BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KANTOR REGIONAL VII
Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan 30252
Telepon (0711) 519154; Faksimile (0711) 519380
Laman: www.palembang.bkn.go.id;Pos-el: [email protected]
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pekerjaan Fisik Renovasi Flexible Working
Space Kanreg VII BKN
SPESIFIKASI FUNGSI Menghasilkan Flexible Working Space Kantor Regional VII BKN Palembang
UMUM ukuran 284.625 meter² beralamat di Jl. Gub. HA Bastari Seberang Ulu I, Kota
Palembang
PPK Muhammad Andri Hafif, ST, MM
Spesifikasi kinerja Renovasi Flexible Working Space ukuran 284.625 meter²
bangunan
ID RUP
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Flexible Working Space:
● Pekerjaan pembersihan dan buang puing
● Pekerjaan bongkaran dinding partisi, plafon, kusen dan pintu sesuai volume pekerjaan
yang tercantum pada HPS
● Pekerjaan plafon sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum pada HPS
● Pekerjaan pengecatan dinding interior dan plafon sesuai volume pekerjaan yang
tercantum pada HPS
● Pekerjaan lantai dan pintu sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum pada HPS
● Pekerjaan elektrikal sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum pada HPS
● Bahan/material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutu nya terjamin dan
terpelihara serta siap digunakan untuk pekerjaan, mudah diperikasa oleh PPK serta
tidak mengakibatkan penurunan kualitas.
2 . Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Scaffolding
b. Gerobak sorong/ember/gergaji/palu sesuai peruntukan
c. Pemotong dan pembengkok besi / bending sesuai peruntukan
3 . Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Terlampir di bawah ini
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan
material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan
efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm
dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau
lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli
terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
a. 1 (satu) orang Manajer Proyek yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
b. 1 (satu) orang Manajer Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
c. 1 (satu) orang Manajer Keuangan yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan
telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan
standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
6. Jenis Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
a. Soft Drawing
b. RKS
c. Laporan Pelaksanaan
d. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
e. BackUp Data
7. Penyedia Jasa wajib menghitung komponen TKDN
B. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan fisik renovasi atap gedung Kantor
Regional VII BKN Palembang ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025. Total perkiraan biaya yang
diperlukan sebesar Rp. 199.902.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua
Ribu Rupiah) termasuk PPN.
C. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Denah Rencana Flexible Working Space
D. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan kerja yang berlaku yaitu memperhatikan
keselamatan semua personil yang berada di lapangan dan menyiapkan rencana penyelenggaran SMKK
dalam suatu dokumen lengkap rencana K3 Kontrak. Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS
ketenagakerjaan, pemberi kerja (penyedia jasa) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai
peserta pada BPJS, dengan program jaminan sosial yang diikuti. Dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi
dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 16 (enam belas) hari kalender sejak terbit
SPMK
Palembang, 15 Oktober 2025
Mengetahui,
Kuasa Pengguna Anggaran Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Heni Sri Wahyuni, S.Kom, M.T.I Muhammad Andri Hafif, ST, MM