PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
SEKRETARIAT BAITUL MAL
Jalan Medan – Banda Aceh Km. 223 Cot Bada Tunong Kec. Peusangan
Faximile : (0644) 5353510 Website : https : //baitulmal.bireuenkab.go.id
Email : [email protected]
R K D S S
ENCANA ERJA AN YARAT- YARAT
( RKS )
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH FAKIR / MISKIN (DHUAFA)
TAHUN ANGGARAN 2025
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
A. SPESIFIKASI UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Rumah Fakir / Miskin
(Dhuafa). Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar
rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan
syarat-syarat ini.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Secara umum lingkup spesifikasi teknis yang dikerjakan pada pekerjaan
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa) ini adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Beton Bertulang
4. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
5. Pekerjaan Atap dan Plafond
6. Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Cat
9. Pekerjaan Sanitasi
10. Pekerjaan Istalasi Listrik
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Pengukuran Kembali
a. Pengukuran Kembali harus di lakukan oleh kontraktor dan harus menyetujui
pengawas Supervisi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
1.2 Pembuatan Papan Nama Proyek.
a. Papan nama yang diharuskan ada oleh peraturan-peraturan Pemerintah
setempat, sepenuhnya menjadi beban Kontraktor.
b. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek.
c. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 60 cm x 120 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
d. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas
terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan
proyek.
e. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek,
waktu mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
f. Papan nama kegiatan sudah harus terpasang saat pelaksanaan pekerjaan
akan dilangsungkan dan juga harus didokumentasikan dalam hal
keperluan administrasi.
1.3 Administrasi dan dokumentasi
a. Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala
sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam
kontrak.Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan
pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan.
b. Dokumen Foto :
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan
dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan
angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap
pelaskanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh
Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a) Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,
b) Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah, dengan susut
pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui
Direksi Pekerjaan.
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Foto-foto tersebut
harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran
pembayaran.
1.3. Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)
a. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan perlengkapan keamanan kerja
untuk semua pekerja yang berada dalam lokasi pekerjaan dan tamu yang
berkunjung kelokasi pekerjaan.
a. Perlengkapan keamanan kerja dapat berupa alat-alat seperti berikut ini :
1. Helm Pelindung Kepala
2. Sepatu untuk melindungi kaki
3. Sarung Tangan
4. Masker
5. Rompi Keselamatan Kerja3
6. Kotak P3K untuk pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.
b. Jika terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengambil
segala tindakan guna kepentingan si korban.
c. Semua biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan korban
kecelakaan dilokasi pekerjaan menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
2. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
2.1 Galian Tanah Pondasi
a. Sebelum dilakukan pekerjaan galian pondasi tapak Kontraktor
Pelaksana harus memastikan lokasi disekitar pengalian bersih dari
pepohonan, semak belukar, dan tanah humus.
b. Posisi galian pondasi harus tepat benar dengan posisi perletakan
bangunan menurut hasil Setting Out atau Lay Out daerah galian
pondasi yang ada dalam Gambar Bestek.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
c. Pekerjaan galian pondasi tidak boleh merusak struktur tanah disekitar
galian pondasi
d. Bentuk galian dan kedalaman galian pondasi plat lantai sesuai
dengan Gambar Bestek.
e. Dimensi, ukuran, dan kedalaman galian harus tetap dan tidak
berubah sebelum pekerjaan konstruksi pondasi plat lantai selesai
dikerjakan.
f. Hasil pekerjaan galian pondasi harus disetujui oleh
Pengawas Dinas.
2.2 Galian Tanah Pondasi
a. Urugan galian pondasi dikerjakan setelah pekerjaan konstruksi pondasi
selesai dikerjakan 100%.
b. Untuk urugan pondasi dapat digunakan tanah hasil galian pondasi atau
material lain yang disetujui oleh Pengawas Dinas.
c. Hasil pekerjaan urugan pondasi harus disetujui oleh
Pengawas Dinas.
2.3 Urugan Pasir Bawah Pondasi
a. Pasir Urug hanya dipergunakan untuk urugan bawah lantai
bangunan,timbunan , pasir alas pondasi batu gunung serta alas
pekerjaan lantai kerja beton ( Line Concrete ) Pondasi Plat Lantai
Beton.
b. Pasir Urug tidak untuk digunakan pada pekerjaan beton struktural dan
beton non struktural.
c. Pasir urug harus berasal dari pasir sungai dan bukan pasir laut.
d. Pasir urug harus dipadatkan dengan alat pemadat Stemper hingga
mencapai kepadatan yang disetujui oleh Pengawas Dinas atau jenuh
air sebelum dilakukan pekerjaan lain diatasnya.
