| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033143629821000 | Rp 8,454,690,096 | - | |
| 0664170115825000 | Rp 8,000,000,000 | Terdapat Kesalahan Dalam Surat Perjanjian sewa peralatan - Bukti Kepemilikan Alat Truck/Mobile Crane HINO FG210JL dalam Surat Perjanjian sewa peralatan antara RECKY WENTINUSA sebagai Direktur Utama PT. WATU MERIBA JAYA dan GODFRAN M.L. DAPAR sebagai Direktur CV. MITRA KONSTRUKSI Nomor: 8/SPSP/WMJ/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, bukan atas nama pemberi sewa yaitu PT. WATU MERIBA JAYA tetapi atas nama PT. BERKAT MERIBA JAYA. - Terdapat perbedaan nomor rangka pada STNK dan Kwitansi Jual Beli antara PT. TATEHE NUSA JAYA dan PT. BERKAT MERIBA JAYA. Di dalam STNK tercantum Nomor Rangka/NIK: MJEFG1JLP5JB12204 sedangkan dalam Kwintasi Jual Beli tercantum No. Rangka : MJEFG1JLR5JB12204. - Hasil Klarifikasi Pokja Pemilihan melalui Telepon (WA) terkait Surat Perjanjian sewa peralatan antara RECKY WENTINUSA sebagai Direktur Utama PT. WATU MERIBA JAYA dan GODFRAN M.L. DAPAR sebagai Direktur CV. MITRA KONSTRUKSI Nomor: 8/SPSP/WMJ/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, bahwa RECKY WENTINUSA tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Sewa Peralatan tersebut diatas mengakibatkan surat perjanjian tersebut tidak sah. Pokja Pemilihan mendapatkan informasi melalui telepon dan Chat Whatsapp (WA) terkait personil manajerial Pelaksana atas nama Gabrielia V. Besouw, ST bahwa yang bersangkutan tidak pernah memasukkan berkas untuk Proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Bitung di Tondano dan juga bukan sebagai personil manajerial Pelaksana dari CV. MITRA KONSTRUKSI. | |
| 0022848212823000 | Rp 8,137,169,575 | Sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut : a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dari hasil klarifikasi Pokja Pemilihan mendapatkan bahwa dalam Daftar Personel Manajerial Christian Pontororing, ST adalah Personel Pelaksana yang juga Wakil Direktur sesuai Akta Masuk Persero dan Perubahan Anggaran Dasar CV. BERKAT TRINITAS nomor 09 tanggal 31 Juli 2023 Notaris Kristianto Naftali Poae S.H., M.Kn. yang kemudian diketahui adalah Direktur PT. BATANG AER sesuai Akta Pendirian PT. BATANG AER No. 68 tanggal 31 Juli 2013 Notaris Meissi Pholuan, SH serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BATANG AER No.01 tanggal 06 Juli 2020 Notaris Kristianto Naftali Poae S.H., M.Kn sehingga mengindikasikan melakukan rangkap jabatan dalam bidang dan jenis usaha yang sama. [ - Pada Sertifikat Kompetensi atas nama MUSLIYADI, S.T. dengan Kualifikasi / Kompetensi Ahli Madya K3 Konstruksi, terdapat perbedaan yang bertanda tangan elektronik atas nama TUGIMIN KETUA LSP dan setelah di cek barcode tersebut atas nama Ade Setiawan selaku Ketua_LSP. - Pada Surat perjanjian sewa peralatan untuk alat Bar Bender Machine Mititani dengan bukti kwitansi Nomor : 008/PT.ECL/SPB/VII/2014 tanggal 16 Juli dan setelah di klarifikasi merk Mititani tidak ada.} | |
CV Primor Construction | 06*7**8****21**0 | Rp 8,342,381,270 | - Terdapat Kesalahan dalam bukti kepemilikan alat : Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 0946/SPSP/BS/VIII//2024 tanggal 19 Agustus 2024 antara PT. Bumindo Sakti dan CV. Primor Construction: 1. Alat dump truk jumlah 3 unit, bukti kepemilikan STNK yang dilampirkan hanya 1 unit. 2. Bukti kepemilikan mobil crane berupa kuitansi No. 051/KWT/IX/2017 tanggal 17 September 2017 tidak dilengkapi data yang jelas dari Penjual. Hasil klarifikasi Pokja Pemilihan melalui pesan WhatsApp kepada PT. Bumindo Sakti tanggal 27 Agustus 2024 untuk mengirimkan kembali bukti kepemilikan mobil crane, tidak ditanggapi. - CV. Primor Construction tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Pokja Pemilihan. |
| 0031709884822000 | - | - | |
Fauzan Jaya Abadi | 09*4**8****24**0 | - | - |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0823905591822000 | - | - | |
| 0032212789823000 | - | - | |
PT Wildhan Bangun Sejahtera | 06*1**7****22**0 | - | - |
| 0941555401823000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0804613396942000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0802004432823000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Wolter Monginsidi Girian Weru Dua Kecamatan Girian Telp 0438-2232024 Fax 0438-2232862
website : www.dikporabitung.com email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN KONSTRUKSI ASRAMA MAHASISWA
BITUNG DI TONDANO
LOKASI : KELURAHAN TATAARAN PATAR
KEC. TONDANO SELATAN - KAB. MINAHASA
PAGU ANGGARAN : Rp. 8.500.000.000,- (DELAPAN MILYAR LIMA RATUS JUTA
RUPIAH)
1. Nama 1) K/L/D/I : PEMERINTAH DAERAH KOTA BITUNG
Organisasi 2) OPD/SATKER : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pengguna 3) PA/PPK : Kepala Dinas, Fonny Tumundo, SPd., MPd.
