| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0824560379104000 | Rp 527,977,000 | - | |
| 0902576362101000 | Rp 468,827,321 | 1. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk Peralatan Utma berupa : Dump Truck Mitsubishi & Colt Diesel dan Pick Up Isuzu & TBR 54. Tidak ada hanya di Upload Surat Tanda Kendaran Bermotor (STNK). 2. Yang menandatangani RKK adalah direktur sedangkan dokumen penawaran yang lain ditandatangani oleh Wakil Direktur tanpa melampirkan Surat Kuasa dari Direktur, dengan kata lain yg menandatangani dokumen penawaran ada sebagian Direktur dan ada sebagian wakil Direktur. | |
| 0923199632104000 | Rp 523,116,288 | - Kewajiban dari Pemberi sewa peralatan tidak dilaksankan dalam hal perpajakan Peralatan ( Damp Truck) Surat Pajak Kendaraan sudah mati. | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0020322327104000 | - | - | |
CV Sinar Abadi | 08*3**1****06**0 | - | - |
| 0027064807104000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0030302608104000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
DATA PROYEK
Pasal 1 : Nama kegian dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
PEMBANGUNAN .......................................................
Pasal 2 : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
PEMBANGUNAN LANJUTAN RUANG KELAS SD NEGERI 2 JULI
Pasal 3 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
KABUPATEN BIREUEN – PROVINSI ACEH
Pasal 4 : Sumber Dana Proyek berasal dari :
DAU TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Penanggung Jawab Pelaksanaan
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia
Jasa Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek
seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan
seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang
disebutkan dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana
Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam
Kontrak Kerja Fisik.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang
disebutkan dalam Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana
Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002
Tentang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam
Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi
pelaksana lapangan proyek kepada Owner yang didalamnya
tercantum beberapa tenaga ahli Kontraktor Pelaksana dengan posisi
minimal seperti berikut :
1. Project Manager
2. Site Manager
3. Supervisor Lapangan
4. Surveyor
5. Drafman
6. Tenaga Administrasi Dan Operator Computer
7. Kepala Tukang
5. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur
organisasi lapangan proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
harus berada dilokasi pekerjaan minimal selama jam kerja.
6. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses
pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
7. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk
pengantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi
pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan
tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor
Pelaksana harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis
dan administratif di lokasi pekerjaan.
Pasal 2 : Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor harus membuat Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi dan Perencana.
3. Shop Drawing tidak boleh merubah disain, mengurangi kuantitas, dan
mengurangi kualitas pekerjaan.
Pasal 3 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( As Built Drawing )
1. Kontraktor harus membuat Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built
Drawing) yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan sebelum
serah terima tahap pertama.
2. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Perencana.
3. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built Drawing
yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi, Perencana, Owner,
dan Pemilik/Pengguna Bangunan.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di
tempat yang baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna
bangunan.
Pasal 4 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri
semua kesalahan dan cacat pekerjaan.
2. Kesalahan-kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana dikarenakan kurang memahami Gambar dan
kurangnya kontrol terhadap pekerja sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya.
3. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan
Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan
Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya.
4. Kerusakan dan cacat pada bangunan akibat pemakaian atau sebab-
sebab lain tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan
dalam masa pemeliharaan bangunan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri
kecuali ditentukan lain dalam Kontrak Kerja.
5. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan
cacat.
6. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 5 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan (time schedule) keseluruhan kepada Owner
sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kecuali ditentukan lain
dalam Kontrak Kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaiankan pekerjaan sesuai
dengan rencana waktu penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang
telah disetujui oleh Owner kecuali ditentukan lain dalam Kontrak
Kerja.
3. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan keseluruhan yang telah disetujui oleh Owner
kepada Konsultan Supervisi.
4. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan mingguan pada tahap pelaksanaan
pekerjaan kepada Konsultan Supervisi.
5. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
penyelesaian pekerjaan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
6. Keterlambatan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan
pekerjaan karena kesalahan dalam menyusun waktu penyelesaian
pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
Pasal 6 : Request Material dan Request Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan
material bangunan (request material) sebelum material bangunan
tersebut dipakai.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai
dengan contoh material dan disetujui oleh Konsultan Supervisi,
Perencana, dan Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh
Konsultan Supervisi atau Perencana.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set
contoh material yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi,
Perencana dan Owner tidak boleh dipakai sebagai material bangunan
dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan (request
pekerjaan) untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
7. Request Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
8. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika
request pekerjaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
9. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan ditentukan
oleh Konsultan Supervisi.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 7 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan
terhadap pekerjaan yang akan dikerjakan.
