| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030978704823000 | Rp 1,068,545,783 | - | |
Tinhen Intow Silian | 04*5**3****21**0 | Rp 925,517,090 | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0029197639823000 | - | - | |
| 0902386440823000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0715900981823000 | - | - | |
| 0424469823821000 | - | - | |
| 0813819422823000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
PEMERINTAH KOTA BITUNG
D I N A S P A R I W I S A T A
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 45 - Bitung
PEKERJAAN
LOK ASI
DTW TWA BATUANGUS – K ASAWARI – KOTA BITUNG
TAHUN ANGGARAN
2023
KONSULTAN PERENCANA
1
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. U m u m.
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini penyedia barang/jasa diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis seperti yang
akan diuraikan dalam buku ini.
Didalam hal terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan dan/atau kesimpangsiuran
informasi dalam pelaksanaan, penyedia barang/jasa diwajibkan mengadakan pertemuan
dengan Direksi/Pengawas atau melaporkan hal tersebut kepada Perencanaan atau Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian untuk mendapat kejelasan tentang pelaksanaan pekerjaan.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyusunan rencana kerja dan syarat-syarat untuk : Pekerjaan PEMBANGUNAN HIKING
CENTER. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa meliputi seluruh
bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam gambar pelaksanaan serta Buku Uraian Pekerjaan
dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan ini secara
lengkap. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna. Pekerjaan persiapan, pembersihan dan
pengamanan dalam area kerja sebelum pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan
pembangunan selesai. Dalam melaksanakan penyiapan lahan, penyedia barang/jasa wajib
melaporkan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas tentang bagian-bagian yang akan
dibersihkan untuk mendapatkan persetujuannya.
Apabila dalam melaksanakan persiapan/pembersihan lahan terjadi kerusakan yang
diakibatkannya, penyedia barang/jasa wajib merapikan kembali. Biaya yang ditimbulkan
menjadi tanggungjawab penyedia barang/jasa dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah.
Pembuatan saluran-saluran sementara yang dialirkan ke saluran-saluran sekitarnya yang
sudah ada agar area pekerjaan ini terbebas dari banjir pada saat hujan. Pekerjaan Struktur dari
mulai pondasi sampai dengan atap, pekerjaan Arsitektur, pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan
Sanitasi
Pekerjaan Pemeriksaan / Pengecekan, terdiri dari :
a) Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan sebagai referensi
ketinggian permukaan dan yang telah ada di lapangan.
b) Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
c) Pengecekan as-as kolom bangunan, bukaan atau lubang yang terdapat pada bangunan,
dan pengecekan lain nya yang dapat mempengaruhi pekerjaan penyelesaian Arsitektur
dikemudian hari.
d) Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan yang terdapat pada gambar
pelaksanaan, penyedia barang/jasa diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada
Direksi/Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
e) Pekerjaan galian tanah dan pengurugan kembali.
3. Sarana Kerja
1. Penyedia barang/jasa wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-
masing anggota kelompok kerja pelaksana pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang
dipergunakan untuk pekerjaan ini.
2. Penyedia barang/jasa wajib memasukan identitas tempat kerja (workshop) dan peralatan
yang dimiliki, serta jadwal kerja.
2
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
3. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan / material di
lapangan yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta memenuhi persyaratan
penyimpanan bahan tersebut.
4. Gambar Dokumen
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian dalam pelaksanaan suatu bagian
pekerjaan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka dalam hal terdapat ketidak
jelasan, kesimpang siuran, perbedaan perbedaan dan / atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap gambar pelaksanaan, penyedia barang/jasa diwajibkan melaporkan
kepada Direksi/Pengawas secara tertulis dan mengadakan pertemuan dengan
Direksi/Pengawas untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh penyedia barang/jasa
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan dan pengajuan tambahan biaya.
5. U k u r a n
Semua ukuran yang tertera dalam gambar pelaksanaan adalah ukuran jadi dalam keadaan
selesai terpasang yang meliputi ukuran:
1. As – As.
2. Luar – Luar.
3. Dalam – Dalam.
4. Luar – Dalam.
Khusus ukuran-ukuran dalam gambar pelaksanaan AR [Arsitektur] pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
Sebelum memulai pekerjaan penyedia barang/jasa diwajibkan meneliti terlebih dahulu
ukuran-ukuran yang tercantum didalam gambar Arsitektur, gambar Struktur, gambar M & E
dan gambar pelaksanaan lainnya yang termuat didalam dokumen Lelang / dokumen Kontrak.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum tercantum dalam
gambar pelaksanaan, penyedia barang/jasa wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
untuk dapat diputuskan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan pelaksanaan.
Penyedia barang/jasa tidak dibenarkan mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan atau dokumen kontrak tanpa sepenge tahuan Direksi/Pengawas. Bila hal
tersebut terjadi segala akibat yang ada menjadi tanggungjawab penyedia barang/jasa baik dari
segi biaya maupun waktu.
6. Shop Drawing
Penyedia barang/jasa wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar pelaksanaan / dokumen kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi/Pengawas yang merupakan gambar detail pelaksanaan yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan / atau persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik (produk bahan
yang dipakai). Shop Drawing yang akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak
Direksi/Pengawas, harus diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
7. Standard dan aturan yang dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan,
namum tidak terbatas pada standard yang dicantumkan di bawah ini :
1. Peraturan Beton Indonesia SK SNI T-15-1991-02
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI –1982).
3. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB 1970), NI – 3.
4. Persyaratan Cat Indonesia, NI-4.
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1991), NI–5.
3
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
6. Peraturan Semen Portland Indonesia 1974, NI – 8.
7. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan, NI – 10.
8. Pedoman Plumbing Indonesia 1979, ( PPI –1979).
9. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000, (PUIL 2000)
10.Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia (PPBI – 1984).
11.Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (l983).
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
12.Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta
pedomannya.
13.Standar Industri Indonesia (SII).
14.Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI).
15.Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNo. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
16.Surat Edaran Nomor 22/Se/M/2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi
16.Peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja
17.Peraturan lain yang berlaku.
18.Peraturan dan Pedoman-pedoman lainnya sesuai yang tercantum didalam spesifikasi ini.
8. Syarat Bahan / Material dan Komponen Jadi
1. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik dan tidak
cacat, sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat
mengganggu kualitas maupun penampilan.
2. Bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam
gambar pelaksanaan, memenuhi standard Spesifikasi Bahan yang telah dipilih / ditunjuk
/ disetujui, mengikuti peraturan tertulis dalam Buku Uraian Pekerjaan ini dan mengikuti
petunjuk Direksi/Pengawas.
3. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi/Pengawas.
4. Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengikuti standar yang dipergunakan juga
harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
5. Apabila dianggap perlu, Direksi/Pengawas berhak untuk menunjuk Tenaga Ahli yang
ditunjuk oleh pabrik dan / atau supplier yang bersangkutan sebagai pelaksana. Dalam hal
ini, Penyedia barang/jasa tidak berhak mengajukannya sebagai pekerjaan tambah.
9. Contoh Bahan / Material & Komponen Jadi
Penyedia barang/jasa wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan
jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek. Contoh bahan yang
digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas sebanyak minimal 2 (dua) produk /
merk yang setara dari berbagai merk pembuatan, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi/Pengawas. Waktu penyerahan contoh bahan paling lambat adalah 3 (tiga) minggu
sebelum jadual pelaksanaan. Contoh bahan yang diserahkan kepada Direksi/Pengawas untuk
satu produk / merk sebanyak 3 (tiga) buah dari satu bahan yang ditentukan, urtuk menetapkan
standard appearence.
Keputusan bahan, jenis, dan merek yang memenuhi spesifikasi akan diambil oleh
Direksi/Pengawas dan akan diinformasikan kepada Penyedia barang/jasa selama tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut. Untuk detail-
detail hubungan tertentu, Penyedia barang/jasa diwajibkan membuat komponen jadi (mock-
up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan. Semua
bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standar yang berlaku.
