BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN
GEDUNG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PENGEMBANGAN JARINGAN DISTRIBUSI DAN SAMBUNGAN RUMAH (SR)
DESA MATANG REULEUT KECAMATAN PEUDADA (DAK PENUGASAN)
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PENGEMBANGAN JARINGAN DISTRIBUSI DAN SAMBUNGAN RUMAH
(SR) DESA MATANG REULEUT KECAMATAN PEUDADA (DAK
PENUGASAN)
1. LOKASI PEKERJAAN
Untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
(SR) Desa Matang Reuleut Kecamatan Peudada (DAK Penugasan) terletak di
Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
2. NILAI HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
(SR) Desa Matang Reuleut Kecamatan Peudada (DAK Penugasan) dengan
anggaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 140.000.000,- (Seratus empat
puluh juta rupiah)
3. SUMBER DANA
Untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah
(SR) Desa Matang Reuleut Kecamatan Peudada (DAK Penugasan) bersumber
dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
4. URAIAN PEKERJAAN
Kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR)
Desa Matang Reuleut Kecamatan Peudada (DAK Penugasan) dengan uraian
pekerjaan sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEK. PEMASANGAN PIPA HDPE & AKSESORIS
III. PEKERJAAN TANAH
IV. PEKERJAAN PENGETESAN PIPA
V. PEKERJAAN INTERKONEKSI
VI. PEK. PEMASANGAN PIPA GIP & AKSESORIS
VII. PEKERJAAN PEMASANGAN SR
VIII. PEKERJAAN BORRING
IX. PEKERJAAN LAIN-LAIN
5. GAMBAR RENCANA KERJA
Gambar rencana kerja yang digunakan adalah gambar yang terlampir dalam
dokumen pengadaan.
6. SPESIFIKASI BAHAN
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan
Sambungan Rumah (SR) Desa Matang Reuleut Kecamatan Peudada (DAK
Penugasan) selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender dan masa
pemeliharaan selama 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) hari kalender.