KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
KERANGKA ACUAN KERJA
I. P e n d a h u l u a n
1 . Data Proyek
Nama PPK : REZKY HARYANTO, ST
Kegiatan : Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2 pada
Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara
Pekerjaan
Makassar Tahun Anggaran 2024
Lokasi : Kantor Regional IVBKN Makassar Jln. Paccerakkang
No. 3 Daya Makassar
Nilai PAGU : Rp. 200.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 199.529.493,-
Sumber Dana : APBN
Tahun anggaran : 2024
Waktu : 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender
pelaksanaan
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
2 . Latar Belakang Pekerjaan
Gedung Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar dibangun
pada tahun 1994,
Dalam rangka untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi
kepegawaian kepada PNS yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat,
khususnya PNS yang berada di wilayah Sulawesi Selatan. Dengan
keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
10 Tahun 1994 di bentukklah Kantor Wilayah IV Badan Administrasi
Kepegawaian Negara di Makassar. Dan ditetapkanlah Bapak Banito Anwar
SH sebagai Kepala Kantor Wilayah IV BKN di Makassar.Dengan keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2000 berubah
menjadi Kantor Regional IV BKN di Makassar.Seiring dengan
berkembangnya masalah kepegawaian dan bergesernya paradigma dari
administrasi ke arah manajemen sumber daya manusia BAKN juga
melakukan reformasi kepegawaian dengan mengubah BAKN menjadi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Keputusan Presiden Nomor 95
tahun 1999 tanggal 11 Agustus 1999. BKN kemudian diperkuat Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, dimana kewenangan
pembinaan kepegawaian diserahkan kepada masing-masing daerah, nama
BAKN berubah menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dimana BKN
hanya sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menetapkan Norma,
Standar dan Prosedur Pembinaan Kepegawaian secara Nasional, sedangkan
fungsi administratifnya diserahkan kepada masing-masing Daerah/
institusi. Sebagai konsekuensi dari perubahan nama tersebut maka
berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 03/KEP/2000 nama Kator
wilayah BKN berubah menjadi Kantor Regional BKN. Kantor Regional IV
Badan Kepegawaian Negara berlokasi di Jl. Paccerakang No. 3 Daya
Kecamatan BiringKanayya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Kantor
Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar dipimpin oleh 1 (satu)
orang Kepala Kantor Regional, 5 (lima) orang Kepala Bidang / Bagian
pejabat se tingkat eselon III, 18 (delapan belas) orang Kepala Seksi /
Kasubbag pejabat setingkat eselon IV, 35 (tiga puluh lima) orang pejabat
fungsional tertentu, dan 56 (lima puluh enam) orang pejabat pelaksana.
Jumlah pegawai keseluruhan sebanyak 115 (seratus lima belas) orang,
serta ditambah 18 (delapan belas) CPNS Penempatan UPT Kantor Regional
IV BKN di Makassar. Adapun Wilayah Kerja Kanreg IV BKN Makassar yang
Membawahi 5 Provinsi yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
Kantor Regional IV BKN Makassar adalah instansi Badan Kepegawaian
Negara di daerah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kanreg BKN IV mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara
di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil
Negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada
pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Kanreg IV BKN menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
1. Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis, dan pengendalian
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian;
2. Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian bagi
Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah
kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Penetapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan penetapan
status kepegawaian di wilayah kerjanya;
4. Pemberian pertimbangan pensiun Pegawai Negeri Sipil instansi daerah
dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya;
5. Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi data
kepegawaian Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di
wilayah kerjanya;
6. Penetapan mutasi Pegawai Negeri Sipil provinsi kabupaten/kota ke
instansi pusat atau ke instansi daerah;
7. Pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi penilaian kinerja dan penyusunan
standar kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
8. Pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara di wilayah kerjanya;
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Salah satu tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, adalah
bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai
Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi
sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan
metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun
prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
Tahun 2021 Tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer
Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dan Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 8 tahun 2022 Tentang prosedur tambahan pada
penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara.
Kebijakan Peraturan dan Surat Edaran tersebut diperlukan persiapan dan
pelaksanaan seleksi CAT BKN, adalah sebagai berikut :
1. Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi memastikan dan
menjamin penyelenggaraan seleksi dilaksanakan dengan azas adil, transparan
dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Apabila terjadi ketidaksesuaian dan kecurangan di lokasi seleksi yang
dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi
Instansi.