10.Merk Pembuatan Bahan / Material
1) Semua merk pembuatan dan / atau merk dagang dalam Uraian Pekerjaan &
Persyaratan Teknis Pelaksaaaan Pekerjaan, dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
2) Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar pelaksanaan dan memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut.
4
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
3) Dalam pelaksanaan pemasangannya, setiap bahan / material dan komponen jadi keluaran
pabrik, harus dibawah pengawasan / supervisi tenaga ahli yang ditunjuk.
4) Direksi / Perencana berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan / atau
supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
5) Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
disetujui Direksi/Pengawas.
11. Peninjauan Dan Pengujian Bahan
Semua bahan untuk pekerjaan ini, bila dianggap perlu, harus ditinjau dan diuji baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di Tapak oleh Direksi/Pengawas.
12. Koordinasi Pelaksanaan
Penyedia barang/jasa yang menunjuk Supplier dan / atau Sub Pemborong/kontraktor
dalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Penyedia barang/jasa tersebut
wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Penyedia barang/jasa wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi/Pengawas dengan Sub Pemborong/kontraktor atau Supplier bahan. Supplier wajib
hadir mendampingi Direksi/Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi
pabrik.
13.Persyaratan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk
dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan Uraian Pekerjaan & Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan / atau
petunjuk yang diberikan oleh Direksi/Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Penyedia barang/jasa wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut
Pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektnkal, Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin
tertulis dari Direksi/Pengawas.
14. Pelaksanaan Pekerjaan
Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di lapangan harus tepat sesuai
gambar Pelaksanaan. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
menuju ke selokan yang ada di sekitamya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang
tertera di dalam gambar kerja.Tidak dibenarkan adanya genangan air. Sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa wajib meneliti gambar pelaksanaan dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaaan
tersebut. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar pelaksanaan dianggap kurang
kuat oleh Penyedia barang/jasa, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Penyedia
barang/jasa untuk menambahkannya setelah sistem perkuatan yang diusulkan Penyedia
barang/jasa disetujui oleh Direksi/Pengawas. Dalam hal ini Penyedia barang/jasa tidak dapat
mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
Penyedia barang/jasa tidak boleh mengklaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi :
a) Kerusakan suatu pekerjaan akibat ketelodoran Penyedia barang/jasa, Penyedia
barang/jasa harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
b) Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku, gambar
pelaksanaan atau dokumen kontrak.
c) Penunjukan tenaga ahli oleh Direksi/Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
Pekerjaan.
5
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
d) Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di lapangan, harus dilaksanakan
oleh Penyedia barang/jasa.
15. Dasar penentuan ukuran / posisi pekerjaan.
Semua ukuran dan posisi, termasuk pemasangan patok-patok di lapangan, harus tepat sesuai
dengan gambar pelaksanaan. Penyedia barang/jasa wajib memperhatikan dan
mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam gambar pelaksanaan untuk
mendapatkan posisi dan ketepatan di Lapangan bagi setiap bagian pekerjaan. Penyedia
barang/jasa harus memasang patok-patok yang terpenting di Tapak sebagai patokan
titik mulai setiap bagian dari pekerjaan dan harus sesuai dengan yang ditentukan pada
gambar pelaksanaan.
Bila terjadi perbedaan antara gambar pelaksanaan dengan keadaan di Lapangan,
Pemborong/kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Direksi/Pengawas untuk
mendapatkannya. Tidak dibenarkan Penyedia barang/jasa mengambil tindakan tanpa
sepengetahuan Direksi/Pengawas.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk pada pekerjaan persiapan ini adalah : Pembuatan Papan nama proyek, Direksi
Keet, administrasi dan dokumentasi, mobilisasi dan demobilisasi peralatan, pengukuran dan
pasang bouwplank, Pembongkaran Bangunan Lama dan Keluarkan hasil bongkaran dari
lokasi.
2. Papan nama proyek
Papan nama proyek ini dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan. Membuat papan
nama proyek dengan ketentuan sebagai berikut :
•
Papan nama proyek dibuat dari tripleks tebal 6 mm dengan ukuran minimal 80 x 120,
ditopang kayu kaso (5/7)
•
Buat Tulisan dengan menggunakan Cat warna / Baliho Print yang sudah di sepakati,
yang bersisi mengenai informasi cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain
:
Nama Kegiatan/Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan
Nomor dan Tanggal Kontrak
Biaya Pekerjaan/nilai kontrak
Sumber Dana
Masa Pelaksanaan dan Pemeliharaan Pekerjaan
Nama Pelaksana kegiatan/pekerjaan
Nama Konsultan Pengawas
•
Pasang papan nama tersebut dengan bantuan kaso berukuran 5/7 sebagai tiang-tiang
penyangga.
•
Papan informasi dipasang/ditempatkan disekitar lokasi pekerjaan, mudah dilihat oleh
masyarakat/ pihak yang berkepentingan dan tidak rusak selama pekerjaan, serta tidak
menggangu lalu lintas.
3. Direksi Keet, Gudang Bahan/Bangsal Kerja
•
Direksi Keet, Gudang Bahan/Bangsal Kerja ini adalah bangunan sementara dari kayu
yang dibangun sebagai tempat penyimpanan bahan/material yang akan digunakan,
tempat rapat/koordinasi lapangan antara pelaksana, konsultan perencana, konsultan
pengawas/direksi, pengawas dan instansi terkait baik rutin ataupun koordinasi yang
sifatnya mendadak dan sebagai tempat peristirahatan para pekerja.
•
Pembuatan Direksi Keet, Gudang Bahan/Bangsal Kerja dengan bahan semi permanen
seluas 30 m2 ( Ruang Konsultan Pengawas dan Ruang Rapat ), lantai
6
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
diplester, dinding tripleks / papan / seng, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta
alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat
memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area bangunan yang belum/tidak
dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Direksi Pengawas.
•
Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan
los Pemborong, los Pengawas beserta inventarisnya
•
Direksi Keet, Gudang Bahan/Bangsal Kerja yang dibuat oleh Kontraktor /
Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan
ditentukan pemanfaatannya oleh Pemilik Proyek, namun apabila dianggap perlu
Direksi/Pengawas Lapangan dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong
untuk segera membongkarnya dan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
4. Sarana Tapak
Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan air, penerangan/ daya listrik untuk bekerja,
Pekerjaan penyediaan air & daya listrik untuk bekerja.
Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia barang/jasa.
Air harus bersih, bebas dari bau,lumpur minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
Penerangan/ daya Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia barang/jasa.
5. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan paket pekerjaan.
Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai ke tempat semula.
Mobilisasi dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai, sehingga pada saat pelaksanaan tidak
mengalami gangguan maupun keterlambatan kerja dikarenakan ketiadaan alat yang
diperlukan.
6. Administrasi dan Dokumentasi
a. Dokumentasi
Dokumentasi terdiri dari foto-foto selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
dansampai selesainya proyek tersebut. Foto-foto yang memperlihatkan kemajuan
pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari pekerjaan, peralatan atau hal-hal yang menarik
perhatian sehubungan dengan pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga
kali, yakni :
a. Sebelum memulai Pelaksanaan pekerjaan.
b. Selama berlangsungnya pekerjaan.
c. Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode Pemeliharaan.Foto-foto ini harus
dilakukan sedikitnya dari tiga pengulangan serta pada posisi yangsama untuk masing-
masing kejadian.
b. Administrasi
Administrasi proyek disini pembuatan laporan-laporan harian, mingguan, bulanan, dan
kemajuan pekerjaan dilapangan.
7. Pengukuran dan Pasang Bowplank
•
meliputi pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pemetaan/survey terhadap lokasi proyek
yang akan dikerjakan, meliputi :
Pengukuran batas luas lahan (site).
Pengukuran batas bangunan.
Pengukuran as bangunan.
7
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Penentuan peil bangunan berdasarkan titik ukur tetap yang telah ditentukan
(Bench Mark).
