| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0616858585821000 | Rp 2,798,000,000 | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
| 0812957405821000 | - | - | |
| 0402293872831000 | Rp 2,613,114,792 | 1. Terdapat ketidaksesuaian pada Surat Perjanjian Sewa 1. Mini Excavator 2. Generator Set 3. Dump Truck (a/n PT. CAHAYA AKE SANTOSA dan CV. MARSON NUR JAYA) yaitu nomor seri Materai pada dokumen yang diupload berbeda dengan nomor seri Materai pada dokumen yang dibawa pada saat klarifikasi. 2. Setelah melakukan klarifikasi terhadap Bukti Kepemilikan alat Excavator dari PT. Cahaya Eka Santosa maka didapati bahwa tidak pernah terjadi transaksi antara PT. Cahaya Eka Santoso dan PT. Jakarta Anugerah Mandiri, dengan demikian perjanjian sewa peralatan antara CV. MARSON NUR JAYA dan PT. Cahaya Eka Santosa dinyatakan TIDAK SAH. | |
| 0022274534822000 | - | - | |
CV Jusudeo Pertama | 09*8**7****23**0 | - | - |
| 0027005461823000 | - | - | |
| 0664212933821000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0029198223823000 | - | - | |
| 0636864506822000 | - | - | |
| 0031090996808000 | - | - | |
| 0969741990825000 | - | - | |
| 0023859648823000 | - | - | |
| 0748537495823000 | - | - | |
| 0941555401823000 | - | - | |
| 0845141217821000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PEMBANGUNAN
RUANG IPRS RSUD BITUNG
DINAS KESEHATAN KOTA BITUNG
Sumber Dana DAK FISIK KESEHATAN
Tahun Anggaran 2024
DAFTAR ISI
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
4. Pasal 4. Pengawasan
5. Pasal 5. Dokumentasi
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
7. Pasal 7. Mobilisasi
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
10.Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
11.Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
12.Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pasal 1. Pengukuran
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
7. Pasal 7 Pekerjaan Quality Beton
8. Pasal 8. Poer Pondasi
9. Pasal 9. Pekerjaan Dinding
10.Pasal 10. Pekerjaan Plesteran
11.Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen
12.Pasal 12. Pekerjaan Lantai
13.Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
14.Pasal 14. Pekerjaan Kaca
15.Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit
16.Pasal 16. Pekerjaan Atap
17.Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap
18.Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
19.Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
20.Pasal 20. Pekerjaan Instalasi Listrik
21.Sistem Anti Petir
22.Pekerjaan Pengecatan
23.Aluminium Composite Panel (ACP
24.Pekerjaan Lain-lain
C. SPESIFIKASI TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN FIRE ALARM
1. Pekerjaan Pemadam kebakaran
2. Pekerjaan Fire Alarm
D. SPESIFIKASI KEGIATAN/ RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
Bangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi
RSUD Bitung. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada
gambar rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan syarat-syarat ini.
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
2.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
2.3. Peraturan Menter Pekerjaan Umum Nomor: 5/PRT/M/2007 Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
2.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
2.5. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
2.6. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
2.7. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987
(SKBI-1.2.53.1987)
2.8. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
(SNI 03- 2847-2013).
2.9. Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton
massa (SNI-7656:2012)
2.10. Perencanaan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
(SNI-1726 -2019)
2.11. Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain
(SNI-1727-2013).
2.12. Baja Tulangan Beton (SNI 2062-2014)
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
4
2024
2.13. Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di Laboratorium (SNI
2493 -2011)
2.14. Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan (ASTM
C31–10, IDT) SNI 4810:2013
2.15. Ubin Lantai Keramik, Mutu Dan Cara Uji SNI ISO 13006:2010
2.16. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
2.17. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
2.18. Tata Cara Perencanaan Tangki Septik Dengan Pengolahan Lanjutan
(Sumur Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita) SNI
2398:2017
2.19. Rencana Keselamatan Konstruksi di Permen PUPR No/14/PRT/M/2020
2.20. Peraturan Semen Potland Indonesia SNI 15-2049-2004
2.21. Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen
hidraulis (ASTM C1602–06, IDT) SNI 7974:2013
2.22. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SNI S-04-1989-F.
2.22. Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094-2000)
2.23. Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing SNI 03-7065-2005
2.24. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008
2.26. Cat Tembok Emulsi SNI 3564:2009.
2.27. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.28. Peraturan selimut beton SNI 2847 2019
2.29. Peraturan perencanaan tiang pancang yaitu SNI 2847 2019 dan SNI 03-
4434-1997 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
2.30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
2.31 Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Tipe C, Departemen
Kesehatan RI, Sekretariat Jeneral Tahun 2007
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor
Wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
5
2024
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan papan nama proyek
2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3. Pemasangan bouwplank
4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
5. Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan
para pekerja apabila diperlukan.
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek
dicat putih
3.2.2. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air
harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SNI 7974:2013.
3.2.3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan
papan meranti atau sengon ukuran 2/20 cm.
3.2.4. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x
100 cm atau dengan spanduk dialaskan dinding tripleks. Didirikan
tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat
yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat
- Nama Proyek
- Pemilik Proyek
- Lokasi Proyek
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nama Konsultan Perencana
- Nama Konsultan Pengawas
- Nama Pelaksana (Kontraktor)
3.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber
air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
6
2024
cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat
yang tercantum dalam SNI 7974:2013.
3.3.3. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan
lurus pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air)
dengan sudut- sudutnya harus siku.
4. Pasal 4. Pengawasan
4.1. Prosedur Pengawasan
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh konsultan
pengawas.
4.2. Laporan Berkala
a. Untuk melaksanakan pekerjaan. Kontraktor wajib membuat laporan
harian yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari,
bahan-bahan dan alat-alat yang didatangkan, besarnya prestasi
pekerjaan yang telah diselesaikan, jumlah pekerjaan, keadaan
cuaca dan lain-lain.
b. Kontraktor wajib menyediakan buku harian di lapangan sesuai
dengan petunjuk konsultan pengawas.
c. Perintah dan penugasan dari konsultan pengawas ditulis di
dalam buku harian/surat dan dibubuhi tanda tangan dan nama jelas
petugas konsultan pengawas.
d. Mempersiapkan foto-foto setiap item pekerjaan secara akurat dalam
bentuk landscape dan juga menggunakan format video apabila itu
pekerjaan volume besar.
5. Pasal 5. Dokumentasi
5.1. Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
a. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton batcher)
penempatan material, pengerasan jalan dan lain-lain.
b. Photo-photo tanggapan pekerjaan yang penting antara lain
pembersihan, bekesting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah
pengecoran. c. Photo-photo yang dianggap perlu untuk
pengawas/Konsultan Pengawas.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
7
2024
5.2. Kondisi Proyek pada progress 0%, 25%, 50%, 75%, dan sampai mencapai
100% (sesuai dengan tagihan progres) dan kondisi pada waktu selesai dan
setelah masa pemeliharaan.
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
6.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-
syarat pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
6.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang berada
di bawah kekuasaan kontraktor.
6.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan
di dalam lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan kecuali
untuk penjaga keamanan.
6.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
7. Pasal 7. Mobilisasi
Pihak kontraktor harus menyediakan, menyerahkan dan mendapatkan surat
persetujuan dari pemilik perihal program mobilisasi dalam jangka waktu yang
ditentukan.
Program mobilisasi yang berlaku seperti yang tercantum dalam daftar dan
tambahan informasi berikut ini harus dimasukkan pula :
- Lokasi dari Base Camp kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah
terperinci yang memperlihatkan lokasi dari kantor kontraktor, bengkel,
gudang dan peralatan konstruksi utama bersama dengan kantor Konsultan
Pengawas Teknik dan Laboratorium.
- Rencana Pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari
seluruh peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan, bersama
cara pengangkutan yang diusulkan untuk dipakai dan jadwal sampainya
ditempat kerja.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
8
2024
- Kontraktor harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas Teknik atas
setiap perubahan pada jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah
dimasukkan dalam pekerjaan ini.
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
Perubahan konstruksi atau penyimpangan dari konstruksi yang dijelaskan dalam
gambar rencana tidak diperkenankan, kecuali seizin atau atas perintah Konsultan
Pengawas/Pihak PPK.
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
Harga bahan-bahan dan upah kerja berdasarkan harga yang berlaku pada saat
ini, jika dalam hal tersebut terjadi perubahan-perubahan sebagai akibat dari
kebijaksanaan pemerintah dibidang moneter akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambahan atau pengurangan pekerjaan.
10. Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
10.1. Pelaksana pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan tiap bagian pekerjaan
harus terlebih dahulu meminta kepada pihak Konsultan Pengawas untuk
melakukan pemeriksaan, apabila bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan
yang mengakibatkan tidak dapat diperiksanya bahan yang dipergunakan,
maka segala resiko yang timbul karenanya menjadi tanggungan
pelaksana pekerjaan.
10.2. Bila perihal seperti tersebut di atas ternyata dilanggar, Konsultan
Pengawas berhak memerintahkan untuk dibongkar bagian pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
11. Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
11.1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam syarat-syarat umum.
11.2. Pihak Konsultan Pengawas berwenang untuk meminta keterangan
mengenai asal bahan yang dipergunakan, dan pelaksana pekerjaan harus
memberitahukannya.
11.3. Bahan-bahan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diperiksa oleh
pihak Konsultan Pengawas untuk diberi persetujuan, bahan-bahan yang
sudah didatangkan di lapangan pekerjaan tetapi ditolak oleh pihak
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
9
2024
Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dalam lapangan paling
lambat dalam tempo 2 x 24 jam terhitung sejak jam dinyatakan
penolakan oleh pihak Konsultan Pengawas.
12. Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
12.1. Tiap-tiap perubahan penambahan atau pengurangan pekerjaan sebelumnya
harus mendapat persetujuan pihak Konsultan Pengawas.