3. Prosedur tambahan pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi
merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan fungsi
infrastruktur seleksi.
4. Prosedur tambahan pada tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang
wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi
untuk memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi
Dalam hal kelengkapan dan infrastruktur seleksi, maka diperlukan sarana
pendukung Fasilitas Computer Assisted Test (CAT) yang berupa Ruang dan Tempat.
Pada Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar, dipilih Ruangan
Bagian Rumah Tangga Lantai 2 bagian selatan untuk dilakukan Renovasi menjadi
Ruang Fasilitas Computer Assisted Test (CAT) 2.
Renovasi ruangan tersebut berukuran 10,00 x 32,00.
Ketersediaan dana Renovasi yang ada untuk tahun anggaran 2024,
dimaksimalkan seefektif mungkin agar dapat difungsikan dengan layak
dan memenuhi standar Ruang Fasilitas Computer Assisted Test (CAT).
Renovasi ruangan tersebut diprioritaskan pada bagian bagian tertentu
sesuai perincian terlampir, sesuai ketersediaan dana yang ada, maka ada
beberapa bagian ruangan yang belum direnovasi diharapkan rencananya
dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Pelaksanaan Pekerjaan tersebut tetap memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Memenuhi persyaratan persyaratan tentang aturan dan kualitas
bangunan Negara.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
2. Harus diwujudkan melalui pembangunan yang berkelanjutan melalui
peningkatan mutu atau kualitas bangunan, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
3. Harus dibangun dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan, layak dari segi biaya dan kriteria administrasi
bagi bangunan negara.
4. Agar pembangunan gedung Negara/Daerah terlaksana dengan baik
dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis, maka harus memenuhi standard persyaratan
bangunan gedung dan lingkungan.
5. Pemberi jasa kontraktor (pelaksana) bangunan gedung Negara/Daerah
berikut prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pembangunan
gedung (sarana) dan prasarana yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut telah disusun sebuah Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini yang disiapkan secara baik sehingga mampu
mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan
kepentingan salah satu program Badan Kepegawaian Negara
Untuk itu Penyedia Jasa (Kontraktor Pelaksana) perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh agar Penyedia Jasa mampu menghasilkan bangunan
gedung yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional.
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
Pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
3 . Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Manfaat yang diperoleh dengan adanya Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Ruang CAT 2 (Computer Assisted Test 2) Kantor Regional IV Badan
Kepegawaian Negara Makassar adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan Kinerja dan Pelayanan terhadap Aparatus Sipil Negara yang
Terarah dan Optimal.
2. Menyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan Computer
Assisted Test, dalam rangka pelayanan, peningkatan kinerja serta
optimalisasi maksimal terhadap seluruh kegiatan program Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
3. Memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai
Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi
selain ASN dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode
Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Adar tujuan pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan hasil pembangunan yang
bermutu dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang sesuai KAK ini.
Sasaran dan Lingkup Pekerjaan
Sasaran pekerjaan adalah terwujudnya Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang
CAT 2 (Computer Assisted Test 2) Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara
Makassar, dengan lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1 Pekerjaan Bongkaran Partisi Aluminium
2 Pekerjaan Bongkaran
3 Pekerjaan Bongkaran
4 Pekerjaan Bongkaran
5 Pekerjaan Bongkaran Raised Floor
6 Pekerjaan Perbaikan / Plesteran Plat Beton Lama yang Keropos
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
B . Pekerjaan Jaringan Instalasi
1 Pekerjaan Pasangan Baru Instalasi Listrik Kabel NYM 2 x 2,5 mm2
2 Pekerjaan Pasangan Baru Instalasi Listrik Kabel NYM 4 x 4 mm2
3 Pekerjaan Pasangan Baru Stop Kontak
4 Pekerjaan Pasangan Baru Stop Kontak AC
5 Pekerjaan Pasangan Baru Saklar Ganda
6 Pekerjaan Pasangan Baru Lampu Downlight Slim 5” 18 watt
7
C. Pekerjaan Plafond
1 Pekerjaan Pasangan Rangka dan Plafond Baru PVC type AW 2301
2 Pekerjaan Pasangan List Siku Plafond 4 cm type Siku A.6
3 Pekerjaan Pasangan List Siku Plafond 2 cm type JOW TR 03
D. Pekerjaan Pengecatan
1 Pekerjaan Pengecatan Tembok dan Beton Lama
E. Pekerjaan Akhir
1 Pekerjaan Pembersihan Akhir
Volume kuantitas tiap tiap uraian pekerjaan dapat dihitung dengan melampirkan
perincian perhitungan volume, berdasarkan Gambar, RKS, KAK dan Spesifikasi
Teknis serta Penjelasan Perencanaan.
