| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0658690995823000 | Rp 290,521,508 | - | |
CV Primor Construction | 06*7**8****21**0 | Rp 245,628,481 | Tidak menawarkan peralatan utama; Tidak menawarkan personel manajerial; Tidak melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). |
| 0950135368821000 | - | - | |
| 0626546568822000 | - | - | |
| 0715900981823000 | - | - | |
CV Walelang | 04*1**2****23**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. W. MONGINSIDI NO. 68 Telp. (0438) 30143 – BITUNG ;
Website : www.bitungkota.go.id ;www.pupr.bitungkota.go.id ; e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN LAPANGAN TEMBAK ASPOL
LOKASI : KOTA BITUNG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
ANGGARAN : 2023
PEKERJAAN KONSTRUKSI : PEMBANGUNAN LAPANGAN TEMBAK ASPOL
BAGIAN 1 - INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Perangkat Daerah / Unit Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
b. Nama PA/KPA : R. M. R. SOMPOTAN, ST, MM
c. Nama PPK : MARTHEN TANGKA, ST
2. Nomor Rekening / DPA : 1.03.08.2.01.02.5.2.03.01.01.0032
3. Kode RUP : 40833580
4. LATAR BELAKANG
Pembangunan Lapangan Tembak merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan fasilitas insfrastruktur
dalam meningkatkan roda pemerintahan yang lebih baik. Pekerjaan utama dalam Pembangunan Lapangan
Tembak Aspal adalah untuk penunjang fasilitas lainnya. Dengan adanya Pembangunan L a p a n g a n
T e m b a k diharapkan dapat mewadahi s e r t a m e m b a n t u dan memberi keamanan dalam
kegiatan yang ada. Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan
bangunan asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap
pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak penyedia, yaitu Kontraktor
pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor
Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi yang
membuat masukan azas, kriteria dan keluaran yang harus di penuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
b. Dengan penugasan ini di harapkan pelaksana, dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik mewujudkan bangunan yang di telah di rancang dalam batasan biaya dan
waktu yang telah disepakati, serta dengan mutu yang telah diisyaratkan.
6. TARGET/SASARAN
a. Penyelesain pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggran kegiatan
c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi standar teknis bangunan yang layak dari segi
mutu dan biaya.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DANA ALOKASI UMUM (DAU) KOTA BITUNG TAHUN 2023
b. Pagu Anggaran
Rp. 300.000.000,00
Terbilang : Tiga Ratus Juta Rupiah.
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan / HPS
Rp. 299.930.000,00
Terbilang : Dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu
rupiah
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak (pilih salah satu)
*Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
b. Cara Pembayaran
*Termin
9. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka
Nilai Jaminan Uang Muka : 30 % dari Nilai Kontrakb. Jaminan Pelaksanaan
1. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan
100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen)
dari nilai kontrak; atau
2. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.
c. Jaminan pemeliharaan
Nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, dengan masa
berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.
10. MASA BERLAKU PENAWARAN 30 hari Kalender
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Memiliki Setifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Bangunan lainnya BG009
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT tahunan).
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya; 2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
dan
3. Kartu Tanda Penduduk.
4. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c) Akanmengikuti proses pengadaan secarabersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Apabilamelanggarhal-hal yang dinyatakandalam angkaa), b) danc)
makabersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN 2 - INFORMASI PEKERJAAN
KONSTRUKSI 12. WAKTU PELAKSANAAN
PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi 180 hari kalender
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi
Tanggal serah terima hasil pekerjaan di laksanakan setelah pekerjaan selesai beserta
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari Penyedia ke Pejabat
Pembuat Komitmen.
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan Awal
2. Pekerjaan Pondasi dan Galian
3. Pekerjaan Stuktur
4. Pekerjaan Dinding
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Plumbing
9. Pekerjaan Pintu Jendela
10. Pekerjaan Finishing
11. Pekerjaan Penutup Lantai
12. Pekerjaan Akhir
b. Lokasi pekerjaan
Kota Bitung
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/ KPA/ PPK
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tembak Aspol yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa/Pihak Ketiga, yang bertujuan untuk pencapaian kualitas pekerjaan yang sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan fisik di lapangan
sehingga tercapai tujuan Pembangunan.
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tembak Aspol.
Bitung , 24 April 2023
Mengetahui Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Dinas
Bidang Penataan Ruang
R. M. R. SOMPOTAN, ST,MM MARTHEN TANGKA, ST
Nip. 19770511 200604 1 004 Nip. 19770307 199903 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 February 2024 | Lampu Hias Di Median Depan Kantor Walikota Sampai Di Pusat Kota | Kota Bitung | Rp 200,000,000 |
| 28 July 2022 | Pemasangan Lampu Pju 90 Watt Kecamatan Matuari | Kota Bitung | Rp 200,000,000 |
| 25 March 2025 | Pemeliharaan Lampu Hias Kota Bitung (Jl.H.V. Worang Dan Jl. Ir.Sukarno) | Kota Bitung | Rp 200,000,000 |
| 13 February 2024 | Lampu Hias Di Median Dan Gerbang Sagerat Sampai Di Pintu Kek | Kota Bitung | Rp 150,000,000 |
| 28 July 2022 | Pemasangan Lampu Pju 32 Watt Kecamatan Aertembaga | Kota Bitung | Rp 149,950,000 |
| 8 November 2022 | Pemasangan Lampu Pju 32 Watt Kecamatan Matuari Dan Ranowulu | Kota Bitung | Rp 144,500,000 |