena kesalahan pada tahap
pelaksanaan.
10. Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji
tekan pada laboratorium beton harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
57
11. Laporan hasil pemeriksaan kuat tekan beton harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
d. Pemeriksaan Kuat Tekan Beton Dengan Cara Lain
1. Jika pemeriksaan Kuat Tekan Beton dengan cara Uji
Tekan Kubus Beton hasilnya meragukan dan tidak
disetujui oleh Konsultan Perencana, Konsultan
Supervisi atau Owner, maka cara pemeriksaan
mutu beton dengan uji langsung pada konstruksi
beton harus dilakukan.
2. Pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung ke
konstruksi beton jika tidak ditentukan khusus oleh
Konsultan Perencana maka harus dilakukan dengan
salah satu metode seperti dibawah ini :
a. Metode Core Drill.
b. Metode Hammer Test.
3. Konsultan Perencana berhak menentukan metode
mana yang akan dipakai untuk pemeriksaan kuat
tekan beton langsung ke konstruksi beton.
4. Posisi dan lokasi pengujian untuk masing-masing
komponen struktur ditentukan oleh Konsultan
Perencana atau Konsultan Supervisi.
5. Jumlah titik pengujian jika tidak ditentukan oleh
Konsultan Perencana, maka harus diambil minimal
10 titk untuk masing-masing komponen struktur
dan masing-masing mutu beton.
6. Data Kuat Tekan yang diperoleh dari hasil uji
langsung kuat tekan pada konstruksi beton harus
dikalkulasi kembali oleh Kontarktor Pelaksana untk
memperoleh Kuat Tekan karakteristik Beton (mutu
beton).
7. Kuat Tekan Beton Karakteristik yang diperoleh dari
uji langsung ke konstruksi beto adalah hasil final
yang harus diakui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan
Owner.
Pasal 21 : Instalasi Dalam Konstruksi Beton
1. Instalasi air bersih, instalasi air kotor, dan instalasi
listrik sebaiknya tidak ditanam atau diletakkan
dalam konstruksi beton kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Bestek atau oleh Konsultan Supervisi.
2. Pipa-pipa instalasi dari bahan aluminium tidak boleh
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
58
ditanam dalam konstruksi beton untuk alasan
apapun.
3. Pipa-pipa PVC atau besi yang ditanam dalam kolom
beton diameternya tidak boleh melebihi 1/3
(sepertiga) dari dimensi terkecil kolom.
4. Pipa-pipa PVC atau besi dengan diameter berapapun
tidak boleh ditanam dalam komponen balok beton.
5. Pembongkaran sebagian kecil atau sebagian besar
konstruksi beton untuk keperluan instalasi air
bersih, instalasi air kotor, dan instalasi listrik harus
dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
6. Pembongkaran konstruksi beton pada daerah joint
balok dan kolom serta pada posisi tumpuan balok
untuk keperluan instalasi air dan instalasi listrik tidak
diperbolehkan untuk alasan apapun kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Perencana dan
Konsultan Supervisi dengan disertakan Rekomendasi
Ahli Beton.
Pasal 22 : Sambungan Antar Beton
1. Penyambungan-penyambungan antara beton lama
dengan beton baru sebaiknya dihindari pada
konstruksi beton kecuali sambungan antar kolom
tiap lantai.
2. Jika penyambungan terpaksa dilakukan permukaan
beton lama harus dibersihkan dan dikasarkan
sebelum disambung dengan beton baru.
3. Penyambungan pada posisi tengah kolom dan
tengah bentang balok tidak diperbolehkan.
4. Untuk sambungan pada balok dan plat lantai harus
dilakukan pada posisi seperempat bentang dari
tumpuan sedangkan untuk kolom harus disambung
pada posisi tumpuan kedua (lantai 2).
5. Bentuk akhir dari konstruksi beton lama (plat lantai
dan balok) harus dibuat sedemikian rupa sehingga
ketika disambung beton baru akan menumpu pada
beton lama.
6. Penyambungan pada kondisi beton lama yang sudah
berumur lebih dari 3 hari harus dilakukan dengan
Bonding Agent dan hal ini harus dengan persetujuan
Konsultan supervisi.
7. Penggunaan zat-zat kimia untuk memperkuat
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
59
sambungan harus dengan persetujuan Konsultan
Supervisi.
Pasal 23 : Plat Lantai Beton Dan Finishing Permukaan Beton
1. Hasil pekerjaan Plat Lantai Beton bagian atas harus
benar- benar elevasi dan hal ini harus dibuktikan
dengan pekerjaan Waterpassing.