Hubungan antara Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana adalah saling terkait satu
lainnya, apabila dalam spesifikasi teknis tidak dijelaskan maka gambar rencana
yang diikuti atau sesuai petunjuk konsultan pengawas dan direksi teknis.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
II . DATA PENUNJANG
DATA DASAR
Data dasar kegiatan ini adalah di lokasi tersebut dan harus
mengikuti/berpedoman pada batas- batas tanahnya yang syah serta mengikuti
persyaratan-persyaratan yang berlaku pada bangunan sipil dan arsitektur
maupun ME, antara lain :
1. Persyaratan peruntukan dan intensitas :
2. Persyaratan arsitektur dan lingkungan
3. Persayaratan struktur bangunan
4. Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran
5. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan System
peringatan bahaya
6. Persyaratan instalassi listrik, penangkal petir dan komunikasi Persyaratan
sanitasi dalam bangunan.
7. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara
8. Persyaratan pencahayaan
9. Persyaratan kebisingan dan getaran.
10. Persyaratan keamdalan bangunan gedung.
11. Persyaratan kemudahan/aksebilitas.
12. Persyaratan kenyamanan/keamanan dalam bangunan gedung.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
DATA TEKNIS
Pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
(Computer Assisted Test 2) mengacu pada standar teknis bangunan gedung
negara dan sarana peribadatan yang ada untuk mencapai output kegiatan yang
memenuhi kaidah ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan
regulasi pemerintah yang berlaku saat ini. Standar teknis dan regulasi yang
dimaksud di atas antara lain adalah :
o Peraturan beton bertulang Indonesia ( PBI 1991 ), SKNI T-15.1919.03. Tata cara
pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
o Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 ( SKB-
1.2.53.1987 )
o Standar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
o Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995;
o Peraturan konstruksi kayu di Indonesia (PKKI) NI.5;
o Mutu Kayu bangunan SNI 03-3527-1984;
o Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987;
o Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
o Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10;
o Peraturan plumbing Indonesia;
o Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
o Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
o Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
o Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
o Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pek. Besi dan Alumunium untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan;
o Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
o Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan;
o Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan
Bangunan Gedung;
o Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kws.
Perkotaan;
o Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan/Gedung ;Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung;
o Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
o Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-1991;
o Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991;
o Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
o Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan
pekerjaan bangunan yang direncanakan;
PENGALAMAN PEKERJAAN
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan
suatu karya Pembangunan Fisik Konstruksi, sehingga menghasilkan karya
pembangunan gedung perumahan negara yang optimal dan dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis profesional.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
III . Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa adalah terbangunnya Gedung
Kantor sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini, lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Pelaksanaan dan Pelaporan
3. Tahap Pemeliharaan
IV . Peralatan Material, Personil Dan Fasilitas Dari Pengguna Anggaran
Peralatan, Material dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna
Anggaran antara lain adalah:
1. Laporan dan data hasi survey/pengukuran;
2. Gambar Pelaksanaan ;
3. Rencana Anggaran Biaya
4. Spesifikasi Teknis
5. Staf pendamping (Direksi, dll);
6. Konsultasi teknis dengan Bagian Pengawas dan unsur teknis.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
V . Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
1. Melakukan kegiatan pembangunan konstruksi yang sesuai dengan
standar nasional Indonesia dan aturan teknis yang ada;
2. Melaksanakan penugasan berdasarkan surat tugas dari Kuasa Pengguna
Anggaran Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar
Tahun Anggaran 2024;
3. Mendapat informasi dan konsultasi teknis dari pengguna jasa;
4. Mendapatkans kontrak yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku
dan Memperoleh pembayaran sesuai dengan kontrak.