12.1. Biaya pekerjaan tambah/kurang setinggi-tingginya sampai dengan 10%
(sepuluh persen) dari harga borongan dan ditentukan atas dasar harga
satuan yang diajukan dalam surat penawaran pelaksana pekerjaan dan
menjadi salah satu lampiran dari surat perjanjian kontrak.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
10
2024
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pasal 1. Pengukuran
1.1. Situasi
Pekerjaan ini merupakan Lanjutan Pembangunan Gedung Instalasi
Farmasi RSUD Bitung. Adapun situasi bangunan berada pada daerah yang
relatif datar
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan-pekerjaan, ahli, bahan, peralatan dan kegitan-
kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
pengukuran sesuai RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan Elevasi Timbunan
- Penentuan Elevasi Drainase
- Penentuan Elevasi Lantai Bangunan
- Penentuan Elevasi dan Posisi Jalan
1.3. Syarat-syarat
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul ahli dalam
bidangnya dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan : hasil pengukuran segera dilaporkan kepada.
Konsultan Pengawas/Pihak PPK dan dimintakan persetujuan.
Konsultan Pengawas/ Pihak PPK juga akan menentukan patok
utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-
bangunan lainnya.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh instansi yang
berwenang dalam pengurusan IMB.
1.4. Bahan-bahan dan peralatan :
Theodolite, waterpass serta peralatan dan patok-patok yang kuat diperlukan
untuk pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Pelaksana dan
harus selalu ada apabila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
1.5. Tata Kerja :
Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan
lainnya ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya
menanyakan kepada Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
11
2024
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah
harus diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah
pasir, gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
2.1.1 Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran
keliling bangunan).
2.1.2 Septictank dan peresapan
2.1.3 Timbunan kembali galian tanah pondasi
2.1.4 Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran
termasuk pemadatannya.
2.1.5 Perataan tanah sekelilling bangunan
2.1.6 Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai
yang di syaratkan.
2.1.7 Pekerjaan Cut & Fill (bila ada)
2.1.8 Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas
galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan
pasir pasang kualitas baik.
2.2 Pedoman Pelaksanaan
2.2.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank
dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan
disetujui Konsultan Pengawas. Bentuk galian dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat
galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau
lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau
kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk
seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
12
2024
setempat. Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran
air kotor dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan
dalam gambar kerja dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam
bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai.
2.2.2 Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan
untuk mendapatkan kontur tanah yang disyarat dalam Site Plan.
2.2.3 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian
tersebut dengan pasir urug.
2.2.4 Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian
saluran air hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug
lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap
lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama
padat kembali seperti diatas. Demikian seterusnya dilakukan
sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.
2.2.5 Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis
demi lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk
hingga padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat
maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada
tiap-tiap lapis tersebut.
2.2.6 Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan
dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air
hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk
pemadatan.
Hasil akhir harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Pihak PPK atas kesempurnaan pengurugan dan
pemadatan.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
13
2024
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
Pekerjaan penimbunan dan penimbunan kembali terdiri dari pekerjaan penimbunan
tanah serta pemadatannya yang dilaksanakan di daerah-daerah atau bagian-
bagian pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada gambar
pelaksanaan yang mencakup kedudukan kemiringan bagian-bagian dan
dimensi-dimensi. Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan
dengan ketebalan maksimum 20 cm, dan didapatkan sesuai dengan instrukri
Konsultan Pengawas. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran- kotoran,
tumbuhan-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak
pekerjaan.
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
Material untuk urugan yang didapat dan dengan macam yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas akan dihamparkan pada lapisan-lapisan horizontal dengan
tebal yang sama meliputi lebar yang ditentukan oleh ahli dan sesuai dengan
kedudukan kemiringan, bagian- bagian dan ukuran seperti yang tercantum
pada gambar pelaksanaan. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-
batuan, tebalnya harus tidak lebih dari 20 cm. dalam hal ini Pelaksana tidak
dibatasi untuk menghampar dan memadatkan material bukan batu-batuan
dengan tebal lapisan-lapisan yang diinginkan. Kepadatan yang maksimum,
material lepas harus segera dipadatkan hingga dicapai kepadatan seperti yang
ditentukan. Harus diusahakan agar lebar urugan harus dapat menampung alat
pemadatan yang dipergunakan, bila perlu lorong asli urugan tanah lama dipotong
secukupnya.
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
5.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1 Pile Cap beton Ready Mix K-300
5.1.2 Pondasi plat tapak beton bertulang Ready mix K-300
5.1.3 Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.2 Persyaratan Bahan
5.2.1 Untuk pile cap digunakan beton mutu K-300
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
14
2024
5.2.2 Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang
memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton
bertulang. Campuran menyesuaikan dengan job mix design.
5.2.3 Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang
berkualitas baik.
5.2.4 Pasangan batu dengan menggunakan spesi 1 PC : 4 Psr, bagian
bawah pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang
dipasang berdiri rapat, setebal 20 cm dengan tidak terdapat batu-
batu bertumpuk.
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Dibawah dasar pondasi tapak dilapisi dengan pasir pasang setebal
10 cm dan dipadatkan, sebagai lantai kerja dengan mutu 10
Mpa. Diatas pasir dipasang aanstamping, untuk pondasi plat tapak
beton bertulang, cyclopen beton dan pondasi batu kali/batu belah,
terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong).
Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air
diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali
tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
5.3.2 Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan
gambar detail. Campuran yang digunakan: Plat tapak beton adukan
1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1
Pc : 3 Ps : 5 Kr yang diisi 40% batu kali. Pondasi batu kali/belah
dipasang dengan perekat 1 Pc : 3 Ps. Pondasi batu bata dipasang
dengan perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester
kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
5.3.3 Untuk pondasi plat tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan,
adukan dan pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton
bertulang.
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
6.1 Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan mutu K-300, ready mix harus dibuat untuk:
6.1.1 Pile Cap
6.1.2 Pondasi Tapak
6.1.3 Sloof
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
15
2024
6.1.4 Kolom-kolom induk
6.1.5 Balok
6.1.6 Plat Lantai/ Plat dak
6.1.7 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai
dengan gambar rencana
6.1.8 Beton bertulang dengan perbandingan K-175 harus dibuat untuk:
6.1.9 Kolom Praktis
6.1.10 Balok Latei
6.1.11 Rabat Beton
6.1.12 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai
dengan gambar rencana
6.2 Bahan
6.2.1 Semen
a. Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI 15-2049-2004.
b. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
dalam satu zak semen, tidak siperkenankan pemakaiannya
sebagai bahan campuran.
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
6.2.2 Aggregat
a. Kualitas aggregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 7656-
2012. Aggregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir
beton tidak boleh lebih dari 4% berat.
b. Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 31,5 mm
dan tidak lebih dari seper empat dimensi beton yang terkecil
dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
16
2024
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya.
6.2.3 Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih yang diminum. Tingkat keasaman (PH)
air harus diperhatikan, air yang digunakan haruslah air dengan PH
netral dengan nilai 7.
6.2.4 Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah besi ulir (D19, D16, D13, D12,
D10) dan besi beton polos (ø 14, ø 12, ø 10) dan behel dengan
ø 10, ø 8. Mutu baja yang digunakan adalah U-32 Besi Ulir
(tegangan leleh karakteristik minimum 3900kg/cm2) dan U-24
Besi Polos (tegangan leleh karakteristik minimum 2400kg/cm2).
Diameter besi yang digunakan harus sesuai dengan gambar kerja,
mempunyai sertifikat uji dari pabrikasi dan mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas/Pengawas. Daya lekat baja tulangan harus
dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya,
jika besi tulangan yang diorder tidak ada label spesifikasi dari
pabrik maka harus dilakukan uji tarik, biaya ditanggung
kontraktor.
6.2.5 Toleransi besi
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang
berlawanan), Dibawah 10 mm variasi dalam berat yang
diperuntukkan adalah +/- 7 % dan toleransi diameter adalah +/-
0,4 mm.
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang
berlawanan), 10 mm sampai dengan 16 mm (tapi tidak termasuk
diameter 16) variasi dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 5
% dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm. Diameter, ukuran
sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan), 16 mm sampai
dengan 28 mm (tapi tidak termasuk diameter 28) variasi dalam
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
17
2024
berat yang diperuntukkan adalah +/- 4 % dan toleransi diameter
adalah +/- 0,4 mm. Besi beton harus disimpan dengan tidak
menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam
jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Jika Pelaksana tidak berhasil
memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang
terdekat dengan catatan: Harus ada persetujuan Konsultan
Pengawas. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi
ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
6.2.6 Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus
bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk,
ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditujukkan
oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan
dan acuan harus memenuhi ketentuan- ketentuan didalam SNI
4810:2013.
6.2.7 Selimut beton
Ketebalan selimut beton harus berdasarkan petunjuk Digambar
rencana atau peraturan SNI beton bertulang. Berikut adalah
standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton
nonprategang yang dicor di tempat.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
18
2024
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen
struktur eton nonprategang yang dicor di
tempat
Komponen Ketebalan
Paparan Tulabfan
Struktur Selimut (mm)
Dicor dan secara
permanen Semua Semua 75
kontak dengan
tanah Batang D19 hingga
50
Terpapar cuaca D57
atau kontak Semua Batang D16, Kawat
dengan tanah 13 atau D13 dan 40
yang lebih kecil
Batang D43 dan
4
Tidak terpapar Pelat, pelat D57
Batang D36 dan
cuaca atau berusuk dan 0
2
yang lebih kecil
kontak dengan dinding
Tulangan utama,
0
tanah Balok, kolom, sengkang, sengkang
ikat, spiral dan
pedestal dan
sengkang pengekang
batang tarik
4
0
6.2.8 Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K-350, K-300, K-275, K-250,
dan K225 melakukan pengujian material untuk menentukan mix
design sebagai standar campuran beton sehingga material-material
yang digunakan dapat dipakai.
6.2.9 Material Agregat Mutu Beton
Berdasarkan hasil mix design yang sudah memenuhi maka
penggunaan merek semen tidak berubah, pasir dan kerikil harus
tetap quarry, dan apabila dilakukan pengambilan quarry yang
berbeda harus melakukan mix design kembali.
6.2.10 Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat
ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai SNI-7656:2012.
