| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0625461173104000 | Rp 982,208,839 | - | |
| 0824560379104000 | Rp 979,900,000 | NPWP Personil Managerial tidak terdaftar di djp | |
| 0839267739103000 | Rp 964,648,658 | - Tidak memasukkan penawaran teknis dan Administrasi. | |
| 0800975997101000 | Rp 912,735,572 | 1. Tidak Melampirkan Bukti Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa . | |
| 0969244888101000 | Rp 831,030,273 | 1. Yang menandatangani RKK adalah Direktur Utama sedangkan dokumen penawaran yang lain ditandatangani oleh Direktur tanpa melampirkan Surat Kuasa dari Direktur Utama. 2. Alamat Direktur PT. CANAKKALE ALAM MITRA PERKASA dan Direktut PT. HARUM JAYA pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak Sesuai dengan alamat pada Identitas/KTP. | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0902955442101000 | - | - | |
| 0840011837101000 | - | - | |
| 0030567440105000 | - | - | |
| 0843245416104000 | - | - | |
CV Pria Sarasi | 07*8**0****04**0 | - | - |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0902576362101000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
CV Syahla Anaira | 08*5**5****01**0 | - | - |
| 0030300289104000 | - | - | |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0020296448101000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
| 0816327209104000 | - | - | |
| 0019320548104000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0032101966104000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
PERSYARATAN TEKNIS BAHAN
(RKS)
PEKERJAAN : PENGADAAN JARINGAN IRIGASI PERPIPAAN
LENGKAP DENGAN PENAMPUNG GP. BUNYOET
KEC. JULI ( DOKA )
LOKASI : KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN : 2023
BAB I
DATA PROYEK
Pasal 1 : Nama proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
PENGADAAN JARINGAN IRIGASI LENGKAP DENGAN PENAMPUNG
GP. BUNYOET KEC. JULI ( DOKA )
Pasal 2 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti berikut ini :
Kabupaten Bireuen.
Pasal 3 : Item-Iten Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam :
Kontrak Kerja Dan Bill of Quantity
Pasal 4 : Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
- Pematoka / Pengukuran
- SMK3
- Dokumentasi dan Pelaporan
- Papan Nama Proyek
2. Pekerjaan Pipa PVC dan Accessories
- Pipa PVC Ø 150 mm, S-12,5 RRJ
- Gate Valve Ø 150 mm
- Bend All Socket PVC RRJ, Ø 150 mm x 90°
- Bend All Socket PVC RRJ, Ø 150 mm x 45°
- Flange Socket PVC RRJ, Ø 150 mm
- DOP PVC RRJ Ø 150 mm
- Baut 5/8 x 3 mm (Lengkap Ring dan Mur Untuk Flange)
- Tee Socket PVC RRJ Ø 150
- Baut 5/8 x 3 mm (Lengkap Ring dan Mur Untuk Flange)
3. Pekerjaan Tanah
- Galian tanah biasa sedalam s.d 1 m'
- Urugan tanah kembali
4. Pekerjaan Pas Batu
- Galian Tanah
- Urugan Kembali
- PAsir Bawah Pondasi
- PAsangan Batu Kosong
- Lantai Kerja K-100
- Cor Pondasi Tapak K-225
- Pasangan BAtu Kali Dinding
- PAsangan Batu Kali Pondasi
5. Pekerjaan Beton Dan Besi
- Sloof 30/24
- Kolom 20/30
- Ring Balok 20/25
6. Pekerjaan Lain – Lain
- Borring Pipa 150 mm
- Finishing
Pasal 5 : Jenis dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan yang akan di gunakan di utamakan produksi dalam negeri sesuai
dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian
dan Menpan :
No. 472 / Kbp / XII / 80
No. 813 / MENPAN / 1980
No. 064 / MENPAN / 1980
Serta Bahan/ Material yang sesuai dengan Standarisasi Indonesia (SNI).
BAB II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1
Survey/Pekerjaan Lapangan dan Pembuatan Patok Batas Tanah/Persil.