•
Pekerjaan pengukuran dengan menggunakan pesawat theodolith/waterpass. Pengukuran
ini sangat penting karena merupakan dasar dari pembangunan proyek, posisi bangunan
baik arah horizontal maupun vertical. Peil bangunan umumnya diambil dari as jalan atau
peil banjir yang telah ada, dan menjadi acuan selanjutnya dalam melaksanakan
pekerjaan. Setelah pekerjaan pengukuran dilanjutkan dengan pekerjaan pasang
bouwplank.
•
Bouwplank adalah alat bantu untuk membuat sudut (90°) dan ketinggian/elevasi lantai.
Bouwplank dibuat dari papan atau kaso. Pemasangan bouwplank dilakukan pada jarak 1
m di luar denah yang akan dibuat, tujuannya agar bouwplank tidak terbongkar saat
penggalian pondasi.
Bouwplank dibongkar setelah pekerjaan pondasi selesai dilaksanakan
•
Instalasi instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan
dilindungi dari kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek ini, untuk itu
harus dicantumkan dalam gambar pengukuran seperti disebutkan dalam Pengukuran
Lokasi Pembangunan. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Cara Pengukuran
1. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar.
2. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dan gambar-gambar
perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama. Namun
demikian, hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada direksi lapangan.
3. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan pekerjaan
adalah tanggung jawab dan resiko kontraktor sepenuhnya.
4. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0.00 (titik duga pokok = titik 0) ditentukan kemudian
oleh tanda-tanda tersebut dari pokok-pokok beton yang permanen di atas halaman
pembangunan. Oleh kontraktor, tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama
pembangunan.
5. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Garis sepadan dan pokok-pokok yang sah dikerjakan oleh kontraktor/pemborong dan
disahkan oleh pengawas dinyatakan dalam sebuah berita acara.
b. Pelaksanaan ini jika terdapat keterlambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk
penundaan waktu pembangunan, semua biaya adalah tanggung jawab kontraktor.
8. Bongkaran bangunan Lama dan Buang keluar Lokasi
Pekerjaan ini pelaksanaan mencakup pembongkaran / pembersihan / pemindah keluarkan
dari Area pembangunan konstruksi terhadap semua hal yang dinyatakan oleh
Direksi/Pengawas tidak akan digunakan lagi maupun yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan.
Pekerjaan bongkaran adalah pekerjaan yang terdiri dari pembersihan lahan dari semua
bangunan lama yg ada di lokasi, baik bangunan exsisting maupun bangunan yang terkena
perubahan rehab serta pohon-pohon yang mengganggu bangunan, juga sampah, dan bahan
lainnya yang tidak dikehendaki atau menggangu keberadaannya sesuai dengan yang
diperintahkan oleh direksi Pekerjaan, dan juga pekerjaan mempersiapkan lahan agar siap
untuk dilaksanakan pekerjaan.
8
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Pasal 3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Pekerjaan ini mengacu sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi, dan menyesuaikan dengan Rincian
RAB Sistem manajemen Kontruksi.
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri Galian Tanah Pondasi Telapak
Beton, Urugan Tanah Dibawah Lantai, sesuai dengan gambar rencana serta Rencana
kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang diuraikan dalam buku ini
2. Pekerjaan Galian
a. Pekerjaan Galian harus mengikuti kedalaman yang sesuai dengan Gambar.
b. Sebelum pekerjaan galian dimulai, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengecekan AS Galian, letak bangunan dengan bangunan sekitarnya, Siku
bangunan dan lain-lain ber-sama-sama dengan Pengawas Lapangan dan Konsultan
Perencana.
c. Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tidak
padat, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi
diisi dengan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, disiram dengan air setiap kali
sampai padat sehingga mencapai permukaan yang diinginkan.
d. Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat yang telah disetujui Direksi.
3. Pekerjaan Pasir Dan Tanah
1. Sebelum penggantian/pengurugan/timbunan tanah, humus dan kotoran–kotoran harus
disingkirkan dari lokasi bangunan.
2. Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar rencana atau kebutuhan
dilapangan adalah galian pondasi menerus dan galian septictank.
3. Bagian-bagian yang perlu pengurugan tanah pelaksanaanya harus dilakukan lapis
demi lapis dan masing-masing lapis tebalnya 20 cm dengan dipadatkan dengan mesin
pemadat (stamper) sampai padat sehingga mencapai permukaan yang diinginkan, dan
bahan urugan ini harus bebas dari kotoran–kotoran / humus.
4. Urugan pasir dibawah lantai dibuat sesuai gambar detail /Bestek.
5. Urugan pasir dibawah pasangan batu kosong dibuat setebal 5 cm.
6. Semua urugan pasir harus disiram dengan air hingga jenuh dan padat.
4. Pekerjaan Pondasi
a. Sebelum pemasangan Pondasi, Penyedia jasa/Kontraktor harus mengecek ulang
posisi Bouwplank / patok tetap, Kontraktor juga menyempurnakan Benang sebagai
alat kontrol, menimbang dengan alat sederhana seperti ( selang + air ) dan kontrol
Siku dengan alat sederhana dari mistar segi tiga yang dibuat dengan komposisi ( 100
x 80 x 60 ) CM.
b. Penyedia Jasa/Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku bangunan dan
harus disetujui oleh Direksi
c. Sebelum memasang Batu Kosong, Kontraktor diwajibkan konsultasi
dengan Pengawas/Direksi tentang benarnya kedalaman / lebar galian pondasi sesuai
gambar
d. Batu Belah yang akan digunakan harus Batu yang bersih, keras tanpa lapisan yang
lemah dan harus memiliki satu daya tahan, berbentuk datar, baji maupun oval dan
dapat dilapisi seperlunya untuk menjamin saling mengikat.
e. Batu Belah yang diizinkan untuk digunakan dengan ukuran maximum 15-25 CM.
f. Campuran yang digunakan untuk campuran pasangan batu 1 PC : 5 Psr.
9
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
g. Apabila menggunakan batu kali/sungai, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus dipecahkan agar permukaan batu tersebut tidak licin.
h. Bentuk dan Ukuran Sesuai gambar atau petunjuk direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN BETON
1. Material Bahan Beton
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis Merk dan Mutu yang baik atas
persetujuan Direksi, ditetapkan harus memakai produk Lokal (Ex. Tonasa) atau yang
setara. Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan adalah :
Semen yang telah mengeras sebahagian maupun seluruhnya
Kantong Zaknya telah sobek
Semen yang tertumpah
Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah bermalam
Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari. Keamanan tempat menyimpan
semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban lantai
dan percikan air.
a. Pasir Beton
Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis
yang baik serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan
bahan organis lainnya.
Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat-alat pemecah
batu.
Pasir untuk campuran Beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih dari
lumpur serta bahan organis lainnya.
Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir halus bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap
berat kering).
Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir
harus memenuhi syarat-syarat PBI Tahun 1971
b. Krikil / Batu Pecah Beton
Krikil dapat berupa krikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh dari
pemeca-han batu.
Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas
dari bahan-bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.
Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI tahun
1971.
Krikil harus disimpan diatas permukaan besih dan keras serta dihindarkan
ter-jadinya pengotoran serta tercampur adukan.
Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan PUBB
1977 NI-3.
Batu gunung / kali yang digunakan berukuran sesuai standar kebutuhan untuk
pondasi dan untuk pasangan batu kosong bawah pondasi harus berstruktur cukup
kuat awet serta tidak keropos.
Krikil / Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai ber-
sih. Penumpukan bahan krikil / batu pecah beton harus dipisahkan dengan mate-rial
lain.
c. A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
d. Takaran Material Beton
Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya
menggunakan skop/diperkirakan saja. Takatan yang diperbolehkan adalah uku-
10
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
ran dan bahan yang sama, antara lain seperti : ember, drum plastik atau
tong dari kayu dengan standar yang telah ditentukan yakni dengan ukuran K.150
untuk beton non struktur atau K.1755 untuk beton structural.
Testing dilakukan sesuai dengan PBI tahun 1971 termasuk slump test mau-pun
compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh
adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh Kontraktor.
Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI tahun 1971 untuk
perbaikan beton yang harus dilakukan. Mutu beton harus K.150 pemborong harus
membuat mixed design untuk ditujukan dan disetujui Direksi sebelum mulai
dengan pengecoran dan pada tiap perubahan sumber pengambilan agregat.
e. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan
kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu U-24 sesuai
PBI tahun 1971.
Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari
cacat-cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI Tahun 1971. Dimensi dan
ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk gambar kerja
(FULL dan sesuai standar SNI)memenuhi batas toleransi minimal seperti yang
dipersyaratkan PBI tahun 1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan
biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
Batang Baja/Besi Beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan bentuk. Ha-rus
disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka un-tuk
jangka waktu panjang.
Besi Beton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari cacat
seperti retak, bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang
bu-lat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI Tahun 1971.
2. Uraian
a. Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding antara semen, air dan agregat baru dan
campuran beton akan mengendap dan mengeras menurut bentuk yang diminta/disyaratkan
dan membentuk satu bahan padat keras dari tahan lama (awet) yang memiliki karakteristik
tertentu.
b. Agregat meliputi baik yang kasar maupun yang halus, bergradasi, tetapi jumlah agregat
halus yang dipertahankan sampai jumlah minimum yang diperlukan apa dan dicampur
dengan semen akan cukup untuk mengisi rongga– rongga antara agregat kasar serta
memberikan suatu permukaan akhir yang baru.
c. Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang optimum volume dimasukkan
kedalam campuran dipertahankan sampai dalam minimum yang diperlukan untuk
memudahkan pegerjaan selam pencampuran.
d. Bahan tambahan kepada campuran beton seperti bahan memasukkan udara atau bahan
kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu pengerasan tidak diperbolehkan
kecuali diminta demikian di dalam persyaratan kontrak khusus.
3. Pekerjaan Pembesian Beton
a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternyaditetapkan berdasarkan alat
ukur SIGMA.
b. Ikatan Besi Beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat selama
pengecoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PBI
tahun 1971.
c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan potongan
besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
d. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan standar
PBI tahun 1971 adalah minimal 2,5 cm anatara besi.
11
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
e. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam PBI tahun 1971
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
4. Jenis dan Mutu Beton
a. Beton Bertulang K 150, digunakan pada beton praktis seperti, Kolom praktis, Ring-
balk, dan kuda-kuda/ Portal beton dan Beton K 175, digunakan untuk Pondasi Poer
Plat, Kolom Utama, Sloof.
b. Beton tidak bertulang 1Pc : 3Ps : 5 Kr, digunakan untuk lantai kerja, Rabat beton bawah
overstek keliling bangunan.
c. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar komposisi
bahan.
5. Pengecoran dan Perawatan Beton.
a. Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan Kapasitas diatas 250 L lebih
disukai molen yang bekerja berdasarkan perbandingan berat. Bila digunakan pengaduk
berdasarkan volume, maka Kontraktor harus menghitung perbandingan material dalam
volume dengan membagi berat tiap bahan oleh obsorpsi air dan kadar kelembaban.
b. Angker Untuk Dinding Semua sambungan vertikal anatara kolom beton dengan
tembok harus dilengkapi dengan batang-batang baja dia. 10 mm panjang 25 Cm ditekuk
pada satu ujungnya dan dimasukkan kedalam beton, yang lainnya dibiarkan berupa
stok panjang 25 cm untuk penyambungan dengan dinding.Angker-angker tersebut
dipasang pada jarak 50 –150 cm diatas sloef pondasi atau plat.
c. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam
dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan
perlengkapan-perlengkapan lain). Apabila kemudian ternyata tempatnya tidak sesuai maka
harus dipindahkan sesuai dengan petunjuk Direksi dan perlengkapan lainnya harus
dilakukan agar dicapai tujuan yang disyaratkan.
d. T o l e r a n s i
1) Toleransi untuk beton kasar Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat dengan toleransi
hanya 1 cm dengan syarat toleransi ini tidak boleh komulatif.Ukuran-ukuran bagian
harus dalam batas ketelitian –0,3 dan +0,5 cm
2) Toleransi untuk beton dengan permukaan rata.Toleransi untuk beton adalah 0,6 cm
untuk penempatan bagian-bagian dan anta-ra 0,00 dan 0,2 cm untuk ukuran-ukuran
bagian.Pergeseran bekesting pada sambungan-sambungan tidak boleh melebihi 0,1
cm penyimpangan terhadap kelurusan bagian harus dalam batas 1% tetapi toleransi ini
tidak boleh komulatif.
e. Pemberitahuan sebelum penegcoran Sebelum pengecoran beton untuk bagian-bagian
yang penting Kontraktor diwajibkan memberitahukan Direksi serta mendapatkan
perstujuan. Apabila hal ini dilalaikan atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran
tidak disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor diwajibkan membongkar beton yang
sudah dicor dengan biaya sendiri.
f. Pengangkutan dan pengecoran beton. Beton harus diangkut dengan menghindari
terjadinya penguraian dari komponen-komponennya serta tidak diperkenangkan untuk
dicor dari ketinggian melebihi 2 M kecuali disetujui Direksi. Pada kolom yang
panjang, pengecoran dilakukan lewat lubang pada bekesting dalam menghindari hal
tersebut.Semua kotoran dan lain-lain harus dibersihkan sebelum pengecoran dimulai.
Permukaan bekesting yang menghadap beton harus dibasahi dengan air bersih sege-ra
sebelum pengecoran. Semua peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas dari
beton keras, lunak dan sebagainya. Pengecoran beton Pengecoran Beton dalam bekesting
harus diselesaikan sebelum beton mengeras, yaitu sebelum 30 menit pada keadaan normal.
Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan,
pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi. Sambungan-
sambungan pengecoran yang terjadi harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971.
Pengecoran tidak boleh dilakukan pada waktu hujan kecuali apabila Kontraktor telah
mengadakan persiapan-persiapan untuk itu serta disetujui oleh Direksi.
12
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
6. Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan benar-benar dengan fibrator yang sudah disetujui dan
mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton yang boleh
dipadatkan lebih dari 20 detik, kecuali disarankan oleh Direksi. Bagian beton yang telah
mengeras tidak boleh digetarkan baik langsung maupun melalui penulangan. Pemadatan beton
harus memenuhi peraturan-peraturan dalam PBI Tahun 1971.
7. Proses Pengerasan
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan
sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghidarkan pengeringan yang ter-lalu
cepat dengan cara sebagai berikut :
a. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi secara ter-atur
sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2 (dua) minggu
setelah pengecoran.
c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan mem-beri
penutup yang basah.
d. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton yang
menurut Direksi belum cukup mengeras.
8. Pembongkaran Bekisting
a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai kekuatan sesuai PBI
1971
b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton mendapat
tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk membongkar bekistingnya
untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung. Harus ditekankan bahwa tanggung
jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya pada Kontraktor serta harus memenuhi
peraturan mengenai pembongkaran bekisting pada PBI Tahun 1971.
c. Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar bekisting ba-
gian-bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan Direksi,
tetapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal tersebut.
d. Pembongkaran bekisting /mall beton dapat dibongkar setelah berumur 3 (tiga) minggu,
kecuali beton praktis, bila dianggap perlu dapat dibongkar setelah berumur 3 –7 hari
dengan persetujuan Direksi.
9. Penyerahan
a. Kontraktor harus menyerahkan contoh – contoh semua bahan – bahan yang digunakan
untuk pekerjaan beton bersama-sama dengan data – data pengujian yang menunjukan
kecocokan dengan persyaratan mutu spesifikasi.
b. Apabila diisyaratkan demikian oleh Direksi Teknik, kontraktor harus menyerahkan gambar
– gambar rincian semua pekerjaan acuan uang di gunakan pada pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan.
c. Kontraktor akan melapor kepada Direksi Teknik paling sedikit 24 jam sebelum
pencampuran atau pengecoran beton.