VI . Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
1. Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus
selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
2. Secara keseluruhan waktu yang disediakan untuk melakukan
penyelesaian kegiatanpekerjaan sampai diserahkannya pekerjaan serta
laporan proyek selesai maksimal 75 (Tujuh Puluh Lima) hari Kalender
atau 2 1/2 (Satu Setengah) bulan, sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat
Perintah Mulai Kerja dengan masa pemeliharaan selama 60 (Enam
puluh) hari kalender.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
VII . Kualifikasi Perusahaan, Tenaga Ahli dan Peralatan,
Peserta (Badan Usaha) harus memiliki :
1. Badan Usaha Memiliki :
a. Kode Klasifikasi Usaha : 41012
b. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : Konstruksi
Bangunan Perkantoran
c. Memiliki alamat yang jelas yang dapat dijangakau persuratan
d. NPWP
e. Sisa Kemampuan Paket (SKP)
f. Pajak Tahun 2023
g. Perusahaan Mempunyai Pengalaman sejenis, paling kurang 1
pekerjaan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir,bagi penyedia
Barang setempat juga memiliki pengalaman luar pulau, baik
dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, di buktikan dengan spk dan bast, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 1 (Satu tahun).
2. Tenaga Ahli.
a. Untuk melaksanakan tujuannya, Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan Personil yang memenuhi ketentuan dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan
b. Personil yang dilibatkan adalah tenaga yang cukup berpengalaman
dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
KUALIFIKASI
NO. POSISI Pengalaman
Pendidikan Keahlian / Sertifikasi Minimal Jumlah
Profesional
A. PERSONIL MANAGERIAL
Pelaksana
Min Pelaksana Bangunan
1 Bangunan 5 tahun 1orang
SMA/SMK Gedung (Kelas2)
Pekerjaan Gedung
Administrasi &
2 Min Administrasi Teknik 3 tahun 1orang
Keuangan
SMA/SMK Administrasi
Administrasi Min
3 Administrasi 3 tahun 1orang
Teknik SMA/SMK
KUALIFIKASI
NO. POSISI
Pengalaman
Pendidikan Keahlian / Sertifikasi Minimal Jumlah
Profesional
TENAGA TEKNIS
B.
1 Tukang Batu/Kayu Tukang Batu/Kayu 9 tahun 1 orang
Tukang Rangka Tukang Rangka
2 9 tahun 1 orang
aluminium Aluminium
3 Tukang Besi Las Tukang Besi Las 9 tahun 1 orang
Tukang Cat
4 Tukang Cat Bangunan 5 tahun 1 orang
Bangunan
MIN
5 Tukang Pipa Tenaga Pipa 5 tahun 1 orang
SMA/SMK
Teknisi Instalasi
MIN
6 Teknisi Listrik Penerangan daya fase 5 Tahun 1 Orang
SMA/SMK
satu
7 Pekerja 3 Tahun 2 Orang
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
3. Peralatan
Status
No Jenis Peralatan Spesifikasi Jumlah kepemilikan
1. Mobil Pick Up - 1 Unit Milik/Sewa
2. Gurinda 2 Unit Milik/Sewa
3. Mesin Bor 3 Unit Milik/Sewa
4. Mesin Potong 1 Unit Milik/Sewa
5. Waterpass - 1 Unit Milik/Sewa
6. Alat Listrik Lengkap 1 Unit Milik/Sewa
VIII . Tahapan Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
(Computer Assisted Test 2) Kantor Regional IV Badan Kepegawaian
Negara Makassar, hanya maksimal 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender,
sangat diperlukan pengaturan waktu, bahan, tenaga dan alat kerja yang
sangat efektif serta penggunaan waktu optimum waktu karena waktu
pelaksanaan yang sedikit, maka diharuskan membuat rencana jadwal
pelaksanaan waktu untuk keseluruhan penggunaan bahan, tenaga dan alat
kerja yang saling terkait, dengan tetap melaksanakan seluruh rangkaian
uraian pekerjaan secara tepat, benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
A. TAHAP PENDAHULUAN
1. Mobilisasi Tenaga Kerja, Bahan Material dan Peralatan.
2. Pemeriksaan bersama dan koordinasi dengan Tim Teknis (PPK,
Direksi Lapangan
3. Rencana Schedule Pelaksanaan dan persetujuan program mutu
4. Pekerjaan fisik di mulai.
B. TAHAP PELAKSANAAN
Tahap pelaksanaan sesuai dengan urutan yang terdapat pada BOQ dan
akan disesuaikan apablia hasil pemeriksaan bersama menyatakan
adanya perbedaan gambar rencana dengan kondisi fisik di lapangan.
