| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023859648823000 | Rp 436,940,556 | - | |
CV Primor Construction | 06*7**8****21**0 | - | - |
| 0027011485821000 | Rp 448,875,000 | 1. terdapat ketidaksesuaian antara surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan. Salah satu alat dalam perjanjian sewa antara PT. TOUN TEMBOAN JAYA dan CV. PRIMA KENCANA yaitu Hercules Molen 50 KG Mesin Diesel Yanmar TF65H pemiliknya atas nama direktur PT TOUN TEMBOAN JAYA yaitu Nancy Momongan sedangkan pada Faktur pembelian tercantum nama Valen yang dalam hal ini adalah Direktur PT. TERANG BUANA RAYA. 2. terdapat perbedaan Data Personil Manajerial antara Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah. Nama yang tercantum dalam KTP adalah HERIANTO TAKAHINDENGAN, Tempat Lahir BAHOI dan yang tercantum dalam IJAZAH adalah HERIYANTO TAKAHINDANGENG, Lahir di BUHA. | |
| 0812957405821000 | Rp 395,838,876 | - Terdapat Kesalahan Dalam Surat Perjanjian sewa peralatan Surat Perjanjian sewa peralatan antara DEDY NOVRIANTO dengan CV. UKI untuk sewa alat dump truck Mitsubishi Colt Super HDX 6.6 Hi.Gear tanggal 11 Juli 2024, Nama pihak pertama dalam surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dalam hal ini terdapat dua nama yang berbeda yaitu DEDY NOVRIANTO dan Dioneke Balo, SKM sehingga mengakibatkan surat perjanjian sewa tersebut tidak sah. | |
| 0941555401823000 | - | - | |
Malelang Jaya | 06*0**3****24**0 | Rp 420,375,000 | - Terdapat Kesalahan dalam Data Peralatan Dari hasil klarifikasi peralatan excavator didapati bahwa PT. HEXINDO ADIPERKASA tidak pernah mengeluarkan Invoice yang dimaksud. (indikasi palsu). Pada Data Peralatan CV. MALELANG JAYA yang diajukan utuk paket tender Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan TPS Limbah B3 RSUD Bitung (DAK Fisik Kesehatan 2024) tercantum nama Instansi : Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Satuan kerja : DINAS PENDIDIKAN DAERAH, yang seharusnya tender ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bitung, Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Bitung. |
| 0802004432823000 | Rp 446,004,118 | - Terdapat Kesalahan dalam Data Peralatan. pada Data Peralatan Utama yang ditawarkan adalah Mini Excavator dengan Merk dan Type Hitachi sedangkan didalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara Marescha B.P.W. Altan dan Vorits C.A.H. Lengkong yang tercantum adalah Excavator Mini dengan Merk LIUGONG. | |
CV Jusudeo Pertama | 09*8**7****23**0 | Rp 426,512,149 | - Terdapat Ketidaksesuaian Dalam Surat Perjanjian sewa peralatan 1. Dalam surat perjanjian sewa peralatan antara PT. PRIMA DEWA dan CV. JUSUDEO PERTAMA tanggal 11 Juli tahun 2024 dengan peralatan Tandon Air dengan spesifikasi/ kapasitas 100 liter tidak sesuai dengan yang di persyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu 1000 Liter. 2. Dalam surat perjanjian sewa peralatan antara PT. PRIMA DEWA dan CV. JUSUDEO PERTAMA tanggal 11 Juli tahun 2024 ditemukan kesalahan yaitu terdapat tulisan DAFTAR RIWAYAT PENGALAMAN KERJA, sehingga mengakibatkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan tersebut tidak sah. |
| 0019145408821000 | - | - | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0029195518823000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
CV Mitra Jaya Bangun | 06*9**0****22**0 | - | - |
| 0823905591822000 | - | - | |
Kinamang | 00*3**6****23**0 | - | - |
| 0753053255805000 | - | - | |
| 0022848824821000 | - | - | |
| 0666585591823000 | - | - | |
| 0659150197822000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PEMBANGUNAN TPS LIMBAH B3 RSUD
BITUNG
DINAS KESEHATAN KOTA BITUNG
Sumber Dana DAK FISIK KESEHATAN
Tahun Anggaran 2024
DAFTAR ISI
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
4. Pasal 4. Pengawasan
5. Pasal 5. Dokumentasi
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
7. Pasal 7. Mobilisasi
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
10.Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
11.Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
12.Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pasal 1. Pengukuran
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
7. Pasal 7 Pekerjaan Quality Beton
8. Pasal 8. Pekerjaan Dinding
9.Pasal 9. Pekerjaan Plesteran
10.Pasal 10. Pekerjaan Lantai
11.Pasal 11. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
15.Pasal 15. Pekerjaan Langit-langit
16.Pasal 16. Pekerjaan Atap
17.Pasal 17. Pekerjaan Penutup Atap
18.Pasal 18. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
19.Pasal 19. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
20.Pasal 20. Pekerjaan Instalasi Listrik
21.Sistem Anti Petir
22.Pekerjaan Pengecatan
23.Aluminium Composite Panel (ACP
24.Pekerjaan Lain-lain
C. SPESIFIKASI KEGIATAN/ RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
A. SPESIFIKASI UMUM
1. Pasal 1. Lingkup Pekerjaan
Bangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan TPS Limbah B3 RSUD Bitung.
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana,
BQ dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-
syarat ini.
2. Pasal 2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
2.2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
2.3. Peraturan Menter Pekerjaan Umum Nomor: 5/PRT/M/2007 Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
2.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
2.5. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
2.6. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
2.7. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987
(SKBI-1.2.53.1987)
2.8. Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
(SNI 03- 2847-2013).
2.9. Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton
massa (SNI-7656:2012)
2.10. Perencanaan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
(SNI-1726 -2019)
2.11. Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain
(SNI-1727-2013).
2.12. Baja Tulangan Beton (SNI 2062-2014)
2.13. Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di Laboratorium (SNI
2493 -2011)
2.14. Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di lapangan (ASTM
C31–10, IDT) SNI 4810:2013
2.15. Ubin Lantai Keramik, Mutu Dan Cara Uji SNI ISO 13006:2010
2.16. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994
2.17. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
2.18. Tata Cara Perencanaan Tangki Septik Dengan Pengolahan Lanjutan
(Sumur Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita) SNI
2398:2017
2.19. Rencana Keselamatan Konstruksi di Permen PUPR No/14/PRT/M/2020
2.20. Peraturan Semen Potland Indonesia SNI 15-2049-2004
2.21. Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen
hidraulis (ASTM C1602–06, IDT) SNI 7974:2013
2.22. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SNI S-04-1989-F.
2.22. Bata Merah Pejal Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094-2000)
2.23. Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing SNI 03-7065-2005
2.24. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008
2.26. Cat Tembok Emulsi SNI 3564:2009.
2.27. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.28. Peraturan selimut beton SNI 2847 2019
2.29. Peraturan perencanaan tiang pancang yaitu SNI 2847 2019 dan SNI 03-
4434-1997 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
2.30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
2.31 Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Tipe C, Departemen
Kesehatan RI, Sekretariat Jeneral Tahun 2007
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib
mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka Kontraktor Wajib
mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
Dan jika dalam peraturan-peraturan diatas tidak terdapat peraturan yang
mendukung/dasar pekerjaan maka Kontraktor wajib menggunakan/mencari
peraturan-peraturan yang berlaku secara resmi dan umum dengan mencari dari
sumber-sumber yang valid.
3. Pasal 3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan papan nama proyek
2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3. Pemasangan bouwplank
4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
5. Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan
para pekerja apabila diperlukan.
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek
dicat putih
3.2.2. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air
harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SNI 7974:2013.
3.2.3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan
papan meranti atau sengon ukuran 2/20 cm.