Pelaksana Pekerjaan/Kotraktor diwajibkan melaksanakan survai/peninjauan lapangan
didampingi oleh Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan pemberi Tugas, dimana
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 2
Pembersihan Lapangan.
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus melakukan inventarisasi lapangan sesuai dengan hasil
survai yang telah dilaksanakan.
Pasal 3
Pengukuran (Uitzetten) dan Pengambilan Peil.
a. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar-gambar
yang berukuran seksama dan informasi yang memungkinkan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membetulkan
kesalahan apapun yang disebabkan oleh karena ia memulai pekerjaan dengan cara yang
tidak seksama, dimana seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 4
Pemakaian Ukuran.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan Gambar-gamabr pelaksanaan.
b. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
kesseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada konsultan
pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam pelaksanaan,
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor baru di ijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
Volume serta melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Pihak Owner.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan di dalam hal apapun
menjadi tanggung jawab pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan mmenyeluruh terhadap semua
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan.
Pasal 5
Pemeriksaan dan Pengetesan.
a. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus
melaksanakan seluruh pekerjaan mengikuti dan sesuai dengan Dokumen Pengadaan
yang terdiri atas : RKS, gambar, Berita Acara Aanwijzing, berita acara susulan lainnya
dalam kaitannya dengan Pengadaan dan Berita Acara klarifikasi/ Negosiasi apabila ada.
b. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material bangunan
tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat penyataan (Sertifikat/ Klasifikasi) dari
instansi yang ditunjuk oleh Konsutan Pengawas untuk kebutuhan tersebut, Konsultan
pengawas berhak menginstruksikan kepada pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor untuk
segera mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi Uraian dan
Syarat-syarat Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) dikeluarkan dari site, dalam watu 24 jam.
Semua biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun lab-test menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
c. Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
Pekerjaan/Kotraktor setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas
di dalam pengontrolan dan pengawasan terhadap kekeliruan-kekeliruan, tidak berarti
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung jawab atas terselesaikannya
pekerjaan sesuai ketentuan tersebut diatas.
d. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau
apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang tidak
sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak ini.
e. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan, pengeluaran bahan-bahan yang tidak
memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan-
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat merupakan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
f. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, bila perlu menyambung bangunan lama harus dengan
meteran tersendiri.
Pasal 6
Penanggung Jawab Pelaksanaan.
a. Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang sarjana Arsitektur/Sipil yang ahli dan berpengalaman
minimal selama 7 tahun sebagai pengawas pada bangunan Sejenis yang harus selalu
berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor di
lapangan dan mempuyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari
konsultan pengawas.
Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan pemgawas dianggap sebagai langkah
dan tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor.
b. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam
kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki
Konsultan Pengawas.
c. Petunjuk dan Perintah Konsulatan pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor melalui penanggung jawab
tersebut sebagai penanggung jawab dilapangan.
d. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan
yang berada dibawahnya.
e. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peratura umum,
menggangu atau merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan melakukan perbuatan
yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah konsultan pengawas. Pada pengeluaran yang kedua berarti
pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor lain.
Pasal 7
Tanggung Jawab Atas Pekerjaan yang Cacat.
a. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahn lain yang timbul selama
jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang disebabkan
oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
di dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan pengawas atas biaya
Pelaksanan Pekerjaan/ Kontraktor.
b. Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Pelasana Pekerjaan/
Kontraktor atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan
tersebut.
Pasal 8
Wewenang Pemberi Tugas Untuk Memasuki Tempat Pekerjaan.
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan
dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
melaksanakan pekerjaan untuk kontrak, dan bila mana pekerjaan harus dilaksanakan di bengkel
kerja ataus tempat-tempat laian kepunyaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, maka
pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor menurut ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar pemberi tugas dan para
wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat lain kepunyaan
Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor itu.