2. Metode Pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika
Metode Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
4. Item-item pekerjaan yang memerlukan Metode Pelaksanaan
ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 8 : Rencana Material dan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana material dan
peralatan mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian
pekerjaan setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua material dan peralatan sesuai dengan rencana material dan
peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus
berada dilokasi pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana material
dan peralatan mingguan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
Pasal 9 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga
kerja mingguan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan
setiap minggu kepada Konsultan Supervisi.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
penggunaan tenaga kerja mingguan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana dengan memberikan alasan-alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis.
Pasal 10 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana dengan alasan mempercepat proses
penyelesaian pekerjaan harus atas persetujuan Konsultan Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan Supervisi
untuk pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan
oleh Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas
pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam
hari.
Pasal 11 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan
mingguan, dan laporan bulanan kepada Konsultan Supervisi tentang
kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang
dibuat oleh Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
3. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana harus diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Supervisi serta diketahui oleh Owner.
4. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung
kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian,
laporan minnguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
5. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat
dalam rangkap 4 (empat). Salah satu tembusan laporan harian,
laporan mingguan, dan laporan bulanan harus berada pada lokasi
pekerjaan.
Pasal 12 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan harus melalui dan
diketahui oleh Konsultan Supervisi kecuali ditentukan lain oleh
Owner.
2. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi
lain di luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan
Supervisi. Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan informasi
tentang hal tersebut kepada Konsultan Supervisi.
Pasal 13 : Lain-Lain
1. Hal-hal yang belum ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini
ditentukan kemudian oleh Perencana dalam proses pelaksanaan
pekerjaan dan menjadi satu ketentuan yang mengikat dan wajib
diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek.
2. Hal-hal yang ditentukan kemudian oleh Perencana tersebut tetap
mengaju pada Gambar Bestek dan Kontrak Kerja yang telah ada.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : Papan Nama Proyek
1. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek
yang memuat tentang identitas proyek.
2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 130 cm x 80 cm
kecuali ditentukan lain oleh Owner.
3. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan
kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai
selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa
papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal
12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan
persetujuan Konsultan Supervisi.
4. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna
hitam, kecuali untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang
bervariasi.
5. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang
Dana, Instansi Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana, Konsultan
Perencana, Konsultan Supervisi, dan Dinas terkait setempat.
6. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan
proyek, waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
Pasal 2 : Gudang Penyimpanan Material
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Gudang penyimpanan material
untuk melindungi material yang tidak segera dipakai.
2. Gudang Penyimpanan Material mempunyai ukuran minimal 40 m2.
3. Gudang Penyimpanan Material tidak boleh dibuat dari material hasil
bongkaran bangunan lama.
4. Lantai Gudang Penyimpanan Material minimal dari perkerasan beton
dengan campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata
dan diperhalus dengan acian beton.
5. Untuk tempat penyimpanan material semen lantainya harus dibuat
benar-benar terlindung dari rembesan air.
6. Jika Gudang Penyimpanan Material harus dibuat dalam bentuk
bangunan panggung maka lantai Gudang Penyimpanan Material
dibuat dari papan ukuran 2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai
ukuran 5/10 cm minimal 50 cm dari kayu dengan kelas II.
7. Dinding Gudang Penyimpanan Material minimal papan ukuran 2/20
cm dengan rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II.
Dinding dapat juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
8. Atap Gudang Penyimpanan Material dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 3 : Barak Pekerja
1. Kontraktor Pelaksana harus membuat Barak Pekerja untuk keperluan
pekerja yang menginap dilokasi pekerjaan.
2. Barak Pekerja harus sanggup menampung semua pekerja yang
menginap dilokasi pekerjaan atau minimal berukuran 50 m2.
3. Pada Barak Pekerja harus disediakan juga dapur untuk keperluan
kosumsi sehari-hari para pekerja.
4. Barak Pekerja tidak boleh dibuat dari material hasil bongkaran
bangunan lama.
5. Lantai Barak Pekerja minimal dari perkerasan beton dengan
campuran 1 Sm : 2 Ps : 3 Kr dengan permukaan yang rata dan
diperhalus dengan acian beton.
6. Jika Barak Pekerja harus dibuat dalam bentuk bangunan panggung
maka lantai Gudang Penyimpanan Material dibuat dari papan ukuran
2.5/25 cm dengan jarak balok-balok lantai ukuran 5/10 cm minimal 50
cm dari kayu dengan kelas II.
7. Dinding Barak Pekerja minimal papan ukuran 2/20 cm dengan
rangka dinding kayu ukuran 5/10 cm dari kayu kelas II. Dinding dapat
juga dibuat dari bahan multiplek tebal 6 mm.
8. Atap Barak Pekerja dari bahan seng BJLS 0,20 mm.
9. Pengantian bahan dan material berbeda dari seperti yang telah
disebutkan diatas harus dengan persetujuan Konsultan supervisi.
