| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | Rp 439,893,000 | 89.6 | - |
| 0020203097822000 | - | - | Tidak datang menghadiri undangan klarifikasi dan Pembuktian | |
| 0032781213821000 | - | - | Total nilai/skor kualifikasi teknis kurang (dibawah Nilai Ambang Batas) | |
| 0835316167821000 | - | - | - | |
CV Architama Prima | 00*9**3****24**0 | - | 71.2 | Nilai Penawaran Teknis tidak melewati nilai ambang batas... Dimana Nilai Penawaran Teknis CV. Architama Prima adalah 71,20 sedangkan Nilai Ambang Batas adalah 72,40 |
CV Primor Construction | 06*7**8****21**0 | - | - | - |
| 0019145994821000 | - | - | - | |
| 0033143629821000 | - | - | - | |
| 0017887233821000 | - | - | - | |
| 0751170069821000 | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Wolter Monginsidi, Girian Weru II Bitung Telp 0438-2232024 Fax 0438-2232862
website : www.dikporabitung.com e-mail : [email protected]. KP 95543
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI ASRAMA MAHASISWA
BITUNG DI TONDANO
BAGIAN 1. INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Perangkat Daerah / Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
b. Nama PA / KPA : FONNY TUMUNDO, S.Pd. M.Pd
c. Nama PPK : FONNY TUMUNDO, S.Pd. M.Pd
2. Nomor Rekening / DPA : 1.01.02.2.02.0041.5.2.03.01.02.0005 /
DPA/A.1/1.01.2.22.0.00.01.00/001.2024
3. ID SIRUP : 50265587
4. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan Pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI
ASRAMA MAHASISWA BITUNG DI TONDANO yang dilakukan kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
sesuai dengan rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung efisien dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan
dan kompleksitas pekerjaan melalui konsultan pengawas.
Pengadaan Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu pelaksanaan kegiatan,
karena kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya
berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka acuan kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan atas, kriteria dan proses keluaran
yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggug jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaan yang memenuhi sesuai KAK ini.
6. TARGET / SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain)
yang diperlukan melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan
pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan
penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Target pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya
kegiatan Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat
diperoleh data berupa:
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
alternatif dari pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik
sehingga dapat sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan
bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan.
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar dan
persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana untuk membiayai PENGAWASAN PEMBANGUNAN
KONSTRUKSI ASRAMA MAHASISWA BITUNG DI TONDANO adalah dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung Tahun 2024 melalui
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Bitung pada rekening belanja
a. Pagu Anggaran untuk PENGAWASAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI
ASRAMA MAHASISWA BITUNG DI TONDANO adalah Rp.450.000.000 ,-
(Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri
( HPS ) adalah Rp.449.994.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak adalah Lumsum
b. Cara Pembayaran secara Termin.
9. JAMINAN
Jaminan Uang Muka
Nilai jaminan uang muka : 30% dari nilai kontrak.
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
30 (Tiga puluh) Hari Kalender.
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi Penyedia adalah kecil yang memiliki Klasifikasi Pengawasan
Rekayasa sub kualifikasi penyedia Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung (RE201)
12. DATA DASAR
Data Fisik:
a. Lokasi kegiatan
Kelurahan : Tatataran Patar
Kecamatan : Tondano Selatan
Kabupaten : Minahasa
b. Aksesbilitas lokasi relatif mudah dicapai dengan kendaraan roda dua
ataupun roda empat.
13. STANDAR TEKNIS
a. Keputusan Menteri PU 22/PRT/2018, tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Tata Cara Konsultansi Pengawasan Ketahanan Gempa untuk Bangunan
Gedung. (SNI 03- 1726-2002).
c. Tata Cara Konsultansi Pengawasan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung, SNI 1727-2002.
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung. (SNI 03-
2847-2002).
e. Tata Cara Konsultansi Pengawasan Dinding Struktur Pasangan Blok
Beton Berongga Bertulang untuk Bangunan Rumah dan Gedung, SNI-
3430.
f. Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung, SNI-1728.
g. Tata Cara Konsultansi Pengawasan Beton dan Struktur Dinding Bertulang
untuk Rumah dan Gedung, SNI-1734.
h. Tata Cara Konsultansi Pengawasan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung (SNI 03-1729- 2002).
i. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal, SNI-2834.
j. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI-3976.
k. Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan dengan Agregat
Ringan, SNI3449.
l. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 yang diterbitkan oleh
Dewan Normalisasi Indonesia.
m. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 yang ditetapkan oleh
Dewan Normalisasi Indonesia.
n. Undang-undang nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
o. Dan Peraturan-Peraturan lainnya yang terkait tentang bangunan Gedung.
14. STUDI-STUDI TERDAHULU
-
15. REFERENSI HUKUM
a. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2oo2 Tentang Bangunan Gedung
f. Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Instansi Pemerintah;
g. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
h. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
BAGIAN 2. INFORMASI JASA KONSULTANSI
16. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan 105 (Seratus lima) Hari kalender
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah
Mulai Kerja dan pekerjaan konstruksi dimulai sampai dengan
selesainnya pekerjaan.
c. Tanggal serah terima hasil jasa konsultansi.
Batas akhir penyerahan hasil jasa konsultansi sesuai dengan batas
akhir kontrak yang diatur dalam Surat Perjanjian.
17. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pelayanan (Scope of Service) untuk pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai
di setiap periode laporan berkala.
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (hse) oleh pelaksana.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan.