3.2.4. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x
100 cm atau dengan spanduk dialaskan dinding tripleks. Didirikan
tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat
yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat
- Nama Proyek
- Pemilik Proyek
- Lokasi Proyek
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nama Konsultan Perencana
- Nama Konsultan Pengawas
- Nama Pelaksana (Kontraktor)
3.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber
air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat
yang tercantum dalam SNI 7974:2013.
3.3.3. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus
pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan
sudut- sudutnya harus siku.
4. Pasal 4. Pengawasan
4.1. Prosedur Pengawasan
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas.
4.2. Laporan Berkala
a. Untuk melaksanakan pekerjaan. Kontraktor wajib membuat laporan
harian yang menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari,
bahan-bahan dan alat-alat yang didatangkan, besarnya prestasi
pekerjaan yang telah diselesaikan, jumlah pekerjaan, keadaan
cuaca dan lain-lain.
b. Kontraktor wajib menyediakan buku harian di lapangan sesuai
dengan petunjuk konsultan pengawas.
c. Perintah dan penugasan dari konsultan pengawas ditulis di
dalam buku harian/surat dan dibubuhi tanda tangan dan nama jelas
petugas konsultan pengawas.
d. Mempersiapkan foto-foto setiap item pekerjaan secara akurat dalam
bentuk landscape dan juga menggunakan format video apabila itu
pekerjaan volume besar.
5. Pasal 5. Dokumentasi
5.1. Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
a. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan (beton batcher)
penempatan material, pengerasan jalan dan lain-lain.
b. Foto-foto tanggapan pekerjaan yang penting antara lain
pembersihan, bekesting, pekerjaan beton sebelum dan sesudah
pengecoran.
c. Foto-foto yang dianggap perlu untuk pengawas/Konsultan
Pengawas.
5.2. Kondisi Proyek pada progress 0%, 25%, 50%, 75%, dan sampai mencapai
100% (sesuai dengan tagihan progres) dan kondisi pada waktu selesai dan
setelah masa pemeliharaan.
6. Pasal 6. Jaminan dan Keselamatan Kerja
6.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-
syarat pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
6.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang berada
di bawah kekuasaan kontraktor.
6.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan
di dalam lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan kecuali
untuk penjaga keamanan.
6.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
7. Pasal 7. Mobilisasi
Pihak kontraktor harus menyediakan, menyerahkan dan mendapatkan surat
persetujuan dari pemilik perihal program mobilisasi dalam jangka waktu yang
ditentukan.
Program mobilisasi yang berlaku seperti yang tercantum dalam daftar dan
tambahan informasi berikut ini harus dimasukkan pula :
- Lokasi dari Base Camp kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah
terperinci yang memperlihatkan lokasi dari kantor kontraktor, bengkel,
gudang dan peralatan konstruksi utama bersama dengan kantor Konsultan
Pengawas Teknik dan Laboratorium.
- Rencana Pengiriman peralatan yang menunjukan lokasi saat ini dari
seluruh peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan, bersama
cara pengangkutan yang diusulkan untuk dipakai dan jadwal sampainya
ditempat kerja.
- Kontraktor harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas Teknik atas
setiap perubahan pada jadwal peralatan dan penyediaan staf yang telah
dimasukkan dalam pekerjaan ini.
8. Pasal 8. Perubahan Konstruksi
Perubahan konstruksi atau penyimpangan dari konstruksi yang dijelaskan dalam
gambar rencana secara sepihak tidak dapat diperkenankan, kecuali seizin atau atas
perintah Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
9. Pasal 9. Resiko Upah Dan Harga Satuan
Harga bahan-bahan dan upah kerja berdasarkan harga yang berlaku pada saat
ini, jika dalam hal tersebut terjadi perubahan-perubahan sebagai akibat dari
kebijaksanaan pemerintah dibidang moneter akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambahan atau pengurangan pekerjaan.
10. Pasal 10. Pemeriksaan Bahan-Bahan
10.1. Pelaksana pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan tiap bagian pekerjaan
harus terlebih dahulu meminta kepada pihak Konsultan Pengawas untuk
melakukan pemeriksaan, apabila bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan
yang mengakibatkan tidak dapat diperiksanya bahan yang dipergunakan,
maka segala resiko yang timbul karenanya menjadi tanggungan
pelaksana pekerjaan.
10.2. Bila perihal seperti tersebut di atas ternyata dilanggar, Konsultan
Pengawas berhak memerintahkan untuk dibongkar bagian pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
11. Pasal 11. Pemakaian Bahan-Bahan
11.1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam syarat-syarat umum.
11.2. Pihak Konsultan Pengawas berwenang untuk meminta keterangan
mengenai asal bahan yang dipergunakan, dan pelaksana pekerjaan harus
memberitahukannya.
11.3. Bahan-bahan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diperiksa oleh
pihak Konsultan Pengawas untuk diberi persetujuan, bahan-bahan yang
sudah didatangkan di lapangan pekerjaan tetapi ditolak oleh pihak
Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dalam lapangan paling
lambat dalam tempo 2 x 24 jam terhitung sejak jam dinyatakan
penolakan oleh pihak Konsultan Pengawas.
12. Pasal 12. Pekerjaan Tambah/Kurang
12.1. Tiap-tiap perubahan penambahan atau pengurangan pekerjaan sebelumnya
harus mendapat persetujuan pihak Konsultan Pengawas.
12.1. Biaya pekerjaan tambah/kurang setinggi-tingginya sampai dengan 10%
(sepuluh persen) dari harga borongan dan ditentukan atas dasar harga
satuan yang diajukan dalam surat penawaran pelaksana pekerjaan dan
menjadi salah satu lampiran dari surat perjanjian kontrak.
12.3. Untuk pilihan warna yang tidak tercantum dalam gambar, Pihak Kontraktor
harus mendapat persetujuan dari Pihak Konsultan Pengawas dan Pihak
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
13.Pasal 13. Lain-lain
13.1. Untuk persiapan/sebelum melaksanakan pekerjaan, Pihak Kontraktor harus
membuat shopdrawing atau gambar kerja sementara untuk mendapat
persetujuan Pihak Konsultan Pengawas/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
13.2. Apabila ada ketidaksesuaian atau ketidakjelasan terhadap jenis/model/ukuran
pekerjaan yang terdapat di anatara BoQ/gambar/Spesifikasi teknis, maka pihak
Kontraktor harus berkonsultasi dengan Pihak Konsultan Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pasal 1. Pengukuran
1.1. Situasi
Pekerjaan ini merupakan Lanjutan Pembangunan Gedung Instalasi
Farmasi RSUD Bitung. Adapun situasi bangunan berada pada daerah yang
relatif datar
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan-pekerjaan, ahli, bahan, peralatan dan kegitan-
kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
pengukuran sesuai RKS dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan Elevasi Timbunan
- Penentuan Elevasi Drainase
- Penentuan Elevasi Lantai Bangunan
- Penentuan Elevasi dan Posisi Jalan
1.3. Syarat-syarat
a. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul ahli dalam
bidangnya dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan : hasil pengukuran segera dilaporkan kepada.
Konsultan Pengawas/Pihak PPK dan dimintakan persetujuan.
Konsultan Pengawas/ Pihak PPK juga akan menentukan patok
utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-
bangunan lainnya.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh instansi yang
berwenang dalam pengurusan IMB.
1.4. Bahan-bahan dan peralatan :
Theodolite, waterpass serta peralatan dan patok-patok yang kuat diperlukan
untuk pengukuran pekerjaan.
1.5. Tata Kerja :
Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan
lainnya ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya
menanyakan kepada Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
2. Pasal 2. Pekerjaan Tanah/Urugan
2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah
harus diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah
pasir, gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
2.1.1 Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran
keliling bangunan).
2.1.2 Septictank dan peresapan
2.1.3 Timbunan kembali galian tanah pondasi
2.1.4 Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran
termasuk pemadatannya.
2.1.5 Perataan tanah sekelilling bangunan
2.1.6 Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai
yang di syaratkan.
