PEMERINTAH KOTA BITUNG
D I N A S P A R I W I S A T A
Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 45 Kota Bitung 95511
Website : www.dispar.bitungkota.go.id E-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan terhadap paket pekerjaan sebagai berikut :
Pembangunan Jalur Pejalan Kaki (DAK Pariwisata), Pem Pembangunan Panggung
Kesenian/Amphiteater (DAK Pariwisata), Pembangunan Plaza Area Pengunjung
(DAK Pariwisata) dimana kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa antara lain
adalah :
1. Kegiatan Pengawasan dilakukan untuk memastikan :
a. Terpenuhinya persyaratan ketehnikan; dan
b. Terpenuhinya Persyaratan administrasi kontrak.
2. Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa (PPKom)
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
3. Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan
pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan dan
keberlanjutan konstruksi.
4. Menyiapkan revisi/review desain (apabila ada)
5. Saat Pemeriksaan Auditor Internal/Eksternal, Pengawas Pekerjaan harus terlibat
aktif pada saat kegiatan pemeriksaan pekerjaan oleh APIP/Pengawas Internal
(Inspektorat) dan/atau pengawas eksternal (BPK), antara lain :
a. Melakukan Pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa
pelaksanaan dan/atau pasca pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Pihak perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat menghadirkan
personil yang diperlukan pada pasca pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
keperluan pemeriksaan internal/eksternal.
A. Jadwal Pekerjaan
Jadwal Tahapan Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK Kegiatan
selanjutnya ditentukan oleh konsultan dan dituangkan dalam rencana kerja
penyedia.
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di DTW TWA Batuangus, Kelurahan Kasawari Kecamatan
Aertembaga.
C. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK
- Peralatan tidak ada
- Material tidak ada
- Personil yang akan melakukan pendampingan pelaksanaan kontrak jasa
konsultansi
- Fasilitas tidak ada
2. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini yang lebih lanjut akan di atur dalam Surat Perjanjian, minimal meliputi
:
1. Mengendalikan program pelaksanaan fisik agar pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam kontrak
2. Melaksanakan pengawasan terhadap Pembangunan Jalur Pejalan Kaki
(DAK Pariwisata), Pem Pembangunan Panggung Kesenian/Amphiteater
(DAK Pariwisata), Pembangunan Plaza Area Pengunjung (DAK
Pariwisata) Menyusun laporan-laporan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan
pengawasan
3. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN
Tenaga Ahli :
1. Team Leader/Site Engineer : 1 (satu) orang
- Team Leader/Site Engineer Adalah seorang Sarjana (S1) Teknik
Sipil/Arsitektur, berpengalaman mengawasi pelaksanaan pekerjaan Gedung
minimal 5 (Lima) tahun dengan dibuktikan oleh ijazah, SKA Muda (Ahli Teknik
Bangunan Gedung)
Tenaga Pendukung :
1. Inspector/Pengawas Lapangan : 1 (satu) orang
Pengawas lapangan yang dipersyaratkan adalah 1 (satu) orang minimal
SMA/SMK, berpengalaman minimal 5 (lima) tahun pengalaman kerja sebagai
inspector pada pekerjaan bangunan/gedung. Tenaga pengawas yang
dibutuhkan adalah sebanyak 1 (satu) orang
4. JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
Tenaga Ahli :
Team Leader/Site Engineer
- Site engineer ini bertugas dilapangan selama 5 (lima) bulan.
Tenaga Pendukung :
Inspector/Pengawas Lapangan :
- Tenaga pengawas akan bertugas di lapangan masing-masing selama 5 (lima)
bulan secara umum tanggung jawab pengawas
5. URAIAN TUGAS TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG
Tenaga Ahli :
Team Leader/Site Engineer
- Tugas team leader/site engineer adalah sebagai ketua tim pengawas yang
membawahi langsung inspector/pengawas lapangan dalam memonitoring
pelaksanaan pekerjaan, memberi arahan serta advice teknik terhadap
permasalahan yang dijumpai dilapangan. Site engineer ini bertugas dilapangan
selama 5 (lima) bulan.
