RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PEMBANGUNAN PENAMBAHAN
RUANG RADIOLOGI RSUD BITUNG
DINAS KESEHATAN KOTA BITUNG
Sumber Dana DAK FISIK KESEHATAN
Tahun Anggaran 2024
DAFTAR ISI
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
4. Pasal 4. Pengawasan
5. Pasal 5. Dokumentasi
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
7. Pasal 7. Mobilisasi
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
10.Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
11.Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
12.Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pasal 1. Pengukuran
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
7. Pasal 7 Pekerjaan Quality Beton
8. Pasal 8. Poer Pondasi
9. Pasal 9. Pekerjaan Dinding
10.Pasal 10. Pekerjaan Plesteran
11.Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen
12.Pasal 12. Pekerjaan Lantai
13.Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
14.Pasal 14. Pekerjaan Kaca
15.Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit
16.Pasal 16. Pekerjaan Atap
17.Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap
18.Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
19.Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
20.Pasal 20. Pekerjaan Instalasi Listrik
21.Sistem Anti Petir
22.Pekerjaan Pengecatan
23.Aluminium Composite Panel (ACP
25.Pekerjaan Lain-lain
C. SPESIFIKASI TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN FIRE ALARM
1. Pekerjaan Pemadam kebakaran
2. Pekerjaan Fire Alarm
D. SPESIFIKASI KEGIATAN/ RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
Bangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi RSUD
Bitung. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana,
BQ dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat
ini.
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
2.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
2.3. Peraturan Menter Pekerjaan Umum Nomor: 5/PRT/M/2007 Tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
2.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
2.5. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
2.6. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
2.7. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987)
2.8. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
2847-2013).
2.9. Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa
(SNI-7656:2012)
2.10. Perencanaan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung (SNI-
1726 -2019)
2.11. Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain (SNI-
1727-2013).
2.12. Baja Tulangan Beton (SNI 2062-2014)
2.13. Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di Laboratorium (SNI 2493 -
2011)
2.14. Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan (ASTM C31–
10, IDT) SNI 4810:2013
2.15. Ubin Lantai Keramik, Mutu Dan Cara Uji SNI ISO 13006:2010
2.16. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
2.17. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
2.18. Tata Cara Perencanaan Tangki Septik Dengan Pengolahan Lanjutan (Sumur
Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita) SNI 2398:2017
2.19. Rencana Keselamatan Konstruksi di Permen PUPR No/14/PRT/M/2020
2.20. Peraturan Semen Potland Indonesia SNI 15-2049-2004
2.21. Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen hidraulis
(ASTM C1602–06, IDT) SNI 7974:2013
2.22. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SNI S-04-1989-F.
2.22. Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094-2000)
2.23. Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing SNI 03-7065-2005
2.25. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008
2.26. Cat Tembok Emulsi SNI 3564:2009.
2.27. Peraturan selimut beton SNI 2847 2019
2.28. Peraturan perencanaan tiang pancang yaitu SNI 2847 2019 dan SNI 03-4434-1997
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
2.29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
2.30 Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Tipe C, Departemen Kesehatan
RI, Sekretariat Jeneral Tahun 2007;
2.31 Peraturan Kementerian Kesehatan No. 24 Tahun 2020 Tentang Dinding Ruang CT-
SCAN/Ruang yang menggunakan alat-alat Radioaktif,
2.32 Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib mengikuti ketentuan
peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
Dan jika dalam peraturan-peraturan diatas tidak terdapat peraturan yang mendukung/jadi
dasar pekerjaan maka Kontraktor wajib menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku
secara resmi dan umum dengan mencari dari sumber-sumber yang valid.
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan papan nama proyek
2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3. Pemasangan bouwplank
4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
5. Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para
pekerja apabila diperlukan.
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat
putih
3.2.2. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SNI 7974:2013.
3.2.3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan
meranti atau sengon ukuran 2/20 cm.
3.2.4. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong
dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm
atau dengan spanduk dialaskan dinding tripleks. Didirikan tegak diatas
kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat
umum. Papan nama proyek memuat
- Nama Proyek
- Pemilik Proyek
- Lokasi Proyek
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nama Konsultan Perencana
- Nama Konsultan Pengawas
- Nama Pelaksana (Kontraktor)
3.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan.
Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama
pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam
SNI 7974:2013.
3.3.3. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus
pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-
sudutnya harus siku.
4. Pasal 4. Pengawasan
4.1. Prosedur Pengawasan
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas.
4.2. Laporan Berkala
a. Untuk melaksanakan pekerjaan. Kontraktor wajib membuat laporan harian
yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari, bahan-bahan
dan alat-alat yang didatangkan, besarnya prestasi pekerjaan yang telah
diselesaikan, jumlah pekerjaan, keadaan cuaca dan lain-lain.
b. Kontraktor wajib menyediakan buku harian di lapangan sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas.
c. Perintah dan penugasan dari konsultan pengawas ditulis di dalam buku
harian/surat dan dibubuhi tanda tangan dan nama jelas petugas konsultan
pengawas.
d. Mempersiapkan foto-foto setiap item pekerjaan secara akurat dalam bentuk
landscape dan juga menggunakan format video apabila itu pekerjaan volume
besar.
5. Pasal 5. Dokumentasi
5.1. Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
a. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet, penempatan
peralatan-peralatan lapangan (beton batcher) penempatan material,
pengerasan jalan dan lain-lain.
b. Photo-photo tanggapan pekerjaan yang penting antara lain pembersihan,
bekesting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran.
c. Photo- photo yang dianggap perlu untuk pengawas/Konsultan Pengawas.
5.2. Kondisi Proyek pada progress 0%, 25%, 50%, 75%, dan sampai mencapai 100%
(sesuai dengan tagihan progres) dan kondisi pada waktu selesai dan setelah masa
pemeliharaan.
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
6.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas
dan pekerja lapangan.
6.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang berada di bawah
kekuasaan kontraktor.
6.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam
lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan kecuali untuk penjaga
keamanan.
6.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Pasal 7. Mobilisasi
Pihak kontraktor harus menyediakan, menyerahkan dan mendapatkan surat persetujuan
dari pemilik perihal program mobilisasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Program mobilisasi yang berlaku seperti yang tercantum dalam daftar dan tambahan
informasi berikut ini harus dimasukkan pula :
- Lokasi dari Base Camp kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah terperinci
yang memperlihatkan lokasi dari kantor kontraktor, bengkel, gudang dan peralatan
konstruksi utama bersama dengan kantor Konsultan Pengawas Teknik dan
Laboratorium.
- Rencana Pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari seluruh
peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan, bersama cara pengangkutan
yang diusulkan untuk dipakai dan jadwal sampainya ditempat kerja.
- Kontraktor harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas Teknik atas setiap
perubahan pada jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah dimasukkan dalam
pekerjaan ini.
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
Perubahan konstruksi atau penyimpangan dari konstruksi yang dijelaskan dalam gambar
rencana tidak diperkenankan, kecuali seizin atau atas perintah Konsultan Pengawas/Pihak
PPK.
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
Harga bahan-bahan dan upah kerja berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini, jika
dalam hal tersebut terjadi perubahan-perubahan sebagai akibat dari kebijaksanaan
pemerintah dibidang moneter akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambahan atau
pengurangan pekerjaan.
10. Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
10.1. Pelaksana pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan tiap bagian pekerjaan harus
terlebih dahulu meminta kepada pihak Konsultan Pengawas untuk melakukan
pemeriksaan, apabila bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan yang mengakibatkan
tidak dapat diperiksanya bahan yang dipergunakan, maka segala resiko yang
timbul karenanya menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan.
10.2. Bila perihal seperti tersebut di atas ternyata dilanggar, Konsultan Pengawas
berhak memerintahkan untuk dibongkar bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan.
11. Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
11.1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam syarat-syarat umum.
11.2. Pihak Konsultan Pengawas berwenang untuk meminta keterangan mengenai asal
bahan yang dipergunakan, dan pelaksana pekerjaan harus memberitahukannya.
11.3. Bahan-bahan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diperiksa oleh pihak
Konsultan Pengawas untuk diberi persetujuan, bahan-bahan yang sudah
didatangkan di lapangan pekerjaan tetapi ditolak oleh pihak Konsultan Pengawas
harus segera dikeluarkan dalam lapangan paling lambat dalam tempo 2 x 24
jam terhitung sejak jam dinyatakan penolakan oleh pihak Konsultan Pengawas.
12. Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
12.1. Tiap-tiap perubahan penambahan atau pengurangan pekerjaan sebelumnya harus
mendapat persetujuan pihak Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
12.2. Biaya pekerjaan tambah/kurang setinggi-tingginya sampai dengan 10% (sepuluh
persen) dari harga borongan dan ditentukan atas dasar harga satuan yang
diajukan dalam surat penawaran pelaksana pekerjaan dan menjadi salah satu
lampiran dari surat perjanjian kontrak.
12.3. Untuk pilihan warna yang tidak tercantum dalam gambar, Pihak Kontraktor harus
mendapat persetujuan dari Pihak Konsultan Pengawas dan Pihak Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
13. Pasal 13. Lain-lain
13.1. Untuk persiapan/sebelum melaksanakan pekerjaan, Pihak Kontraktor harus membuat
shopdrawing atau gambar kerja sementara untuk mendapat persetujuan Pihak
Konsultan Pengawas/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
13.2. Apabila ada ketidaksesuaian atau ketidakjelasan terhadap jenis/model/ukuran
pekerjaan yang terdapat di BoQ dengan gambar/Spesifikasi teknis, maka pihak
Kontraktor harus berkonsultasi dengan Pihak Konsultan Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pasal 1. Pengukuran
1.1. Situasi
Pekerjaan ini merupakan Lanjutan Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi
RSUD Bitung. Adapun situasi bangunan berada pada daerah yang relatif datar
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan-pekerjaan, ahli, bahan, peralatan dan kegitan-
kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
pengukuran sesuai RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan Elevasi Timbunan
- Penentuan Elevasi Drainase
- Penentuan Elevasi Lantai Bangunan
- Penentuan Elevasi dan Posisi Jalan
1.3. Syarat-syarat
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul ahli dalam bidangnya
dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan : hasil pengukuran segera dilaporkan kepada. Konsultan
Pengawas/Pihak PPK dan dimintakan persetujuan. Konsultan Pengawas/
Pihak PPK juga akan menentukan patok utama sebagai dasar dari
gedung, jalan dan bangunan-bangunan lainnya.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh instansi yang berwenang
dalam pengurusan IMB.