10. Posisi dan letak Barak Pekerja ditentukan bersama antara Konraktor
Pelaksana dengan Konsultan Supervisi.
11. Barak Pekerja tidak boleh diletakkan didalam lokasi pekerjaan.
Pasal 4 : Instalasi Air Bersih dan Instalasi Listrik Sementara
1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan Instalasi
air bersih dan Instalasi listrik sementara selama berlangsungnya
masa pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan operasional dan
keperluan pekerjaan-pekerjaan konstruksi.
Pasal 5 : Penjaga Keamanan Lokasi Pekerjaan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat/pos penjaga
keamanan lokasi pekerjaan beserta minimal 2 orang penjaga
keamanan yang bekerja selama 24 jam.
2. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan bentuk dan
dimensinya ditentukan oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Bangunan Pos penjaga keamanan lokasi pekerjaan tidak boleh
berada di dalam lokasi pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
PEKERJAAN AWAL
Pasal 1 : Pembersihan Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi pekerjaan dari
segala sesuatu yang dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan
seperti hasil bongkaran bangunan lama, pepohonan, semak belukar,
dan tanah humus.
2. Yang dimaksud dengan mka tanah dasar pada Gambar Bestek
adalah muka tanah yang telah bersih dari pepohonan, semak belukar
dan lapisan tanah humus.
3. Hasil bongkaran bangunan lama dan pengupasan tanah humus tidak
boleh dipakai sebagai material timbunan atau diolah kembali untuk
dipakai sebagai material bangunan.
4. Material yang dihasilkan dari bongkaran bangunan lama dan
pengupasan lapisan humus harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
dan dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan atau ketempat
yang tidak menggangu lingkungan hidup.
Pasal 2 : Pemasangan Bouwplank
1. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemasangan Bouwplank
sebagai acuan tetap pada semua bangunan yang akan dikerjakan
termasuk septictank dan bangunan pelengkap lainnya.
2. Jarak pemasangan bouwplank dari bangunan yang akan dibangun
minimal 1 m dan maksimal 2 m.
3. Bouwplank harus mempunyai posisi dan elevasi yang tetap terhadap
bangunan yang akan dibangun dan tidak boleh berubah posisi dan
elevasinya sebelum struktur bangunan yang paling rendah seperti
pondasi dan sloof selesai dikerjakan.
4. Posisi penempatan bouwplank harus sesuai dengan hasil pekerjaan
Seeting Out.
5. Hasil pekerjaan pemasangan bouwplank harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB V
PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
Pasal 1 : Galian Pondasi
1. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi Kontraktor Pelaksana
harus memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan,
semak belukar, dan tanah humus.
2. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan
tapak pondasi dan ini harus dibuktikan dengan pekerjaan pengukuran
posisi perletakan pondasi dengan alat Theodolit atau cara manual
dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
3. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar
galian pondasi.
4. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi sesuai dengan Gambar
Bestek.
5. Pengalian pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
membangun maupun memindahkan rangka/beskiting yang diperlukan
dan juga untuk mengadakan pembersihan.
6. Perubahan-perubahan dari gambar Bestek yang diperlukan untuk
kemudahan pekerjaan pengalian pondasi harus disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
7. Kesalahan pengalian sehingga kedalaman galian melebihi dari
kedalaman yang diperlukan, maka kelebihi kedalaman tersebut harus
diurug kembali dengan biaya sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
8. Dasar galian yang telah selesai digali harus dipadatkan kembali
dengan alat pemadat sehingga mencapai kepadatan yang cukup.
9. Jika pada saat pengalian ditemukan akar-akar tumbuhan lama atau
puing-puing bangunan lama maka akar dan puing tersebut harus
diangkat serta diurug kembali denga pasir urug hingga mencapai
elevasi kedalaman yang diperlukan.
10. Hasil galian pondasi yang akan dipakai kembali untuk urugan pondasi
harus ditempatkan dengan jarak tertentu sehingga tidak masuk
kembali kedalam lubang galian dan tidak menggangu pekerjaan
konstruksi pondasi.
11. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak
berubah sebelum pekerjaan konstruksi pondasi selesai dikerjakan.
12. Kontraktor Pelaksana harus membuat dinding penahan tanah
sementara jika tanah disekitar galian adalah tanah agresif, labil, dan
mudah runtuh sehingga membahayakan pekerjaan pengalian.
13. Pengalian dengan alat berat dibenarkan selama tidak merusak
struktur tanah disekitar galian.
14. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 2 : Urugan Galian Pondasi
1. Urugan pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi
selesai dikerjakan.
2. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi
atau material lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi.
3. Tanah urugan pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat
Stemper atau alat lain yang disetujui oleh Konsultan supervisi
4. Pemadatan dilakukan lapis berlapis dengan ketebalan minimal setiap
lapisanya adalah 30 cm.
5. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 3 : Timbunan Tanah
1. Sebelum dilakukan pekerjaan timbunan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari pepohonan, semak
belukar, dan tanah humus.
2. Material timbunan adalah tanah gunung yang gembur tidak
berbungkah-bungkah, bukan tanah liat, bukan tanah sawah, bukan
hasil bongkaran bangunan lama, dan bukan pasir laut.
3. Material timbunan adalah tanah yang mudah dipadatkan.
4. Untuk penimbunan dalam bangunan tidak boleh dilakukan dengan
alat berat.
5. Timbunan harus dipadatkan dengan alat Stemper atau alat lain yang
disetujui oleh Konsultan supervisi lapis berlapis dengan ketebalan
tiap lapis minimal 30 cm.
6. Kepadatan timbunan pada lapisan terbawah harus mencapai 95%
dari standar proctor laboratorium pada kadar air optimum dengan
pemeriksaan kepadatan standar.
7. Hasil pemadatan tanah harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 4 : Pasir Urug
1. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan dan timbunan serta
alas pekerjaan Lantai Kerja Beton (Line Concrete).
2. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural
dan beton non struktural.
3. Pasir Urug terdiri dari butiran-butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 10 % dari berat keringnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VI
PEKERJAAN PONDASI
Pasal 1 : Pondasi Tapak Beton Bertulang
1. Sebelum pondasi tapak dikerjakan Kontraktor Pelaksana harus
memastikan galian pondasi sudah selesai 100%.
2. Kontraktor harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian
pondasi sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
3. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam
kondisi galian pondasi tergenang air.
4. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan pasir urug dengan
ketebalan minimal 5 cm atau sesuai dengan Gambar Bestek. Lapisan
pasir urug harus dipadatkan dengan kepadatan yang cukup.
5. Diatas lapisan pasir urug dikerjakan pekerjaan lantai kerja (line
concrete) dengan ketebalan minimal 5 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps :
6 Kr. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi
galian pondasi tergenang air.
6. Perakitan tulangan pondasi tapak dilakukan langsung diatas lantai
kerja atau dapat juga dilakukan di bengkel kerja Kontraktor
pelaksana. Jumlah dan diameter tulangan pondasi tapak sesuai
dengan Gambar Bestek.
7. Bentuk dan dimensi pondasi tapak sesuai dengan Gambar Bestek.
8. Hasil pekerjaan pondasi tapak harus benar-benar tegak lurus dalam
arah horizontal dan tegak lurus arah vertikal hal ini dibuktikan dengan
pekerjaan theodolit atau pengukuran manual.
9. Semua pondasi tapak beton bertulang dibuat dari beton dengan mutu
K-250.
10. Hasil pekerjaan pondasi tapak beton bertulang harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VII
PEKERJAAN BETON
Pasal 1 : Pasir Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat kering,
apabila lebih dari 5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum
dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan
dengan penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas
matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Tidak mengandung zat alkali atau zat-za lain yang dapat merusak
beton.
7. Pasir yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui
proses penyelidikan di Laboratorium Beton.
8. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Pasir Beton
dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi
Teknis ini.
Pasal 2 : Kerikil Beton
1. Terdiri dari butiran-butiran yang keras dan tajam serta bersifat kekal.
2. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dari berat kering,
apabila lebih dari 1% maka kerikil tersebut harus dicuci sebelum
dipergunakan.
3. Ada tidaknya kandungan lumpur dalam pasir harus dibuktikan
dengan penelitian di Laboratorium Beton.
4. Bersifat kekal dan tidak hancur oleh karena pengaruh panas
matahari.
5. Mempunyai gradasi atau susunan butiran yang baik dan sesuai untuk
campuran material beton.
6. Tidak mengandung zat alkali atau zat-zat lain yang dapat merusak
beton.
7. Kerikil yang akan digunakan untuk campuran beton harus melalui
proses penyelidikan di Laboratorium Beton.
8. Semua Peraturan dan Standar yang disyaratkan untuk Kerikil Beton
dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI) berlaku juga pada Spesifikasi
Teknis ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 3 : Batu Pecah
1. Hasil produksi mesin pemecah batu (Stone Cruser) bukan hasil
pekerjaan manual (manusia).
2. Batu pecah berasal dari batuan kali.
3. Terdiri dari butiran yang keras dan bersifat kekal.
4. Tingkat ketahanan terhadap keausan butiran minimal 95%.
3. Jumlah butiran Lonjong dan Pipih minimal 5%.
4. Tidak boleh mengandung lumpur dan zat-zat yang dapat merusak
beton seperti zat alkali.
5. Ukuran butiran terkecil minimal 1 cm dan ukuran butiran terbesar
maksimal 3 cm.
