I
a
\
,
PEMERINTAH KOTA BITUNG
KERANGKA ACUAN
KERJA
(KAK)
SATUAN KERJA : KECAMATAN AERTEMBAGA
NAMA KPA/PPK : STEFNY NAUNGMAPIA, SE, M.Si
PROGRAM : PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP
NAMA PEKERJAAN : Belanja ModalAlat Produksi Perikanan
(Rumpon) Kelurahan Kasawari
KONSUTTAN
:
PERENCANA/PENGAWAS PERUSAHAAN KONSULTAN PERORANGAN
ARTANTO E.K
NrB. 1254000700025
TAHUN ANGGARAN
202s
t
,
a I
I. IATAR BETAKANG
Perikanan Tangkap memiliki peranan penting dalam penyediaan
pangan,
kesempatan kerja, perdagangan dan kesejahteraan serta rekreasi bagi sebagian penduduk
lndonesia, hal ini perlu dikelola secara baik dengan berorientasi pada penerapan teknologi
perikanan tangkap dan pemanfaatannya secara benar dan profesional. Tindakan manajemen
perikanan tangkap adalah mekanisme yang mengatur, mengendalikan dan mempertahankan
kelestarian sumber daya ikan pada tingkat tertentu, sehingga menjamin kelangsungan usaha
perikanan tangkap.
Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang dilepaskan dilaut agar menarik ikan untuk
berkumpul. Perairan laut Kota Bitung memiliki potensi yang harus dikembangkan untuk
kegiatan penangkapan ikan. Untuk meningkatkan penangkapan ikan, maka dibuatkan rumpon
atau Rumah lkan, sehingga ikan akan berkumpul disekitar rumpon dan proses penangkapan
lebih efektif dan efisien.
Berangkat dari hal tersebut diatas maka Pemerintah Kota Bitung, melakukan inovasi dengan
tujuan menggerakan roda perekonomian masyarakat lewat program Pengembangan
Perikanan Tangkap, terutama untuk masyarakat nelayan pesisir, dengan mengalokasikan
AngSaran Belanja Modal Alat Bantu Produksi Perikanan Tangkap yaitu Rumpon pada Tahun
Anggaran 2025 sebanyak 5 (tima) unit setiap kecamatan untuk Kecamatan Aertembaga,
Kecamatan Lembeh Utara, kecamatan Lembeh Selatan dan untuk kecamatan Ranowulu 3
(Tiga) unit.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari pengadaan Rumpon ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat Kota Bitung terutama Masyarakat Nelayan Pesisir sehingga
diharapkan Roda Perekonomian masyarakat bisa berkembang dengan baik.
2. Tujuan pengadaan Rumpon adalah untuk meningkatkan produksi penangkapan ikan di
Laut dan agar lebih efisien dan efektif
III. TARGET/SASARAN : Kelompok masyarakat Penangkap lkan/Nelayan Pesisir
Kecamatan Aertembaga Kota Bitung
IV. NAMAORGANISASI
PENGADAAN BARANG/JASA: Pokja Kota Bitung
V. SUMBER DANA
DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana : APBD tahun 2025
2. Total pagu anggaran : Rp. 100.000.0O0
3. Harga perkiraan sendiri : Rp. 98.840.0OO
VI. JANGIG WAKTU PETAXSANMN
PEKERJAAN:
Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan adalah selama 14 Hari Kalender.
VII. PERSYARATAN PENYEDIA/KONTRAKTOR
:
1. Memiliki 1(satu) orang Tenaga Ahli Perikanan minilal D3 berpengalaman
Minimal 1 Tahun
2. Memiliki Tenaga 2 orang berpengalaman dalam pembuatan Rumpon serta
penempatannya di Laut, minimal l tahun.
3.Memiliki ijin usaha/NlB dan per'rjinan sesuai dengan yang dipersyaratkan serta masih
berlaku, dengan KBLI 03131 atau 47793 I 46599 atau 30113/33151
4. Melampirkan surat jaminan purna jual selama 1 (Satu) bulan
5. Membuat Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
VIII. METODE PELAKSANAAN .
Untuk pembuatan Rumpon laut dangkal, tahapan -tahapan yang harus dilakukan
adalah:
A. Tahap persiapan:
1. Mempelajari KAK dan gambar Rumpon
2. Mempersiapkan material/bahan Rumpon dan peralatan yang dibutuhkan.
Persiapan Material :-. Bambu untuk Rakit
-. Gabus (Sterofoam untuk Pelampung, ukuran: 1x 1x 2 M
)
-.'laliPA22
mm dan Tali PA 18 mm
-. At ra kto r/G a ra -ga ra
-. Jaring Tagaho
-. Karung
alat
Persiapan : -. Ja ngkar/pemberat dari beton
-. Radar Reflektor.
