sPEMERINTAH KOTA BITUNG
KECAMATAN LEMBEH UTARA
Jln Lingkar Lembeh Kelurahan Pintukota Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung – 95557
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN
LOKASI : KELURAHAN PASOKAN KECAMATAN LEMBEH UTARA KOTA BITUNG.
SUMBER DANA : APBD – DAU SG KELURAHAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut :
Pelaksanaan Pekerjaan REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN Akan dikerjakan dalam
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kelender. Jadwal
pelaksanaan tersebut nantinya akan di pantau perkembangan pekerjaan tiap hari bersamaan
dengan factor-faktor pendukung pelaksanaan pekerjaan ini yaitu meliputi pengerahan /
pemasukan tenaga kerja, material, peralatan yang disertai dengan laporan-laporan
administrasi dan dokumentasi dan akan di evaluasi tiap akhir minggu berjalan.
MELAKSANAKAN PEKERJAAN REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN YANG TERDIRI DARI :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN Pekerjaan Persiapan dilaksanakan diawal proyek termasuk
pekerjaan ini yaitu:
1. Papan Nama Proyek
Pembuatan Papan Proyek yang berisi semua informasi proyek (pemilik pekerjaan,
nama pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, nama pelaksana, dll)
Kontaktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehinggah mudah dilihat umum.
2. Pekerjaan Pembongkaran
Untuk pekerjaan bongkaran harus berkoordinasi dengan Pengawas, User / Owner
termasuk dengan bagian-bagian pengelola bangunan existing. Sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan pembongkaran. Teknis pelaksanaan pekerjaan bongkaran.
a. Pekerjaan bongkaran mencakup pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri
dari:
1. Bongkaran keramik lantai/dinding
2. Bongkaran kloset
3. Bongkaran tembok batu bata
4. Pembongkaran kusen kayu papan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN
b. Semua material hasil bongkaran yang masih bisa dimanfaatkan kembali harus
dibersihkan dan disimpan didalam gudang khusus serta dalam keadaan terkunci.
dan untuk material yang tidak terpakai harus disingkirkanke luar area semoga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
c. Sebelum dilakukan pekerjaan seterusnya terlebih dahulu daerah bekerja
harusdibersihkan dari sampah-sampah yang sanggup merusak konstruksi
bangunan.
d. Hasil bongkaran dirumpuk dengan arah horizontal di usahakan hasil rumpukan
sementara tidak menggangu jalan kanal kelokasi, para pekerja membongkar dan
merumpuk hasil bongkaran dengan radius min 25 meter dari area bongkaran,
untuk bongkaran bangunan dimulai diatas kebawah.
e. Sortiran/Pemelihan hasil bongkaran yang sanggup dimanfaatkan kembali dilakukan
pada ketika akan dilakukanperumpukan hasil bongkaran, bongkaran yang sanggup
dimanfaatkan kembali diseleksi, ditumpuk damditempatkan pada area terpisah.
f. Hasil bongkaran yang sanggup dimanfaatkan kembali dilaporkan kepada pihak
Direksi untuk diadakan konsultasidan sistem perhitungan biaya pemakaian kembali
dan analisis kelayakan kondisi material.
3. Pekerjaan Listrik dan Air Kerja
a. Penyediaan Listrik Kerja
Listrik kerja diharapkan untuk membantu pekerjaan pemotongan keramik,
pemotongan besi, pompa air, penerangan kerja serta power untuk
mengoperasikan alat bantu kerja lainnya. Pengadaan listrik kerja dengan
menciptakan meteran listrik gres dengan pengajuan ke PLN atau dari
Genset tergantung dari efisiensinya terhadap pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyediaan Air Kerja
Air kerja sangat diharapkan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan,
dimana air kerja berfungsi untuk pekerjaan testing comissioning dan
gabungan adukan pekerjaan lainnya. Untuk pengadaan air kerja diharapkan
satu buah mesin pompa untuk distribusi air kerja. Pemasangan pompa air
dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan pemantekan untuk
mendapatkan sumber air, kemudian dilakukan pemasangan pipa dan kran
air. Air untuk keperluan kerja ditampung dalam toren air atau drum air. Air
kerja sanggup juga diperoleh dari sumber existing yang ada dengan
penyambungan dan membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN
4. Pekerjaan K3
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu kegiatan yang terkait dengan
kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di lokasi
proyek. Tujuan K3 yaitu untuk memelihara kesehatan dan keselamatan
lingkungan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral,
legalitas, dan finansial. Konstruksi yaitu salah satu pekerjaan yang paling
berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat janjkematian yang paling banyak di
antara sektor lainnya. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) mencakup
pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan
perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Peralatan kerja ibarat mesin dan juga bahan-bahan untuk kebutuhan konstruksi
dari logam dan materi kimia bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan
yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, mempunyai
ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan ancaman lainnya yang
berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk dan menawarkan
benturan dan melukai pekerja jikalau tidak digunakan dengan aman. Tindakan
khusus untuk mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja dalam proyek ini
sanggup dilihat berikut ini :
a. Pengadaan bahan-bahan medis dan obat-obatan untuk pertolongan
pertama jikalau terjadi kecelakaan
b. Pengadaan peralatan safety ibarat jaring pengaman (plastic), helm kerja,
sabuk pengaman, sepatu boots, jaket rompi, sarung tangan, dan masker
jumlahnya akan diadaptasi untuk masing-masing item pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan pada ketinggian ibarat plesteran dan acian, plafond, atap
dan pengecatan akan diadakan scaffolding.
d. Mengatur lokasi penyimpanan/gudang untuk bahan/material yang
berbahaya terpisah dari bahan/material biasa.
e. Memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menjalankan mekanisme
keselamatan kerja pada setiap jenis pekerjaan untuk menghindari
terjadinya kecelakaan kerja.
f. Menyediakan rambu-rambu dan papan-papan peringatan keselamatan
kerja dalam lokasi proyek.
5. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank dalam lokasi proyek.
6. Mobilisasi Material ke Pulau Lembeh
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN
Mobilisasi merupakan pengiriman semua unit-unit peralatan yang diperlukan dalam
pekerjaan ini, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak,
dan secara umum harus memenuhi :
Mobilisasi semua Personil sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan
tersebut akan digunakan.
II. PEKERJAAN STRUKTUR
A. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam
gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi /
Pengawas lapangan, galian tanah dengan menggunakan alat manual cangkul dan
belincong, apabila kondisi lahan memungkinkan pekerjaan galian tanah dapat
menggunakan alat bantu excavator.
2. Pekerjaan Timbunan Pasir di bawah Pondasi
Timbunan Pasir dibawah Pondasi dilaksanakan setelah pekerjaan pemasangan
Galian Tanah, untuk timbunan pasir harus material yang memenuhi syarat
3. Pekerjaan pondasi Batu Kosong
4. Pekerjaan Pondasi Batu kali
B. PEKERJAAN BETON
Pekerjaan kolom praktis 15/10
- Beton 1 : 2 : 3
- Pembesian
- Bakisting
Pek balok praktis 15/20 (B1)
- Beton 1 : 2 : 3
- Pembesian
- Bakisting
C. PEKERJAAN DINDING
1. Pasangan Dinding Batako
2. Plesteran Dinding
3. Acian Dinding
D. PEKERJAAN LANTAI
1. Urugan Pair Bawah Lantai
2. Benton Tumbuk Fc=7,4 Mpa
3. Pasang Keramik 40 X 40
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN
E. PEKERJAAN ATAP
1. Pemasangan Kuda – Kuda Baja Ringan + Reng
2. Pemasangan Atap Spandeck Zinkcalume
3. Pemasangan Nok
4. Pemasangan Lisplank
F. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pek Plafon Gypsum 9 mm + Rangka Hollow galvanis modul 60 X 60 cm
2. Pek Profil Gypsum
3. Pek Pengecetan Plafond
G. PEKERJAAN AKHIR
1. Pek Pengecetan
2. Pembersihan Akhir
III. PEKERJAAN AKHIR
1. Pengecatan
2. Pmbersihan Akhir
Pelaporan
Pelaksana akan membuat laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan meliputi :
Laporan harian yang mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga
kerja, tenaga pengawas dan pelaksana.Alat-alat yang dipergunakan, jumlah
pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari
pekerjaan yang telah selesai, masalah yang timbul dilapangan serta
pemecahannya.
Laporan berkala mengenai kemajuan pekerjaan (Laporan Mingguan Kemajuan
Pekerjaan).
Laporan kemajuan ini akan diserahkan Kontraktor pada setiap akhir minggu untuk
dievaluasi.
Di samping itu akan disiapkan :
o Buku pentunjuk / pengarahan direksi yang akan berisikan saran/ petunjuk dari
direksi/pengawas lapangan.
o Buku tamu yang berisikan catatan-catatan dari tamu yang berkunjung ke
proyek.
o Laporan-laporan lainnya yang diperlukan sesuai petunjuk direksi.
3. Laporan Dokumetasi
Kontraktor membuat dan menyerahkan kepada pihak proyek, foto-foto dokumentasi
pekerjaan yang meliputi : foto sebelum pelaksanaan, sementara pelaksanaan dan
selesai pelaksanaan dalam arah satu titik tetap. Kontraktor membuat dan
menyerahkan kepada pihak proyek foto-foto dokumentasi meliputi sebelum
pelaksanaan, sementara pelaksanaan dan selesai pelaksanaan untuk setiap item
pekerjaan yang dipandang perlu (sesuai petunjuk direksi).
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN
IV. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Merupakan peralatan / fasilitas minimal yang wajib disediakan oleh penyedia jasa
dalam penawaran untuk pekerjaan Rehabilitasi Kantor Lurah Pasokan. Bila diperlukan,
penyedia jasa melampirkan bukti kepemilikan/sewa peralatan yang sah dan masih
berlaku :
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/status
1 Alat pertukangan 1 Set Milik
2 Mobil Pick Up 1 Unit Milik/Sewa
V. Penutup
Metode pelaksanaan ini dapat menjadi acuan untuk perkiraan waktu pelaksanaan tiap
pekerjaan kemudian dapat dibuat time schedule proyek secara keseluruhan untuk
keefisien pekerjaan sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
Demikian disampaikan metode pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Kantor Lurah Kareko
Bitung, Agustus 2025
Mengetahui/ Menyetujui
Kepala Kecamatan Lembeh Utara
selaku Pejabat Pembuat
Komitmen,
( PPK)
JEMMI S. BUNGI, SE
PENATA Tkt 1
NIP. 19840105 200604 1 006
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KANTOR LURAH PASOKAN