Pasal 9
Fasilitas Lapangan dan Perlengkapan Kerja.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, seperti :
1. Kantor Konsultan Pengawas (Direksi Keet);
2. Kantor Pelaksana pekerjaan/Kontraktor;
3. Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos
keamanan dan lain-lain;
b. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-
fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
1. Listrik;
2. Air Bersih;
3. Alat-alat PPPK;
c. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan/perlengkapan
kerja untuk pelaksanaan fisik di lapangan, seperti :
1. Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur, Alat peralatan Pertukangan dan
Lain-lain.
2. Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : ganset cadangan, Pompa Air, Dan Lain-
lain.
d. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan
dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
e. Konsultan pengawas behak memberikan instruksi kepada Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor untuk melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasakan peralatan
yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
f. Apabila Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa, maka
Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan
dalam dokumen kontrak.
Pasal 10
Halaman Pekerjaan, Kebersihan dan Ketertiban.
a. Peraturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan pengawas, dalam
hal ini adalah pengawas Lapangan. Konsultan pengawas dapat memberikan usulan-
usulanya dengan memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat
penimbunan bahan-bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia.
b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los
kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
Kelalaian dalam hal ini dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan
Pengawas. Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
c. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam menepatkan barang-barang dan material-
material kebutuhan pelaksanaan baik di dalam gudang-gudang ataupun di halaman
terbuka, harus mengatur sedemikian rupa sehingga :
1. Tidak menggangu kelancaran dan keamanan umum;
2. Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
pengawas;
3. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan, (puing-
puing), air yang mengenang;
4. Tidak menyumbat saluran-saluran air;
5. Terjamin keamanannya;
d. Cara penepatan bahan dan peralatanpun harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada
pekerjaan yang berasangkutan, tidak diperkenakan untuk disimpan di dalam site.
f. Tidak diperkenankan :
1. Buruh menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin konsultan Pengawas bila
ijin khusus tersebut diberikan, maka pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang disebabkan
oleh buruh yang menginap tersebut.
2. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin konsultan Pengawas.
3. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan, minuman,
rokok dan sebagainya.
4. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari Konsultan
Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas kelapangan. (Catatan:
semua tamu proyek yang mendapat ijin dari Konsultan pengawas harus diberi tanda
pengenal yang disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
5. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan memakai tanda pengenal atas nama beban
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas
pada waktu pelaksanaan.
Pasal 11
Pengawasan.
a. Pengawasn terhadap pelaksanan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak pada setia waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inpeksi/pemeriksaan kepada
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor :
1. Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
- Terhadap gudang penyimpanan barang-barang.
- Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksananakan tetapi luput dari pengawasan
konsultan Pengawas, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka
sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
c. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan pengawas dilaksanakan di luar jam-jam
kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Permintaan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tersebut harus dengan surat disampaikan
kepada Konsultan Pengawas.
d. Di tempatkan pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan. Jam kerja konsultan pengawas akan ditentukan kemudian.
e. Apabila pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor akan bekerja lembur dimana item pekerjaan
tersebut diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya tersebut termasuk
biaya lembur petugas-petugas pengawas konsultan pengawas yang besarnya sesuai
dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 12
Keamanan, Keselamatan dan kesejahteraan.
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib mengadakan
segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan
manusia/barang di proyek.
b. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor juga wajib memenuhi segala peraturan taat tertib,
kordinansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
c. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan
lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, bilamana hal itu
disebabkan oleh kelalaian Pelaksanaan/Kontraktor.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dari pemberi Tugas.
a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seperti :
1. Tanpa adanya alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan
seluruhnya selesai.
2. Apabila tidak mengindahkan segala instruksi yang diberikan oleh konsultan
pengawas.
3. Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik.
4. Atau dalam hal setelah menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya
kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas.
5. Tidak menghadiri rapat-rapat teknis, maka konsultan pengawas dapat mengeluarkan
peringatan tertulis pertama kepadanya.
6. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sudah menerima peringatan tertulis tersebut
masih belum ada tanda-tanda adanya perubahan yang berarti atau belum
dilaksanakan peringatan termaksud, maka konsultan Pengawas akan mengeluarkan
peringatan tertulis kedua. Apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
peringatan tertulis kedua, masih belum ada perubahan yang berarti maka konsultan
Pengawas dapat mengambil tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-
alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkan tugas termaksud kepada pihak lain dengan
biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tersebut mengalami
kebangkrutan (bangkrut) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas
perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan
tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dibawah
Kontrak ini akan diadakan lebih lanjut.
Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hannya
apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang
telah mengambil alih semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tersebut.
8. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat
berjalan dengan baik dan lancar, maka.
b. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada
pihak lain, dengan menggunakan semua peralatan yang telah berada di lapangan
seperti bangunan-bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-barang,
material-material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai di
tempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
c. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu 10
(sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini, melalui supplier atau Sub-
Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan
kontrak ini, yang mana ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan kepada pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor sesuai penilaian prestasi.
d. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang-
banrag material dan barang-barang yang disewanya, harus segera dikeluarkan dari
lapangan dan semua biaya hal tersebut mejadi beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan,
maka akan diselesaikan menurut kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung
jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut.
e. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang karena satu
dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi tugas.
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan dari pemberi Tugas.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah kerja atau selama 1 (satu)
minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya jaminan penawaran, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksana yang dikeluarkan oleh
Bank atau badan Keuangan lain yang setujui oleh pemberi Tugas.
Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kepada pemberi tugas didalam jangka
waktu tersebut, maka hal ini berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor mengundurkan
diri dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
c. Apa bila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam kontrak
sehingga akan menimbulkan keraguan-keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada konsultan Pengawas
untuk diadakan penyelesaian.
d. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gamabar dengan ketentuan-
ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang
dianggap paling lengkap oleh Konsultan Pengawas adalah yang mengikat.
e. Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum
atau pada saat pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung. Apabila terdapat perbedaan
antara gambar-gambar tersebut, maka gambar yang berskala lebih besar yang mengikat.
f. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan pengawas diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan konstruksi, maka pada akhir
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set
gambar-gambar perubahan yang dikerjakan diatas cetakan gambar asli dengan
perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
g. Atas perintah Konsultan Pengawas dan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat
dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas pekerjaan bagian khusus, yang
kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-gambar tersebut
harus telah di setujui Direksi Lapangan untuk selanjutnya dianggap sebagai gambar
pelengkap dan menyerahkan 5 (Lima) set cetakannya kepada Konsultan pengawas.
h. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa
kontrak, baik gambar asli dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam
pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor maupun gambar-
gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas yang harus dibuat di
atas kertas kalkir, dan biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung
jawab pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
i. Selambat-lamabtnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah kerja
(SPK), Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan
agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
j. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 5 (lima) set gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang
dilaksanakan (as built drawings) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana, buku system beroperasi (operation hand-book) untuk mesin-mesin dan
peralatan-peralatan yang dipasang, disertai surat-surat ijin dan keterangan resmi dari
pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instansi yang telah dipasangnya.
Pelaksana Pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training system operasi
peralatan-peralatan, mesin-mesin, yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan beriktu
buku-buku panduan ditanggung oleh kontraktor.
k. Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua
undangan-undangan, peraturan –peraturan Pemerintah, persyaratan-persyaratan umum
maupun suplemennya, persyaratan standard internasional dan persyaratan yang
dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen
pelelangan serta segala petunjuk-petujuk tertulis yang telah dikeluarkan.
l. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set
gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap
rapi dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
ataupun petugas-petugas lainnya.
m. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana atas pihak lain yang ditunjuk Pemberi tugas bila
mana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-
hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan, harus segera dimulai.
n. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mempunyai dan menyediakan atas biayanya
sendiri semua perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian
serta permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan Pemberi Tugas.
Apabila telah tersedia di lapangan peralatan-peralatan milik Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
dapat menggunakan peralatan tersebut.