Pasal 4 : Semen Portland
1. Terdaftar dalam merk dagang.
2. Merk Semen Portland yang dipakai harus seragam untuk semua
pekerjaan beton structural maupun beton non struktural.
3. Mempunyai butiran yang halus dan seragam.
4. Tidak berbungkah-bungkah/tidak keras.
5. Untuk pekerjaan beton dan komponen struktur yang berhubungan
langsung dengan tanah dan air dipakai Semen Portland Type II.
6. Untuk pekerjaan beton dan komponen struktur yang tidak
berhubungan dengan air dan tanah dipakai Semen Portland Type I.
7. Semua peraturan tentang pengunaan semen portland di Indonesia
untuk bangunan gedung berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
Pasal 5 : Air
1. Secara visual air harus bersih dan bening, tidak berwarna dan tidak
berasa.
1. Tidak mengandung minyak, asam alkali, garam dan zat organic yang
dapat merusak beton.
2. Air setempat dari sumur dangkal atau sumur bor serta yang
didatangkan dari tempat lain kelokasi pekerjaan harus mendapat
persetujuan Konsultan Supervisi sebelum digunakan.
Pasal 6 : Zat Additive
1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan
yang berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau
Workability harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton harus melalui
proses penelitian dan percobaan dilaboratorium beton dengan biaya
sendiri dari Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana harus menunjukan standar, aturan, dan syarat
yang berlaku secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.
4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive
yang dapat dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 7 : Tulangan Beton
1. Bebas dari karatan. Toleransi terhadap karatan pada baja tulangan
ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
2. Besi tulangan diatas diameter 14 mm adalah Besi Polos.
3. Besi tulangan dibawah diameter 14 mm adalah Besi Polos.
4. Besi tulangan sengkang/begel diameter 8 mm adalah besi polos.
5. Semua besi tulangan mempunyai tegangan tarik/luluh besi minimal
3200 kg/cm2 atau 320 MPa.
6. Kebenaran akan tegangan tarik/luluh besi tulangan harus dibuktikan
dengan percobaan pada Laboratorium Beton.
7. Besi tulangan mempunyai bentuk dan penampang yang sesuai
dengan yang dibutuhkan atau sesuai Gambar Bestek.
8. Besi tulangan harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung
dari hubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari air hujan.
9. Semua peraturan tentang besi di Indonesia untuk bangunan gedung
berlaku juga pada spesifikasi teknis ini.
Pasal 8 : Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain)
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton struktural
dengan mutu K-200 sampai mutu K-250 Kontraktor Pelaksana harus
membuat Rancangan Campuran Beton (Job Mix Disain).
2. Mutu beton untuk masing-masing komponen struktur adalah seperti
berikut :
1. Kolom K-250.
2. Kolom Praktis dab Balok non struktur K-200
3. Balok Struktur K-250.
4. Pondasi Tapak K-250
5. Plat Lantai K-250.
3. Job Mix Disain adalah hasil pekerjaan ahli beton pada Laboratorium
Beton.
4. Laporan Job Mix Disain untuk masing-masing mutu beton minimal
harus mencantumkan :
a. Laporan hasil penelitian Pasir Beton.
b. Laporan hasil penelitian kerikil beton.
c. Laporan hasil penelitian batu pecah.
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Komposisi pasir beton.
e. Komposisi batu pecah.
f. Komposisi air beton.
g. Komposisi zat additive jika digunakan.
h. Nilai slump rencana.
i. Nilai Faktor air semen.
5. Job Mix Disain yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus disetujui
oleh Konsultan Supervisi sebelum dilaksanakan.
Pasal 9 : Perakitan Tulangan
1. Perakitan tulangan balok, kolom, dan pondasi dapat dilakukan di
bengkel kerja oleh Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi
konstruksi.
10. Dimensi, model, bengkokan, dan panjang penyaluran tulangan harus
sesuai dengan Gambar Bestek atau standar yang ada dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI).
11. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan gambar dan daftar
bengkokan, dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan pada
bengkel kerja untuk menghidari kesalahan dalam pekerjaan perakitan
tulangan.
12. Tulangan balok, kolom, dan pondasi yang telah selesai dirakit jika
tidak langsung dipasang harus diletakan ditempat yang terlindungi
dari hujan dan tidak boleh besentuhan langsung dengan tanah.
13. Untuk tulangan plat lantai dan plat atap dirakit langsung diatas
bekisting yang telebih dahulu telah selesai dikerjakan.
14. Pada tulangan kolom, balok, pondasi tapak, plat atap, dan plat lantai
harus diberi balok-balok beton tahu dengan tebal yang disesuaikan
dengan tebal selimut beton.
