BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KANTOR REGIONAL VII
Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan 30252
Telepon (0711) 519154; Faksimile (0711) 519380
Laman: www.palembang.bkn.go.id;Pos-el: [email protected]
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pekerjaan Fisik Renovasi Atap Gedung
Kanreg VII BKN
PPK Muhammad Andri Hafif, ST, MM
ID RUP
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan renovasi Atap Gedung Kantor Regional VII BKN Palembang
ukuran 565 meter² beralamat di Jl. Gub. HA Bastari Seberang Ulu I, Kota
Palembang
Spesifikasi kinerja bangunan Renovasi Atap Gedung ukuran 565 meter² dan pemasangan reng baja ringan r.32
’
ukuran 1.695 meter
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi Atap Gedung:
a. Pembongkaran penutup atas sesuai vol pekerjaan yang tercantum pada HPS
b. Pemasangan reng baja ringan r.32 sesuai vol pekerjaan yang tercantum pada HPS
c. Pemasangan atap metal sesuai vol pekerjaan yang tercantum pada HPS
c. Pemasangan Nok Atap Metal sesuai vol pekerjaan yang tercantum pada HPS
d. Lisplank Grc 20 cm sesuai vol pekerjaan yang tercantum pada HPS
e. Talang Galvalum 90 cm 0,35 mm sesuai vol pekerjaan yang tercantum pada HPS
f. Pengecatan lisplank dengan cat minyak sesuai vol perkerjaan yang tercantum pada HPS
f. Bahan/material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutu nya terjamin dan
terpeliharaserta siap digunakan untuk pekerjaan, mudah diperikasa oleh PPK serta tidak
mengakibatkan penurunan kualitas.
2 . Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Scafolding
b. Sekop/pacul/ember/gergaji/palu sesuai peruntukan
c. Pemotong dan pembengkok besi / bending sesuai peruntukan
3 . Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-
jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Terlampir di bawah ini
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas,
material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat
pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung
dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja
untuk naik/turun.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
a. 1 (satu) orang Manajer Proyek yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
b. 1 (satu) orang Manajer Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
c. 1 (satu) orang Manajer Keuangan yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko)
yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
6. Jenis Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
a. Soft Drawing
b. RKS
c. Laporan MIngguan dan Bulanan
d. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
e. BackUp Data
7. Penyedia Jasa wajib menghitung komponen TKDN
B. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan fisik renovasi atap gedung Kantor Regional VII
BKN Palembang ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp.
199.267.733,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga
Puluh Tiga Rupiah) termasuk PPN.
C. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Denah Rencana Atap
D. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan kerja yang berlaku yaitu memperhatikan keselamatan
semua personil yang berada di lapangan dan menyiapkan rencana penyelenggaran SMKK dalam suatu dokumen
lengkap rencana K3 Kontrak. Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, pemberi kerja (penyedia
jasa) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada BPJS, dengan program jaminan social
yang diikuti. Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa dapat
dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 45 (empat puluh lima hari)
kalender sejak terbit SPMK
Palembang, 05 Agustus 2025
Mengetahui, Dibuat oleh,
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Heni Sri Wahyuni, S.Kom, M.T.I Muhammad Andri Hafif, ST, MM