6.2.11 Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Konsultan
Pengawas apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar
konstruksi dan gambar arsitektur.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
19
2024
6.2.12 Pengecoran Beton Ready Mix
Mutu beton K-350, K-300, K-275, K-250, dan K225 harus
menggunakan beton ready mix. Material diangkut menggunkan
mixer truck dari batching plant. Jarak angkut ke lokasi pengecoran
harus dipertimbangkan dengan baik. Pengujian slump dilakukan
pada saat beton tersebut sampai di lokasi pengecoran yang dihadiri
oleh pengawas dan QC, jika beton telah memenuhi maka diijinkan
untuk dihamparkan. Sedangkan untuk beton dengan mutu K-175
dan K-100 dibuat secara manual. Pengecoran beton hanya
dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Konsultan
Pengawas. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai
ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan
berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus
sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran
beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Untuk melanjutkan bagian
pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang
mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi
additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran selimut, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian
yang lebih tinggi dari 1,5 m. Selama pelaksanaan pengecoran
beton harus diadakan/ dibuatkan uji beton dengan pengujian
slump test, minimum 7 cm, dan maksimum 12 cm. Cara
pengujian adalah sebagai berikut : contoh beton diambil tepat
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan
Slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat
beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
adukan tersebut diitusuk – tusuk 25 kali dengan besi berdiameter
16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Setelah diatasnya
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (nilai slump). Harus menggunakan vibrator untuk
pemadatan beton.
6.2.13 Bagian – bagian yang tertanam dalam beton
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
20
2024
- Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan
beton bertulang dan dicor pada saat yang bersamaan.
- Diperhatikan juga tempat klos-klos untuk kosen atau instalasi.
6.2.14 Pekerjaan Coating atau untuk waterproffing
- Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan bahan dan pemasangan
penyekat air, serta penyediaan tenaga dan peralatan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini., sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar dan dipasang pada plat atap beton.
- Persyaratan
a. SNI.SO4 -89.F
b. BS 278 untuk elongation dan membrane strenght
c. ASTME 154 untuk puncture resistence
d. BS 3177 untuk water vapour permeability
6.2.15 Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan
kelebaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk
keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah
sebagai penutup beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Konsultan Pengawas. Untuk
selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko Pelaksana.
6.2.16 Perbaikan Permukaan Beton
Pada saat pembongkaran bekesting/ mal yang perlu diperhatikan
adalah :
- Penambahan pada daerah yang kurang sempurna, kropos
dengan campuran adukan semen (cement mortar) setelah
pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
21
2024
- Jika ketidak sempurnaan itu tidak diperbaiki untuk
menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima Konsultan
Pengawas/pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.
- Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
teratur .pecah/retak, ada gelombang udara, kropos,
berlubang,tonjolan, dan lainnya yang tidak sesuai dengan bentuk
yang diharapkan/diinginkan. Hal- hal lain (“ Miscellaneous Items”)
- Isi lubang-lubang atau permukaan yang tertinggal dibeton
bekas jalan kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu
untuk dibuat bantalan beton untuk pondasi alat – alat mekanik
dan elektronik yang ukuran, rencana, dan tempatnya berdasarkan
gambar-gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu
beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan
permukaannya.
7. Pasal 7. Pekerjaan Quality Mutu Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus memenuhi tabel 1 SNI 7656-2012.
- Pengadukan pengecoran harus menggunakan Concrete Mixer.
- Kontraktor harus memberikan Jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di lain
tempat atau dengan mengadakan trial-mixer dilaboratorium yang ditunjuk
oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan.
- Kontraktor membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristik Laporan tertulis tersebut.
- Penunjukan Laboratorium harus dapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Pihak PPK.
7.1 Pengujian Dengan Menggunakan “ Kubus “
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
22
2024
Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran untuk setiap bagian pekerjaan
struktur bangunan (Pondasi, Sloof, Kolom, Plat Lantai dan Balok, pihak
kontraktor harus membuat percobaan test “kubus“ minimal 3 (tiga)
sampel untuk masing-masing bagian pekerjaan.
Pelaksanaan percobaan yang dimaksud adalah pengujian mutu beton
dengan kubus terbuat dari plat baja dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm,
jika dalam pengetesan laboratorium mutu beton yang inginkan tidak
tercapai maka harus diadakan job mix design.
7.1.1 Pemeriksaan Mutu Beton
Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat
apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tidak boleh lebih dari 1 nilai diantara 3 nilai hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut.
- Tidak boleh satu pun nilai rata-rata dari 3 hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut berkurang.
Setiap hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut seperti diatas,
harus dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan apakah
perlu diadakan perubahan dalam campuran beton.
7.2 Pemeriksaan Benda Uji
Adukan beton untuk benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lainnya yang tidak menyerap air.
7.2.1 Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan kedalam
cetakan dalam 3 lapis yang kira-kira sama tebal, dimana masing-
masing lapis ditumbuk 10 kali dengan tongkat baja dengan diameter
26 mm, dan ujung dibulatkan.
7.2.2 Selanjutnya adukan didalam cetakan harus dipadatkan dengan
cara yang sesungguhnya. Apabila dalam hal ini dipergunakan
jarum-jarum penggetar, maka jarum penggetar tersebut harus
dimasukkan sentris kedalam setiap kubus tanpa menyentuh
dasarnya. Penggetaran harus dilanjutkan sampai permukaan
adukan beton nampak mengkilap oleh air semen. Kemudian jarum
penggetar ditarik dan diadukkan.
7.2.3 Kubus-kubus uji harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran
dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
23
2024
7.2.4 Sebelum kubus diuji diperiksa kekuatannya, ukurannya harus
ditentukan dengan ketelitian sampai mm. Apabila berat isi dari
beton juga harus ditentukan, maka berat beton harus ditentukan
dengan ketelitian sampai ratusan gram.
7.2.5 Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang
ditunjukkan oleh pesawat penguji. Pesawat penguji tidak boleh
mempunyai ± 3 % pada setiap pembebanan diatas 10 % dari
kapasitas maksimum.
8. Pasal 8. Poer Pondasi
8.1 Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan poer pondasi adalah :
a. Pasir Alas
b. Beton cor lantai kerja
c. Beton kedap air
d. Plat poer pondasi
8.2 Bahan – bahan dan Peralatan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
8.3 Peraturan dan Syarat-syarat
8.3.1 Peraturan yang harus dipedomani adalah SNI-7656:2012.
8.3.2 Plat poer pondasi beton bertulang dibuat dengan mutu beton K- 250
8.3.3 Beton lantai kerja dibuat dengan perbandingan K-100 dengan
ketebalan 10 cm
8.4 Tata cara pelaksanaan
8.4.1 Pembuatan besi plat poer dan persiapan lubang poer pondasi.
8.4.2 Persiapan lubang poer pondasi meliputi lapisan pasir alas poer
pondasi setebal 10 cm dan pengecoran lantai kerja setebal 10 cm.
8.4.3 Setelah selesai pembesian dan pembuatan mall/bekesting,
dilakulkan pengecoran Plat poer beton pondasi
8.4.4 Adukan campuran beton dibuat dengan menggunakan molen.
9. Pasal 9. Pekerjaan Dinding
9.1 Lingkup Pekerjaan
9.1.1 Dinding Bata
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
24
2024
Pemasangan dinding luar berupa bata merah setebal ½ bata;
bagian keliling bangunan luar, selasar bangunan dan septicktank
serta saluran, adapun untuk dinding dalam dilakukan menggunakan
bata ringan untuk seluruh pembatas ruangan, , seperti tertera
dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. Persyaratan ;
- SKBI-1.2.53.1987
- Bata Merah Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094 2000)
- Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding (SNI 8640:2018)
- PT T 03 2000 C
9.2 Persyaratan Bahan
9.2.1 Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis dan ukuran menurut SNI-15-
2094 2000 dengan bentuk standart batu bata adalah prisma
empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam,
permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak
yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau
campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi
hingga tidak hancur bila direndam air.
9.2.2 Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur
tidak boleh melebihi 5% berat
9.2.3 Semen dan Air
Untuk persyartan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan
yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.
9.2.4 Batu Kali/ batu belah
Batu kali untuk pondasi harus bersih dari kotoran serta keras dan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
9.2.5 Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk
triplek digunakan produksi dalam negeri.
9.3 Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Pekerjaan dinding/plesteran dinding mengunakan Pasangan tidak
kedap air (1 PC : 5 PS) yang di gunakan diseluruh dinding bangunan
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
25
2024
9.3.2 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam
bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir
harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai
didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat
tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
9.3.3 Pengukuran (Uit-zet)harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti
dan sesuai gambar, dengan syarat:
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan
benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah
selesai.
9.3.4 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus
berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan
digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
9.3.5 Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat
bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak
dikemudian hari. Pada tempat- tempat tertentu sesuai gambar
diberi kolom–kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan
tebal dinding.
9.3.6 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditaman didalam
dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata
(sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat,
harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara
sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
bidang tembok.
9.3.7 Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu
hujan lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup
yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus
deiberi perawatan dengan cara membasahi secara terus
menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
26
2024
10. Pasal 10. Pekerjaan Plesteran
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton
bertulang, saluran keliling bangunan dan septicktank.
Persyaratan :
- SNI 15-2094-2000
- SNI 6882:2014
- PT T 03 2000 C
10.2 Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan
dalam pasal beton bertulang.
10.3 Pedoman Pelaksanaan
10.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5
cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar
bahan plesteran dapat merekat dengan baik.
10.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC
: 2 PS,
10.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama
tebalnya dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai
1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar
kayu panjang yang digerakan secara horisontal dan vertikal.
10.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus
diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang
yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata
dengan sekitarnya.
10.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
27
2024
10.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan
penutup atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai
dipasang.
11. Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen/Granit
11.1 Lingkup Pekerjaan
11.1.1 Dinding KM/WC, dilapisi dengan keramik ukuran 20 x 20 cm.
11.1.2 Lantai meja beton dan dinding didepannya setinggi 80 cm dilapisi
dengan keramik/Granit.