15. Beton tahu harus ditempatkan pada semua sisi tulangan yang
bersentuhan dengan bekisting. Jarak pemasangan beton tahu
minimal 30 cm dan maksimal 60 cm untuk balok dan kolom,
sedangkan untuk plat lantai dan plat atap setiap 1 m2 harus ada
minimal 4 buah beton tahu. Mutu beton beton tahu minimal sama
dengan mutu beton konstruksi penempatan.
16. Untuk tulangan plat lantai dan plat atap harus diberi support atau
penyanga untuk keperluan menjaga kestabilan jaring tulangan dari
besi tulangan dengan diameter yang lebih besar dari diameter
tulangan plat. Setiap 1 m2 plat harus ada minimal 4 buah support
atau penyangga.
17. Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik
oleh sengkang dengan alat ikat kawat beton.
18. Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang lain
dengan alat ikat kawat beton.
19. Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan terlalu lama
dalam bekisting.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 10 : Acuan / Bekisting
1. Bahan utama bekisting adalah multiplek 6 mm yang diperkuat oleh
balok-balok kayu penyangga dari kayu kelas kuat III.
2. Kontraktor pelaksana harus mengajukan gambar-gambar rencana
pelaksanaan untuk bekisting balok, kolom, plat lantai, dan plat atap
serta konstruksi lain yang dianggap perlu oleh Konsultan supervisi.
3. Penggunaan bekisting system bongkar pasang dari bahan besi harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi.
4. Permukaan bekisting harus dilumuri atau dioleskan dengan cairan
Residu atau cairan Ter supaya hasil campuran beton tidak menempel
pada bekisting waktu akan dibuka sehingga dapat menghasilkan
permukaan beton yang rapi.
5. Bentuk bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir sesuai
rencana.
6. Hasil pekerjaan bekisting harus diperiksa kembali kebenaran elevasi ,
kelurusannya terhadap arah vertikal oleh Kontraktor Pelaksana
dengan alat Theodolit dan Waterpass. Pemeriksaan secara manual
tidak dibenarkan.
7. Hasil pekerjaan bekisting harus disetujui oleh Konsultan Supervisi
sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran beton.
8. Bekisting yang telah dicor beton tidak boleh dibuka kurang dari 28
hari terhitung sejak waktu pengecoran kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan Supervisi karena alasan penggunaan zat additive yang
dapat mempercepat proses pengerasan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VIII
PEKERJAAN LANTAI
Pasal 1 : Pasir Urug Bawah Lantai
1. Sebelum pekerjaan lantai dilakukan pekerjaan timbunan tanah dalam
ruangan harus sudah selesai 100%.
2. Diatas timbunan tanah dilakukan pekerjaan lapisan pasir urug setebal
minimal 15 cm kecuali ditentukan lain dalam Gambar Bestek.
3. Pasir urug yang dipakai harus benar-benar mempunyai susunan
butiran yang seragam.
4. Lapisan pasir urug harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan
yang diinginkan dengan alat Stemper atau alat pemadat mekanik lain.
Tidak dibenarkan melakukan pemadatan secara manual.
5. Hasil pekerjaan lapisan pasir urug harus benar-benar rata dan elevasi
hal ini harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
6. Untuk lantai 2 (dua) tidak diperlukan lagi pekerjaan lapisan pasir
urug.
Pasal 2 : Beton Cor Bawah Lantai
1. Pekerjaan beton cor bawah lantai dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 6
Kr dilakukan diatas lapisan pasir urug dengan ketebalan minimal 7
cm.
2. Permukaan hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-
benar rata dan elevasi hal ini dibuktikan dengan pekerjaan
Waterpassing.
Pasal 3 : Lantai Keramik Ruangan
1. Lantai keramik ruangan adalah dari material yang berkualitas baik
dengan Ukuran 40 x 40 cm merk Nero Granito atau yang setara
dengannya.
2. Keramik lantai mempunyai permukaan yang rata dengan bentuk yang
benar-benar siku pada setiap sisi-sisinya.
3. Ukuran Keramik harus mengikuti ukuran yang ditentukan pada
Gambar Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek.
4. Kontraktor harus memperlihat contoh warna, corak, motif, dan ukuran
granit untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Perencana
untuk disetujui.
5. Warna, corak dan motif keramik lantai ditentukan dalam Gambar
Bestek atau oleh Perencana pada masa pelaksanaan konstruksi.
6. Motif keramik pada lantai teras, lantai selasar, dan lantai tangga
adalah Unpolish (permukaan kasar). Ukuran berdasarkan ukuran
pada Gambar pola lantai.
SPESIFIKASI TEKNIS
7. Pada Lantai tangga pada ujung-ujung tangga harus dipasang granit
anti slip (stepnoshing).