2. Pada posisi-posisi selasar permukaan Plat Lantai Beton
harus dimiringkan sebesar 1 % dari lebar terkecil
selasar.
3. Permukaan samping Plat Lantai Beton harus benar-
benar rata dan hal ini harus dibuktikan dengan
pekerjaan Waterpassing.
4. Permukaan atas Plat Lantai Beton harus
diperhalus/finishing dengan alat Trowel sebelum
mortal beton hasil pengecoran mengeras.
5. Permukaan samping Plat lantai Beton yang tidak
rata harus diperhalus/finishing dengan pekerjaan
acian beton.
6. Permukaan-permukaan komponen beton lain yang
rusak akibat pembongkaran bekisting juga harus
diperbaiki dengan pekerjaan acian beton.
Pasal 24 : Lain - Lain
1. Persyaratan pekerjaan beton dari Pasal 1 sampai
dengan Pasal 24 berlaku untuk semua item pekerjaan
beton yang ada dalam Proyek ini.
2. Hal-hal yang belum ditentukan dan diperlukan
penjelasannya dalam proses pelaksanaan pekerjaan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana
bersama dengan Konsultan Supervisi dalam proses
pelaksanaan pekerjaan dengan persetujuan Owner.
3. Hal-hal yang ditentukan kemudian tersebut menjadi
satu ketentuan yang mengikat dan wajib untuk
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
60
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
61
BAB IX PEKERJAAN
LANTAI
Pasal 1 : Pasir Urug Bawah Lantai.
1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan
timbunan tanah dalam ruangan harus sudah selesai
100%.
2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan
pasir urug setebal minimal 15 cm kecuali ditentukan
lain dalam Gambar Bestek.
3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar
mempunyai susunan butiran yang seragam.
4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai
mencapai kepadatan yang diinginkan dengan alat
Stemper atau alat pemadat mekanik lain. Tidak
dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.
5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-
benar rata dan elevasi hal ini harus dibuktikan
dengan pekerjaan Waterpassing.
Pasal 2 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan
ukuran butiran halus dan tidak lagi memerlukan
proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai
untuk keperluan Pasangan Batu Gunung, Pasangan
Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran
Dinding.
3. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5% dari berat kering, apabila pasir pasang
tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka
pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
4. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran
yang tajam dan keras.
5. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena
pengaruh panas matahari
6. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal
dari Sungai dan bukan Pasir yang berasal dari laut.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
62
Pasal 2 : Beton Cor Bawah Lantai
1. Beton cor bawah lantai Keramik/ dibuat dari campuran
beton
1 Semen Portland : 3 Pasir Beton : 3 Kerikil Beton
dengan ketebalan minimal 7 cm atau sesuai dengan
Gambar Bestek.
2. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-
benar elevasi dan hal ini harus dibuktikan dengan
pekjerjaan Waterpassing.
3. Hasil pekerjaan pengecoran beton bawah lantai
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Keramik Lantai Toilet Dan Kamar Mandi
1. Keramik lantai Toilet dan Kamar Mandi adalah
ukuran 25 x 25 cm dengan permukaan motif Kulit
Jeruk dari Merk Roman atau merk lain yang setara
dengannya dari segi harga dan kualitas.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh
warna, corak, motif, ukuran dan brosur keramik
untuk minimal dua merk yang berbeda kepada
Konsultan Supervisi untuk disetujui owner.
3. Keramik lantai Toilet dan Kamar Mandi dipasang
langsung diatas beton cor bawah lantai dengan
memakai spesi campuran 1 Pc : 2 Ps setebal
minimal 2,5 cm.
4. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
5. Pemasangan Keramik Toilet dan Kamar Mandi harus
mengikuti Gambar Pola Lantai yang ada dalam
Gambar Bestek.
6. Warna Kearamik lantai Toilet dan Kamar Mandi
dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap
pelaksanaan dengan alasan warna yang telah
ditentukan dalam Gambar Bestek atau Bill of
Quantity sulit didapatkan dan tidak dikeluarkan lagi
oleh pabrik.
7. Warna keramik lantai Toilet dan Kamar Mandi harus
sesuai/seragam.
8. Keramik lantai harus mempunyai tebal minimal 5 mm.
9. Bentuk dan dimensi keramik lantai Toilet dan Kamar
Mandi harus benar-benar siku dan standar untuk
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
63
semua ukuran yang sama.
10. Potongan-potongan keramik yang terpasak
dilakukan karena mengikuti pola lantai harus sama
dimensinya sepanjang bidang lantai yang
memerlukan potongan. Potongan- potongan
tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar
pola lantai.
11. Celah-celah/Nat yang terbentuk antar keramik
akibat pemasangan granito dan sebagai tempat isian
perekat antar granit dalam bidang tebalnya adalah
maksimal 3 mm.
12. Pemasangan lantai keramik harus memperhatikan
elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti
elevasi lantai pada Gambar Bestek.
13. Elevasi hasil pemasangan keramik lantai Toilet dan
Kamar Mandi harus lebih rendah dari lantai ruang
lain kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
14. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar
rata, tidak bergelombang, dan tidak melengkung
keatas. Elevasi lantai keramik hasil
pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan
pekerjaan waterpassing.
Pasal 4 : Keramik /Granito Lantai Ruangan
Granito lantai adalah ukuran 60 x 60 cm dengan
permukaan motif polished untuk ruangan dan motif
unpolished untuk luar ruangan dari Merk Roman
atau merk lain yang setara dengannya dari segi
harga dan kualitas.
Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh
warna, corak, motif, ukuran dan brosur
keramik/Granito untuk minimal dua merk yang
berbeda kepada Konsultan Supervisi untuk disetujui.
Keramik /Granito lantai dipasang langsung diatas
beton cor bawah lantai dengan memakai spesi
campuran 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 2,5 cm.
Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
Pemasangan Keramik / Granito Lantai harus
mengikuti Gambar Pola Lantai yang ada dalam
Gambar Bestek.
Warna Keramik Granito lantai dapat diganti oleh
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
64
Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan
dengan alasan warna yang telah ditentukan dalam
Gambar Bestek atau Bill of Quantity sulit didapatkan
dan tidak dikeluarkan lagi oleh pabrik.
Warna keramik / Granito lantai harus seragam
untuk setiap jenis warna yang sama.
Keramik / Granito lantai harus mempunyai tebal
minimal 5 mm.
Bentuk dan dimensi keramik / Granito lantai harus
benar- benar siku dan standar untuk semua ukuran
yang sama.
Potongan-potongan keramik / Granito yang terpasak
dilakukan karena mengikuti pola lantai harus sama
dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama
dengan dimensi pada gambar pola lantai.
Celah-celah/Nat yang terbentuk antar keramik
akibat pemasangan granito dan sebagai tempat isian
perekat antar granit dalam bidang tebalnya adalah
maksimal 3 mm.
Pemasangan lantai keramik / Granito harus
memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus
mengikuti elevasi lantai pada Gambar Bestek.
Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar
rata, tidak bergelombang, dan tidak melengkung
keatas. Elevasi lantai keramik hasil
pemasangan harus diperiksa kedatarannya dengan
pekerjaan waterpassing.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
65
BAB X
PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN
Pasal 1 : Batu Bata
1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran
yang standar sesuai Peraturan Bahan Bangunan
yang berlaku.
2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar
5 cm, panjang 20 cm, dan tebal 5 cm kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Bahan Bangunan.
3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang
sempurna dari pabrik batu bata dimana kondisinya
tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut
dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.
4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak
melengkung dan permukaanya benar-benar rata
untuk semua sisinya.
5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran
batu bata karena mengikuti dimensi dan ukuran
yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui
oleh Konsultan supervise.
7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan
bukan untuk kualitas.
Pasal 2 : Pasir Pasang / Pasir Halus
1. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan
ukuran butiran halus dan tidak lagi memerlukan
proses penyaringan/ayakan jika hendak digunakan.
2. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah apsir yang dipakai
untuk keperluan Pasangan Batu Gunung, Pasangan
Batu Bata, Pasangan Keramik, dan Plasteran
Dinding.
2. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5% dari berat kering, apabila pasir pasang
tersebut mengandung Lumpur lebih dari 5% maka
pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
3. Pasir Pasang/Pasir Halus harus mempunyai butiran
yang tajam dan keras.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
66
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena
pengaruh panas matahari
5. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir yang berasal
dari Sungai dan bukan Pasir yang berasal dari laut.
Pasal 3 : Keramik Dinding Toilet Dan Kamar Mandi
1. Keramik yang dipakai adalah dari merk Roman atau
merk lain yang setara dengannya baik harga
maupun kualitas.
2. Ukuran Keramik dinding untuk semua lokasi
pemasangan adalah 20 x 25 cm kecuali ditentukan
lain dalam Gambar Bestek.