Barang/Jasa
2. Anggaran 1) Sumber dana : DAU APBD Kota Bitung Tahun Anggaran 2024
- DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2) Pagu Anggaran : Rp. 8.500.000.000,-
3) HPS : Rp. 8.500.000.000,-
3. Lokasi Kelurahan Tataaran Patar
Pekerjaan Kec. Tondano Selatan - Kab. Minahasa
Sulawesi Utara
4. Target/Sasaran Target dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah terwujudnya
sebuah bangunan Gedung Asrama Mahasiswa bagi mahasiswa warga
Kota Bitung dekat dengan Kampus Unima di Tondano yang baik dan
sesuai dengan spesifikasi/standar dan perencanaan.
Sasaran dari pekerjaan ini meringankan beban biaya pendidikan bagi
mahasiswa warga Kota Bitung yang berkuliah di Unima di Tondano
dengan adanya gedung hunian dan fasilitas yang ada dalamnya.
5. Ruang Lingkup Kegiatan pembangunan asrama mahasiswa ini merupakan pekerjaan
Pekerjaan konstruksi bangunan gedung hunian lebih dari satu lantai. Tahapan
pelaksanaan kegiatan ini di mulai dari administrasi perijinannya sampai
dengan mendapatkan gedung asrama yang sesuai perencanaan, dan
yang sudah diuji mutu dan fungsinya.
Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran (bangunan lama eksisting)
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi Jalur
3. Pekerjaan Beton Tumbuk dan Lantai Kerja
4. Pekerjaan Fondasi, Balok, Kolom dan Pelat
5. Pekerjaan Lantai, Dinding dan Plafond
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Pintu, Jendela, & Ventilasi
8. Pekerjaan Railing
9. Pekerjaan Plumbing
10. Pekerjaan Elektrikal
11. Pekerjaan Perakitan, Instalasi Kabel dan Apar
12. Pemasangan Titik Lampu
13. Pekerjaan Dinding, Plesteran dan Acian
14. Pekerjaan Kayu dan Konsen
15. Pekerjaan Atap dan Plafond
16. Pekerjaan Tegel Lantai
17. Pekerjaan Pengecetan
- 1 -
18. Pekerjaan Kaca dan Penggantung
19. Pekerjaan Listrik
20. Pekerjaan Akhir
6. Lingkup Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia/Kontraktor Pelaksana
Pekerjaan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
sesuai dengan tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) / Rencana
Perencanaan Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
dan Keluaran Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini
adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep
pelaksanaan pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan
fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a. Tenaga;
b. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian
(Kemajuan Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan
Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk
pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan
8. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan
pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing)
13. Membuat Dokumentasi (foto) tahap pekerjaan dari 0% sampai
dengan 100%.
7. Keluaran Keluaran Produk yang dihasilkan dari keluaran akhir yang dihasilkan
Produk yang meliputi:
dihasilkan a. Hasil Pekerjaan yang sesuai dengan kontrak; berupa bangunan
Gedung Asrama Mahasiswa dan Fasilitas Pendukungnya sesuai
dengan desain/gambar perencanaan / Dokumen DED (detail
engineering design).
b. Dokumen-dokumen administrasi : perijinan, laporan, berita acara,
hasil pengujian dan jaminan/garansi.
8. Jenis Kontrak - Jenis Kontrak adalah Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga
dan Cara Satuan.
Pembayaran - Cara Pembayaran dengan Termin
9. Waktu Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi : 105 (seratus lima) hari
Pelaksanaan kalender.
Pekerjaan
Periode waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Bulan September tahun
2024 sampai dengan Bulan Desember tahun 2024.
- 2 -
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi Serah terima hasil
pekerjaan direncanakan bulan Desember tahun 2024
10. Spesifikasi I. Umum
Teknis Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS).
Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana dan/atau Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
II. Spesifikasi Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam
gambar-gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini,
maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di lapangan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan
Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua
ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini
sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-
lainnya sebelum memulaipekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan
tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut
terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
- 3 -
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-
masing 5 (lima) salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi
teknis, addendum, berita- beritaperubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen- dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi tugas.
c) Gambar-Gambar Pelaksanaandan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-
gambar,diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang
disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-
tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor
harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh- contoh, dianggap Kontraktor telah
meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana
akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen
Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang
memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan,
Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan
dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang
sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut
sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
- 4 -
diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis
dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk
pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup
memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua
pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama
pabrik/merek dari satu jenis bahan/komponen, maka
Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat
lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut
tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang
sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang,
Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy
dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material- material
tersebut telah dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas
atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan
contoh-contohtersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan,
perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya,
material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk
yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi
Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan
selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik/Perencana.
- 5 -
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh
pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan
setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan,
di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli
yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini
ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi
hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah
yangmempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot
biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan
lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak
khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi
dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap
pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan
dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadao Orang, Harta Bendadan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan
bersih dari alat- alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-lintas, baik
baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-
masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,
jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga
dapat diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor
bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan
Sub Kontraktor,atas kehilangan atau kerusakan bahan-
bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini,
maka kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
- 6 -
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama:
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas
kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan tundukkepada
ketentuan Undang- undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama,
demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah yang
dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya
wabah penyakit umum dan penyakit khusus seperti Convid-
19 (sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2021
tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi);
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut
Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua
“claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena
bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang
dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan
membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
III. Spesifikasi Mutu / Kualitas
Spesifikasi mutu atau kualitas bahan mengacu kepada rencana
kerja dan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Konsultan
Perencana dan ditetapkan oleh PPK sebagai RKS (Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat)
IV. Spesifikasi Jumlah
Jumlah produk adalah satu unit Gedung Asrama Mahasiswa
dengan fasilitas pendukungnya yang mempunyai, antara lain : 24
buah Kamar Standard, 8 buah Kamar beserta Toilet, 15 buah Toilet,
dan 4 buah Pantry
V. Spesifikasi Waktu
Waktu pelaksanan pekerjaan dihitung dengan satuan hari kalender
(bukan hari kerja) yang terdiri dari 7 s/d 8 jam per hari dan dapat
ditambah dengan jam lembur. Pekerjaan di luar jam kerja (jam
lembur di waktu malam) harus sepengetahuan konsultan pengawas
dan didukung oleh fasilitas/peralatan yang mendukung
produktifitas dan kualitas pekerjaan.
Waktu pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan adalah 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK.
VI. Spesifikasi Pelayanan
Spesifikasi pelayanan seperti garansi material, uji bahan dan
peralatan serta uji hasil pekerjaan dan penggunaan hasil pekerjaan
seperti : layanan listrik, layanan air bersih dan layanan air limbah
dilakukan sesuai standard operasional yang ada dan permintaan
- 7 -
dalam RKS.
VII. Spesifikasi Teknis Lainnya
Spesifikasi Teknis lainnya mengacu seperti yang tertera dalam RKS
dan Spesifikasi Teknis Bahan/Material yang dibuat oleh Konsultan
Perencana dan mempertikan regulasi / pedoman / aturan yang
berlaku.
11. Personil
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan
Manajerial No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
yang (tahun)
dibutuhkan 1 Pelaksana Min. 3 SKK Manajer Lapangan
Pelasanaan Pekerjaan Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Min. 3 SKK Keselamatan Konstruksi
Keselamatan Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi
Petugas Keselamatan
Konstruksi
3 Ahli Bangunan Gedung Min. 3 SKK Ahli Bangunan Gedung
Muda
4 Manajer Keuangan Min. 3 S1 - Sarjana Ekonomi
12. Peralatan Jumlah
No Jenis Kapasitas
Utama yang (unit)
dibutuhkan 1. Excavator Min 0,3 m3 2
2. Dump truck Min. 3-4 m3 3
3. Mobile Crane Min. 5 ton 1
4. Concrete mixer truck – concrete Min. 5 m3 1
pump set
5. Bar bending machine Min. #10 mm 2
6. Theodolit digital Min 30 m 2
13. Produk Dalam Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan
Negeri produksi dalam negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling
sedikit 40%. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama
produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
14. Persyaratan Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama
Pelaksanaan Mahasiswa, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang
Pekerjaan tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir
pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam
Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha : Kecil,
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan : BG001 / Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha (KBLI) 41011 / Konstruksi Gedung Hunian
15. Penutup Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan
dan pedoman serta bahan pertimbangan bagi Penyedia/ Kontraktor
Pelaksana dalam mengikuti setiap tahapan proses pengadaan dan
pelaksanaan paket pekerjaan, sehingga dapat dicapai semua target,
tujuan dan sasaran serta hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
BITUNG, 12 AGUSTUS 2024
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG,
PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FONNY TUMUNDO, S.Pd., M.Pd.
NIP. 197002042000122004
- 8 -