| 0022840151823000 | Rp 1,262,155,715 | |
| 0023858707825000 | - | |
| 0020201018821000 | - | |
| 0015373822821000 | - | |
| 0032212789823000 | - | |
| 0033169533824000 | - | |
| 0022848949821000 | - | |
| 0941688269823000 | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - |
| 0848546123821000 | - | |
| 0845226414824000 | - | |
| 0816359863824000 | - | |
| 0015075294825000 | - | |
| 0752270785822000 | - | |
CV Karzanda | 09*2**9****23**0 | - |
| 0906646989822000 | - | |
| 0839707866822000 | - |
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. R.W. MONGINSIDI No. 68 - BITUNG TELP. (0438) 30143
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JARINGAN SPAM DEPAN DOLOG
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI : PENINGKATAN JARINGAN SPAM DEPAN
DOLOG.
BAGIAN 1 - INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI
(Nama perangkat daerah yang ditunjuk menyelenggarakan pengadaan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan judul tersebut di atas. Mohon melampirkan Surat Keputusan
penetapan pejabat pengelola pengadan pekerjaan konstruksi.)
a. Perangkat Daerah / Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Nama PA/KPA : RIZAL M.R. SOMPOTAN, ST.MM
c. Nama PPK : NORKE T. IBRAHIM, ST
2. Nomor Rekening / DPA : 5 . 2 . 0 4 . 0 2 . 0 6 . 0 0 0 6 .
3. ID SIRUP : 3 9 6 7 3 6 1 5
4. LATAR BELAKANG
Pemerataan Pembangunan merupakan tujuan yang penting demi meningkatkan daya
saing masyarakat yang berada di Kota Bitung yang terprogram melalui amanat Undang
Undang Dasar tahun 1945 dan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Untuk itu perlu adanya tindaklanjut terhadap amanah mulia ini melalui Program dan
Kegiatan yang ditata dalam suatu tatanan Anggaran belanja Kota Bitung.
Maka dengan ini kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jaringan SPAM Kompleks
Gudang Dolog yang akan memberikan manfaat yakni Penataan Kembali Infrastruktur Air
Minum bagi masyarakat Kota Bitung.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Merupakan penjelasan/keterangan dalam pengadaan pekerjaan Peningkatan
Jaringan SPAM Kompleks Gudang Dolog yang antara lain memuat masukan (input),
spesifikasi teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan baik dari segi volume pekerjaan, mutu spesifikasi material, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan
Penyedia jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya
dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.
6. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam pekerjaan Peningkatan Jaringan SPAM Kompleks
Gudang Dolog ini adalah memperbaiki fasilitas Infrastruktur Air Minum bagi Masyarakat Kota
Bitung
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Dana
Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023
b. Pagu Anggaran
Rp. 1.300.000.000
Terbilang : Satu miliar Lima Ratus Ribu Rupiah
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan / HPS
Rp. 1.299.188.000
Terbilang : Satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus
delapan puluh delapan ribu rupiah
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
b. Cara Pembayaran
*Termin
9. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka
Nilai Jaminan Uang Muka : 30 %
b. Jaminan Pelaksanaan
1. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan
100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen)
dari nilai kontrak; atau
2. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS,
Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.
c. Jaminan pemeliharaan
Nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, dengan masa
berlaku selama 180 hari kalender sejak serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi.
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
30 hari kalender
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi konstruksi bidang Sipil Sub bidang Jasa
Pelaksana Perpipaan Air Bersih ( TT 011 ), kualifikasi usaha kecil, memiliki Ijin Usaha Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal ( kode = SI 008 ), memiliki Pengalaman
sebagai Penyedia, Melampirkan Surat Pernyataan; Tidak masuk dalam daftar hitam, Tidak
Pailit, Direktur dan Pengurus tidak dalam pengawasan Pengadilan.
BAGIAN 2 - INFORMASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi 120
hari kalender
b. Period waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Melaksanakan Peningkatan Jaringan SPAM
Kompleks Gudang Dolog yang terdiri dari :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Pembersihan
- Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
2. PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA DAN AKSESORIES.
- Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE.
b. Lokasi Pekerjaan
Pelaksanaan ini Tersebar di Kota Bitung.
c. Jenis Kontrak.
Pelaksanaan Kegiatan ini menggunakan Kontrak Gabungan
Lumpsum dan Harga Satuan (Unit Price).
a. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/ KPA/ PPK
(apabila diperlukan)
14. URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
(Sesuai dengan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, Pasal 14:
1. Ayat (4) Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam
menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
2. Ayat (5) Penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sesuai dengan format huruf
D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedornan Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia :
1. Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan:
a. Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan
b. Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada huruf a
didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan
identifikasi bahaya yang telah ditetapkan pengguna jasa dalam rancangan
konseptual sistem manajemen keselamatan konstrusi.)