11.2 Persyaratan Bahan
Bahan keramik/granit atau porselin serta andesit yang digunakan produksi
dalam Negeri merk KIA/Roman atau (KW 1) sekualitas.
11.3 Pedoman Pelaksanaan
11.3.1 Dinding bata tempat pemasangan keramik atau porselin diplester
kasar dengan campuran 1 PC : 5 PS, kemudian diatas plester tersebut
ditempel keramik atau dengan menggunakan pasta semen.
11.3.2 Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata
alurnya, harus sama besarnya. celah-celah antar keramik/porselin
diisi dengan semen berwarna sama dengan warna
keramik/porselin/ubin kepala basah.
12. Pasal 12. Pekerjaan Lantai
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, KM/WC,
bagian koridor. Pekerjaan lantai terdiri dari :
12.1.1 Lantai beton bertulang dalam ruangan dan bagian koridor atas
12.1.2 Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada
lantai bawah dalam ruangan dan koridor .
12.1.2 Lantai granit pada seluruh ruang dan bagian koridor.
12.1.3 Plint Hospital di bangunan bagian dalam ruangan .
12.2 Bahan Yang digunakan
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
28
2024
12.2.1 Granit Ukuran 60 x 60 cm setara indogress untuk Unpholished
dan polished serta 60x60 cm dengan motif yang disetujui oleh Pihak
PPK
12.2.2 Keramik Setara produksi dalam negeri KIA atau Roman
didalam bangunan ukuran 60 X 60 cm dan dinding keramik 20x20
cm.
12.2.3 Keramik 30 X 30, dan 20 X 20 Produksi Dalam Negeri merk KIA
atau sekualitas, dan keramik Niro 60 x 60 cm klas II.
12.2.4 Tegel wafel, ukuran 20 X 20 cm produksi setempat.
12.2.5 Beton tumbuk K-100
12.3 Pedoman Pelaksanaan
12.3.1 Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan
dipadatkan
12.3.2 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus
memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran-
saluran dan lain sebagainya yang harus
sudah terpasang dengan baik sebelum
pemasangan lantai dimulai.
12.3.3 Adukan
- Adukan untuk tegel 1 Pc : 2 Pc
- Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dan diplester 1 Pc : 2 Ps
- Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
12.3.4 Pemasangan
- Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 8 cm dan diplester
setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : dengan
plesteran 1 Pc : 2 Ps
- Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar
tidak terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin
harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
29
2024
warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus
rata tidak bergelombang dan waterpass.
- Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda
dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka
bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur
sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
- Permukaan pasangan keramik/ubin harus datar dan waterpass.
Pada lantai KM/WC, permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke
arah floor drain.
13. Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
13.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan,
serta pembuatan dan pemasangan komponen kusen aluminium. Pekerjaan
ini harus diukur setempat dilapangan dengan teliti. Laporkan bila
terdapat perbedaan-perbedaan antara ukuran gambar dan dilapangan.
13.2 Bahan yang digunakan
13.2.1 Bahan kusen aluminium dengan kualitas baik Bentuk profil sesuai
shop drawing yang disetujui Pemberi Kerja /Pengawas
13.2.2 Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan
syarat - syarat dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Konstruksi kosen
aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. Seluruh bahan
Kusen aluminium berwarna harus datang di site dengan
dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru
diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan Pihak PPK
/ Pengawas.
13.2.3 Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus
disertai hasil test, minimum 100 kg/m. Ketahanan terhadap udara
tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m” yang
harus diseleksi disertai hasil test. Bahan yang akan diproses
pabrikasi harus terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan pewarnaan yang
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
30
2024
dipersyaratkan. Untuk dapat keseragaman warna diisyaratkan,
sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit,
jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
13.2.4 Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan
dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
- Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
- Untuk diagonal : 2 mm
13.2.5 Accessories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala
tertanam, weather strip dan vinyl, pengikat alat penggantung
yang dihubungkan dengan kusen harus ditutup caulking dan
sealand. Angkur - angkur untuk rangka / kosen ALUMINIUM terbuat
dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari
13 mikron sehingga dapat bergeser.
13.2.6 Bahan Finishing Treatment untuk permukaan jendela dan
pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton adukan
atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laguer yang jernih atau anti corrusive treatment dengan insulating
varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation lainnya.
13.3 Metode Pelaksanaan
Syarat - syarat Pelaksanaan Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor
diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan
peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
yang berhubungan dengan system konstruksi bahan lain. Prioritaskan
proses pabrikasi harus siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan mebuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Pemberi Kerja/Pengawas
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran. Semua
frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat tanggung jawabkan. Angkur-angkur untuk rangka / kosen
aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada
interval 600 mm. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
31
2024
dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair
line dari setiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm”.
Diisyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan -
kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela geser, jendela gulung dan lain - lain. Sistem
kosen dapat menampung pintu kaca Frame less maupun pintu kayu
double teakwood
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
- Untuk fitting hard ware dan reinforoing material yang mana kosen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi
- Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
- Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealent supaya kedap air dan suara.
13.5 Pekerjaan Pintu dan Jendela
13.5.1 Daun Pintu dan jendela
- Daun pintu dan jendela pada gedung instalasi utama menggunakan
bahan dari aluminium yang berkualitas baik.
- Bahan Aluminium harus yang berkualitas baik, sehingga pada
saat dipasang tidak mudah lentur/ bengkok,bahan dalam untuk
mengikat kaca harus dilapisi karet sebagai penguat getaran.
- Semua ketebalan daun jadi, baik panel maupun rangka pintu
harus sama.
- Bentuk, ukuran dan konstruksi tercantum didalam gambar kerja
yang aman segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan
lain dari perencanaan, Konsultan Pengawas atau Pihak PPK.
- Daun Pintu pada gedung instalasi utama menggunakan bahan
dari panel kayu yang berkualitas baik.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
32
2024
13.5.2 Lisplank dari bahan kayu lebar sesuai gambar. Pemasangannya
langsung pada ujung bagian luar konstruksi atap baja. Pemasangan
dilapisi papan dengan ukuran tinggi untuk Lisplang harus sesuai
dengan gambar kerja.harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai
pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus
dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
14. Pasal 14. Pekerjaan Kaca
14.1 Lingkup Pekerjaan
Bahan ini mencakup pengadaan dan pemasangan kaca, seperti yang terteta
dalam gambar perencanaan.
Persyaratan :
14.1.1 Bahan
1). Kaca bening dan berwarna, tebal minimum 5 mm dipasang
pada tempat sesuai dengan gambar perencanaan dan peyunjuk
Konsultan Pengawas Pelaksanaan , kualitas kaca setara dengan
produk Asahi Mas.
2) Kaca cermin dari kualitas utama, tebal 6 mm, dipasang sesuai
dengan gambar perencanaan, sekualitas Asahi Mas.
3) Kontraktor Harus memberikan contoh kaca pada Konsultan
Pengawas pelaksana untuk mendapatkan persetujuan sebelum
dilakukan pemasangan.
Pedoman
Pelaksanaan
Kaca harus dipasang tegak lurus pada alurnya dan di stell di
tengah- tengah, dipasang sesuai dengan persyaratan dari pabrik
pembuatnya. Antara kaca dan bidang aluminium dipisahkan dengan
seal karet untuk penyekat dan penahan getaran. Kontraktor harus
mengambil ukuran yang tepat dari lubang/bidang yang akan dipasang
kaca, kesalahan karena ini menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Setelah terpasang, kaca harus dibersihkan dan kaca yang tergores
harus diganti.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
33
2024
15. Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada seluruh
ruang yang terdapat pada bangunan kecuali di bagian koridor/luar
raungan.
15.2 Persyaratan Bahan
- SNI 03-2105
- Bracket PN 220/221, Clip Adjuster PN 223/224, Rod PN 225/226),
JayaBMS Top Cross Rail PN 200/201/202, Jaya BMS Furring PN-204/205,
Wall Angle PN-212EX
15.3 Bahan yang digunakan
15.3.1 Rangka Plafond : Rangka Furring t : 0,35 mm
15.3.2 Penutup Plafond : GlassFiber Reinforced Concrete t : 9 mm
15.3.3 Merk : GRC Board atau setara
15.3.4 Ukuran : 122 x 244 cm, tebal : 9 mm, 20cm x 400cm atau 20cm x
500cm
Pedoman Pelaksanaan :
a. Plafond Glassfiber Reinforced Concrete :
- Bahan penutup langit-langit / plafond, dapat dipasang apabila semua
instalasi diatas plafond sudah terpasang dan sudah diuji coba ( test).
- Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus,
saling tegak lurus dan siku.
- Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan
faktor kekuatan perletakan lampu dan lain-lain fixtures yang akan
dipasang pada pertemuan plafond.
- Pemasangan plafond harus dipasang pada permukaan rangka yang
benar- benar datar ( water pass). Celah-celah (naad) harus benar-benar
lurus sesuai dengan gambar. Permukaan plafond pada rangka harus
benar-benar rapi dan beraturan letaknya.
- Rangka plafond terbuat dari furing dengan sistem penyambungan
antar rangka dilakukan sistem kelos dan paku.
- Pengakiran pada bidang dinding dengan list profil gypsum.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
34
2024
16. Pasal 16. Pekerjaan Rangka Atap
16.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan
rangka baja ringan yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk pengawas.
16.2 Persyaratan Bahan
- SNI 1729-2020 - SNI 8369:2016
- SNI 7860:2015 - SNI 2847:2019
- SNI 7972:2013 - SNI 1727:2013
16.3 Bahan yang digunakan
- Penutup Atap : , aluminium lapis seng (Zincalume) gelombang, setara
spandek, tebal 0,45 mm
- Ukuran : Sesuai dengan gambar
- Kuda-kuda dan Rangka Pendukung berupa rangka baja ringan
16.4 Pedoman Pelaksanaan
16.4.1 Pelaksana harus memberikan Manual Prosedur Fabrikasi
termasuk prosedur quality control kepada pengawas.
16.4.2 Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan
oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-
mandor yang ahli dalam konstruksi baja.
16.4.3 Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan
dengan rapi dan pemotongan baja profil harus dilakukan dengan
blender dan bagian tepi di gerinda hingga halus dan bebas dari
bekas-bekas kotoran. Pemotongan dengan mesin las sama sekali
tidak diperbolehkan.