1.4. Bahan-bahan dan peralatan :
Theodolite, waterpass serta peralatan dan patok-patok yang kuat diperlukan untuk
pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki Pelaksana dan harus selalu ada
apabila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
1.5. Tata Kerja :
Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya
ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada
Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut,
tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
2.1.1 Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling
bangunan).
2.1.2 Septictank dan peresapan
2.1.3 Timbunan kembali galian tanah pondasi
2.1.4 Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
2.1.5 Perataan tanah sekelilling bangunan
2.1.6 Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan.
2.1.7 Pekerjaan Cut & Fill (bila ada)
2.1.8 Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang
kualitas baik.
2.2 Pedoman Pelaksanaan
2.2.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Konsultan
Pengawas. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera
dalam gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan,
kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka
Kontraktor
secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau kepada
instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan
pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala, maka
kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air
bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja
dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang
turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus
dibongkar setelah pondasi selesai.
2.2.2 Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan
dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan
kontur tanah yang disyarat dalam Site Plan.
2.2.3 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan
pasir urug.
2.2.4 Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air
hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan
dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik.
Setelah lapisan pertama padat kembali seperti diatas. Demikian
seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup
kembali.
2.2.5 Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan
ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
2.2.6 Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga
jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan.
Hasil akhir harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Pihak
PPK atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
Pekerjaan penimbunan dan penimbunan kembali terdiri dari pekerjaan penimbunan tanah
serta pemadatannya yang dilaksanakan di daerah-daerah atau bagian-bagian pekerjaan
sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada gambar pelaksanaan yang mencakup
kedudukan kemiringan bagian-bagian dan dimensi-dimensi. Penimbunan harus dilaksanakan
dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm, dan didapatkan sesuai
dengan instrukri Konsultan Pengawas. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran- kotoran,
tumbuhan-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
Material untuk urugan yang didapat dan dengan macam yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas akan dihamparkan pada lapisan-lapisan horizontal dengan tebal yang sama
meliputi lebar yang ditentukan oleh ahli dan sesuai dengan kedudukan kemiringan, bagian-
bagian dan ukuran seperti yang tercantum pada gambar pelaksanaan. Lapisan dari
material lepas selain dari material batu-batuan, tebalnya harus tidak lebih dari 20 cm.
dalam hal ini Pelaksana tidak dibatasi untuk menghampar dan memadatkan material
bukan batu-batuan dengan tebal lapisan-lapisan yang diinginkan. Kepadatan yang
maksimum, material lepas harus segera dipadatkan hingga dicapai kepadatan seperti yang
ditentukan. Harus diusahakan agar lebar urugan harus dapat menampung alat pemadatan
yang dipergunakan, bila perlu lorong asli urugan tanah lama dipotong secukupnya.
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
5.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1 Pile Cap beton Ready Mix K-300
5.1.2 Pondasi plat tapak beton bertulang Ready mix K-300
5.1.3 Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.2 Persyaratan Bahan
5.2.1 Untuk pile cap digunakan beton mutu K-300
5.2.2 Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang. Campuran
menyesuaikan dengan job mix design.
5.2.3 Untuk pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
5.2.4 Pasangan batu dengan menggunakan spesi 1 PC : 4 Psr, bagian bawah
pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri
rapat, setebal 20 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Dibawah dasar pondasi tapak dilapisi dengan pasir pasang setebal 10 cm
dan dipadatkan, sebagai lantai kerja dengan mutu 10 Mpa. Diatas pasir
dipasang aanstamping, untuk pondasi plat tapak beton bertulang, cyclopen
beton dan pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir
pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan,
dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga
batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
5.3.2 Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan
gambar detail. Campuran yang digunakan: Plat tapak beton adukan 1 Pc : 2
Ps : 3 Kr. Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
yang diisi 40% batu kali. Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat
1 Pc : 3 Ps. Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada
bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
5.3.3 Untuk pondasi plat tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan, adukan
dan pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton bertulang.
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
6.1 Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan mutu K-300, ready mix harus dibuat untuk:
6.1.1 Pile Cap
6.1.2 Pondasi Tapak
6.1.3 Sloof
6.1.4 Kolom-kolom induk
6.1.5 Balok
6.1.6 Plat Lantai/ Plat dak
6.1.7 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan
gambar rencana
6.1.8 Beton bertulang dengan perbandingan K-175 harus dibuat untuk:
6.1.9 Kolom Praktis
6.1.10 Balok Latei
6.1.11 Rabat Beton
6.1.12 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan
gambar rencana
6.2 Bahan
6.2.1 Semen
a. Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI 15-2049-2004.
b. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu
zak semen, tidak siperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran.
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 cm. Setiap semen
baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
6.2.2 Aggregat
a. Kualitas aggregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 7656-2012.
Aggregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous). Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh lebih dari 4% berat.
b. Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 31,5 mm dan
tidak lebih dari seper empat dimensi beton yang terkecil dari bagian
konstruksi yang bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
6.2.3 Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang diminum. Tingkat keasaman (PH) air harus diperhatikan, air
yang digunakan haruslah air dengan PH netral dengan nilai 7.
6.2.4 Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah besi ulir (D19, D16, D13, D12, D10)
dan besi beton polos (ø 14, ø 12, ø 10) dan behel dengan ø 10, ø 8.
Mutu baja yang digunakan adalah U-32 Besi Ulir (tegangan leleh
karakteristik minimum 3900kg/cm2) dan U-24 Besi Polos (tegangan
leleh karakteristik minimum 2400kg/cm2). Diameter besi yang digunakan
harus sesuai dengan gambar kerja, mempunyai sertifikat uji dari pabrikasi
dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pengawas. Daya lekat
baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan
bahan lainnya, jika besi tulangan yang diorder tidak ada label spesifikasi
dari pabrik maka harus dilakukan uji tarik, biaya ditanggung kontraktor.
6.2.5 Toleransi besi
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan),
Dibawah 10 mm variasi dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 7 %
dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm.
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan), 10
mm sampai dengan 16 mm (tapi tidak termasuk diameter 16) variasi dalam
berat yang diperuntukkan adalah +/- 5 % dan toleransi diameter adalah
+/- 0,4 mm. Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang
berlawanan), 16 mm sampai dengan 28 mm (tapi tidak termasuk
diameter 28) variasi dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 4 %
dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm. Besi beton harus disimpan
dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka
dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar
dan harus diminta persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Jika
Pelaksana tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan
diameter yang terdekat dengan catatan: Harus ada persetujuan Konsultan
Pengawas. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal
ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang
diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
6.2.6 Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga
hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas- batas yang
sesuai dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan didalam SNI 4810:2013.
6.2.7 Selimut beton
Ketebalan selimut beton harus berdasarkan petunjuk Digambar rencana
atau peraturan SNI beton bertulang. Berikut adalah standar ketebalan
selimut beton untuk komponen struktur beton nonprategang yang dicor
di tempat.
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen
struktur eton nonprategang yang dicor di tempat
Komponen Ketebalan
Paparan Tulabfan
Struktur Selimut (mm
Dicor dan secara
permanen kontak Semua Semua 75
dengan
Batang D19 hingga
50
Terpapar cuaca D57
atau kontak Semua Batang D16, Kawat
dengan tanah 13 atau D13 dan 40
yang lebih kecil
Batang D43 dan
40
Tidak terpapar Pelat, pelat D57
Batang D36 dan yang
cuaca atau kontak berusuk dan
20
lebih kecil
dengan tanah
Tulangan utama,
Balok, kolom, sengkang, sengkang
pedestal dan
ikat, spiral dan
batang tarik
sengkang pengekang
40
6.2.8 Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K-350, K-300, K-275, K-250, dan
K225 melakukan pengujian material untuk menentukan mix design sebagai
standar campuran beton sehingga material-material yang digunakan dapat
dipakai.
6.2.9 Material Agregat Mutu Beton
Berdasarkan hasil mix design yang sudah memenuhi maka penggunaan
merek semen tidak berubah, pasir dan kerikil harus tetap quarry, dan apabila
dilakukan pengambilan quarry yang berbeda harus melakukan mix design
kembali.
6.2.10 Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini,
maka sebagai pedoman tetap dipakai SNI-7656:2012.
6.2.11 Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Konsultan Pengawas
apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan
gambar arsitektur.
6.2.12 Pengecoran Beton Ready Mix
Mutu beton K-350, K-300, K-275, K-250, dan K225 harus
menggunakan beton ready mix. Material diangkut menggunkan mixer
truck dari batching plant. Jarak angkut ke lokasi pengecoran harus
dipertimbangkan dengan baik. Pengujian slump dilakukan pada saat beton
tersebut sampai di lokasi pengecoran yang dihadiri oleh pengawas dan QC,
jika beton telah memenuhi maka diijinkan untuk dihamparkan. Sedangkan
untuk beton dengan mutu K-175 dan K-100 dibuat secara manual.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Konsultan Pengawas. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai
ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki
yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat
dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan,
maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian
permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian
diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada
pengecoran selimut, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang
lebih tinggi dari 1,5 m. Selama pelaksanaan pengecoran beton harus
diadakan/ dibuatkan uji beton dengan pengujian slump test, minimum
7 cm, dan maksimum 12 cm. Cara pengujian adalah sebagai berikut :
contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan Slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang
rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian adukan tersebut diitusuk – tusuk 25 kali dengan besi berdiameter
16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Setelah diatasnya
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (nilai slump). Harus menggunakan vibrator untuk
pemadatan beton.