2.1.7 Pekerjaan Cut & Fill (bila ada)
2.1.8 Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas
galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan
pasir pasang kualitas baik.
2.2 Pedoman Pelaksanaan
2.2.1 Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank
dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan
disetujui Konsultan Pengawas. Bentuk galian dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat
galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau
lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau kepada
instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan
yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah
setempat. Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran
air kotor dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan
dalam gambar kerja dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam
bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai.
2.2.2 Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan
untuk mendapatkan kontur tanah yang disyarat dalam Site Plan.
2.2.3 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar, maka Kontraktor harus mengisi kelebihan galian
tersebut dengan pasir urug.
2.2.4 Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian
saluran air hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug
lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap
lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut,
menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama
padat kembali seperti diatas. Demikian seterusnya dilakukan
sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup kembali.
2.2.5 Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis
demi lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk
hingga padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat
maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada
tiap-tiap lapis tersebut.
2.2.6 Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan
dipadatkan. Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan
menyiram air hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang
sesuai untuk pemadatan.
Hasil akhir harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Pihak PPK atas kesempurnaan pengurugan dan
pemadatan.
3. Pasal 3. Penimbunan dan Penimbunan Kembali
Pekerjaan penimbunan dan penimbunan kembali terdiri dari pekerjaan penimbunan
tanah serta pemadatannya yang dilaksanakan di daerah-daerah atau bagian-
bagian pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada gambar
pelaksanaan yang mencakup kedudukan kemiringan bagian-bagian dan
dimensi-dimensi. Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan
dengan ketebalan maksimum 20 cm, dan didapatkan sesuai dengan instrukri
Konsultan Pengawas. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran- kotoran,
tumbuhan-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak
pekerjaan.
4. Pasal 4. Penghamparan dan Pemadatan
Material untuk urugan yang didapat dan dengan macam yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas akan dihamparkan pada lapisan-lapisan horizontal dengan
tebal yang sama meliputi lebar yang ditentukan oleh ahli dan sesuai dengan
kedudukan kemiringan, bagian- bagian dan ukuran seperti yang tercantum
pada gambar pelaksanaan. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-
batuan, tebalnya harus tidak lebih dari 20 cm. dalam hal ini Pelaksana tidak
dibatasi untuk menghampar dan memadatkan material bukan batu-batuan
dengan tebal lapisan-lapisan yang diinginkan. Kepadatan yang maksimum,
material lepas harus segera dipadatkan hingga dicapai kepadatan seperti yang
ditentukan. Harus diusahakan agar lebar urugan harus dapat menampung alat
pemadatan yang dipergunakan, bila perlu lorong asli urugan tanah lama dipotong
secukupnya.
5. Pasal 5. Pekerjaan Pondasi
5.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1 Pondasi plat tapak beton bertulang Ready mix K-300
5.1.2 Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.2 Persyaratan Bahan
5.2.1 Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang
memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton
bertulang. Campuran menyesuaikan dengan job mix design.
5.2.2 Pasangan batu dengan menggunakan spesi 1 PC : 4 Psr, bagian
bawah pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang
dipasang berdiri rapat, dengan tidak terdapat batu- batu bertumpuk.
5.3 Pedoman Pelaksanaan
5.3.1 Dibawah dasar pondasi tapak dilapisi dengan pasir pasang dan
dipadatkan. Diatas pasir dipasang aanstamping, untuk pondasi plat
tapak beton bertulang, cyclopen beton dan pondasi batu kali/batu
belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu
kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan
menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga
batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail
pondasi.
5.3.2 Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan
gambar detail. Campuran yang digunakan: Plat tapak beton adukan
1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1
Pc : 3 Ps : 5 Kr yang diisi 40% batu kali. Pondasi batu kali/belah
dipasang dengan perekat 1 Pc : 3 Ps. Pondasi batu bata dipasang
dengan perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester
kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
5.3.3 Untuk pondasi plat tapak beton bertulang Pedoman pelaksanaan,
adukan dan pembesian harus memenuhi pedoman pada pasal beton
bertulang.
6. Pasal 6. Pekerjaan Beton Bertulang
6.1 Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan mutu K-300, ready mix harus dibuat untuk:
6.1.1 Pondasi Tapak
6.1.2 Sloof
6.1.3 Kolom-kolom
6.1.4 Balok
6.1.5 Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang
sesuai dengan gambar rencana
6.2 Bahan
6.2.1 Semen
a. Digunakan Portland Cement jenis I menurut SNI 15-2049-2004.
b. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
dalam satu zak semen, tidak siperkenankan pemakaiannya
sebagai bahan campuran.
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
6.2.2 Aggregat
a. Kualitas aggregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 7656-
2012. Aggregat kasar harus berupa koral atau batu pecah yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir
beton tidak boleh lebih dari 4% berat.
b. Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 31,5 mm
dan tidak lebih dari seper empat dimensi beton yang terkecil
dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya.
6.2.3 Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih yang diminum. Tingkat keasaman (PH)
air harus diperhatikan, air yang digunakan haruslah air dengan PH
netral dengan nilai 7.
6.2.4 Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah besi ulir (D19, D16, D13, D12,
D10) dan besi beton polos (ø 14, ø 12, ø 10) dan behel dengan
ø 10, ø 8. Mutu baja yang digunakan adalah U-32 Besi Ulir
(tegangan leleh karakteristik minimum 3900kg/cm2) dan U-24
Besi Polos (tegangan leleh karakteristik minimum 2400kg/cm2).
Diameter besi yang digunakan harus sesuai dengan gambar kerja,
mempunyai sertifikat uji dari pabrikasi dan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Pengawas. Daya lekat baja tulangan harus
dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya,
jika besi tulangan yang diorder tidak ada label spesifikasi dari
pabrik maka harus dilakukan uji tarik, biaya ditanggung
kontraktor.
6.2.5 Toleransi besi
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang
berlawanan), Dibawah 10 mm variasi dalam berat yang diperuntukkan
adalah +/- 7 % dan toleransi diameter adalah +/-
0,4 mm.
Diameter, ukuran sisi (jarak antara dua permukaan yang
berlawanan), 10 mm sampai dengan 16 mm (tapi tidak termasuk
diameter 16) variasi dalam berat yang diperuntukkan adalah +/- 5
% dan toleransi diameter adalah +/- 0,4 mm. Diameter, ukuran
sisi (jarak antara dua permukaan yang berlawanan), 16 mm sampai
dengan 28 mm (tapi tidak termasuk diameter 28) variasi dalam
berat yang diperuntukkan adalah +/- 4 % dan toleransi diameter
adalah +/- 0,4 mm. Besi beton harus disimpan dengan tidak
menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam
jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Jika Pelaksana tidak berhasil
memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang
terdekat dengan catatan: Harus ada persetujuan Konsultan
Pengawas. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi
ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
6.2.6 Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus
bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk,
ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditujukkan
oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan
dan acuan harus memenuhi ketentuan- ketentuan didalam SNI
4810:2013.
6.2.7 Selimut beton
Ketebalan selimut beton harus berdasarkan petunjuk Digambar
rencana atau peraturan SNI beton bertulang. Berikut adalah
standar ketebalan selimut beton untuk komponen struktur beton
nonprategang yang dicor di tempat.
Tabel B.1 Standar ketebalan selimut beton untuk komponen
struktur eton nonprategang yang dicor ditempat
Komponen Ketebalan
Paparan Tulabfan
Struktur Selimut (mm
Dicor dan secara
permanen kontak Semua Semua 75
dengan
Batang D19 hingga
50
Terpapar cuaca D57
atau kontak Semua Batang D16, Kawat
dengan tanah 13 atau D13 dan 40
yang lebih kecil
Batang D43 dan
4
Tidak terpapar Pelat, pelat D57
Batang D36 dan
cuaca atau berusuk dan
2
yang lebih kecil
kontak dengan
Tulangan utama,
tanah Balok, kolom, sengkang, sengkang
pedestal dan ikat, spiral dan
sengkang pengekang
batang tarik
4
6.2.8 Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah K-350, K-300, K-275, K-250,
dan K225 melakukan pengujian material untuk menentukan mix
design sebagai standar campuran beton sehingga material-material
yang digunakan dapat dipakai.