Disamping itu juga harus menyerahkan :
1. Daftar/susunan staf palaksana yang ditempatkan dilapangan;
2. Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan pelaksana;
3. Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time chedule);
4. Dan lain-laian yang diperlukan;
o. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus memenuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku, sejak instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/Pnguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
p. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor pihak lain yang ikut serta
mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya),
apabila pekerjaan pihak lain dapat memepengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana
terjadi gangguan –gangguan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib memberikan saran-
saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang
ditimbulkan.
q. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya
sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
r. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
s. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi – instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus :
1. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan dengan
fungsinya sebagai Koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut
berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
2. Bekerja sama dan saling tidak menggangu dengan pihak lainya (Sub-Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor lainnya dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh pemberi
Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan
yang merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
3. Menjamin pihak-pihak lainnya sebgaimana tersebut di atas dari segala macam
kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaan
yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
Pasal 15
Instruksi Konsultan Pengawas.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari
sesudah menerima instruksi tersebut ternyata masih belum ada realisasi nya, maka
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor akan diberi peringatan tertulis kedua oleh Konsultan
Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis kedua
dikeluarkan ternyata masih belum ada realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam dokumen
kontrak.
b. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
tertulis) Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus
segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak
dikeluarkan instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor. Ttetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah
dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
1. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal yang
menyimpang dari persyaratan teknis dalam RKS dan gambar pelaksanaan.
2. Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan
harus diangkut keluar areal proyek.
3. Instruksi untuk pengganti Pelaksana (foreman) dari Kontraktor yang dianggap
kurang mampu ( un-skilled );
4. Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan
pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.
5. Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yang dianggap
kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja.
6. Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu pekerjaan berupa penambahan
tenaga kerja;
7. Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
8. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan
Pengawas. Tetapi sebaiknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis
dari Konsultan Pengawas.
Pasal 16
Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Rencana Kerja.
a. 1 (satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemegang lelang, Pelaksana/Kontraktor
harus telah siap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule yang dibuat
oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor utama.
b. Barchart bagan secara konvensional);
c. Network Planning;
d. Volume masing-masing pekerjaan;
e. Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
f. S-curve;
g. Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan schedule yang
dibuat Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
h. Dalam kemajuan pekerjaan ini dicantum pengawasan besarnya (volume) masing-
masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam
rencana kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tenang kapatitas
kerja, peralatan, tenaga kerja dari target per hari.
i. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve, gambaran menganai nilai harga
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksanan Pekerjaan/
Kontraktor. (S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress
pekerjaan terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek
yang dihitung berdasarkan time schedule).
j. Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor harus secara terpisah menyusun “Bagan
Pengarahan Tenaga” dan “Bagan penyedian Bahan” yang diperlukan.
k. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
l. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat meyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
m. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bagan kemajuan
pekerjaan. Demikian pula dengan pengarahan buruh dari bahan harus sesuai dengan
personalia dan bahan yang ada.
n. Bagan kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
suatu target prestasi akan merupakan pedoman untuk megadakan penilaian progress
kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor alas suatu target prestasi akan merupakan
pedoman untuk mengadakan penilaian progres kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
atas suatu tahap maupun keseluruhan pekerjaan apakah mengalami keterlambatan, tepat
pada waktunya atau lebih cepat dari yang direncakan dan hasil dari penilaian progress
kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
sebagaiman dicantumkan pada syarat-syarat umum ini.
o. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib membuat network
planning dari kegiatan pembangunan tersebut.
Pasal 17
Rapat Koordinasi dan rapat Lapangan.
a. Rapat Koordinasi.
Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan, dipimpin
oleh Pemberi tugas dan atau konsultan pengawas.
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang stidaknya
diwakili oleh Manager proyek, Site engineer dan Tenaga spesialis pekerjaan yang ada.
Dalam hal Manager proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh ijin
dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk staf yang
diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
b. Rapat Lapangan.
Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
Pemberi tugas dan atau Konsusltan Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang setidaknya
diwakili oleh Manager Proyek, Site engineer dan Tenaga Spesialis pekerjaan yang ada.
Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh ijin
dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk staf
yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
Komsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 18
Laporan-laporan.
a. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
“Laporan harian” yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai :
1. Tahap berlangsungnya pekerjawan;
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub- Kontraktor (jika diijinkan).
3. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan.
4. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang
ditolak);
5. Hal ikhwal mengenai pekerjaan dan sebagainya;
6. Keadaan cuaca dan sebagainya;
- Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan
mengenai ini mengakibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
- Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor dibuat : Laporan Mingguan yang disampaikan langsung
kepada konsultan pengawas.
- Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar
dapat diteliti kembali oleh Konsultan pengawas setiap saat.
- Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dan video
kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan yang penting setiap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas sebagai dokumentasi proyek. Untuk setiap progress
pelaksanaan pekerjaan disyaratkan minimum sebanyak 20 eksemplar foto
berwarna yang dicetak dalam ukuran post card.
- Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
“Laporan Bulanan” di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan pengawas,
Pasal 19
Perubahan Rencana.
a. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus bertanggung
jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(kontrak), berupa modifikasi maupun alternative. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standar
material.
c. Kualitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh direksi Lapangan menurut
ketentuan yang belaku didalam kontrak ini ada, apabila diperlukan pelaksana pekerjaan/
Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai:
1. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
pekerjaan yang bersifat sama.
2. Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di
dalam penawaran merupakan dasar perhitungan sepanjang nilai yang didapat adalah
wajar.
Pasal 20
Penyerahan pekerjaan.
a. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat perjanjian pemborong, sesuai dengan penjelasan tentang waktu
penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai
dengan alasan-alasan yang dikenakan dan tertulis dalam RKS.
c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas,
selambat-lambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Segala perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan
dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada
Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerja 100% Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Sebelum
penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih satu kali. Pada saat-saat
pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alas an dalam nengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau penguduran waktu penguduran waktu
penyerahan adalah keadaan-keadaan Force Majeure.
e. Keadaan Force Mejeuro yang dimaskud adalah :
1. Banjir;
2. Hujan terus menerus dari hari ke hari;
3. Kebakaran;
4. Demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya
pekerjaan;
5. Dan keadaan lain menurut pertimbangan konsultan pengawas yang disetujui oleh
Pemberi tugas.
f. As buil drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat.
g. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula surat pernyataan, Sertifikat dan
Surat jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
dikeluarkan oleh instalasi yang terkait/berwenang seperti Depnaker.
Pasal 21
Penyelesaian dan Masa pemeliharaan.
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama mendatangani suatu berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 90 (Sembilan puluh) hari kelender, terhitung sejak tanggal
dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor
kepada Pemberi Tugas.
c. Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan
yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
d. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, ia boleh mengeluarakan instruksi agar
Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
lainnya yang akan timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang akan disebabkan oleh
bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
f. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari pihak
Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor kepada pemilik proyek.
Pasal 22
Pekerjaan Tambah Kurang.
a. Pekerjaan tambahan kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituang dalam Berita acara tersendiri dan baru bisa dibiayarkan setelah pekerjaan
selesai 100% (penyerahan pertama pakerjaan).
b. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah
termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
c. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam berita Acara di lampirkan
dengan Berita acara pemeriksaan dan penyerahan pertama pekerjaan.
BAB III
URAIAN PEKRJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Peninjauan Lapangan
1.1.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor bersama Direksi dan Konsultan
meninjau kelapangan untuk dapat lebih memahami pekerjaan yang akan
dilaksanakan sesuai gambar rencana
1.1.2 Apabila dalam peninjauan awal terdapat perbedaan antara gambar dan kondisi
di lapangan maka kontraktor secepat mungkin membuat gambar As build
Drawing perubahan untuk dapat di setujui oleh para Direksi.
1.3 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
1.3.1 Sebelum pekerjaan di mulai Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kapan
pekerjaan akan di mulai.