6.2.13 Bagian – bagian yang tertanam dalam beton
- Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang dan dicor pada saat yang bersamaan.
- Diperhatikan juga tempat klos-klos untuk kosen atau instalasi.
6.2.14 Pekerjaan Coating atau untuk waterproffing
- Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan bahan dan pemasangan penyekat
air, serta penyediaan tenaga dan peralatan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini., sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
dan dipasang pada plat atap beton.
- Persyaratan
a. SNI.SO4 -89.F
b. BS 278 untuk elongation dan membrane strenght
c. ASTME 154 untuk puncture resistence
d. BS 3177 untuk water vapour permeability
6.2.15 Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban
untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut
ditetapkan cara sebagai berikut :
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan
tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus
dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah
Konsultan Pengawas. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera
atas resiko Pelaksana.
6.2.16 Perbaikan Permukaan Beton
Pada saat pembongkaran bekesting/ mal yang perlu diperhatikan adalah :
- Penambahan pada daerah yang kurang sempurna, kropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan,
hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan
Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
- Jika ketidak sempurnaan itu tidak diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima Konsultan
Pengawas/pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.
- Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur
.pecah/retak, ada gelombang udara, kropos, berlubang,tonjolan, dan
lainnya yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
Hal- hal lain (“ Miscellaneous Items”)
- Isi lubang-lubang atau permukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu untuk dibuat bantalan
beton untuk pondasi alat – alat mekanik dan elektronik yang ukuran,
rencana, dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal
dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan
penghalusan permukaannya.
7. Pasal 7. Pekerjaan Quality Mutu Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel 1 SNI 7656-2012.
- Pengadukan pengecoran harus menggunakan Concrete Mixer.
- Kontraktor harus memberikan Jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton
dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di lain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixer dilaboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
Pengawas/pengawas lapangan.
- Kontraktor membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat dengan
disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai
karakteristik Laporan tertulis tersebut.
- Penunjukan Laboratorium harus dapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Pihak
PPK.
7.1 Pengujian Dengan Menggunakan “ Kubus “
Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran untuk setiap bagian pekerjaan struktur
bangunan (Pondasi, Sloof, Kolom, Plat Lantai dan Balok, pihak kontraktor
harus membuat percobaan test “kubus“ minimal 3 (tiga) sampel untuk masing-
masing bagian pekerjaan.
Pelaksanaan percobaan yang dimaksud adalah pengujian mutu beton dengan kubus
terbuat dari plat baja dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm, jika dalam pengetesan
laboratorium mutu beton yang inginkan tidak tercapai maka harus diadakan job
mix design.
7.1.1 Pemeriksaan Mutu Beton
Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat apabila
dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tidak boleh lebih dari 1 nilai diantara 3 nilai hasil pemeriksaan
benda uji berturut-turut.
- Tidak boleh satu pun nilai rata-rata dari 3 hasil pemeriksaan
benda uji berturut-turut berkurang.
Setiap hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut seperti diatas, harus
dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan apakah perlu diadakan
perubahan dalam campuran beton.
7.2 Pemeriksaan Benda Uji
Adukan beton untuk benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lainnya yang tidak menyerap air.
7.2.1 Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan kedalam cetakan
dalam 3 lapis yang kira-kira sama tebal, dimana masing-masing lapis
ditumbuk 10 kali dengan tongkat baja dengan diameter 26 mm, dan ujung
dibulatkan.
7.2.2 Selanjutnya adukan didalam cetakan harus dipadatkan dengan cara
yang sesungguhnya. Apabila dalam hal ini dipergunakan jarum-jarum
penggetar, maka jarum penggetar tersebut harus dimasukkan sentris
kedalam setiap kubus tanpa menyentuh dasarnya. Penggetaran harus
dilanjutkan sampai permukaan adukan beton nampak mengkilap oleh air
semen. Kemudian jarum penggetar ditarik dan diadukkan.
7.2.3 Kubus-kubus uji harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran dan
ditutupi dengan karung basah selama 24 jam.
7.2.4 Sebelum kubus diuji diperiksa kekuatannya, ukurannya harus
ditentukan dengan ketelitian sampai mm. Apabila berat isi dari beton
juga harus ditentukan, maka berat beton harus ditentukan dengan
ketelitian sampai ratusan gram.
7.2.5 Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang
ditunjukkan oleh pesawat penguji. Pesawat penguji tidak boleh
mempunyai ± 3 % pada setiap pembebanan diatas 10 % dari kapasitas
maksimum.
8. Pasal 8. Poer Pondasi
8.1 Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan poer pondasi adalah :
a. Pasir Alas
b. Beton cor lantai kerja
c. Beton kedap air
d. Plat poer pondasi
8.2 Bahan – bahan dan Peralatan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
8.3 Peraturan dan Syarat-syarat
8.3.1 Peraturan yang harus dipedomani adalah SNI-7656:2012.
8.3.2 Plat poer pondasi beton bertulang dibuat dengan mutu beton K- 250
8.3.3 Beton lantai kerja dibuat dengan perbandingan K-100 dengan ketebalan 10
cm
8.4 Tata cara pelaksanaan
8.4.1 Pembuatan besi plat poer dan persiapan lubang poer pondasi.
8.4.2 Persiapan lubang poer pondasi meliputi lapisan pasir alas poer pondasi
setebal 10 cm dan pengecoran lantai kerja setebal 10 cm.
8.4.3 Setelah selesai pembesian dan pembuatan mall/bekesting, dilakulkan
pengecoran Plat poer beton pondasi
8.4.4 Adukan campuran beton dibuat dengan menggunakan molen.
9. Pasal 9. Pekerjaan Dinding
9.1 Lingkup Pekerjaan
9.1.1 Dinding Bata
Pemasangan dinding luar berupa bata merah setebal ½ bata; bagian
keliling bangunan luar, selasar bangunan dan septicktank serta saluran,
adapun untuk dinding dalam dilakukan menggunakan bata ringan untuk
seluruh pembatas ruangan, , seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan
dalam gambar detail. Persyaratan ;
- SKBI-1.2.53.1987
- Bata Merah Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094 2000)
- Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding (SNI 8640:2018)
- PT T 03 2000 C
9.2 Persyaratan Bahan
9.2.1 Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis dan ukuran menurut SNI-15-2094
2000 dengan bentuk standart batu bata adalah prisma empat persegi
panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari
tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu
cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
9.2.2 Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca,
seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
berat
9.2.3 Semen dan Air
Untuk persyartan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang
telah digariskan pada pasal beton bertulang.
9.2.4 Batu Kali/ batu belah
Batu kali untuk pondasi harus bersih dari kotoran serta keras dan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
9.2.5 Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek
digunakan produksi dalam negeri.
9.3 Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Pekerjaan dinding/plesteran dinding mengunakan Pasangan tidak kedap air
(1 PC : 5 PS) yang di gunakan diseluruh dinding bangunan
9.3.2 Persyaratan Adukan
Adukan p a s a n g a n harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu
yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang
plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
9.3.3 Pengukuran (Uit-zet)harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan
sesuai gambar, dengan syarat:
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus
dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak
boleh melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai.
9.3.4 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan
ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
9.3.5 Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Pada tempat- tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom praktis
yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
9.3.6 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditaman didalam dinding,
harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-
sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
9.3.7 Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus deiberi perawatan
dengan cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7
hari setelah pemasangannya.
10. Pasal 10. Pekerjaan Plesteran
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang,
saluran keliling bangunan dan septicktank.
Persyaratan :
- SNI 15-2094-2000
- SNI 6882:2014
- PT T 03 2000 C
10.2 Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
10.3 Pedoman Pelaksanaan
10.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
10.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC : 2 PS,
10.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk
mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan
secara horisontal dan vertikal.
10.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi
empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
10.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
10.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup
atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
11. Pasal 11. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen/Granit
11.1 Lingkup Pekerjaan
11.1.1 Dinding KM/WC, dilapisi dengan keramik ukuran 20 x 20 cm.
11.1.2 Lantai meja beton dan dinding didepannya setinggi 80 cm dilapisi dengan
keramik/Granit.
11.2 Persyaratan Bahan
Bahan keramik/granit atau porselin serta andesit yang digunakan produksi dalam
Negeri merk KIA/Roman atau (KW 1) sekualitas.
11.3 Pedoman Pelaksanaan
11.3.1 Dinding bata tempat pemasangan keramik atau porselin diplester kasar
dengan campuran 1 PC : 5 PS, kemudian diatas plester tersebut ditempel
keramik atau dengan menggunakan pasta semen.
11.3.2 Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya,
harus sama besarnya. celah-celah antar keramik/porselin diisi dengan
semen berwarna sama dengan warna keramik/porselin/ubin kepala basah.
12. Pasal 12. Pekerjaan Lantai
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, KM/WC, bagian
koridor. Pekerjaan lantai terdiri dari :
12.1.1 Lantai beton bertulang dalam ruangan dan bagian koridor atas
12.1.2 Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada lantai
bawah dalam ruangan dan koridor .
12.1.2 Lantai granit pada seluruh ruang dan bagian koridor.
12.1.3 Plint Hospital di bangunan bagian dalam ruangan .
12.2 Bahan Yang digunakan
12.2.1 Granit Ukuran 60 x 60 cm setara indogress untuk Unpholished dan
polished serta 60x60 cm dengan motif yang disetujui oleh Pihak PPK
12.2.2 Keramik Setara produksi dalam negeri KIA atau Roman didalam
bangunan ukuran 60 X 60 cm dan dinding keramik 20x20 cm.
12.2.3 Keramik 30 X 30, dan 20 X 20 Produksi Dalam Negeri merk KIA atau
sekualitas, dan keramik Niro 60 x 60 cm klas II.