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Penyambungan Pipa HDPE Terpleset
Terjatuh
15. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
1. Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Peningkatan Jaringan SPAM
Kompleks Gudang Dolog yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana
disepakati dalam kontrak. Keluaran yang diminta dari penyedia jasa konstruksi adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan isi Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan;
b. Membuat dokumen selama proses pelaksanaan, yang terdiri atas :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan pengendalian terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Mengajukan shop drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Membuat laporan harian yang memuat keterangan tentang :
o Tenaga kerja;
o Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
o Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
o Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
o Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
o Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
- Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja), laporan bulanan;
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
d. Membuat Surat Permohonan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
e. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
f. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
g. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
Membuat Time schedule/S-curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan,
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
adalah :
- LAPORAN HARIAN
a . Laporan harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Pengawas/Direksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
b. Laporan harian memuat keterangan tentang :
a. Tenaga kerja;
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan tiap-tiap komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
- LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
setelah SPMK ditandatangani) dan memuat antara lain :
- Review terhadap rencana kerja kontraktor;
- Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut
- Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
- Monitor masalah teknis di lapangan;
- Permasalahan non teknis yang dihadapi
- Monitor Kendali Mutu
- Pemeriksaan Gambar Kerja;
- Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
- Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
16. PERSONIL MANAJERIAL
1. Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi
jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi;
2. Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan : Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer
Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi;
3. Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKTK) untuk setiap
personel yang disyaratkan;
4. Pekerjaan:
a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi; dan
b) kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKTK;
5. Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan
besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi;
b) risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun alau Ahli Madya K3 Konstruksi;
c) risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan Ahli Madya K3 Konstruksi dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Utama K3 Konstruksi.
6. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
7. Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
8. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
a. Jumlah personel manajerial yang disyaratkan:
1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp.50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua)
personel; dan
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling
banyak 3 (tiga) personel ;
b. Persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain Petugas Keselamatan
Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi memperhatikan ketentuan:
1) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil, tanpa persyaratan
pengalaman;
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah dengan nilai HPS
paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), pengalaman yang
disyaratkan paling lama 4 (empat) tahun;
3) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas
Rp.50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), pengalaman yang disyaratkan
paling lama 5 (lima) tahun;
4) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), pengalaman yang disyaratkan
paling lama 8 (delapan) tahun; dan
5) Untuk tender pekerjaan kompleks, pengalaman yang disyaratkan paling lama 10
(sepuluh) tahun. )
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil :
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat
No
yang akan dilaksanakan Kompetensi Kerja
1 Pelaksana Pelaksana Perpipaan Air Bersih (
TT 011 )
2 Ahli K3 Konstruksi / Petugas Bangunan
Keselamatan Konstruksi
17. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN
(Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/SE/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia :
a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan:
1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 6
(enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp.l00.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan
utama yang dikompetisikan;
b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan:
1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak
Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga)
unit peralatan utama; dan
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp.l00.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah) disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama. )
Kapasitas Jumlah Kepemilikan
No. Jenis
(minimal) (minimal) /status
1 Escavator 80 – 140 HP 1 Milik/Perjanjian
Sewa
2 Molen/Cocret 0,3 – 0,6 m3 2 Milik/Perjanjian
Mixer Sewa
3 Stamper 500 kg – 1200 kg 2 Milik/Perjanjian
Sewa
Milik/Perjanjian
4 Dump Truck 8 – 10 Ton 3 Sewa
Milik/Perjanjian
5 Jack Hummer 28,8 J – 2000/mnt 1 Sewa
Mesin Las Pipa 63 – 250 mm Milik/Perjanjian
6 HDPE (Hydraulic) 2 Sewa
18. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan; Ketentuan penggunaan bahan / material yang
diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Ketentuan gambar kerja;
e. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
g. Dan lain-lain yang diperlukan.
19. KRITERIA SERAH TERIMA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan harus selesai 100 % dengan menyelesaikan semua pekerjaan konstruksi dan laporan-
laporan pendukung lainnya.
20. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Setelah Dokumen ini diterima, Pelaksana Konstruksi hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan bahan
tersebut Pelaksana Konstruksi Peningkatan Jaringan SPAM Kompleks Gudang Dolog
Kota Bitung menyusun program kerja sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan Pekerjaan
Konstruksi.
Bitung , Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Bitung
NORKE T. IBRAHIM, ST
NIP. 19721115 200212 2 002