1.3.2 Penentuan titik duga nol diambil berdasarkan gambar kerja setiap masing-
masing lokasi pekerjaan atau sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor
harus memberitahukan kepada direksi atau konsultan pengawas.
1.3.3 Setelah diperoleh penentuan titik duga nol dari hasil pengukuran, kemudian
dituangkan pada patok untuk pemasangan papan bowplank sebagai acuan titik
nol.
1.3.4 Papan bowplank juga dipasang pada penentuan titik pondasi, dan ditarik benang
pada as agar letak titik-titik pondasi itu segaris dan sebagai penentu lebar galian
dan pemasangan pondasi.
1.3.5 Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam
bidangnya dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan dimintai persetujuan direksi.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa atau
perangkat desa lainnya.
1.3.6 Bahan-bahan dan peralatan : Water pass serta peralatan dan patok-patok yang
kuat yang diperlukan untuk pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki
Pemborong dan harus selalu ada apabila sewaktu-waktu memerlukan
pemeriksaan.
1.3.7 Tata Kerja :
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan
pengukuran dan opname pada setiap pekerjaan yang akan
dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerja pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan
pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita
acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui
oleh Pihak Proyek.
d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-
ukuran pada rencana, akan tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan
maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi
dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan Bouwheer/Direksi.
e. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-
ukurannya harus diterapkan pada gambar rencana yang ada
lengkap dengan tanda-tandanya serta harus di legalisir oleh Direksi
dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.4 P3K dan Keselamatan Kerja
1.4.1 Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan obat-obatan untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yaitu seperti kotak P3K, tandu dan lain-lain.
1.4.2 Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor wajib
mengadakan segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan
dan kesejahteraan manusia/barang di proyek.
1.4.3 Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian
ataupun tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Pelaksanaan/Kontraktor
1.5 Pembuatan Direksi Keet+Gudang Kerja+Workshop
1.5.1 Kontraktor harus membangun sebuah bangunan sementara untuk Kantor
pengawas dan Kantor Pelaksana serta gudang-gudang bahan, yang akan
dipergunakan selama pembangunan, dengan persetujuan pengawas.
1.5.2 Gudang Penyimpanan Bahan
Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain yang perlu
perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat lebih kurang
0,30 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya
tidak tersinggung dengan tanah.
1.5.3 Workshop
Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan izin Direksi),
Kontraktor harus menyediakan barak dengan fasilitas lengkap disiapkan oleh
Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu, dan sebagainya.
1.6 Pemasangan papan nama proyek.
Ukuran : 80 x 120 cm
Perletakan : Mudah dibaca dari jalan
Isi : Dicantumkan kemudian sesuai dengan paket yang akan
dikerjakan
PASAL 2
PEKERJAAN PIPA PVC
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pipa PVC dan Accessories
7. Pekerjaan Pipa PVC dan Accessories
- Pipa PVC Ø 150 mm, S-12,5 RRJ
- Gate Valve Ø 150 mm
- Bend All Socket PVC RRJ, Ø 150 mm x 90°
- Bend All Socket PVC RRJ, Ø 150 mm x 45°
- Flange Socket PVC RRJ, Ø 150 mm
- DOP PVC RRJ Ø 150 mm
- Baut 5/8 x 3 mm (Lengkap Ring dan Mur Untuk Flange)
- Tee Socket PVC RRJ Ø 150
- Baut 5/8 x 3 mm (Lengkap Ring dan Mur Untuk Flange)
8. Pekerjaan Tanah
- Galian tanah biasa sedalam s.d 1 m'
- Urugan tanah kembali
9. Pekerjaan Pas Batu
- Galian Tanah
- Urugan Kembali
- PAsir Bawah Pondasi
- PAsangan Batu Kosong
- Lantai Kerja K-100
- Cor Pondasi Tapak K-225
- Pasangan BAtu Kali Dinding
- PAsangan Batu Kali Pondasi
10. Pekerjaan Beton Dan Besi
- Sloof 30/24
- Kolom 20/30
- Ring Balok 20/25
11. Pekerjaan Lain – Lain
- Borring Pipa 150 mm
- Finishing
2.2 Bahan dan Peralatan
2.2.1 Peralatan yang diperlukan adalah:
a. Cangkul
b. Sekop
c. Moler
d. Kereta sorong
e. Meter dll.