10. Penyimpanan Bahan – bahan
a. Agregat harus disimpan secara terpisah sesuai dengan ukuran – ukuran untuk mencegah
terjadinya pencampuran. Semen harus disimpan secara metodologi dan rapi mengikuti
waktu penyerahannya, sehingga pemakaianya dapat diatur dan semen tidak akan menjadi
terlalu lama disimpan. Waktu kedaluarsa penyimpanan semen yang sudah beton konstruksi
tidak boleh lebih dari 3 bulan. Semen yang sudah mengeras tidak diijinkan digunakan
dalam pekerjaan konstruksi.
b. Selama pengankutan semen sampai kegudang atau kelapangan kerja harus dijaga sehingga
bahan tidak lembab atau kantong rusak.Keadaan penyimpanan untuk bahan – bahan yang
harus dipakai di lapangan harus memenuhi persyaratan disebutkan dalam pasal – pasal
mengenai karakteristik bahan – bahan dan spesifikasi penyimpanan bahan – bahan (PBI
1971).
13
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
11. Kondisi Cuaca
Pada umumnya pencampuran pengangkutan dan pengecoran beton harus dilakukan pada
keadaan cuaca kering. Apabila keadaan cuaca tidak menentu. Kontraktor harus mengambil
pencegahan yang diperlukan untuk melindungi campuran beton terhadap hujan dan Direksi
teknik harus menentukan apakah pencampuran dan pengecoran beton akan dilanjutkan atau
di tunda sampai membaiknya keadaan cuaca. Kontraktor tidak boleh / dapat menuntut
pergantian terhadap kerusakan beton dan ditolak karena hujan.
12. Perbaikan – perbaikan Pekerjaan Beton Yang Tidak Memuaskan.
a. Pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi mengenai toleransi
(kelonggaran) bahan campuran beton atau penyelesaian akhir permukaan harus diperbaiki
menurut pemerintah Direksi Teknik dan dapat meliputi : Perubahan dalam perbandingan
campuran; Pembongkaran atau perkuatan bagian-bagian perkerjaan yang dinyatakan tidak
memuaskan oleh Direksi Teknik; Perawatan tambahan bagian-bagian yang pengujian-
pengujian betonnya ternyata tidak memuaskan
b. Dalam hal terjadi perselisihan antara kontraktor dan Direksi Teknik mengenai mutu
pekerjaan beton. Direksi Teknik akan meminta Kontraktor untuk melakukan pengujian
lagi, untuk dapat membuat penilaian mutu yang adil (benar).
Pasal 6
PEKERJAAN DINDING DAN PENYELESAIAN DINDING
A. Pekerjaan Pasangan
1. Bahan pasangan adalah Batu Batako beton ukuran minimal 10x15x30 cm yang
berkualitas baik, cukup keras dan tidak keropos serta tidak pecah-pecah melebihi 5%,
2. Pasangan trasram dengan campuran 1 Pc : 3 Ps, digunakan untuk kaki tembok mulai dari
pasangan diatas sloof beton sampai 20 cm diatas permukaan lantai dan semua
pasangan batu bata yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pasangan tembok adukan 1 Pc : 5 Ps, digunakan untuk pasangan tembok yang tidak
termasuk pada point “2” tersebut diatas.
4. Semua batu bata harus bersih sebelum dilakukan pemasangan
5. Semua pasangan harus tegak lurus, rata secara horizontal maupun vertikal, dan dil-
akukan dengan menggunakan tarikan benang yang dipasang tidak lebih dari 30 cm
diatas pasangan sebelah bawahnya dan batu bata yang patah tidak boleh digunakan.
6. Spesi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk yang datar dan 1,5 cm untuk tegak, kecuali
jika ditentukan lain.
7. Setiap pasangan luas maksimum 12 m2 atau dinding dengan lebar 3 m harus diberi kolom
praktis; demikian juga halnya dengan pertemuan antara pasangan atau pada dinding yang
berdiri bebas.
B. Pekerjaan Plesteran dan Acian
1. Plesteran adukan 1 Pc : 3 Ps, digunakan untuk :
a. Tembok trasram pada point “2” pasal 6 diatas.
b. Sloef luar, Kolom dan Balok beton yang nampak dan muncul.
c. Atap plat beton, Lesplank beton dan Sunscreen.
d. Pondasi yang muncul diatas permukaan tanah
2. Plesteran adukan 1 Pc : 5 Ps, digunakan untuk seluruh pasangan tembok termasuk
kolom dan balok beton yang rata dengan tembok/dinding.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu diadakan penyiraman sampai
jenuh pada daerah yang akan diplester.
4. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok bagian dalam dengan
campuran 1Pc : 8Pc putih atau A Plus. Di aci dan digosok hingga permukaannya
licin dan rata, untuk tembok bagian luar diaci dengan adonan Portland Cemen.
14
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Pasal 7
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA KACA
PEKERJAAN KUSEN
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
Pekerjaan pembuatan kosen Kayu meliputi seluruh detail yang dinyatakan dalam gambar.
2. Bahan-bahan :
Bahan kosen dari Kayu berkualitas baik (Kelas II, cempaka).
Ukuran kosen sesuai dengan gambar rencana Kayu 5/12 untuk lantai 1 dan 5/10 Utuk lantai 2.
Mutu dan kualitias Kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam SNI, lurus, siku dan permukaan
rata, bebas dari mata Kayu seperti retak-retak maupun cacat lainnya.
3. Pelaksanaan :
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana wajib meneliti gambar rencana.
Sambungan Kayu harus kuat sesuai dengan detail sambungan yang ada pada gambar rencana.
Kosen Kayu harus siku serta sambungan-sambungan harus rapat.
Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu/jendela pada gambar kerja
Sebelum melaksanakan pekerjaan baik perakitan, pengadaan maupun pemasangan kosen
tersebut dan bila terdapat kelainan/ kesalahan seperti perletakan, bukaan serta ukuran-ukuran
segera dikonsultasikan dengan Direksi/Pengawas Lapangan. Atas kelalaian Kontraktor maka
kontraktor di-wajibkan memperbaiki atau mengganti sesuai dengan gambar kerja atau
kebutuhan.
Pemasangan kusen harus siku baik Horizontal maupun Vertikal dengan memakai alat Waterpass
dan Benang serta harus dikontrol dengan dinding untuk mendapatkan hasil yang rata setelah
dinding diplester.
Semua pengujian kusen harus dipastikan kokoh sebelum pekerjaan selesai.
4. Macam Pekerjaan.Konstruksi dan macam-macam pekerjaan lainnya menggunakan jenis Kayu seperti
dibawah ini.
a. Semua kusen-kusen yang ditentukan dalam gambar
b. Daun pintu Kaca
c. Bingkai jendela kaca
d. Semua ukuran yang terdapat dalam gambar kerja adalah ukuran jadi.
Pekerjaan Kaca
-
Kaca Bening tebal 5mm digunakan untuk pemakaian kaca pintu dan jendela bagian dalam.
-
Kaca Temper tebal 8 mm digunakan untuk pemakaian kaca pintu masuk depan.
-
Kaca Buram tebal 5 mm digunakan untuk Jendela Kamar Mandi.
Kaca-kaca tersebut tidak boleh ada retak dan cacat dengan ukuran seperti tertera pada gambar, dipasang
pada rangka yang telah siap,ukuran dan bentuk seperti pada gambar kerja.
PEKERJAAN DAUN PINTU KAYU
1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pembuatan daun pintu kayu dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
15
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
2 Persyaratan Bahan
a. Bahan rangka dari kayu Pabrikan yang telah dikeringkan dengan oven, dianti rayap, mutu
A, kelas kuat I-II dan kelas awet I.
b. Bahan rangka ukuran 3 x 12 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Pembuatan
dilakukan dipres di pabrik
c. Mutu dan kualitas kayu dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PKKI tahun 1961), PUBI
82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam SII 0458-81.
d. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
e. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 17 %.
f. Setiap sambungan rangka daun pintu dan penempelan/pelekatan lembaran panil dan
rangka, apabila diperlukan digunakan lem kayu produk dalam negeri yang bermutu baik,
harus yang disetujui Konsultan Perencana dan Direksi/Pengawas sesuai dengan contoh
yang diajukan Pelaksana Kontraktor.
g. Bahan finishing daun pintu : - cat kayu melamic/Cat Duco.