3. Permukaan keramik dinding untuk semua lokasi
pemasangan adalah polished (permukaan halus)
kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
4. Warna keramik dinding untuk semua lokasi
pemasangan disesuaikan dengan warna keramik
lantai kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
5. Warna Keramik dinding dapat diganti oleh
Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan
dengan alasan warna yang telah ditentukan dalam
Gambar Bestek atau Bill of Quantity sulit didapatkan
dan tidak dikeluarkan lagi oleh pabrik.
6. Tebal keramik dinding minimal 5 mm.
7. Kontraktor Pelaksana harus memperlihat contoh
warna, corak, ukuran dan Brosur keramik untuk
minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan
Supervisi untuk disetujui.
8. Keramik dipasang langsung pada dinding pasangan
bata atau tembok yang belum diplaster atau
dihaluskan permukaannya dengan perekat spesi
beton 1 Pc : 2 Ps setebal minimal 1 cm.
9. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
10. Celah-celah antar keramik/Nat yang timbul akibat
pemasangan dan untuk keperluan perekat dalam
arah tebal maksimal 2 mm.
11. Untuk pemasangan keramik pada bak air bersih
sudut-sudut harus ditumpulkan dengan memakai
bobon keramik dengan panjang dan warna sesuai
dengan panjang serta warna keramik bak air.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
67
12. Hasil pemasangan keramik harus benar-benar rata,
tidak bergelombang, dan tidak melengkung keatas.
Kedataran pemasangan keramik harus diperiksa
dengan pekerjaan waterpassing.
Pasal 4 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 2 Ps
dikerjakan hanya pada dinding-dinding yang langsung
berhubungan dengan air seperti dinding Toilet dan
Kamar Mandi serta bak air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari
campuran 1 Pc : 2 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5
cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air
sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi
lapis saling bersilangan dan tidak satu garis
sambungan.
6. Untuk dinding selain kamar mandi dan tempat
whuduk tinggi pasangan batu bata ½ bata dengan
campuran 1 Pc : 2 Ps minimal 40 cm.
6. Untuk dinding kamar mandi dan tempat whuduk
tinggi pasangan batu bata ½ bata dengan campuran
1 Pc : 2 Ps minimal 180 cm.
7. Pasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc :
2 Ps harus kedap air (trasram).
8. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam
arah vertikal dan dalam arah horizontal.
9. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus
disediakan benang-benang untuk ketepatan elevasi
dan kedataran permukaan.
10. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan
campuran 1 Pc : 2 Ps harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 5 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps
dikerjakan pada semua dinding kecuali dinding-dinding
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
68
yang langsung berhubungan dengan air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari
campuran 1 Pc : 4 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5
cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air
sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi
lapis saling bersilangan dan tidak satu garis
sambungan.
6. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam
arah vertikal dan dalam arah horizontal.
7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus
disediakan benang-benang untuk ketepatan elevasi
dan kedataran permukaan.
8. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan
campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 6 : Pasangan Dinding Batu Bata 1 Bata Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Pasangan batu bata 1 bata campuran 1 Pc : 2 Ps
dikerjakan hanya pada dinding-dinding Septictank,
Bak Tampungan Air bawah Tanah dan Bak
Tampungan Limbah Kimia atau sesuai Gambar
Bestek.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari
campuran 1 Pc : 2 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5
cm dan minimal 1 cm.
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air
sebelum dipasang.
5. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi
lapis saling bersilangan dan tidak satu garis
sambungan.
6. Pasangan batu bata 1 bata dengan campuran 1 Pc :
2 Ps harus kedap air (trasram).
7. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam
arah vertikal dan dalam arah horizontal.
7. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
69
disediakan benang-benang untuk ketepatan elevasi
dan kedataran permukaan.
8. Hasil pemasangan batu bata 1 bata dengan
campuran 1 Pc : 2 Ps harus disetujui oleh Konsultan
supervisi.
Pasal 7 : Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu
permukaan hasil pemasangan bata harus disiram
dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
5. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps dilakukan pada
pasangan dinding bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata
untuk semua bidang dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-
sambungan antara plesteran lama dengan plesteran
baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru
tidak boleh lebih dari satu hari kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Supervisi.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus
permukaannya sehingga ketika dilakukan pekerjaan
cat dinding tidak menimbulkan bekas.
9. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
Pasal 8 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu
permukaan hasil pemasangan bata harus disiram
dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
3. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
4. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
70
5. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada
pasangan dinding bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
6. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata
untuk semua bidang dinding yang diplester.
7. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-
sambungan antara plesteran lama dengan plesteran
baru yang tidak rata.
8. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru
tidak boleh lebih dari satu hari kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Supervisi.
10.Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus
permukaannya sehingga ketika dilakukan pekerjaan
cat dinding tidak menimbulkan bekas.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
71
BAB XI
PEKERJAAN KOZEN, PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh pekerjaan Kozen, Pintu, Jendela dan
Ventilasi sesuai dengan Gambar Bestek dan Bill Of
Quantity
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Peraturan yang dipedomani adalah peraturan
umum yang berlaku
2. Bahan untuk kusen adalah kayu kelas II dengan
kualitas yang baik dan dipesan pada tempat
penjualan khusus kayu dengan bentuk sesuai
gambar.
3. Pemasangan kosen, pintu harus baik tegak lurus,
siku-siku diambil ukuran atas dan bawah sama,
setelah dipasang pintu dapat dibuka dan ditutup
dengan mudah.
4. Kosen UPVC/Kusen kayu dipasang pada pasangan
batu bata dengan menggunakan paku dan cor beton
sebagai pengikat.
5. Kosen dan pintu kayu semua yang dirakit
sedemikian rupa sesuai gambar rencana dan tata
letak dengan ukuran disesuaikan pada posisi yang
akan di pasangi.
6. Ukuran kusen kayu adalah sesuai dengan gambar bestek.
Pasal 3 : Material Kaca
1. Kaca mempunyai ukuran ketebalan minimal 5 mm
dari Merk ASAHIMA untuk kaca jendela dengan
warna Bening / Ryban sesuai Gambar Bestek.
2. Kaca dengan ketebalan 6 mm – 8 mm harus kaca
bening Tempered.
3. Kaca yang didatangkan ke lokasi pekerjaan atau
Bengkel Kerja harus diketahui dan disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
72
BAB XII PEKERJAAN PLAFOND UPVC
Pasal 1 : Material Plafond UPVC
1. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan
kualitas terbaik dan harus mempunyai Merk Dagang.
2. Pada setiap lembaran UPVC harus dicantumkan merk
dagang, ukuran lembar dan ketebalan lembaran.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh
material untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Material plafond yang didatangkan ke lokasi pekerjaan
tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak. Material
UPVC yang dinyatakan cacat/rusak oleh Konsultan
Supervisi dalam waktu 24 jam harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Alat Sambung
1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Furring
adalah Paku Skrup dengan ukuran 1/2 inchi.
2. Jarak maksimum antara paku adalah 15 cm.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh
material untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi
Pasal 3 : Penggantung Rangka Plafond
1. Penggantung rangka plafond adalah dari rangka Furring
dengan ketebalan minimum 0.35 mm
2. Penggantung rangka plafond dijangkarkan langsung
pada rangka plafond dengan tumpuan penggantung
adalah balok-balok dan Plat Lantai. Alat sambung adalah
paku skrup.
3. Penggantung rangka plafond dijangkarkan lansung pada
plat lantai dengan perkuatan paku ramset.
4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal
4 buah penggantung plafond atau dalam setiap 1 m’
panjang balok harus ditempatkan minimal 2 pengantung
plafond.
5. Penggantung plafond harus menjamin kebenaran akan
elevasi/kedataran permukaan rangka plafond.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
73
Pasal 4 : Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika
pekerjaan rangka plafond sudah mencapai 100 %.
2. Jika diperlukan oleh Konsultan Supervisi maka
Kontraktor Pelaksana harus membuat Shop Drawing
untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
3. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang
ada dalam Gambar Bestek.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan
permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
5. Antara lembaran plafond yang satu dengan lembaran
plafond lainnya harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk
keperluan pemuaian dan susut.
6. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond
dengan balok lantai, ring balok dan dinding harus
tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian
dan susut.
7. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan
plafond dengan pekerjaan instalasi listrik dan instalasi
AC sehingga plafond yang telah dipasang tidak
dibongkar kembali.
8. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik dan
Instalasi AC, setelah pekerjaan pemasangan plafond
selesai kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
9. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa
dibongkar karena alasan-alasan yang disetujui oleh
Konsultan Supervisi tidak boleh dibongkar sembarangan
tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada
posisi penjangkarannya pada rangka plafond.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
74
BAB XIII
PEKERJAAN CAT
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan
standard- standard sebagai berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik
pembuat.
b. NI-3 1970
c. NI-4
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah
buatan pabrik dari kualitas terbaik.