Tenaga Pendukung :
Inspector/Pengawas Lapangan :
- Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstrusi dengan dokumen kontrak,
mencatat kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendala yang terjadi di
lapangan, yang dijadikan pedoman, serta peraturan standard dan
pedoman teknis yang berlaku.
- Pengawasan yang dilakukan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh PPTK/PPK, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan.
- Hasil akhir dari kegiatan pengawasan berupa laporan kegiatan
pelaksanaan setiap hari secara detail, berhubungan erat dengan kualitas
dan standar bangunan yang dipersyaratkan
6. LAPORAN PERKEMBANGAN HASIL JASA KONSULTANSI
Waktu
Jenis Laporan Isi Laporan Jumlah Laporan
Penyerahan
Laporan Bulanan Laporan bulanan paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
1) Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status
capaian pekerjaan fisik dengan • Hardcopy (cetak)
membandingkan capaian di bulan 4 buku yang
sebelumnya, capaian pada bulan berjalan dicetak dalam Setiap
serta target capaian di bulan berikutnya; kertas HVS akhir
2) Perubahan kontrak dan perubahan bulan
pekerjaan; • Dokumen pekerjaan
3) Masalah dan kendala yang dihadapi; softcopy
termasuk statusnya, tindakan prinsipnya
penanggulangan yang telah dilakukan dan selengkap
rencana tindakan selanjutnya; mungkin.
4) Hambatan dan kendala yang berpotensi
terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana
pencegahan atau penanggulangan yang
akan dilakukan;
5) Ringkasan pelaksanaan kegiatan
pengawasan pekerjaan (daftar pelaksanaan
kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan
status persetujuannya);
6) Laporan sumber daya manusia tim
Konsultan Pengawas (personil, time sheet,
dll);
7) Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan
Konsultan Pengawas kepada Peyedia;
8) Daftar dan status persetujuan dokumen yang
harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan Unit
kerja Pelaksana Kegiatan/ Penanggung
Jawab Kegiatan;
9) Kendala yang dihadapi Konsultan
Pengawas, tindakan yang telah dan akan
dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan;
10) Penyerahan laporan bulanan sesuai
dengan yang tercantum dalam kontrak.
Laporan Akhir Laporan akhir merupakan hasil keseluruhan
dari laporan ulanan - Hardcopy (cetak)
sejak awal hingga akhir pekerjaan konstruksi 4 buku yang 14 hari
yang telah dicetak dalam setelah
dirangkum dan memuat evaluasi kertas HVS pekerjaan
pelaksanaan pekerjaan, Laporan akhir harus selesai
: - Dokumen
1) mencakup seluruh layanan dalam masa softcopy
kontrak Konsultan Pengawas yang paling prinsipnya
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: selengkap
a) Rencana kerja awal untuk selama mungkin.
periode pengawasan;
b) Renaca kerja yang dimutakhirkan
selama periode pengawasan;
c) Realisasi pelaksanaan pengawasan;
d) Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan
penggunaan tenaga ahli selama masa
periode pengawasan; dan
e) Evaluasi pelaksanaan pengawasan
secara menyeluruh dan saran kepada
Penanggung Jawab Kegiatan.
2) Penyampaian laporan akhir diserahkan
dengan melampirkan salinan seluruh
keluaran yang dipersyaratkan dalam
kontrak selama pelaksanaan periode
pengawasan serta salinan dokumentasi
lainnya yang dipandang penting.
3) Penyerahan laporan akhir sesuai dengan
yang tercantum dalam kontrak.
Laporan lainnya - Hardcopy (cetak)
terkait dengan 4 buku yang 14 hari
pelaksanaan dicetak dalam setelah
pekerjaan (PCM, kertas HVS pekerjaan
SCM, Rapat- selesai
rapat dan - Dokumen
laporan kegiatan softcopy
lainnya). prinsipnya
selengkap
mungkin.
7. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan. Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini dibuat untuk dijadikan acuan/pedoman pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini.
Bitung, 20 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PARIWISATA KOTA BITUNG
PINGKAN S. KAPOH, S.Pt, MAP
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19750201 200112 2 003