12.2.4 Tegel wafel, ukuran 20 X 20 cm produksi setempat.
12.2.5 Beton tumbuk K-100
12.3 Pedoman Pelaksanaan
12.3.1 Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan
12.3.2 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa
semua pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain
sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik
sebelum pemasangan lantai dimulai.
12.3.3 Adukan
- Adukan untuk tegel 1 Pc : 2 Pc
- Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dan diplester 1 Pc : 2 Ps
- Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
12.3.4 Pemasangan
- Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 8 cm dan diplester setebal
1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : dengan plesteran 1 Pc :
2 Ps
- Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak
terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan
konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus sama lebarnya,
lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan warna
ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
- Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan
cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian
cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
- Permukaan pasangan keramik/ubin harus datar dan waterpass. Pada
lantai KM/WC, permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor
drain.
13. Pasal 13. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
13.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta
pembuatan dan pemasangan komponen kusen aluminium. Pekerjaan ini harus
diukur setempat dilapangan dengan teliti. Laporkan bila terdapat perbedaan-
perbedaan antara ukuran gambar dan dilapangan.
13.2 Bahan yang digunakan
13.2.1 Bahan kusen aluminium dengan kualitas baik Bentuk profil sesuai shop
drawing yang disetujui Pemberi Kerja /Pengawas
13.2.2 Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi uraian dan syarat -
syarat dari pekerjaan kusen serta memenuhi ketentuan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan. Konstruksi kosen aluminium yang
dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya. Seluruh bahan Kusen aluminium berwarna harus
datang di site dengan dilengkapi bahan pelindung/pembungkus
dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan Pihak
PPK / Pengawas.
13.2.3 Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil
test, minimum 100 kg/m. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15
m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m” yang harus diseleksi disertai hasil
test. Bahan yang akan diproses pabrikasi harus terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan. Untuk dapat keseragaman warna
diisyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit, jendela, pintu
partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam
tiap unit didapatkan warna yang sama.
13.2.4 Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
- Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
- Untuk diagonal : 2 mm
13.2.5 Accessories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam,
weather strip dan vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan
dengan kusen harus ditutup caulking dan sealand. Angkur - angkur untuk
rangka / kosen ALUMINIUM terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga dapat bergeser.
13.2.6 Bahan Finishing Treatment untuk permukaan jendela dan pintu
yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton adukan atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laguer yang jernih atau
anti corrusive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltir
varnish atau bahan insulation lainnya.
13.3 Metode Pelaksanaan
Syarat - syarat Pelaksanaan Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan
meneliti gambar-gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan yang berhubungan dengan
system konstruksi bahan lain. Prioritaskan proses pabrikasi harus siap sebelum
pekerjaan dimulai, dengan mebuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Pemberi Kerja/Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan
ukuran. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat tanggung jawabkan. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat
dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm”.
Diisyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan - kemungkinan
sebagai berikut :
- Dapat menjadi kosen untuk dinding dan kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela geser, jendela gulung dan lain - lain. Sistem kosen
dapat menampung pintu kaca Frame less maupun pintu kayu double
teakwood
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
- Untuk fitting hard ware dan reinforoing material yang mana kosen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal
yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak
korosi
- Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing
door dan double door.
- Sekeliling t ep i kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealent
supaya kedap air dan suara.
13.5 Pekerjaan Pintu dan Jendela
13.5.1 Daun Pintu dan jendela
- Daun pintu dan jendela pada gedung instalasi utama menggunakan bahan
dari aluminium yang berkualitas baik.
- Bahan Aluminium harus yang berkualitas baik, sehingga pada saat
dipasang tidak mudah lentur/ bengkok,bahan dalam untuk mengikat kaca
harus dilapisi karet sebagai penguat getaran.
- Semua ketebalan daun jadi, baik panel maupun rangka pintu harus
sama.
- Bentuk, ukuran dan konstruksi tercantum didalam gambar kerja yang aman
segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan lain dari perencanaan,
Konsultan Pengawas atau Pihak PPK.
- Daun Pintu pada gedung instalasi utama menggunakan bahan dari panel
kayu yang berkualitas baik.
13.5.2 Lisplank dari bahan kayu lebar sesuai gambar. Pemasangannya langsung
pada ujung bagian luar konstruksi atap baja. Pemasangan dilapisi papan
dengan ukuran tinggi untuk Lisplang harus sesuai dengan gambar kerja.harus
rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
14. Pasal 14. Pekerjaan Kaca
14.1 Lingkup Pekerjaan
Bahan ini mencakup pengadaan dan pemasangan kaca, seperti yang terteta dalam
gambar perencanaan.
Persyaratan :
14.1.1 Bahan
1). Kaca bening dan berwarna, tebal minimum 5 mm dipasang pada
tempat sesuai dengan gambar perencanaan dan peyunjuk Konsultan
Pengawas Pelaksanaan , kualitas kaca setara dengan produk Asahi Mas.
2) Kaca cermin dari kualitas utama, tebal 6 mm, dipasang sesuai dengan
gambar perencanaan, sekualitas Asahi Mas.
3) Kontraktor Harus memberikan contoh kaca pada Konsultan
Pengawas pelaksana untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan
pemasangan.
PedomanPelaksanaan
Kaca harus dipasang tegak lurus pada alurnya dan di stell di tengah-
tengah, dipasang sesuai dengan persyaratan dari pabrik pembuatnya. Antara
kaca dan bidang aluminium dipisahkan dengan seal karet untuk penyekat
dan penahan getaran. Kontraktor harus mengambil ukuran yang tepat dari
lubang/bidang yang akan dipasang kaca, kesalahan karena ini menjadi
tanggungjawab Kontraktor. Setelah terpasang, kaca harus dibersihkan dan
kaca yang tergores harus diganti.
15. Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada seluruh ruang
yang terdapat pada bangunan kecuali di bagian koridor/luar raungan.
15.2 Persyaratan Bahan
- SNI 03-2105
- Bracket PN 220/221, Clip Adjuster PN 223/224, Rod PN 225/226), JayaBMS
Top Cross Rail PN 200/201/202, Jaya BMS Furring PN-204/205, Wall Angle
PN-212EX
15.3 Bahan yang digunakan
15.3.1 Rangka Plafond : Rangka Furring t : 0,35 mm
15.3.2 Penutup Plafond : GlassFiber Reinforced Concrete t : 9 mm
15.3.3 Merk : GRC Board atau setara
15.3.4 Ukuran : 122 x 244 cm, tebal : 9 mm, 20cm x 400cm atau 20cm x 500cm
PedomanPelaksanaan :
a. Plafond Glassfiber Reinforced Concrete :
- Bahan penutup langit-langit / plafond, dapat dipasang apabila semua instalasi
diatas plafond sudah terpasang dan sudah diuji coba ( test).
- Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus, saling tegak lurus
dan siku.
- Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan faktor
kekuatan perletakan lampu dan lain-lain fixtures yang akan dipasang pada
pertemuan plafond.
- Pemasangan plafond harus dipasang pada permukaan rangka yang benar- benar
datar ( water pass). Celah-celah (naad) harus benar-benar lurus sesuai dengan
gambar. Permukaan plafond pada rangka harus benar-benar rapi dan beraturan
letaknya.
- Rangka plafond terbuat dari furing dengan sistem penyambungan antar
rangka dilakukan sistem kelos dan paku.
- Pengakiran pada bidang dinding dengan list profil gypsum.
16. Pasal 16. Pekerjaan Rangka Atap
16.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan rangka baja ringan
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengawas.
16.2 Persyaratan Bahan
- SNI 1729-2020 - SNI 8369:2016
- SNI 7860:2015 - SNI 2847:2019
- SNI 7972:2013 - SNI 1727:2013
16.3 Bahan yang digunakan
- Penutup Atap : , aluminium lapis seng (Zincalume) gelombang, setara spandek,
tebal 0,45 mm
- Ukuran : Sesuai dengan gambar
- Kuda-kuda dan Rangka Pendukung berupa rangka baja ringan
16.4 Pedoman Pelaksanaan
16.4.1 Pelaksana harus memberikan Manual Prosedur Fabrikasi termasuk
prosedur quality control kepada pengawas.
16.4.2 Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang
ahli dalam konstruksi baja.
16.4.3 Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi
dan pemotongan baja profil harus dilakukan dengan blender dan bagian tepi
di gerinda hingga halus dan bebas dari bekas-bekas kotoran. Pemotongan
dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan.
16.4.4 Semua konstruksi baja profil yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan
dan diberi kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat
dipasang mudah. Kode-kode tersebut harus ditulis dengan cat agar tidak
mudah terhapus.
17. Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap
17.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan.
17.2 Bahan yang digunakan
17.2.1 P enu tu p atap menggunakan , aluminium lapis seng (Zincalume)
gelombang, setara spandek, tebal 0,45 mm atau sekualitas yang telah
disetujui Konsultan Pengawas.
17.3 Pedoman Pelaksanaan
17.3.1 P asan g an aluminium lapis seng (Zincalume) gelombang t d isu su n
b erlap is se su ai d en g an b en tu k p o la atap y an g ad a. B u bu ng an
d itu tu p d en g an b ah an y ang sejen is d en g an b ah an atap .
1 7 .3 .2 P emasan g an harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga
tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran
setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
dan dipasang baru.
18. Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
18.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
Untuk bangunan utama bentuk dari penggantung dan pengunci berhubungan
langsung dengan plat kosen aluminium.
18.2 Persyaratan Bahan
18.2.1 Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek Dorma ukuran 4 X 3 atau
yang setara.
18.2.2 Kunci pintu dipasang sekualitas merek Dekson 2 (dua) slaag (dua kali
putas) atau yang setara.
18.2.3 Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
18.3 Pedoman pelaksanaan
18.3.1 Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk Dekson, dan
kunci Cyelinder pada pintu yang sesuai dengan rencana dan gambar kerja,
bahan yang didatangkan harus yang berkualitas baik.