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli
dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan
aturan pakai.
3. Cat yang dipakai adalah dari Merk Joton Standar
ICI atau merk lain yang setara dengannya dengan
standar yang sama.
4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan
contoh material cat minimal dari dua merk yang
berbeda untuk disetujui oleh Konsultan
Perencana.
5. Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada
semua posisi bangunan kecuali ditentukan lain
oleh Konsultan Perencana dan Owner dalam masa
pelaksanaan atau dalam Gambar Bestek adalah
seperti dalam tabel berikut ini :
6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh
Konsultan Perencana dengan persetujuan Owner
dalam masa pelaksanaan.
7. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna
dan spesifikasi cat yang ada dalam Spesifikasi
Teknis (tabel point 5) dengan yang ada dalam
Gambar Bestek maka acuan yang dipakai adalah
menurut keputusan Konsultan Perencana.
8. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang
telah ditentukan dalam tabel point 5 yang
dilakukan oleh Owner harus disertai keterangan
tertulis dan diketahui oleh Konsultan Supervisi
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
75
dan Konsultan Perencana.
9. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak
disertai keterangan tertulis adalah kesalahan
Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri
Kontraktor Pelaksana harus mengantinya dengan
warna cat seperti yang telah ditentukan dalam
tabel point 5, termasuk biaya yang harus
dikeluarkan untuk pengelupasan dan
pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah
terlanjur selesai dikerjakan.
Pasal 3 : Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan
permukaan dinding pasangan bata dan beton lama
dari cat lama, kotoran dan lumut. Hasil pekerjaan
pembersihan ini harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi sebelum pekerjaan pengecatan dimulai.
2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding
bata dan permukaan beton benar-benar kering
sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
2. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan
cara manual oleh tukang ahli. Pengecatan dengan
alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan
Konsultan Supervisi tanpa adanya penambahan
biaya pelaksanaan
3. Dinding dan permukaan beton serta GRC Board
harus didempul atau diplamur terlebih dahulu
sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
4. Dinding yang telah diplamur harus digosok
sampai rapi dan rata permukaanya dengan kertas
amplas.
5. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini
kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau
Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali
Cat
Dasar, dan 2 Kali Cat Warna.
b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali
Cat
Dasar, dan 2 Kali Cat Warna.
c. Cat Dinding : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
76
Dasar, dan 2 Kali Cat Warna.
d. Cat Plafond Dalam : 1 Kali Cat Dasar, dan 2 Kali
Cat
Warna.
e. Cat Permukaan Kayu : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat
Menie
Kayu, 1 Kali Cat Dasar dan 2
Kali Cat Warna.
f. Cat Dinding Multiplek : 1 Kali Dempul, 1 Kali Cat
Dasar
dan 2 Kali Vernis Impra
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
77
BAB XVI
PEKERJAAN TIMBUNAN TANAH LAHAN DAN JALAN
Pasal 1 : Uraian
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan,
pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis kelandaian dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan Gambar Bestek.
2. Timbunan yang dimaksud dalam pekerjaan diatas
adalah timbunan biasa.
3. Pekerjaan timbunan ini harus dilakukan untuk
seluruh areal dan yang sesuai dengan elevasi akhir
yang disebutkan dalam Gambar Bestek.
4. Pekerjaan timbunan perbagian tertentu dengan
elevasi tertentu yang tidak sesuai dengan Gambar
Bestek dan maksud Konsultan Perencana yang
bertujuan untuk penghematan biaya dan
efektifitas kerja tidak diperbolehkan, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Perencana.
5. Pelanggaran terhadap point 4 dari pasal 1 maka
hasil kerja Kontraktor Pelaksana akan
diperhitungkan dalam Kontrak Addendum atau
pengurangan volume dan biaya pelaksanaan.
6. Semua Peraturan yang dikeluarkan oleh
Departemen Pekerjaan Umum Khususnya
Direktorat Jenderal Bina Marga yang berkaitan
dengan item pekerjaan ini juga berlaku pada
Spesifikasi Teknis ini.
Pasal 2 : Toleransi Dimensi
1. Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan
harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah 2 cm
dari yang ditentukan dalam Gambar bestek.
2. Seluruh permukaan akhir timbunan yang
terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air
permukaan yang bebas.
3. Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh
bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
78
ditentukan.
4. Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan
dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
Pasal 3 : Standar Rujukan
a. Standar Nasional Indonesia
1. Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah
Dengan Alat Hidrometer ( SNI 03-3422-1994 /
AASHTO T 88 – 90 ).
2. Metode Pengujian Batas Cair Dengan Alat
Casagrande ( SNI 03 -1967-1990 / AASHTO T
89–90 ).
3. Metode Pengujian Batas Plastis ( SNI 03-1966 /
AASHTO T 90 –87 ).
4. Metode Pengujian Kepadatan Ringan Untuk Tanah (
SNI 03
-1742-1989 / AASHTO T 99–90 ).
5. Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah
( SNI 03- 1743-1989 / AASHTO T 180–90 ).
6. Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan
Alat Konus Pasir ( SNI 03-2828-1992 / AASHTO T
191–86 ).
7. Metode Pengujian CBR Laboratorium ( SNI 03-
1744-1989 / AASHTO T 193-81 ).
b. Standar AASHTO
1. Classification of Soil and Soil Aggregate Mixtures
for Highway Construction Purpose ( AASHTO T
145-73 ).
2. Determining Expansive Soils and Remedial
Actions ( AASHTO T 258-78 ).
Pasal 4 : Material
1. Material timbunan adalah tanah gunung yang
gembur tidak berbungkah-bungkah, bukan tanah
liat, bukan tanah sawah, bukan hasil bongkaran
bangunan lama, bukan pasir laut, bukan pasir
urug dan bukan pasir beton.
2. Material timbunan adalah tanah yang mudah
dipadatkan.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
79
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Request
Material timbunan tanah kepada Konsultan
Supervisi sebelum material tersebut didatangkan
ke lokasi pekerjaan minimal dari dua sumber atau
quary untuk dilakukan pengujian pada
laboratorium tanah yang ditunjuk oleh Konsultan
Supervisi.
4. Material timbunan yang akan dipakai harus melalui
proses pemeriksaan dan penelitian di
Laboratorium Mekanika Tanah.
5. Tanah timbun harus mempunyai sifat-sifat fisik
dan daya dukung yang minimal sama atau lebih
baik dari lapisan tanah dibawahnya setelah
dipadatkan.
6. Material Tanah timbun sekurang-kuranganya
harus mempunyai angka CBR Laboratorium
minimal 8% - 9%.
7. Material tanah yang dipilih sebaiknya tidak
termasuk tanah yang berplastis tinggi, yang
diklasifikasika sebagai A-7-6 menurut AASHTO
M145 .
8. Tanah sangat Expansive yang memiliki nilai aktif
lebih besar dari 1,25 atau derajat pengembangan
yang diklasifikasikan oleh AASHTO T 258 sebagai “
very high” atau “ extra high” , tidak boleh
digunakan sebagai bahan timbunan. Dimana nilai
aktif adalah perbandingan antara Indeks
Plastisitas/PI-(SNI 03-1966-1989) dan persentase
kadar lempung (SNI 03-3422- 1994).
Pasal 5 : Penghamparan Tanah
1. Sebelum dilakukan pekerjaan penghamparan
tanah Kontraktor Pelaksana harus memastikan
pekerjaan pengupasan tanah humus ( 300 mm ),
pengupasan tanah lunak/liat ( sawah ) tebal 300
mm, pembersihan lapangan telah selesai 100%
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
2. Jika diperlukan Kontraktor Pelaksana dapat
melakukan pengukuran kembali areal timbunan
dengan berpedoman pada Gambar Bestek dan BM
yang ada dalam Gambar Bestek.
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat dan
mengajukan metode pelaksanaan pekerjaan
penghamparan tanah beserta peralatan yang akan
dipakai kepada Konsultan Supervisi.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
80
4. Pekerjaan Penghamparan tanah harus dilakukan
dengan cara mekanik atau memakai alat berat.
Pasal 6 : Pemadatan Timbunan
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat dan
mengajukan metode pelaksanaan pekerjaan
pemadatan tanah beserta peralatan yang akan
dipakai kepada Konsultan Supervisi.
2. Segera setelah penempatan dan penghamparan
timbunan, setiap lapis harus dipadatkan dengan
peralatan pemadatan yang sesuai dan disetujui
oleh Konsultan Supervisi.
3. Pemadatan timbunan tanah harus dilakukan
hanya bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3% dibawah kadar air optimum sampai
1% diatas kadar air optimum.
4. Pekerjaan pemadatan tidak boleh dilakukan
dalam kondisi lokasi pekerjaan sedang hujan.