6.2.9 Material Agregat Mutu Beton
Berdasarkan hasil mix design yang sudah memenuhi maka
penggunaan merek semen tidak berubah, pasir dan kerikil harus tetap
quarry, dan apabila dilakukan pengambilan quarry yang berbeda
harus melakukan mix design kembali.
6.2.10 Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat
ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai SNI-7656:2012.
6.2.11 Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Konsultan
Pengawas apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar
konstruksi dan gambar arsitektur.
6.2.12 Pengecoran Beton Ready Mix
Mutu beton K-350, K-300, K-275, K-250, dan K225 harus
menggunakan beton ready mix. Material diangkut menggunkan
mixer truck dari batching plant. Jarak angkut ke lokasi pengecoran
harus dipertimbangkan dengan baik. Pengujian slump dilakukan
pada saat beton tersebut sampai di lokasi pengecoran yang dihadiri
oleh pengawas dan QC, jika beton telah memenuhi maka diijinkan
untuk dihamparkan. Sedangkan untuk beton dengan mutu K-175
dan K-100 dibuat secara manual. Pengecoran beton hanya
dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Konsultan
Pengawas. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai
ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan
berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus
sudah dapat dicabut pada saat beton dicor. Apabila pengecoran beton
harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan
yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras
harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang
memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran selimut,
adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari
1,5 m. Selama pelaksanaan pengecoran beton harus diadakan/
dibuatkan uji beton dengan pengujian slump test, minimum
7 cm, dan maksimum 12 cm. Cara pengujian adalah sebagai
berikut : contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam
cetakan beton (bekisting). Cetakan Slump dibasahkan dan
ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi
sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut
diitusuk – tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang
30 cm dengan ujung yang bulat. Setelah diatasnya diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai
slump). Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
6.2.13 Bagian – bagian yang tertanam dalam beton
- Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan
beton bertulang dan dicor pada saat yang bersamaan.
- Diperhatikan juga tempat klos-klos untuk kosen atau instalasi.
6.2.14 Pekerjaan Coating atau untuk waterproffing
- Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan bahan dan pemasangan
penyekat air, serta penyediaan tenaga dan peralatan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini., sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar dan dipasang pada plat atap beton.
- Persyaratan
a. SNI.SO4 -89.F
b. BS 278 untuk elongation dan membrane strenght
c. ASTME 154 untuk puncture resistence
d. BS 3177 untuk water vapour permeability
6.2.15 Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan
kelebaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk
keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah
sebagai penutup beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Konsultan Pengawas. Untuk
selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko Pelaksana.
6.2.16 Perbaikan Permukaan Beton
Pada saat pembongkaran bekesting/ mal yang perlu diperhatikan
adalah :
- Penambahan pada daerah yang kurang sempurna, kropos
dengan campuran adukan semen (cement mortar) setelah
pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
- Jika ketidak sempurnaan itu tidak diperbaiki untuk
menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima Konsultan
Pengawas/pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor.
- Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
teratur .pecah/retak, ada gelombang udara, kropos,
berlubang,tonjolan, dan lainnya yang tidak sesuai dengan bentuk
yang diharapkan/diinginkan. Hal- hal lain (“ Miscellaneous Items”)
- Isi lubang-lubang atau permukaan yang tertinggal dibeton
bekas jalan kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu
untuk dibuat bantalan beton untuk pondasi alat – alat mekanik
dan elektronik yang ukuran, rencana, dan tempatnya berdasarkan
gambar-gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu
beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan
permukaannya.
7. Pasal 7. Pekerjaan Quality Mutu Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus memenuhi tabel 1 SNI 7656-2012.
- Pengadukan pengecoran harus menggunakan Concrete Mixer.
- Kontraktor harus memberikan Jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton dengan memperhatikan data-data pelaksanaan di lain
tempat atau dengan mengadakan trial-mixer dilaboratorium yang ditunjuk
oleh Konsultan Pengawas/pengawas lapangan.
- Kontraktor membuat laporan tertulis atas data-data kualitas yang dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristik Laporan tertulis tersebut.
- Penunjukan Laboratorium harus dapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Pihak PPK.
7.1 Pengujian Dengan Menggunakan “ Kubus “
Sebelum diadakan pekerjaan pengecoran untuk setiap bagian pekerjaan
struktur bangunan (Pondasi, Sloof, Kolom, Plat Lantai dan Balok, pihak
kontraktor harus membuat percobaan test “kubus“ minimal 3 (tiga)
sampel untuk masing-masing bagian pekerjaan.
Pelaksanaan percobaan yang dimaksud adalah pengujian mutu beton dengan
kubus terbuat dari plat baja dengan ukuran 20 x 20 x 20 cm, jika
dalam pengetesan laboratorium mutu beton yang inginkan tidak tercapai
maka harus diadakan job mix design.
7.1.1 Pemeriksaan Mutu Beton
Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat
apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tidak boleh lebih dari 1 nilai diantara 3 nilai hasil pemeriksaan
benda uji berturut-turut.
- Tidak boleh satu pun nilai rata-rata dari 3 hasil pemeriksaan
benda uji berturut-turut berkurang.
Setiap hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut seperti diatas,
harus dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan apakah
perlu diadakan perubahan dalam campuran beton.
7.2 Pemeriksaan Benda Uji
Adukan beton untuk benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lainnya yang tidak menyerap air.
7.2.1 Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan kedalam
cetakan dalam 3 lapis yang kira-kira sama tebal, dimana masing-
masing lapis ditumbuk 10 kali dengan tongkat baja dengan diameter
26 mm, dan ujung dibulatkan.
7.2.2 Selanjutnya adukan didalam cetakan harus dipadatkan dengan
cara yang sesungguhnya. Apabila dalam hal ini dipergunakan
jarum-jarum penggetar, maka jarum penggetar tersebut harus
dimasukkan sentris kedalam setiap kubus tanpa menyentuh
dasarnya. Penggetaran harus dilanjutkan sampai permukaan
adukan beton nampak mengkilap oleh air semen. Kemudian jarum
penggetar ditarik dan diadukkan.
7.2.3 Kubus-kubus uji harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran
dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam.
7.2.4 Sebelum kubus diuji diperiksa kekuatannya, ukurannya harus
ditentukan dengan ketelitian sampai mm. Apabila berat isi dari
beton juga harus ditentukan, maka berat beton harus ditentukan
dengan ketelitian sampai ratusan gram.
7.2.5 Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang
ditunjukkan oleh pesawat penguji. Pesawat penguji tidak boleh
mempunyai ± 3 % pada setiap pembebanan diatas 10 % dari
kapasitas maksimum.
8. Pasal 8. Pekerjaan Dinding
8.1 Lingkup Pekerjaan
9.1.1 Dinding BataPemasangan dinding luar berupa bata merah setebal
½ bata; bagian keliling bangunan luar, selasar bangunan dan septicktank
serta saluran, adapun untuk dinding dalam dilakukan menggunakan bata
ringan untuk seluruh pembatas ruangan, , seperti tertera dalam gambar
dan dijelaskan dalam gambar detail. Persyaratan ;
- SKBI-1.2.53.1987
- Bata Merah Untuk Pasangan Dinding (SNI-15-2094 2000)
- Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding (SNI 8640:2018)
- PT T 03 2000 C
8.2 Persyaratan Bahan
8.2.1 Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis dan ukuran menurut SNI-15-
2094 2000 dengan bentuk standart batu bata adalah prisma
empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam,
permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang
merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran
bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak
hancur bila direndam air.