18.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan
melengketkan engsel ke pintu dan kozen dengan menggunakan paku.
Penguncian mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan obeng,
sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang
dipasang.
18.3.3 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor w ajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan
Konsultan Pengawas atau Pihak PPK.
18.3.4 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan, maka Konsultan Pengawas berhak untuk menyuruh
bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya
Kontraktor.
18.3.5 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan
alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur seperti tersebut
pada ayat 11.3.2 pasal ini.
18.3.6 Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu
pada satu pintu.
Semua merk dan ukuran harus dilihat pada gambar kerja sehingga tidak
terjadi kesalahan pemasangan ulang.
19. Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
Syarat – syarat umum :
Syarat- syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada
beberapa klausul-klausul dari syarat umum yang dituliskan kembali dalam
persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul dari
syarat umum hanya dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam
persyaratan teknis ini. Pelaksana harus mempelajari dan memahami kondisi
tempat yang ada. Apabila timbul persoalan Pelaksana wajib mengajukan saran
penyelesaian paling lambat seminggu sebelum bagian ini harus dilaksanakan.
Pada waktu akan memulai pekerjaan, Pelaksana harus menyerahkan gambar
kerja
(shop Drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Pihak PPK.
19.1 Lingkup
Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan Sanitasi Air bersih dan Air
Kotor. Secara umum bagian-bagian pekerjaan utama yang termasuk dalam
persyaratan Teknis ini adalah sebagai berikut :
a. Sistim pemipaan air bersih dari jaringan utama air bersih diluar bangunan
sampai
ke fixture-fixture dalam bangunan lengkap dengan fixting-fixtingnya.
b. Sistim pembuangan air kotor ( dari toilet, sarana domestik) dari seluruh
fixture sampai 1 ( satu ) meter di luar bangunan.
c. Penyediaan dan pemasangan semua plumbing fixtures.
19.2 Bahan-bahan yang digunakan
19.2.1 Pipa PVC diameter ½ “ dan diameter ¾ “, untuk keperluan air
bersih digunakan bahan dengan kuat tekanan kerja 7 Kg/cm2. Alat
penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan
untuk pipa.
19.2.2 Stop kran ¾” sekualitas ONDA.
19.2.3 Kran diameter ½” bahan stainless .
19.2.4 Shower Air biasa ataupun tanam sekualitas American standart
atau sekualitas.
19.2.5 Gantungan pakaian bahan stainless.
19.2.6 Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
19.2.7 Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari
beton bertulang, dan resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk,
ukuran seperti gambar detail.
19.2.8 Kloset duduk dilengkapi dengan jet washer sekualitas Toto
atau
sekualitas.
19.2.9 Kloset jongkok sekualitas American atau sekualitas.
19.2.10 Bak penampungan air bahan feberglass sekualitas Spechless.
19.2.11 Wastafel dilengkapi kran beserta tabung sabun sekualitas
American standart atau sekualitas.
19.2.12 Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari beton
cetak.
19.2.13 Cincin sumur dari beton cetak untuk sumur gali.
19.2.14 Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ Diameter 20 cm
dan diameter 20 cm atau pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps dan diplester
dengan adukan yang sama.
19.3 Pedoman Pelaksanaan
19.3.1 Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding
(in bouw). Pasangan pipa-pipa tersebut harus horisontal dan
vertikal, tidak boleh dipasang miring.
19.3.2 Air diambil dari sumber PDAM. Pengambilan air tersebut
dihubungkan dari pompa ke toren air atau sistim distribusi tertentu
sesuai gambar, memakai pipa PVC diameter ¾” dan diteruskan ke
bangunan yang memerlukan tapping air. Dari sini digunakan shock
½”-3/4” untuk mengubah besaran pipa ke ½”. Pipa ½” ditanam
didalam dinding, dikeluarkan pada tempat- tempat yang dibutuhkan,
dan disini digunakan kran air diameter ½”. Pipa pengambilan dan
pipa distribusi harus ditanam didalam tanah.
19.3.3 Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku
50.50.5
dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur baut
dan pengelasan sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi baja
tersebut harus dicat dengan cat dasar/cat meni 1 (satu) kali. Diatas
toren dipasang bak air dari fiber glas dengan ukuran isi 2 m3 air.
19.3.4 Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan
pengetesan yang disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan
Pemimpin Bagian Proyek. Pengujian harus menghasilkan tekanan
hydraulik sebesar
10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan tekanan. Segala cacat
dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil pengujian harus
diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan
pengujian adalah tanggungan Kontraktor.
19.3.5 Air kotor dari KM dialirkan dengan pipa beton diameter ½ - 20 cm
kesaluran
terdekat, harga satuan untuk saluran harus termasuk harga grill
didepan jalan masuk. Pipa-pipa sanitair, bahan kimia digunakan dari
pipa PVC (6 kg/cm2 ) merek Wavin atau setara. Semua cabang harus
dibuat dengan Y buatan pabrik Wavin. Semua floor drain dan WC harus
diberi “ water trup “ baik yang dibuat, mauopun yang dibuilt – in.
Pipa-pipa dan fitting untuk “ vent “ dibuat dari PVC klas (6
Kg/cm2) merek Wavin atau setara.
19.3.6 Pembuangan air limbah/kotoran dari wc dialirkan dengan pipa
PCV
diameter 4” ke septic tank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum
pipa dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak
kontrol tergantung dari jarak dan tikungan saluran.
19.3.7 Septictank dibuat dari pasangan trasram bata merah adukan 1 PC :
2 PS, dengan sisi dalamnya diplester dengan adukan yang sama
dan bagian atasnya plat beton bertulang 1 PC : 2PS : 3 KR tebal 8
cm (termasuk tutup kontrol) serta diberi pipa pembuang udara dari
pipa galvanis diameter 2”.
19.3.8 Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas
septicktank dan sumur peresapannya harus dilaksanakan sesuai
gambar yang bersangkutan. Tata letak sumur peresapan
(rembesan)sekurang- kurangnya 15,00 m dari sumber air tanah
(sumur gali) agar tidak terjadi pencemaran terhadap sumber air
tersebut.
19.3.9 Didalam KM/WC dari pasangan batu bata 1 PC : 4 PS. Bak ini
emudian dilapisi keramik/porselin kualias baik. Lubang penguras
pada bak air dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan
penutup khusus yang mempunyai ulir kualitas baik.
Pengujiandan Desinfeksi Air Buangan.
- Pengujian sistim pembuangan
a. Seluruh Sistim pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang
yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistim tersebut dapat diisi
dengan air sampai lubang “ vent “ tertinggi.
b. Sistim tersebut dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut
diatas minimumselama 30 menit dan penurunan air selama waktu
tersebut tidak lebih dari 10 cm.
c. Apabila pada waktu Konsultan Pengawas/Pengawas melaksanakan
pengujian lain disamping pengujian diatas, Pelaksana harus
melakukannya dengan tambahan biaya.
- Pengujian dan desinfeksi Air bersih.
Pengujian sistim Distribusi Air :
a. Setelah “ rouching- in” selesai dipasang dan sebelum memasang
fixture seluruh sistim distribusi air harus diuji dengan tekanan
hidrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (
workingpressure), minimum 7,5 atau tanpa mengalami kebocoran
selama satu jam.
b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh
tembok atau
konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi tersebut
harus diuji dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup
dengan tembok atau bagian bangunan tersebut.
c. Gambar- gambar sesuai terpasang ( As- Built Drawings)
Selama pelaksanaan pemasangan instalasi ini berjalan, Pelaksana
harus memberikan tanda –tanda dengan pensil / tinta merah pada 2
set gambar pluimbing, atas segala perubahan penghapusan atau
penambahan pada rencana instalasi atau dari gambar tersebut.
Split Sistym Air Conditioning.
Untuk pengkondisian udara sistim split harus merupakan peralatan yang
dirakit di pabrik (dilengkapi dengan sertifikat pabrik) dan harus tersdiri dari
selubung. Kumparan, drainase, kipas dan motor, penyaring yang dapat
dibersihkan, alat kontrol, katup, kompresor, kondensor pendingin kipas dan
motor, kontrol kapasitas dan terkanan.
- Kapasitas dan jumlah peralatan tidak kurang dari ketentuan gambar kerja,
- Unit pengkondisian udara harus sesuai atau setara dengan produk Daikin.
- Jenis sistim Split (menggunakan pipa refrigent)
- Berasal dari merek yang terkenal seperti Daikin, LG, Sanyo, Nasional
atau setara.
20. Pasal 21. Pekerjaan Instalasi Listrik
20.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di
dalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari instalasi PLN
(Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan bola lampu, kabel-
kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya sehingga listrik menyala.
Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan
jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak mengandung
maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel
yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
20.2 Gambar – gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang
saling melengkapi dan seluruh ketentuan yang tercantum dalam gambar
kerja dan spesifikasi bersifat mengikat.
20.3 Seluruh Pekerjaan Instalasi listrik yang tidak dilaksanakan harus dikerjakan oleh
kontraktor Instalasi Listrik yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang
baik dan ditunjang oleh tenaga-tenaga yang cakap dan berpengalaman dalam
bidangnya, serta terdaftar sebagai pemegang/ rekanan Instalatur PLN dengan
kelas minimal “C“ dan masih berlaku hingga tahun terakhir yang sedang
berjalan.
20.4 Seluruh permukaan Instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan Umum
Instalasi Listrik (PUIL) di Indonesia/ peraturan PLN setempat edisi terakhir
sebagai petunjuk dan juga peraturan- peraturan yang berlaku pada daerah
setempat dan standard- standard / “ code – code “ lainnya yang diakui secara
internasional (VDE, DIN, IES, NEMA, BS dan sebagainya).
20.5 Bahan-bahan yang digunakan
20.5.1 Kabel NYWGBY Kabel dengan 4 inti, Lapisan isolasi PVC
melindungi setiap inti . Lapisan metal yang menyelubungi secara
keseluruhan sebagai earting conductor.