3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Pelaksana Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan ( ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
c. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain, agar
tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada
lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Semua permukaan kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku sisi-sisinya satu sama
lain.
f. Daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan semua
peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
Pasal 8
PEKERJAAN STRUKTUR ATAP DAN PENYELESAIAN ATAP
PEKERJAAN STRUKTUR ATAP/RANGKA ATAP
1. Uraian
a. Semua rangka kap (kuda-kuda ,mur plat , nok, gording, kaso dan ring seng)
mempergunakan konstruksi Atap Kayu.
16
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
b. Semua pekerjaan kap harus secara teknis sesuai dengan ketentuan standard teknis
dan prosedur pemasangan atap.
c. Penutup atap menggunakan Atap Spandek yang sistim pemasangannya lembaran
atap dipasang menerus tanpa sambungan, hingga tidak mudah bocor diwaktu hujan.
d. Penyedia Jasa wajib memberitahukan kepada Pengawas/Direksi Proyek apabila tidak
dapat atau stock di pasaran sudah habis atau apabila menunggu produknya, pekerjaan
bias terlambat.
2. Rangka Atap Kayu
Pekerjaan rangka atap adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa
rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti rayap. Rangka batang berbentuk segitiga,
trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
a. Rangka utama
b. Rangka pengisi. Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut sendiri
dengan jumlah yang cukup.
c. Rangka Gording langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
sesuai dengan ukuran jarak atap.
d. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi).
e. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
f. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan.
g. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
kuda, balok tembok, reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan
pengaku).
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem
rangka atap.
d. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
kuda-kuda.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Bahan Penutup Atap Spandek (KW 1) yang mempunyai permukaan rata dan halus dan
berkualitasbaik, sistim pemasangannya bedasarkan gambar kerja dan petunjuk dari pabrik
Spandek tersebut.
2. Bubungan atap digunakan dari jenis Plat Aluminium.
3. Talang atap atau jurai dalam menggunakan landasan papan 2 X 2/25 jenis Papan kelas I
dengan pelapis Seng Plat Aluminium dibentuk sedemikian rupa sehingga air yang tumpah
tidak muda keluar dari jalur talang.
1. Sistim pemasangan :
Sistim pemasangan mengikuti arah kemiringan dan sebelum dipasang harus dicek /
ditimbang (elevasi) rata dan tidak bergelombang pada permukaan.
Sambungan antara atap yang saling bersinggungan harus sesuai dengan petunjuk
teknis pemasangan jenis atap yang digunakan.
2. Pekerjaan atap dianggap selesai apabila semua bekas-bekas guntingan telah
dibersihkan.
17
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Pasal 9
PEKERJAAN PLAFOND
1. Sebelum pemasangan rangka plafon harus dileveling terlebih dahulu dengan
menggunakan alat bantu dan diukur sesuai dengan ketentuan yang digunakan.
2. Semua langit-langit/plafond rangkanya dikerjakan dari rangka Besi Hollow dengan ukuran
4/4-2/4, dan berkualitas baik, dengan modul 60x120 cm.
3. Plafond dikerjakan dari bahan Multifleks tebal 9 mm untuk keseluruhan ruang bagian dalam,
kecuali untuk Daerah Luar dan Atap Expose selasar luar meggunakan Plafond Lambersering
9 mm.
4. Ketinggian plafond adalah sesuaikan dengan gambar dari atas permukaan lantai pada
ruangan tertentu disediakan Lubang plafond guna pengecekan instalasi listrik
5. Pemasangan plafond harus rapi dan pengisian nat dengan kain kasa dengan lem harus
melekat dengan baik, sehingga sambungan antar Tripleks tidak kelihatan setelah dicat.
6. Pada sisi/sudut pertemuan dengan dinding, dipasang Profil dengan lebar minimal 7 mm, dan
sistim pengerjaannya harus betul-betul dan dipastikan melekat dengan baik dan tidak mudah
lepas/jatuh karena lembab.
7. Pemasangan plafond harus rata dan rapih, bentuk dan ukuran sesuai gambar.
PEKERJAAN PLAFOND Multifleks dan Lambersering
1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan plafond Multipleks dan
Lambersering seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
2 Persyaratan Bahan
- Jenis : Multipleks
- Tebal : 9 mm.
- Ukuran : 122 x 244 mm
- Berat : ~ kg (per panel)
- Jenis : Lambersering
- Tebal : 9 mm, lebar 6 cm
3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pada pekerjaan plafond perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya
sangat berkaitan erat.
2. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atas plafond
harus sudah terpasang dengan sempurna, a.l ; elektrikal, AC, dan perlengkapan instalasi lain
yang diperlukan.
3. Apabila pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam Gambar Rencana Plafond, maka
harus diteliti terlebih dahulu pada Gambar Instalasi yang lain.
4. Rangka penggantung plafond harus sesuai dengan pola Gambar Kerja dan wajib diperhatikan
terhadap peil rencana. Rangka yang datar harus rata air.
5. Rangka panel memakai suspension system yang terdiri metal furing yang ditutup dengan cat
ulang. Pemasangan memakai sistim lay in.
6. Finishing plafond adalah cat
18
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Pasal 10
PEKERJAAN LANTAI DAN PENEYELESAIAN LANTAI
1. Lingkup pekerjaan ini adalah permukaan lantai seluruh bangunan sebagimana yang
dinyatakan dalam gambar kerja.
a. Bahan lantai dan dinding lainnya menggunakan Tegel Kramik yang berkualitas baik,
siku, rata serta tidak pecah dan warna ditentukan kemudian.
b. Lantai ruang Bangunan, mengunakan Keramik Homogenius Tile/ Keramik Granit
Kualitas China 60X 60 cm berwarna sesuai petunjuk pemilik proyek/direksi
c. Lantai Kamar mandi dan Toilet menggunankan keramik 20X20 cm berwarna sesuai
petunjuk pemilik proyek/direksi
d. Lantai luar, Teras Selasar menggunakan Kramik 40 x40 permukaan kasar
e. Lantai luar, Teras Depan menggunakan Kramik 40 x40 bermotif
f. Dinding Toilet KM/WC menggunakan tegel kramik 20 X 40 cm setinggi 180 cm
g. Untuk pemasangan lantai kramik baru menggunakan alas kramik (screed) dari
campuran 1 Pc : 5 Ps tebal 3cm setelah pasir urug dipadatkan.
h. Nat tegel kramik yang diizinkan adalah 1mm harus rata dan lurus dan pemasangannya
harus dileveling dengan memakai waterpass.
i. Semua kramik yang digunakan adalah produksi dalam Negeri yang sekualitas dengan
produksi ASIA atau INA(KW1) setara Roman/Milan Itali.
j. Cara pemasangan tegel kramik :
Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan persiapan
yang baik terutama pemadatan pasir urug yang menggunakan mesin stamper
dengan baik. Permukaan yang akan dipasang kramik harus bersih, cukup
kering dan rata air
dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, baik kontrol rencana peil lantai
yang di-inginkan maupun leveling.
Tentukan patokan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda tinggi lantai
yang telah direncanakan.
Sebelum tegel kramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air.
Setiap jalur pemasangan kramik sebaiknya ditarik benang dan rata air.
Adukan semen kental untuk permukaan dasar kramik harus penuh dan rata.
Perbandingan adukan yang dianjurkan untuk lantai 1 Pc : 3 Ps dengan ketebalan
ra-ta-rata 0,5 –1,5 CM diatas lantai.
Adukan pengisi Nat dari semen tegel spesial hingga terisi penuh dan dioles
dengan jari tangan atau dengan menggunakan bahan dari karet atau gabus agar
permukaan menjadi mulus dan mengkilap.
Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam setelah pemasangan
kramik lantai.
Pemotongan tegel kramik sedapat mungkin dihindari, bila terpaksa harus
dipotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran tegel.
Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati dan memakai alat pemotong
elektrik.
