| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021434345036000 | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - |
| 0017439274046000 | - | - | |
| 0010000131093000 | - | - | |
| 0312392830432000 | - | - | |
| 0010694743093000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal | |
| 0032870834018000 | - | - | |
| 0013290739093000 | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
PT Punai Raya Multimedia | 04*5**1****68**0 | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | |
| 0720539857517000 | - | - | |
| 0033443086011000 | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | |
| 0210101390023000 | - | - |
SUMMARY KEGIATAN
PENGEMBANGAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKPM
DIREKTORAT SISTEM PERIZINAN BERUSAHA
KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI
PENANAMAN MODAL
T.A. 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
PENGEMBANGAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
T.A 2025
1. PENDAHULUAN
Kejelasan regulasi dan perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting bagi
pelaku usaha/investor baik asing maupun dalam negeri yang mencari jaminan keamanan
dalam menjalankan usahanya. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para
pelaku usaha maka disusunlah Undang-Undang Cipta Kerja sehingga diharapkan para pelaku
usaha/investor lebih yakin dalam melakukan investasi di Indonesia.
Undang-Undang Cipta Kerja juga turut membuka pintu bagi kemudahan berusaha.
Melalui penyederhanaan regulasi dan perizinan, proses administratif yang lebih efisien dapat
merangsang pertumbuhan sektor usaha. Keterbukaan akses dan percepatan perizinan tidak
hanya membuat pengusaha lebih mudah dalam menjalankan kegiatan usahanya, tetapi juga
mengurangi birokrasi yang sering menjadi kendala dalam dunia usaha. Dengan demikian,
undang-undang ini menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan usaha dan inovasi
sehingga secara tidak langsung dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.
Sebagai implementasi amanat Undang-Undang Cipta Kerja, pada bulan Juni 2025
pemerintah menerbitkan perubahan peraturan pelaksana Perizinan Berusaha yang semula
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025. Perubahan peraturan ini menyempurnakan peraturan sebelumnya yang mengatur
mengenai perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha
berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Untuk menjalankan peraturan tersebut,
pemerintah meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem
perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga
(K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil oleh
pemerintah untuk upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia
usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus
dilewati untuk memulai sebuah usaha. Dengan adanya OSS, pelaku suatu usaha tidak lagi
harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus
perizinan usaha yang terbilang rumit dan berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu
secara tahap demi tahap yang ada.
1.1. Latar Belakang
Rilisnya Online Single Submission (OSS) sebagai sistem elektronik perizinan
berusaha telah menjadi langkah besar dalam reformasi mekanisme layanan perizinan
berusaha di Indonesia. Reformasi perizinan pada OSS ini sangat penting karena
meminimalisasi kendala perizinan dan hambatan dari masuknya investasi ke Indonesia.
Hadirnya OSS diharapkan untuk memperbaiki ekosistem investasi dan mempermudah
kegiatan berusaha.
Komitmen dan upaya untuk menciptakan sistem OSS yang Pasti, Mudah, Cepat, dan
Transparan terus dilakukan dimulai dari OSS 1.0 dan OSS 1.1 yang pelaksanaannya berbasis
pemenuhan komitmen hingga menjadi sistem OSS dengan pendekatan risk-based
approach (RBA) yang menggunakan mekanisme penentuan jenis perizinan berusaha
berdasarkan risiko. Pengoptimalan peran OSS sebagai business enabler yang mendorong
investasi domestik dan asing menjadi fokus penting bagi Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM di setiap tahunnya. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan pengembangan
OSS yang bertujuan untuk menjamin adaptabilitas terhadap tantangan regulasi dan
perkembangan bisnis di Indonesia serta meningkatkan fungsionalitas sistem OSS.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat dilihat bahwa pada tahun 2025 ini sistem
OSS masih perlu untuk terus dilakukan pengembangan agar adaptif dalam penyesuaian
terhadap regulasi maupun kebutuhan pengguna. Dengan demikian, tujuan
utama sistem OSS sebagai business enabler yang mendorong investasi domestik dan asing
dapat tercapai.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah pengadaan penyedia jasa konsultansi
sebagai pelaksana Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam membantu mencapai tujuan pelaksanaan
sistem OSS yang mudah, cepat, pasti dan transparan.
1.3. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya pengadaan
penyedia jasa konsultasi Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna
memberikan dan meningkatkan layanan perizinan berusaha kepada seluruh pemangku
kepentingan sistem OSS.
1.4. Output
Output dari kegiatan ini adalah satu sistem informasi berupa Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko yang sesuai dengan rencana pengembangan tahun 2025 namun
tidak terbatas di dalam ruang lingkup pekerjaan yang disesuaikan dengan proses bisnis dan
kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.5. Outcome
Outcome dari kegiatan ini adalah mewujudkan sistem Online Single Submission
(OSS) yang Pasti, Mudah, Cepat, dan Transparan.
1.6. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jl.
Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar ruang lingkup kegiatan pengembangan OSS Berbasis Risiko T.A.
2025 terbagi ke dalam:
1. Pengembangan Pengelolaan Database OSS
2. Pengembangan Layanan Pengaduan
3. Peningkatan Keamanan OSS
4. Pengembangan Simulasi Sistem OSS
5. Perancangan Pengembangan Infrastruktur Sistem OSS
Di samping itu, penyedia juga melakukan pekerjaan Lainnya adalah untuk mendukung
proses mendukung proses pengembangan sistem OSS antara lain penyediaan aplikasi/tools
dan infrastruktur pendukung sistem, penyelenggaraan kegiatan Evaluasi Pengembangan
Aplikasi Sistem OSS, Sharing Knowledge serta dokumen teknis yang diperlukan.