SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
PEMBANGUNAN JALAN KELURAHAN SAGERAT
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun ..............
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang
Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor …….
tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor .....
tanggal ..... perihal .....”], antara:
Nama : HASLINDA DUMBELA, ST
NIP : 19750108 201001 2 002
Jabatan : PPK Bidang Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bitung
Berkedudukan di : Jl. W. Wonginsidi No. 68
yang bertindak untuk dan atas nama*) … [diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah] berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK
pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari
PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan :
Nama : ………….. [nama wakil KSO]
Jabatan : ………….. [sesuai surat perjanjian KSO]
Berkedudukan di : ………….. [alamat wakil KSO]
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] sebagai badan
usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. ......................[nama Penyedia 1];
2. ......................[nama Penyedia 2];
3. dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua
kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam Kontrak ini
berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ...........
selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
4. Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak
ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Pembangunan Jalan Kelurahan Sagerat sebagaimana diterangkan dalam
dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Pembangunan
Jalan Kelurahan Sagerat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Umum
2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3. Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
4. Pekerjaan Aspal
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam
huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
nama Penyedia : ............... .
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat
Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A
(daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan
utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-
gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar; dan
g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi (Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi
apabila ada negosiasi);
h. Daftar Keluaran dan Harga (Daftar Keluaran dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik);
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia ............. [diisi nama KSO] Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
HASLINDA DUMBELA, ST
[nama lengkap] Nip. 19750108 201001 2 002
[jabatan]
Mengetahui
Kepala Dinas
R. M. R. SOMPOTAN, ST, MM
Nip. 19770511 200604 1 004