8.2.2 Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur
tidak boleh melebihi 5% berat
8.2.3 Semen dan Air
Untuk persyartan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan
yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.
8.2.4 Batu Kali/ batu belah
Batu kali untuk pondasi harus bersih dari kotoran serta keras dan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
8.2.5 Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk
triplek digunakan produksi dalam negeri.
8.3 Pedoman Pelaksanaan
8.3.1 Pekerjaan dinding/plesteran dinding mengunakan Pasangan tidak
kedap air (1 PC : 5 PS) yang di gunakan diseluruh dinding bangunan
8.3.2 Persyaratan Adukan
Adukan p a s a n g a n harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam
bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir
harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai
didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat
tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi
dengan adukan yang baru.
8.3.3 Pengukuran (Uit-zet)harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti
dan sesuai gambar, dengan syarat:
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran
harus dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan
benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah
selesai.
8.3.4 Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus
berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan
digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
8.3.5 Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat
bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak
dikemudian hari. Pada tempat- tempat tertentu sesuai gambar
diberi kolom–kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan
tebal dinding.
8.3.6 Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditaman didalam
dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata
(sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat,
harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara
sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
bidang tembok.
8.3.7 Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu
hujan lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup
yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus
deiberi perawatan dengan cara membasahi secara terus
menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
9. Pasal 9. Pekerjaan Plesteran
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton
bertulang, saluran keliling bangunan dan septicktank.
Persyaratan :
- SNI 15-2094-2000
- SNI 6882:2014
- PT T 03 2000 C
9.2 Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan
dalam pasal beton bertulang.
9.3 Pedoman Pelaksanaan
10.3.1 Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar
bahan plesteran dapat merekat dengan baik.
9.3.2 Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC
: 2 PS,
9.3.3 Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama
tebalnya dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai
1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar
kayu panjang yang digerakan secara horisontal dan vertikal.
9.3.4 Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus
diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang
yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata
dengan sekitarnya.
9.3.5 Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
9.3.6 Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan
penutup atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai
dipasang.
10. Pasal 10. Pekerjaan Lantai
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan,
KM/WC, bagian koridor. Pekerjaan lantai terdiri dari :
10.1.1 Lantai beton bertulang/beton tumbuk dalam ruangan
10.1.2 Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil
pada lantai bawah dalam ruangan dan koridor .
10.1.2 Lantai granit/keramik pada seluruh ruang.
10.2 Bahan Yang digunakan
10.2.3 Keramik 40 X 40 Produksi Dalam Negeri merk KIA
atau sekualitas
10.2.5 Beton tumbuk K-100
10.3 Pedoman Pelaksanaan
10.3.1 Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan
10.3.2 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua
pasangan pipa-pipa, saluran- saluran dan lain sebagainya
yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan
lantai dimulai.
10.3.3 Adukan
- Adukan untuk tegel 1 Pc : 2 Pc
- Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dan diplester 1 Pc : 2 Ps
- Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
10.3.4 Pemasangan
- Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 10 cm dan
diplester setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps
: dengan plesteran 1 Pc : 2 Ps
- Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar
tidak terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin
harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang
warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus
rata tidak bergelombang dan waterpass.
- Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda
dan cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka
bagian cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur
sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
- Permukaan pasangan keramik/ubin harus dimiringkan 1 % ke
arah saluran pembuangan dalam ruangan yang berfungsi
menangkap apabila terdapat tumpahan atau ceceran yang kemudian
disalurkan ke bak penampungan
11. Pasal 11. Pekerjaan Rangka Kusen Pintu dan Jendela
11.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan,
serta pembuatan dan pemasangan komponen pintu dan ventilasi dari
besi hollow yang dilapis expanded metal mesh dengan finishing
cat hitam. Pekerjaan ini harus diukur setempat dilapangan dengan
teliti. Dikomunikasikan dengan pengawas dan PPK bila terdapat perbedaan-
perbedaan antara ukuran gambar dan dilapangan.
11.2 Bahan yang digunakan
11.2.1 Bahan bingkai besi hollow galvanized dengan kualitas baik Bentuk
profil sesuai shop drawing yang disetujui Pemberi Kerja /Pengawas
11.2.2 Persyaratan bahan yang dipergunakan harus memenuhi ketentuan
ketentuan s e s u a i detail gambar termasuk bentuk dan
ukurannya. Seluruh bahan harus datang di site dengan
dilengkapi bahan pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan
dibuka sesudah mendapat persetujuan Pihak PPK / Pengawas.
11.2.3 Ketahanan bahan terhadap air dan angin. Bahan yang akan
diproses pabrikasi harus terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan pewarnaan
yang dipersyaratkan. Untuk dapat keseragaman warna
diisyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin.
11.2.4 Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan
dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
- Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
- Untuk diagonal : 2 mm
11.2.5 Bahan Finishing Treatment untuk permukaan jendela dan
pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton adukan
atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laguer yang jernih atau anti corrusive treatment dengan insulating
varnish seperti asphaltir varnish atau bahan insulation lainnya.
11.3 Metode Pelaksanaan
Syarat - syarat Pelaksanaan Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor
diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi lapangan (ukuran) dan
peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
yang berhubungan dengan system konstruksi bahan lain. Prioritaskan
proses pabrikasi harus siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan mebuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Pemberi Kerja/Pengawas
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran. Semua
frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
pabrikasi dengan teliti seperti dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat tanggung jawabkan. Angkur-angkur untuk rangka frame
besi hollow terbuat dari besi angkur yang ditanam pada beton dengan jarak
per 4 0 0 m m .
11.4 Pekerjaan Pintu dan Jendela
11.4.1 Daun Pintu dan
ventilasi
- Daun pintu dan ventilasi pada gedung menggunakan bahan dari besi
hollow dilapis expanded metal mesh yang berkualitas baik.
- Bahan harus yang berkualitas baik, sehingga pada saat dipasang
tidak mudah lentur/ bengkok.
- Semua ketebalan daun jadi, baik panel maupun rangka pintu
harus sama.
- Bentuk, ukuran dan konstruksi tercantum didalam gambar kerja
yang aman segalanya harus ditaati, kecuali ada ketentuan
lain dari perencanaan, Konsultan Pengawas atau Pihak PPK.
12. Pasal 12. Pekerjaan Langit-langit
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada seluruh
ruang yang terdapat pada bangunan kecuali di bagian koridor/luar
raungan.
12.2 Persyaratan Bahan
- SNI 03-2105
- Bracket PN 220/221, Clip Adjuster PN 223/224, Rod PN 225/226),
JayaBMS Top Cross Rail PN 200/201/202, Jaya BMS Furring PN-204/205,
Wall Angle PN-212EX
12.3 Bahan yang digunakan
12.3.1 Rangka Plafond : Rangka hollow modul 60x60 cm
12.3.2 Penutup Plafond : GlassFiber Reinforced Concrete t : 4 mm
12.3.3 Merk : GRC Board atau setara
12.3.4 Ukuran : 122 x 244 cm, tebal : 4 mm
PedomanPelaksanaan :
a. Plafond Glassfiber Reinforced Concrete (GRC) :
- Bahan penutup langit-langit / plafond, dapat dipasang apabila semua
instalasi diatas plafond sudah terpasang dan sudah diuji coba ( test).
- Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus,
saling tegak lurus dan siku.
- Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan
faktor kekuatan perletakan lampu dan lain-lain fixtures yang akan
dipasang pada pertemuan plafond.
- Pemasangan plafond harus dipasang pada permukaan rangka yang
benar- benar datar ( water pass). Celah-celah (naad) harus benar-benar
lurus sesuai dengan gambar. Permukaan plafond pada rangka harus
benar-benar rapi dan beraturan letaknya.
- Rangka plafond terbuat dari besi hollow
13. Pasal 13. Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap
13.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan
rangka baja ringan yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
petunjuk pengawas.
13.2 Persyaratan Bahan
- SNI 1729-2020 - SNI 8369:2016
- SNI 7860:2015 - SNI 2847:2019
- SNI 7972:2013 - SNI 1727:2013
13.3 Bahan yang digunakan
- Penutup Atap : spandek, tebal 0,25 mm
- Ukuran : Sesuai dengan gambar
- Kuda-kuda dan Rangka Pendukung berupa rangka baja ringan
13.4 Pedoman Pelaksanaan
13.4.1 Pelaksana harus memberikan Manual Prosedur Fabrikasi
termasuk prosedur quality control kepada pengawas.
13.4.2 Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan
oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-
mandor yang ahli dalam konstruksi baja.
13.4.3 Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan
dengan rapi dan pemotongan baja profil harus dilakukan dengan
blender dan bagian tepi di gerinda hingga halus dan bebas dari
bekas-bekas kotoran. Pemotongan dengan mesin las sama sekali
tidak diperbolehkan.
13.4.4 Semua konstruksi baja profil yang telah selesai difabrikasi harus
dibedakan dan diberi kode dengan jelas sesuai bagian masing-
masing agar dapat dipasang mudah. Kode-kode tersebut harus
ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
13.3 Pedoman Pelaksanaan Penutup Atap
13.3.1 Spandek di s u s u n berl api s s esuai den gan ben tu k pola
a tap yang ada. Bu bun gan di tu tu p den gan bah an yan g
s ej en is den gan ba h an atap.
13.3.2 Pemas an gan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat
sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi
kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor
tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
14. Pasal 14. Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
Syarat – syarat umum
:
Syarat- syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila
ada beberapa klausul-klausul dari syarat umum yang dituliskan kembali
dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul dari syarat umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis ini. Pelaksana harus
mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada. Apabila timbul
persoalan Pelaksana wajib mengajukan saran penyelesaian paling lambat
seminggu sebelum bagian ini harus dilaksanakan.
Pada waktu akan memulai pekerjaan, Pelaksana harus menyerahkan
gambar kerja
(shop Drawing) terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Pihak PPK.
14.1 Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan Sanitasi Air bersih dan
Air Kotor. Secara umum bagian-bagian pekerjaan utama yang
termasuk dalam persyaratan Teknis ini adalah sebagai berikut :
a. Sistim pemipaan air bersih dari jaringan utama air bersih diluar
bangunan sampai ke fixture-fixture dalam bangunan lengkap
dengan fixting-fixtingnya.
b. Sistim pembuangan air kotor ( dari toilet, sarana domestik) dari
seluruh fixture sampai 1 ( satu ) meter di luar bangunan.
c. Penyediaan dan pemasangan semua plumbing fixtures.
14.2 Bahan-bahan yang digunakan
14.2.1 Pipa PVC diameter ½ “ dan diameter ¾ “, untuk keperluan
air bersih digunakan bahan dengan kuat tekanan kerja 7
Kg/cm2. Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang
sama dengan bahan untuk pipa.
14.2.2 Stop kran ¾” sekualitas ONDA.
14.2.3 Kran diameter ½” bahan stainless .
14.2.4 Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
14.2.5 Bak penampungan air bahan feberglass sekualitas Spechless.
14.2.6 Wastafel dilengkapi kran sekualitas American standard.
14.2.7 Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ Diameter 20
cm dan diameter 20 cm atau pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps
dan diplester dengan adukan yang sama.
14.3 Pedoman Pelaksanaan
14.3.1 Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam
dinding (in bouw). Pasangan pipa-pipa tersebut harus
horisontal dan vertikal, tidak boleh dipasang miring.
14.3.2 Air diambil dari sumber existing terdekat, memakai pipa PVC
diameter ¾” dan diteruskan ke bangunan yang memerlukan
tapping air. Dari sini digunakan shock ½”-3/4” untuk
mengubah besaran pipa ke ½”. Pipa ½” ditanam didalam
dinding, dikeluarkan pada tempat- tempat yang dibutuhkan,
dan disini digunakan kran air diameter ½”. Pipa pengambilan
dan pipa distribusi harus ditanam didalam tanah.
15. Pasal 15. Pekerjaan Instalasi Listrik
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan
instalasi di dalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari
instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan
bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya
sehingga listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus
dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan
sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
15.2 Seluruh Pekerjaan Instalasi listrik yang tidak dilaksanakan harus
dikerjakan oleh kontraktor Instalasi Listrik yang dapat dipercaya,
mempunyai reputasi yang baik dan ditunjang oleh tenaga-tenaga yang
cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta terdaftar sebagai
pemegang/ rekanan Instalatur PLN dengan kelas minimal “C“ dan masih
berlaku hingga tahun terakhir yang sedang berjalan.
15.3 Seluruh permukaan Instalasi harus dikerjakan menurut Peraturan
Umum Instalasi Listrik (PUIL) di Indonesia/ peraturan PLN setempat
edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan- peraturan yang
berlaku pada daerah setempat dan standard- standard / “ code – code
“ lainnya yang diakui secara internasional (VDE, DIN, IES, NEMA, BS
dan sebagainya).
15.4 Bahan-bahan yang digunakan
15.4.1 Kabel NYWGBY Kabel dengan 4 inti, Lapisan isolasi PVC
melindungi setiap inti . Lapisan metal yang menyelubungi
secara keseluruhan sebagai earting conductor.
15.4.2 Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass, Inti copper dibungkus
dengan isolasi PVS Isolasi 2 lapis menyelubungi inti
15.4.3 Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan
2,5mm2. Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
15.4.4 Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
15.4.5 Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional
merk Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sekualitas, dengan
syarat-syarat berikut : Lampu LED 12 Watt, Lampu LED
20 Watt (Setara Setara Hannock,Philips,Panasonic) :Balast
merk Sinar atau sejenisnya Stater Merek Philips atau sejenisnya
Kap merek SUN atau sekualitas.
15.4.6 Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk
pembagian group pemasangan instalasi listrik, Produksi
Dalam Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde
(pentanahan) dari kabel B.C.
Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk
tegangan 220 volt adalah:
a. Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan: 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus: 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
b. Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : minimum 25 amper
Type : Pemasangan di luar diberi landasan
kayu
Bahan : Ebonit warna putih
c. Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya
dari gardu induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 X 40) tinggi maksimum
175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Abu-abu
15.6 Penggunaan
15.6.1 Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara lain
panel digardu induk kedistribution panel ditiap-tiap bangunan.
Diluar bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan
memperhatikan peraturan- peraturan yang berlaku.
15.6.2 Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam
dinding.
15.6.3 Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
15.7 Pedoman Pelaksanaan
15.7.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop
kontak serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan
sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan system
pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton
harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan
kabel) diatas plafon diikat dengan isolator khusus dengan
jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon
tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi
stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan)
sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan
terendam air tanah).
15.7.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan
bahan/komponen- komponennya harus disesuaikan dengan
sistem tegangan lokal 220 Volt.
15.7.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan Konsultan
Pengawas, Pelaksana boleh menunjuk pihak ketida (instalatur)
yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai
instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN).
Pelaksana tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini
sampai listrik tersebut menyala (siap dipergunakan),
termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
15.7.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada
beban penuh selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua
biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
15.7.5 Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber
dari instalasi PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah
tiang maka Kontraktor harus menambah tiang beton
pracetak. Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi
beban kontraktor.
PrinsipDistribusi :
- Distribusi TR ( Tegangan Rendah ) 220/230 V secara radial
dari Panel utama Tegangan Rendah ( LVDD) didistrbusikan
ke Panel bagi Bantu (SDP) setiap bangunan. Panel-panel
Daya (PP), Panel Penerangan (LP) melalui kabel (NYY).