5. Timbunan harus dipadatkan layer/lapis demi
lapis dengan ketebalan lapis maksimal adalah 20
cm.
6. Setiap lapisan timbunan harus dipadatkan seperti
yang disyaratkan dan diuji kualitas pemadatan
lapangannya serta harus diterima oleh Konsultan
Supervisi.
7. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar
dan bergerak menuju arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan
menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
8. Elevasi akhir permukaan tanah timbun hasil dari
pekerjaan penimbunan tanah adalah elevasi
dalam kondisi kepadatan tanah lapangan seperti
yang disyaratkan.
9. Dikarenakan tidak adanya pekerjaan retaining
wall atau dinding penahan tanah maka Kontraktor
Pelaksana diharuskan membuat pinggir-pinggir
timbunan tanah sedemikian rupa atau sesuai
Gambar Bestek sehingga tidak terjadi penurunan
dan penyusutan volume tanah timbun.
Pasal 7 : Pengendalian Mutu
1. Jumlah, banyak dan lokasi pengambilan data yang
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
81
diperlukan untuk pengujian kepadatan timbunan
ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
2. Penggunaan material dari lokasi yang berbeda
mengharuskan Kontraktor Pelaksana untuk
melakukan kembali pengujian mutu kepadatan
yang berbeda pula.
3. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di
bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan dari
kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai SNI 03-1742-1989.
4. Tanah yang mengandung lebih dari 10% bahan
yang tertahan pada ayakan ¾” kepadatan kering
maksimum yang diperoleh harus dikoreksi
terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize)
tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh
Konsultan Supervisi.
5. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap
lapisan timbunan yang dipadatkan sesuai dengan
SNI 03-2828-1992 dan bila hasil pengujian
menunjukan kepadatan kurang dari yang
disyaratkan maka Kontraktor Pelaksana harus
memperbaiki pekerjaan tersebut.
6. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman
penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh
Konsultan Supervisi.
7. Pengujian harus diambil minimal setiap selang
panjang 200 meter.
8. Pengujian timbunan paling sedikit harus
dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunan yang dihampar atau sesuai dengan
perintah Konsultan Supervisi.
9. Kontraktor harus bertanggung jawab dalam hal
memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan.
10. Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan
variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan
tercapai sehingga dapat diterima oleh Konsultan
supervisi.
11. Pengujian kepadatan tanah lapangan yang harus
dilakukan adalah minimal seperti berikut ini:
b. Sand Cone Test ( CBR Lapangan 8% - 9% )
c. Pembebanan Bolak Balik Permukaan Tanah
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
82
Dengan Dump Truck Kapasitas 6 M3 Bermuatan
Penuh Minimal 3 Kali Bolak Balik Untuk Semua
Areal Timbunan.
12. CBR Lapangan minimal adalah 8% - 9% kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Perencana.
Pasal 8 : Syarat-Syarat Pembayaran Hasil Pekerjaan
Untuk pekerjaan timbunan yang akan dibayar
Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan dan
menyerahkan kepada Konsultan supervisi untuk
disetujui beberapa hal berikut ini :
1. Gambar Asbuiltdrawing Detail penampang
melintang yang menunjukan permukaan yang
telah dipersiapakan untuk penghamparan
timbunan.
2. Hasil pengujian kepadatan lapangan yang
membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
yang akan dihampar cukup memadai.
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)
83
BAB XV ATURAN KHUSUS
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi
ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Perencana bersama Konsultan Supervisi dalam masa
pelaksanaan konstruksi dengan persetujuan Owner
dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta
harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Hal-
hal yang ditentukan kemudian tersebut harus
didasarkan pada Kontrak Kerja.
Pasal 2 : Jika ada item-item pekerjaan dimana tidak ada
penjelasan dalam Gambar Bestek, Bill of Quantity dan
Spesifikasi Teknis maka penjelasan teknis terhadap
item pekerjaan tersebut adalah berdasarkan
keputusan Konsultan Supervisi dengan persetujuan
Konsultan Perencana dan Owner.
Pasal 3 : Maksud dan tujuan setiap aturan dalam Spesifikasi
Teknis ini adalah menurut penjelasan Konsultan
Supervisi dengan persetujuan Konsultan Perencana
dan Owner.
Mengetahui ; Pengguna
Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Bireuen
( Ir. FADHLI, S.T.,M.T)
Pembina TK.I
NIP. 19750826 200604 1 001
R KS Pembangunan tempat parkir dan barak dalmas Mapolres Bireuen (Tahap II)