Kegiatan pada tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dari pengawas dan direksi;
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
2. Pelaksanaan pekerjaan fisik;
3. Dokumentasi pelaksanaan item pekerjaan (0% s/d 100%);
4. Gambar terlaksana dan/atau gambar perubahan (apabila ada);
5. Perubahan/revisi program mutu (apabila terdapat perubahan desain
dan/atau spesifikasi).
C. TAHAP PELAPORAN.
1. Laporan harian dan backup data Minimal 2 Rangkap
2. Laporan Mingguan Minimal 2 Rangkap
3. Dokumentasi selama masa pelaksanaan, mulai dari MC 0% s/d MC
100%
4. Gambar terlaksana (Asbuilt drawing) 2 Rangkap
5. Laporan Akhir (Proyek Selesai) Minimal 2 Rangkap
D. SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN - (PHO)
E. TAHAP MASA PEMELIHARAAN.SELAMA 1 (satu) Bulan setelah Serah
Terima Pertama
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
IX . Kegiatan Pekerjaan (Tahap Pelaksanaan)
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh terdiri dari :
A. Pekerjaan Persiapan
1 Pekerjaan Bongkaran Partisi Aluminium
2 Pekerjaan Bongkaran
3 Pekerjaan Bongkaran
4 Pekerjaan Bongkaran
5 Pekerjaan Bongkaran Raised Floor
6 Pekerjaan Perbaikan / Plesteran Plat Beton Lama yang Keropos
B . Pekerjaan Jaringan Instalasi
1 Pekerjaan Pasangan Baru Instalasi Listrik Kabel NYM 2 x 2,5 mm2
2 Pekerjaan Pasangan Baru Instalasi Listrik Kabel NYM 4 x 4 mm2
3 Pekerjaan Pasangan Baru Stop Kontak
4 Pekerjaan Pasangan Baru Stop Kontak AC
5 Pekerjaan Pasangan Baru Saklar Ganda
6 Pekerjaan Pasangan Baru Lampu Downlight Slim 5” 18 watt
C. Pekerjaan Plafond
1 Pekerjaan Pasangan Rangka dan Plafond Baru PVC type AW 2301
2 Pekerjaan Pasangan List Siku Plafond 4 cm type Siku A.6
3 Pekerjaan Pasangan List Siku Plafond 2 cm type JOW TR 03
D. Pekerjaan Pengecatan
1 Pekerjaan Pengecatan Tembok dan Beton Lama
E. Pekerjaan Akhir
1 Pekerjaan Pembersihan Akhir
X . Tanggung Jawab Fisik Konstruksi
1. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana (Penyedia Jasa)
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pekerjaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
3. Secara umum tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah sebagai
berikut :
a. Pekerjaan fisik konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya pekerjaan fisik konstruksi yang
berlaku.
b. Pekerjaan fisik konstruksi yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna
Anggaran (PA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diwujudkan/dibangun.
c. Output pembangungan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
XI . Sumber Pendanaan dan Pembiayaan
Sumber dana berasal dari APBN, DPA : ..................... SKPD : ...................... Nomor :
............................ tanggal .........................2024,Nomor Kegiatan :
.........................................../2024,
dengan jumlah anggaran biaya sebesar Rp . 200. 000 . 000, - (Dua Ratus Juta
Rupiah) . Besarnya biaya perencanan dan konstruksi fisik merupakan biaya tetap
dan pasti.
1. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
perencanaan yang dibuat oleh PA (Pengguna Anggaran) dengan Kontraktor
Pelaksana. Biaya Pekerjaan Konstruksi Fisik dan tata cara pembayaran akan
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses PELELANGAN
UMUM Penunjukan Langsung sesuai peraturan yang berlaku, antara lain
terdiri dari:
a. Tidak ada Pemberian Uang Muka;
b. Tidak ada Pembayaran MC dan/atau Termyn berdasarkan kemajuan
(progress) fisik pekerjaan;
c. Jasa dan over head Pekerjaan Fisik Konstruksi;
d. Pajak lainnya;
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
XII . Kriteria
1. KRITERIA UMUM.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya.
2. Menjamin bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan dengan
baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan.