- Karakteristik Tegangan Rendah 220/380 V, 50 Hz,
3
Fase, 3 kawat dan Tegangan Rendah 220/230 V, 550 Hz, 3
Fase, 5 kawat. Distribusi Daya untuk penerangan dan
peralatan terbagi dari 3 (tiga) sistim suplai daya, yaitu :
a. Suplai sepenuhnya dari
PLN
b. Suplay Genset
c. Suplai UPS
d. Fluktuasi tegangan yang diizinkan untuk penerangan
sekitar
3 % dan untuk mesin – mesin sekitar
3 %.
15.7.6 Untuk lebih Rinci dalam hal pemasangan Instalasi Listrik
pendekatan penjelasan dari rekanan instalatur harus
dimengerti para pekerja, agar pemasangan tidak terjadi
kesalahan yang tidak mestinya diinginkan. Dan sebelum
dilaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/ pengawas Instalatur itu
sendiri.
15.7.7 Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi
.
Pelaksana dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain
yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana baru
dapat mengganti bila ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas/pengawas resmi secara tertulis.
16. Pekerjaan Pengecatan
16.1 Lingkup Pekerjaan
16.1.1 Meni kayu untuk bidang kozen yang melekat ke tembok,list
plafon, sambungan- sambungan konstruksi kayu pada kuda-
kuda dan lain-lain.
16.1.2 Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.
16.1.3 Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kozen yang nampak,
daun pintu panel dan ventilasi kayu, listplank, dan list
eternit, serta dinding papan yang dapat dibuka dan plafond
lambrisering.
16.1.4 Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang
beton dan plafond eternit.
16.1.5 Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap.
16.2 Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
16.2.1 Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
16.2.2 Cat kayu sekualitas Kuda Terbang, Platon atau Ftalit.
16.2.3 Cat tembok sekualitas Kuda Terbang, Polymix, Vinilex, Platon.
16.2.4 Residu kualitas baik tidak luntur.
16.2.5 Politur sekualitas Platon
16.2.6 Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, Polymix,
Vinilex, Platon.
16.3 Pedoman Pelaksanaan
16.3.1 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan
plafond.
16.3.2 Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna
sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
16.3.3 Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis
dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang
digunakan.
- 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
16.3.4 Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai
berikut :
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata
dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga
bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai
rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas
halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal
2 (dua) kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata
sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda
mengelupas.
16.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan
bidang pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
16.3.6 Warna yang digunakan adalah yang ditentukan oleh pihak PPK
16.3.7 Pelaksanaan Pekerjaan Cat harus sesuai dengan persyaratan
yang tercantum dalam SNI 2407:2008 dan SNI 3564:2009.
16.3.8 Pengetesan tebal pengecatan, kekeringan dinding,
kebersihan dengan alat test yang digunakan untuk pengecatan
harus
dipenuhi kontraktor atas permintaan Konsultan
Pengawas/pengawas dan seluruh biaya pengetesan
tersebut menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Interior Ekterior
- Plasteran Cat Dasar 1 kali Cat Dasar 1
Cat Mowlek 1 kali 1 kali Cat
- Langit-langit 1 Kali cat emulsi 1 kali cat
17. Pekerjaan Lain-lain
17.1 Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/dokumentasi,
Biaya Keamanan/jaga malam, obat- obatan/P3K. Penjelasan
masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-
masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :
17.1.1 Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan
segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam
kontrak.
17.1.2 Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan jika diminta oleh Konsultan
Pengawas Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan
sewaktu-waktu dapat diserahkan.
17.1.3 Dokumen Foto :
17.1.4 Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto,
sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100
% dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan
lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaskanaan
pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh
Konsultan Pengawas Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a. Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,
b. Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,
c. Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap
pada sudut pengambilan tersebut pada butir (a).
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada
Pemilik melalui Konsultan Pengawas Pekerjaan rangkap 5
(lima). Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor,
Foto- foto tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran
setiap permohonan angsuran pembayaran.
Segala laporan atau catatan tersebut dalam Ayat (i) dan (ii) Pasal
ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada
formulir yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu berada di tempat
pekerjaan.
17.2 Kontraktor harus menyerahkan pada Pihak PPK Gambar as built drawing.
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan
untuk pertama kali, dalam bentuk kalkir.
17.2.1 Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit
taksiran penawaran Kontraktor. Harga taksiran ini sudah
mencakup semua kebutuhan kontraktor sehingga bagian
pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
17.2.2 Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian
ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar
mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pemimpin Bagian Proyek.
17.2.3 Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan
harus ditaati oleh Kontraktor dan Pemimpin Bagian Proyek
dalam melaksanakan pekerjaan ini
D. SPESIFIKASI KEGIATAN RENCANA
KESELAMATAN KONSTRUKSI
Definisi terkait Keselamatan Konstruksi
1. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan.
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah
bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka
menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut K3 Konstruksi
adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada
pekerjaan konstruksi.
4. Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada penyedia
jasa pekerjaan konstruksi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan SMKK di
proyek.
5. Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaahan tentang keselamatan konstruksi
yang disusun oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi pengkajian dan/ atau
perencanaan serta perancangan.
6. Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang atau petugas K3 Konstruksi di dalam
organisasi pengguna jasa dan/ atau organisasi penyedia jasa yang telah teregistrasi
mengikuti bimbingan teknis SMKK bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/ bimbingan teknis yang
diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/ atau sertifikat pelatihan dan kompetensi
yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen
kontrak.
8. Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko konstruksi yang memenuhi satu atau lebih
kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jumlah alat
berat yang dipergunakan dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
9. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi
berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas
jiwa manusia, keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan
lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan
konstruksi dengan memperhitungkan nilai kekerapan dan nilai keparahan yang
ditimbulkan.
10. Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan
evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi
pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan penerapan
Keselamatan Konstruksi.
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
61
RSUD BITUNG 2024
2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Penyedia Jasa pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi)
membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko, Penanggung Jawab
untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko K3, Skala Prioritas K3, Pengedalian Resiko K3, dan
Penanggung Jawab K3 terdapat pada tabel berikut ini:
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
62
RSUD BITUNG 2024
1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN RISIKO K3, PROGRAM K3, DAN BIAYA
[digunakan untuk usulan penawaran]
Nama Perusahaan : ………………….
Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi)
Lokasi : Kota Manado
Tanggal dibuat : Juni 2021
PENILIAIAN RESIKO
JENIS / TYPE IDENTIFIKASI SKALA
No DAMPAK PENGENDALIAN RESIKO K3
PEKERJAAN BAHAYA PRIORITAS
KEKERAPA KEPARAHA TINGKAT
N N RESIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Bongkaran plafond Tertimpa Kondisi Tidak 1 1 1 3 Menggunakan APD
tripleks dan rangka material Aman/Berbahaya
Bongkaran Kerusakan dan 3 3 9 1 Menaati Instruksi K3
Kecelakaan Kerja Pemasangan Rambu K3
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
63
RSUD BITUNG 2024
2. PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM
[digunakan untuk usulan penawaran]
Nama Perusahaan : ………………….
Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitasi)
Lokasi : Kota Manado
Tanggal dibuat : Juni 2021
SASARAN KHUSUS PROGRAM
JENIS / TYPE PENGENDALIAN
No SUMBER JANGKA INDIKATOR PENANGGUNG
PEKERJAAN RESIKO URAIAN TOLAK UKUR MONITORING
DAYA WAKTU CAPAIAN JAWAB
1. Bongkaran Penggunaan APD Memastikan APD Selalu Berbagai Selama Daftar Checklist Tenaga Ahli K3
Pekerjaan Keselamatan Logistik
plafond tripleks Pemasangan Rambu Kesiapan Digunakan Jenis
Pelaksana
dan rangka Kerja APD Rambu Kerja Selalu APD
Sosialisasi SOP Terpasang
Pelaksanaan Tiap Item
Pekerjaan
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
64
RSUD BITUNG 2024
3. Standar dan peraturan perundangan
Sasaran K3 dan Program K3
Meminimalisir berbagai resiko yang dapat terjadi di lokasi pekerjaan, dengan penggunaan berbagai
peralatan penunjang K3
Sasaran K3 :
a. Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja
b. Menghindari kecelakaan kerja kepada para pekerja
c. Menghindari kecelakaan kepada para warga/ masyarakat yang lewat/ melintas
pada proyek tempat dilaksanakan pekerjaan
Program K3 :
Langkah – langkah yang dapat ditempuh dalam menanggulangi kecelakaan di proyek:
a. Peraturan Perundang-undangan
b. Standarisasi
c. Inspeksi/ Pengawasan
d. Riset
e. Persuasi
f. Asuransi
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
65
RSUD BITUNG 2024
Identifikasi risiko tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta bahwa ;
1. Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4,5 juta orang
2. Sebanyak 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat
Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1,5 % dari tenaga kerja ini belum pernah
mendapatkan pendidikan formal apapun.
