URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN
LAYANAN TI DC
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penentuan metodologi pemeliharaan layanan teknologi informasi harus
berdasarkan atas beberapa pertimbangan penting, yaitu ;
• Penilaian terhadap user requirement yang di terima calon penyedia;
• Penggunaan teknologi informasi yang akan dipakai dalam menyesuaikan
dengan teknologi informasi yang sudah ada saat ini yang disesuikan dengan
ruang lingkup pekerjaan
• Memberikan jaminan kepada pengguna sistem informasi kepegawaian
dapat berjalan/berfungsi setiap saat.
• Melakukan perubahan/modifikasi sistem informasi kepegawaian sesuai
dengan permintaan pengguna (minor modifikasi)
• Melakukan perubahan/modifikasi sistem informasi kepegawaian sesuai
dengan kebijakan / peraturan yang berlaku (minor modifikasi)
• Melakukan monitoring terhadap kinerja sistem informasi kepegawaian
secara keseluruhan baik dari segi software, hardware dan network serta
bekerja sama dengan masing-masing bidang yang terkait dengan Hardware
dan Network yang membidangi kedua hal tersebut di Badan Kepegawaian
Negara.
• Melakukan perbaikan dan penyempurnaan dari kesalahan yang ada pada
sistem informasi sesuai dengan laporan pengguna yang bersangkutan yang
ada pada ruang lingkup pekerjaan.
• Peningkatan kinerja pada modul-modul sistem informasi yang ada pada
ruang lingkup pekerjaan.
• Melakukan pemeliharaan baik secara langsung maupun secara online sesuai
permintaan pemakai termasuk di luar hari kerja dan di luar jam kantor.
• Melakukan pelatihan dan atau pendampingan termasuk transfer knowledge
kepada SDM pengelola teknologi informasi Badan Kepegawaian Negara.
• Menyerahkan password dan user kepada tim teknis direktorat Infrastruktur dan teknologi
informasi
Dengan memperhatikan dasar-dasar pelaksanaan kegiatan itu, diharapkan
dapat melaksanakan kegiatan dengan baik dan dapat memenuhi sasaran kerja
dalam pemeliharaan teknologi informasi di Badan Kepegawaian Negara,
sehingga tujuan- tujuan pokok dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat
berjalan dengan optimal dalam menyampaikan informasi dan pengelolaan data
pada Badan Kepegawaian Negara.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Melaksanakan pemeliharaan layanan teknologi data center yang mencakup:
• Menjaga ketersedian layanan Server baik Physical maupun Virtual, serta
perangkat pendukungnya seperti Sistem Operasi, media penyimpanan, dan
lain-lain.
• Menjaga ketersediaan layanan Database untuk setiap aplikasi terkait agar
dapat digunakan dengan baik dan optimal
• Menjaga ketersediaan akses jaringan ( Network Access ) baik antar server
maupun antara aplikasi dengan pengguna
• Memberikan dukungan terhadap pengaturan keamanan ( Security Policy )
terkait akses terhadap aplikasi maupun asset data center
• Melakukan optimalisasi Aplikasi sesuai dengan kebutuhan sehingga
penggunaannya sejalan dengan infrastruktur dari Data Center
• Memberikan Konsultasi yang diperlukan terkait dengan pengembangan system
• Menyusun panduan operasional layanan teknologi informasi
• Memberikan transfer knowledge terkait operasional layanan teknologi informasi
• Melakukan implementasi dan pendampingan untuk optimalisasi
pekerjaan backup, clustering, mirroring, replication dan failover
• Dokumentasi dan penyiapan laporan kegiatan
• Memberikan Laporan Bulanan
Ruang Lingkup Pekerjaan yang dimaksud adalah pemeliharaan layanan teknologi
informasi data center secara keseluruhan sesuai kebutuhan, konsultasi
pengembangan sistem informasi dan membuat laporan bulanan.
Jakarta, 25 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dwi Arief Puja Sakti