2.4 Pondasi batu kali
a. Batu kali /Gunung Yang dipergunakan harus berkualitas baik dari jenis
yg keras tidak berlubang dan forius.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
b. Batu kali/gunung harus bersih dan tidak menempel tanah dan lumut
pada permukaan.
c. Pondasi batu gunung di pasang dengan cara di profilkan sesuai
gambar bestek dengan Perekan Spesi campuran 1 Pc :4 Ps
d. Pasangan pondasi dilakukan lapis demi lapis,antara batu dengan batu
harus diberi spesi.dan rongga-rongga diisi dengan batu yang sesuai
dengan besarnya serta spesi secukupnya.
e. Permukaan atas permukaan pondasi batu kali/gunung harus rata
(Water Pass).pada tempat –tempat yang akan dipasang kolom praktis
harus di besi stick besi beton.
3. PEKERJAAN BETON
3.1 Beton K-250
a. Semen
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI - 8 tahun 1972
dan memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai
bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat
dilakukan menurut urutan pengiriman.
b.Pasir beton.
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam SK SNI T-15.1919.03.
c.K e r i k i l
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam
SK SNI T-15.1919.03.
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua
jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan
beton dengan komposisi material yang tepat.
d.A i r
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
e.Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai
ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan
berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus
sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan
bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang
mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi
additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian
yang lebih tinggi dari 1,5 meter.
3.2. Besi Tulangan
a. Besi beton yang dipergunakan adalah berkwalitas baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
b. Besi beton yang dipergunakan tidak boleh mempunyai cacat seperti
serpih, retak, gelombang, lipatan atau bagian-bagian yang tidak
sempurna. Kalau bengkok tidak boleh retak atau pecah.
c. Kawat pengikat harus berkwalitas besi lunak.
d. Besi beton yang dipergunakan adalah yang berbentuk penampang
bulat dan berupa batang polos atau ulir.
e. Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak dan karat yang lepas.
f. Apabila dianggap perlu Pengawas berhak meminta
kepada Kontraktor supaya besi beton diperiksa kekuatannya
dilaboratorium yang ditentukan kemudian.
g. Tulangan harus betul-betul bebas dari acuan/bekesting
dengan menepati potongan-potongan kecil yang terbuat dari beton
rapat air dan diletakkan antara tulang dengan acuan/bekesting.
h. Antara tulang-tulang yang lebih dari satu lapis harus dipisahkan
satu sama lain dengan potongan-potongan besi beton sebagai ganjal.
3.3. Bekisting
a. kayu acuan ( bekesting ) harus kayu yang bermutu baik sehingga
dapat dipasang setepat-tepatnya, sesuai dengan sifat pekerjaannya
dan tidak boleh kehilatan bergetar atau lentur selama
melaksanakan pekerjaan serta harus mudah dibongkar tanpa
merusak konstruksi.
b. Kayu yang dipergunakan untuk steger harus terdiri dari kayu
yang bermutu baik sehingga dapat memberi jaminan kekuatan,
antara lain kayu Klas II.
c. Sebelum adukan beton dicor kedalam acuan, acuan harus
dibersihkandari kotoran-kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, dan
lain-lain.
d. Baik didalam beton maupun pada acuan harus dihindarkan
terjadinya kantong-kantong gelembung, adukan beton stelah
dituang dalam acuan harus digetarkan sehingga beton tidak
keropos.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
4. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
4.1 Pasangan Bata 1:4
a. Batu bata harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai
Peraturan Bahan Bangunan yang berlaku.
b. Batu bata mempunyai dimensi seperti berikut : lebar 5 cm, panjang
20 cm, dan tebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bahan
Bangunan.
c. Batu bata adalah dari hasil pembakaran yang sempurna dari pabrik
batu bata dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika
diangkut dan diturunkan pada lokasi pekerjaan.
d. Pasir Pasang/Pasir Halus adalah pasir dengan ukuran butiran
halus dan tidak lagi memerlukan proses penyaringan/ayakan jika
hendak digunakan.
e. Pasir Pasang tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dari berat
kering, apabila pasir pasang tersebut mengandung Lumpur lebih dari
5% maka pasir tersebut harus dicuci sebelum dipergunakan.
f. Pasangan batu bata ½ bata campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada
semua dinding kecuali dinding-dinding yang langsung berhubungan
dengan air.