16.4.4 Semua konstruksi baja profil yang telah selesai difabrikasi harus
dibedakan dan diberi kode dengan jelas sesuai bagian masing-
masing agar dapat dipasang mudah. Kode-kode tersebut harus
ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
35
2024
17. Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap
17.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua
bidang atap bangunan.
17.2 Bahan yang digunakan
17.2.1 Penutup atap menggunakan , aluminium lapis seng (Zincalume)
gelombang, setara spandek, tebal 0,45 mm atau sekualitas yang
telah disetujui Konsultan Pengawas.
17.3 Pedoman Pelaksanaan
17.3.1 Pasangan aluminium lapis seng (Zincalume) gelombang t disusun
berlapis sesuai dengan bentuk pola atap yang ada.
Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis dengan
bahan atap.
17.3.2 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat
sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi
kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor
tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
18. Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu
dan jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
Untuk bangunan utama bentuk dari penggantung dan pengunci
berhubungan langsung dengan plat kosen aluminium.
18.2 Persyaratan Bahan
18.2.1 Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek Dorma ukuran 4 X
3 atau yang setara.
18.2.2 Kunci pintu dipasang sekualitas merek Dekson 2 (dua) slaag
(dua kali putas) atau yang setara.
18.2.3 Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
18.3 Pedoman pelaksanaan
18.3.1 Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk
Dekson, dan kunci Cyelinder pada pintu yang sesuai dengan
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
36
2024
rencana dan gambar kerja, bahan yang didatangkan harus yang
berkualitas baik.
18.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun
pintu.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu,
tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan kozen
dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang
masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
18.3.3 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor
wajib memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan
persetujuan Konsultan Pengawas atau Pihak PPK.
18.3.4 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan, maka Konsultan Pengawas berhak untuk
menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya Kontraktor.
18.3.5 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun
jendela.
Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik.
Untuk melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus
menggunakan mur seperti tersebut pada ayat 11.3.2 pasal ini.
18.3.6 Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun
pintu pada satu pintu.
Semua merk dan ukuran harus dilihat pada gambar kerja sehingga
tidak terjadi kesalahan pemasangan ulang.
19. Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
Syarat – syarat umum :
Syarat- syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila
ada beberapa klausul-klausul dari syarat umum yang dituliskan kembali
dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul dari syarat umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis ini. Pelaksana harus
mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada. Apabila timbul
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
37
2024
persoalan Pelaksana wajib mengajukan saran penyelesaian paling lambat
seminggu sebelum bagian ini harus dilaksanakan.
Pada waktu akan memulai pekerjaan, Pelaksana harus menyerahkan
gambar kerja
(shop Drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
19.1 Lingkup
Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan Sanitasi Air bersih dan
Air Kotor. Secara umum bagian-bagian pekerjaan utama yang
termasuk dalam persyaratan Teknis ini adalah sebagai berikut :
a. Sistim pemipaan air bersih dari jaringan utama air bersih diluar
bangunan sampai
ke fixture-fixture dalam bangunan lengkap dengan fixting-fixtingnya.
b. Sistim pembuangan air kotor ( dari toilet, sarana domestik) dari
seluruh fixture sampai 1 ( satu ) meter di luar bangunan.
c. Penyediaan dan pemasangan semua plumbing fixtures.
19.2 Bahan-bahan yang digunakan
19.2.1 Pipa PVC diameter ½ “ dan diameter ¾ “, untuk keperluan
air bersih digunakan bahan dengan kuat tekanan kerja 7
Kg/cm2. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang
sama dengan bahan untuk pipa.
19.2.2 Stop kran ¾” sekualitas ONDA.
19.2.3 Kran diameter ½” bahan stainless .
19.2.4 Shower Air biasa ataupun tanam sekualitas American
standart atau sekualitas.
19.2.5 Gantungan pakaian bahan stainless.
19.2.6 Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
19.2.7 Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup
dari beton bertulang, dan resapan dari batu gunung/kali
dengan ijuk, ukuran seperti gambar detail.
19.2.8 Kloset duduk dilengkapi dengan jet washer sekualitas
Toto atau
sekualitas.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
38
2024
19.2.9 Kloset jongkok sekualitas American atau sekualitas.
19.2.10 Bak penampungan air bahan feberglass sekualitas Spechless.
19.2.11 Wastafel dilengkapi kran beserta tabung sabun sekualitas
American standart atau sekualitas.
19.2.12 Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari
beton cetak.
19.2.13 Cincin sumur dari beton cetak untuk sumur gali.
19.2.14 Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ Diameter
20 cm dan diameter 20 cm atau pasangan batu bata 1 Pc : 4
Ps dan diplester dengan adukan yang sama.
19.3 Pedoman Pelaksanaan
19.3.1 Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam
dinding (in bouw). Pasangan pipa-pipa tersebut harus
horisontal dan vertikal, tidak boleh dipasang miring.
19.3.2 Air diambil dari sumber PDAM. Pengambilan air tersebut
dihubungkan dari pompa ke toren air atau sistim distribusi
tertentu sesuai gambar, memakai pipa PVC diameter ¾” dan
diteruskan ke bangunan yang memerlukan tapping air. Dari
sini digunakan shock ½”-3/4” untuk mengubah besaran pipa
ke ½”. Pipa ½” ditanam didalam dinding, dikeluarkan pada
tempat- tempat yang dibutuhkan, dan disini digunakan kran
air diameter ½”. Pipa pengambilan dan pipa distribusi harus
ditanam didalam tanah.
19.3.3 Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar)
siku 50.50.5
dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur
baut dan pengelasan sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi
baja tersebut harus dicat dengan cat dasar/cat meni 1 (satu)
kali. Diatas toren dipasang bak air dari fiber glas dengan ukuran
isi 2 m3 air.
19.3.4 Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus
dilakukan pengetesan yang disaksikan oleh Kontraktor,
Pengawas dan Pemimpin Bagian Proyek. Pengujian harus
menghasilkan tekanan hydraulik sebesar
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
39
2024
10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan tekanan. Segala
cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil
pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul
akibat kegagalan pengujian adalah tanggungan Kontraktor.
19.3.5 Air kotor dari KM dialirkan dengan pipa beton diameter ½ - 20
cm kesaluran
terdekat, harga satuan untuk saluran harus termasuk harga
grill didepan jalan masuk. Pipa-pipa sanitair, bahan kimia
digunakan dari pipa PVC (6 kg/cm2 ) merek Wavin atau setara.
Semua cabang harus dibuat dengan Y buatan pabrik Wavin.
Semua floor drain dan WC harus diberi “ water trup “ baik yang
dibuat, mauopun yang dibuilt – in. Pipa-pipa dan fitting untuk
“ vent “ dibuat dari PVC klas (6 Kg/cm2) merek Wavin atau
setara.
19.3.6 Pembuangan air limbah/kotoran dari wc dialirkan dengan
pipa PCV
diameter 4” ke septic tank. Pada tempat-tempat tertentu
sebelum pipa dihubungkan ke septicktank, harus dipasang
satu buah bak kontrol tergantung dari jarak dan tikungan
saluran.
19.3.7 Septictank dibuat dari pasangan trasram bata merah adukan
1 PC : 2 PS, dengan sisi dalamnya diplester dengan adukan
yang sama dan bagian atasnya plat beton bertulang 1 PC :
2PS : 3 KR tebal 8 cm (termasuk tutup kontrol) serta diberi
pipa pembuang udara dari pipa galvanis diameter 2”.
19.3.8 Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun
kapasitas septicktank dan sumur peresapannya harus
dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan. Tata letak
sumur peresapan (rembesan)sekurang- kurangnya 15,00 m
dari sumber air tanah (sumur gali) agar tidak terjadi
pencemaran terhadap sumber air tersebut.
19.3.9 Didalam KM/WC dari pasangan batu bata 1 PC : 4 PS. Bak
ini emudian dilapisi keramik/porselin kualias baik. Lubang
penguras pada bak air dipasang pipa khusus yang
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
40
2024
dilengkapi dengan penutup khusus yang mempunyai ulir
kualitas baik.
Pengujian dan Desinfeksi Air Buangan.
- Pengujian sistim pembuangan
a. Seluruh Sistim pembuangan air harus mempunyai lubang-
lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistim
tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “ vent “ tertinggi.
b. Sistim tersebut dapat menahan air yang diisikan seperti
tersebut diatas minimumselama 30 menit dan penurunan air
selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.
c. Apabila pada waktu Konsultan Pengawas/Pengawas
melaksanakan pengujian lain disamping pengujian diatas,
Pelaksana harus melakukannya dengan tambahan biaya.
- Pengujian dan desinfeksi Air bersih.
Pengujian sistim Distribusi Air :
a. Setelah “ rouching- in” selesai dipasang dan sebelum
memasang fixture seluruh sistim distribusi air harus diuji
dengan tekanan hidrostatik sebesar satu setengah kali tekanan
kerjanya ( workingpressure), minimum 7,5 atau tanpa
mengalami kebocoran selama satu jam.
b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh
tembok atau
konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi
tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti diatas
sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan
tersebut.
c. Gambar- gambar sesuai terpasang ( As- Built Drawings)
Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan,
Pelaksana harus memberikan tanda –tanda dengan pensil /
tinta merah pada 2 set gambar pluimbing, atas segala
perubahan penghapusan atau penambahan pada rencana
instalasi atau dari gambar tersebut.
Split Sistym Air Conditioning.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
41
2024
Untuk pengkondisian udara sistim split harus merupakan peralatan
yang dirakit di pabrik (dilengkapi dengan sertifikat pabrik) dan harus
tersdiri dari selubung. Kumparan, drainase, kipas dan motor,
penyaring yang dapat dibersihkan, alat kontrol, katup, kompresor,
kondensor pendingin kipas dan motor, kontrol kapasitas dan
terkanan.
- Kapasitas dan jumlah peralatan tidak kurang dari ketentuan
gambar kerja,
- Unit pengkondisian udara harus sesuai atau setara dengan produk
Daikin.