3. Sebagian besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan
yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan, kenyataan ini
tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan
metode pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang
diterapkan pada perusahaan konstruksi.
4. Sumber daya manusia yang bersifat sementara selama proyek berlangsung.
5. Proyek bersifat unik karena tidak ada proyek yang sama satu dengan yang lainnya.
6. Keorganisasian proyek bersifat sementara.
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Sumber Daya
Struktur Organisasi K3
Menyediakan Petugas K3 sesuai dengan Struktur Organisasi yang diusulkan
Penanggung Jawab K3
Emergency/Kedaruratan P3K Kebakaran
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Tenaga Keselamatan Konstruksi :
1. N a m a : …………………..
Jabatan: Penanggung Jawab K3
Tugas dan Tanggung Jawab :
1.1. Menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.2. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
1.3. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
1.4. Merencanakan dan menyusun program K3
1.5. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
1.6. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
1.7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi
1.8. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis
K3, jika diperlukan
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
66
RSUD BITUNG 2024
1.9. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
2. N a m a : …………………..
Jabatan: Emergency/ Kedaruratan
Tugas dan Tanggung Jawab :
2.1. Menerapkan program emergency/kedaruratan
2.2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat
secara keseluruhan
2.3. Mendata seluruh personil dan menugaskan Tim P3K dalam pencarian
orang yang hilang
2.4. Mengkoordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi dan
evaluasi kondisi darurat secara keseluruhan
2.5. Melakukan pemantauan dan pengendalian dalam setiap kondisi keadaan
darurat termasuk melakukan mitigasi apabila terjadi kecelakaan kerja
2.6. Memastikan kesiapan tim dan peralatan keadaan darurat tersedia sesuai
kondisi lapangan
3. N a m a : …………………..
Jabatan : P3K
Tugas dan Tanggung Jawab :
3.1. Menerapkan program P3K
3.2. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
3.3. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, meliputi:
• Ruang P3K
• Kotak P3K dan isinya
• Alat evakuasi dan transportasi
• Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri (APD) dan/atau
peralatan khusus di tempatkerja yang memiliki potensi bahaya yang
bersifat khusus
3.4. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
3.5. Membuat laporan kegiatan P3K secara periodic
4. N a m a : …………………..
Jabatan: Kebakaran
Tugas dan Tanggung Jawab :
4.1. Menerapkan program Kebakaran
4.2. Menyusun rencana kegiatan sesuai kebijakan
4.3. Menetapkan semua kegiatan unit manajemen keselamatan kebakaran
pada pekerjaan konstruksi
4.4. Mengimplementasikan kebijakan operasi pemadam kebakaran konstruksi
dan lingkungannya
4.5. Melaksanakan aktifitas unit manajemen keselamatan kebakaran di tempat
kerja
4.6. Mengendalikan aktifitas terkait dengan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran sesuai rencana kerja.
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
67
RSUD BITUNG 2024
4.7. Melakukan koordinasi dengan pihak instansi pemadam kebakaran dan
instansi terkait
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
68
RSUD BITUNG 2024
D.
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
69
RSUD BITUNG 2024
2. Kompetensi
Penyedia jasa berkomitmen dalam penerapan pelaksanaan keselamatan konstruksi di lingkungan kerja
dengan menaaati ketentuan dan perundangan K3 termasuk memberikan program pelatihan dan
peningkatan kinerja karyawan melalui uji kompetensi terhadap seluruh tenaga kerja sesuai dengan
keahlian bidang masing-masing
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
70
RSUD BITUNG 2024
1.
RKS-PENAMBAHAN RUANG LABORATORIUM
71
RSUD BITUNG 2024
3. Kepedulian
Kepedulian merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan membuat rencana dan program
kerja sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit akibat pekerjaan dan pemulihan
lingkungan yang tercemar akibat pekerjaan konstruksi.
4. Komunikasi
a. Tujuan
Memberikan pedoman untuk penyebarluasan atau mengkomunikasikan informasi-infomasi lingkungan
hidup, keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif.
b. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk seluruh fasilitas operasi dan semua pihak yang bekerja di area tersebut. Hal-
hal yang diatur dalam prosedur ini adalah cara untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan
lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kepada pihak internal maupun eksternal
Perusahaan.
c. Definisi
Informasi K3, yaitu informasi tentang lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
• Peraturan perundangan K3 Indonesia dan Internasional
• Standar Nasional Indonesia dan Internasional
• Kebijakan terpadu dan EHS Management System Manual
• Kondisi bahaya, laporan inspeksi dan laporan & hasil investigasi kecelakaan kerja
• Laporan internal / eksternal audit dan hasil rapat tinjauan ulang manajemen
• Prosedur dan instruksi kerja K3
• Risalah rapat bulanan / khusus P2K3, pelatihan-pelatihan K3
• Tanda-tanda, peringatan bahaya dan tanda / peringatan K3 lainnya
• Dan informasi-informasi lainnya yang terkait denganK3
Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan
maupun harian musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi
Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung
dengan operasi, seperti dalam penyediaan pasokan barang/ material maupun jasa ( supplier / pemasok
barang, kontraktor / sub kontraktor, dll.), termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung ke lingkungan
operasi. maupun penyediaan informasi K3 kepada-kepada instansi-instansi pemerintah yang terkait dan
berwenang.
Konsultasi K3, adalah usaha atau kegiatan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapai dan
peluang untuk perbaikan penerapan, pengembangan dan pemeliharaan sistem manajemen K3
d. Referensi
• Permenaker No.05/MEN/1996, SMK3, elemen 3.1.4. dan 3.2.1.
• ISO 14001:2004, Environmental Management System, klausul 4.4.3
• OHSAS 18001:1999, OHS Management System, klausul 4.4.3
EHS Management System Manual| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 June 2024 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan Gedung Ruang Jenazah Rsud Bitung (Dak Fisik Kesehatan 2024) | Kota Bitung | Rp 2,850,000,000 |
| 15 June 2022 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Puskesmas Girian Weru) | Kota Bitung | Rp 1,474,080,000 |
| 13 April 2013 | Pembangunan Taching Factory I | P. Budidaya | Rp 1,260,000,000 |
| 26 March 2018 | Pembangunan Jalan Trail Wisata Twa Batuangus | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,008,000,000 |
| 13 August 2015 | Rehab Puskesmas Papusungan Dinas Kesehatan Kota Bitung | Rp 750,000,000 | |
| 1 September 2021 | Renovasi Dalam Rangka Peningkatan Bsl 2 | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 733,060,000 |
| 6 July 2015 | Renovasi Pagar | P. Budidaya | Rp 721,000,000 |
| 6 July 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sd Gmim Danowudu | Kota Bitung | Rp 645,803,600 |
| 14 January 2016 | Pembangunan Jalan Kelurahan Girian Permai Dan Kelurahan Manembo-Nembo Atas (Dak Ipd) | Ukpbj Kota Bitung | Rp 500,000,000 |
| 26 April 2017 | Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor Pupr | Rp 470,000,000 |