1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.
1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
2. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa, secara struktur stabil selama kebakaran sehingga:
a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
b. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk
c. Memadamkan api.
d. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik
1. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
2. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir.
2. KRITERIA KHUSUS
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan,
baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya,
misalnya:
a. Kesatuan konstruksi fisik bangunan dengan lingkungan yang ada di
sekitar;
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor geografi,
klimatologi, dan lain-lain.
c. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang
tersedia di lokasi Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan saja.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
XIII . Metode Pelaksanaan
1. Aspek teknologi sangat berperan dalam pelaksanaan konstruksi.
Umumnya, aplikasi teknologi ini banyak diterapkan dalam metode –
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penggunaan metode yang
tepat, praktis, cepat dan aman, sangat membantu dalam penyelesaian
pekerjaan pada suatu proyek konstruksi. Sehingga, target 3T yaitu tepat
mutu/kualitas, tepat biaya/kuantitas dan tepat waktu sebagaimana
ditetapkan, dapat tercapai.
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, adakalanya juga diperlukan
suatu metode terobosan untuk menyelesaikan pekerjaan lapangan .
Khususnya pada saat menghadapi kendala–kendala yang diakibatkan oleh
kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan dugaan sebelumnya. Untuk
itu, penerapan metode pelaksanaan konstruksi yang sesuai kondisi
lapangan, akan sangat membantu dalam penyelesaian pekerjaan.
3. Konstruksi bangunan dengan topografi berbukit memerlukan teknik
khusus dalam pembuatannya. Oleh sebab itu, maka metode pelaksanaan
bangunan sangat diperlukan untuk mengatasi masalah–masalah dalam
pembangunan konstruksi bangunan tersebut.
4. Aspek material atau bahan merupakan syarat mutlak yang harus
dipenuhi di dalam mendirikan atau membuat suatu bangunan. Pemilihan
bahan–bahan tersebut harus benar–benar mendapat perhatian demi
kelancaran pelaksanaan pembangunan dan mendapatkan kualitas
bangunan yang baik.
5. Peralatan Kerja diperlukan sebagai sarana untuk membantu dan
memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Sebagaimana halnya pengadaan
barang, maka dalam pengadaan dan pemilihan peralatan kerja harus
dilakukan kiat khusus agar pemilihan jenis peralatan kerja tersebut
dapat menghasilkan efektifitas dan produktifitas.
6. Flowchart Pelaksanaan pekerjaan :
Mulai - Pekerjaan persiapan – Pelaksanaan– Pemeliharaan – Selesai. Setiap
item pekerjaan dijelaskan dengan detail metode pelaksanaannya.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
XIV . Rencana Keselamatan Konstruksi
Rencana keselamatan konstruksi atau yang disingkat dengan RKK adalah
dokumen lengkap perencana penerapan system manajmen keselamatan
Konstruksi (SMKK) dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak
suatu pekerjaan konstruksi , yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh
pengguna jasa dalam penerapan SMKK.
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya.
XV . Laporan
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran oleh
Penyedia Jasa Konstruksi adalah meliputi :
1. Laporan Request.
2. Gambar Rencana Kerja (Shopdrawing)
3. Laporan Harian yang berisi laporan cuaca, jumlah tenaga kerja, jumlah
peralatan, volume pekerjaan yang terlaksana dan gambar terlaksana.
4. Laporan Mingguan dan Bulanan.
5. Dokumentasi selama masa pelaksanaan, mulai dari 0%, 50 % dan 100%.
6. Backup data pelaksanaan pekerjaan.
7. Gambar terlaksana (Asbuilt drawing).
8. Laporan Akhir (Proyek Selesai).
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Ruang CAT 2
KANTOR REGIONAL IV BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MAKASSAR
XVI . Lain - lain
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album)
yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan di lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
pekerjaan dengan Pemilik pekerjaan;
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja dan
Spesfikasi Tekns ini akan dijelaskan kembali dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
Makassar, 02 Februari 2024
An. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen
REZKI HARYANTO, ST
NIP.198211122008121001