- Jenis sistim Split (menggunakan pipa refrigent)
- Berasal dari merek yang terkenal seperti Daikin, LG, Sanyo,
Nasional atau setara.
20. Pasal 21. Pekerjaan Instalasi Listrik
20.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan
instalasi di dalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari
instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan
bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya
sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus
dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan
sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
20.2 Gambar – gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian
yang saling melengkapi dan seluruh ketentuan yang tercantum
dalam gambar kerja dan spesifikasi bersifat mengikat.
20.3 Seluruh Pekerjaan Instalasi listrik yang tidak dilaksanakan harus
dikerjakan oleh kontraktor Instalasi Listrik yang dapat dipercaya,
mempunyai reputasi yang baik dan ditunjang oleh tenaga-tenaga yang
cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta terdaftar sebagai
pemegang/ rekanan Instalatur PLN dengan kelas minimal “C“ dan masih
berlaku hingga tahun terakhir yang sedang berjalan.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
42
2024
20.4 Seluruh permukaan Instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan
Umum Instalasi Listrik (PUIL) di Indonesia/ peraturan PLN setempat
edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan- peraturan yang
berlaku pada daerah setempat dan standard- standard / “ code – code
“ lainnya yang diakui secara internasional (VDE, DIN, IES, NEMA, BS
dan sebagainya).
20.5 Bahan-bahan yang digunakan
20.5.1 Kabel NYWGBY Kabel dengan 4 inti, Lapisan isolasi PVC
melindungi setiap inti . Lapisan metal yang menyelubungi
secara keseluruhan sebagai earting conductor.
20.5.2 Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass, Inti copper dibungkus
dengan isolasi PVS Isolasi 2 lapis menyelubungi inti
20.5.3 Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh
digunakan 2,5mm2. Kawat BC, kawat tembaga yang
telanjang.
20.5.4 Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
20.5.5 Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional
merk Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan
syarat-syarat berikut : Lampu LED 12 Watt, Lampu LED
20 Watt (Setara Setara Hannock,Philips,Panasonic) :Balast
merk Sinar atau sejenisnya Stater Merek Philips atau sejenisnya
Kap merek SUN atau sekualitas.
20.5.6 Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk
pembagian group pemasangan instalasi listrik, Produksi
Dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde
(pentanahan) dari kabel B.C.
Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk
tegangan 220 volt adalah :
a. Outlet/stop kontak biasa (General
Purpose Outlet) Pole :
Phase + Neutral + Earth Tegangan
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
43
2024
: 220 volt, 1 phase, 50 Hz Rating arus
: 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit
warna putih b. Plug dan socket 1
phase untuk power
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : minimum 25 amper
Type : Pemasangan di luar diberi landasan
kayu
Bahan : Ebonit
warna putih c. Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya
dari gardu
induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 X 40) tinggi maksimum
175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Abu-abu
20.6 Penggunaan
20.6.1 Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara
lain panel digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap
bangunan. Diluar bangunan dipasang sebagai kabel tanah
dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang berlaku.
20.6.2 Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di
dalam dinding.
20.6.3 K a b e l NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
20.7 Pedoman Pelaksanaan
20.7.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop
kontak serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan
sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
44
2024
pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton
harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan
kabel) diatas plafon diikat dengan isolator khusus dengan
jarak
1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut
dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai
dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam
air tanah).
20.7.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan
bahan/komponen- komponennya harus disesuaikan dengan
sistem tegangan lokal 220 Volt.
20.7.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan Konsultan
Pengawas, Pelaksana boleh menunjuk pihak ketida (instalatur)
yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai
instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN).
Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini
sampai listrik tersebut menyala (siap dipergunakan),
termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
20.7.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada
beban penuh selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua
biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
20.7.5 Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber
dari instalasi PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah
tiang maka Kontraktor harus menambah tiang beton
pracetak. Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi
beban kontraktor.
Prinsip Distribusi :
- Distribusi TR ( Tegangan Rendah ) 220/230 V secara radial
dari Panel utama Tegangan Rendah ( LVDD) didistrbusikan
ke Panel bagi Bantu (SDP) setiap bangunan. Panel-panel
Daya (PP), Panel Penerangan (LP) melalui kabel (NYY).
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
45
2024
- Karakteristik Tegangan Rendah 220/380 V, 50 Hz, 3
Fase, 3 kawat dan
Tegangan Rendah 220/230 V, 550 Hz, 3 Fase, 5 kawat.
Distribusi Daya untuk penerangan dan peralatan terbagi dari 3
(tiga) sistim suplai daya, yaitu :
a. Suplai sepenuhnya dari PLN
b. Suplay Genset
c. Suplai UPS
d. Fluktuasi tegangan yang diizinkan untuk penerangan sekitar
3 % dan untuk mesin – mesin sekitar 3 %.
20.7.6 Untuk lebih Rinci dalam hal pemasangan Instalasi Listrik
pendekatan penjelasan dari rekanan instalatur harus dimengerti
para pekerja, agar pemasangan tidak terjadi kesalahan yang tidak
mestinya diinginkan. Dan sebelum dilaksanakan pekerjaan ini
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/
pengawas Instalatur itu sendiri.
20.7.7 Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi .
Pelaksana dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain
yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana baru
dapat mengganti bila adad persetujuan dari Konsultan
Pengawas/pengawas resmi secara tertulis.
21. Sistem Anti Petir
21.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan peralatan sistem
tata udara beserta perlengkapannya seperti ditentukan dalam
spesifikasi dan/atau ditunjukkan dalam gambar kerja
Pekerjaan ini akan termasuk peralatan - Penangkal Petir Electrostatic,
Grounding Equipment 5/8", Kabel NYY 1 x 50 mm/Kabel Tembaga dan
Bak Kontrol
21.2 Pengujian dan Balancing.
Instalasi dan Pengetesan, pemipaan sistem kestabilan pentanahan,
dan peralatan lain yang dibutuhkan agar semua bekerja dengan baik
dan siap dioperasikan.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
46
2024
22. Pekerjaan Pengecatan
22.1 Lingkup Pekerjaan
22.1.1 Meni kayu untuk bidang kozen yang melekat ke tembok,list
plafon, sambungan- sambungan konstruksi kayu pada kuda-
kuda dan lain-lain.
22.1.2 Meni besi untuk baut-baut dan
besi strip.
22.1.3 Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak,
daun pintu panel dan ventilasi kayu, listplank, dan list
eternit, serta dinding papan yang dapat dibuka dan plafond
lambrisering.
22.1.4 Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang
beton dan
plafond eternit.
22.1.5 Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan
rangka atap.
22.2 Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
22.2.1 Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platon
atau Ftalit.
22.2.2 Cat kayu sekualitas Kuda Terbang, Platon
atau Ftalit.
22.2.3 Cat tembok sekualitas Kuda Terbang, Polymix,
Vinilex, Platon.
22.2.4 Residu kualitas baik tidak luntur.
22.2.5 Politur sekualitas Platon
22.2.6 Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang,
Polymix, Vinilex, Platon.
22.3 Pedoman Pelaksanaan
22.3.1 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan
plafond.
22.3.2 Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata,
berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
47
2024
22.3.3 Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi
lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan
yang digunakan.
- 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua)
kali.
22.3.4 Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses
sebagai berikut :
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata
dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga
bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai
rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas
halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata,
minimal 2 (dua) kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata
sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda
mengelupas.
22.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut
:
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan
bidang pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
22.3.6 Warna yang digunakan adalah yang ditentukan oleh pihak
PPK
22.3.7 Pelaksanaan Pekerjaan Cat harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam SNI 2407:2008 dan SNI
3564:2009.
22.3.8 Pengetesan tebal pengecatan, kekeringan dinding,
kebersihan dengan alat test yang digunakan untuk pengecatan harus
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
48
2024
dipenuhi kontraktor atas permintaan Konsultan Pengawas/pengawas
dan seluruh biaya pengetesan tersebut menjadi tanggungjawab
Kontraktor.
Interior Ekterior
- Plasteran Cat Dasar 1 kali Cat Dasar 1
Cat Mowlek 1 kali k1a klia li Cat
- Langit-langit 1 Kali cat emulsi M1 okawllie cka t
- Pintu teak 2 Kali cat penutup e2m kaullis i
wood/panel
23. Aluminium Composite Panel (ACP)
23.1 Pekerjaan Aluminium Composite Panel Meliputi :
- Bagian samping kiri bangunnan yang menutupi bagian dinding luar.
Untuk pilihan warna harus mengetahui persetujuan Konsultas
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
23.2 Bahan-bahan
1. Ketebalan aluminium composites panel 4 mm. Terbuat dari 0.3
mm aluminium skin di bawah dan di atas, di lapisan tengah ada
3.4mm polytheylene yang
masih baru bukan di recycled Kulit aluminium dibuat dari
PERALUMAN-100 (AlMg1-NS41) or series 5005 alloy. Merk yang
digunakan Maco, Seven dan yang setara dengan ditentukan
pengawas dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Finishing Aluminium Composit Panel adalah Cat PVF 2 atau
PVDF dengan "REVERSE ROLLER COATING" process. Total
ketebalan film- kering of cat adalah minumun 25 microns, terdiri
dari chromate penggantian coating, primer cat dan top cat.
Applikasi seperti spray paint PVDF tidak lah diterima, karena hasil
cat tidaklah bertahan lama dan dapat menimbulkan belang warna.
Finishing cat pada aluminium composites adalah pekerjaan pabrik
(fabricated).
23.3 Metode pemasangan
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
49
2024
- Fasteners, termasuk sekrup tersembunyi, kacang - kacangan,
baut dan item lainnya yang diperlukan untuk menghubungkan
aluminium
- Blind digunakan untuk memasang paku keling panel ke sub-
frame aluminium akan aluminium paduan dengan baja stainless
Mandrel
- Semua panel harus dipotong dan diarahkan menggunakan
peralatan dan alat-alat yang direkomendasikan dan disetujui oleh
produsen panel. Setelah lipat ke dalam kaset, sebuah aluminium
ekstrusi profil Akan ditetapkan untuk 25 mm minimum dalam
tikungan kembali menggunakan paku keling 5 m
- Jika penguatan panel akan dibutuhkan, sebuah aluminium ekstrusi
profil yang
sesuai penampang dan kekuatan akan terikat ke sisi
sebaliknya panel menggunakan pita perekat dua sisi "3M VHB4991"
atau PU perekat "Sikaflex-
221". Penerapan sistem ikatan akan diperketat sesuai dengan
spesifikasi
manufaktur dan rekomendasi. Ujung mekanis stiffener akan
bergabung ke panel sub-frame.
