PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Wolter Monginsidi Girian Weru Dua Kecamatan Girian Telp 0438-2232024 Fax 0438-2232862
website : www.dikporabitung.com email : [email protected] KP 95543
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI:
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Alhaeraat Bitung
BAGIAN 1.
INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Perangkat Daerah / Unit Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
b. Nama PPK : FONNY TUMUNDO, S.Pd. M.Pd.
1.01.02.2.02.0041.5.2.03.01.02.0005/
2. Nomor Rekening / DPA :
DPPA/A.1/1.01.2.22.0.00.01.00/00.1.2025
3. ID SIRUP : 61450065
4. LATAR BELAKANG
Tidak tersedianya fasilitas Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Alhaeraat Bitung
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari Pembangunan adalah agar Terlaksananya Rehabilitasi Ruang
Kelas SMP Alhaeraat Bitung yang baik dan sesuai dengan standar.
b. Tujuannya adalah Tersedianya Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Alhaeraat
Bitung untuk siswa SMP Alhaeraat Bitung.
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Dana APBDP Tahun Anggaran 2025 Bidang Pendidikan melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung :
a. Pagu Anggaran Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)
b. Perkiraan Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 297.200.000,- (Dua ratus sembilan
puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah,-)
7. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak adalah Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
b. Cara Pembayaran dengan Termin
8. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka
Nilai jaminan uang muka : 30% dari nilai kontrak.
b. Jaminan Pelaksanaan
1. Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
2. Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen)
dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
total HPS, dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal
kontrak sampai serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi
c. Jaminan Pemeliharaan
Nilai jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak,
dengan masa berlaku selama hari kalender sejak serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.
9. MASA BERLAKU PENAWARAN
30 (Tiga puluh) Hari Kalender.
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi Penyedia adalah kecil yang memiliki klasifikasi Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Bidang Bangunan Pendidikan sub klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) atau Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha (KBLI) konstruksi gedung sub kualifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
(41016)
BAGIAN 2.
INFORMASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
11. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender.
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Bulan November Tahun
2025 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2025. Pelaksanaan
pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja.
c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi Serah terima hasil
pekerjaan direncanakan bulan Desember tahun 2025.
12. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup kegiatan Meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Kosen Pintu Dan Jendela
3. Pekerjaan Kunci Dan Pengantung
4. Pekerjaan Atap Baja Ringan
5. Pekerjaan Plafond Dan Lantai
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Listrik
8. Pekerjaan Akhir Dan Lain Lain
9. Pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun, dengan segala tambahan dan perubahannya, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standarisasi yang berlaku);
10. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan);
11. Pelaksanaan Kontruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
12. Pemeliharan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang
terjadi setelah serah terima pertama;
b. Lokasi Pekerjaan
Kelurahan : Girian
Kecamatan : Girian
Kota : Bitung
c. Data dan Fasilitas yang Dapat Disediakan PA/KPA/PPK
Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
penyedia jasa untuk kegiatan ini kecuali yang termuat dalam dokumen
pengadaan. Kebutuhan data dan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan
disiapkan oleh penyedia jasa sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan
sebagai bagian dari rencana biaya dalam dokumen penawaran.
13. URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Kunsen Pintu dan Jendela Tertimpa, Terjatuh, Terluka
2. Pekerjaan Plafon Tertimpa, Terjatuh dari ketinggian,
Terluka
3. Pekerjaan Pengecetan Tertimpa, Terjatuh dari ketinggian,
Terluka
4. Pekerjaan Listrik Tersengat Listrik, Terjatuh dari ketinggian
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran / Produk yang dihasilkan dari Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi:
a. Hasil Pekerjaan yang sesuai dengan kontrak.
b. Dokumen-dokumen pendukung yaitu:
• Shop Drawing (Hardcopy dan Softcopy);
• Asbuilt Drawing (Hardcopy dan Softcopy);
• Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang
dibuat oleh penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan
pekerjaan (Hardcopy dan Softcopy);
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (Hardcopy dan Softcopy) ;
• Dokumentasi tahap pekerjaan dari 0% sampai dengan 100% dan
dibuat dalam satu album (Hardcopy dan Softcopy);
• Back Up Data (Hardcopy dan Softcopy).
15. PERSONIL MANAJERIAL
No JABATAN SERTIFIKAT
1 Pelaksana Arsitek/ ahli teknik
bangunan gedung/
Pelaksana Bangunan
Gedung / Pekerjaan Gedung
(TS 051) / Manager Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan Gedung
jenjang 6
2 Petugas Keselamatan Konstruksi Sertifikat Petugas KK
16. PERALATAN UTAMA YANG DI BUTUHKAN
Kapasitas Jumlah
No Jenis
(minimal) (minimal)
1. Mobil Pick-Up 0.5 – 2 M3 1 unit
2. Generator Set Min 2000 Watt 1 unit
Standar (otput (w) 25 watt, kapasitas
Pompa Air & Tandon
3. (liter/min) 31, pipa hisap 1”, pipa 1 unit
Air
dorong 1” & Tandon air 1100 Liter
Laser Waterpass Laser Level 16 Line Laser 4D With
4. unit
Digital Remote 4 in 1 Alat
5. Gerobak / Artco Standar 1 unit
17. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Spesifikasi Mutu / Kualitas
Mengacu kepada rencana kerja dan syarat-syarat
b. Spesifikasi Jumlah
1 Paket
c. Spesifikasi Waktu
45 (Empat puluh lima) hari kalender
d. Spesifikasi Pelayanan
Sesuai standar
e. Spesifikasi Teknis Lainnya
18. KRITERIA SERAH TERIMA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Serah terima pekerjaan pertama (PHO) dapat dilakukan setelah pekerjaan
mencapai 100% berdasarkan hasil pemeriksaan bersama antara kontraktor,
konsultan pengawas, dan PPK.
2. Serah terima pekerjaan kedua (FHO) dapat dilakukan setelah kontraktor
memenuhi kewajiban pemeliharaan pekerjaan selama 180 ( Seratu Delapan
Puluh ) Hari sejak BAST 1 (PHO)
3. Penyerahan Jaminan Pemeliharaan dilakukan 5 ( lima ) hari kalender
sebelum BAST 1
19. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Informasi lain yang perlu diketahui adalaha : Apabila terjadi
Refocusing/penarikan kembali anggaran akibat kebijakan pemerintah yang sah
menurut aturan yang menyebabkan tidak tersedianya anggaran maka
pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan.