D O K U M E N P E N G A D A A N
PENGADAAN LANGSUNG
Nomor : 12/PjP/KR.XI/SDP/III/2024
Untuk
PEKERJAAN PERBAIKAN TOILET PLAFOND DAN POS SATPAM
Pejabat Pengadaan pada :
KANTOR REGIONAL XI BKN MANADO
Tahun Anggaran 2024
D A F T A R I S I
D O K U M E N P E N G A D A A N
BAB I. UMUM
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP)
A. UMUM
1.
LINGKUP PEKERJAAN
2.
SUMBER DANA
3.
LARANGAN KORUPSI,KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN
4.
LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN
B. DOKUMEN PENGADAAN
5.
ISI DOKUMEN PENGADAAN
C. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG (BAHPL), PENETAPAN
6.
PEMBUATAN BAHPL
7.
PENETAPAN PENYEDIA
BAB III. LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP)
A.
LINGKUP PEKERJAAN
B.
SUMBER DANA
C.
CARA PEMBAYARAN
BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
BAB V. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
BAB VI. BENTUK DOKUMEN LAIN
A.
BENTUK SURAT PESANAN (SP)
B.
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
CONTOH
[kop surat K/L/D/I]
Nomor : , 20
Kepada Yth.
di Tempat
Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan pada
[K/L/D/I] Tahun Anggaran
Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket Pekerjaan Barang
sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan :
Lingkup pekerjaan :
Nilai Total HPS : Rp ( )
Sumber Pendanaan : Tahun Anggaran
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]
Telepon/Fax :
Website :
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara langsung sesuai
dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No. Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
a. Pemasukan Dokumen Penawaran s/d s/d
b. Pembukaan Dokumen Penawaran s/d s/d
c. Evaluasi s/d s/d
d. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga s/d s/d
e. Penandatanganan SPK s/d
Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kami sesuai
alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pejabat Pengadaan pada [K/L/D/I]
Ttd.
[nama lengkap]
BAB II. INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Penyedia menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang
Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket dan uraian singkat lingkup pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
3. Larangan Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
Korupsi, Kolusi, untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
dan Nepotisme sebagai berikut:
(KKN) serta
a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
Penipuan
cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan
lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Pengadaan ini.
4. Larangan 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara
Kepentingan langsung maupun tidak langsung.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 antara
lain meliputi:
a. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak
perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan,
merangkap sebagai Pejabat Pengadaan atau PPK
b. PPK dan/atau Pejabat Pengadaan, baik langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan penyedia.
4.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi penyedia kecuali cuti diluar
tanggungan K/L/D/I.
B. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
5. Isi Dokumen 5.1 Dokumen Pengadaan Langsung, meliputi :
Pengadaan
a. Undangan Pengadaan Langsung
b. Instruksi Kepada Penyedia (IKP);
c. Lembar Data Pengadaan;
d. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
e. Daftar Kuantitas dan Harga;
f. Bentuk Dokumen Penawaran;
g. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK);
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
6. Dokumen 6.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi dan
Penawaran Penawaran Teknis, Penawaran Harga, sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.
6.2 Dokumen Penawaran Administrasi
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :
1. tanggal;
2. masa berlaku penawaran;
3. harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
4. tanda tangan oleh:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus
koperasi;
b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
dasar;
c. pihak lain yang bukan direktur utama/ pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak
tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/
karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang
berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat
kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus
koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar;
atau
d. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat.
b. Surat Kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan);
6.3 Dokumen Penawaran Teknis:
a. Spesifikasi teknis barang/pekerjaan yang ditawarkan;
b. identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum
dengan lengkap dan jelas (apabila diperlukan);
d. tenaga teknis pengoperasian barang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila diperlukan);
e. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau jadwal serah
terima pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
6.4 Dokumen Penawaran Harga harus terdiri dari:
a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
b. Jumlah total harga penawaran;
c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi,
dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi (apabila
diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan
pengadaan barang ini diperhitungkan dalam total harga
penawaran;
6.5 Menyetujui Pakta Integritas dan melengkapi Formulir Isian Kualifikasi
Elektronik yang terdapat dalam sistem.
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
7. Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada
Dokumen Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung
Penawaran melalui aplikasi SPSE.
E. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
8. Pembukaan 8.1 Dokumen Penawaran dapat dibuka/dilihat dalam sistem sesuai jadwal
Penawaran Pembukaan dokumen penawaran.
8.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran, yang
meliputi:
a. Surat penawaran
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga;
9. Evaluasi 9.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metoda evaluasi gugur.
Penawaran dan
Kualifikasi
9.2 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis;
c. evaluasi harga dan
d. evaluasi kualifikasi
9.3 Evaluasi Administrasi :
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
apabila:
1. surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. ditandatangani oleh pihak sebagaimana ketentuan 6.2
b. mencantumkan penawaran harga;
c. jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak
kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP;
d. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP;
e. bertanggal.
2. Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap
hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
b. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan administrasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang penyedia lain.
9.4 Evaluasi Teknis :
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap penyedia yang memenuhi
persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan
sebagaimana yang tercantum di spesifikasi
c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur;
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus
dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap:
1. spesifikasi teknis pekerjaan
2. jangka waktu jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dan/atau
jadwal serah terima pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam LDP;
3. Tenaga teknis
4. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
f. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang penyedia lain.
9.5 Evaluasi Harga
a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok
atau penting, dengan ketentuan harga satuan penawaran yang
nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari
harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan
penawaran tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan
timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar
Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga
satuan yang berlaku sesuai dengan harga satuan dalam HPS.
b. harga penawaran terkoreksi yang melebihi nilai total HPS,
dinyatakan gugur. Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan
Langsung gagal, dan mengundang penyedia lain.
9.6 Evaluasi Kualifikasi
a. Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
b. Evaluasi kelengkapan data Isian Kualifikasi Elektronik, meliputi:
1. memiliki surat izin usaha sesuai LDP;
2. badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
3. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya
tidak masuk dalam daftar hitam;
4. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan). Penyedia
dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan
Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling
lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
5. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali Penyedia
Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
6. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai.
c. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
mengundang penyedia lain
10. Klarifikasi dan 10.1 Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
Negosiasi untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan;
10.2 Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;
10.3 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan
Negosiasi;
10.4 Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan, maka
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan
dilakukan Pengadaan Langsung ulang mengundang penyedia lain.
11. Pembuatan Berita 11.1 BAHPL merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi penawaran serta
Acara Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga yang dibuat dan
Pengadaan ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan.
Langsung
(BAHPL)
11.2 BAHPL harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama dan alamat penyedia;
b. harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
d. hasil negosiasi harga (apabila ada);
e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal
ikhwal pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan
f. tanggal dibuatnya Berita Acara.
F. PENANDATANGANAN SPK
12. Penandatangan- 12.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan
an SPK Langsung (BAHPL) kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan SPK.
12.2 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi
substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan
paraf pada setiap lembar SPK.
12.3 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari:
1. SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian
yang ditandatangani oleh penyedia barang; dan
2. SPK asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi materai
pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
12.4 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia
adalah sebagaimana dimaksud pada angka 6.2
BAB III. LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP)
LEMBAR DATA PENGADAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN 1. Pejabat Pengadaan :
Pejabat Pengadaan Kantor Regional XI BKN
Manado
2. Alamat Pejabat Pengadaan:
Jl. A. A. Maramis Km. 8 Paniki Bawah Kota
Manado
3. Website : http://manado.bkn.go.id/
4. Nama paket pekerjaan :
Pekerjaan Perbaikan Toilet Plafond dan Pos
Satpam
5. Uraian singkat pekerjaan :
Melaksanakan perbaikan toilet ruang assessment
center plafond gedung kantor dan pos satpam
6. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan :
21 (dua puluh satu) hari kalender
B. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
DIPA Kantor Regional XI BKN Manado Tahun
2024
C. MASA BERLAKUNYA Masa berlaku surat penawaran :
PENAWARAN 3 (tiga) hari kalender sejak batas
akhir waktu pemasukan penawaran
D. DOKUMEN PENAWARAN Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan (tidak
ada)
F. S YARAT PENYEDIA 1. Memiliki Izin usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Konstruksi Gedung Bangunan
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dengan Kualifikasi : Kecil
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan (SPT Tahunan)
tahun pajak 2023 / 2024
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
5. Tanda Daftar Perusahaan;
6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
M
e
11
m
i
l
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,
keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk
dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara
8. Memiliki Paling Kurang 1 (satu) tenaga tetap
bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai
dengan Klasifikasi SBU yang disyaratkan
(Untuk Usaha Kecil
BAB V. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA
(SPK)
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
........................ [diisi nama paket pekerjaan]
Nomor .......................... [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun ................ [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ............ ,
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ......... , [jika kontrak
tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yan berwenang, misal:
“dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN)/Nota
Kesepakatan bersama antara …..