- Setiap panel harus ditandai di sisi sebaliknya untuk memudahkan
identifikasi ukuran dan lokasi.
- Selesai panel akan disimpan dan dikirim ke site / lokasi dalam
posisi vertikal, face-to-face resp. back-to-back, dengan perlindungan
yang memadai untuk mencegah goresan dan penyok
- Pengelupasan pelindung diterapkan pabrik-off foil hanya boleh
dihapus setelah panel terinstal.
24. Pekerjaan Lain-lain
24.1 Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan
Administrasi/dokumentasi, Biaya Keamanan/jaga malam, obat-
obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah
dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan
administrasi proyek berupa :
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
50
2024
24.1.1 Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan
dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut dalam kontrak.
24.1.2 Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
ilaksanakan dan jika diminta oleh Konsultan Pengawas
Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu
dapat diserahkan.
24.1.3 Dokumen Foto :
24.1.4 Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto,
sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100
% dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan
lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaskanaan
pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh
Konsultan Pengawas Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto
dokumentasi :
a. Tiap Unit Bangunan diambil dari
empat arah,
b. Gambar menyeluruh pandangan dari empat
arah,
c. Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap
pada sudut pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada
Pemilik melalui
Konsultan Pengawas Pekerjaan rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Foto-
foto tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap
permohonan angsuran pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal
ini, dibuat
dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada formulir
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan/Pemilik
dan harus selalu berada di tempat pekerjaan.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
51
2024
24.2 Kontraktor harus menyerahkan pada Pihak PPK Gambar as built
drawing.
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah
serah terima pekerjaan untuk pertama kali, dalam bentuk kalkir.
24.2.1 Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada
unit taksiran penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini
sudah mencakup semua kebutuhan kontraktor sehingga
bagian pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
24.2.2 Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam
uraian ini, yang
ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan
hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis
Pemimpin Bagian Proyek.
24.2.3 Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan
harus ditaati oleh Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek
dalam melaksanakan pekerjaan ini
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
52
2024
C. SPESIFIKASI TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN
DAN FIRE ALARM
1. PEMADAM KEBAKARAN DAN FIRE ALARM
1.1 Ketentuan Umum
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman
pelaksanaan pekerjaan instalasi fire extinguser yang lengkap dan siap
pakai, termasuk penyediaan material, pemasangan, testing dan
pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun
dalam gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan
pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal
ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
3. Penyedia Jasa harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan
lainnya yang diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat
beroperasi dengan sempurna.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap
saat dapat dihubungi oleh pengawas proyek.
5. Penyedia Jasa harus mengganti material yang rusak atau yang tidak
disetujui oleh Pihak PPK/pengawas proyek, selama proyek belum diserah
terimakan.
6. Penyedia Jasa harus dapat bekerja sama dengan Penyedia Jasa lainnya
yang bekerja pada proyek instalasi.
7. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada Pihak PPK atau
pengawas lapangan.
1.2 Standar
1. Peraturan Umum lnstalasi Listrik (PUIL 1987).
2. Peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (SKBl-34 53.
1987)
3. Material standard lnternasional dan standard industri Indonesia (SII)
4. Tegangan kerja 380 Volt, 3 phasa, 4 kawat atau 220 Volt satu phasa dua dan
tiga kawat.
5. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
53
2024
6. Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan
menurut standard yang lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang
sama atau lebih baik dengan terlebih dahulu harus desetujui oleh pemberi
kerja atau pengawas proyek.
1.3 Spesifikasi Material
• Kapasitas : 6 kg
• Tabung : Iron Steel
• Test Press
• Braket : Mild steel plated diinstalasikan pada dinding
Fire Extinguisher
• Uraian Umum
Untuk keperluan pencegahan kebakaran secara umum selain
penyediaan hydrant dan sprinkler harus disediakan pula tabung
- tabung fire extinguisher.
Gambar-gambar menunjukkan letak dari fire extinguisher, secara
garis besar dimana area yang harus diproteksi dengan fire
extinguisher.
• Peralatan dan Checking, adalah meliputi :
- Jenis portable lengkap dengan hose nozzle, dipasang tergantung
pada dinding setinggi 1,2 m dari finish floor.
- Harus ditest kemampuan otomatis pada
keadaan darurat.
- Memiliki name plate dengan data - data: jenis
media, klasifikasi pemadaman, penggunaan, masa berlaku dan
pengisian kembali.
• Peralatan Fire Extinguisher
Portable fire extinguisher setara merek Yamato, Graviner,
Swordsman, Appron yang ada meterannya Bahan yang dipakai untuk
keperluan ini ialah serbuk kimia multipurpose dry chemical (ABC
fire), (BC fire) dan BCF, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Serbuk kimia kering multipurpose dry chemical (NH4H2PO4),
untuk koridor, lobby & stores.
1.4 Syarat Teknis Pekerjaan Fire Fighting
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
54
2024
Peraturan-peraturan/ Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
Selama pelaksanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya
peraturan-peraturan berikut ini berkenan dengan pasal sebagai berikut:
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh
Direktorat Teknik
Penyehatan Dit. Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
- Peraturan Beton Indonesia, tentang penggunanan tenaga kerja harian,
mingguan, bulanan, dan borongan. Penyedia Jasa dianggap telah mengerti dan
mengetahui akan isi dan maksud dari Peraturan• peraturan dan syarat-
syarat tersebut diatas.
- Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plumbing 2000 (SNI).
- NFPA 13, 14 dan NFPA
20
- SNI 03- 1735- 2000, SNI 03-1745- 2000, SNI 03-
3989- 2000
Material/ Bahan-bahan yang dipakai :
Fire fighting (fire hydrantan Fire Srinkler) BSP Sch 40, ASTM A 53.
Sistem Pemipaan
- Sistem Penyambungan
Pipa
Pipa fire fighting:
Digunakan sambungan/fitting Pipa cp 40 mm" ke bawah malleable iron ANSI B.
16.3 class 300 lb, Screwed end Pipa ¢ 50 mm" ke atas , wrought steel Butt weld
fitting ANSI B 16.9 SCH 40.Flange:Dia. 40 mm kebawah Black malleable cast
iron RF class 300 lb, scewed,Dia. 50 mm keatas, Forged steel RF class 300 lb, welding
joint. Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan
ulir harus terlebih dahulu diberi lapisan Primatone EPOXY ADHESIVE &
SEALANTS.
Sedangkan untuk sambungan flanged harus dilengkapi ring dari
karet secara homogen.
- Pemasangan Fixtures, Fitting dan
sebagainya
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
55
2024
• Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas
dari kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan
harus terpasang dengan kokoh (rigit) ditempatnya dengan tumpuan
yang mantap.
• Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi
tidak mengganggu waktu pemasangan-pemasangan/ dinding
porselent dan sebagainya. Dengan pemasangan fixtures yang
baik dan serasi, juga kuat dalam kedudukannya untuk komponen,
misalnya fixture, fitting dan sebagainya. Penyedia Jasa bertanggung
jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam kelengkapan
jaringan instalasi tersebut.
• Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang
balok• balok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang
setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
- Penggantung / Penumpu Pipa
• Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan
penggantung atau angker yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap,
untuk mencegah timbulnya getaran. Pipa horizontal harus digantung
dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak antara tidak
lebih dari 2,5 m.
• Semua pipa yang melewati daerah dilokasi bangunan,
dipergunakan flexible joint untuk mencegah patahnya pipa dari
pergeseran bangunan.
• Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/ terikat pada
kontruksi bangunan dengan insert/ angker yang dipasang pada waktu
pengecoran beton dengan Ramset.
• Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan elem-clam dan dibuat
dengan jarak tidak lebih dari 3 m.
Valve - valve
- Water valve sampai dengan <j>50 adalah jenis "screwed bronze
body dengan external spendle "
- Water valve d 65 - <l> 80 alah jenis "bronze flanged body dengan internal
screwed spendle
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
56
2024
- Water valve lebih besar <j>80 adalah jenis "flanged steel body dengan
external spendle yoke.
- Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya,
untuk pekerjaan air bersih sanitary digunakan tekanan kerja 150
psi dan untuk pekerjaan air fire fighting digunakan valve dengan tekanan
kerja minimum 450 psia (30 bar).
Pipa Dalam Tanah
- Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk
pipa<j>100 ke bawah dan 80-100 cm untuk pipa d125 keatas. Dasar
lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
pipa terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa•
pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang yang
sama.
- Galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-kotoran/puing-
puing. Setelah bersih diurug dengan pasir urug setebal ± 5 cm
kemudian pipa dipasang dalam lubang galian dan diperiksa oleh MK,
ditimbun kembali dengan pasir urug dan tanah bekas galian yang bebas
dari puing-puing.
- Patokanl pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah
diukur dari garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/
tanah asli atau bila tidak supaya disesuaikan gambar rencana.
- Syarat penyeberangan pipa yang melintasi jalan atau drainase
setempat dilihat gambar rencana.
- Khusus untuk pipa fire hydrant diluar bangunan (site plan) harus
di coating terlebih dahulu dengan bahan Aspal kemudian dilapis
dengan jacketing yang terbuat dari bahan karung goni
Pengecatan
Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus dilapisi dengan Tar (Torcorted)
atau coating untuk penahan Korosi. Sedangkan untuk pipa-pipa terlihat
(exposed) harus diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya akan
ditentukan kemudian oleh MK. Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali
diberikan tanda warna/ cat pada setiap jarak ± 4 m pada pipa-pipa induk begitu
pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan. Sebagai patokan
dipakai warna cat untuk jaringan Pipa Hydrant dan Sprinkler berwarna Merah.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
57
2024
1.5 Spesifikasi Teknis Peralatan yang diadakan (dalam (BoQ)
Spesifikasi Peralatan utama sebagaimana terlampir pada brochure alat-alat
(Generator Set,Mini IPAL Pompa Hisap, Pompa Tarik, Water Heater, CCTV,
Smoke Detector, Heat Detector, TAngki Air/Tandon, dll)
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
58
2024
D. SPESIFIKASI KEGIATAN RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI
Definisi terkait Keselamatan Konstruksi
1. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan.