2.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
2.3.1 Dasar galian tanah sesuai dengan gambar atau sampai mencapai tanah
keras.
2.3.2 Lebar galian seseuai dengan gambar dan keadaan tanah.
2.3.3 Peraturan beton yang dipedomani adalah Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(PBI 1971).
2.3.4 Batu yang digunakan merupakan batu gunung dan batu kelapa serta bebas dari
batu apung
2.3.5 Tanah urugan harus bersih dari kotoran, sampah atau bongkahan kayu.
2.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
2.4.1 Sebelum digali pondasi buat tanda sesuai dengan petunjuk gambar.
2.4.2 Kemudian gali tanah dengan menggunakan alat sekop dan cangkul atau hingga
mencapai kedalaman yang telah ditentukan.
2.4.4 Lobang pondasi yang sudah siap digali harus dibersihkan dari kotoran dan
sampah.
2.4.7 Lakukan urugan pasir urug pada lapisan pertama
2.4.9 Bila tanah urug sudah mencapai peil ketinggian yang diinginkan maka tanah
tersebut harus diratakan dan dipadatkan.
2.5.0 Pekerjaan – pekerjaan pasangan hendaknya diselesaikan sesuai dengan bentuk
serta ukuran seperti yang dicantumkan pada gambar. Apabila setelah pekerjaan
pasangan diselesaikan ternyata tidak sesuai dengan bentuk dan ukuran yang
diperlihatkan dalam gambar, maka pasangan tersebut harus dibongkar dan
diganti oleh pelaksana atas biaya sendiri.
2.5.1 Jika masalah – masalah lapangan yang tidak sesuai dengan gambar bestek atau
syarat syarat bestek, maka rekanan harus melapor terlebih dahulu pada Direksi
Pengawas
PASAL 3
P E N U T U P
3.1 Pemborong membuat opname sebanyak 3 (tiga) tahap mulai pada saat belum dimulai,
sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan yang sama 4
(empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan
harian serta semua Berita acara yang diperlukan.
3.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan
harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari
Direksi.
Mengetahui,
Pengguna Anggaran
Dinas Pertanian dan Perkebunan
Kabupaten Bireuen
Dto,
IRWAN,SP.M.Si
NIP. 19651231 199103 1 060| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 May 2023 | Pemeliharaan Berkala Jalan Geulanggang Gampong - Btn Kecamatan Kota Juang (Doka) | Kab. Bireuen | Rp 1,185,186,000 |
| 14 December 2023 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Gp. Meunasah Bie Kec. Meurah Dua (Dak Penugasan) | Kab. Pidie Jaya | Rp 890,000,000 |
| 19 April 2025 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Gp. Keude Mane Kec. Muara Batu (Dak) | Kab. Aceh Utara | Rp 500,000,000 |
| 4 May 2023 | Pembangunan Balai Nelayan Ppi Peudada | Aceh | Rp 439,281,818 |
| 2 May 2023 | Pembangunan Rumah Tunnel Garam, Kab. Aceh Utara | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 17 July 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sman 1 Kuala Kab. Bireuen | Aceh | Rp 199,366,364 |
| 20 July 2024 | Pembangunan Pagar Uptd Sd Negeri 13 Peusangan | Kab. Bireuen | Rp 193,500,000 |
| 20 September 2024 | Rehabilitasi Rumah Medis Dan Paramedis Puskesmas Kuta Blang | Kab. Bireuen | Rp 190,000,000 |
| 30 August 2023 | Rehabilitasi Ruang Guru Sman 3 Bireuen Kab. Bireuen | Aceh | Rp 184,160,455 |
| 2 September 2023 | Pembangunan Pagar Smk Pp Negeri Bireuen Kab. Bireuen | Aceh | Rp 167,545,455 |