(diisi kepala daerah pemda setempat) dan DPRD …. (diisi DPRD daerah
setempat) (untuk sumber dana APBD) Nomor ..... tanggal..... perihal ”], antara:
Nama : ………….. [nama PPK]
NIP : ………….. [NIP PPK]
Jabatan : PPK ............ [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di : ………….. [alamat PPK]
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q.
Satuan Kerja …….
berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ..............[ SK
pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ......................[nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan
Dokumen Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui
Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan
Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui
untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi
nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
[Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari
pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi
kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis
dalam huruf ) dengan kode
akun kegiatan.............. ;
(2) Kontrak ini dibiayai dari ................[diisi sumber pembiayaannya];
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor ................... atas
nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian
pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat
Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar
Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus
Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran
A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan
peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi),
spesifikasi teknis, gambar- gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai
berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama . (… dalam huruf …) hari
kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak
dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf ) hari
kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan
dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi
meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
............. [diisi nama badan usaha] PPK .............. [diisi sesuai SK
Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk PPK maka rekatkan meterai Rp ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai
6.000,- )] Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] NIP. ……………………
Syarat Umum
Surat Perintah Kerja (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK dan
lampiran SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga
SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK
maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada
PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir
atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan
dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian
keausan akibat pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK
mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan
setelah serah terima hasil pekerjaan.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh
pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) atau akibat lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam SP.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SP.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
dengan adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SP sampai dengan
tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim
yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personil;
2. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan
Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus
diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan kegiatan, PPK dapat menugaskan Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang
ditetapkan dalam SP.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan penyedia
harus menyerahkan Sertifikat Garansi sebesar 5% (lima perseratus) dari harga SPK.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung
cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat
desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah
terima Barang.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa Layanan Purnajual.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
atau mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan
PPK secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya
tersebut dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan Penyedia.
f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3. perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan
pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
4. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8. ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut
mengubah Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1. biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK;
2. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan
peralatan;
3. biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
3. penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan;
4. penyedia berada dalam keadaan pailit;
5. penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh PPK;
6. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah
melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia
tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari;
8. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1. penyedia membayar denda; dan/atau
2. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
sekaligus];
3. pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus)
dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
22. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah
hukum Republik Indonesia.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini.
Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar
terhadap SPK ini.
Lampiran : Surat Perintah Kerja
Nomor :
Tanggal :
Rincian Spesifikasi Teknis dan Kuantitas
No. Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis Volume/Kuantitas
BAB VI. BENTUK DOKUMEN LAINNYA
A. Surat Perintah Mulai Kerja
[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor :
Paket Pekerjaan :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat :
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK)
Nomor : tanggal : , bersama ini memerintahkan :
Nama Penyedia :
Alamat :
Telepon :
NPWP :
yang dalam hal ini diwakili oleh: …………………….. selanjutnya disebut sebagai Penyedia un [Jasa
Lainnya, Jasa Konsultan, Jasa Konstruksi] untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Macam pekerjaan : sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, Gambar-
gambar, Berita acara klarifikasi teknis dan negosiasi, serta SPK;
2. Tanggal mulai kerja :
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian : selama ( ) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai
pada tanggal .;
5. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pengadaan barang akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian
SPK untuk setiap hari keterlambatan.
, 20
Untuk Dan Atas Nama [Nama Satker] Menerima dan menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen Untuk dan atas nama [Nama Perusahaan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
NIP : Pimpinan
Lampiran : Surat Perintah Mulai Kerja
Nomor :
Tanggal :
Spesifikasi Harga Satuan
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas Jumlah (Rp. )
Teknis (Rp. )
Sub Jumlah
PPN 10%
Jumlah
Untuk Dan Atas Nama [Nama Satker] Menerima dan menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen Untuk dan atas nama [Nama Perusahaan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
NIP : Pimpinan
B. BENTUK SURAT PENAWARAN PENYEDIA BADAN USAHA
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth:
Pejabat Pengadaan pada [K/L/D/I] [diisi oleh Pejabat Pengadaan]
di
Perihal : Penawaran Pekerjaan [nama pekerjaan diisi oleh Pejabat
Pengadaan]
Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: tanggal
dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan, dengan ini kami
mengajukan penawaran untuk pekerjaan [diisi oleh Pejabat Pengadaan]
sebesar Rp ( ).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen
Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama ( ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama ( ) hari kalender sejak tanggal surat
penawaran ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk
pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[..............]
Jabatan
C. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Satuan Harga Total
No. Jenis Barang Kuantitas
Ukuran Satuan Harga