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah
bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka
menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi
adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
pada pekerjaan konstruksi.
4. Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada penyedia
jasa pekerjaan konstruksi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan SMKK di
proyek.
5. Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaahan tentang keselamatan konstruksi
yang disusun oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi pengkajian dan/ atau
perencanaan serta perancangan.
6. Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang atau petugas K3 Konstruksi di dalam
organisasi pengguna jasa dan/ atau organisasi penyedia jasa yang telah teregistrasi
mengikuti bimbingan teknis SMKK bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/ bimbingan teknis yang
diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/ atau sertifikat pelatihan dan kompetensi
yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen
kontrak.
8. Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko konstruksi yang memenuhi satu atau lebih
kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jumlah alat
berat yang dipergunakan dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
59
2024
9. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi
berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas
jiwa manusia, keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan
lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan
konstruksi dengan memperhitungkan nilai kekerapan dan nilai keparahan yang
ditimbulkan.
10. Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan
evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi
pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan penerapan
Keselamatan Konstruksi.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
60
2024
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
61
2024
2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Penyedia Jasa pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi)
membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko, Penanggung Jawab
untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko K3, Skala Prioritas K3, Pengedalian Resiko K3, dan
Penanggung Jawab K3 terdapat pada tabel berikut ini:
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
62
2024
1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN RISIKO K3, PROGRAM K3, DAN BIAYA
[digunakan untuk usulan penawaran]
Nama Perusahaan : ………………….
Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi)
Lokasi : Kota Manado
Tanggal dibuat : Juni 2021
PENILIAIAN RESIKO
JENIS / TYPE IDENTIFIKASI SKALA
No DAMPAK PENGENDALIAN RESIKO K3
PEKERJAAN BAHAYA PRIORITAS
KEKERAPA KEPARAHA TINGKAT
N N RESIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Bo ngkaran plafond Tertimpa Kondisi Tidak 1 1 1 3 Menggunakan APD
tripleks dan rangka material Aman/Berbahaya
Bongkaran Kerusakan dan 3 3 9 1 Menaati Instruksi K3
Kecelakaan Kerja Pemasangan Rambu K3
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
63
2024
2. PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM
[digunakan untuk usulan penawaran]
Nama Perusahaan : ………………….
Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi)
Lokasi : Kota Manado
Tanggal dibuat : Juni 2021
SASARAN KHUSUS PROGRAM
JENIS / TYPE PENGENDALIAN
No SUMBER JANGKA INDIKATOR PENANGGUNG
PEKERJAAN RESIKO URAIAN TOLAK UKUR MONITORING
DAYA WAKTU CAPAIAN JAWAB
1. Bon gkaran Penggunaan APD Memastikan APD Selalu Berbagai Selama Daftar Checklist Tenaga Ahli K3
plafond tripleks Pemasangan Rambu Kesiapan Digunakan Jenis Pekerjaan Keselamatan Logistik
Pelaksana
dan rangka Kerja APD Rambu Kerja Selalu APD
Sosialisasi SOP Terpasang
Pelaksanaan Tiap Item
Pekerjaan
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
64
2024
3. Standar dan peraturan perundangan
Sasaran K3 dan Program K3
Meminimalisir berbagai resiko yang dapat terjadi di lokasi pekerjaan, dengan penggunaan berbagai
peralatan penunjang K3
Sasaran K3 :
a. Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja
b. Menghindari kecelakaan kerja kepada para pekerja
c. Menghindari kecelakaan kepada para warga/ masyarakat yang lewat/ melintas
pada proyek tempat dilaksanakan pekerjaan
Program K3 :
Langkah – langkah yang dapat ditempuh dalam menanggulangi kecelakaan di proyek:
a. Peraturan Perundang-undangan
b. Standarisasi
c. Inspeksi/ Pengawasan
d. Riset
e. Persuasi
f. Asuransi
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
65
2024
Identifikasi risiko tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta bahwa ;
1. Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4,5 juta orang
2. Sebanyak 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat
Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1,5 % dari tenaga kerja ini belum pernah
mendapatkan pendidikan formal apapun.
3. Sebagian besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan
yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan, kenyataan ini
tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan
metode pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang
diterapkan pada perusahaan konstruksi.
4. Sumber daya manusia yang bersifat sementara selama proyek berlangsung.
5. Proyek bersifat unik karena tidak ada proyek yang sama satu dengan yang lainnya.
6. Keorganisasian proyek bersifat sementara.
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Sumber Daya
Struktur Organisasi K3
Menyediakan Petugas K3 sesuai dengan Struktur Organisasi yang diusulkan
Penanggung Jawab K3
Emergency/Kedaruratan P3K Kebakaran
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Tenaga Keselamatan Konstruksi :
1. N a m a : …………………..
Jabatan: Penanggung Jawab K3
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.1. Menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.2. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
1.3. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
1.4. Merencanakan dan menyusun program K3
1.5. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
1.6. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
1.7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi
1.8. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis
K3, jika diperlukan
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
66
2024
1.9. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
2. N a m a : …………………..
Jabatan: Emergency/ Kedaruratan
Tugas dan Tanggung Jawab :
2.1. Menerapkan program emergency/kedaruratan
2.2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat
secara keseluruhan
2.3. Mendata seluruh personil dan menugaskan Tim P3K dalam pencarian
orang yang hilang
2.4. Mengkoordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi dan
evaluasi kondisi darurat secara keseluruhan
2.5. Melakukan pemantauan dan pengendalian dalam setiap kondisi keadaan
darurat termasuk melakukan mitigasi apabila terjadi kecelakaan kerja
2.6. Memastikan kesiapan tim dan peralatan keadaan darurat tersedia sesuai
kondisi lapangan
3. N a m a : …………………..
Jabatan : P3K
Tugas dan Tanggung Jawab :
3.1. Menerapkan program P3K
3.2. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
3.3. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, meliputi:
• Ruang P3K
• Kotak P3K dan isinya
• Alat evakuasi dan transportasi
• Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri (APD) dan/atau
peralatan khusus di tempatkerja yang memiliki potensi bahaya yang
bersifat khusus
3.4. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
3.5. Membuat laporan kegiatan P3K secara periodic
4. N a m a : …………………..
Jabatan: Kebakaran
Tugas dan Tanggung Jawab :
4.1. Menerapkan program Kebakaran
4.2. Menyusun rencana kegiatan sesuai kebijakan
4.3. Menetapkan semua kegiatan unit manajemen keselamatan kebakaran
pada pekerjaan konstruksi
4.4. Mengimplementasikan kebijakan operasi pemadam kebakaran konstruksi
dan lingkungannya
4.5. Melaksanakan aktifitas unit manajemen keselamatan kebakaran di tempat
kerja
4.6. Mengendalikan aktifitas terkait dengan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran sesuai rencana kerja.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
67
2024
4.7. Melakukan koordinasi dengan pihak instansi pemadam kebakaran dan
instansi terkait
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
68
2024
D.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
69
2024
2. Kompetensi
Penyedia jasa berkomitmen dalam penerapan pelaksanaan keselamatan konstruksi di lingkungan kerja
dengan menaaati ketentuan dan perundangan K3 termasuk memberikan program pelatihan dan
peningkatan kinerja karyawan melalui uji kompetensi terhadap seluruh tenaga kerja sesuai dengan
keahlian bidang masing-masing
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
70
2024
1.
RKS-PEMBANGUNAN RUANG IPRS RSUD BITUNG
71
2024
3. Kepedulian
Kepedulian merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan membuat rencana dan program
kerja sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit akibat pekerjaan dan pemulihan
lingkungan yang tercemar akibat pekerjaan konstruksi.
4. Komunikasi
a. Tujuan
Memberikan pedoman untuk penyebarluasan atau mengkomunikasikan informasi-infomasi lingkungan
hidup, keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif.
b. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk seluruh fasilitas operasi dan semua pihak yang bekerja di area tersebut. Hal-
hal yang diatur dalam prosedur ini adalah cara untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan
lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kepada pihak internal maupun eksternal
Perusahaan.
c. Definisi
Informasi K3, yaitu informasi tentang lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
• Peraturan perundangan K3 Indonesia dan Internasional
• Standar Nasional Indonesia dan Internasional
• Kebijakan terpadu dan EHS Management System Manual
• Kondisi bahaya, laporan inspeksi dan laporan & hasil investigasi kecelakaan kerja
• Laporan internal / eksternal audit dan hasil rapat tinjauan ulang manajemen
• Prosedur dan instruksi kerja K3
• Risalah rapat bulanan / khusus P2K3, pelatihan-pelatihan K3
• Tanda-tanda, peringatan bahaya dan tanda / peringatan K3 lainnya
• Dan informasi-informasi lainnya yang terkait denganK3
Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan
maupun harian musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi
Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung
dengan operasi, seperti dalam penyediaan pasokan barang/ material maupun jasa ( supplier / pemasok
barang, kontraktor / sub kontraktor, dll.), termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung ke lingkungan
operasi. maupun penyediaan informasi K3 kepada-kepada instansi-instansi pemerintah yang terkait dan
berwenang.
Konsultasi K3, adalah usaha atau kegiatan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapai dan
peluang untuk perbaikan penerapan, pengembangan dan pemeliharaan sistem manajemen K3
d. Referensi
• Permenaker No.05/MEN/1996, SMK3, elemen 3.1.4. dan 3.2.1.
• ISO 14001:2004, Environmental Management System, klausul 4.4.3
• OHSAS 18001:1999, OHS Management System, klausul 4.4.3
EHS Management System Manual