4.2 Pekerjaan Plesteran
a. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil
pemasangan bata harus disiram dengan air dengan merata.
b. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps .
c. Pasir yang dipakai adalah Pasir Pasang/Pasir Halus.
d. Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm.
e. Plesteran campuran 1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding bata
dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
f. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua
bidang dinding yang diplester.
g. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan
antara plesteran lama dengan plesteran baru yang tidak rata.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
h. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh
lebih dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Teknis.
i. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya
sehingga ketika dilakukan pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan
bekas.
j. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh Pengawas Teknis.
5. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
5.1 Pekerjaan Kusen
a. Semua kayu untuk jenis yang di tentukan harus dari kualitas yang
baik,tidak ada getah, celah, mata kayu yang lepas atau mati. Susut
pinggir-pinggirnya. Bekas di makan bubuk dan cacat –cacat lainnya.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan yang
berkaitan dengan kontruksi kayu.
b. Kelambaban kayuyang dipakai untuk pekerjaan kayu yang di dalam dan
di pekerjaan kayu yang halus, harus krang dari 14 % dan untuk
pekerjaan kayu kasar harus kurang dari 20 %.kelembaban tersebt di
tentukan untuk kayu yang di kirim ketempat pekerjaan dan harus
konstan sampai banguna selesai.
c. Semua ukuran Kayu di dalam gambar adalah ukuran jadi yaitu ukuran
kayu yang setelah selesai di kerjakan dan terpasang. Kayu kasar di
ketam , di bor di kerjakan dengan mesin menurut ukura - ukuran dan
bentuk yang tertera di dalam gambar .
d. Persiapan, penyambungna dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus
harus sedemikian rupa, hingga susut di bagian mana saja dan
kearahmanapun tidak akan mengurangi ( mempengaruhi) kekuatan dan
bentuk dari pekerjaan kayu yan sudah jadi.juga tidak menyebabkan
rusaknya bahan –bahan yang bersentuhan.
e. Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan pekerjaan seperti:
mempasak,memahat, menyetel (memasang) membuat lidah-lidah,
lobang Pasak, Sponing dan lain –lain Pekerjaan yang di perlukan untuk
penyambungan kayu dengan baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
f. Hasil pekerjaan harus disetujui oleh Pengawas Supervisi.
6. PEKERJAAN LANTAI
6.1 Pasir urug bawah lantai
a. Sebelum pekerjaan lantai di lakukan,pekerjaan timbunan dalam
ruangan harus sudah selesai 100%
b. Pasir urug yang digunakan harus meliliki susunan butiran yang
seragam.
c. Hasil pekerjaan pasir urug harus benar-benar rata dsn elevasi hal ini
harus dibuktikan dengan pekerjaan Waterpassing.
6.2 Beton cor lantai
a. Beton cor bawah lantai keramik/dibuat dari campuran beton 1Semen
porland :3 pasir beton 3: kerikil beton dengan ketebalan minimal 5 cm
atau sesuai deengan gambar bestek.
b. Hasil pekerjaan beton cor bawah lantai harus benar-benar elevasi dan
hal ini harus dibuktikan dengan pekerjaan waterpassing.
c. Hasil pekerjaan pengecoran bawah lantai harus di setujui oleh
konsultan pengawas.
6.3 Pekerjaan Lantai Granit
a. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk Lantai Bangunan
b. Bahan
Beton tumbuk campuran 1: 3 : 5 setebal 7 cm untuk lantai bawah.
Permukaan Lantai dilapisi oleh bahan Granit ukuran 60 x 60 cm dengan
permukaan Polished.
Sebagai pengikat lapisan keramik digunakan spesi campuran 1 PC : 3 PS.
Data teknis bahan
→ Ukuran : 60 x 60 cm
Produk : ex. Ikad atau setara
Posisi : Lantai Ruangan
Warna : -
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pembangunan Rumah Fakir / Miskin (Dhuafa)
c. Dasar lantai
Dilapis pasir pasangan setebal 5 Cm.
d. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasangan
pipa-pipa, saluran saluran dan lain sebagainya yang harus sudah
terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
e. Adukan
Untuk lantai beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
f. Pemasangan
Adukan perekat untuk Pc harus betul-betul padat/penuh agar tidak
terdapat rongga-rongga dibawah keramik yang dapat melemahkan
konstruksi. Sambungan antara keramik harus sama lebarnya, lurus dan
diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik.
Hasil pemasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester
setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
g. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat
lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut
harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkat dan pasangan baru
harus rata dengan sekitarnya
Bireuen, Juli 2025
Pengguna Anggaran
Sekretariat Baitul Mal
Kabupaten Bireuen
ZUBIR PUTRA, SE., MM
Pembina
NIP.19760810 200112 1 003