1-
Tahapan ini dikerjakan pada hari ke 3.
B. Tahap pembuatan Pelampung gabus dan Rakit bambu:
1. Membuat Pelampung gabus/Sterofoam ukuran 1x 1x 2 M, dibungkus plastik dan
jaring
Tagaho serta diikat/dianyam tali PA No. 18 dan 14. Sekaligus membuat
Gelang/Ring untuk sambungan ke Tali Jangkar.
2. Membuat Rakit ( Pelampung Atraktor dari Bambu ukuran 3M x 2 M x 0,5 M
)
3. Membuat Tanda pengenal/Nama rumpon.
Tahapan ini dikerjakan pada hari ke 4 - 6.
C. Tahap persiapan penempata n/peluncuran Rumpon:
1. Menyambung Talijangkar ( PAno.22 beberapa roll, agar memudahkan
)
perakitan diatas kapal sebelum diluncurkan ke Laut.
2. Menyiapkan kapal dan mengangkut material serta alat-alat Rumpon.
3. Menentukan posisi (Koordinat )lokasi Rumpon ditempatkan sesuai petunjuk
dalam KAK dan'rjin yang diberikan.
Tahapan ini dikerjakan pada hari ke 7 - 10.
D. Tahap penempatan dan uji coba Rumpon:
1. Melayarkan kapal ke Titik-titik koordinat posisi Rumpon dan mengukur
kedalaman laut
2. Meluncurkan Pelampung gabus serta Rakit beserta Atraktor/Gara-gara yang telah
disa mbung/dirakit dengan Tali Jangkar.
jangkarnya
3. Menyambung Tali Jangkar dengan dan mengukur panjang Tali Jangkar
yang akan digunakan 1,5 x kedalaman laut.
4. Meluncurkan Jangkar ke dasar laut dan memasang Radar Reflektor serta Tanda
pengenal/Nama Rumpon.
5. Melakukan uji coba ketahanan Rumpon dengan cara mengamati selama 1 minggu.
IX. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pelampung gabus (Styrofoam ukuran 1x 1x 2 M, dibungkus plastik dan jaring
)
Tagaho serta diikat/dianyam dengan Tali PA No. 18 dan 14. Sekaligus dibuat
Gelang/Ring untuk sambungan ke Tali Jangkar.
2. Rakit pelampung Atraktor, terbuat dari bambu dan gabus/tserofoam ukuran P = 3
Mtr,
L= 2 Mtr dan Tinggi = 0,5 Mtr
3. Tali Jangkar menggunakan Tali PA No. 22, panjang 600 meter, penggunaan
panjang yang sesuai 1,5 X Kedalaman laut di titik koordinat posisi Rumpon
ditempatkan.
4. Tali PA No. 18 digunakan untuk menahan/tambahan pengikat Pelampung cabus.
5. Jangkat/Pemberat terbuat dari cor beton bentuk bulat ukuran drum, diameter 60
Cm, tinggi 85 Cm.
6. Atraktor terbuat dari daun Woka/kelapa, sebanyak 200 lembar
7. Jaring Tagaho ukuran mata 2 mm, lebar 80 Cm, panjang 20 meter/Roll
8. Radar Reflektor ukuran :34x34x47 Cm, bahan Stenlis steel atau Alumunium.
9. Swivel Besar bahan terbuat dari Staniless Steel atau Kuningan Ukuran Dia. 1 inch
X. OUTPUT PEKEUAAN :
1. Rumpon 18 Unit lengkap yang telah ditempatkan di perairan laut Bitung pada titik
koordinat sesuai di Peta penempatan Rumpon dalam KAK dan surat ijin yang telah
diterbitkan.
2. Gambar (DED) Rumpon yang telah ditempatkan.
3. Laporan penyelesaian pekerjaan
4. Dokumentasi selama pembuatan dan penempatan Rumpon.
Bitung, 01 Desember 2025
Anggaran
NGMAP SE M.Si
tP. 198609082007012010