20.5.2 Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass, Inti copper dibungkus dengan
isolasi PVS Isolasi 2 lapis menyelubungi inti
20.5.3 Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan
2,5mm2. Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
20.5.4 Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
20.5.5 Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk
Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan syarat-syarat
berikut : Lampu LED 12 Watt, Lampu LED 20 Watt
(Setara Setara Hannock,Philips,Panasonic) :Balast merk Sinar atau
sejenisnya Stater Merek Philips atau sejenisnya Kap merek SUN atau
sekualitas.
20.5.6 Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk
pembagian group pemasangan instalasi listrik, Produksi
Dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde
(pentanahan) dari kabel B.C. Macam-macam switch/outlet yang
digunakan untuk tegangan
220 volt adalah :
a. Outlet/stop kontak biasa (General Purpose
Outlet) Pole : Phase + Neutral
+ Earth Tegangan : 220 volt, 1
phase,
50 Hz Rating arus : 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
b. Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50
Hz Rating arus : minimum 25 amper
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Bahan : Ebonit warna putih
c. Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya
dari gardu induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 X 40) tinggi maksimum 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Abu-abu
20.6 Penggunaan
20.6.1 Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara lain
panel digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan. Diluar
bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan
peraturan- peraturan yang berlaku.
20.6.2 Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam
dinding.
20.6.3 K a b e l NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
20.7 Pedoman Pelaksanaan
20.7.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan
gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa
listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw)
dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan
isolator khusus dengan jarak
1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut
dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak
harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
20.7.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan
bahan/komponen- komponennya harus disesuaikan dengan sistem
tegangan lokal 220 Volt.
20.7.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan Konsultan
Pengawas, Pelaksana boleh menunjuk pihak ketida (instalatur) yang
telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur
yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). Pelaksana
tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik
tersebut menyala (siap dipergunakan), termasuk biaya pengujian
dengan pihak PLN.
20.7.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban
penuh selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang
timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
20.7.5 Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber dari
instalasi PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka
Kontraktor harus menambah tiang beton pracetak. Biaya
penambahan tiang dan kabel listrik menjadi beban kontraktor.
Prinsip Distribusi :
- Distribusi TR ( Tegangan Rendah ) 220/230 V secara radial dari
Panel utama Tegangan Rendah ( LVDD) didistrbusikan ke Panel
bagi Bantu (SDP) setiap bangunan. Panel-panel Daya (PP), Panel
Penerangan (LP) melalui kabel (NYY).
- Karakteristik Tegangan Rendah 220/380 V, 50 Hz, 3 Fase, 3
kawat dan
Tegangan Rendah 220/230 V, 550 Hz, 3 Fase, 5 kawat. Distribusi Daya
untuk penerangan dan peralatan terbagi dari 3 (tiga) sistim suplai
daya, yaitu :
a. Suplai sepenuhnya dari PLN
b. Suplay Genset
c. Suplai UPS
d. Fluktuasi tegangan yang diizinkan untuk penerangan sekitar 3 %
dan untuk mesin – mesin sekitar 3 %.
20.7.6 Untuk lebih Rinci dalam hal pemasangan Instalasi Listrik
pendekatan penjelasan dari rekanan instalatur harus dimengerti para
pekerja, agar pemasangan tidak terjadi kesalahan yang tidak mestinya
diinginkan. Dan sebelum dilaksanakan pekerjaan ini terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ pengawas
Instalatur itu sendiri.
20.7.7 Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi .
Pelaksana dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang
setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana baru dapat mengganti
bila adad persetujuan dari Konsultan Pengawas/pengawas resmi secara
tertulis.
21. Sistem Anti Petir
21.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan peralatan sistem tata
udara beserta perlengkapannya seperti ditentukan dalam spesifikasi
dan/atau ditunjukkan dalam gambar kerja
Pekerjaan ini akan termasuk peralatan - Penangkal Petir Electrostatic,
Grounding Equipment 5/8", Kabel NYY 1 x 50 mm/Kabel Tembaga dan Bak
Kontrol
21.2 Pengujian dan Balancing.
Instalasi dan Pengetesan, pemipaan sistem kestabilan pentanahan, dan
peralatan lain yang dibutuhkan agar semua bekerja dengan baik dan siap
dioperasikan.
22. Pekerjaan Pengecatan
22.1 Lingkup Pekerjaan
22.1.1 Meni kayu untuk bidang kozen yang melekat ke tembok,list
plafon, sambungan- sambungan konstruksi kayu pada kuda-kuda
dan lain-lain.
22.1.2 Meni besi untuk baut-baut dan besi
strip.
22.1.3 Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak, daun
pintu panel dan ventilasi kayu, listplank, dan list eternit, serta
dinding papan yang dapat dibuka dan plafond lambrisering.
22.1.4 Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton
dan
plafond eternit.
22.1.5 Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka
atap.
22.2 Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
22.2.1 Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platon atau
Ftalit.
22.2.2 Cat kayu sekualitas Kuda Terbang, Platon atau
Ftalit.
22.2.3 Cat tembok sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex,
Platon.
22.2.4 Residu kualitas baik tidak luntur.
22.2.5 Politur sekualitas Platon
22.2.6 Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, Polymix,
Vinilex, Platon.
22.3 Pedoman Pelaksanaan
22.3.1 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
22.3.2 Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna
sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
22.3.3 Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis
dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang
digunakan.
- 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
22.3.4 Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut
:
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan
halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan
dilap dengan kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua)
kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama
dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
22.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan
bidang pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-
belang atau noda-noda mengelupas.
22.3.6 Warna yang digunakan adalah yang ditentukan oleh pihak PPK
22.3.7 Pelaksanaan Pekerjaan Cat harus sesuai dengan persyaratan
yang tercantum dalam SNI 2407:2008 dan SNI 3564:2009.
22.3.8 Pengetesan tebal pengecatan, kekeringan dinding, kebersihan
dengan alat test yang digunakan untuk pengecatan harus
dipenuhi kontraktor atas permintaan Konsultan
Pengawas/pengawas dan seluruh biaya pengetesan tersebut
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Interior Ekterior
- Plasteran Cat Dasar 1 kali Cat Dasar 1 kali
Cat Mowlek 1 kali 1 kali Cat
- Langit-langit 1 Kali cat emulsi 1 kali cat emulsi
23. Aluminium Composite Panel (ACP)
23.1 Pekerjaan Aluminium Composite Panel Meliputi :
- Bagian samping kiri bangunnan yang menutupi bagian dinding luar. Untuk
pilihan warna harus mengetahui persetujuan Konsultas Pengawas dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
23.2 Bahan-bahan
1. Ketebalan aluminium composites panel 4 mm. Terbuat dari 0.3 mm
aluminium skin di bawah dan di atas, di lapisan tengah ada 3.4mm
polytheylene yang masih baru bukan di recycled Kulit aluminium
dibuat dari PERALUMAN-100 (AlMg1-NS41) or series 5005 alloy. Merk
yang digunakan Maco, Seven dan yang setara dengan ditentukan
pengawas dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Finishing Aluminium Composit Panel adalah Cat PVF 2 atau PVDF
dengan "REVERSE ROLLER COATING" process. Total ketebalan
film- kering of cat adalah minumun 25 microns, terdiri dari chromate
penggantian coating, primer cat dan top cat. Applikasi seperti spray paint
PVDF tidak lah diterima, karena hasil cat tidaklah bertahan lama dan dapat
menimbulkan belang warna. Finishing cat pada aluminium composites
adalah pekerjaan pabrik (fabricated).
23.3 Metode pemasangan
- Fasteners, termasuk sekrup tersembunyi, kacang - kacangan, baut dan
item lainnya yang diperlukan untuk menghubungkan aluminium
- Blind digunakan untuk memasang paku keling panel ke sub-frame
aluminium akan aluminium paduan dengan baja stainless Mandrel
- Semua panel harus dipotong dan diarahkan menggunakan peralatan
dan alat-alat yang direkomendasikan dan disetujui oleh produsen panel.
Setelah lipat ke dalam kaset, sebuah aluminium ekstrusi profil Akan
ditetapkan untuk 25 mm minimum dalam tikungan kembali menggunakan
paku keling 5 m
- Jika penguatan panel akan dibutuhkan, sebuah aluminium ekstrusi profil
yang sesuai penampang dan kekuatan akan terikat ke sisi Sebaliknya
panel menggunakan pita perekat dua sisi "3M VHB4991" atau PU perekat
"Sikaflex-221". Penerapan sistem ikatan akan diperketat sesuai
dengan spesifikasi
manufaktur dan rekomendasi. Ujung mekanis stiffener akan bergabung ke
panel sub-frame.
- Setiap panel harus ditandai di sisi sebaliknya untuk memudahkan
identifikasi ukuran dan lokasi.
- Selesai panel akan disimpan dan dikirim ke site / lokasi dalam posisi
vertikal, face-to-face resp. back-to-back, dengan perlindungan yang
memadai untuk mencegah goresan dan penyok
- Pengelupasan pelindung diterapkan pabrik-off foil hanya boleh
dihapus setelah panel terinstal.
24. Pekerjaan Timbal Hitam
24.1 Lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan pemasangan dinding di ruangan
radiologi dimana terdapat alat yang mengandung/berdampak pada radioaktif.
Sesuai dengan Permenkes No. 24 Tahun 2020 Tentang Dinding Ruang CT-
SCAN/Ruang yang menggunakan alat-alat Radioaktif, konstruksi dinding bata
merah dengan ketebalan 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dan kerapatan jenis
2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik), atau beton dengan
ketebalan 20 cm (dua puluh sentimeter) atau setara dengan 2 mm (dua
milimeter) timah hitam (Pb), sehingga Tingkat radiasi disekitar ruangan
pesawat sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu
milislevert pertahun).
24.2 Bahan yang digunakan adalah Lempeng timbal dengan ketebalan 2 mm.
Finishing dengan playwood.
24.3 Persyaratan Pelaksanaan :
a. Ukur terlebih dahulu tinggi dinding dan lantai atas yang akan dipasang
timbal;
b. Tahap pemotongan;
sebelum melakukan tahap ini, harus terlebih dahulu memahami kriteria
timbal, Timbal umumnya diproduksi per roll. Untuk cara pemotongannya
menggunakan cutter atau alat pemotong lain, untuk pemotongan pertama
ukurannya dilebihkan sedikit dari tinggi dinding. Misalkan tinggi dinding
3 m maka ukuran untuk panjangtimbal yang dipotong adalah 3,1 m.
potongan ini akan menjadi acuan untuk potongan kedua dan seterusnya.
c. Setelah timbal dipotong, baluti bagian belakang timbal dengan lem timbal,
untuk cara pelumasannya agar lebih cepat digunakan rol kuas untuk cat.
Pastikan seluruh bagian tmbal terbalut lem, jika tidak akan mengakibatkan
gelembung pada saat pemasangan.
d. Setelah proses pengeleman selesai, timbal siap dipasang. Pemasangan
dimulai dari bagian sudut dinding. Pada langkah pemasangan pertama lot
terlebih dahulu, marking dengan menggunakan pulpen agar timbal
terpasang lurus.
25. Pekerjaan Lain-lain
25.1 Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi,
Biaya Keamanan/jaga malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing
lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas,
kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :
25.1.1 Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan
segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam
kontrak.
25.1.2 Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan jika diminta oleh Konsultan Pengawas
Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat
diserahkan.
25.1.3 Dokumen Foto :
25.1.4 Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum
pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap
tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah
pengambilan dan tahap pelaskanaan pembangunan serta disusun
secara rapih dan diketahui oleh Konsultan Pengawas
Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a. Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,
b. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,
c. Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada
sudut pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik
melalui Konsultan Pengawas Pekerjaan rangkap 5 (lima).
Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Foto-foto
tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan
angsuran pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal ini,
dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada formulir
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan/Pemilik dan
harus selalu berada di tempat pekerjaan.
25.2 Kontraktor harus menyerahkan pada Pihak PPK Gambar as built drawing.
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk
pertama kali, dalam bentuk kalkir.
25.2.1 Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit
taksiran penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah
mencakup semua kebutuhan kontraktor sehingga bagian pekerjaan
ini berjalan dengan baik dan sempurna.
25.2.2 Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini,
yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan
hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pemimpin
Bagian Proyek.
25.2.3 Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati
oleh Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek dalam
melaksanakan pekerjaan ini
C. SPESIFIKASI TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN
DAN FIRE ALARM
1. PEMADAM KEBAKARAN DAN FIRE ALARM
1.1 Ketentuan Umum
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman
pelaksanaan pekerjaan instalasi fire extinguser yang lengkap dan siap pakai,
termasuk penyediaan material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama
masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam
gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara
menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk
dalam spesifikasi ini.
3. Penyedia Jasa harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroperasi dengan sempurna.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat
dihubungi oleh pengawas proyek.
5. Penyedia Jasa harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh
Pihak PPK/pengawas proyek, selama proyek belum diserah terimakan.
6. Penyedia Jasa harus dapat bekerja sama dengan Penyedia Jasa lainnya yang
bekerja pada proyek instalasi.
7. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada Pihak PPK atau pengawas
lapangan.
1.2 Standar
1. Peraturan Umum lnstalasi Listrik (PUIL 1 987).
2. Peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (SKBl-34 53. 1987)
3. Material standard lnternasional dan standard industri Indonesia (SII)
4. Tegangan kerja 380 Volt, 3 phasa, 4 kawat atau 220 Volt satu phasa dua dan tiga
kawat.
5. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini.
6. Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan menurut standard
yang lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang sama atau lebih baik dengan
terlebih dahulu harus desetujui oleh pemberi kerja atau pengawas proyek.
1.3 Spesifikasi Material
• Kapasitas : 6 kg
• Tabung : Iron Steel
• Test Press
• Braket : Mild steel plated diinstalasikan pada dinding
Fire Extinguisher
• Uraian Umum
Untuk keperluan pencegahan kebakaran secara umum selain penyediaan
hydrant dan sprinkler harus disediakan pula tabung - tabung fire
extinguisher.
Gambar-gambar menunjukkan letak dari fire extinguisher, secara garis
besar dimana area yang harus diproteksi dengan fire extinguisher.
• Peralatan dan Checking, adalah meliputi :
- Jenis portable lengkap dengan hose nozzle, dipasang tergantung pada
dinding setinggi 1,2 m dari finish floor.
- Harus ditest kemampuan otomatis pada keadaan
darurat.
- Memiliki name plate dengan data - data: jenis media,
klasifikasi pemadaman, penggunaan, masa berlaku dan pengisian kembali.
• Peralatan Fire Extinguisher
Portable fire extinguisher setara merek Yamato, Graviner, Swordsman,
Appron yang ada meterannya Bahan yang dipakai untuk keperluan ini ialah
serbuk kimia multipurpose dry chemical (ABC fire), (BC fire) dan BCF,
dengan spesifikasi sebagai berikut: Serbuk kimia kering multipurpose
dry chemical (NH4H2PO4), untuk koridor, lobby & stores.
1.4 Syarat Teknis Pekerjaan Fire Fighting
Peraturan-peraturan/ Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan
Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini
berkenan dengan pasal sebagai berikut:
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat
Teknik
Penyehatan Dit. Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
- Peraturan Beton Indonesia, tentang penggunanan tenaga kerja harian, mingguan,
bulanan, dan borongan. Penyedia Jasa dianggap telah mengerti dan mengetahui akan
isi dan maksud dari Peraturan• peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
- Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plumbing 2000 (SNI).
- NFPA 13, 14 dan NFPA 20
- SNI 03- 1735- 2000, SNI 03-1745- 2000, SNI 03- 3989- 2000
Material/ Bahan-bahan yang dipakai :
Fire fighting (fire hydrantan Fire Srinkler) BSP Sch 40, ASTM A 53.
Sistem Pemipaan
- Sistem Penyambungan Pipa
Pipa fire fighting:
Digunakan sambungan/fitting Pipa cp 40 mm" ke bawah malleable iron ANSI B. 16.3 class
300 lb, Screwed end Pipa ¢ 50 mm" ke atas , wrought steel Butt weld fitting ANSI B
16.9 SCH 40.Flange:Dia. 40 mm kebawah Black malleable cast iron RF class 300 lb,
scewed,Dia. 50 mm keatas, Forged steel RF class 300 lb, welding joint. Untuk memperkuat
terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih dahulu diberi
lapisan Primatone EPOXY ADHESIVE & SEALANTS.
Sedangkan untuk sambungan flanged harus dilengkapi ring dari karet secara
homogen.
- Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya
• Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari
kotoran yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang
dengan kokoh (rigit) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
• Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak
mengganggu waktu pemasangan-pemasangan/ dinding porselent dan
sebagainya. Dengan pemasangan fixtures yang baik dan serasi, juga kuat
dalam kedudukannya untuk komponen, misalnya fixture, fitting dan
sebagainya. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk melengkapi komponen
tersebut di dalam kelengkapan jaringan instalasi tersebut.
• Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok•
balok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada
sambungan pipa, tee, elbow, valve dan sebagainya.
- Penggantung / Penumpu Pipa
• Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung
atau angker yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah
timbulnya getaran. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung
yang dapat diatur dengan jarak antara tidak lebih dari 2,5 m.
• Semua pipa yang melewati daerah dilokasi bangunan, dipergunakan
flexible joint untuk mencegah patahnya pipa dari pergeseran bangunan.
• Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/ terikat pada kontruksi
bangunan dengan insert/ angker yang dipasang pada waktu pengecoran
beton dengan Ramset.
• Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan elem-clam dan dibuat dengan
jarak tidak lebih dari 3 m.
Valve - valve
- Water valve sampai dengan <j>50 adalah jenis "screwed bronze body dengan
external spendle "
- Water valve d 65 - <l> 80 alah jenis "bronze flanged body dengan internal screwed
spendle
- Water valve lebih besar <j>80 adalah jenis "flanged steel body dengan external
spendle yoke.
- Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk
pekerjaan air bersih sanitary digunakan tekanan kerja 150 psi dan untuk
pekerjaan air fire fighting digunakan valve dengan tekanan kerja minimum 450
psia (30 bar).
Pipa Dalam Tanah
- Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa<j>100
ke bawah dan 80-100 cm untuk pipa d125 keatas. Dasar lubang galian harus
cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan
baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa• pipa air buangan tidak boleh diletakkan
pada lubang-lubang yang sama.
- Galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-kotoran/puing-puing.
Setelah bersih diurug dengan pasir urug setebal ± 5 cm kemudian pipa
dipasang dalam lubang galian dan diperiksa oleh MK, ditimbun kembali dengan
pasir urug dan tanah bekas galian yang bebas dari puing-puing.
- Patokanl pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur
dari garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/ tanah asli atau
bila tidak supaya disesuaikan gambar rencana.
- Syarat penyeberangan pipa yang melintasi jalan atau drainase setempat
dilihat gambar rencana.
- Khusus untuk pipa fire hydrant diluar bangunan (site plan) harus di
coating terlebih dahulu dengan bahan Aspal kemudian dilapis dengan
jacketing yang terbuat dari bahan karung goni
Pengecatan
Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus dilapisi dengan Tar (Torcorted) atau
coating untuk penahan Korosi. Sedangkan untuk pipa-pipa terlihat (exposed) harus
diberi tanda dengan warna atau cat yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh
MK. Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna/ cat pada
setiap jarak ± 4 m pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak
pintu pemeriksaan. Sebagai patokan dipakai warna cat untuk jaringan Pipa Hydrant dan
Sprinkler berwarna Merah.