8. Warna keramik lantai dapat diganti oleh Kontraktor Pelaksana dalam
tahap pelaksanaan dengan alasan warna yang telah ditentukan
dalam Gambar Bestek sulit didapatkan atau tidak dikeluarkan lagi
oleh pabrik.
9. Warna keramik lantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang
sama.
10. Tebal keramik minimal 5 mm.
11. Keramik lantai dipasang diatas lapisan beton cor bawah lantai 1 Pc :
3 Ps : 6 Kr dengan memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm
dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
12. Pemasangan keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang
lantai atau sesuai dengan pola lantai yang ada pada Gambar Bestek.
13. Potongan-potongan keramik yang terpasak dilakukan karena
mengikuti pola lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai
yang memerlukan potongan.
14. Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan
keramik dan sebagai tempat isian perekat antar keramik dalam
bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm.
15. Pemasangan lantai keramik harus memperhatikan elevasi lantai antar
ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar Bestek.
16. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak
bergelombang dan tidak melengkung keatas. Elevasi lantai keramik
hasil pasangan harus diperiksa kedatarannya dengan waterpassing.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IX
PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN
Pasal 1 : Batu Bata
1. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai
Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.
2. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 10 cm, panjang
20 cm, dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan
Bangunan.
3. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik
batu bata dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur
ketika diangkut dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.
4. Batu bata bentuknya harus sempurna tidak melengkung dan
permukaanya benar-benar rata untuk semua sisinya.
5. Batu bata mempunyai Kuat Tekan minimal 30 kg/cm2.
6. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batu bata karena
mengikuti dimensi dan ukuran yang berlaku pada daerah tertentu
harus disetujui oleh Konsultan supervise.
7. Toleransi hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk
kualitas.
Pasal 2 : Pasangan Dinding Batu Bata ½ Bata Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada
semua dinding kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan
dengan air.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps
dengan ketebalan maksimal 1,5 cm dan minimal 1 cm.
3. Batu bata harus disiram terlebih dahulu dengan air sebelum
dipasang.
2. Batu bata harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling
bersilangan dan tidak satu garis sambungan.
3. Pasangan batu bata tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan
dalam arah horizontal.
4. Setiap tinggi 30 cm pemasangan bata harus disediakan benang-
benang untuk ketepatan elevasi dan kedataran permukaan.
5. Hasil pemasangan batu bata ½ bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps
harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasal 3 : Plesteran Campuran 1 Pc : 2 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil
pemasangan bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 2 Ps .
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
4. Plesteran campuran 1 Pc : 2 Ps dilakukan pada pasangan dinding
bata dengan campuran 1 Pc : 2 Ps.
5. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua
bidang dinding yang diplester.
6. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
7. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih
dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
8. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya
sehingga ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan
bekas.
Pasal 4 : Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil
pemasangan bata harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
3. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
4. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding
bata dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
2. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua
bidang dinding yang diplester.
3. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara
plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
4. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih
dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
5. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya
sehingga ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan
bekas.
6. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB X
PEKERJAAN KAYU
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh Pekerjaan kayu harus sesuai dengan Peraturan Konstruksi
Kayu Indonesia (PKKI) atau NI-5.
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Kayu yang dipakai dalam pekerjaan konstruksi ini ditentukan seperti
berikut ini :
a. Kayu Rangka Bekisting : Kelas Kuat III ( Borneo, dll )
b. Kayu Rangka Plafond : Kelas Kuat II ( Meuranti, Kruing dll )
c. List Plank : Kelas Kuat II ( Meuranti, Kruing dll )
2. Kayu-kayu yang akan dipakai harus tanpa cacat dan mata kayu.
3. Kayu mempunyai dimensi dan ukuran yang tetap dan standard
sesuai dengan Gambar Bestek.
4. Untuk kayu List Plank harus sudah diketam atau diprofilkan sebelum
dipasang.
5. Semua kayu yang akan difinishing dengan pekerjaan pengecatan
kayu harus dicat minie kayu terlebih dahulu sebelum dipasang dan
dicat akhir.
6. Kontraktor harus memberikan contoh material minimal dua jenis kayu
dengan kelas kuat yang sama untuk disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
7. Kadar air maksimum waktu didatangkan kelapangan untuk tebal kayu
lebih 7 cm adalah 25% dan maksimum 19% untuk tebal kurang dari 7
cm.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB XI
PEKERJAAN CAT
Pasal 1 : Referensi
1. Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard
sebagai berikut :
a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b. NI-3 1970
c. NI-4
Pasal 2 : Persyaratan Material
1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari
kualitas terbaik.
2. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk
dagang, spesifikasi, dan aturan pakai.
3. Cat yang dipakai adalah dari Merk Super Vinilex atau merk lain yang
setara dengannya.
4. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat
minimal dari dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh Perencana.