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan serah terima pertama (PHO)
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan
yang disusun oleh pelaksana.
b. Jadwal Pekerjaan
Mengikuti tahapan pada pekerjaan konstruksi
c. Lokasi Pekerjaan
Kelurahan : Tataaran Patar
Kecamatan : Tondano Selatan
Kabupaten : Minahasa
d. Data dan Fasilitas yang Dapat Disediakan PA/KPA/PPK
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan pengawas mengadakan
konsultansi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa /Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan, yaitu untuk mendapatkan
data-data yang diperlukan dan dianggap penting seperti Gambar Rencana,
Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi dan data-data terkait lainnya.
18. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
1. Laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk
laporan uji mutu.
2. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah atau kurang (bila ada), serah terima pertama
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
3. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi;
4. Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan selesai secara teknis dan
administrasi serta kelaikan fungsi.
19. TENAGA AHLI YANG DI BUTUHKAN
JUMLAH KUALIFIKASI PENGALAMAN
NO URAIAN PERSONI PENDIDIKAN SKT/SKA KERJA MINIMAL
L MINIMAL (TAHUN)
A TENAGA AHLI
SKA Muda Ahli
S1 Teknik Sipil/ Bangunan
1 Team Leader 1 ≥2 Tahun
Arsitektur Gedung/ Ahli
Arsitektur
SKA Muda Ahli
Pengawas S1 Teknik Sipil/ Bangunan
2 1 ≥2 Tahun
Teknik Arsitektur Gedung/ Ahli
Arsitektur
Quantity S1 Teknik Sipil/ SKK Quantity
3 1 ≥2 Tahun
Engenering Arsitektur Surveyor
SKA (401) Ahli
Teknik
4 1 D3 / S1 Elektro Teknik Tenaga ≥2 Tahun
Tenaga Listrik
Listrik
D3 / S1 (Semua SKA Ahli K3
5 K3 1 ≥2 Tahun
Jurusan) Muda
20. JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
Sesuai dengan time schedule pada Dokumen Penawaran Penyedia Jasa
21. URAIAN TUGAS TENAGA AHLI
a) Tugas Team Leader
1. Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan.
2. Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang dilakukan tenaga
ahli.
3. Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi langsung dan tidak
langsung kepada semua karyawan yang berada di bawah tanggung
jawabnya, antara lain memberikan pelatihan kepada karyawan agar
dapat mencapai tingkat batas minimum kemampuan yang diperlukan
bagi teamnya dan dapat menerapkan sikap disiplin kepada karyawan
sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
4. Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam membina
kerja sama team yang solid.
5. Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah
ditetapkan dan sesuai dengan aturan.
6. Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola seluruh kegiatan
baik dilapangan maupun dikantor.
7. Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang berkaitan
terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.
8. Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam mempersiapkan
semua laporan yang diperlukan.
9. Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
10. Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan instansi terkait.
b) Tugas Pengawas Bangunan Gedung
1. Membantu tugas Team Leader
2. Memeriksa dan memproses Data Lapangan
3. Membantu Team Leader dalam mempersiapkan petunjuk teknis dari
setiap kegiatan pekerjaan
4. Melakukan koordinasi berkala dengan pelaksana kontraktor dilapangan
5. Memeriksa Kelengkapan Administrasi Teknis Rekanan meliputi :
Gambar-gambar Soft Drawing, As Built Drawing, Back Up Data, Time
Schedule, Laporan Mingguan, Bulanan
6. Mencatat dan mendokumentasikan setaiap pekerjaan
7. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada
team Leader dan Pemberi kerja.
22. SPESIFIKASI TEKNIS
Pengawasan kegiatan konstruksi harus memenuhi persyaratan-
persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan harus di laksanakan secara benar dan
tuntas dan memberikan hasil yang telah di tetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
2. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang objektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas, dan kuantitas dari setiap pekerjaan
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi sebagai konsultan
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku.
23. LAPORAN PERKEMBANGAN HASIL KEGIATAN JASA KONSULTANSI
Jumlah Waktu
Jenis Laporan Isi Laporan
Laporan Penyerahan
1. Buku harian yang memuat
kejadian perintah dan petunjuk
penting pejabat pelaksana teknis Diserahkan
kegiatan, kontraktor pelaksana setiap
Sebanyak 4
dan konsultan pengawas minggu
(empat)
2. Kemajuan pekerjaan yang Selambat-
MINGGUAN rangkap
memuat keterangan tentang lambatnya
dan file
tenaga kerja, bahan-bahan yang pada awal
softcopy
masuk, alat-alat pekerjaan yang minggu
dilaksanakan dan waktu berikutnya.
pelaksanan pekerjaan setiap
minggunya.
Diserahkan
1. Kemajuan Pekerjaan yang telah Sebanyak 4 setiap bulan
dilaksanakan setiap bulannya (empat) selambat-
2. LAPORAN BULANAN 2. Foto Dokumentasi pekerjaan rangkap lambatnya
yang telah dilaksanakan setiap dan file pada awal
bulannya softcopy bulan
berikutnya.
1. Berita acara Hasil pemeriksaan
Pekerjaan
2. Berita acara Hasil pemeriksaan
kelaikan fungsi (commissioning
test)
3. Surat Perintah Perubahan
Selambat-
pekerjaan (contract change Sebanyak 4
lambatnya
order) dan Berita Acara (empat)
7 (tujuh)
3. LAPORAN AKHIR Pemeriksaan Pekerjaan Tambah rangkap
hari sejek
Kurang (jika ada) dan file
PHO di
4. Surat keterangan keterlambatan softcopy
terbitkan.
pekerjaan dan berita acara
show cause meeting (jika ada)
5. As built drawing
6. Backup Data
7. Foto dokumentasi setiap item
pekerjaan
24. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Apabila terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dan/atau pemberian
kesempatan, maka konsultan pengawas tetap melaksanakan pekerjaan
dengan surat penugasan PPK