1.5 Spesifikasi Teknis Peralatan yang diadakan (dalam (BoQ)
Spesifikasi Peralatan utama sebagaimana terlampir pada brochure alat-alat (Generator
Set,Mini IPAL Pompa Hisap, Pompa Tarik, Water Heater, CCTV, Smoke Detector,
Heat Detector, Tangki Air/Tandon, dll)
D. SPESIFIKASI KEGIATAN RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI
Definisi terkait Keselamatan Konstruksi
1. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan
konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, harta
benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan.
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian
dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
keselamatan konstruksi.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui
upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
4. Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada penyedia jasa
pekerjaan konstruksi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan SMKK di proyek.
5. Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaahan tentang keselamatan konstruksi yang
disusun oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi pengkajian dan/ atau perencanaan serta
perancangan.
6. Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang atau petugas K3 Konstruksi di dalam organisasi
pengguna jasa dan/ atau organisasi penyedia jasa yang telah teregistrasi mengikuti bimbingan
teknis SMKK bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibuktikan dengan surat
keterangan mengikuti pelatihan/ bimbingan teknis yang diterbitkan oleh unit kerja yang
menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dan/ atau sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
berwenang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap
rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
8. Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko konstruksi yang memenuhi satu atau lebih kriteria
berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jumlah alat berat yang
dipergunakan dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
9. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi berdasarkan
kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas jiwa manusia,
keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan yang dapat
timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan konstruksi dengan
memperhitungkan nilai kekerapan dan nilai keparahan yang ditimbulkan.
10. Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi pengumpulan data,
analisis, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan penerapan Keselamatan Konstruksi.
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Penyedia Jasa pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi) membuat Identifikasi
Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko, Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan
disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko K3, Skala Prioritas K3, Pengedalian Resiko K3, dan Penanggung
Jawab K3 terdapat pada tabel berikut ini:
1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN RISIKO K3, PROGRAM K3, DAN BIAYA
[digunakan untuk usulan penawaran]
Nama Perusahaan : ………………….
Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi)
Lokasi : Kota Manado
Tanggal dibuat : Juni 2021
PENILIAIAN RESIKO
SKALA
JENIS / TYPE IDENTIFIKASI
No DAMPAK PRIORITA PENGENDALIAN RESIKO K3
PEKERJAAN BAHAYA
KEKERAP KEPARAH TINGKAT
S
AN AN RESIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Bongkaran plafond Tertimpa Kondisi Tidak 1 1 1 3 Menggunakan APD
tripleks dan rangka material Aman/Berbahaya
Bongkaran Kerusakan dan 3 3 9 1 Menaati Instruksi K3
Kecelakaan Kerja Pemasangan Rambu K3
2. PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM
[digunakan untuk usulan penawaran]
Nama Perusahaan : ………………….
Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi)
Lokasi : Kota Manado
Tanggal dibuat : Juni 2021
SASARAN KHUSUS PROGRAM
JENIS / TYPE PENGENDALIAN
No SUMBER JANGKA INDIKATOR PENANGGUNG
PEKERJAAN RESIKO URAIAN TOLAK UKUR MONITORING
DAYA WAKTU CAPAIAN JAWAB
1. Bongkaran Penggunaan APD Memastikan APD Selalu Berbagai Selama Daftar Checklist Tenaga Ahli K3
plafond tripleks Pemasangan Rambu Kesiapan Digunakan Jenis Pekerjaan Keselamatan Logistik
dan rangka Kerja APD Rambu Kerja Selalu APD Pelaksana
Sosialisasi SOP Terpasang
Pelaksanaan Tiap Item
Pekerjaan
3. Standar dan peraturan perundangan
Sasaran K3 dan Program K3
Meminimalisir berbagai resiko yang dapat terjadi di lokasi pekerjaan, dengan penggunaan berbagai peralatan
penunjang K3
Sasaran K3 :
a. Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja
b. Menghindari kecelakaan kerja kepada para pekerja
c. Menghindari kecelakaan kepada para warga/ masyarakat yang lewat/ melintas pada proyek
tempat dilaksanakan pekerjaan
Program K3 :
Langkah – langkah yang dapat ditempuh dalam menanggulangi kecelakaan di proyek:
a. Peraturan Perundang-undangan
b. Standarisasi
c. Inspeksi/ Pengawasan
d. Riset
e. Persuasi
f. Asuransi
Identifikasi risiko tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta bahwa ;
1. Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4,5 juta orang
2. Sebanyak 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah
Dasar, bahkan sekitar 1,5 % dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan
formal apapun.
3. Sebagian besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan yang tidak
memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan, kenyataan ini tentunya mempersulit
penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan metode pelatihan dan penjelasan-
penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan pada perusahaan konstruksi.
4. Sumber daya manusia yang bersifat sementara selama proyek berlangsung.
5. Proyek bersifat unik karena tidak ada proyek yang sama satu dengan yang lainnya.
6. Keorganisasian proyek bersifat sementara.
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Sumber Daya
Struktur Organisasi K3
Menyediakan Petugas K3 sesuai dengan Struktur Organisasi yang diusulkan
Penanggung Jawab K3
Emergency/Kedaruratan P3K Kebakaran
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Tenaga Keselamatan Konstruksi :
1. N a m a : …………………..
Jabatan : Penanggung Jawab K3
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.1. Menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.2. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi
1.3. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
1.4. Merencanakan dan menyusun program K3
1.5. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
1.6. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
1.7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis
K3 konstruksi
1.8. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan
1.9. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan
darurat
2. N a m a : …………………..
Jabatan : Emergency/ Kedaruratan
Tugas dan Tanggung Jawab :
2.1. Menerapkan program emergency/kedaruratan
2.2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat secara
keseluruhan
2.3. Mendata seluruh personil dan menugaskan Tim P3K dalam pencarian orang yang
hilang
2.4. Mengkoordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi dan evaluasi
kondisi darurat secara keseluruhan
2.5. Melakukan pemantauan dan pengendalian dalam setiap kondisi keadaan darurat
termasuk melakukan mitigasi apabila terjadi kecelakaan kerja
2.6. Memastikan kesiapan tim dan peralatan keadaan darurat tersedia sesuai kondisi
lapangan
3. N a m a : …………………..
Jabatan : P3K
Tugas dan Tanggung Jawab :
3.1. Menerapkan program P3K
3.2. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
3.3. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, meliputi:
• Ruang P3K
• Kotak P3K dan isinya
• Alat evakuasi dan transportasi
• Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri (APD) dan/atau peralatan
khusus di tempatkerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus
3.4. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
3.5. Membuat laporan kegiatan P3K secara periodic
4. N a m a : …………………..
Jabatan : Kebakaran
Tugas dan Tanggung Jawab :
4.1. Menerapkan program Kebakaran
4.2. Menyusun rencana kegiatan sesuai kebijakan
4.3. Menetapkan semua kegiatan unit manajemen keselamatan kebakaran pada
pekerjaan konstruksi
4.4. Mengimplementasikan kebijakan operasi pemadam kebakaran konstruksi dan
lingkungannya
4.5. Melaksanakan aktifitas unit manajemen keselamatan kebakaran di tempat kerja
4.6. Mengendalikan aktifitas terkait dengan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran sesuai rencana kerja.
4.7. Melakukan koordinasi dengan pihak instansi pemadam kebakaran dan instansi
terkait
D.
2. Kompetensi
Penyedia jasa berkomitmen dalam penerapan pelaksanaan keselamatan konstruksi di lingkungan kerja dengan
menaaati ketentuan dan perundangan K3 termasuk memberikan program pelatihan dan peningkatan kinerja
karyawan melalui uji kompetensi terhadap seluruh tenaga kerja sesuai dengan keahlian bidang masing-masing
1.
3. Kepedulian
Kepedulian merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan membuat rencana dan program kerja sebagai
tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit akibat pekerjaan dan pemulihan lingkungan yang tercemar
akibat pekerjaan konstruksi.
4. Komunikasi
a. Tujuan
Memberikan pedoman untuk penyebarluasan atau mengkomunikasikan informasi-infomasi lingkungan hidup,
keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif.
b. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk seluruh fasilitas operasi dan semua pihak yang bekerja di area tersebut. Hal-hal yang
diatur dalam prosedur ini adalah cara untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan lingkungan,
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kepada pihak internal maupun eksternal Perusahaan.
c. Definisi
Informasi K3, yaitu informasi tentang lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
• Peraturan perundangan K3 Indonesia dan Internasional
• Standar Nasional Indonesia dan Internasional
• Kebijakan terpadu dan EHS Management System Manual
• Kondisi bahaya, laporan inspeksi dan laporan & hasil investigasi kecelakaan kerja
• Laporan internal / eksternal audit dan hasil rapat tinjauan ulang manajemen
• Prosedur dan instruksi kerja K3
• Risalah rapat bulanan / khusus P2K3, pelatihan-pelatihan K3
• Tanda-tanda, peringatan bahaya dan tanda / peringatan K3 lainnya
• Dan informasi-informasi lainnya yang terkait denganK3
Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan maupun harian
musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi
Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan operasi,
seperti dalam penyediaan pasokan barang/ material maupun jasa ( supplier / pemasok barang, kontraktor / sub
kontraktor, dll.), termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung ke lingkungan operasi. maupun penyediaan informasi
K3 kepada-kepada instansi-instansi pemerintah yang terkait dan berwenang.
Konsultasi K3, adalah usaha atau kegiatan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapai dan peluang
untuk perbaikan penerapan, pengembangan dan pemeliharaan sistem manajemen K3
d. Referensi
• Permenaker No.05/MEN/1996, SMK3, elemen 3.1.4. dan 3.2.1.
• ISO 14001:2004, Environmental Management System, klausul 4.4.3
• OHSAS 18001:1999, OHS Management System, klausul 4.4.3
EHS Management System Manual