Pasal 3 : Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan
permukaan beton harus benar-benar kering sebelum dilakukan
pekerjaan pengecatan.
2. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh
tukang ahli.
3. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih
dahulu sebelum dilakukan pekerjaan cat dasar.
4. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata
permukaanya dengan kertas amplas.
5. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain
dalam Bill of Quantity atau Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok Exterior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar,
dan 2 Kali Cat warna.
b. Cat Tembok Interior : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar,
dan 2 Kali Cat warna.
c. Cat Plafond Interior : 1 Kali Dempul Gypsum, dan 2 Kali Cat
warna.
d. Cat Minyak : 1 Kali Dempul, dan 2 Kali Cat warna.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB XII
PEKERJAAN LISTRIK
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 : Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan instalalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan denan
memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan
struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor
Pelaksana dan detail ”finishing” dari proyek.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan
gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang harus
diajukan kepada Konsultan Supervisi untuk mendapatkan
persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor
Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi dianggap bahwa
Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
Pasal 2 : Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Kontraktor Pelaksana tembok, lantai, dinding dan sebagainya
yang dilakukan dalam rangka pemasangan instalasi ini maupun
pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk
pekerjaan Kontraktor Pelaksana instalasi ini.
2. Pembobokan dan Pengeboran hanya dapat dilaksanakan setelah
mendapat izin tertulis dari Konsultan Supervisi.
Pasal 3 : Pekerjaan Listrik
1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah
selumh sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat
bekerja dengan sempuma dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat
penyerahan pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi
pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan pemilik.
B. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
Pasal 1 : Umum
1. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-
macam ukuran dan type yang sesuai dengan gambar rencana
(NYY,NYFGBY,FRC,NYM,NYA,06/1 KV) kabel daya tegangan
rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau SPLN.
Pasal 2 : Instalasi Dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
1. Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/kawat harus
baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya,
nomor dan jenis pintalannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Semua kawat dengan panampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat
secara disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel
dengan penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian
remote control.
b. "Splice" / Pencabangan
1. Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-
sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali
pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accessible).
2. Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara electric, dengan cara-cara
"Solderless Connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression
atau soldered.
3. Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada
konductor-konduktor dengan baik, sehingga semua konductor
tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan
tidak bisa lepas oleh getaran.
4. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel
ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector yang
terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite
ataupun PVC, diametemya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
1. Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti
karet, PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case, compostion
dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan,
lokasi voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai
cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan
atau Manufacturer.
2. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan
lain-lain). Kontraktor Pelaksana harus memberikan brosur-brosur
mengenai cara- cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik
kepada Perencana.
3. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan wama-wama atau
nama-namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan
tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan.
Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan
Supervisi.
C. PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK
Pasal 1 : Lampu Dan Armaturenya
1. Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang
dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambar-gambar
elektrikal.
Pasal 2 : Kotak Kontak Biasa
1. Kotak kontak khusus yang dipakai adalah Kotak kontak tiga
phasa dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan
SPESIFIKASI TEKNIS
pentanahan dilengkapi MCB dan Box.
Pasal 3 : Saklar Dinding
1. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker,
dengan rating 250 Volt dari tipe single gang, double gangs atau
multiple gangs (grid switches), saklar hotel single gang atau
double gangs dipasang dengan ketinggian 1,20 m atau ditentukan
lain.
Pasal 4 : Isolating Switches
1. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi
dengan indicating lamp. Rating isolating switch harus lebih tinggi
dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya. Rating
tegangan adalah untuk 1 fasa 250 Volt.
Pasal 5 : Box Untuk Saklar Dan Kotak Kontak
1. Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan
kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
2. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar
atau Kotak kontak dinding terpasang pada box harus
menggunakan baut, pemasangan dengan cara yang
mengembang tidak diperbolehkan.
Pasal 6 : Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
atau lebih (NYA, NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode
wama insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000
sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
Pasal 7 : Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa
PVC kelas AW atau GIP. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp
dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya,
yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung Qunction box) dan armature lampu.
Pasal 8 : Testing / Pengujian
1. Testing dilakukan dengan disaksikan oleh pengawas lapangan
yang disahkan oleh lembaga yang berwenang pengujian meliputi :
a. Test ketahanan isolasi
b. Test kekuatan tegangan impuls
c. Test kenaikan temperatur
d. Continuity test.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB XIII
LAIN - LAIN
Pasal 1 : Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan
kemudian oleh Konsultan Perencana dan Owner dan menjadi suatu
ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
Bireuen, 2023
Mengetahui : Konsultan Perencana :
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN CV. POWER PLAN
KABUPATEN BIREUEN
FAUZAN, S. Pd BAIHAQQI, A.Md
Nip. 19810601 200604 1 002 Direktur