| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0946622792821000 | Rp 8,951,861,330 | - | |
| 0029199585823000 | Rp 7,726,325,666 | Daftar Peralatan Utama yang di tawarkan tidak sesuai dengan yang di syaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bagian LDP | |
| 0848546123821000 | Rp 8,985,099,261 | Dokumen Kualifikasi tidak sesuai | |
| 0033143629821000 | Rp 7,817,082,766 | Dokumen RKK tidak sesuai | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0755131877821000 | - | - | |
| 0662195825824000 | - | - | |
| 0427774484823000 | - | - | |
| 0950135368821000 | - | - | |
| 0718339443823000 | - | - | |
| 0427470455823000 | - | - | |
| 0022278725822000 | - | - | |
| 0031392962821000 | - | - | |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0030978639823000 | - | - | |
| 0839707866822000 | - | - | |
| 0031807738821000 | - | - | |
| 0845226414824000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0636864506822000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - | |
| 0902386440823000 | - | - | |
| 0808711691822000 | - | - | |
| 0032212789823000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
CV Brilliant | 04*0**8****23**0 | - | - |
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. W. MONGINSIDI NO. 68 Telp. (0438) 30143 – BITUNG ;
Website : www.bitungkota.go.id ;www.pupr.bitungkota.go.id ; e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PTSP
LOKASI : KOTA BITUNG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
ANGGARAN : 2023
PEKERJAAN KONSTRUKSI : PEMBANGUNAN PTSP
BAGIAN 1 - INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Perangkat Daerah/Unit Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
b. Nama PA/KPA : R. M. R. SOMPOTAN, ST, MM
c. Nama PPK : MARTHEN T. R. TANGKA, ST
2. Nomor Rekening / DPA : 1.03.08.2.01.02.5.2.03.01.01.0001
3. Kode RUP : 40832841
A. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah , perlu untuk memberikan
kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,
perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah,
terintegrasi, transp aran, efisien, efektif, dan akuntabel;.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan
berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap
permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu
dalam satu pintu
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah
pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu
pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah
provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan
fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang
menjadi kewenangan daerah.
Visi pemerintah kota Bitung adalah Terwujudnya Bitung Kota Digital yang
Mandiri, Sejahtera dan Berkarakter berlandaskan Gotong royong. Dalam penjelasan
misi tersebut, untuk pelayanan publik hendaknya dilakukan secara digital. Hal inilah
yang dimaksudkan dengan digitalisasi, dengan maksud bahwa tentunya sistim
pemerintahan harus berbasis elektronik (SPBE).Untuk mencapai tujuan SPBE atau
e-Gov, maka pemerintah daerah harus membangun sistem kota cerdas (smart city),
atau kota digital. Untuk mewujudkan konsep kota cerdas (smart city) dan/atau kota
digital(digital city), pemerintah daerah perlu menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai
dari infrastruktur digital, sumber daya manusia, hingga sistem digital. Bagi Kota
Bitung, dalam pemerintahan yang baru ini, penerapan SPBE atau e-Gov akan
semakin dipacu agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun
tidak sekedar SPBE dan kota cerdas melainkan mencoba untuk melakukan lompatan
dengan program kota digital yang cakupannya lebih luas dibandingkan dengan kota
cerdas. Sebab, kota digital menuntut peran aktif semua pihak dan menuntut
penggunaan aplikasi digital secara full dalam semua aspek kehidupan kota dan
terutama pada layanan publik.
Keberadaan gedung kantor PTSP yang fungsional, sesuai standar
kesehatan, modern, representatif, selaras dengan lingkungan serta menunjang
visi pemerintah kota Bitung tersebut adalah sangat dibutuhkan.Untuk itu dalam
pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan
apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan
bangunan asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah
yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana
akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek
mutu, volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Namun dalam kegiatan operasional,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah
pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.
B. PENGGUNA DAN PENYEDIA BARANG /JASA
Pengguna Anggaran : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Bitung
Alamat :Jalan. W. R. Monginsidi No. 68 Kel. Wangurer Timur
Sedangkan Penyedia Barang /Jasa adalah perusahaan yang terpilih melalui proses
pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota
Bitung dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung PTSP ini
agar terwujudnya bangunan yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan
dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya, kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian pembangunan. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk
meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas pelayanan publik bagi
masyarakat sekitar khususnya yang berada di wilayah Kota Bitung.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung kantor PTSP berada di Jl. Raya
Manado- Bitung, Bitung .
E. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
• Pemberi tugas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Bitung dalam hal ini selanjutnya disebut Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran.
• Pejabat Penandatanganan kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
F. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari dana APBD Kota Bitung
tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
Pagu Dana DPA : Rp. 9.000.000.000,00
(Sembilan Miliyar Rupiah)
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
Kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
H. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
• Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
− tenaga kerja.
− bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
− peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
− kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
− waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
− kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
− Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),
− Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Managemen Konstruksi adalah :
LAPORAN HARIAN
1. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan
berisi antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
yang penting dari Konsultan Managemen Konstruksi/Direksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi
antara lain :
Review terhadap rencana kerja
kontraktor;
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut
Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
Monitor masalah teknis di
lapangan;
Permasalahan non teknis yang dihadapi
Monitor Kendali Mutu
Pemeriksaan Gambar Kerja;
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
J. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Mata Provinsi Sulawesi Utara ini
didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain :
Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional yang mengatur, Standard Umum
Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan
pemerintah yang berlaku
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
M. S P E S I F I K A S I T EK N I S
S Y A R A T - S Y A R A T U M U M D A N L I N G K U P P E K E R J A A N
I. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
diuraikan di dalam RKS dan Spesifikasi Teknis. Bila terdapat ketidak jelasan
dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan- bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
Lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan :
• PEKERJAAN PERSIAPAN : LENGKAP
• PEKERJAAN K3 : LENGKAP
• PEKERJAAN STRUKTUR : LENGKAP
• PEKERJAAN ARSITEKTUR : SEBAGIAN
1. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor
wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari
segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
2. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan
Managemen Konstruksi berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan
tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah
ukuran jadi, dalam keadaan selesai/ terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-
peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan.Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Kontraktor harus
selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan gambar-
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen
ini harus dapat dilihat Konsultan Managemen Konstruksi dan Direksi setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
3. GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH – CONTOH
• Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
• Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Managemen Konstruksi untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
• Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Managemen Konstruksi.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Managemen Konstruksi. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
• Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh- contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
• Konsultan Managemen Konstruksi dan Perencana akan memeriksa dan menolak
atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat- syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
• Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
• Persetujuan Konsultan Managemen Konstruksi terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh- contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
• Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Managemen
Konstruksi dan Perencana.
• Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu
salinan ditahan oleh Konsultan Managemen Konstruksi untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
kepadaa Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
• Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir di atas.
• Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
• Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-
bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan
namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh,
maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material-material tersebut telah dipesan (order import).
6. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau PPTK
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi
Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan
atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya , Material,
peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis,
atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya , Material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
7. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-
latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender
ini ada klausul- klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan
dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus
seperti patent dan lain-lain.
8. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi.
9. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunandan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima
Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung
jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan
yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi)
ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya
ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
10. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua
“claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam
hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua
material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak
diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau
di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas
N. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor : 12 tahun 2021, Tentang perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Demikian Uraian Pekerjaan Pembangunna PTSP ini .
Bitung, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
MARTHEN T. R . TANGKA, ST
NIP. 197703071999031004