Penggunaan Tegel Kramik dari setiap unit bangunan berdasarkan RAB dan
Gambar
Apabila mutu dan cara pemasangan tegel kramik tersebut tidak memenuhi mutu
standar atau contoh yang telah disepakati, maka Direksi/Pengawas wajib
melakukan perintah pembongkaran secara tertulis kepada pelaksana Kontraktor
dilapangan.
19
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Pasal 11
PEKERJAAN LISTRIK
Syarat Pelaksanaan Instalasi Listrik :
a. Pemasangan pipa instalasi listrik menggunakan merk union / paralon bersifat inbouw
terbenam didalam tembok, demikian juga saklar dan stop kontak, apabila harus di
expose/outbow maka pekerjaan harus menggunakan ducting kabel kota dan dikerjakan
dengan rapih
b. Penarikan kawat-kawat diatas plafond maupun dalam pipa harus tegang/kencang, didalam
pipa strak dan menggunakan isolasi dari porselin. Semua kawat-kawat isolator kwalitas
harus tinggi dan baik keluaran pabrik yang disetujui oleh PLN (Uk. Kabel 2,5 mm)
c. Semua saklar stop kontak dibuat dari baklit atau porselin, dengan saklar model tekan yang
berkwalitas tinggi (setara merk Panasonic)
d. Semua fitting baklit dengan komponen dan ring berkwalitas baik dengan merk
Philips/Panasonic.
e. Semua fitting/saklar dan stop kontak yang pemasangannya mengharuskan ditempat-tempat
basah dan selalu kena air harus dipergunakan yang berkonstruksi kedap air.
f. Fitting gantung menggunakan snur dengan ukuran 2x25 cm atau ditempel di plafond.
g. Tiap-tiap bangunan agar dipasang dak standar lengkap dengan superzomnya
h. Bagi semua pekerjaan instalasi listrik tersebut sebelum dikerjakan, pemborong harus
mengajukan gambar rencana untuk disetujui oleh Direksi dan dimintakan persetujuan dari
PLN setempat.
i. Setelah pemasangan instalasi listrik selesai dan sebelum bangunan diserahkan untuk pertama
kali maka instalsinya harus diuji dan dimintakan persetujuan lebih dahulu dari PLN setempat
agar sesuatunya memenuhi syarat dari PLN.
j. Jumlah titik lampu dan stop kontak dapat dilihat pada Rencana Instalasi Listrik di dalam
Gambar.
k. Semua instalasi listrik dikerjakan dengan tegangan 220 volt dengan pemasangan arde yang
ditanam pada kedalaman 6 meter serta dipasang penangkal petir untuk bangunan berlantai
dua keatas pada setiap bubungan atau sesuai petunjuk Tim Teknis.
Pasal 12
PEKERJAAN INSTALASI AIR DAN SANITASI
A. Sanitair
1. KM/WC menggunakan Closet Duduk dan Closet Jongkok yang berkualitas baik
setara dengan Merk TOTO/KIA/American Standart, Kran-kran air kamar mandi
menggunakan Stainless Steel dengan handle Putar, lengkap dengan floor
drain/pembuangan pada sisi dalam. Kemudian pada sisi luar dibungkus dengan
pasangan batu bata, sesuai gambar detail.
2. Washtafel menggunakan Wastafel setara dengan Merk TOTO/KIA/INA/American
Standard, yang berkualitas baik dan sistim pemasangannya berdasarkan gambar
detail dan petunjuk teknis dari direksi atau pengawas.
3. Urinoir menggunakan Urinoir Dewasa dan Urinoir Anak yang berkualitas baik setara
dengan Merk TOTO/KIA/INA/American Standart.
4. Septiktank memakai bahan Bio Septicktank sesuai penjelasan pada gambar detail.
5. Pengadaan-pengadaan dan pemasangan Bahan atau perlengkapan TOILET dan
Washtafel lainnya disesuai kan dengan RAB.
B. Instalasi air terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut :
1. Air Bersih
a. Semua Instalasi air bersih maupun sambungan-sambungannya menggunakan
Pipa PVC yang berkualitas AW, dan setara dengan produksi Rucika atau Wavin.
20
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
b. Pipa PVC diameter ½ “ untuk daerah KM/WC dan tertanam, Untuk pipa PVC diame-
ter ¾” dan 1 “ digunakan pada pipa distribusi dan suplay air bersih.
c. Sedangkan untuk pembuangan washtafel, dan air kotor cair menggunakan pipa PVC
diameter 2” dengan sistim sambungan Lem.
d. Penggunaan lem pada sambungan pipa PVC memakai bahan EX Jepang dalam
kaleng.
2. Air Kotor / Air Buangan Instalasi air kotor terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu air Padat dan
air buangan cair dengan uraian sebagai berikut :
a. Instalasi air kotor padat
Instalasi air kotor padat menggunakan pipa PVC diameter 4” dengan
standar ketebalan “D” dan sambungan menggunakan ketebalan “AW”.
Penggunaan lem pada sambungan, pemasangannya seperti uraian pada pipa air
bersih (point 1).
b. Instalasi air kotor cair
Instalasi untuk KM/WC baik vertikal maupun horizontal menggunakan pipa
PVC diameter 3” dengan standar ketebalan “D” dan sambungan
menggunakan ketebalan “AW”.
c. Instalasi Air Kotor Menuju BIO SEPTICKTANK.
Instalasi untuk Air Kotor baik vertikal maupun horizontal menggunakan
pipa PVC diameter 3” dengan standar ketebalan “D” dan sambungan
menggunakan ketebalan “AW”.
3. Seluruh instalasi tersebut diatas harus ditempatkan pada jalur yang telah
ditetapkan (Shap) dan memperhatikan kemiringan serta arah buangan air tersebut sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas.
Pasal 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Ketentuan Umum
a. Sebelum memulai pekerjaan, bidang-bidang yang akan dilapisi/ dicat terlebih
dahulu disiapkan dengan baik. Bidang harus mempunyai permukaan yang rata dan
lurus atau mempunyai kemiringan sesuai dengan gambar rencana, bebas dari segal
macam kotoran, tidak retak atau pecah dan tidak lembab.
b. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah bagian tersebut diperiksa
oleh Pengawas dan diizinkan pelaksanaannya.
c. Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh bahan untuk disetujui oleh Pengawas.
Bahan yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah disetujui dan dalam
keadaan baru, dikemas dalam kaleng-kaleng yang masih disegel serta tidak pecah atau
bocor.Penggunaan bahan-bahan harus sepengetahuan pengawas dan pelaksana
bertanggung jawab atas keaslian dari warna dan bahan yang digunakan.
d. Pelaksana harus memberikan jaminan tertulis bahwa hasil pekerjaan pengecatan
tidak menggelembung, mengelupas dan cacat-cacat lainnya selama 2 tahun sesudah
penyerahan pekerjaan.
2. Pengecatan Kayu
a. Semua sambungan-sambungan kayu, penampang ujung balok bagian yang akan
melekat pada tembok, harus dicat meni dengan kualitas setara dengan produksi
Avian.
b. Cat kayu mengkilat digunakan merk Avian atau berkualitas setara dan sebelumnya
harus menggunakan cat Dasar, Plamur dan Dempul. Tata laksana pengecatan harus
mengikuti patent atau petunjuk dari Pabrik.
c. Bagian-bagian yang akan di cat Kayu adalah :
•
Kusen Pintu dan jendela Kayu dan Jalusi serta railing
d. Pelapisan cat dasar dilakukan minimal 2 (dua) kali jalan, kemudian diplamur dan di
ampelas lagi sampai rata sehingga lubang-lubang serat kayu sudah tertutup.
21
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Pengecatan akhir dilakukan minimal 3 (tiga) kali dengan selang waktu minimal 6
(enam) jam sampai didapat permukaan yang halus dan warna yang rata tanpa cacat.
3. Pengecatan Tembok dan Plafond
a. Cat tembok yang dapat dipergunakan adalah jenis cat bekualitas setara dengan
produksi Catylac Exterior untuk dinding bagian luar dan Catylac interior untuk
dinding bagian dalam dan plafond dan tata laksana pengecatan harus mengikuti patent
atau petunjuk Pabrik.
b. Sebelum dinding dicat, terlebih dahulu harus diplamur dengan plamur tembok
kemudian diamplas hingga halus, selanjutnya dilakukan pengecatan.
c. Bagian yang akan dicat tembok adalah :
Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah diaci dengan rata.
Seluruh plafond
Seluruh permukaan beton yang nampak (kolom, balok, Kanopi beton, Profil beton
pinggir pintu, dan ring balk ) dan lain-lain
d. Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus disetujui oleh
Direksi atau Pengawas Lapangan.
e. Warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi atau Pemilik Pekerjaan.
4. Pengecatan Batu Alam
a. Cat Batu Alam yang di gunakan adalah cat coating anti lumut, dinding batu alam
sebelum di cat harus di bersihkan dari abu dan kotoran2. Sehingga dinding sudah tidak
ada lagi lumut atau debu yang menempel. Pengecatan di lakukan 2 atau 3 kali lapis,
sehingga merata, dan sudah disetujui oleh direksi atau pengawas.
Pasal 14
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pekerjaan Papan Nama HIKING CENTER.
a. Material yang digunakan adalah Anyaman BEsi Hoolow/Beton dia 10 mm
b. Papan Nama : Papan tinggi 75 cm tebal 4 cm, Warna Sesuai dengan gambar
2. Pengadaan Mebeleir
a. Meja Receptionis/Frontdesk dengan bahan multipleks lapis hpl dengan ukuran panjang:
13m (sesuai dengan panjang antara kolom di ruang pelayanan) lebar atas: 30 cm lebar
bawah 70cm, tinggi depan 110 cm dan tinggi belakang 75cm.
b. Kursi frontdesk 1 unit dengan spesifikasi –hydrolic, -ergonomic backrest- fabric
Pasal 15
KETENTUAN ADMINISTRASI
1. Pelaksana pekerjaan diserahkan kepada seorang penyelenggara atau Kepala yang ahli dalam
hal bangunan pada jam-jam kerja harus berada dilokasi pekerjaan dan diberikan mandat
untuk menerima dan melaksanakan perintah dari direksi serta melaksanakan pekerjaan
sesuai petunjuk Direksi pada waktu pemeriksa bangunan memeriksa bangunan dan ditulis
pada buku harian.
2. Pengguna Jasa/Direksi berhak menolak penempatan seorang atau lebih pelaksana
berdasarkan pendidikan, pengalaman dan ketrampilan/kecapannya yang bersangkutan dalam
hal ini harus menggantikan dengan orang lain yang dapat diterima oleh Pengguna Jasa.
3. Penjelasan pekerjaan yang belum termuat dalam bestek ini dapat dilihat dalam gambar
rencana, gambar detail dan gambar konstruksi.
22
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Pasal 17
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan Administrasi,
Pemeriksaan Bahan dan Mutu Pelaksanaan serta Ketentuan Lain dari pemeriksaan
yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang
harus dipenuhi dan ditaati.
2. Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi/Pengawas dengan
terlebih dahulu menunjukkan contohnya atau menggunakan Surat Keterangan Persetujuan
terutama bahan-bahan Produksi Industri yang mempunyai banyak jenis Merk.
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Bitung, Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PARIWISATA KOTA BITUNG
BAB I
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
23
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
1.Bahan/Material
SPESIFIKASI
JENISBAHAN/ MATERIAL
PasirUrug Pasir Urug harus tajam, kasar, bebas dari butiran kerikil, tidak mengandung
lumpur dan kotoran serta memenuhi SNI-1968-1990F dan SKSNIS-04-1989.
Tidak diperkenankan menggunakan pasir laut.
PasirPasang/Beton Pasir Pasang/Beton harustajam,kasar,bebas
daributirankerikil,tidakmengandunglumpurdankotoransertamemenuhi
SNI-1968-1990Fdan SKSNIS-04-1989.
Tidakdiperkenankanmenggunakanpasirlaut.
BatuKali / Pecah Batukali/BatuPecahukuran15-20cmuntukpasanganharuskerastidak
keroposdanharus bersihdarilumpur,kotorandanbahanorganiklainnya
sesuaidenganPBI1971/1983SNI03-2816-1992.
Kerikil Kerikilharus kerastidakmudahhancur,bebasdaritanah,kotorandan bahan
organiklainnya
BatuBataMerah Ukuran5x11x22cm, denganpembakaranyangmatang,tidakmudah
patah/retak,kuatdenganterbuatdaritanahliatyangtidakterlalubanyak
pasirmempunyaipermukaanyangrata.SesuaidenganSKSNIS-04-1989-F
Besi/KawatBeton UkuranStandar,tidakmengandung Karat >5%sesuaiSK.SNIS-05-1989
Paku,Bendrat
Kayu Kayu/Papanyangdipakaiharusyangsudahkeringdanmemakaikayu
kelasI&IIsedangkanuntukpapanmat(bekisting)dipakaikayukelasIII. SesuaiSNI03-2445-1991 /
SK.SNIS-05-1990-F,SNI4.3-53.1987/UDC 674.048.004.1
PortlandCement(PC) SemenPC produksidalamnegeridengankualitasbaik,masihbaru,tidak
adabagianyangmembatu,dalamzakyangtertutup,Sertamemenuhi
syaratS110013-81danSKSNIT-28-1991-0.3.
Cat: Catproduksidalamnegeridengankualitasbaik,masihbaru,tidakada
Dinding/Plafond
bagianyangmembatu/kering,dalamkaleng,sertatahan terhadapsegala
Dasar
cuaca,air,danjamur.
Meni
Kayu
Besi UkuranStandar,tidakmengandungKaratsesuai
SK.SNIS-06-1989-F
24
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) & Spesifijkasi Teknis
Pembangunan Hiking Center – TWA Batuangus
Keramik Kualitas Baik, bentuk dan ukuran sesuai dengan perencanaan, spesifikasi
mutu sesuai SK.SNI-S06-1989
Alumunium KualitasBaik,bentukdanukuransesuaidenganperencanaan,
Kaca KualitasBaik,bentukdanukuransesuaidenganperencanaan,
BajaRingan/Hollow/Metal KualitasBaik,bentukdanukuransesuaidenganperencanaan,
KabelListrik KualitasBaik,bentukdanukuransesuaidenganperencanaan,jenis
NYM/NYY.
AirKerja Airkerjaharusbersih,jernihdanbebasdaribahan-bahanyangdapat
merusakstruktursepertiminyak,lumpur,bahankimiadanunsurorganik lainnya.
Lampu Ex. Philips Setara
Engsel Pintu/Jendela Ex. Dekson Setra
Stop Kontak Ex. Panasonic/Broco Setara
Saklar Tunggal/Ganda Ex. Panasonic/Broco Setara
Pipa air Bersih Ex. Vinilon Setara
25
CV. PERSPECTIVE JOINT CONSULTAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 May 2019 | Rehabilitasi Gedung Instalasi Rawat Inap Kelas I,II,III (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara | Rp 9,665,000,000 |
| 30 June 2021 | Pembangunan Gedung Puskesmas Damau | Kab. Kepulauan Talaud | Rp 6,612,030,000 |
| 22 August 2019 | Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ustafu | Pemerintah Daerah Kota Bitung | Rp 3,758,480,000 |
| 13 May 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya | Kota Bitung | Rp 2,729,650,000 |
| 14 March 2024 | Pembangunan Ruang Kreatif Kota Bitung | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,075,000,000 |
| 26 April 2022 | Taman Lansia (Pematangan Lahan & Talud) | Kota Bitung | Rp 1,000,000,000 |
| 20 May 2013 | Pekerjaan Pembangunan Ruang Perlengkapan | P. Budidaya | Rp 998,650,000 |
| 12 July 2017 | Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah | Rp 955,000,000 | |
| 30 May 2023 | Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 11 Bitung (Dak Fisik) | Kota Bitung | Rp 628,742,400 |
| 19 June 2021 | Peningkatan Jalan Manembo - Teep | Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa | Rp 599,999,000 |